LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
KOORDINASI PENEGAKAN PENJAGA/PENGAMANAN LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN2008 TENTANG PELAYARAN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan hukum masing-masing instansi pemerintah yang terkait dalam penyelenggaraan penegakan hukum di perairan laut Indonesia dan bagaimana koordinasi antara instansi-instansi terkait dan atau para aparat penegak hukum di perairan laut Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penegakan hukum di Perairan Indonesia dan zona tambahan merupakan kegiatan yang sangat penting bagi negara Indonesia mengingat luasnya wilayah perairan laut Indonesia cukup luas sehingga untuk menyelesaikan permasalahan penegakan hukum di perairan Indonesia dan zona tambahan serta untuk mengantisipasi perkembangan yang ada telah diterbitkan serangkaian peraturan perundang-undangan terkait, baik yang bersifat nasional maupun dengan meratifikasi berbagai konvensi internasional. Namun untuk beberapa hal dirasakan masih perlu dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya. Selain itu beberapa ketentuannya masih lemah sehingga terbuka celah hukum untuk dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana dan pelanggaran hukum di perairan Indonesia dan zona tambahan. 2. Koordinasi pelaksanaan penegakan hukum di laut masih menghadapi banyak tantangan, kendala dan masalah, antara lain masih terdapatnya praktek penangkapan ikan secara ilegal yang relatif cukup tinggi, terjadinya perompakan, sehingga penanganan penegakan hukum di perairan Indonesia dan zona tambahan mempunyai tingkat kesulitan yang lebih tinggi dibandingkan dengan tindak pidana dan pelanggaran sejenis yang terjadi di daratan.Kata kunci: Koordinasi, penegakan, penjaga, pengamanan laut, pelayaran
KEPASTIAN HUKUM PEMBERIAN HAK ATAS TANAH BAGI INVESTOR ASING DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL DI INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kendala-kendala yang dihadapi dalam memperoleh pemberian hak atas tanah bagi investor asing dalam rangka pengembangan penanaman modal di Indonesia dan bagaimana kepastian hukum pemberian hak atas tanah bagi investor asing dalam rangka pengembangan penanaman modal di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kendala-kendala yang dihadapi dalam memperoleh pemberian hak atas tanah bagi investor asing dalam rangka pengembangan penanaman modal di Indonesia khususnya Pemahaman terhadap aturan pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal di Indonesia dan UUPA terutama ditingkat pelaksana, misalnya pemahaman terhadap aturan-aturan investasi khususnya yang diatur melalui UUPA & UUPM baik oleh pihak Investor itu sendiri, maupun oleh pejabat pemerintahan di Daerah baik itu Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota serta Pejabat di Kantor Badan Pertanahan Nasional termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (Notaris). 2. Kepastian hukum pemberian hak atas tanah bagi investor asing dalam rangka pengembangan penanaman modal di Indonesia diatur melalui Pasal 3 ayat (1) UU No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal bahwa Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakukan yang sama dan tidak membedakan asal Negara, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Demikian juga padaPasal 4 ayat 2 UUPM, mengatur bahwa Pemerintah memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.Kata kunci: Kepastian hukum, Pemberian hak atas tanah, investor asing, penanaman moda
LARANGAN DI KAWASAN TANPA ROKOK MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran atas larangan di kawasan tanpa rokok dan bagaimana sanksi pidana denda bagi pelanggaran atas larangan di kawasan tanpa rokok. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pelanggaran atas larangan di kawasan tanpa rokok, terjadi apabila merokok pada tempat seperti: fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.   2. Sanksi pidana denda atas pelanggaran kawasan tanpa rokok dapat dikenakan bagi setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok apabila terbukti membiarkan orang merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan atau usaha; pencabutan izin.Kata kunci: Larangan, kawasan tanpa rokok, kesehata
PERANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB) TERHADAP PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA SAAT PERANG
