LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2014 SEBAGAI PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR. 27 TAHUN 2007
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Bentuk-bentuk Kewenangan Pemerintah Dalam Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menurut UU No.1 Tahun 2014 dan bagaimana upaya mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir yang berbasis kepentingan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kewenangan pemerintah sangat penting dalam konteks perlindungan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kewenangan tersebut didelegasikan ke Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peran Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat besar, dan dapat dilakukan dalam bentuk produk hukum daerah yang mengatur perlindungan dan pengelolaan wilayah pesisir. Dasar kewenangan pemerintah tersebutdiatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 2. Sebagaimana dalam UU Nomor. 1 Tahun 2014 adalah bahwa upaya mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir yang berbasis kepentingan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maka dalam hal melakukan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil aspek penting yang perlu diperhatikan adalah peran masyarakat pesisir dalam keterlibatannya untuk ikut serta di bidang perlindungan dan pengelolaan wilayah pesisir. Dalam melakukan kegiatan perlindungan dan pengelolaan wilayah pesisir, masyarakat pesisir mendasarkan dan menyesuaikan dengan kearifan lokal (nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat).Kata kunci: Kewenangan Pemerintah, Pengelolaan Wilayah, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PERDAGANGAN ALKOHOL DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Penelitian ini dilakukan dengan t7ujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku yang melibatkan anak dalam perdagangan alkohol dan zat adiktif lainnya dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dalam perdagangan alkohol dan zat adiktif lainnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku yang melibatkan anak dalam produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya merupakan bagian dari pengakan hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan bagi pihak lain tidak melakukan perbuatan yang sama. Ancaman sanksi pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya. Â Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga). Â 2. Perlindungan hukum terhadap anak agar tidak dilibatkan dalam kegiatan produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dilakukan dengan membuat peraturan perundang-undangan dan tanggung jawab penyelengaraannya dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas untuk melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak serta memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Perdagangan Alkohol dan Zat Adiktif Lainnya, Perlindungan Ana
KAJIAN HUKUM PEMULIHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DAERAH BEKAS PERTAMBANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak pencemaran bekas pertambangan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan bagaimana upaya pemulihan dan penanggulangan pencemaran lingkungan pada daerah bekas pertambangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung-jawab negara dalam pemulihan lingkungan dalam usaha kegiatan pertambangan yang berkelanjutan menjadi penting ketika hal tersebut dikaitkan dengan persoalan kesejahteraan masyarakat. Peran negara sangat dominan dalam mengatur dan mengawasi guna menjamin dilaksanakannya kegiatan investasi pertambangan yang berorientasi pada kelestarian fungsi sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan. Selain tanggung jawab negara, maka tanggung jawab badan usaha juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kaitan dengan tanggung jawab lingkungan usaha pertambangan. 2. Upaya yang diaktualisasikan dalam beberapa program dan kegiatan dalam menangani permasalahan daerah bekas tambang, program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan, pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan.Kata kunci: Kajian Hukum, Pemulihan Pencemaran Lingkungan Daerah, Bekas Pertambangan,  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidu
KAJIAN YURIDIS PEMENUHAN HAK KORBAN PELANGGARAN HAM BERAT DI INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup pemenuhan hak korban pelanggaran ham berat di indonesia dan bagaimana kajian yuridis pemenuhan hak korban pelanggaran ham   berat di indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban kejahatan di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, hal ini dapat dilihat dari Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. 2. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal pemenuhan hak korban berupa kompensasi dan restitusi sudah dilakukan dengan mengeluiarkan PP No. 3 tahun 2002 Tentan pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM yang Berat, sebagai aturan pelaksana dari UU Perlindungan saksi dan korban. PP tersebut telah menjelaskan bagaimana korban dalam mengajukan permohonan kompensasi dan restitusi dan yang terpenting adalah tugas dan wewenang dari LPSK sebagai lembaga mandiri yang bertanggung jawab untuk menangani pemberian bantuan pada saksi dan korban.Kata kunci: Kajian hukum, pemenuhan hak korban, pelanggaran ham bera
