LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENEGAKAN HUKUM ATAS HAK LINTAS DAMAI UNTUK KAPAL ASING DI LAUT INDONESIA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak lintas damai untuk kapal asing di wilayah laut Indonesia dan bagaimana penegakan hukum atas hak lintas damai untuk kapal asing di wilayah laut Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hak lintas damai (the right of innocent passage) di perairan Indonesia diatur dalam UU No. 17 Tahun 1985 sebagai ratifikasi dari UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 khususnya Pasal 17 dan 19 (1). Disebutkan bahwa kapal semua negara, baik berpantai maupun tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial. Damai-tidaknya suatu lintas ditentukan oleh sifat dari lalu lintas yang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban dan keamanan Negara. Pengaturan hak lintas damai tersebut ditindaklanjuti dengan UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia. 2. Lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum di laut yang memiliki satgas (satuan tugas) patroli yakni, TNI-AL; POLRI/Direktorat Kepolisian Perairan (Polair); Kesatuan Penjagaan Laut dan Perikanan (KPLP); Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP); Kementrian Keuangan (Ditjen Bea Cukai); dan Bakamla. Setiap lembaga memiliki tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan masing-masing. Secara keseluruhan, kewenangan setiap lembaga yaitu melakukan patroli di wilayah laut teriorial, melakukan pemeriksaan, penahanan dan pemberhentian terhadap kapal yang dicurigai melakukan tindak pidana. Namun, untuk tugas penyidikan diberikan kewenangan bagi TNI AL, Polair, KPLP, PPNS Bea Cukai, PPNS Perikanan, sedangkan lembaga yang tidak mempunyai kewenangan menyidik yakni Bakamla.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Penegakan Hukum, Hak Lintas Damai, Kapal Asing, Laut Indonesia
SANKSI HUKUM ATAS PELANGGARAN TENAGA KERJA ASING DI INDDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi hukum atas pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing di indonesia dan bagaimana peran pemerintah dalam proses pengawasan tenaga kerja asing di indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketentuan mengenai tenaga kerja asing di Indonesia dengan dikeluarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak diatur lagi dalam suatu perundang-undangan tersebut, seperti di dalam UU No. 3 Tahun 1958 tentang Penempatan TKA, tetapi merupakan bagian dari kompilasi dalam UU Ketenagakerjaan yang baru tersebut. Penempatan tenaga kerja asing dapat dilakukan setelah pengajuan rencana penggunaan tenaga kerja disetujui oleh Departemen Tenaga Kerja dengan mengeluarkan izin penggunaan tenaga kerja asing. Untuk dapat bekerja di Indonesia, TKA harus mempunyai izin tinggal terbatas yang terlebih dahulu sudah harus mempunyai visa untuk bekerja di Indonesia atas nama tenaga kerja asing yang bersangkutan, untuk dikeluarkan izinnya oleh Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM. 2. Setiap penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia tidak hanya legal saja yang mendapatkan perlindungan tetapi TKA yang illegal pun dilindungi sehingga keberadaannya perlu diatur dalam suatu instrumen hukum internasional. Instansi yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas perusahaan dan tenaga kerja asing merupakan Departemen Tenaga Kerja, untuk yang mengawasi TKA sebagai orang asing merupakan kewenangan Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM.Kata kunci: Sanksi Hukum, Pelanggaran, tenaga kerja asin
SISTEM PERJANJIAN ADAT PADA MAPALUS RUMAH ETNIS TONSAWANG DI TOMBATU MINAHASA TENGGARA
