LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
TANGGUNG JAWAB NEGARA PELUNCUR TERKAIT KERUGIAN YANG DIAKIBATKAN OLEH BENDA ANGKASA DIKAJI DARI LIABILITY CONVENTION 1972
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa benda angkasa dapat menjadi suatu aspek yang merugikan bagi pihak lain dan bagaimana pertanggungjawaban negara peluncur yang diatur dalam Liability Convention 1972 terkait kerugian yang diakibatkan oleh benda angkasa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kegiatan keruangangkasaan selain bermanfaat ternyata dapat menimbulkan kerugian, penggunaan benda angkasa sebagai aplikasi tidak damai merupakan tindakan yang melanggar kedaulatan negara lain, upaya peluncuran benda angkasa juga telah meningkatkan jumlah space debris yang tidak diatur dalam suatu perjanjian internasional manapun, dimana seharusnya negara-negara wajib memperhatikan kepentingan dari negara atau pihak lain yang juga berhak atas penggunaan ruang angkasa secara damai. Perbedaan kemampuan dari tiap negara telah menimbulkan adanya ketimpangan penguasaan terhadap luar angkasa, dimana telah menimbulkan berbagai konflik atas penggunaan yang tidak teratur, seperti pada orbit geostasioner sebagai sumber daya alam yang terbatas, yang kini dipenuhi dengan space debris dan satelit-satelit yang kepemilikannya didominasi oleh negara-negara maju. 2. Terdapat tiga prinsip tanggung jawab utama dalam Liability Convention 1972 yaitu tanggung jawab mutlak, tanggung jawab bersama dan tanggung jawab berdasarkan kesalahan. Prinsip tanggung jawab ini disertai dengan adanya ketentuan pembebasan dari tanggung jawab (exoneration from liability). Liability Convention 1972 cenderung bersifat sangat sempit dan sektoral, sistem tanggung jawab yang terdapat dalam konvensi ini cenderung hanya berpusat pada pengaturan perlindungan hak milik negara, yaitu hanya terbatas kepada pemberian kompensasi atau ganti rugi. Konvensi ini tidak dapat diterapkan terhadap dampak negatif dari benda angkasa yang bersifat global, akibat yang sangat luas terhadap lapisan ozon dan atmosfer pada umumnya, serta lingkungan ruang angkasa.Kata kunci: Tanggung Jawab Negara, Peluncur, Kerugian, Benda Angkas
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan bagaimana upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dapat diwujudkan lewat mencari dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi baik secara perorangan, melalui Organisasi Masyarakat (Ormas) atau melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 2. Upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan tidak pidana korupsi di Indonesia dilakukan melalui upaya pencegahan dan penindakan. Upaya pencegahan dilakukan melalui penguatan integritas dan etika penyelenggara negara, optimalisasi program reformasi birokrasi, optimalisasi program keterbukaan informasi publik, optimalisasi pendidikan dan kampanye antikorupsi dan optimalisasi pelaporan LHKPN. Sedangkan upaya penindakan dilakukan melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan, optimalisasi penanganan perkara dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara.Kata kunci: Peran Serta Masyarakat, Pencegahan dan Pemberantasan, Tindak Pidana Korups
KAJIAN YURIDIS TENTANG PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip pengaturan hukum internasional tentang pencemaran lingkungan laut dan apa tindakan-tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan laut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Prinsip Hukum merupakan salah satu bagian terpenting dari berlakunya suatu peraturan perundang-undangan, dimana prinsip hukum merupakan sarana yang membuat hukum itu hidup. Prinsip hukum terdapat dalam semua bidang hukum, termasuk dalam hukum lingkungan internasional yang berkenaan dengan pencemaran laut. 2. Peraturan perundang-undangan baik yang bersifat internasional maupun nasional memberikan aturan-aturan mengenai tindakan-tindakan yang dapat dilakukan untuk menjaga dan melestarikan lingkungan laut. Tindakan-tindakan tersebut dapat diwujudkan dengan adanya peran dari negara-negara maupun masyarakat internasional, dan hal ini menjadi kewajiban bagi seluruh umat manusia dalam mencegah terjadinya pencemaran laut. Untuk merealisakikan hal tersebut, maka negara-negara diwajibkan untuk bekerja sama yang tujuannya adalah untuk merumuskan hal-hal yang dapat dijadikan sarana untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang semuanya itu dilakukan untuk menjaga dan melestarikan lingkungan laut yang merupakan salah satu sumber daya alam yang ada di bumi.Kata kunci: Kajian Yuridis, Pencegahan, Pencemaran, Lingkungan Laut, Hukum Internasiona
