LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
    1221 research outputs found

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBAR BERITA BOHONG DI MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

    Get PDF
    Penelitian ini dialkukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebar berita bohong di media sosial menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan bagaimana dampak penyebaran berita bohong di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebar berita bohong di media sosial menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan suatu mekanisme dalam hal ini untuk memberikan suatu sanksi hukum atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang di media sosial, khususnya di era digital saat ini. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebar berita bohong yang dijerat dengan UU ITE ini tidak hanya membatasi kepada pembuat utamanya atau orang yang pertama menyebar saja, melainkan dapat dikenakan bagi pihak-pihak terkait yang turut serta dalam menyebarluaskan berita bohong tersebut. 2.Dampak dari penyebaran berita bohong di Indonesia yaitu dapat mengakibatkan terpecahnya kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Sehingga merusak dan tidak terciptanya semboyan bangsa Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang artinya adalah “Berbeda-beda tetepi tetap satuâ€. Adapun dampak lainnya yaitu : Pertama, mengakibatkan kerugian bagi setiap individu itu sendiri maupun kelompok atau instansi tertentu, dikarenakan berita bohong tersebut yang mengakibatkan efek mengejutkan sehingga sangat berpengaruh bagi pola pikir masyarakat dan berpengaruh terhadap produktivitas setiap orang. Dengan penurunan produktivas tersebut, maka dapat berkurangnya kreatifitas yang dimiliki oleh anak bangsa. Kedua, mengakibatkan kehebohan, kepanikan, dan kerusuhan terhadap publik. Ketiga, memicu perpecahan dan generasi muda mulai terpancing dan menjadi intoleran dan diskriminatif terlebih merusak generasi bangsa. Keempat, berita bohong mengakibatkan fakta tidak lagi di percaya oleh masyarakat.Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana,  Pelaku penyebar berita bohong, media social, informasi dan transaksi elektroni

    PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN ILLEGAL FISHING MENURUT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 115 TAHUN 2015

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip dasar dalam penegakkan hukum dalam pemberantasan illegal fishing di Indonesia dan bagaimana pencegahan dan pemberantasan illegal fishing menurut Perpres No. 115 Tahun 2015. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penegakan hukum atas tindak pidana pencurian ikan tidak bisa terlepas dari UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Penegak hukum di bidang tindak pidana perikanan perlu menerapkan prinsip tanggung jawab korporasi (corporate liability) terhadap perusahaan-perusahaan asing yang terlibat dalam tindak pidana illegal fishing. 2. Pembentukan model-model pencegahan dan pemberantasan Illegal fishing yang komprehensif dan terkoordinasi (compressive and coordinated in preventing and combating illegal fishing) didukung oleh beberapa komponen model, yaitu: Pertama, model kelembagaan pencegahan dan pemberantasan illegal fishing yaitu model multi-institusi; kedua, model kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan illegal fishing dengan mendorong menjadikan illegal fishing sebagai kejahatan transnasional terorganisasi; ketiga, model pendekatan multi-door pencegahan dan pemberantasan illegal fishing dengan menggunakan rezim hukum pidana yang lain di luar pidana perikanan; dan keempat, model koordinasi satgas pusat dan daerah dalam pencegahan pemberantasan illegal fishing yang didasarkan pada model di NTB.Kata kunci: Pencegahan nan Pemberantasan, Illegal Fishing

    DELIK PENYERTAAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor. 206 PK/PID.SUS/2011 Tentang Kasus Korupsi Mantan Walikota Manado 2005)

    Get PDF
    Tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 dan jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 selalu melibatkan lebih dari 1 (satu) orang atau kerjasama. Dengan demikian sesuai Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Pasal 2, di mana tiap orang yang bekerjasama dalam korupsi akan dihukum sesuai dengan tugas dan peranannya. Berdasarkan hal tersebut dikaji kasus Walikota Manado dalam tindak pidana korupsi yang berbeda putusan antara Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif ditemukan hasil yaitu, dalam penerapan tindak pidana korupsi terkait dengan pernyataan selalu menjadi persoalan dalam dasar pertimbangan hakim antara Pasal 2 dan Pasal 3 dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 dan jo UU No. 20 Tahun 2001.  Analisis  terhadap Putusan Mahkamah Agung terkait tindak pidana korupsi Walikota Manado berbeda dengan Pengadilan Tinggi Jakarta terkait dengan judex factie dan judex juris yang diterapkan berbeda  terkait korupsi dengan penyertaan. Sebagai kesimpulan bahwa penerapan hukum korupsi dengan penyertaan selalu berada pada Pasal 2 dan Pasal 3 dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 dan jo UU No. 20 Tahun 2001.Kata Kunci: Delik penyertaan, Tindak Pidana, Korups

