LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
PENGATURAN INTERNASIONAL TENTANG PENCEGAHAN PERDAGANGAN HEWAN DAN TUMBUHAN TERANCAM PUNAH (CITES) DAN KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA DI INDONESIA
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Internasional tentang Perdagangan Hewan dan Tumbuhan terancam punah menurut Konvensi Internasional CITES dan bagaimana peranan Hukum Nasional Indonesia dalam mencegah Perdagangan Hewan dan Tumbuhan terancam punah di tinjau dari Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan internasional tentang perdagangan satwa liar dan tumbuhan terancam punah menurut konvensi CITES bertujuan untuk melindungi satwa liar dan tumbuhan dari perdagangan internasional , setiap Negara berdasarkan piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional, diakui memiliki kedaulatan penuh untuk memanfaatkan sumber daya alam sesuai dengan kebijakan lingkungan dan pembangunan masing-masing dan juga berkewajiban menjaga kegiatan yang berlangsung di wilayahnya berada di bawah pengawasan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. 2. Undang-undang No. 5 Tahun 1990 menyebutkan tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang ini dibentuk karena kesadaran akan pentingnya sumber daya alam hayati bagi kehidupan masyarakat Indonesia dan perlu di kelola dan di manfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia sendiri, untuk melindungi hal tersebut perlu di lakukan konservasi terhadap sumber daya alam. Konservasi bertujuan untuk melindungi spesies-spesies yang dimiliki Indonesia, satwa liar dan tumbuhan langkah merupakan bagian dari sumber daya alam sehingga kelestariannya perlu dijaga agar tidak punah dan tidak mengganggu keseimbangan ekosistem.Kata kunci: Pengaturan Internasional, Pencegahan, Perdagangan Hewan dan Tumbuhan Terancam Punah (CITES), Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemny
Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan Berbasis Penegakan Hukum dan Keadilan Di Wilayah Laut dan Pesisir Provinsi Sulawesi Utara
Latar belakang penelitian dikarenakan beberapa alasan antara lain: (1) Pemanfaatan potensi sumber daya prikanan terkait dengan hajat hidup orang banyak. Sejak dahulu sumber daya dilestarikan untuk mempertahankan hidup dengan kemampuan yang tradisional, hal ini tentu tidak akan dapat meningkatkan kesejahtraan tanpa ditopang oleh kebijakan yang adil, saat ini masyarakat tersebut tidak mendapatkan keadilan sesuai hukum yang ada; (2) Pengaturan hukum terhadap pemajuan hak-hak tradisional sangat diperlukan, selain memberikan peningkatan terhadap kelestarian sumber daya perikanan, juga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat (3) Kebijakan/pengaturan hukum terhadap pemajuan hak-hak tradisional/nelayan melalui pengaturan hukum. Tujuan penelitian adalah 1. Untuk mengetahui melalui kajian ilmu hukum pemanfaatan sumber daya perikanan berbasis penegakan hukum dan keadilan di wilayah laut dan pesisir Provinsi Sulawesi Utara; 2. Untuk mengetahui mengkaji realitas pelaksanaan pemanfaatan sumber daya perikanan berbasis penegakan hukum dan keadilan di wilayah laut dan pesisir Provinsi Sulawesi Utara apakah sesuai dengan das sollen atau apakah sesuai dengan aturan-aturan huykum yang terkait; 3. Menemukan suatu temuan hukum yaitu solusi pemanfaatan yang berkeadilan untuk pemajuan hak-hak tradisional/nelayan terhadap pemanfaatan sumber daya perikanan berbasis penegakan hukum dan keadilan di wilayah laut dan pesisir Provinsi Sulawesi Utara. Pemanfaatan sumber daya perikanan yang berkeadilan, akan dapat menjamin kelangsungan sumber daya laut dan pesisir, dimanfaatkan secara berkesinambungan untuk generasi ke generasi. Kata kunci: laut; pesisir; sumber daya perikana
