LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
IbM PENGUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DI DESA BUKIT TINGGI MINAHASA
Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria menguraikan bahwa pendaftaran tanah diakhiri dengan pemberian aurat surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat (sertifikat). Ketentuan mengenai pendaftaran tanah diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 3 huruf a,Pendaftaran tanah bertujuan : bahwa untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah ,satuan rumah susun,dan hak hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan ,kepada yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas Tanah . Pemahaman dan kesadaran pentingnya penguatan hak atas tanah sangat perlu untuk di ketahui setiap pememgang hak atas Tanah. Apa yang sudah di atur dalam peraturan yang di sebutkan diatas sudah seharusnya dilakukan setiap warga yang berada diDesa Bukit Tinggi Minahasa.Kata Kunci : Penguatan Hukum ,Sertifikat Hak Atas Tanah,Desa Bukit Tinggi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DIASPORA INDONESIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan Diaspora Indonesia dalam sistem hukum kewarganegaraan Republik Indonesia dan bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap Diaspora Indonesia menurut hukum internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Dalam sistem hukum kewarganegaraan Republik Indonesia, posisi WNI (Diaspora Indonesia) di luar negeri memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai bagian dari bangsa Indonesia selama mereka tidak melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya (adanya jaminan hukum terhadap kewarganegaraan mereka selama di luar negeri). kewajiban pemerintah untuk menghimpun segala potensi yang mereka miliki, baik dari sumber daya manusia, ekonomi, dan teknologi yang diarahkan bagi pembangunan bangsa. Namun demikian masalah dwi-kewarganegaraan dapat terjadi, sehingga pemerintah harus melakukan kajian, pembinaan dan pengaturan secara sistematis dan komperhensif, bukan hanya dilihat dari sisi ekonomi saja, tetatapi memperhatikan aspek lain seperti nasionalisme, kedaulatan bangsa dan ketahanan negara. 2. Status kewarganegaraan dari Diaspora Indonesia merupakan bagian dari hak asasi manusia yang bersifat universal dan harus dihormati oleh siapapun, sehingga pengakuan status kewarganegaraan bagi seseorang akan melahirkan hak dan kewajiban secara hukum bagi orang yang bersangkutan untuk menapat perlindungan hukum menurut hukum internasional.kata kunci: perlindungan hukum, diaspora Indonesia, hukum internasiona
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN AKIBAT APOTEKER YANG LALAI DALAM MEMBERIKAN OBAT-OBATAN
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi pasien akibat kelalaian apoteker dalam memberikan obat dan bagaimana upaya hukum pasien yang dirugikan akibat kelalaian apoteker dalam memberikan obat, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normartif disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan hukum secara preventif terhadap pasien akibat kelalaian apoteker dalam memberikan obat telah di atur dalam berbagai undang-undang dan peraturan yang di buat oleh pemerintah yaitu dalam Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang kefarmasian, Undang-Undang Tentang Obat dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang hak dan kewajiban serta tugas dan tanggung jawab apoteker serta aturan tentang etika profesi seorang apoteker yang terkait dengan sumpah dan jabatannya sebelum seorang apoteker melaksanakan tugas pekerjaannya. 2. Akibat hukum terhadap apoteker yang lalai dalam memberikan obat terhadap pasien dapat dituntut pasien berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dan perbuatan melawan hukum yang di atur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Dalam hal ini pasien dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan namun dapat juga dilakukan penyelesaiannya di luar pengadilanKata kunci: pasien; apoteker; lalai
YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM YANG BERGERAK DALAM BIDANG SOSIAL DAN KEAGAMAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses pendirian yayasan sebagai badan hokum dan bagaimana tujuan pendirian yayasan dibidang sosial dan keagamaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pendirian yayasan dapat dilakukan melalui perjanjian jika dilakukan oleh dua orang atau lebih, namun dapat juga dilakukan tanpa perjanjian yaitu melalui wasiat. Pengesahan akta yayasan, oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia guna memperoleh status badan hukum, dan pengumuman dilakukan oleh pengurus yayasan. Setelah yayasan memperoleh satatus badan hukum selanjutnya akta pendirian yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, tujuannya agar pendiriannya diketahui oleh publik. 