LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
PELAKSANAAN HUKUMAN RAJAM TERKANDUNG ASAS PRADUGA TAK BERSALAH YANG HARUS DIPENUHI KAJIAN HUKUM ISLAM
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana dalil tentang kewajiban pelaksanaan hukuman rajam dalam hukum Islam dan bagiamana ketentuan kandungan asas praduga tak bersalah yang harus dipenuhi dalam hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalil atau dasar tentang kewajiban pelaksanaan hukuman rajam dalam Hukum Islam adalah wahyu illahi yang diturunkan dari langit berupa surat-surat dalam Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW yang antara lain larangan perbuatan keji (zina, perzinaan) dan hukumannya, bagi pelaku tahisyah pezina laki-laki/perempuan bagi penuduh zina (qadzaf), hukum li’an, dan tundukan dusta. Hukuman rajam bagi umat Islam merupakan hukuman yang sangat berat (sadir), hal ini didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadis SAW (pelanggar susila berat). Pelaksanaan hukuman rajam yaitu pelakunya setelah melalui proses dan dijatuhi hukuman rajam oleh penguasa (hakim), lalu ditanam sebatas dada di tempat terbuka selanjutnya dilempari batu oleh siapa saja yang lewat; terutama saksi-saksi, penguasa hingga mati. 2. Dalam hadis Rasulullah SAW menyebutkan asal semua perkara dan semua perbuatan adalah ibadah kecuali perkara dan perbuatan yang telah ditentukan hukumnya secara pasti. Inilah sebagai dasar penerapan asas kepastian hukum atau dasar hukum asas praduga tak bersalah. Untuk itu perlu adanya pembuktian tentang perbuatan terdakwa bersalah. Sebagai rujukan bahwa hukum Islam menerapkan asas praduga tak bersalah mengacu pada hadis Rasulullah SAW, meminta penjelasan kepada saksi-saksi, dan imam.Kata kunci: Pelaksanaan hukuman rajam, asas-asas praduga tak bersalah, kajian Hukum Isla
PERLINDUNGAN HAK POLITIK PEREMPUAN SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA DAN PENGATURANNYA DALAM KONVENSI INTERNASIONAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana bentuk perlindungan hak politik perempuan menurut konvensi internasional dibidang hak asasi manusia dan bagaimana perlindungan hak politik perempuan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak perempuan untuk berpolitik telah diatur dalam beberapa konvensi Internasional, secara tegas telah diatur dalam Konvensi CEDAW yakni tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW).  CEDAW mengatur tentang perlindungan hak politik perempuan, tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 8, yang menentukan bahwa, Perempuan memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemerintahan dan juga hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. 2. Di Indonesia politik tidak mengenal dengan namanya perbedaan gender, baik perempuan maupun laki-laki diberikan hak yang sama tanpa adanya diskriminasi sesuai dengan Undang-uundang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita dan juga pada UUD Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM yang secara tegas melindungi Hak Asasi Manusia dan Kebebasan dasar manusia dalam berpolitik.Kata kunci: Perlindungan hak politik Perempuan, hak asasi manusia, pengaturannya dalam konvensi internasional
WEWENANG PEJABAT IMIGRASI DAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEIMIGRASIAN DALAM SISTEM PENGAWASAN ORANG ASING DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pengawasan Orang Asing menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan bagaimana wewenang dari Pejabat Imigrasi dan PPNS Keimigrasian dilihat dari perannya untuk menunjang Sistem Pengawasan Orang Asing di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sistem Pengawasan Orang Asing berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian merupakan suatu sistem yang terdiri dari sejumlah komponen di mana yang terpenting berupa komponen: adanya tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan/instansi terkait, baik di pusat maupun di daerah, yang lingkup pengawasannya terhadap lalu lintas Orang Asing yang masuk dan keluar Wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia; pengumpulan data keimigrasian dengan sedapat mungkin memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian; kebijakan selektif terhadap Orang Asing yang masuk dan berada di Wilayah Indonesia; tersedianya langkah-langkah hukum seperti tindakan administrative keimigrasian, rumah detensi keimigrasian, dan ruang detensi keimigrasian, serta pencegahan dan penangkalan. 2. Pejabat Imigrasi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian memiliki wewenang yang luas dalam bidang keimigrasian sehingga memiliki peran yang signifikan untuk menunjang sistem pengawasan Orang Asing di Indonesia.Kata kunci: Wewenang, Pejabat Imigrasi,Penyidik, Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian, Pengawasan Orang Asin
TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana anak dan bagaimana pemeriksaan perkara anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perlindungan Hak-Hak Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dimana hak-hak anak selama pemeriksaan perkara di pengadilan berupa perlindungan khusus melalui perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. Anak perlu dipisahkan dari orang dewasa dan memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif serta memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum dan tidak dipublikasikan identitasnya termasuk memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak. 2.  Pemeriksaan perkara anak di sidang pengadilan menurut sistem peradilan pidana anak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak telah mampu memberikan jaminan perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum, karena pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan upaya diversi dulu dan apabila tidak tercapai baru dilanjutkan ke proses persidangan. Anak disidangkan dalam ruang sidang khusus Anak dan wajib didampingi oleh orang tua/Wali atau pendamping, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi Anak.Kata kunci: Tindak Pidana, Terhadap Anak, Perlindungan Ana
KEWENANGAN BANK INDONESIA PASCA TERBENTUKNYA OTORITAS JASA KEUANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Bank Indonesia sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan dan bagaimana kewenangan Bank Indonesia pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan Bank Indonesia sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan adalah 1) kewenangan Bank Indonesia dibidang pengawasan perbankan secara umum meliputi: memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, menetapkan peraturan dibidang perbankan, melakukan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung, mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan, 2) kewenangan Bank Indonesia menurut Undang-Undang Perbankan meliputi pembinaan dan pengawasan bank; 3) kewenangan Bank Indonesia menurut Undang-Undang Bank Indonesia yaitu mengatur dan mengawasi bank. 2. Kewenangan Bank Indonesia pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu: pertama menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter meliputi operasi pasar terbuka, penetapan Giro Wajib Minimum, penetapan BI rate, menetapkan kebijakan nilai tukar, pengelolaan cadangan devisa, peran sebagai lender of the last resort; Kedua mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran meliputi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.Kata kunci: Kewenangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuanga
PKM KELOMPOK PRODUSEN KUE BIAPONG DI DESA MAUMBI KECAMATAN KALAWAT KABUPATEN MINAHASA UTARA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui permasalahan mitra yang hendak diangkat untuk diberikan solusi dalam kegiatan PKM ini yaitu terkait dengan didapatinya produk kue biapong di desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara yang tidak memperhatikan aspek kualitas produk terkait dengan keamanan pangan dalam mengolah kue biapong produknya. Indikasi dari persoalan tersebut adalah didapatinya hasil produksi kue biapong yang mengandung/tercampur unsur lainnya berupa rambut orang dan serangga kecil, bahkan didapati produk kue yang sudah basi . Adapun metode yang dipakai dalam pelaksanaan kegiatan PKM ini adalah dengan terlebih dahulu melakukan studi awal berupa wawancara dengan Kelompok produsen kue biapong dan Pemerintah Desa dalam hal ini Hukum Tua Desa Maumbi untuk mendapatkan gambaran tentang profil dari produsen kue Biapong yang ada di desa Maumbi. Selanjutnya menginventarisasi permasalahan yang ada sehingga akan lebih terfokus dalam memecahkan masalah-masalah yang ditemui untuk menjadi penekanan dalam pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan. Dalam tahap pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan, diawali dengan presentasi materi sosialisasi dan penyuluhan dengan menggunakan media infocus/LCD selama kurang lebih 1 (satu) jam setelah itu dilanjutkan dengan diskusi/Tanya jawab dengan waktu seluas-luasnya diberi kesempatan kepada pemerintah dan warga masyarakat untuk bertanya ataupun memberikan tanggapan/pandangan. Sebagai akhir dari pelaksanaan kegiatan PKM ini akan dilakukan evaluasi guna mengukur berhasil tidaknya kegiatan PKM ini. Dengan menggunakan metode penelitian ini disimpulkan, bahwa Kebutuhan akan produk pangan yang aman dikonsumsi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat mengingat kehidupan masyarakat selalu membutuhkan pangan untuk dikonsumsi, baik sebagai makanan pokok ataupun makanan tambahan.Kata kunci: Pengusaha kelompok menengah, produsen kue biapon
ANALISIS HUKUM TERHADAP BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BERDASARKAN KONSEP STRICT LIABILITY DAN VICARIOUS LIABILITY
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui asas kesalahan bukan merupakan satu-satunya asas yang dapat digunakan jika terjadi suatu tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, disimpulkan, bahwa dalam hukum pidana modern, pertanggungjawaban pidana juga dapat dikenakan kepada seseorang meskipun orang itu tidak mempunyai kesalahan sama sekali. Dalam perkembangannya sistem pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan ini terbagi dalam 2 (dua) konsep, yaitu pertanggungjawaban pidana mutlak (strict liability) dan pertanggungjawaban pidana pengganti (vicarious liability). Alasan utama penerapan sistem pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan adalah demi perlindungan masyarakat karena untuk delik-delik tertentu sangat sulit membuktikan adanya unsur kesalahan. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini digunakan oleh negara kita sudah tidak layak lagi digunakan karena masih menganut asas kesalahan. Oleh sebab itu perlu adanya produk hukum terbaru yang mengikuti perkembangan kejahatan yang muncul saat ini di negara kita yang mengatur konsep pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan.Kata kunci: Analisis hukum, bentuk pertanggungjawaban pidana, konsep strict liability dan vicarious liability