HAK GUGAT ATAS PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan bagaimana hak gugat masyarakat dan organisasi lingkungan hidup terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dapat dilakukan oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup yang berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. 2. Hak gugat masyarakat dan organisasi lingkungan hidup terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dilakukan oleh masyarakat yang berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Hak gugat organisasi lingkungan hidup dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.Kata kunci: Hak Gugat, Pencemaran Dan Perusakan, Perlindungan, Pengelolaan, Lingkungan Hidu
PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN DAN PENCEGAHAN TERHADAP PENDIRIAN PERUSAHAAN INVESTASI ILEGAL DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana, tugas, fungsi, dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 dan bagaimana, peranan OJK dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap pendirian perusahaan investasi ilegal menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adalah merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang, dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh lembaga jasa keungan di Indonesia. Kekuatan OJK yang di atur dalam Undang-undang No 21 Tahun 2011, yaitu sebagai lembaga yang memiliki keuatan mengatur (power to regulate) dan mengawasi (power to control),selain menjadikan OJK sebagai lembaga dengan wewenang yang sangat besar, hal ini juga menjadikan OJK sebagai lembaga yang memiliki tugas dan, tanggung jawab yang sangat banyak, sehingga tidak sedikit Lembaga Jasa Keuangan yang kurang mendapat pengawasan oleh OJK. Hal ini mengakibatkan kesempatan atau peluang Lembaga Jasa Keuangan dalam melakukan kejahatan ekonomi menjadi sangat besar. 2. Peran pengawasan dan pencegahan yang di lakukan OJK terhadap imvestai ilegal, mulai dari pembentukan SWI (Satgas Waspada Investasi), sampai dengan beberapa Peran preventif dan represif lainnya, sudah memberikan dampak positif bagi kegiatan investasi di Indonesia, tetapi hal ini juga bukan berarti peran OJK ini berhasil secara penuh, sampai sekarang masi ada saja perusahaan investasi illegal atau kegiatan investasi illegal yang berhasil lolos dari pengawasan OJK. Hal ini dikarenakan implementasi kegiata-kegiatan OJK dalam masyarakat belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Pemberian informasi terhadap masyarakat melalui sosialisai, masih minim di lakukan oleh OJK, dan juga pemberian sanksi bagi para pelaku investasi ilegas terbilang sangat ringan, sehingga tidak memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan investasi.Kata kunci: Peran otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan Dan Pencegahan, Pendirian Perusahaan Investasi Ilegal
KAJIAN TERHADAP TINDAKAN INSIDER TRADING SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN TRANSAKSI BISNIS DI PASAR MODAL PADA ERA GLOBAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terhadap tindakan insider trading yang dilakukan pada Pasar Modal  di Indonesia di era global dan bagaimana bentuk-bentuk sanksi terhadap tindakan insider trading yang dilakukan pada Pasar Modal  di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan hukum terhadap tindakan Insider Trading yang dilakukan pada Pasar Modal  di Indonesia, di era global saat ini, terdapat pada Pasal 95 UUPM yang secara tegas melarang orang dalam melakukan transaksi efek dengan menggunakan informasi orang dalam (insider trading). 2. Bentuk-bentuk sanksi terhadap tindakan insider trading yang dilakukan pada Pasar Modal  di Indonesia, diatur pada UUPM yaitu berupa hukuman Pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan denda setinggi-tingginya 15 milyar Rupiah (Pasal 104). Sanksi hukum bagi orang dalam (Insider) di Pasar Modal Indonesia khususnya merupakan sanksi hukum administratif. Untuk pelanggaran yang dilakukan sanksinya adalah ganti rugi atas kerugian yang diderita investor yang melakukan perdagangan saham perusahaan dengan dasar kepercayaan atas pernyataan atau informasi yang di-disclose oleh perusahaan.Kata kunci: Kajian, Tindakan Insider Trading, Bentuk Pelanggaran, Transaksi Bisnis, Pasar Modal, Era Globa