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan bagaimana partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada hakikatnya merupakan dua sisi yang tak terpisahkan, karena hak di satu sisi meletakkan kewajiban di sisi yang lain. Hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah hak menikmati, hak atas infomrasi, hak atas perlindungan hukum dan hak berperan serta atau berpartisipasi. Sedangkan kewajiban masyarakat adalah kewajiban memelihara dan memberikan informasi secara benar, akurat dan menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup. 2. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup berkaitan dengan kewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup, berupa pengawasan sosial, pemberian saran, usul, keberatan, pengaduan dan penyampaian informasi atau laporan yang sangat penting bagi keberhasilan program melestarikan fungsi dan kemampuan lingkungan hidup.Kata kunci: Partisipasi Masyarakat, Pengelolaan dan Pelestarian, Lingkungan Hidu
PERBANDINGAN SISTEM PEWARISAN DARI PEWARIS KEPADA AHLI WARIS MENURUT HUKUM WARIS ADAT DAN HUKUM WARIS PERDATA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbandingan sistem pewarisan dari pewaris kepada ahli waris menurut hukum perdata dan hukum adat. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: Dari 2 (dua) sistem pewarisan yang ada baik hukum waris adat dan hukum waris perdata, dapat disimpulkan bahwa kehidupan masyarakat di Indonesia tidak dapat menggunakan hukum waris perdata secara nasional, karena beragamnya suku dan budaya di Indonesia, sehingga dalam sistem pewarisan perlu juga diterapkan hukum adat waris yang berlaku di setiap daerah yang ada.Oleh sebab itu,  para ahli waris perlu mengadakan konsultasi dengan orang-orang yang ahli dibidang pewarisan seperti notaris, ahli hukum perdata, ahli hukum adat, dan para pihak yang terkait bahkan pemerintah desa atau kelurahan setempat. Hal ini untuk mengurangi rasa tidak adil dan pembagiannya dapat dilakukan secara merata atau dapat dibagi sesuai dengan surat wasiat dari pewaris sehingga hubungan antara anggota keluarga tetap baik dan harmonis.Kata kunci: Perbandingan, sistem pewarisan, pewaris kepada ahli waris, hukum waris adat, hukum waris perdat
PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP NIKAH SIRI
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuyk mengetahui bagaimanakah pengaturan Perkawinan di Indonesia dan bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap nikah siri yang dengan menggunakanmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hukum Islam mengatur tentang perkawinan sebagai Munakahat dan menentukan arti pentingnya ijab dan kabul untuk mencapai keabsahan perkawinan. Namun, hukum negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, menentukan keabsahan perkawinan bilamana perkawinan itu dicatat. 2. Nikah siri adalah praktik pernikahan yang tidak dicatat sebagaimana ditentukan dalam Hukum Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, karena tidak dicatat, maka nikah siri tidak sah menurut hukum negara.Kata kunci: islam; hukum Islam; siri
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA SETELAH PERALIHAN STATUS KELEMBAGAAN JAMSOSTEK MENJADI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana alasan transfomasi pembentukan Jamsostek menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum jaminan kesehatan bagi pekerja setelah transformasi JAMSOSTEK menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Alasan transfomasi Jamsostek menjadi BPJS (Badan Penyelenggara jaminan Sosial) hendaknya masyarakat merasakan bahwa badan penyelenggara bermanfaat bagi peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan jaminan kesehatan kerja dalam menjangkau segenap lapisan masyarakat. Adapun alasan penyelenggaraan jaminan sosial secara nasional adalah bahwa jaminan sosial sebagai instrumen negara yang dirancang untuk redistribusi risiko secara nasional sesuai asas dan prinsip-prinsip UU SJSN. 2. Perlindungan hukum merupakan hak manusia sebagai subjek hukum, baik ketika ia berada dalam posisinya sebagai orang perseorangan/pribadi, maupun ketika ia berada dalam suatu komunitas, kelompok atau keadaan lain. Pemerintah melalui berbagai Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, di samping memberikan penegasan terhadap wujud hak-hak yang dimiliki oleh pekerja, juga menyertakan jaminan-jaminan perlindungan terhadap hak-hak pekerja tersebut. Secara umum bentuk perlindungan yang terkait dengan hal tersebut di atas adalah, terbitnya berbagai peraturan yang mengatur tentang upah, jam kerja, cuti/libur, kesehatan dan keselamatan kerja, organisasi pekerja/buruh dan lainlain. Di samping itu diselenggarakan pula dalam bentuk program-program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan, yang meliputi jaminan sosial dan kesehatan (BPJS).Kata kunci: Pelaksanaan jaminan kesehatan, pekerja, transformasi kelembagaan jemasostek, badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS)
PENGAWASAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI UTARA ATAS PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI PEMERINTAH DAERAH
