LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
KEWENANGAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Penelitian ini dialkukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bagaimana penetapan pejabat pengawas lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup seperti melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, memotret, membuat rekaman audio visual, mengambil sampel, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi dan/atau menghentikan pelanggaran tertentu. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup. 2. Penetapan Pejabat Pengawas Lingkungan hidup dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatannya dan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis termasuk menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Kata kunci: Kewenangan, Pejabat, Pengawas, Lingkungan Hidup, Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidu
PERLINDUNGAN DAN UPAYA HUKUM DALAM MENEKAN MARAKNYA PERKAWINAN ANAK DI INDONESIA
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap perkawinan anak di bawah umur dan bagaimana upaya hukum dalam menekan maraknya perkawinan anak di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Anak merupakan generasi muda penerus bangsa yang harus dijaga dan dilindungi oleh keluarga, masyarakat juga negara maupun undang-undang yang berlaku. Perkawinan anak merupakan pelanggaran hukum khususnya terhadap undang-undang yang berlaku dan merupakan bentuk pelanggaran HAM yang dapat merenggut hak-hak anak. Penetapan batasan usia minimal yang tidak jelas untuk perkawinan mendorong terjadinya praktik perkawinan anak dan undang-undang yang berlaku tidak menjamin perkawinan anak di Indonesia dapat dicegah atau ditolak. 2. Pemerintah sepakat untuk menaikkan batasan usia menjadi 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan wanita untuk menikah lewat disahkannya undang-undang yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Kata kunci: Perlindungan, Upaya Hukum, Perkawinan Anak
PERANAN INDONESIA DALAM MENANGANI PENGUNGSI TERKAIT KONVENSI 1951 (CONVENTION RELATING TO THE STATUS OF REFUGEES 1951)
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status hukum sebagai pengungsi (Refugee Status Determination) dan bagaimanakah pemenuhan hak dan kewajiban bagi pengungsi menurut Convention Relating To The Status Of Refugees 1951 (Konvensi Pengungsi 1951) di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Terdapat tahapan untuk memperoleh status sebagai pengungsi yaitu: a) registrasi pencari suaka; b) wawancara tahap awal; c) penentuan status pengungsi; d) pemberian/penolakan status; e) penampungan sementara dan f) penempatan di negara ketiga. Khusus dalam proses penentuan atau penetapan status pengungsi, ada beberapa tahap yang harus dilalui yaitu : Screening sementara Penentuan Status Pengungsi (dalam tahap ini proses yang dilakukan adalah untuk mengelompokkan status pengungsi pemohon apakah termasuk Pendatang Biasa atau Pengungsi Asli)Â dan Screening Penentuan Status Pengungsi (Setelah melalui screening sementara, jika pemohon pengungsi diterima maka selanjutnya dikirim ke negara penerima suaka. Dan jika ditolak maka pemohon dapat mengajukan banding, kemudian jika masih ditolak maka pemohon harus di Deportasi.). 2. Meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, akan tetapi Indonesia wajib menjunjung tinggi pemenuhan hak hak asasi manusia atas dasar nilai kemanusiaan dan persahabatan antar negara. Hak yang didapatkan pengungsi hak-hak dasar manusia yang dijamin baik oleh Konvensi Pengungsi 1951 maupun dasar-dasar hak asasi manusia, yang antara lain meliputi hak perlindungan, hak bertempat tinggal, hak untuk mendapat kebutuhan pokok, hak untuk memperoleh pendidikan, dan lain-lain. Penanganan pengungsi dilakukan berdasarkan kerjasama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi urusan pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional. Proses penanganan pengungsi di mulai dari Penemuan, Penampungan, Pengamanan, dan Pengawasan Keimigrasian. Prosedur tersebut sesuai dengan Perpres No. 125 Tahun 2015 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.Kata kunci: pengungsi; konvensi 1951
KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM MENGELOLAH WILAYAH LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk kewenangan pemerintah daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengatur wilayah laut menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota adalah urusan pemerintahan yang lokasinya dalam daerah kabupaten/kota, urusan pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota, urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah kabupaten/kota dan/atau urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota. 2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Mengelola wilayah Laut dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat 7 (bidang) dalam mengelola dan mengatur wilayah laut yang termasuk urusan pemerintahan konkuren yang dimana urusan pemerintahan ini dibagi kewenangan terhadap pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi mempunyai kewenangan dalamketujuh bidang dalam bidang kelautan dan perikanan, kewenangan pemerintah Provinsi dalam mengatur wilayah laut dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah Hanya sebatas dalam Laut territorial atau 12 mil sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang.Kata kunci: Kewenangan, Mengelolah Wilayah Laut, Pemerintah Daera
KEHADIRAN USAHA WARALABA ALFAMART DAN INDOMARET TERHADAP WARUNG-WARUNG KECIL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2008
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan UU No. 20 Tahun 2008 terhadap hadirnya usaha waralaba modern Alfamart dan Indomart yang semakin mendominasi warung - warung kecil di sekitarnya dan bagaimana peranan dari pemerintah dalam usaha mewujudkan pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan serta peningkatan pendapatan rakyat dalam usaha mikro, kecil dan menengah atas kehadiran usaha waralaba khususnya Indomaret dan Alfamart yang semakin mendominasi di Indonesia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hadirnya UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah seharusnya membawa dampak yang lebih baik lagi bagi UMKM yang sebelumnya menggantikan UU No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Namun nyatanya sampai pada saat setelah revisi undang-undang yang baru dominasi usaha yang memiliki modal besar seperti Alfamart dan Indomaret semakin berkembang. Penerapan UU No.20 Tahun 2008 adalah untuk memberdayakan UMKM agar dapat meningkatkan kemampuan dan peran serta dalam perekonomian nasional. Pemberdayaan UMKM ini dilihat dari penetapan kebijakan pemberdayaan UMKM dalam penumbuhan iklim usaha bagi usaha kecil yang meliputi; pendanaan/penyediaan sumber dana, tata cara dan syarat pemenuhan kebutuhan dana, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perijinan, dan perlindungan. Namun dalam hal ini pemberdayaan UMKM masih banyak mengalami kendala atau permasalahan yang sering dikeluhkan oleh UMKM khususnya usaha kecil. 2. Pemberdayaan UMKM merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. Kebijakan demikian dengan jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Sebagai konsekuensi diundangkannya peraturan ini, pemerintah harus terus berupaya untuk mengembangkan UMKM dengan memberikan bantuan baik berupa permodalan, pemasaran, pelatihan dan pendidikan. Hal ini tidak terlepas dengan campur tangan pemerintah baik di pusat maupun di daerah, khususnya pemerintah daerah yang lebih mengetahui kondisi di daerah. Dalam hal ini peranan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan, sarana prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Sebagai fasilitator, pemerintah memiliki peran dalam memfasilitasi UMKM untuk mencapai tujuan pengembangan usaha yang dimiliki oleh UMKM. Jika UMKM mempunyai kelemahan di bidang produksi, tugas fasilitator adalah memberikan kemampuan UMKM dengan berbagai cara. Peran pemerintah sebagai regulator adalah membuat kebijakan-kebijakan sehingga mempermudah usaha UMKM dalam mengembangkan usahanya. Dan peran pemerintah daerah sebagai katalisator pengembangan UMKM adalah mempercepat proses berkembangnya UMKM menjadi fast moving enterprise. Fast moving enterprise merupakan UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi usaha besar.Kata kunci: waralaba