    PEMBERLAKUAN TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bentuk perbuatan yang dilakukan oleh orang asing yang berada di wilayah Indonesia sehingga dapat diberlakukan tindakan administratif keimigrasian dan pemberlakuan tindakan administratif keimigrasian menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1) Bentuk perbuatan yang dilakukan oleh orang asing yang berada di wilayah Indonesia sehingga dapat diberlakukan tindakan keimigrasian, yakni orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dan orang asing yang berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya; 2) Pemberlakuan tindakan administratif keimigrasian menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dapat berupa: pencantuman dalam daftar Pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari Wilayah Indonesia. Keputusan mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian dilakukan secara tertulis dan harus disertai dengan alasan.Kata kunci: Pemberlakuan, Tindakan Administratif,  Keimigrasia

    KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI YANG MEMILIKI HUBUNGAN DARAH DENGAN TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN (PENERAPAN PASAL 367 AYAT (2) jo PASAL 362 KUHP)

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistim pembuktian yang digunakan untuk bisa mengungkap tindak pidana pencurian yang ada hubungan darah dengan terdakwa dan bagaimana akibat hukumnya keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa dalam tindak pidana pencurian, yang dengan metode penelitian hukum normnatif disimpulkan bahwa: 1. Sistem pembuktian yang dianut KUHAP. Salah satu pasal dalam KUHAP yang berkaitan dengan pembuktian adalah Pasal 183 KUHAP. Bunyi Pasal 183 KUHAP adalah hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Kemudian dalam penjelasan disebutkan ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi seseorang. Dari penjelasan Pasal 183 KUHAP pembuat undang-undang telah menentukan pilihan bahwa sistem pembuktian yang paling tepat dalam kehidupan penegakan hukum di Indonesia ialah sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif, demi tegaknya keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum. 2. Tindak pidana pencurian pun diatur di dalam Pasal 362 KUHP yang menyatakan: “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiahâ€. Selanjutnya unsur-unsur dari Pasal 362 KUHP adalah sebagai berikut: 1) Unsur barangsiapa; 2) Unsur mengambil barang sesuatu; 3) Unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; 4) Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.Kata kunci: saksi; hubungan darah

    SUATU TINJAUAN HAK SUBTITUSI PELAKSANAAN PEMBERIAN KUASA DALAM PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apakah surat kuasa membebankan hak tanggungan berupa surat kuasa yang bersifat khusus dan apakah larangan kuasa substitusi dalam pembuatan surat kuasa membebankan hak tanggungan tersebut memberatkan bagi pemegang Hak Tanggungan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) wajib dibuat  secara khusus sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Hak Tanggungan, jadi tidak diperkenankan untuk dibuat selainnya membebankan Hak Tanggungan. Hal ini dipertegas lagi di dalam blangko standar Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang bentuknya telah dibakukan di dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996. 2. Larangan kuasa substitusi dalam pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) tidak berpengaruh bagi pemegang Hak Tanggungan (kreditor) perbankan, seharusnya  pihak bank sebagai penerima kuasa diwakili oleh direksi pusat, kenyataan yang terjadi kuasa dari pemberi kuasa diterima oleh pimpinan bank cabang setempat melalui petugas bank yang diberi kuasa oleh pimpinan cabang bank tersebut, dalam kasus demikian ini timbul kesan seolah-olah direksi bank pusat mensubstitusikan kuasa yang diterima dari pemberi Hak Tanggungan kepada pimpinan cabang bank setempat, demikian pula timbul kesan pimpinan cabang mensubstitusikan kepada petugas bank bawahannya yang ditunjuk. Sebenarnya dalam kasus ini tidak terjadi pelimpahan kuasa (substitusi), melainkan hanya penugasan dari direksi pusat kepada pimpinan cabang dan seterusnya.  Kata kunci: hak substitusi; hak tanggungan

    KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN TINDAKAN TEMBAK DITEMPAT OLEH APARAT HUKUM (POLISI)

