LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
KAJIAN YURIDIS HAK-HAK ATAS TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK–POKOK AGRARIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagimana tata cara yang harus dilakukan untuk memperoleh suatu hak atas tanah dan bagaimana penyebab hapusnya hak – hak atas tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Tata cara – tata cara yang digunakan untuk memperoleh suatu hak atas tanah yaitu melalui Penetapan Pemerintah, Penegasan Konversi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pemberian Hak. Pendaftaran hak atas tanah yang dianut oleh Pemerintah Indonesia yaitu Pendafaran Tanah Recht Cadaster yang merupakan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah. Sertifikat Tanah merupakan alat bukti kepemilikan tanah yang kuat dan untuk memiliki sertifikat hak atas tanah orang atau badan hukum pemegang hak atas tanah harus melakukan pendaftaran tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional. Pendaftaran Hak Atas Tanah dapat dilakukan melalui sporadic ataupun sistematik. Prosedur yang harus ditempuh untuk mendaftarkan tanah diawali dengan pemilik tanah mengajukan permohonan pendafaran tanah kepada kantor Badan Pertanahan Nasional dengan melampirkan berkas – berkas yang menjadi persyaratan permohonan pendaftaran tanah. 2. Penghapusan Hak Atas Tanah antara lain terjadi karena tanahnya musnah, diterlantarkan, karena pemegang hak atas tanah sudah tidak berhak karena ada unsur yang tidak tercapai, dan dicabut untuk kepentingan umum.             Masalah yang terjadi dalam penghapusan tanah ini yang paling sering terjadi karena pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum. Penggantian rugi pemerintah terhadap orang/badan pemilik hak atas tanah menjadi masalah utama.Kata kunci: Kajian Yuridis, Hak-Hak Atas Tanah
PERAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DALAM TINDAK PIDANA BEA DAN CUKAI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN DALAM KASUS PENYELUNDUPAN
Tujuan penelitiabn ini untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan pegawai negeri sipil (PPNS) dalam menangani tindak pidana bea cukai danbagaimana proses penyidikan tindak pidana cukai dalam praktek khususnya kasus penyelundupan yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Tugas-tugas dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan meliputi usaha preventif, yaitu usaha untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan dalam hal ini penyelundupan MMEA dengan meniadakan sebab terjadinya. Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, Pejabat PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan. Tindak pidana di bidang Kepabeanan adalah tindak pidana fiskal. PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan salah satunya adalah tindak pidana penyelundupan dalam hal ini penyelundupan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA). 2. Proses pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai. PPNS Bea dan Cukai menggunakan ketentuan hukum acara yang diatur dalam KUHAP sedangkan delik pidana, atau unsur-unsur tindak pidananya menggunakan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai serta ketentuan pelaksanaannya, dan ketentuan lainnya yang kewenangan pelaksanaannya diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dasar hukum dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai didasarkan pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.Kata kunci: be dan cukai; penyidik pegawai negeri sipil
PKM SOSIALISASI SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DI KECAMATAN LANGOWAN BARAT KABUPATEN MINAHASA
Tanah merupakan tempat pemukiman yang mutlak bagi semua umat manusia, tempat mencari nafkah bagi kehidupan manusia. Tanah selain mempunyai nilai ekonomis dan kesejahteraan semata, tetapi mempunyai arti yang strategis bagi bangsa dan negara. Umumnya tanah yang dimiliki oleh masyarakat Desa Walewangko masih cukup banyak belum bersertifikat. Penyuluhan hukum mengenai pendaftaran tanah sangat penting dilakukan karena potensi alam yang sedemikian besar akan lebih optimal lagi apabila tanah-tanah masyarakat tersebut disertifikat. Target adalah 1) mewujudkan masyarakat menjadi hak guna tanah melalui sertifikat 2) Diseminasi tentang undang-undang sertifikat hak atas tanah. 3) Memberikan langkah –langkah bagaimana cara memproses suatu sertifikat 4) Memberikan pengetahuan penitngnya sertifikat. Melalui kegiatan PKM masyarakat akan dapat mengetahui manfaat secara umum tentang sertifikat hak atas tanah. Kegiatan pengbadian kepada masyarakat telah direspons dengan baik oleh pemerintah dengan adanya surat kesediaan dari pemerintah desa. Kegiatan penyuluhan hukum tentang sertifikat hak atas tanah telah dilaksanakan di Desa Walewangko dan mendapat respons dari anggota masyarakat, hal ini dilihat dari kehadairan anggota masyarakat dan pertanyaan yang disampaikan kepada tim. Untuk mencapai kegiatan pengabdian kepada masyarakat tentang hukum mengenai sertifikat hak atas tanah maka dilakukan dalam dua tahap, yakni memberikan penyuluhan dan kemudian dilanjutkan diskusi. Semua pertanyaan yang disampaikan oleh tim telah dijawab dengan baik, sebagai contoh pertanyaan dari anggota masyarakat yang telah disampaikan kepada tim mengenai manfaat sertifikat hak atas tanah. Kegiatan selanjutnya pengabdian kepada masyarakat memberikan penyuluhan tentang undang-undang sertifikat hak atas tanah dan tahapan dalam memproses sertifikat ha katas tanah. Masyarakat telah memperoleh pengetahuan tentang sertifikat dan undang-undang sertifikat hak atas tanah. Kata Kunci: Sertifikat hak atas tanah, Desa Walewangk
