LITIGASI
Not a member yet
197 research outputs found
Sort by
BaPEMBEBASAN NARAPIDANA DALAM PERSPEKTIF KONSEP ASIMILASI DI MASA PANDEMI COVID 19has Indonesia
The Second Principle of Pancasila stating "just and civilized humanity", ensuring that Indonesian people are treated fairly and in a civilized manner despite their status as convicted felon. In addition, in the fifth principle, it is stated that "social justice for all Indonesian people" means that even as a prisoner, they are entitled to get their rights just like normal human life. During the Covid-19 pandemic, the government issued a policy of releasing prisoners through an assimilation program. With this policy, the public is worried that convicts who are released will commit crimes again. Based on this background, the problem is how the concept of assimilation is viewed from the perspective of criminal theory and whether the assimilation policy during the Covid-19 pandemic is in accordance with the concept of assimilation. In analyzing, the normative juridical method using the statue method of approach is used. The types of legal materials used are primary legal materials in the form of related laws and regulations and secondary legal materials in the form of books and scientific articles. Based on the results of the research, it shows that the concept of assimilation viewed from the perspective of integrative theory of sentencing is considered inappropriate because the purpose of punishment is to maintain legal order in society and improve the personality of the perpetrator while still paying attention to human rights (HAM) compared to imprisonment which causes more negative impacts and The assimilation policy during the Covi-19 pandemic was in accordance with the concept of assimilation, namely by fulfilling the requirements and conditions as stipulated in the laws and regulations, but researchers argue that the policy should be accompanied by reconstruction and / or reformulation related to the criminal system through the application of social work criminal sanctions as well as prevention and overcoming of crime through restorative justice.
Keywords: Assimilation, Covid-19, Law enforcement.
Sila Kedua Pancasila berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab”, menjamin bahwa manusia Indonesia diperlakukan secara adil dan beradab meskipun berstatus sebagai narapidana. Selain itu, pada sila kelima, menyebutkan bahwa “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, berarti meskipun menjadi narapidana berhak untuk mendapatkan hak-haknya layaknya seperti kehidupan manusia secara normal. Di masa pandemi covid 19, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembebasan narapidana melalui program asimilasi. Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat khawatir terhadap narapidana yang dibebaskan akan melakukan kejahatan kembali. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka yang menjadi persoalan adalah bagaimana konsep asimilasi ditinjau dari perspektif teori pemidanaan dan apakah kebijakan asimilasi dalam masa pandemi covid 19 sudah sesuai dengan konsep asimilasi. Dalam menganalisis digunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan metode statue approach. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait dan bahan hukum sekunder berupa buku dan artikel ilmiah. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep asimilasi ditinjau dari perspektif teori pemidanaan integratif dinilai kurang tepat karena tujuan pemidanaan yaitu mempertahankan tata tertib hukum dalam masyarakat dan memperbaiki pribadi pelaku dengan tetap memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM). Kebijakan asimilasi dalam masa pandemi covid 19 telah sesuai dengan konsep asimilasi, yaitu dengan dipenuhinya persyaratan dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi peneliti berpendapat bahwa kebijakan tersebut seharusnya disertai dengan rekonstruksi dan/atau reformulasi terkait sistem pemidanaan melalui penerapan sanksi pidana kerja sosial serta pencegahan dan penanggulangan kejahatan melalui restorative justice.
Kata Kunci: Asimilasi, Covid 19, Penegakan Hukum
KEBIJAKAN PENGATURAN PEMUNGUTAN PAJAK DALAM UPAYA MEWUJUDKAN SELF ASSESSMENT SYSTEM
The policy in enforcing the tax collection system is the authority of the state to determine it. Not all taxes must be the same in the way they are collected. This paper discusses to examine the regulations governing BPHTB tax collection in realizing the Self-Assessment System and involving PPAT in the Self-Assessment System tax collection. The system or method of tax collection must be adjusted to the type of tax itself so that the objectives to be obtained are optimal. One type of tax is the Cost of Acquisition of Land and Building Rights or commonly called BPHTB. This type of tax already has its own regulations namely Law No. 20 of 2000. Where in this Law expressly, BPHTB tax collection arrangements are carried out by imposing a Self Assessment System collection. The use of this system is the realization of what is stated by basic legal norms. In essence the use of this system is in fulfilling the taxpayer's obligation to calculate, determine the value owed, pay BPHTB carried out by the taxpayer himself. Even so, the BPHTB tax regulation and collection system is still needed to synchronize with other regulations. PPAT is a public official given authority in this BPHTB tax collection.