PENCEGAHAN KELUAR DAN MASUK WARGA NEGARA DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 06 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Keluar dan Masuk Warga Negara di Wilayah Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan bagaimana Pencegahan Keluar dan Masuk Warga Negara di Wilayah Negara Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan keluar masuknya warga negara ke wilayah Indonesia diatur dalam Pasal 8 (delapan) sampai Pasal 16 (enam belas) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 2 (dua) sampai pasal 16 (enam belas) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pengaturan ini bertujuan untuk menjamin hak dan kewajiban warga Negara baik WNI maupun WNA, memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum dari Pemerintah terhadap WNI yang hendak keluar wilayah Indonesia dan WNA yang hendak masuk ke wilayah Indonesia; 2. Pencegahan Keluar masuknya warga negara ke wilayah Indonesia diatur dalam Pasal 91 (Sembilan puluh satu) sampai Pasal 97 (Sembilan puluh tujuh) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 226 sampai 232 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dalam pengaturan tersebut sudah sangat jelas diatur mengenai pencegahan warga Negara yang keluar dan masuk di wilayah Indonesia, akan pelaksanaan dan pengawasan dari aturan tersebut belum berjalan dengan baik, sehingga masih terdapat pelanggaran terhadap warga Negara yang keluar dan masuk di wilayah Indonesia.Kata kunci: Pencegahan, Keluar dan Masuk, Warga Negara, Negara Republik Indonesia, Keimigrasia
KAJIAN HUKUM KETERLAMBATAN MEMBAYAR (WANPRESTASI) DEBITUR DALAM PERJANJIAN SEWA BELI MENURUT ATURAN HUKUM YANG BERLAKU
Tujuan dilakukannya penelitoian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep prestasi dan wanprestasi dalam KUHPerdata ?dan bagaimana kajian hukum keterlambatan membayar debitur dalam perjanjian sewa beli menurut aturan hukum yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Prestasi adalah objek perikatan. Dalam hukum perdata kewajiban memenuhi prestasi selalu disertai jaminan harta kekayaan debitur. Dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata dinyatakan bahwa harta kekayaan debitur baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan pemenuhan utangnya terhadap kreditur. 2. Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat kreditur dan debitur dan mempunyai hubungan erat dengan somasi. Dalam perjanjian sewa beli tidak dikenal istilah terlambat membayar angsuran, yang ada adalah debitur atau penyewa beli lalai membayar angsuran sewa beli seperti yang telah ditentukan (wanprestasi), akibatnya adalah dia diwajibkan membayar ganti kerugian berupa denda yang jumlahnya telah ditetapkan untuk setiap kali kelalaian itu dan pembayaran bunga atas keterlambatan pembayaran angsuran pada perjanjian sewa beli tersebut. Hal ini berlaku pada setiap perjanjian sewa beli termasuk perjanjian sewa beli kendaraan bermotor.Kata kunci: Kajian Hukum, Keterlambatan Membayar, Debitur, Perjanjian Sewa Beli, Hukum Yang Berlak
PENANGANAN TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN ORANG DAN PENYELUNDUPAN MANUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penanganan terhadap korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan bagaimana upaya preventif dan represif dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penanganan terhadap korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia, menurut Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dilakukan dengan penerapan ketentuan tindakan administratif keimigrasian tidak diberlakukan terhadap korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang berada di wilayah Indonesia ditempatkan di dalam Rumah Detensi Imigrasi atau ditempat lain yang ditentukan. Korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia mendapatkan perlakuan khusus yang berbeda dengan Deteni pada umumnya. Yang dimaksud dengan “tempat lain†antara lain tempat penginapan, perumahan, atau asrama yang ditentukan oleh Menteri dan yang dimaksud dengan “perlakuan khusus†adalah peraturan dalam Rumah Detensi Imigrasi yang berlaku bagi terdetensi tidak sepenuhnya diperlakukan bagi para korban karena para korban bukan terdetensi. 2. Upaya preventif dan represif dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, dilakukan oleh menteri atau pejabat imigrasi dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Upaya preventif dilakukan dapat dilakukan dengan cara antara lain memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat bahwa perbuatan perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia merupakan tindak pidana agar orang tidak menjadi korban. Upaya represif dilakukan dengan cara diantaranya penyidikan Keimigrasian terhadap dan tindakan administratif keimigrasian terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia.Kata kunci: Penanganan, Korban Perdagangan Orang, Penyelundupan Manusia, Keimigrasia
