LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN KEADAAN DARURAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tingkatan Keadaan Darurat menurut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan bagaimanakah bentuk Penetapan Keadaan Darurat menurut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan menggunakan metedo penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam hal kewenangan penetapan keadaan darurat sesungguhnya adalah kekuasaan yang dimiliki oleh pemilik kedaulatan tertinggi rakyat, yang kemudian dilimpahkan pada pelaksana kekuasaan pemerintahan, dalam rangka menyelamatkan integritas wilayah, termasuk melindungi keselamatan dan hak-hak warga Negara sedangkan, kewenangan untuk menetapkan suatu keadaan darurat semata-mata hanyalah wewenang yang dimiliki oleh pemimpin tertinggi kekuasaan pemerintahan, dalam hal ini Presiden, yang memiliki otoritas untuk menggerakan semua perangkat negara ketika terjadi keadaan darurat, termasuk untuk mengambil alih fungsi yudikatif dan legislatif. 2. Bentuk penetapan keadaan darurat menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945: Bentuk hukum keadaan darurat adalah pernyataan keadaan bahaya harus dituangkan dalam bentuk undang-undang. Berlakunya suatu keadaan darurat iitu tidak mungkin dituangkan dalam bentuk undang-undang yang harus lebih dahulu mendapat persetujuan DPR. Oleh sebab itu, ada tiga (3) alternative yang mungkin dipilih yaitu, pernyataan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden, pernyataan dituangkan dalam bentuk Perpu, dan pernyataan dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden. Bentuk tindakan pernyataan darurat merupakan jenis dan corak keadaan darurat yang melibatkan peran kekuasaan untuk mengatasinya, dan sebelumya perlu identifikasi mengenai bentuk tindakan kekuasaan yang diterapkan dalam keadaan yang bdisebut sebagai keadaan darurat itu.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Penetapan Keadaan Darurat, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
KAJIAN YURIDIS PENGGUNAAN LETTER OF CREDIT (L/C) DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum para pihak dalam perdagangan internasional dengan menggunakan L/C dan bagaimana perlindungan hukum para pihak dalam perdagangan internasional dengan menggunakan L/C. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Didalam transaksi perdagangan dengan menggunakan L/C terdapat para pihak terkait yakni penjual (eksportir), pembeli (importir), issuing bank (Bank penerbit L/C), advising bank/confirming bank dimana masing-masing mempunyai hubungan hokum satu sama lain. Adapun pihak yang dominan yaitu bank penerbit L/C (issuing bank) yang terkait langsung dengan penjual, pembeli dan advising bank (bank penerus). 2. Berdasarkan Uniform Costum of Practice Documantary Credit Publikasi (UCPDC) 600 sebagai dasar pelaksanaan L/C, para pihak terkait dalam L/C mendapatkan perlindungan hukum yang memberikan jaminan bagi terpenuhinya hak dan kewajiban masing-masing pihak sehingga penggunaan L/C dalam transaksi perdagangan internasional masih menjadi pilihan utama para pelaku bisnis internasional.Kata kunci: Kajian yuridis, penggunaan letter of credit (l/c), transaksi perdagangan internasional
IMPLEMENTASI PASAL 1238 KUH PERDATA TERHADAP PENENTUAN DEBITOR YANG CIDERA JANJI DALAM PERJANJIAN KREDIT
Perjanjian kredit adalah perjanjian antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur. Perjanjian ini dilakukan atas kesepakatan berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata.Perjanjian ini menjadi bermasalah ketika debitur mengalami kendala dalam pembayaran cicilan kredit sehingga kredit macet.Pasal 1238 KUH Perdata telah mengatur tentang sistem penetapan debitur cidera janji (wanprestasi).Di mana harus melalui beberapa tahapan seperti somasi dan Pernyataan Cidera Janji.Dalam praktik, bank seringkali mengabaikan prosedur tersebut, bank langsung menentukan atau menetapkan debitur