Keywords: Tax Collection, Self Assessment.Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan merupakan sebuah jenis pajak yang memiliki undang-undang sendiri yakni Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pemungutan pajak dengan menggunakan Sistem Self Assessment merupakan realisasi dari apa yang dicitakan norma hukum dasar. Sistem ini wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang. Keaktifan wajib pajak menjadi tolak ukur dari berhasilnya sistem pemungutan pajak ini. Pengaturan terhadap BPHTP dan sistem pemungutannya perlu dilakukan singkronisasi denan peraturan perundang-undangan lainnya. PPAT yang merupakan pejabat umum yang diberi wewenang dalam pemungutan pajak BPHTB, peran aktifnya sangatlah diharapkan guna pengelolaan sistem pajak benar-benar tercipta iklim kehidupan yang lebih tertib dan meningkatnya kepastian hukum pajak di masyarakat.
Kata Kunci : Pemungutan Pajak, Self Assessment, BPHTB dan PPA
STRATEGI PENGAMANAN ALKI-I DALAM PENEGAKAN KEDAULATAN HUKUM LAUT INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM DUNIA
The Indonesian archipelago has ratified the United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 82) through Act No. 17 of 1985. As a result, Indonesia has established three archipelagic sea lanes, or ALKI (North - South), namely ALKI I, ALKI II and ALKI III, where ALKI II has a three-pronged Southern point III A, III B and III C. Indonesia should be able to control and secure the ALKIs by protecting the ALKI waters in the framework of sovereignty and law enforcement at sea.Because ofthe limited number and means to conduct sea patrols and air surveillance by Koarmabarin ALKI-I (Natuna Sea, Karimata Strait, the Java Sea and the Sunda Strait), there are strong indications of foreign vessels conducting intelligence operations, illegal surveying and other illegal activities. Given the variety of crimes that occurred in ALKI-I, there is therefore a need for an ideal security strategy in ALKI-I in order to ensure the sovereignty and laws of the sea there to the extent it is free from harassment and threats. This ideal security strategy ALKII is implemented through the “deployment” of naval forces permanently to exploit the potential of the central government and local governments, while “employment” is implemented by placing sea units at places where felony and misdemeanor are most likely to occur in order to enforce laws at sea.
Keywords : Security Strategy ALKI-I, Sovereignty, Koarmabar.Indonesia sebagai negara kepulauan telah meratifikasi United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 82) melalui Undang-undang Nomor 17 tahun 1985tanggal 13 Desember 1985 dan mulai berlaku pada tanggal 16 Nopember 1994. Sebagai konsekuensinya Indonesia menetapkan tiga jalur ALKI(Utara – Selatan), yaitu ALKI I, ALKI II dan ALKI III dengan tiga cabang titik Selatan III A,III B dan III C. Untuk itu Indonesia harus dapat mengendalikan dan mengamankan ALKI dengan menghadirkan kekuatan laut di sepanjang ALKI dalam rangka upaya penegakan kedaulatan dan hukum di laut.Dengan adanya keterbatasan jumlah dan sarana patroli laut dan udara, kemampuan pengawasan dan sarana maritime surveillance yang dimilki oleh Koarmabar dalam pengamanan di ALKI-I (Perairan Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa dan Selat Sunda), memberikan indikasi kuat akan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan ALKI-I oleh kapal-kapal asing yang mengemban fungsi intelijen untuk melakukan survei ilegal dan kegiatan ilegal lainnya.Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisa pelaksanaan operasi pengamanan ALKI-I oleh Koarmabar saat ini dan menganalisa strategi pengamanan ALKI-I yang ideal dalam rangka penegakan kedaulatan dan hukum di laut.Penelitian dilakukan dengan menggunakanmetode penelitian kualitatif, dengan metode pendekatan normatif-empiris. Sumber data yang digunakan adalah data sumber data primer dan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Untuk analisis data dilakukan dengan metode secara yuridis kualitatif dan komparatif dalam arti bahwa data yang diperoleh tidak menggunakan rumus atau data statistik melainkan berupa uraian-uraian.Teori-teori yang digunakan adalah teori strategi, teori kedaulatan negara, teori penegakan hukum, teori kerjasama, dan teori pembangunan kekuatan. Obyek penelitian meliputi Sops TNI, Sopsal, Diskumal, Sops Armabar, Sops Guspurlabar, Diskum Armabar, dan Bakamla.Dengan berbagai tindak kejahatan yang terjadi di ALKI-I tersebut, maka diperlukan strategi pengamanan ALKI-I yang ideal dalam rangka penegakan kedaulatan dan hukum di laut, sehingga bebas dari gangguan dan ancaman. Strategi pengamanan ALKI-I yang ideal dilaksanakan melalui penggelaran kekuatan TNI Angkatan Laut secara permanen (deployment) dengan mempertimbangkan dan memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sedangkan penggelaran penindakan (employment) dalam rangka penegakan kedaulatan dan hukum di laut dilakukan melalui penempatan unsur-unsur di koordinat yang kemungkinan besar terjadi kejahatan dan pelanggaran di laut.