ASPEK HUKUM PEMBERIAN IZIN USAHA BISNIS PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terhadap pengelolaan pemberian ijin usaha bisnis pertambangan mineral dan batubara di Indonesia dan bagaimana implementasi terhadap pemberian izin usaha bisnis pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum terhadap pengelolaan pemberian ijin usaha bisnis pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, melalui Pasal 1 (7) UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa, berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), juga melalui Pasal 6 Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (dikenal sebagai PP 23 Tahun 2010) yang mengatur bahwa IUP diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. 2. Implementasi terhadap pemberian izin usaha bisnis pertambangan mineral dan batubara di Indonesia yaitu melalui pemberian izin untuk melakukan usaha pertambangan kepada orang pribadi atau badan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Izin Usaha Pertambangan diberikan dalam bentuk surat keputusan Izin Usaha Pertambangan, yang terdiri atas dua tahap: Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.Kata kunci: pertambangan; mineral dan batubara
ASPEK HUKUM PENGELOLAAN PEMBANGUNAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Tujuan Dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana strategi pengelolaan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan bagaimana kebijakan pengelolaan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Strategi pengelolaan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dilakukan dengan beberapa proses seperti yang tercantum dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, yaitu meliputi proses kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian, dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan. Kegiatan perencanaan meliputi rencana strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RSWP3K), rencana zonani wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RPWP3K), dan rencana aksi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RAPWP3K). kegitan pemanfaatan sendiri lebih kepada konservasi, untuk pendidikan dan pelatihan, budidaya laut dan untuk pariwisata. Sedangkan kegiatan pengawasan dan pengendalian dilakukan pemantauan, pengamanan lapangan dan atau evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaannya. Selain proses yang disebutkan dalam undang-undang tersebut, pengelolaan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu, pengelolaan berbasis lingkungan dan pengelolaan berbasis masyarakat menjadi strategi yang sangat penting untuk dilakukan dalam pengelolaan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 2. Kebijakan pengelolaan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil dan dengan upaya pemerintah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 untuk membuat adanya pengakuan dan penghormatan kesatuan-kesatuan masyarakat adat, masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir, dalam hal ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat wilayah pesisir. Selain kebijakan pemerintah membuat undang-undang wilayah pesisir terdapat juga beberapa undang-undang yang mendukung undang-undang ini seperti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, selain itu kebijakan lain dilakukan yaitu dengan meningkatkan pengelolaan pulau-pulau kecil di perbatasan untuk menjaga integritas NKRI, dan meningkatkan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum. Khusus mengenai kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya dilakukan dengan kebijakan sentralistik, berdasarkan pada doktrin, rapat umum, dan pluralisme hukum.Kata kunci: pesisir; pulau kecil terluar
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PENANGKAPAN IKAN ILEGAL (ILLEGAL FISHING)
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap penangkapan ikan illegal dan bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana penangkapan ikan illegal. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) adalah tindak pidana yang dilakukan dengan melakukan kegiatan penangkapan ikan secara tidak sah, karena tidak memiliki izin untuk itu yang diancam pidana penjara dan denda serta pidana tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. 2. Penerapan hukum terhadap penangkapan ikan ilegal merupakan upaya untuk menegakkan hukum, kedaulatan dan yurisdiksi Negara Republik Indonesia sebagai suatu Negara Hukum yang berdaulat.Kata kunci: Penerapan Hukum, Penangkapan Ikan, Ilega
IMPLIKASI PROSES RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL TERHADAP HUKUM NASIONAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia dan bagaimana implikasi perjanjian internasional terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia di atur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional pada Bab III. Perjanjian internasional yang akan dilakukan pengesahan/diratifikasi harus terlebih dahulu dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut. Pengesahan dilakukan melalui undang-undang dan keputusan presiden/peraturan presiden. Perjanjian internasional yang berkenaan dengan masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan kemanan negara; perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah Indonesia; kedaulatan dan hak berdaulat negara; hak asasi manusia dan lingkungan hidup; pembentukan kaidah hukum baru; pinjaman dan/atau hibah luar negeri, diatur dengan undang-undang. Sedangkan untuk perjanjian internasional yang muatannya lain dari perihal di atas diatur dengan keputusan presiden/peraturan presiden. 2. Setalah dilakukan proses ratifikasi perjanjian internasional melalui undang-undang atau Keppres/Perpres, maka implikasi perjanjian internasional menjadi hukum nasional adalah begitu undang-undang atau keppres itu disahkan dan diundangkan, maka undang-undang atau keppres tersebut sudah berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga pemerintah wajib mentaati dan tunduk pada perjajnjian internasional yang telah menjadi hukum nasional tersebut, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, karena perjanjian internasional tersebut telah menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan Indonesia. Tapi tidak menutup kemungkinan adanya salah penafsiran dan masalah lain terkait pengundangan perjanjian internasional tersebut.Kata kunci: Implikasi, Proses Ratifikasi, Perjanjian Internasional, Hukum Nasiona