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitianyaitu untuk mengetahui bagaimana prosedur dan wewenang kepolisian dalam melaksanakan tindakan tembak ditempat dan bagaimana kedudukan yuridis dari tindakan tembak di tempat, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pada dasarnya pelaksanaan tindakan tembak di tempat merupakan suatu kewenangan diskresi atau kewenangan bertindak menurut penilaian sendiri aparat kepolisian yang  dapat dibenarkan pelaksanaannya sepanjang aparat kepolisian mengikuti aturan atau prosedur yang berlaku. Adapun prosedur secara umum penggunaan senjata api dalam pelaksanaan tindakan tembak di tempat telah diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009. 2. Tindakan tembak di tempat merupakan tindakan yang secara yuridis/hukum memiliki kedudukan sebagai suatu tindakan yang oleh undang-undang dapat dibenarkan pelaksanaannya oleh aparat kepolisian, karena tindakan tersebut secara hukum merupakan suatu wewenang yang secara umum sudah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI, serta secara khusus telah diatur dalam Perkapolri No. 1 Tahun 2009 dan Perkapolri No. 8 Tahun 2009.Kata kunci: tembak di tempat; polisi

    SISTEM PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem perizinan lingkngan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia dan bagaimana proses Izin Lingkungan, Amdal, UKL-UPL. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Sistem perizinan  lingkungan sebagai instrument pencegahan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup pada hakikatnya merupakan pengendalian aktivitas pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, pengaturan dan penyelenggaraan perizinan lingkungan hidup harus didasarkan norma keterpaduan pada UUPPLH. Perizinan terpadu bidang lingkungan hidup dalam hal ini tidak hanya tentang teknis administrasi (prosedur, waktu dan biaya) saja sebagaimana dipahami oleh aparat pemerintahan selama ini. Namun juga berkaitan dengan aspek subtansi perizinan bidang lingkungan hidup itu sendiri. 2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.Kata kunci:  Sistem perizinan, perlindungan, pengelolaan lingkungan hidu

    PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN PRINSIP MENGENAL NASABAH SEBAGAI UPAYA PERBANKAN MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan penerapan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenal nasabah Bank dan bagaimana upaya perbankan mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yang dengan metodd penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Prinsip kehati-hatian (prudential principle), dan prinsip mengenal nasabah (know your customer principle) adalah kedua prinsip yang penting dalam perbankan guna mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Arti pentingnya penerapan kedua prinsip tersebut, dari aspek pencegahannya ialah ketika calon Nasabah berhubungan dengan bank, maka dilakukan penelitian dan pemeriksaan mendalam mengenai aspek-aspek identitas dan kegiatan usaha nasabah. 2. Tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana khusus yang banyak menggunakan lembaga perbankan sebagai sarana melakukan kejahatan pencucian uang, yakni menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang yang semula merupakan uang haram menjadi seakan-akan uang yang diperoleh dari hasil usaha yang legal (sah).Kata kunci: kehati-hatian; nasabah; pencucian uang

    ASPEK HUKUM KEDUDUKAN PERWAKILAN KONSULER DALAM PELAKSANAAN HUBUNGAN KERJASAMA ANTAR NEGARA MENURUT KONVENSI WINA TAHUN 1963

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum tentang pembukaan hubungan konsuler dalam kaitannya dengan kerjasama antar negara dan bagaimana bentuk-bentuk kekebalan dan keistimewaan pejabat konsuler menurut Konvensi Wina 1963. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam menjalin hubungan kerjasama antar negara, sesuai dengan konvensi wina (1963), selain terdapat perwakilan diplomatik, perwakilan luar negeri suatu negara di negara lain juga dapat dilakukan oleh perwakilan konsuler. Perwakilan konsuler adalah perwakilan yang menjalankan segala urusan dan kepentingan negara pengirim. Konvensi Wina 1963 mengenai Hubungan Konsuler memiliki 79 pasal dan digolongkan ke dalam lima bab. Pasal 2 hingga pasal 27 merupakan cara-cara mengadakan hubungan konsuler beserta tugas-tugas konsul. 2. Bentuk-bentuk kekebalan dan keistimewaan pejabat Konsuler menurut Konvensi Wina 1963 diatur di dalam Bab Kedua (Pasal 28-57). Kekebalan Konsuler meliputi antara lain : Gedung Konsulat tudak dapat dimasuki tanpa izin dari kepala kantor konsulat (Pasal 31), Gedung Konsulat harus dilindungi dari kerusakan dan intrusi (Pasal 33), Anggota Konsular tidak dapat ditangkap atau ditahan kecuali terkait dengan kejahatan masal dan diikuti dengan keputusan peradilan yang berwenang diatasnya (Pasal 41), Kekebalan anggota konsulat terhadap yurisdiksi pidana maupun perdata terbatas kepada tindakan-tindakan mereka yang dilakukan sesuai dengan kewenangan dan fungsi-fungsi consular.Kata kunci: Aspek hukum, kedudukan perwakilan konsuler, hubungan kerjasama antar negara, Konnvensi Wina tahun 196

    1,205

    full texts

    1,221

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX ET SOCIETATIS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