Kata Kunci : Strategi pengamanan ALKI-I, penegakan kedaulatan dan hukum di laut oleh Koarmabar
PEMBAHARUAN HUKUM KESEHATAN TERHADAP TINDAKAN EUTHANASIA DALAM RANGKA MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DAN DOKTER
Euthanasia violates the rights of health, because committing euthanasia is as same as giving someone the rights to not obtain an optimal degree of health. Health rights are rights directly related to health services and efforts to improve public health both physical and non physical. Euthanasia is the act of stopping someone's efforts to get health. Health efforts with maintenance approaches in the form of healing diseases (curative) and health recovery (rehabilitative) were stopped. Euthanasia is also an act of giving someone the rights to die. This paper is to discuss the legal consequences for patients and doctors of committing euthanasia in the perspective of health and criminal law in Indonesia as well as the construction of comprehensive legal policies that can provide legal certainty and legal protection for patients and doctors from euthanasia in the context of law reformation. Legal protection for patients is related to the guarantee of treatment, legal certainty in the event of euthanasia. In addition, legal protection for doctors is related to the provision of medical services, in the ability of competence to provide treatment and how doctors are responsible for euthanasia committed against patients, so it is expected that by constructing legal policies will provide recommendations for the reformation of laws and regulations in the health sector and provide legal assurance and legal protection for doctors and patients.
Keywords: Legal Protection, Legal Assurance, Euthanasia.Tujuan jangka panjang yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah memberikan rekomendasi dalam pembentukan atau pembaharuan terhadap hukum kesehatan di Indonesia, khususnya dalam merevisi Undang-Undang Kesehatan dengan memperhatikan perlindungan hukum bagi pasien dan dokter dalam kaitannya dengan tindakan euthanasia. Sedangkan tujuan jangka pendek yang saat ini ingin dicapai adalah mengkontruksikan kebijakan hukum yang dibuat terkait dengan perbuatan euthanasia yang dilakukan oleh dokter atas persetujuan pasien atau keluarga pasien dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum.
Perlindungan hukum bagi pasien antara lain terkait dengan kepastian pengobatan, kepastian hukum apabila terjadi tindakan euthanasia. Selain itu juga perlindungan hukum bagi dokter antara lain terkait dengan pemberian pelayanan medis, dalam kemampuan kompetensi yang dimiliki untuk memberikan pengobatan dan bagaimana tanggung jawab dokter terkait dengan tindakan euthanasia yang dilakukan terhadap pasien, sehingga diharapkan dengan mengkontruksikan kebijakan hukum akan memberikan rekomendasi terhadap pembaharuan peraturan Perundang-undangan di bidang kesehatan serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi dokter dan pasien.
Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan multidisipliner, meliputi hukum kesehatan, hukum pidana dan hukum perikatan, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif, yaitu terkait dengan persoalan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi dokter dan pasien. Data yang diperoleh dari hasil penelitian baik data primer maupun data sekunder akan diolah dengan menggunakan metode yuridis kualitatif.