PERANAN UNICEF DALAM ASPEK HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PERLINDUNGAN ATAS HAK-HAK ANAK
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak-hak anak dalam Hukum Internasional dan bagaimana peranan UNICEF terhadap perlindungan hak-hak anak yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan Hak-Hak Anak dalam Konvensi Hak Anak (Convention of the Right of the Child), disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1989 dan mulai berlaku pada 2 September 1990. Konvensi Hak Anak ini merupakan instrumen yang merumuskan prinsip-prinsip universal dan norma hukum mengenai kedudukan anak, dan merupakan sebuah perjanjian internasional hak asasi manusia. Konvensi Hak Anak dianggap sebagai perjanjian hak asasi manusia yang paling maju (progresif), terperinci yang pernah disepakati oleh negara-negara peserta. Dalam substansi atau materi Konvensi Hak Anak dideskripsikan secara rinci dan lengkap apa yang menjadi hak-hak anak. Negara anggota mempunyai kewajiban membuat laporan (country report) kepada UNICEF yang dilaksanakan setelah 2 tahun negara yang bersangkutan meratifikasi Konvensi Hak Anak, laporan rutin setelah hal itu dalam periode 5 tahun sekali. 2. Peran UNICEF untuk memberi perlindungan terhadap hak-hak asasi anak, termasuk hak kelangsungan hidup, hak keamanan, hak pengembangan diri, dan hak berpartisipasi dan menyatakan pendapat. Keterlibatan anak-anak dalam konflik bersenjata merupakan pelanggaran hak asasi anak. Sebagai organisasi internasional, UNICEF memiliki tanggung jawab besar tidak hanya memonitor permasalahan tentara anak tetapi juga untuk menyelesaikan kemudian mencegah kembali perekrutan tentara anak di berbagai negara. Upaya UNICEF dalam masalah tentara anak menentukan prospek kehidupan yang bersifat humanis dan manusiawi bagi anak di bawah umur.Kata kunci: anak; hak anak
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KEPABEANAN DI KAWASAN PERBATASAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana aturan hukum mengenai kepabeanan di kawasan perbatasan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabeanan di kawasan perbatasan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Aturan hukum kepabeanan di kawasan perbatasan yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Dilakukannya perubahan dikarenakan sebagian pasal dalam aturan tersebut tidak sejalan lagi dengan perkembangan zaman dan tuntutan dari masyarakat. Adapun aturan yang mendukung pelaksanaan UU kepabeanan diantaranya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1043/KM.4/2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018, Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 6/BC/2016, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011. Selain UU Kepabeanan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan. Dalam pengaturan hukum kepabeanan terdapat aturan hukum yang terkait diantaranya Hukum Keuangan negara dan Hukum Perdagangan Internasional. 2. Dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabeanan dikawasan perbatasan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai penegak hukum di bidang kepabeanan memiliki peran yang sangat penting dalam memberantas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Penegakan hukum yang dilakukan DirJen Bea dan Cukai berupa pengawasan, penyidikan dan pemberian sanksi terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran. Dalam melaksanakan penegakan hukum DirJen Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk mengawasi lalu lintas barang di kawasan Indonesia terutama di wilayah yang berbatasan dengan negara lain, baik darat maupun laut. Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan kemudian menemukan suatu pelanggaran maka dilakukan penindakan untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut, apabila pelanggaran itu merupakan tindak pidana maka akan dilakukan penyidikan dan pemberian sanksi pidana, sedangkan untuk pelanggaran administrasi maka dikenakan sanksi administrasi. Pemberian sanksi kepabeanan baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.Kata kunci: kepabeanan; kawasan perbatasan