cidera janji dan kredit yang diberikan dinyatakan macet. Kemudian tanpa melalui proses atau tahapan berupa somasi untuk sampai pada pernyataan Debitur Cidera Janji, dan memperhatikan keadaan Debitur (debitur beritikat baik), sebagaimana yang diisyaratkan oleh pasal 1238 KUH Perdata, Bank (Kreditur) langsung melakukan pengelolaan objek jaminan. Hal tersebut sering teradi oleh karena perlindungan terhadap Debitur Cidera Janji tidak diatur dalam sistim hukum perbankan.Sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, bank berhak melakukan tindakan-tindakan debitur kredit macet berupa penyitaan dan pelelangan.Hal itulah yang menimbulkan ketidakadilan sesuai penelitian ini. Sebagai kesimpulan bahwa Pasal 1238 telah memberikan perlindungan terhadap debitur cidera janji tetapi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 belum mengatur tentang perlindungan tersebut.Kata kunci: Implementasi Pasal 1238 KUH Perdata, Debitor, Cidera Janji, Perjanjian Kredit
KAJIAN YURIDIS TERHADAP BENTUK PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk putusan hakim dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP dan bagaimana bentuk putusan hakim dalam tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk putusan hakim dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP adalah pemidanaan, bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan pemidanaan dijatuhkan apabila hakim berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Putusan bebas dijatuhkan hakim apabila tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. 2. Bentuk putusan hakim dalam tindak pidana korupsi adalah putusan bebas dan putusan pemidanaan. Putusan bebas dijatuhkan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan. Putusan pemidanaan dalam tindak pidana korupsi dijatuhkan apabila perbuatan yang didawakan kepada terdakwa terbukti dan meyakinkan hakim terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan.Kata kunci: Kajian Yuridis, Bentuk Putusan Hakim, Tindak Pidana Korups
KAJIAN YURIDIS HAK-HAK MASYARAKAT ADAT TERHADAP PEMANFAATAN TANAH-TANAH PASINI DI MINAHASA
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen mempertegas pengakuan dan penghormatan keberadaan Hukum Adat dan hak-hak masyarakat Hukum Adat. Tradisi atau kebiasaandalam masyarakat yang tumbuh menjadi hukum adat terus dipertahankan sampai saat ini sebagai bentuk kearifan lokal (indigenous peoples). Masyarakat Suku Minahasa dalam hubungannya antara masyarakat dengan tanah diakui sebagai hak ulayat dengan mememunculkan tipe kepemilikan yang disebut Kalakeran. Menjadi berbeda antara tanah ulayat yang merupakan milik bersama (communal) dengan tanah Pasini yang merupakan milik pribadi (hak milik). Tanah Pasini, sebagaimana hak milik masyarakat adat yang di syaratkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pemerintah Daerah mengakui Hukum Adat Tanah Pasini melalui prosespenyusunan dan penetapan peraturan daerah serta wajib melibatkan semua tokoh adat Minahasa dan menginventarisasi tanah-tanah pasini yang masih dikuasai masyarakat dan mengesahkan pemanfaatan tanah pasini mempunyai status hukum dan kekuatan hukum hak masyarakat adat terhadap Tanah Pasini di Minahasa.Kata Kunci: Hak Masyarakat Adat, Tanah Pasini dan Pengakuan Hukum Adat
PELAKSANAAN EKSTRADISI DALAM HUBUNGAN ANTARA INDONESIA DENGAN MALAYSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1974
Tujuan dilakukannya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimana pengaturan ekstradisi dalam hukum internasional dan bagaimana pelaksanaan ekstradisi antara negara Indonesia dengan Malaysia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Ekstradisi sebagai suatu penyerahan kepada seseorang kepada suatu negara karena seseorang tersebut diduga melakukan kejahatan atau yang telah dijatuhi hukuman oleh suatu pengadilan dari suatu negara karena melakukan kejahatan lainnya yang dilakukan berdasarkan atas perjanjian ekstradisi yang sudah ada sebelumnya ataupun berdasarkan prinsip timbal balik. Dalam perjanjian ekstradisi terdapat unsur-unsur, asas-asas, serta ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan perjanjian ekstradisi. 2. Dalam pelaksanaan perjanjian ekstradisi harus memperhatikan hak asasi dari seseorang yang akan diekstradisikan. Proses ekstradisi dilakukan melalui beberapa tahapan sesuai dengan syarat dan prosedur sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh negara Indonesia dengan Malaysia.Kata kunci: ekstradisi; Malaysia