Keyword : Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum, Tindakan Euthanasia
PENYALAHGUNAAN KEADAAN (UNDUE INFLUENCE) DAN PELANGGARAN PRINSIP UTMOST GOODFAITH DALAM PRAKTIK INVESTASI SKEMA PIRAMIDA
Pyramid schemes are strictly prohibited by Law No. 7 of 2014 on Commerce in Article 9, but the practice of this business scheme continues to grow. People are often fooled by lucrative offers. The offer is often packed in the form of fraud and undue influence. The weakness of the Civil Code as a legal umbrella guarding the process of investing agreement is alleged to be the factor of not offering the bidder to do this pyramid scheme marketing strategy. Only Article 1321 Civil Code can be used as a legal backlash against undue influence, while the legal aspects arising from business investment pyramid schemes are so complex. This study focuses on the study of the undetermined forms undertaken by offerors on offeree in pyramid scheme business investment practices, as well as reviewing legal aspects arising from abuse of circumstances, and reviewing the legal responsibilities of offerors in practice business investment pyramid scheme. Using the juridical-empirical approach method and the research specification is analytical descriptive, then analyzed by qualitative juridical, the research results show that, in practice pyramid scheme various forms of undue influence on offeree, partly because of economic condition, psychological condition, and livinglaw values, such as communal values and mutual cooperation, and trust factors. Initially simple from abuse of circumstances when the bidding process, but raises multi-faceted law, covering aspects of civil law, aspects of criminal law, and economic laws. From multi aspects of the law that arise then lead to convergence of legal responsibility for the offeror.
Keywords: Undue Influence, Pyramid Scheme.Skema Piramida secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam Pasal 9, namun praktiknya skema bisnis ini terus berkembang. Masyarakat sering dikelabui oleh penawaran yang menggiurkan. Penawaran tersebut sering dikemas dalam bentuk penipuan dan penyalahgunaan keadaan (undue influence). Kelemahan KUH Perdata sebagai payung hukum yang mengawal proses kesepakatan berinvestasi disinyalir menjadi faktor penyebab pemberi penawaran melakukan strategi pemasaran skema piramida ini, sekalipun Undang-Undang telah jelas melarang. Hanya Pasal 1321 KUH Perdata yang dapat dijadikan sandaran hukum terhadap penyalahgunaan keadaan (undue influence), sementara aspek hukum yang timbul dari praktik investasi bisnis skema piramida ini begitu kompleks. Penelitian ini memfokuskan kajian terhadap bentuk penyalahgunan keadaan (undue influence) dan pelanggaran prinsip utmost goodfaith yang dilakukan oleh pemberi penawaran (Offeror) terhadap penerima penawaran (offeree) dalam praktik investasi bisnis skema piramida, sekaligus mengkaji aspek hukum yang timbul dari penyalahgunaan keadaan, dan mengkaji tanggung jawab hukum offeror dalam praktik investasi bisnis skema piramida. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif, hasil penelitian menunjukan bahwa, dalam praktik skema piramida berbagai bentuk penyalagunan keadaan (undue influence) terhadap offeree, antara lain karena keadaan ekonomi, keadaan psikologis, dan memanfaatkan nilai hukum yang hidup (living law), seperti nilai komunal dan gotong royong, serta faktor kepercayaan (trust). Awalnya sederhana dari penyalahgunaan keadaan ketika proses penawaran, namun proses berkesinambungan menjadi sebuah kontrak investasi bisnis yang sarat dengan beberapa pelanggaran dan menimbulkan multi aspek hukum, yang meliputi aspek hukum perdata, aspek hukum pidana, dan aspek hukum ekonomi. Oleh karena itu, penyelesaian kasus hukum yang berdimensi multi aspek hukum ini hanya dapat dilakukan dengan pendekatan tanggung jawab yang multi aspek hukum, yaitu model konvergensi tangungjawab hukum.
Kata kunci: Penyalahgunaan Keadaan, Skema Piramida
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA INDIVIDU DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
The debate about the whereabouts of individuals as the subject of international law over time seems to get an answer. This is because after the first and second world wars, the international community's attention to human rights is increasing. The desire to bring the responsible perpetrators into account before the criminal court is increasing. Efforts to eliminate immunity against perpetrators for crimes committed encourage the establishment of international criminal tribunals ranging from the ad hoc nature to the permanent criminal court. Encouraging individuals as the holders of rights and obligations in international criminal law is getting stronger. It becomes more interesting because the individuals held accountable are citizens who actually have the sovereignty to enforce the law to their citizens. This paper will discuss the existence of individuals as subjects of international law and the effort to hold individuals accountable through international court mechanisms. Based on legal theory, legal principles, sources of international law and international treaties, the existence of individuals in international law can be seen from the granting of rights and obligations in international treaties. The Adhoc and Permanent International Criminal Court is established to demand the accountability of serious crimes against humanity. The existence of individuals as subjects of international law in the future will remain a polemic in its application.