GOOD GOVERNANCE DAN IMPLEMENTASI SUPREMASI HUKUM DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang telah dicapai dalam pelaksanaan PPS khususnya prioritas pertama, yaitu: Supremasi Hukum dan Kepemerintahan yang Baik (good governance), selama kurun waktu 2 (dua) tahun pertama belakangan ini (tahun 2000-2003). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Esensi atau substansi konsep Supremasi Hukum dan Kepemerintahan yang Baik yang diperkenalkan lembaga-lembaga internasional seperti Bank Dunia, UNDP, dan lain sebagainya, secara eksplisit belum tergambar komprehensif dalam rumusan pada naskah-naskah perencanaan program pembangunan di Sulawesi Utara. 2. Masih banyak program dan kegiatan yang belum dilaksanakan pada dua tahun awal (2000 - 2001). Di samping itu cukup banyak materi dalam program dan kegiatan yang tumpang tindih satu dengan yang lain dan ada pula program/kegiatan yang masih menjadi kewenangan Pusat tetapi sudah dirumuskan sebagai rencana program dan kegiatan dalam pembangunan di Sulawesi Utara.Kata kunci: Good governance, implementasi, supremasi huku
PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL OLEH KAPAL ASING DIZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982 DAN UU NO 5 TAHUN 1983 TENTANG ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Penangkapan Ikan Secara Illegal Menurut Konvensi Hukum Laut 1982 Dan Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagaimana Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Hukum Dari Kegiatan Penangkapan Ikan Secara Illegal Oleh Kapal Asing Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) tidak mengatur tentang IUU Fishing. Tapi berkaitan dengan penegakan hukum, UNCLOS 1982 mengatur secara umum. Dalam hal pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan negara pantai berkaitan dengan Pasal 73 UNCLOS 1982. Berdasarkan ketentuan Pasal 73 UNCLOS 1982, negara pantai dapat menaiki, memeriksa, menangkap dan melakukan proses pengadilan atas kapal tersebut dan memberitahu negara bendera kapal. Hukuman terhadap kapal asing tersebut juga tidak boleh dalam bentuk hukuman badan yaitu penjara. Sedangkan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia juga mengatur ketentuan-ketentuan penegakan hukum, Untuk kepentingan penahanan, tindak pidana yang diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 termasuk dalam golongan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana. 2. Upaya Pemerintah dalam penegakan hukum dari kegiatan illegal fishing di zona ekonomi eksklusif Indonesia dapat dilakukan dengan beberapa upaya, yaitu: a. Upaya Pre-Emtif (Penanggulangan). Pelibatan masyarakat melalui Pokmaswas (kelompok masyarakat pengawas); Pembentukan kelembagaan pengawasan ditingkat daerah; Operasional penertiban ketaatan kapal dipelabuhan perikanan; Ketaatan pengurusan ijin untuk kapal yang belum berijin dan masa berlaku ijinnya telah habis; Pengembangan dan optimalisasi implementasi vessel monitoring system (vms); b. Upaya Preventif (Pencegahan). Menjadi anggota RFMO (Regional Fisheries Management Organization) dan menjadi anggota IPOA (International Plan of Action); c. Upaya Represif (Penindakan). Upaya Pengawasan secara Represif dilakukan dengan penegakan hukum yang didasarkan pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.Kata kunci: zona ekonomi eksklusif; penangkapan ikan illegal
KAJIAN YURIDIS HAK KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN DIPLOMATIK MENURUT KONVENSI WINA 1961
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai kekebalan dan keistimewaan diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 dan bagaimana penyelesaian pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat diplomatik di negara penerima. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik diberikan kepada pejabat diplomatik yang sedang menjalankan misi diplomatiknya di negara penerima. Pemberian Hak Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik bukan saja diberikan kepada Pejabat Diplomatik tersebut tetapi juga dinikmati oleh anggota keluarga, anggota staf perwakilan diplomatik dan pelayan yang bukan warga negara di negara penerima. Pengaturan hukum diplomatik sesuai Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961. Apabila diberikan kekebalan dan keistimewaan diplomatik maka pejabat diplomatik tidak tunduk pada hukum yang berlaku di negara penerima melainkan hukum yang berlaku di negara pengirim. 2. Dalam menyelesaikan perkara yang dilakukan oleh pejabat diplomatik di negara penerima menurut Konvensi Wina 1961 ada beberapa tahap penyelesaian, yaitu: Persona Non Grata. Penanggalan Kekebalan, dan Penarikan Kembali. Apabila pejabat diplomatik terbukti melakukan tindak pidana maka negara pengirim wajib mengadili dan menghukumnya.Kata kunci: Kajian Yuridis, Hak Kekebalan dan Keistimewaan, Diplomati