Tujuan penelitian yaitu untuk menganalisis sistem perjanjian adat dalam  mapalus pembangunan rumah berbasis hukum adat Tonsawang.  Sistem ini sangat unik dan spesifik  karena anggota yang melanggar kewajiban  di hukum cambuk   Tingkat kepatuhan anggota mapalus rumah  pada perjanjian adat diwilqyqh Tombatu  sangat tinggi walaupun ada kosekwensi hukuman cambuk  Permasalahan penelitian yaitu Bagaimana  spesifikasi perjanjian adat Mapalus Rumah, dan   Bagaimana proses pembuatan  perjanjian pelaksanaan perjanjian dan  hukuman cambuk kalau terjadi wanprestasi  Untuk mencapai tujuan tersebut maka metode penelitian yang digunakan yaitu Yuridis  normative yang terfokus pada perjanjian adat dan hukuman cambuk yang diterapkan didukung  penelitian lapangan untuk analisis terkait spesifikasi perjanjian .Sampel Penelitian yaitu  kelompok Mapalus rumah yang   tersebar di Kecamatan Tombatu khususnya desa Betelen, desa Tombatu I, II dan dipi;ih secara acak. Hasil Penelitian menunjukan  kekhususan  perjanjian adat Mapalus Rumah adalah 1,bersifat utang [iutang,2 Comunal Aggrement 3 proses pembuatan perjanjian Proses pembuatan perjanjian a.kesepakatan bersam b disetujui Pemerintah desa dan kepolisian,c penunjukan dan pelantikan pengurus yang d,penetapan perjanjian dalam  AD ART dirundingkan bersama sifat perjanjian ini tertutup dari campur tangan Kepolian dan Pemerintah apabila Hukuman Akan dilaksanakan   dan hukuman cambuk pada mapalus rumah. Penerapan Norma norma hukum adat sebagai dasar sahnya perjanjian mapalus rumah. Aspek lain yang akan ditemukan  yaitu Internalisation. kerelaan untuk dicambuk merupakan bentuk kepatuhan hukum yang masih bertahan..  Hal lain menyangkut ciri khas mapalus sebagai kearifan local dan pengaruh positif terhadap peningkatan kesejahteraan,masyarakat.Kata Kunci : Perjanjian Adat; Mapalus; Rumah
PENDAFTARAN TANAH DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA MENURUT PERTURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Negara menjamin Kepastian hukum dalam kepemilikan tanah bagi warga Negara Indonesia  sejak diberlakukan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Kepemilikan seseorang atas tanah membutuhkan kepastian hukum agar supaya rasa aman dalam memanfaartkan tanah terwujud. Dengan system pendaftaran tanah kepemilikan seseorang atas tanah memiliki kepastian hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997  menjadi penting ddalam system penyelengaraan Pemerintahan terkait dengan jaminan kepastian dalam  secara  kepemilikan atas tanah di Indonesia . Sebagai kesimpulan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 merupakan jaminan kepastian kepemilikan tanah.Kata Kunci : Kepastian hukum, pendaftaran tanah
PEMBEBASAN BERSYARAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana syarat dan tata cara pemberian pembebasan bersyarat dan bagaimana syarat tambahan menurut Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 63 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Syarat untuk dapat diberikannya pembebasan bersyarat yang meliputi: 1) syarat waktu, yaitu Narapidana telah menjalani 2/3 (dua pertiga) dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, yang sekurang-kurangnya harus 9 (sembilan) bulan (Pasal 15 ayat 1 KUHP); dan 2) syarat berupa pertimbangan tentang patut atau tidak patutnya pemberian pembebasan bersyarat. 2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 memuat syarat tambahan dalam Pasal 51 untuk Narapidana tindak pidana terorisme, dalam Pasal 52 untuk Narapidana tindak pidana narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika yang dijatuhi pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan dalam Pasal 63 untuk Narapidana tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.Kata kunci: Pembebasan Bersyarat, Pemasyarakata
KEPEMILIKAN PROPERTI WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 103 TAHUN 2015
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kepemilikan properti warga negara asing di Indonesia dan bagaimanakah praktik perjanjian nominee di Indonesia terhadap kepemilikan tanah warga negara asing yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kepemilikan properti di Indonesia saat ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor 103 tahun 2015 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia, disamping itu ada juga peraturan lainnya yaitu peraturan menteri agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional nomor 29 tahun 2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Peraturan tersebut menekankan bahwa warga negara asing hanya bisa menggunakan hak pakai dan hak sewa atas properti berupa rumah/hunian di Indonesia. 