Keywords: Responsibility, Individual, International Criminal Law.Perdebatan tentang keberadaan individu sebagai subjek hukum internasional dari waktu ke waktu seakan mendapatkan jawaban. Hal ini disebabkan pasca perang dunia pertama dan kedua, perhatian masyarakat internasional terhadap hak asasi manusia semakin meningkat. Hasrat untuk menyeret para pelaku yang patut diminta pertanggungjawaban kehadapan pengadilan pidana. Upaya untuk menghapuskan kekebalan terhadap pelaku atas kejahatan yang dilakukan mendorong dibentuknya pengadilan pidana internasional mulai dari yang sifatnya adhoc sampai pengadilan pidana yang permanen. Terdorongnya individu sebagai pemangku hak dan kewajiban dalam hukum pidana internasional semakin menguat. Menjadi menarik karena individu-individu yang dimintai pertanggungjawaban tersebut merupakan warga negara yang sejatinya memiliki kedaulatan untuk menegakkan hukum kepada warga negaranya. Tulisan ini akan membahas tentang eksistensi individu sebagai subjek hukum internasional dan upaya menuntut pertanggungjawaban individu melalui mekanisme pengadilan internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan teori hukum, prinsip-prinsip hukum, sumber hukum internasional dan perjanjian internasional. Dari pembahasan disimpulkan bahwa eksistensi individu dalam hukum internasional dapat dilihat dari pemberian hak dan kewajiban dalam perjanjian internasional. Pengadilan Pidana Internasional baik adhoc maupun permanen dibentuk untuk menuntut upaya pertanggungjawab pelaku kejahatan serius terhadap kemanusian
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Individu, Hukum Pidana Internasiona
KEDUDUKAN DAN KEKUATAN REKAM MEDIS DALAM PENGEMBANGAN ALAT BUKTI UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN DAN KEPASTIAN HUKUM
Rekam medis merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang berfungsi menentukan penegakan diagnosa dengan benar sesuai prosedur, sebagai upaya maksimal agar pasien memperoleh hak kesembuhan ataupun pemulihan kesehatan. Kedudukan Rekam Medis sebagai alat bukti surat, yang berisikan keterangan ahli yang dituangkan didalamnya, dalam bentuk catatan bertujuan untuk membantu penyidikan mengungkap tindak pidana, terutama dalam rangka pembuktian malpraktek medis. Sebagai alat bukti surat, pembuatan Rekam Medis telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 187 KUHAP, juga Pasal 13 ayat (1) huruf c PerMenKes No. 269/MENKES/PER/III/2008. Dalam hukum perdata, Rekam medis walaupun bukan akta tetapi sebagai bukti tulisan dapat dikatakan otentik karena kedudukan rekam medis dibuat oleh pejabat yang berwenang (dokter) oleh karena mempunyai kedudukan tingkat keterbuktian yang kuat, yang disebut dengan keterbuktian yang jelas dan meyakinkan (clear and convincing evidence). Keterbuktian ini biasanya diterapkan, baik dalam kasus perdata maupun dalam kasus pidana. Sedangkan kekuatan hukum Rekam Medis dalam pembuktian perkara malpraktek di bidang kedokteran tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP oleh sebab itu diperlukan adanya alat bukti lain yaitu keterangan ahli yang dapat menguatkan kedudukan rekam medis sebagai alat bukti. Rekam medis yang hanya sekedar diperlihatkan dalam penyidikan dan di pengadilan, kekuatan hukumnya menjadi lemah, bahkan untuk menentukan kepastian hukumpun sangat sulit untuk dibuktikan.
Kata Kunci : Kedudukan, Rekam Medis, Alat Bukti.Medical records are part of health services that work with diagnoses of diagnosis correctly according to procedures, as a maximum effort so that patients get the right to recovery or recovery of health. Position of Medical Record as a letter of evidence, which contains expert information as outlined therein, in the form of a signal to help investigations reveal criminal acts, especially in the context of proving medical malpractice. As a proof of letter, making Medical Records has fulfilled the provisions in Article 187 of the Criminal Procedure Code, also Article 13 paragraph (1) letter c PerMenKes No. 269 / MENKES / PER / III / 2008. In civil law, medical records without acting as written evidence can be clarified because of the position of the medical record made by the official by the doctor (therefore it has a strong level of proof, which is called the proof " clear and convincing "(clear and convincing evidence). This proof is commonly used, both in civil cases and in criminal cases. While the legal strength of Medical Records in proving foreign cases is not explicitly regulated in the Criminal Procedure Code, it is therefore necessary with evidence another is the expert statement that can strengthen the position of the medical record as evidence.Health records are only shown in the investigation and in court, the legal strength is weak, even to determine the certainty of a hukumpun is very difficult to prove.
