LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
KAJIAN HUKUM TINDAK PIDANA POLITIK DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA MENURUT PASAL 23 UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 1999 DAN PERAN AMNESTI INTERNASIONAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pidana politik dipandang dari aspek HAM menurut Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 dan bagaimana peran amnesti Internasional terhadap tindak pidana politik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana politik atau kejahatan politik dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 23 maka pengertian tindak pidana politik diperluas menjadi pelanggaran Hak Asasi manusia sepanjang adanya pembatasan hak-hak politik. 2. Peran Amnesti Internasional sebagai Lembaga Sosial Masyarakat Internasional adalah mengadvokasi hukum kepada masyarakat ataupun organisasi yang ada dalam masyarakat dalam memperjuangkan Hak Asasi Manusia termasuk Hak-hak politik warga negara. Kehadiran Amnesty Internasional di dunia termasuk di Indonesia adalah merupakan partisipasi masyarakat untuk membela Hak Asasi Manusia termasuk hak-hak politik warga negara.Kata kunci:Â Kajian Hukum, Tindak Pidana Politik, Hak Asasi Manusia, Peran Amnesty Internasiona
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DALAM PROSES PERADILAN (JUSTICE JUVENILE) MENURUT INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum perlindungan terhadap anakmenurut instrument hukum internasional dan nasional dan bagaimana proses peradilan yang berlaku terhadap anak yang bermasalah dengan hukum atau yang melakukan kejahatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap anak dalam proses hukum mengacu kepada Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on The Rights of The Child 1989) yang telah disetujui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1989 dan Indonesia telah meratifikasi KHA dalam hukum nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, konvensi ini merupakan akar dari perlindungan anak secara umum dalam instrument hukum internasional, dansebagai standar perlindungan ataupun perlakuan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (Standards Regarding Children in Conflict with The Law), dimana Salah satu prinsip umum dalam Konvensi Hak Anak adalah tindakan terbaik bagi anak (best interest of the child).Kemudian Beijing Rule, dimana aturan Beijing merupakan instrumen internasional pertama yang mengatur norma-norma administrasi peradilan pidana secara detail dan menyeluruh dengan pendekatan hak anak dan perkembangan anak. 2. Proses peradilan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum atau yang melakukan kejahatandilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,dilaksanakan sistem diversi yaitu, upaya untuk perbaikan terhadap korban dan/atau pelaku tindak pidana bagi anak atas upaya melakukan pemulihan, baik sebagai korban atau pelaku untuk mendapat putusan yang terbaik bagi anak, dan paradigma pemidanaan anak yang bernuansa pemenjaraan menjadi konsep yang lebih ramah anak yang mengarah pada keadilan restorative.Kata kunci: Anak; Justice Juvenile; Instrumen huku
PENYELESAIAN SENGKETA PALESTINA DAN ISRAEL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (STUDY KASUS PERAMPASAN WILAYAH PALESTINA DI ISRAEL)
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa kasus Palestina dan Israel menurut hukum Internasional dan bagaimana peran PBB terhadap penyelesaian kasus Palestina dan Israel, di mana dengan metode penelitia hukum normatif disimpulkan: 1. Sengketa antara Palestina dengan Israel yang berlangsung bahwa dikeluarkannya Resolusi Dewan Keamanan PBB 181 untuk pemisahan Palestina dari Negara Yahudi dan Negara Arab dan Palestina mengacu pada Resolusi Dewan Keamanan 181 dikeluarkan oleh PBB di akhir 1947. Untuk memecah Tanah Palestina bagi Bangsa Yahudi dan Arab. dalam pembagian wilayah itu lebih banyak untuk bangsa Yahudi sekitar 55 persen. Sedangkan sisanya hak bangsa Arab. 2. Peran PBB sebagai penjaga keamanan dan perdamaian dunia telah mengupayahkan mediasi kepada Israel dan Palestina sebagai hubungan diplomatik, selain itu PBB mencoba menawarkan pilihan terbaik dalan upaya perdamaian konflik Israel dan Palestina agar tidak berlarut-larut. PBB menawarkan tempat serta sarana mediasi bagi konflik ini, keanggotaan negara – negara liga Arab dan Israel di PBB merupakan senjata terbesar bagi PBB untuk membawa upaya perdamaian konflik ini menjadi masalah Internasional yang diperhatikan oleh Dunia Internasional.Kata kunci: palestina; Israel; wilayah
TANGGUNGJAWAB HUKUM PEMERINTAH DALAM KETERSEDIAAN FASILITAS MASYARAKAT PEJALAN KAKI DAN PENYANDANG CACAT MENURUT UNDANG-UNANG NOMOR 22 TAHUN 2009