KEWAJIBAN BADAN USAHA DAN SANKSI ADMINISTRASI PASCATAMBANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kewajiban badan usaha dalam melakukan reklamasi dan pasca tambang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dn bagaimanakah pemberlakuan sanksi adminsitrasi terhadap badan usaha apabila tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dfengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kewajiban badan usaha dalam melakukan reklamasi dan pasca tambang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yaitu badan usaha pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang dan wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Pelaksanaan reklamasi dan kegiatan pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pascatambang. Peruntukan lahan pascatambang dicantumkan dalam perjanjian penggunaan tanah antara pemegang IUP atau IUPK dan pemegang hak atas tanah. Badan usaha pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang. 2. Pemberlakuan sanksi administrasi terhadap badan usaha apabila tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dilaksanakan oleh Menteri gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya terhadap badan usaha. Sanksi administratif sebagaimana berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau pencabutan IUP atau IUPK. Sanksi hukum administrasi merupakan sanksi yang penerapannya tidak melalui perantaraan hakim. Pemerintah berwenang untuk bilamana perlu, tanpa keharusan perantaraan hakim terlebih dahulu bertindak jauh secara nyata. Sasaran sanksi administrasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.Kata kunci: pascatambang; mineral dan batubara
TANGUNG JAWAB YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN HARTA KEKAYAAN DAN KEPENGURUSAN
Undang-undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004, telah menegaskan  yayasan merrupakan badan hukum yang secara spesifik berbeda dengan perusahan Segala bentuk kegiatan yayasan  bukan berorientasi pada keuntungan tapi yang pada pelayanan masayarakat,  Sebagai badan hukum yayasan memiliki harta yang dipisahlan untuk tujuan itu. Permasalahan penelitian terfokus pada pengaturan tentang harta kekayaan yayasan dan tangung jawab pengurus. Dengan mengunakan metode penelitian hukum normative yang terfokus pada beberapa yayasan pendidikan dikota manado, ditemukan hasil, walaupun sudah ada Undang undang baru tetapi praktek pengolahan harta kekayaan yayasan masih tertutup dan tidak ada batas kewenangan bagi pemilik untuk mengintervensi pengotaan keuangan yayasan.. Penerapan tangung jawab pengurus masih kurang tegas terkait  pelanggaran kepengurusan dan pelangaran pribadi, aspek lain pengurus bisa dipecat kalau tidak bekerjasama dengan pemilik yayasan. Kesimpulan umumnya pengurus belum mengetahui  sistem pengaturan yang baru tentang yayasan dan model pertangungjawaban pengurus masih belum tegas antara tangungkawab organ yayasan dan pribadi Kata Kunci:  Tanggngjawab Yayasan, Badan Hukum, Pengelolaan Harta Kekayaan, Kepengurusa
PENGATURAN INDONESIA TENTANG UPAYA PENGELOLAAN DAN PENGAMANAN PULAU-PULAU TERLUAR
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan pulau-pulau terluar di Indonesia dan bagaimana kebijakan pemerintah pusat dalam pengelolaan dan pengamanan pulau-pulau terluar di Indonesia dimana dengan metpde penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengelolaan dan pengamanan pulau-pulau terluar sebagai fungsi pertahanan bahwa pulau-pulau kecil terluar (terutama di perbatasan) berperan sebagai pintu gerbang ataupun garda depan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Melalui pengawasan dan perlindungan pulau-pulau terluar maka sekaligus batas-batas wilayah akan terjaga dan terawasi. Dengan demikian ketahanan nasional dan kesatuan wilayah NKRI dapat senantiasa terjaga dan terlindungi dari berbagai ancaman. 2. Pengelolaan dan pengamanan pulau-pulau terluar sebagai fungsi ekonomi dan konservasi alam, yaitu banyak terdapat wilayah bisnis potensial yang berbasis sumber daya (resource-based industry) yang merupakan habitat dan ekosistem penting bagi penyediaan barang dan jasa, termasuk jasa pelayanan pariwisata maupun situs penelitian kelautan yang ternyata memiliki potensi yang begitu luas apabila dikelola dan dikembangkan secara optimal. Konservasi alam sebagai fungsi mengatur iklim global, siklus hidrologi dan biogeokimia penyerap limbah, sumber plasma nutfah, sumber energi alternatif, dan sistem penunjang kehidupan lainnya yang merupakan penjabaran dari sistem fungsi ekologis. Fungsi konservasi ini merupakan fungsi yang begitu luas karena menyangkut berbagai sektor dan memiliki manfaat yang luas, tidak hanya bagi masyarakat lokal atau nasional, namun juga dapat dimanfaatkan bagi kepentingan internasional.Kata kunci: pulau terluar