Keywords: Position, Medical Record, Evidence Instrument
PERMOHONAN UPAYA PENINJAUAN KEMBALI YANG BERKEADILAN DAN BERKEPASTIAN HUKUM DALAM PERKARA PERDATA
Request Civil (PK) is an extraordinary remedy that is intended to correct mistakes or errors court decision lesser degree by a higer court, where the error or the error is human nature, including judges and adjudicates cases. Recognizing the possibility of mistake or misidentification of the Act will provide the opportunity and the means for justice seekers to justice in accordance with the stages of the procedural law. Basically PK petition can only be summited once. The application for juducual review of a similar case more than 1 (one) time is against the law. However, in practice found several Supreme Court verdict on the petition filed PK for the second time and beyond.
This research was a normative juridical approach. The specification of this research was conducted to primary, secondary and tertiary law material. Tehe analysis was using a juridical qualitativw method so that in deriving conclusion will no imply mathematical formula.
The result show, first, in principle PK was rendered in the event knowing new evidences that were not known to the judges so that when it matters when it knows it will be another judge’s decision. This process, notwithstanding the provisions of general application, ie, every decision has force of the law is final, cannot be contested again. Second, the application of procedural law PK diverse civil cases in Indonesia where a formal procedural requirements will determine the granting or refusal of the request PK by the Supreme Court in particular in examining the petition PK second and so on. Third, the concept of civil matters PK petition settlement that promotes fairness and legal certainty in order to update the National Civil Procedure Law (Ius constituendum) is the application of the model through a combination of restriction and discretion procedural model. This model is expected to minimize abuse of discretion considering the selection of the team that did not have a direct interest in the case against the case filed so as to realize a just and certain PK award.
Keyword: petition, reconsideration, civil matters.Peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan putusan pengadilan tingkat yang paling rendah oleh pengadilan yang lebih tinggi, dimana kesalahan atau kekeliruan tersebut merupakan kodrat manusia, termasuk hakim yang memerikasa dan mengadili perkara. Menyadari kemungkinan adanya kesalahan atau kekeliruan tersebut, maka undang-undang memberikan kesempatan dan sarana bagi para pencari keadilan untuk memperoleh keadilan sesuai dengan tahapan hukum acara yang berlaku. Pada dasarnya permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali. Pengajuan permohonan PK atas suatu perkara yang sama lebih dari satu kali adalah bertentangan dengan Undang-undang. Namun demikian dalam praktik ditemukan beberapa putusan MA atas permohonan PK yang diajukan untuk kedua kali dan seterusnya.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Dalam menjawab permasalahan pada penelitian ini dilakukan studi dokumen terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis penyeleswaian masalah dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif sehingga dalam penyusunan kesimpulan tidak menggunakan rumus matematis.