EKSTRADISI SEBAGAI SARANA PEMBERANTASAN KEJAHATAN INTERNASIONAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1979
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan ekstradisi dalam Undang-undang Perjanjian Internasional dam bagaimana Tahapan Pelekasanaan atau proses ekstradisi di Indonesia, di manadengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam melakukan permintaan penyerahan pelaku Ekstradisi Tindak Pidana, diperlukan Syarat-syarat yang bersifat Universal yang harus berdasarkan suatu perjanjian antara Negara ekstradisi. Perjanjian ekstradisi diatur dalam UU No.1 tahun 1979. Perjanjian Ekstradisi dapat dilakukan jika penyerahan pelaku tindak pidana didasarkan atas permintaan dari pihak Negara peminta kepada Negara diminta. Dan juga diketahui bahwa lembaga ekstradisi adalah lembaga atau sarana yang ampuh untuk dapat memberantas kejahatan. Hal ini hanya dapat diwujudkan jika terdapat hubungan yang baik antara negara-negara didunia, sehingga dapat lebih memudahkan dan mempercepat peneyerahan penjahat pelarian. Dan apabila suatu perbuatan yang dapat diekstradisikan adalah sifat kejahatan tersebut harus bersifat ganda atau “double criminality†artinya seorang yang melakukan tindak pidana di suatu Negara tertentu dan tindak pidana itu dapat diadili menurut hukum Negara tersebut demikian pula pebuatan tindak pidana tersebut dianggap juga merupakan tindak pidana dan dapat diadili oleh Negara lain. 2. Indonesia bertanggung jawab dalam tahapan pelaksanaan atau proses ekstradisi sebagaimana di atur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1979 sebagaimana kapasitas Indonesia sebagai Negara yang dimintai ekstradisi harua melalui beberapa tahapan seperti Tahapan penerimaan permintaan presiden, Tahap pemeriksaan perkara ekstradisi, dan tahap persetujuan presiden. Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1979 dalam penjabarannya lebih banyak mengatur mengenai proses pelaksanaan ekstradisi dalam kapasitas Indonesia sebagai Negara yang diminta, sedangkan prosedur pengajuan ekstradisi yang diminta oleh Indonesia kepada Negara lain sebagaimana diatur dalam Bab X Undang-undang No. 1 tahun 1979.Kata kunci: ekstradisi; kejahatan internasional
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KELEMAHAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan yuridis terhadap kelemahan perlindungan hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri masih banyak mengalami kendala-kendala karena penempatan dan perektrutan para pekerja belum maksimal terhadap perlindungan tenaga kerja, karena masih banyak pencaloan akibat tidak adanya kantor cabang di daerah rekrut, penempatan TKI illegal masih banyak terjadi karena tidak ada sanksi pidana yang tegas, dan adanya peraturan yang bertentangan, adanya ketentuan yang tidak efektif karena mengatur subjek hukum yang berada di luar batas wilayah NKRI. 2. Perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia di negara tempat bekerja dapat diupayakan pemerintah dengan merancangkan dan mengesahkan undang-undang terbaru yang mampu menyentuh persoalan yang mengandung unsur asing mengingat perjanjian kerja yang dilakukan di Luar Negeri menganut asas lex loci executions/ lex loci delicti commisi, serta memberi sanksi pidana yang tegas terhadap pelanggaran atas ketentuan-ketantuan sehingga menimbulkan efek jera, dan rekruitmen TKI dilakukan secara tepat dengan asas mudah, murah, dan cepat untuk menghindari TKI illegal.Kata kunci: Tinjauan yuridis, kelemahan perlindungan hukum, tenaga kerja