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Ketentuan Hukum Humaniter Internasional Mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Situasi Perang dan bagaimanakah Peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Dalam Dengan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak dalam Situasi Perang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Hukum humaniter internasional secara memadai telah merumuskan substansi hukum mengenai perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan dalam kaitannya dengan situasi perang atau konflik bersenjata, sesuai lingkup persoalan yang dihadapi perempuan dan anak. Substansi hukum Humaniter tersebut meliputi pengaturan yang terdapat dalam Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 tentang Perlindungan penduduk sipil dalam situasi perang, Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1977, Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) 1989, African Charter of the Rights and Welfare of the Child 1990, dan berbagai instrument hukum internasional lainnya. 2. Melihat berbagai kekerasan dan kerentanan yang dialami perempuan dan anak, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai organisasi internasional yang bertujuan untuk untuk menciptakan keamanan dan perdamaian internasional,melalui Dewan Keamanannya mengeluarkan Resolusi 1325 mengenai perempuan, perdamaian dan keamanan. Resolusi PBB 1325 dan 1820. Dengan resolusi itu, Dewan Keamanan PBB untuk pertama kalinya meminta semua pihak yang terlibat konflik bersenjata, melindungi perempuan dalam bentuk-bentuk kekerasan dalam perang. Demikian juga keberadaan CEDAW, UN WOMEN, dan UNICEF  sebagai bagian permanen dari PBB, dalam situasi perang banyak memainkan peran dalam mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi perempuan dan anak. CEDAW, UN Women, dan UNICEFmenyatakan bahwa perempuan dan anak-anak perlu dikhususkan dalam penanganannya, karena merekalah yang paling berat menerima dampak peperangan.kata kunci: Peranan, perserikatan bangsa-bangsa, perlindungan perempuan dan anak ,perang
PERAN PEMERINTAH TERHADAP PENGANIAYAAN TENAGA KERJA INDONESIA DILUAR NEGERI
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengethaui bagaimana pengaturan tentang perlindungan terhadap TKI (Tenaga Kerja Indonesia) Di Luar Negeri dan bagaimana peran pemerintah terhadap penganiyaan Tenaga Kerja Indonesia diluar Negeri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja diluar negeri itu telah diatur dalam beberapa regulasi yang melandasinya, diantaranya adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran DiLuar Negeri, serta aturan pelaksanaan lainnya. Selain itu, Pengaturan tentang TKI di luar negeri diatur juga berdasarkan kaca mata hukum internasional yang dalam hal ini melalui konvensi internasional. Salah satunya adalah UN Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Member of Their Families Desember 1990 (ICRMW) di sahkan untuk di gunakan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2012. 2. Peran pemerintah dalam melindungi TKI di luar negeri dapat dilihat dari di revisinya Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dengan Undang-undang terbaru Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam undang-undang ini pemerintah berperan penting dalam melindungi pekerja Migran Indonesia. Dengan peran pemerintah yang besar akan meminimalisasi tindakkan eksploitatif yang selama ini dilakukan oleh pihak swasta untuk mendapatkan keuntungan yang besar.Kata kunci: Peran Pemerintah, Penganiyaan, Tenaga Kerja Indonesia, Di Luar Neger
KAJIAN YURIDIS TERHADAP STATUS DAN PERLINDUNGAN HUKUM PERAWAT DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN TERHADAP PASIEN
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status perawat dalam menjalankan praktik keperawatan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap perawat dalam memberikan pelayanan terhadap pasien. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan atau status dari Perawat di rumah sakit tergabung dalam Komite Keperawatan yaitu wadah non-struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi. Dirumah sakit dalam pelimpahan tindakan medik oleh dokter kepada perawat harus memenuhi beberapa syarat dan pasien harus dijamin akan mendapat pertolongan atas pertanggung jawaban dokter, tetapi harus memunuhi syarat-syarat yang ada. pelimpahan wewenang tindakan medik dari dokter kepada perawat hanya dapat dilakukan secara tertulis sesuai Pasal 32 Poin (1) Undang-undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Pelimpahan secara delegatif hanya dapat dilimpahkan kepada perawat yang memiliki kompetensi sesuai yang diperlukan dan pelimpahan secara mandat diberikan kepada perawat di bawah pengawasan. 2. Payung hukum yang meregulasi perawat adalah Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 27  Undang-undang No. 36 Tahun 2009  ayat (1) tentang Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya, Permenkes nomor 148 tahun 2010 tentang Praktik Keperawatan, dan Undang-undang No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan Pasal 36 poin (a) tentang Keperawatan. Aturan tersebut termasuk dalam perlindungan hukum refrensif yaitu suatu jaminan yang diberikan oleh Negara kepada semua pihak untuk dapat melaksanakan hak dan kepentingan hukum yang dimilikinya dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum.Kata kunci: Status Dan Perlindungan Hukum, Perawat, Pelayanan Terhadap Pasie