Tujuan yang hendak dicapai melalui penulisan ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai tangungjawab pemerintah terhadap penyalah-gunaan trotoar dan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum terhadap hak dan keselamatan pejalan kaki dan penyandang cacat di trotoar. Sebuah konsep yang berkaitan dengan konsep kewajiban hukum adalah konsep tanggungjawab (pertanggungjawaban) hukum. Bahwa seseorang bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan tertentu atau bahwa dia memikul tanggung jawab hukum Pemerintah, artinya dia bertanggung jawab atas suatu sanksi bila perbuatannya bertentangan dengan peraturan yang berlaku.kata kunci: pemerintah; penyandang cacat; ketersediaan fasilita
DINAMIKA HUKUM PERBANKAN DIGITAL DI INDONESIA
Tujuan dilakukannya peneleitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap perbankan digital dan bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah pada perbankan digital yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dinamika hukum Perbankan Digital terjadi ketika perbankan mulai menerapkan produk Teknologi Informasi dalam layanan perbankan sebagai pengganti layanan perbankan konvensional seperti secara langsung terjadi antara Pegawai Bank dengan nasabah Bank. Penggunaan Teknologi Informasi menyebabkan nasabah tidak perlu mendatangi kantor cabang bank, bahkan melakukan transaksi secara mandiri. Hukumnya berubah dengan dilengkapinya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dengan sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di bidang Layanan Perbankan Digital. 2. Penerapan Perbankan Digital berakibat terhadap pengurangan kantor cabang bank serta terhadap karyawan bank.Kata kunci: perbankan; perbankan digital
KAJIAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ANAK LUAR KAWIN BERHAK MEWARIS DARI HARTA AYAHNYA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan terhadap hak mewaris anak luar kawin dari harta ayahnya menurut Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 dan bagaimana kepastian hukum dan hak perlindungan anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kedudukan anak luar kawin menurut Putusan MahÂkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-V1I1/2010 diakui dalam arti anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya dan dengan keluarga ayahnya.Namun demikian harus dapat dibuktikan bahwa anak luar kawin tersebut berdasarkan bukti ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain yang menurut hukum mempunyai hubungan darah dengan ayahnya. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak secara khusus menjelaskan jenis anak luar kawin yang dapat mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya, sehingga dapat saja ditafsirkan secara luas bahwa semua jenis anak luar kawin (termasuk anak zina dan anak sumbang) dapat mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya. 2. Kepastian hukum dan perlindungan kepada anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah KonsÂtitusi, perlu segera diterbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur hak dan kedudukan anak luar kawin. Penerbitan Peraturan Pemerintah adalah untuk melaksanakan perintah Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah konstitusi. Peraturan Pemerintah tentang anak luar kawin atau dapat pula berupa Peraturan Mahkamah Agung dapat dijadikan pedoman oleh lembaga peradilan dalam memeriksa permohonan pengesahan anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 46/PUU-VIII/2010.Kata kunci: Kajian Yuridis, Putusan Mahkamah Konstitusi, Anak Luar Kawin, Mewari
INSTRUMEN PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana instrumen pasar modal di Indonesia dan bagaimana lembaga penunjang pasar modal di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Instrumen pasar yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia dapat dibedakan atas beberapa kategori yaitu Instrumen utang atau obligasi;instrumen penyertaan atau saham; instrumen efek lainnya yang meliputi Indonesian Depository Receip/IDR atau sertifikat penitipan efek Indonesia/SPEI; efek beragunan aset (Asset backed securities), indek saham dan obligasi; instrumen derivatif yang meliputi right, warrant/waran, option/opsi. 2. Lembaga penunjang pasar modal yaitu Biro Administrasi Efek adalah yang bertugas menyediakan jasa bagi emiten berdasarkan kontrak; Kustodian adalah perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek, serta memberikan jasa lainnya seperti menerima deviden, bunga dan hak lain; Wali amanat bertindak sebagai wali dari pemberi amanat/investor dan hanya diperlukan dalam emisi obligasi.Kata kunci: Instrumen, Pasar Moda