Penyelenggaraan negara dan pemerintahan di Indonesia baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masih diwarnai dengan praktek-praktek maladministrasi seperti penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur, maupun pungutan liar dalam pelayanan publik sehingga diperlukan adanya lembaga Ombudsman Republik Indonesia baik ditingkat nasional maupun perwakilan di daerah yang dimana tujuannya selain untuk mendekatkan pelayanan Ombudsman RI kepada masyarakat juga untuk melakukan pengawasan pelayanan publik sampai ke daerah khususnya di Sulawesi Utara.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doctrinal research. Penelitian hukum normatif dalam penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tindakan penundaan berlarut, tidak menangani dan melalaikan kewajiban, persekongkolan, kolusi dan nepotisme dan sebagainya terjadi di pemerintah daerah lingkup Provinsi Sulawesi Utara sehingga Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara bertugas untuk menerima dan menyelesaikan laporan masyarakat, menyelenggarakan sidang Ajudikasi Khusus serta melakukan pencegahan maladministrasi dan tugas-tugas lainnya. karena begitu kompleksnya permasalahan pelayanan publik, maka perlu adanya penguatan kewenangan Ombudsman RI khususnya perwakilan Ombudsman RI di daerah dalam pemberantasan dan pencegahan maladministrasi.Kata Kunci : Pengawasan ombudsman, penyelenggaraan pelayanan publik, pemerintah daera
PENERAPAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM KONFLIK BERSENJATA ANTARA PALESTINA DAN ISRAEL
Tujuan dilakukanya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana bentuk-bentuk penerapan Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Bersenjata dan bagaimana pelanggaran terhadap Hukum Humaniter yang terjadi dalam Konflik Bersenjata antara Palestina dan Israel serta penyelesaiannya menurut Hukum Humaniter Internasional, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Setelah mempertimbangkan pembahasan mengenai Penerapan Hukum Humaniter Internasional dalam konflik bersenjata maka dapat disimpulkan bahwa Hukum Humaniter ini diterapkan dalam Protokol Tambahan 1977 yang terdiri dari Protokol Tambahan I yang mengatur mengenai konflik bersenjata Internasional dan Protokol Tambahan II yang mengatur mengenai konflik bersenjata Non-internasional. Dalam penerapan Hukum Humaniter Internasional dalam konflik bersenjata juga memperhatikan prinsip dan asas dalam Hukum Humaniter khususnya prinsip pembedaan yang harus diterapkan dalam suatu konflik bersenjata baik yang bersifat Internasional maupun konflik bersenjata Non-internasional. 2. Adanya penerapan Hukum Humaniter dalam konflik Palestina dan Israel berupa tindakan pembelaan diri (Self-Defence) dari Israel dalam bentuk pembalasan (Reprisal) dengan melakukan operasi Cast Lead sebagai respon atas serangan rudal dan roket dari paramiliter Hamas ke wilayah Israel yang mengganggu dan membahayakan keselamatan warga Israel. Dimana jalur Diplomasi telah ditempuh untuk menghindari terjadinya penggunaan kekuatan militer tetapi tidak menemukan titik terang diantara pihak yang bersengketa. Sehingga Israel melakukan invansi ke jalur Gaza. Mengenai pelanggaran Hukum Humaniter dalam konflik bersenjata antara Palestina dan Israel, dapat disimpulkan bahwa kedua belah pihak yang bersengketa baik pihak Israel maupun Palestina dalam hal ini Hamas (dicap sebagai organisasi teroris oleh Israel dan Amerika Serikat) sama-sama melakukan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional terutama pelanggaran Hak Asasi Manusia. Perlu ditekankan menurut penulis bahwa operasi Cast Lead bukan merupakan suatu bentuk pelanggaran Hukum Humaniter melainkan merupakan tindakan Self-Defence dalam bentuk Reprisal terhadap serangan roket Hamas yang mengganggu stabilitas dan keselamatan warga Israel. Alasan ini juga didukung dalam Hukum Humaniter Internasional melalui Konvensi Jenewa 1948. Pelanggaran Hukum Humaniter oleh pihak Israel disini yaitu pada prinsip kebutuhan militer, prinsip pembedaan, proporsionalitas serta prinsip kemanusiaan dalam kaitannya dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Di pihak Palestina dalam hal Hamas sendiri telah melanggar Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa yang mana menggunakan wilayah perumahan penduduk sipil dan bangunan sipil di jalur Gaza untuk operasi militer, medan perang serta tempat persembunyian mereka.Kata kunci: hukum humaniter; konflik bersenjat
PEMBELIAN BARANG DI TINJAU DARI UU NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberikan pemerintah pada konsumen dan bagaimana aspek hukum terhadap hak-hak konsumen dilanggar atau dirugikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hendaknya konsumen lebih kritis dan teliti serta banyak menggali informasi mengenai hak dan kewajibannya sebagai konsumen, sehingga jika dirugikan oleh pelaku usaha maka konsumen mengetahui apa yang harus dilakukan, serta menumbuhkan kesadaran dalam diri konsumen bahwa jalan yang ditempuh oleh konsumen untuk memperoleh hak-haknya tersebut juga merupakan bentuk solidaritas terhadap konsumen lain yang mungkin juga akan dirugikan apabila konsumen tidak mengadukan kerugian yang dialami. 2. Kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki hak dan kewajiban serta perlindungan hukum. Faktor utama agar tidak diperlakuan semena-mena oleh produsen atau pelaku usaha kepada konsumen dalam menjual barang dan kesadaran produsen akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang ingin memiliki kepuasan maksimum.Kata kunci: Pembelian barang, perlindungan konsumen