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan paten oleh pemerintah Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan bagaimanakah pengaturan hukum apabila pemerintah tidak atau belum bermaksud melaksanakan sendiri paten untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara di mana dengan menggunakan metodd penlitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pelaksanaan paten oleh pemerintah menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara; atau kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dilaksanakan secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, bersifat non-komersial dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden serta dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar pertimbangan dari Menteri dan menteri terkait atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait. 2. Pengaturan hukum apabila pemerintah tidak atau belum bermaksud melaksanakan sendiri paten untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, maka pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakannya dengan memberikan imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten sebagai kompensasi atas pelaksanaan paten oleh Pemerintah. Dan jika pemerintah bermaksud melaksanakan Paten yang penting bagi pertahanan dan keamanan negara atau bagi kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah memberitahukan secara tertulis mengenai hal dimaksud kepada pemegang paten.Kata kunci: paten; pelaksanaan paten
PERAN DAN FUNGSI KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan dan bagaimana Pelaksanaan kewenangan kejaksaan melakukan pemberantasan korupsi Menurut Undang Undang Nomor 16 Thaun 2004 Tentang Kejaksaaan Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa dalam penyidikan kejaksaan dalam melakukan peniyidikan dalam tindak pidana korupsi adalah sasaran untuk mencari dan menemukan suatu perisitiwa yang diduga sebagai tindak pidana dilakukan sebaiknya atas upaya atau inisiatif sendiri dari penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Namun, dalam kenyataan sehari-hari, biasanya penyelidik/penyidik baru mulai melaksanakan tugasnya setelah adanya laporan/pengaduan dari pihak yang dirugikan. 2. Pelaksanaan kewenangan kejaksaan melakukan pemberantasan korupsi Menurut Undang Undang Nomor 16 Thaun 2004 Tentang Kejaksaaan Republik Indonesia, Berdasarkan ketentuan tersebut maka tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana khusus dalam arti bahwa tindak pidana korupsi mempunyai ketentuan khusus dalam hukum acara pidana. Artinya lembaga penegak hukum dalam hal ini kejaksaan berwenang melakukan penyidikan sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang.Kata kunci: Peran Dan Fungsi Kejaksaan, Pemberantasan Korupsi Di Indonesi
ASPEK HUKUM PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA SETELAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk sengketa setelah pemutusan hubungan kerja dan bagaimana aspek hukum prosedur penyelesaian sengketa setelah pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menggunakan metode penelitian nyuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk sengketa setelah Pemutusan Hubungan Kerja adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak yaitu perselisihan yang timbul karena salah satu pihak tidak memenuhi isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian perburuhan, atau ketentuan perundangan ketenagakerjaan, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. 2. Prosedur penyelesaian sengketa setelah Pemutusan Hubungan Kerja adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang merupakan dasar hukum penyelesaian perselisihan, tidak hanya berlaku untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial pada perusahaan swasta dan perusahaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga pada usaha-usaha sosial serta usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan tetapi mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah. Ada 4 (empat) tahap prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara lain penyelesaian secara Bipatrit, Konsiliasi, Arbitrase, Mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial.Kata kunci: Aspek Hukum, Prosedur Penyelesaian Sengketa, Pemutusan Hubungan Kerja
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERKAIT KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG MERUGIKAN NEGARA
Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, seperti pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan Konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan kasus (case approach), seperti pada putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menjatuhkan pidana terhadap PT Giri Jaladhi Wana sendiri, tanpa Pengurusnya. Penelitian ini menemukan aspek keperdataan berkaitan erat dengan aspek pidana sehubungan dengan sistem pertanggungjawaban pidana Korporasi. Ditemukan pula ketentuan-ketentuan konvensional, yang hanya membebani pertanggungjawaban pidana terhadap orang pribadi (natuurlijk person) seperti dalam KUHP dan KUHAP, sedangkan dinamika hukumnya di luar kitab kodifikasi tersebut menunjukkan divergensi peraturan perundang-undangan dalam redaksi “Setiap orang berarti juga Korporasi†pada sejumlah peraturan perundang-undangan antara lainnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang.Kata kunci: Tanggung jawab, pelaku usaha, korupsi, barang, jas