Hasil penelitian menunjukan, Pertama, pada dasarnya PK dilakukan karena diketahui terdapat hal-hal baru yang dahulu tidak diketahui oleh hakim, sehingga apabila ketika itu hal-hal tersebut diketahuinya maka keputusan hakim akan menjadi lain. Kedua, penerapam hukum acara PK perkara perdata di Indonesia sangat beragam, dimana syarat prosedural formal sangat menentukan dikabulkan atau ditolaknya permohonan PK oleh Mahkamah Agung khususnya dalam memeriksa permohonan PK yang kedua dan seterusnya. Ketiga, konsep permohonan PK perkara perdata yang dapat mendorong terwujudnya keadilan dan kepastian hukum dalam rangka pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional (Ius Constituendum) adalah penerapan model kombinasi antara pembatasan melalui model prosedural dan diskresional. Model ini diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan diskresi, mengingat tim yang melakukan seleksi perkara tidak memiliki kepentingan langsung terhadap perkara yang diajukan sehingga dapat mewujudkan putusan PK yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Kata Kunci : Permohonan, peninjauan kembali, perkara perdat
KEPASTIAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP KERUGIAN YANG DITIMBULKAN OLEH DRIVER GO-JEK BERDASARKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
At present in Indonesia there are no specific rules regarding Go-jek as online transportation service. Motorcycle which is the main tool in the business of online and conventional motorcycle taxi services (base) according to Article 47 paragraph (3) of Law Number 22 Year 2009 concerning Traffic and Road Transportation is not included in the group of public motor vehicles because those belonging to the group of public motor vehicles are passenger cars, bus cars and freight cars meaning motorcycles may not be used as public transport vehicles. The use of motorbikes as a means of public transportation without a basis or a clear legal umbrella is feared tobecome a time bomb in the community related to the obligations and rights that should be implemented and obtained by drivers and service users. The focus of this paper is related to the need for legal assurance for consumers who use Go-jek service, specifically the responsibility of Go-jek drivers to consumers in the event of an accident or misuse of the consumer's personal identity. Therefore, in accordance with Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection, there is a need for regulations that protect consumers as users of Go-jek transportation services, because drivers as Go-jek drivers certainly are not free from mistakes when carrying out their duties.
Keywords: Go-jek Driver, Consumer Protection, Motorcycle Taxi.Fokus tulisan ini terkait perlunya kepastian hukum terhadap perlindungan konsumen yang menggunakan Go-jek online, khususnya tanggung jawab driver Go-jek terhadap konsumen jika terjadi kecelakaan atau penyalahgunaan identitas pribadi konsumen. Saat ini di Indonesia belum ada aturan yang khusus mengenai Go-jek sebagai transportasi online. Sepeda motor yang menjadi alat utama dalam usaha layanan ojek online maupun konvensional (pangkalan) menurut Pasal 47 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidaklah termasuk ke dalam kelompok kendaraan bermotor umum karena hanya mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang masuk dalam kelompok atau kategori kendaraan bermotor umum yang berarti sepeda motor tidak boleh digunakan sebagai kendaraan angkutan umum. Penggunaan sepeda motor sebagai sarana angkutan umum tanpa dasar atau payung hukum yang jelas dikhawatirkan dapat menjadi bom waktu dalam masyarakat berkaitan dengan kewajiban dan hak yang harusnya dilaksanakan dan diperoleh oleh pengemudi serta pengguna jasa. Karena itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perlu adanya peraturan yang melindungi konsumen sebagai pengguna jasa transportasi Go-jek, karena driver sebagai pengemudi Go-jek pasti tidak luput dari kesalahan ketika menjalankan tugasnya.
Kata kunci: driver Go-jek, perlindungan konsumen, ojek onlin
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERDAGANGAN ANAK DENGAN MODUS PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGIS
Along with the development of the age, evil also develops in each era, as will the mode of crime, one of which is the crime of child trafficking. The new mode that emerged was marriage. In this crime, even though it is wrapped in a marriage, basically here the child will be a victim, because it will have physical, psychological, and spiritual effects that can last a lifetime which can then threaten the child's life. The form of protection that can be given to victims is by providing access to justice and fair treatment, providing restitution, compensation and assistance in terms of legal, material and non-material assistance, as well as assisting victims by giving strict and severe sanctions to child traffickers who commit child trafficking with marriage mode.
Keyword: Trafficking, Child Marriage.
Seiring dengan perkembangan zaman maka berkembang juga kejahatan dalam setiap zamannya, begitu juga modus kejahatannya, salah satunya yaitu kejahatan perdagangan anak. Modus baru yang mengemuka yaitu dengan pernikahan. Dalam kejahatan ini, meskipun terjadi berbalut pernikahan, pada dasarnya di sini anak akan menjadi korban, karena akan menimbulkan dampak fisik, psikologis dan spiritual yang dapat berlangsung seumur hidup yang kemudian dapat mengancam jiwa anak. Bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada korban yaitu dengan memberikan akses terhadap keadilan dan perlakuan yang adil, pemberian restitusi, kompensasi dan bantuan baik bantuan hukum, materiil maupun immateriil, serta membantu para korban dengan memberikan sanksi secara tegas dan berat kepada pelaku perdagangan anak yang melakukan perdagangan anak dengan modus pernikahan.
Kata kunci: Perdagangan Orang, Perkawinan Anak