2. Tujuan pendirian yayasan dalam bidang sosial yaitu misalnya dalam pendirian rumah sakit dan pendidikan. Sedangkan pendirian yayasan dalam bidang keagamaan yaitu misalnya didirikan panti asuhan dari agama tertentu. Dalam mencapai kedua tujuan tersebut diperlukan dukungan dana. Dalam Undang-Undang yayasan diperkenankan bagi yayasan untuk berbisnis, walaupun bisnis yayasan dibatasi mengenai jumlah yang boleh diikutsertakan dalam bisnis, serta tujuan pemanfaatan hasil kegiatan bisnis tersebut. pembatasan ini dimaksudkan agar yayasan tidak menyimpang dari maksud dan tujuannya. Dengan kata lain bisnis bagi yayasan bukan merupakan tujuan, melainkan alat untuk mencapai tujuan.Kata kunci: Yayasan, badan hokum, sosial dan keagamaa
IZIN TINGGAL KUNJUNGAN BAGI WARGA NEGARA ASING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui untuk mengetahui izin tinggal kunjungan bagi warga negara asing yang berada di wilayah negara Republik Indonesia dan tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing pemegang izin tinggal kunjungan yang masa berlakunya telah berakhir dan masih berada dalam wilayah negara Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1)Izin tinggal kunjungan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, meliputi Izin Tinggal kunjungan yang diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan; atau anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan. Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan Izin Tinggal kunjungan ayah dan/atau ibunya. Izin Tinggal kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan: kembali ke negara asalnya; izinnya telah habis masa berlaku; izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas; izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dikenai Deportasi; atau meninggal dunia. 2)       Penegakan tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing pemegang izin tinggal kunjungan yang masa berlakunya telah berakhir dilakukan oleh pejabat imigrasi yang berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Orang asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud dan orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.Kata kunci: Izin Tinggal, Kunjungan Bagi Warga Negara Asing, Keimigrasia
URGENSI PENGAKUAN (RECOGNITION) DALAM MENJALIN KERJASAMA ANTAR NEGARA DI BIDANG EKSTRADISI MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pentingnya pengakuan dalam menjalin kerjasama antar negara menurut Hukum Internasional dan bagaimana kewajiban hukum yang timbul akibat adanya saling pengakuan antar negara dalam kaitannya dengan Ekstradisi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pentingnya pengakuan dalam menjalin kerjasama antar negara dibidang menurut Hukum Internasional dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi, sehingga negara tersebut dapat melakukan kerjasama dengan negara lain, termasuk dalam bidang ekstradisi. 2. Kewajiban Hukum yang timbul akibat adanya saling pengakuan antar negara dalam kaitannya dengan Ekstradisi adalah bahwa pengakuan merupakan atribut kedaulatan negara, dan dengan adanya pengakuan terhadap suatu negara juga berarti pengakuan terhadap pemerintahan negara tersebut, karena pemerintah itu merupakan satu-satunya organ yang mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama negara. Disamping itu, pengakuan dapat berimplikasi dalam kaitannya dengan kerjasama dalam menanggulangi kejahatan.Kata kunci: Urgensi Pengakuan (Recognition), Kerjasama, Antar Negara, Ekstradisi, Hukum Internasiona
TANGGUNGJAWAB HUKUM PERUSAHAAN INVESTASI ASING TERHADAP PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE) DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab hukum investasi asing dalam perjanjian pinjam nama (nominee) dan bagaimana tanggungjawab hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari investasi asing dengan perjanjian pinjam nama atau nominee yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tanggungjawab hukum perusahan asing yang melakukan perjanjian pinjam nama atau nominee, sangat berimplikasi terhadap investasi modal asing dalam program pembangunan dan pelaksanaan hukum penanaman modal di Indonesia, dalam proses perjanjian tersebut di kategorikan sebagai tindakan bertanggung-jawab yang dilakukan oleh para pihak, karena apabila tidak mengikuti persyaratan perundangan yang berlaku, maka perbuatan investasi asing tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum. 2. Perjanjian Pinjam Nama (nominee), harus memenuhi persyaratan dalam perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sepakat mengikatkan diri dan cakap. Pengertian cakap yaitu cakap hukum (bekwaanheid) yang dapat diartikan para pihak mengetahui konsekuensi hukum apabila tindakan yang dilakukan melawan hukum. Kecakapan/cakap yaitu: sanggup dan mampu melakukan sesuatu; serta mempunyai kemampuan dan kepandaian untuk mengerjakan sesuatu. Dalam melaksanakan perjanjian ada 3 (tiga) faktor yang mempengarui sehingga mempunyai kecakapan bertindak dalam hukum yaitu: Faktor Psikologis (kejiwaan); Faktor Fisiologis (keadaan fisik) dan Faktor Lingkungan Hidup.Kata kunci: investasi asing; nominee; pinjam nama