TINJAUAN YURIDIS TENTANG LARANGAN PERBUDAKAN MENURUT INSTRUMEN HUKUM HAM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang larangan perbudakan menurut instrumen Hukum HAM Internasional dan bagaimana larangan perbudakan di Indonesia berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perbudakan merupakan suatu peristiwa dimana para budak harus bekerja pada orang lain dan tidak memiliki hak-hak dasar manusia, majikan atau tuan budaklah yang memiliki hak penuh terhadap para budak. Setiap orang memiliki hak untuk hidup, hak mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di hadapan hukum. Hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang tidak boleh dirampas, dan harus dilindungi oleh Bangsa, Negara, Pemerintah dan Masyarakat lainnya. Larangan Perbudakan Menurut Instrumen Hukum HAM Internasional menjelaskan bahwa dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) “tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarangâ€. 2. Hak-hak dasar manusia hal tersebut merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat. Larangan Perbudakan di Indonesia Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia â€tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba; perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarangâ€. Kemudian dalam UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang menjelaskan Law Enforcemenet atau penegakan hukumnya. Jika perbuatan atau praktik serupa perbudakan dapat dikenakan pidana penjara dan pidana denda. Di pidana dengan pidana denda Rp. 120.000.000,00 sampai Rp. 600.000.000,00 atau pidana penjara 3 tahun sampai 15 tahun sebagaimana yang telah dijelaskan dalam undang-undang tersebut.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Larangan Perbudakan, Instrumen Hukum Ham Internasional dan Hukum Nasiona
ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK ANTARA WAJIB PAJAK DENGAN PEMUNGUT PAJAK UNTUK MEMENUHI RASA KEADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2002
Tujuan dilakukannya penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis, sistem pemungutan pajak, dan hambatan dalam pemungutan pajak di Indonesia dan bagaimana penyelesaian sengketa pajak antara wajib pajak dengan pemungut pajak untuk memenuhi rasa keadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sasaran pengenaan pajak berdasarkan jenisnya yang berlaku di Indonesia dibedakan atas 3 (tiga) jenis, yaitu : 1) Pajak langsung dan pajak tidak langsung, 2) Pajak subjektif dan pajak objektif, 3) Pajak Pemerintah Pusat dan Pajak Pemerintah Daerah. Sistem Pemungutan Pajak merupakan suatu pendekatan dari sisi subjektif tentang siapakah pihak yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan tugas pemungutan pajak. Sistem pemungutan pajak dibagi ke dalam tiga bagian yaitu : 1) Self-Assessment System, 2) Withholding Tax System, dan 3) Official Assessment System. 2. Penyelesaian sengketa pajak melalui Pengadilan Pajak diatur dalam Bab IV pasal 34 s/d Pasal 42 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, termasuk pengaturan tentang upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Terhadap suatu putusan, diajukan satu surat gugatan atau surat banding. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, wajib pajak sering kali merasa tidak puas atas pelaksanaan undang-undang yang dilaksanakan oleh Fiskus (Pemungut Pajak), baik karena dikeluarkannya ketetapan pajak, maupun karena pelaksanaan penagihan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Keberatan pajak timbul karena ada ketetapan atas keputusan instansi pajak yang dirasa kurang adil oleh wajib pajak. Undang-undang perpajakan itu sendiri menegaskan apa saja upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa pajak yang timbul, baik yang penyelesaian sengketanya dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak sendiri, maupun yang penyelesaiannya dilakukan diluar Direktorat Jenderal Pajak, yaitu di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Selain oleh wajib pajak, upaya hukum juga dapat ditempuh oleh Dirjen Pajak dalam hal Peninjauan Kembali, yang merupakan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum dapat dilakukan oleh pihak ketiga, dalam hal mengajukan sanggahan yang diajukan ke Pengadilan Negeri.Kata kunci: Analisis hukum, penyelesaian sengketa, pajak, wajib pajak, pemungut pajak
PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP WARISAN BUDAYA BANGSA INDONESIA DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap hak cipta Warisan Budaya Bangsa Indonesia ditinjau dari perspektif hukum internasional dan bagaimana penerapan hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam melindungi hak cipta warisan budaya Bangsa Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perlindungan Terhadap Warisan Budaya Bangsa diatur dalam Undang-Undang 28 Tahun 2014, belum memadai untuk bisa mengakomodir perlindungan hak cipta terhadap warisan budaya bangsa, ini akan menimbulkan dampak yang negatif, hal ini dikarenakan Undang-undang Hak Cipta masih mempunyai beberapa kelemahan bila hendak diterapkan dengan konsekuen guna melindungi warisan budaya bangsa Indonesia. 2. Penerapan hukum yang mengatur perlindungan warisan budaya bangsa dalam suatu negara, yang salah satunya yaitu UNESCO, berperan tidak efektif karna setiap peraturan yang bersifat internasional tidak bisa sepenuhnya dapat di terapkan dalam suatu negara, hal ini dapat menimbulkan kelemahan dalam menjaga dan melestarikan ekspresi budaya tradisional, akibatnya akan ada negara-negara yang mengklaim setiap warisan budaya Indonesia menjadi milik negara-negara tersebut.Kata kunci: Perlindungan Hak Cipta, Warisan Budaya Bangsa Indonesia, Perspektif Hukum Internasiona
PERANAN BPK DALAM MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA UNTUK MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK
Bagaimana peran BPK dalam melakukan pemeriksaan dan tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan negara menurut UU No. 15 Tahun 2006?Bagaimana peran BPK untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) menurut UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), peran BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara, BPK sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa yang diberi wewenang oleh UUD 1945 untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap keuangan negara yang dikelolah oleh pengelola keuangan negara. menyusun laporan hasil pemeriksaan, menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPD, DPRD dan menyerahkan pula kepada Presiden, Gubernur/walikota untuk di tindak lanjuti, menilai dan menetapkan kerugian negara dan menjadi saksi ahli dalam peradilan. 2. Prinsip pertanggungjawaban, transparan, akutanbilitas, dan profesionalsme sebagai wujud pelaksanaan asas-asas pemerintahan yang baik di Indonesia sehingga dapat menciptakan pemerintahan yang baik di mana BPK dalam melakukan pemeriksaan dapat membongkar praktik-praktik KKN dan menyelamatkan uang negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, peran BPK untuk menciptakan pemerintahan yang baik adalah BPK sebagai lembaga pemeriksaan yang bebas dan mandiri dalam melakukan pemeriksaan didasari.Kata kunci: Peranan BPK, Pemeriksaan Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara, Pemerintahan Yang Baik
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pendaftaran tanah menjadi hak milik berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 dan bagaimana pengaturan pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah merupakan pendaftaran hak atas tanah yang dilakukan oleh pemilik tanah. Pendaftaran tanah dilakukan menurut ketentuan dan prosedur yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah ini ditujukan untuk memberikan kepastian hak dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dengan pembuktian sertifikat tanah. 2. Pengadaan tanah bagi pembangunan demi kepentingan umum diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012, dilaksanakan sesuai dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.Kata kunci: Pengadaan Tanah, bagi Pembangunan, Kepentingan Umu
PERAN NEGARA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Tujuan dilakukanya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa perdagangan internasional menurut GATT dan WTO dan bagaimana peranan Indonesia dalam sengketa perdagangan internasional yang dengan  metode penelitian hukum normartif disimpulkan bahwa: 1. World Trade Organization (WTO) merupakan suatu organisasi internasional yang mengatur tentang perdagangan internasional. WTO dan GATT memiliki tujuan yang sama untuk menyelesaikan sengketa perdagangan internasional. Dalam menyelesaikan sengketa terdapat dua kategori forum penyelesaian dalam GATT dan WTO, yaitu: Jalur Non-yudisial (Negosiasi dan Konsultasi, Good office, Mediasi, dan Konsiliasi), Jalur Yudisial penyelesaian dalam bentuk formal yang melibatkan pihak ketiga dapat berupa Arbitrase atau Juducial Settlement. 2. Peran Negara dalam kasus sengketa dagang internasional melalui World Trade Organization adalah tugas diplomasi, yang mana diplomasi tersebut dilakukan sebelum dan sesudah dibuat, maka Indonesia berhak untuk tidak tunduk terhadap aturan yang dibuat dinegara lain. Prospek penyelesaian sengketa dagang antara Indonesia dengan negara lain adalah Indonesia dapat memenangkan suatu sengketa dari negara yang melanggar hukum internasional melalui pelanggaran terhadap TRIPS, TBT, serta GATT.Kata kunci: perdagangan internasional; peran negara