2. Praktik perjanjian nominee di Indonesia merupakan suatu yang tidak diizinkan, dengan kata lain merupakan suatu penyelundupan hukum. Alasannya, praktik perjanjian nominee tidak memenuhi salah satu unsur dalam syarat – syarat suatu perjanjian menurut kitab undang – undang hukum perdata yaitu pada pasal 1320.Kata kunci: warga negara sing; kepemilikan property; PENDAHULUANA.  Latar BelakangNegara dalam hal ini pemerintah turut mengambil bagian untuk menjaga keteraturan dan melindungi dalam hal kepemilikan properti khususnya kepemilikan oleh warga negara asing yang datang ke Indonesia yang dituang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian terhadap orang asing yang berkedudukan di Indonesia yang telah menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1996 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.Bagi orang asing yang datang ke Indonesia dengan tujuan untuk memiliki properti berlaku larangan kepemilikan atas hak milik. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga agar tanah yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia baik tanah milik negara maupun milik orang – perorangan tidak habis di beli oleh orang asing. Pembatasan hak milik bagi orang asing ini merupakan salah satu asas dalam hukum agraria yaitu asas nasionalisme[1] yang terdapat dalam UUPA pasal 21 ayat (1) berbunyi: [2] “Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milikâ€[1]Jaya Kesuma,â€Perjanjian Nominee Antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing dalam Praktik Jual Beli Tanah Dihubungkan dengan Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 05 Tahun 1960â€, hlm 3[2] Bachsan Mustafa, Hukum Agraria Dalam Perspektif (Bandung :Remadja Karya CV,1984) hlm 17 - 1
HAK IMUNITAS KEPALA NEGARA YANG MELAKUKAN KEJAHATAN (KAJIAN HUKUM PASAL 7 STATUTA ROMA)
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Bentuk Kejahatan Internasional Menurut Statuta Roma 1998 Tentang Mahkamah Pidana Internasional dan bagaimanakah Penerapan Hak Imunitas Kepala Negara Dalam Peradilan Mahkamah Pidana Internasionaal Dalam Kaitannya Dengan Pasal 7 Statuta Roma di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk atau jenis-jenis kejahatan yang diatur dalam Statuta Roma yang merupakan kewenangan Mahkamah Pidana Internasional yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan internasional adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 hingga pasal 8 Statuta Roma, yaitu genosida (pembunuhan ras), kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Di bawah Statuta Roma, ICC hanya dapat menyelidiki dan mendakwa empat kejahatan internasional inti tersebut dalam keadaan dimana negara-negara "tak mampu" atau "tak mengkehendaki" untuk mengadili pelaku kejahatan. 2. Hak Imunitas atau Kekebalan bagi kepala negara yang dituduh telah melakukan kejahatan internasional sebagaimana yang diatur dalam Pasal. 7 Statuta Roma 1998, tidak akan mempengaruhi pelaksanaan yurisdiksi International Criminal Court (ICC). Hal ini dikarenakan kejahatan internasional yang diatur di dalam ICC menegaskan adanya keharusan mekanisme pertanggungjawaban individu. Hukum internasional pun menyatakan bahwa individu (orang) merupakan salah satu subyek hukum internasional sehingga ia dapat melakukan penuntutan pemenuhan atas hak-haknya maupun dikenakan proses penuntutan (penyelidikan dan penuntutan) dalam sebuah pengadilan internasional, sebab salah satu karakteristik Statuta Roma adalah menganut asas pertanggungjawaban pidana individu. Hal ini jelas kelihatan dalam Kasus Omar Al-Bashir yang diadili dihadapan Pengadilan ICC di Den Haag.Kata kunci: hak imunitas; kepala negara; statuta roma
KAJIAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH
Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian hukum doktriner yakni penelitian dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan. Untuk Proses penelitian maka pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan prosedur identifikasi dan inventarisasi bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakupbahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Akibat hukum pembatalan sertipikat hak atas tanah setelah dikeluarkannya surat keputusan pembatalan dari Badan Pertanahan Nasional adalah dilihat dari amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Apabila Putusan Pengadilan menyatakan batal suatu Sertipikat Hak Milik Atas Tanah, maka hal ini menyebabkan tanah yang telah terbit Sertipikat Hak Milik diatasnya, kembali kepada status semula yaitu tanah Negara dan Sertipikat Hak Milik tersebut tidak berlaku lagi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang sah. Selanjutnya Badan Pertanahan Nasional mencatat batalnya sertipikat hak atas tanah tersebut dalam daftar umum dan daftar isian lainnya yang ada dalam administrasi pendaftaran tanah serta mencoret buku tanahnya. Selain itu sertipikat hak atas tanah yang telah dibatalkan tersebut harus dimusnahkan atau ditarik dari peredaran.Kata Kunci: sertipikat, hak milik, tanah, pembatala
AKIBAT HUKUM WANPRESTASI PADA AKAD PEMBIAYAAN BANK
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keabsahan Akad Pembiayaan Bank Syariah dan bagaimana tuntutan hukum karena wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Bank Syariah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akad Pembiayaan Bank Syariah dan/atau UUS merupakan dasar adanya hubungan hukum diantara para pihak yang berisikan sejumlah hak dan sejumlah kewajiban yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu. Penyelesaian sengketa karena wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Bank Syariah dan/atau UUS dapat ditempuh melalui Pengadilan dan di luar Pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui Pengadilan ditempuh pada Peradilan Agama (litigasi) sedangkan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan ditempuh melalui Basyarnas. 2. Akibat hukum wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Bank Syariah dan/atau UUS dapat berakibat pada pelelangan objek jaminan, serta berkurang bahkan hilangnya kepercayaan perbankan terhadap nasabah oleh karena nasabah yang bersangkutan tidak jujur dan tidak bertanggung jawab.Kata kunci: Akibat hukum, wanprestasi, akad pembiayaan ban
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PASIEN EUTHANASIA DI INDONESIA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak asasi manusia terhadap pasien euthanasia di Indonesia dan bagaimana penerapan hukum bagi pelaku Euthanasia di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Dalam Hak Asasi Manusia, seperti yang kita ketahui bahwa hal yang terpenting dalam masalah Hak Asasi Manusia adalah hak untuk hidup. Jika perbuatan euthanasia tetap dilakukan maka telah melanggar hak mutlak seseorang yang Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR dan terdapat dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah dengan jelas melarang perbuatan-perbuatan yang mengancam nyawa seperti yang tertulis dalam Pasal 338 KUHP s/d Pasal 350 KUHPidana, termasuk didalamnya adalah perbuatan euthanasia yang perbuatannya dilarang oleh hukum positif di Indonesia, sesuai dengan Pasal 304 KUHPidana yang melarang adanya perbuatan euthanasia secara pasif dan Pasal 344 KUHPidana yang melarang adanya perbuatan euthanasia secara aktif, serta pasal-pasal lain yang termasuk dalam delik-delik perbuatan euthanasia. 2. Dilihat dari hukum positif di Indonesia maka perbuatan euthanasia adalah ilegal. Perbuatan euthanasia itu sendiri dititik beratkan pada unsur “atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hatiâ€, jika dapat dibuktikan maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 344 KUHP, sedangkan jika unsur “atas permintaan†tersebut tidak terbukti maka pelaku dapat dijerat dengan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan dengan rencana. Jika pelaku melakukannya dengan cara membiarkannya sengsara dan menyebabkan kematian korban dan unsur “atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati†dapat dibuktikan maka pelaku dikenakan pasal 304 KUHPidana, tetapi jika unsur “atas permintaan tersebut†tidak dapat dibuktikan maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana yaitu mengenai pembunuhan biasa.Kata kunci: Perlindungan Hak Asasi Manusia, Pasien Euthanasia