PELANGGARAN TINDAK PIDANA OLEH PELAKU USAHA TERHADAP KEWAJIBAN MEMBERIKAN INFORMASI YANG BENAR TENTANG BARANG DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk pelanggaran tindak pidana oleh pelaku usaha terhadap kewajiban memberikan informasi yang benar tentang barang dikaitkan dengan perlindungan konsumen dan bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap iklan yang menyesatkan yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap kewajiban memberikan informasi yang benar tentang barang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk pelanggaran oleh pelaku usaha terhadap kewajiban memberikan informasi yang benar tentang barang dikaitkan dengan Perlindungan Konsumen, berkaitan dengan aturan pada Pasal 8 UUPK yang intinya mengatur larangan mengenai informasi yang tidak benar dan tidak akurat, yang menyesatkan konsumen; Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa informasi tentang produk merupakan hal yang penting bagi konsumen, karena dari informasi tersebut konsumen dapat menentukan pilihan atas suatu barang dan/atau jasa yang sesuai dengan kebutuhannya. Untuk itu, para pelaku usaha harus memberikan informasi yang sebenar-benarnya tentang produk yang dihasilkan atau diperdagangkan,sehingga tidak merugikan konsumen. 2. Bentuk perlindungan terhadap iklan menyesatkan yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap kewajiban memberikan informasi yang benar tentang barang, diatur secara khusus dimana para pelaku usaha diwajibkan untuk mentaati ketentuan UUPK, khususnya pada Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 yang berhubungan dengan berbagai larangan dalam mempromosikan produk, serta ketentuan Pasal 17 yang khusus diperuntukkan bagi perusahaan Periklanan.Kata kunci: Pelanggaran Tindak Pidana, Pelaku Usaha, Kewajiban Memberikan Informasi Yang Benar, Barang, Perlindungan Konsume
KEDUDUKAN ADVOKAT DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI SIDANG PENGADILAN BERDASARKAN KUHAP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Ketentuan KUHAP Dalam kaitannya dengan kedudukan advokat dalam pemeriksaan perkara pidana dan bagaimanakah pengaturan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dalam pemberian bantuan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Advokat dalam kapasitas sebagai penasihat hukum memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum karena setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan tata negara, selalu melibatkan profesi advokat dalam hal pemberian bantuan hukum. Hal ini secara secara substantive diatur dalam KUHAP khususnya pada Bab VII tentang Bantuan Hukum (Pasal 69 sampai dengan Pasal 74). Secara khusus dalam Pemeriksaan Perkara Pidana, Pasal 69 KUHAP menyatakan bahwa penasehat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat (UU advokat) menyatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang advokat (Pasal. 1 butir 1). Wujud daripada bantuan hukum yang dimaksud adalah tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan yang harus dilakukan oleh penasehat hukum terhadap perkara yang dihadapi oleh tersangka. Advokat sebagai profesi yang memberikan bantuan hukum, sesungguhnya bagian penting dari upaya memberikan perlindungan hukum dalam arti luas bagi seorang tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana dan disisi lain memberikan nasehat hukum bagi yang bersangkutan mengenai proses hukum dilalui tahap demi tahap dalam penanganan kasus hukum yang dihadapi.Kata kunci: Kedudukan Advokat, perkara pidana, di sidang pengadila
KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM MELINDUNGI TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dapat dialami oleh tenaga kerja Indonesia di luar negeri, apabila tidak dilindungi oleh pemerintah dan bagaimanakah pelaksanaan tanggungjajwab dan kewajiban pemerintah Indonesia melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dapat dialami oleh tenaga kerja Indonesia di luar negeri, apabila tidak dilindungi oleh Pemerintah, yaitu tenaga kerja Indonesia diluar negeri sering dijadikan obyek perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. 2. Pelaksanaan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dalam melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri, yaitu negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warganya negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi dan anti perdagangan manusiaKata kunci: tenaga kerja Indonesia; luar negeri