IMPLEMENTASI HUKUM DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Dalam Kontrak Bisnis Internasional dan bagaimana Implementasi Hukum Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak Bisnis Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Hukum Dalam Kontrak Bisnis Internasional dapat dijumpai pada kaidah dan prinsip-prinsip hukum kontrak internasional yang mengatur mengenai ketentuan-ketentuan transaksi bisnis internasional. Adapun ketentuan dalam konvensi internasional tersebut mengenai Contracts for the internasional Sale of Goods (CISG) dan the UNIDROIT Principle of International Contracts Tahun 1994. Prinsip-prinsip UNIDROIT merupakan sumber hukum kontrak internasional yang dibuat sebagai upaya menciptakan harmonisasi hukum dan aturan-aturan dalam perdagangan internasional. Prinsip-prinsip hukum kontrak tersebut diantaranya adalah; Prinsip kebebasan berkontrak, Prinsip pengakuan hukum terhadap kebiasaan bisnis, Prinsip itikad baik (good faith) dan transaksi jujur (fair dealing), Prinsip force majeure dan Retroactive effect of Avoidance (tidak berlaku surut). 2. Mengenai forum atau bentuk penyelesaian sengketa yang tersedia, tampak masing-masing memiliki kekuatan dan kelemahannya. Baik itu APS atau pengadilan, masing-masing memiliki cirinya. Menurut bentuknya, pilihan hukum dapat berupa pilihan yang secara tegas dinyatakan oleh para pihak dalam suatu klausul kontrak yang di dalamnya ditegaskan suatu sistem hukum tertentu yang mereka pilih. Pilihan hukum dapat dilakukan secara diam-diam atau tersirat. Pilihan hukum juga dapat diserahkan kepada pengadilan berdasarkan kesepakatan dari para pihak, yang biasanya ditempuh bilamana para pihak gagal atau kesulitan dalam mencapai kesepakatan mengenai hukum yang akan dipilih.Kata kunci: Implementasi Hukum, Kegiatan Transaksi, Bisnis Internasiona
PERJANJIAN ADAT DALAM MAPALUS RUMAH ETNIS TOUNSAWANG MINAHASA TENGGARA RELEVANSINYA SAAT INI
Perjanjian adat dalam mapalus pembangunan rumah masih dipraktikan masyarakat etnis Tounsawang di wilayah Tombatu Minahasa Tenggara sampai sekarang ini .Perjajian adat mapalus rumah sangat kuat dan  unik   karena anggota yang melanggar kewajiban di hukum cambuk.  Tingkat kepatuhan anggota mapalus rumah  pada perjanjian adat yang  sangat tinggi walaupun ada kosekwensi hukuman cambuk menyebapkan tradisi ini terus bertahan. Permasalahan penelitian yaitu Bagaimana  spesifikasi perjanjian adat Mapalus Rumah, dan  Bagaimana proses pembuatan perjanjian pelaksanaan perjanjian dan hukuman cambuk kalau terjadi wanprestasi Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis normative yang terfokus pada perjanjian adat dan hukuman cambuk yang diterapkan didukung penelitian lapangan untuk analisis terkait dengan penerapan perjanjian adat. .Sampel Penelitian yaitu kelompok Mapalus rumah yang  tersebar di Kecamatan Tombatu khususnya desa Betelen, desa Tombatu I, II dan dipilih secara acak. Hasil Penelitian menunjukan a). kekhususan perjanjian adat Mapalus Rumah adalah 1 bersifat utang piutang, 2 Comunal Agreement 3 memaksa, 4 kesetaraan dalam rumah, 5 termuat dalam anggaran dasar. b). Proses pembuatan perjanjian Proses pembuatan perjanjian 1,.kesepakatan bersama 2, disetujui Pemerintah desa dan kepolisian,3, penunjukan dan pelantikan pengurus yang 4,,penetapan perjanjian dalam AD ART dirundingkan bersama sifat perjanjian ini tertutup dari campur tangan Kepolisian dan Pemerintah apabila hukuman akan dilaksanakan potensi perjanjian Mapalus Rumah harus dikembangkan karena sifat Internalisation. c) Perjanjian adat ini sebagai potensi pemgembangan masyarakat terkait dengan karakter  kerelaan untuk dicambuk merupakan bentuk kepatuhan hukum yang masih bertahan. Sebagai kesimpulan perjanjian adat Mapalus Rumah sangat unik dan bersifat spesifik yang mengandung unsur hutang piutang, komunalistik, kejujuran, keterbukaan dan memaksa. Sifat spesifik inilah yang merupakan keunggulan dari pada perjanjian adat karena aspek kejujuran yang dikembangkan dalam proses perjanjian. Kata kunci: perjanjian adat; mapalus rumah