ASPEK YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN PANGAN BERBAHAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penjelasan istilah yang berhubungan dengan perlindungan konsumen dan bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen yang mengkonsumsi produk pangan berbahaya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 5 asas, yaitu: Asas manfaat ,Asas keadilan,Asas keseimbangan ,Asas keamanan dan keselamatan konsumen, Asas kepastian hukum dimaksudkan agar, baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum, mengharapkan bahwa aturan-aturan tentang hak dan kewajiban yang terkandung di dalam undang-undang ini harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga masing-masing pihak memperoleh keadilan. 2. Secara yuridis tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang mengonsumsi pangan berbahaya secara tegas diatur dalam Pasal 1 ayat 5 , Pasal 67 dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 1365 KUHPerdata dan Bab VI Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.   Kata kunci: Aspek Yuridis, Pertanggungjawaban, Pelaku Usaha, Konsumen, Pangan Berbahay
PENANGANAN MEDIS PIHAK RUMAH SAKIT KEPADA PASIEN YANG TIDAK MAMPU DITINJAU DARI PASAL 531 KUHP DAN PASAL 28A UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab negara terhadap jaminan pelayanan kesehatan pasien dan bagaimana penanganan medis pihak rumah sakit kepada pasien yang tidak mampu, yang dengan metode penelitian hokum normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab negara terhadap jaminan kesehatan sudah sangat terakomodir dan tidak tanggung-tanggung jaminan kesehatan diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Dengan hal demikian Indonesia sudah mencerminkan atau menunjukan statusnya sebagai “Negara Hukum.†Selain itu lewat berbagai perundang-undangan, peraturan dan fasilitas penunjang kesehatan juga sudah disiapkan baik itu di pemerintah pusa dan pemerintah daerah. 2. Penanganan medis pihak rumah sakit adalah garda terdepan dalam melakukan tindakan pertama dan upaya medis lainnya secara paripurna baik itu berupa rawat inap, rawat jalan dan juga gawat darurat tanpa melihat status sosial dari setiap pasien dengan tetap memperhatikan standar operasional procedural (SOP)Kata kunci: pasien; rumah sakit; tidak mampu
KAJIAN YURIDIS MENGENAI KEBERADAAN BITCOIN DALAM LINGKUP TRANSAKSI DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO. 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan tentang penggunaan Bitcoin dalam sistem pembayaran di Indonesia dan bagaimana pengaturan penggunaan Bitcoin sebagai aset kripto di Indonesia di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bahwa pengaturan penggunaan bitcoin sebagai sistem pembayaran di Indonesia tidak diakui keberadaannya, karena menurut UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang hanya menghendaki Rupiah sebagai alat pembayaran nasional. Didukung oleh Bank Sentral sebagai pengawas dan pengelolah Rupiah sebagai alat transaksi, yang mengeluarkan pendapat bahwa tanggung jawab yang ditimbulkan oleh aktivitas penggunaan transaksi bitcoin ditanggung masing – masing, melalui aturan seperti Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik dan Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 Tentang penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, serta Peraturan Bank Indonesia No. 17/7/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah NKRI Hal ini dikarenakan legalitas bitcoin di mata Internasional masih buram keberadaannya, juga proses pengendalian mata uang ini yang sulit dikendalikan oleh negara, membuat bitcoin tidak dapat digunakan dalam bertransaksi di wilayah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Namun di beberapa negara lain seperti Amerika Serikat dan Jepang, bitcoin telah diberi izin dalam penggunaanya sebagai alat pembayaran resmi. 2. Dalam penggunaannya sebagai aset kripto di Indonesia, bitcoin telah memiliki izin dari Kementerian Perdagangan dalam hal ini oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto, kemudian ditindak lebih lanjut melalui Peraturan Bappebti No. 3 tahun 2019 tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah Dan/Atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka, serta Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto Di Bursa Berjangka, sehingga Bitcoin dapat ditransaksikan sebagai aset dan dapat diperjual – belikan. Bitcoin dapat dimiliki dengan cara Membeli langsung pada Penyelenggara Jasa, diberikan oleh sesama pengguna, dan melakukan perdagangan di bursa. Dengan adanya peraturan – peraturan yang telah dikeluarkan Bappebti bitcoin menjadi legal di Indonesia, serta adanya Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi yang dapat menjadi solusi ketika terjadi perselisihan dan kendala dalam bertransaksi Bitcoin di Indonesia.Kata kunci: bitcoin; mata uang