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PILKADA SERENTAK DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris dimana Memberikan penjelasan Hukum atas Pengelolaan Anggaran Pilkada serentak di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan menganalisis sejauh mana keterlibatan Pemerintah daerah Bolaang Mongondow Utara terlibat dalam penganggaran pilkada. Data-data pengelolaan anggaran dianalisis dan dibandingkan dengan Tujuan Efisiensi Anggaran Pilkada serentak. Sejak ditetapkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 menjadi Undang-undang maka pada tahun 2015 mulai diberlakukanya Pilkada serentak di seluruh daerah yang dibagi dalam beberapa gelombang Pilkada seperti yang telah ditetapkan dalam Undang-undang. Kemudian pendanaan Pilkada dialihkan dari APBN ke APBD, pasal 166 â€Pendanaan Pilkada dibebankan pada APBDâ€. Pilkada serentak bertujuan dalam efisiensi Anggaran. Hal ini berimplikasi terhadap pemerintah daerah sebagai pemegang kekuasaan daerah terhadap pengelolaan anggaran pilkada serentak.Kata kunci : Kewenangan, Pemerintah Daerah, Anggaran, Pilkada Serenta
KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP INTERVENSI PBB DI BURUNDI
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hukum internasional mengatur dan melegitimasi intervensi   kemanusiaan oleh PBB dan bagaimana intervensi PBB di Burundi dan intervensi oleh Uni Afrika setelahnya, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hukum internasional melegitimasi pelaksanaan intervensi kemanusiaan dalam hal suatu konflik yang terjadi telah menimbulkan krisis kemanusiaan dan mengancam perdamaian serta keamanan dalam level internasional maupun regional. Di dalam piagam pembentukannnya, PBB mempunyai landasan hukum untuk mengakomodasi dilaksanakannya intervensi kemanusiaan. Terjadinya krisis kemanusiaan di suatu konflik yang dapat menggangu perdamaian dan keamanan internasional akan membuat PBB melalui Dewan Kemanan berwenang untuk melakukan intervensi kemanusiaan. Bab 7 dari piagam PBB adalah merupakan dasar hukum bagi setiap persetujuan pengiriman pasukan perdamian PBB untuk mengintervensi suatu konflik yang terjadi. Seluruh misi PBB adalah mempunyai legitimasi intervenà kemanusiaan karena diberikan mandat di bawah bab VII piagam PBB. Sementara itu Organisasi regional di Afrika seperti African Union(AU) memainkan peranan mereka di dalam pelaksanaan intervensi kemanusiaan lebih aktif. AU memberikan landasan hukum atas dasar pelaksanaan intervensi kemanusiaan yang dituangkan di dalam piagam pembentukan dan protokol dari organisasi mereka. Bahkan piagam AU merupakan perjanjian internasional pertama yang melegitimasi hak untuk melakukan intervensi kemanusisaan secara eksplisit. 2. Permasalahan yang terjadi di Burundi adalah masalah klasik yang sering terjadi di afrika yakni pemerintahan yang korup dan keenganan untuk melepas tampuk pemerintahan , yang kemudian menyebabkan ketidak puasan dari kelompok kelompok yang tidak mendukung pemerintahan. Apalagi Presiden saat itu secara jelas melanggar landasan konstitusi negaranya sendiri dimana seorang pemimpin hanya dapat memimpin selama dua periode. Kemudian kudeta oleh pihak militer yang kemudian gagal hanya seperti menambah minyak kedalam api, pemerintah saat itu langsung melancarkan gerakan untuk memberantas para pihak yang menentang pemerintahan yang mengakibatkan para masyarakat yang tidak ada bagian di dalam perang memilih untuk mengungsi demi menyelamatkan diri mereka sendiri. 3. Intervensi kemanusiaan yang dilakukan oleh uni afrika adalah salah satu bentuk alternatif disaat PBB tidak memiliki kemampuan untuk melakukan intervensi di Negara yang terlibat konflik dan membutuhkan intervensi segera dikarenakan organisasi regional seperti uni afrika lebih mudah untuk bermanuver dalam hal ini.Kata kunci: intervensi; pbb; Burundi