Kekuatan Mengikat Putusan Ajudikasi Ombudsman Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pelayanan Publik, apabila terjadi sengketa akibat pelayanan publik maka penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui mediasi dan putusan ajudikasi yang kedua upaya hukum ini dilakukan oleh atau atas inisiatif Ombudsman. Proses ajudikasi kemudian menghasilkan putusan, hal ini menjadi suatu kontradiksi karena Ombudsman bukanlah lembaga peradilan dan juga bukan suatu proses peradilan semu administrasi (administratief quasi rechtspraak), karena hasil pemeriksaan Ombudsman berbentuk rekomendasi, dan rekomendasi ini bukan putusan hakim. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Pelayanan Publik dan Undang-undang Ombudsman serta peraturan pelaksananya, putusan ajudikasi yang dilakukan Ombudsman tersebut belum final dan mengikat, karena putusan tersebut memiliki nilai sebagai rekomendasi. Terhadap putusan ajudikasi Ombudsman dalam penyelesaian sengketa pelayanan publik, karena bentuknya adalah rekomendasi, maka sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan upaya hukum lebih lanjut, yang mekanismenya serupa dengan upaya administrasi (administratief beroep) yang berujung pada penjatuhan sanksi administrasi dan publikasi media akan hal ini. Kata kunci: pelayanan publik; putusan ajudikasi; ombudsma
DILEMA HUKUMAN FISIK OLEH GURU TERHADAP MURID DI SEKOLAH
Artikel ini menganalisis hukuman fisik oleh guru terhadap murid di sekolah. Tujuan artikel ini untuk mempelajari kedudukan kepentingan perlindungan hak asasi manusia anak sebagai murid berhadapan dengan kepentingan pendidikan anak. Analisis menunjukkan bahwa kepentingan hak asasi manusia anak sebagai murid, yaitu hak  anak (murid) untuk dilindungi dari kekerasan fisik berupa hukuman fisik oleh guru, seharusnya dapat mengalahkan atau lebih diprioritaskan dari pada penggunaan metode hukuman fisik. Tetapi, kesulitan menghapuskan hukuman fisik tersebut karena yang sebenarnya dihadapi adalah budaya dan budaya hukum yang membenarkan hukuman fisik terbatas oleh guru terhadap murid. Karenanya, yang lebih dibutuhkan terlebih dahulu yaitu berfungsinya pejabat sebagai fungsionaris hukum yang membentuk budaya dan budaya hukum yang tidak lagi membenarkan hukuman fisik oleh guru terhadap murid
HIPOTEK SEBAGAI JAMINAN HAK KEBENDAAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum tentang hak tanggungan menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 dan sejauhmana hipotek bisa dijadikan jaminan hak kebendaan serta upaya perlindungan hukumnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sejak diundangkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (selanjutnya disingkat UUHT), maka hak atas tanah bukan merupakan objek dari hipotek tetapi menjadi objek dari hak tanggungan. Hak kebendaan atas jaminan hak tanggungan lahir bilamana dilakukan pendaftaran sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 13 ayat 5 UUHT. Lahirnya hak kebendaan atas jaminan hak tanggungan ini digantungkan pada adanya pemenuhan asas publisitas, sehingga bilamana Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) tidak didaftarkan ke Kantor Pertanahan maka tidak pernah lahir hak kebendaan. Konsekuensinya kreditor tidak berkedudukan sebagai kreditor preferen hanya berkedudukan sebagai kreditor konkuren saja sehingga tidak memiliki ciri-ciri unggulan dari hak kebendaan. 2. Prosedur Pembebanan Hak Tanggungan dan Perlindungan Hukum Kreditur setelah Dilakukan Eksekusi yaitu, setelah penuangan perjanjian dalam Akta pemberian hak tanggungan selesai, maka peralihan tersebut harus didaftarkan yaitu dengan mencantumkan semua syarat sebagaimana termuat dalam akta hak tanggungan pada kantor pertanahan setempat. Bentuk perlindungan hukum kepada Debitur jika dilakukan pendaftaran peralihan hak tanggungan adalah wajib. Dalam hal ini dapat di lakukan sendiri oleh pihak yang berkepentingan atau diserahkan sepenuhnya kepada PPAT untuk mengirimkan segala berkas yang diperlukan kepada kantor pertanahan.Kata kunci: Hipotek, Â Jaminan, Hak Kebendaan, Hak Tanggunga