138 research outputs found

    PENERAPAN QANUN ACEH NO. 8 TAHUN 2015 MENURUT PERSPEKTIF PRAKTISI HUKUM KOTA LANGSA

    Get PDF
    Mekanisme penerapan Qanun Aceh No. 8 Tahun 2015 bagi pelaku murtad tertuang di dalam Pasal 18 dan 19 adalah: setiap orang yang dengan sengaja mengeluarkan pernyataan atau perbuatan keluar dari Islam maka ia diberikan hukuman berupa cambuk atau penjara atau denda. Begitu juga ia akan diberikan uqubat pembinaan agar ia kembali memeluk agama Islam. Secara hierarki hukum pelaku murtad yang ada di dalam Qanun No. 8 Tahun 2015 akan menyalahi ketentuan HAM baik HAM internasional maupun peraturan perundang-undangan negara terutama UUD 1945, akan tetapi jika sanksi yang diberikan kepada pelaku murtad berupa sanksi adat maka ia tidak akan bertentangan dengan HAM, dikarenakan Aceh merupakan mayoritas masyarakat beragama Islam. Dan untuk HAM sendiri, baik internasional maupun nasional bisa membatasi kebebasan beragama selama hal tersebut menyangkut keamanan dan perdamaian di dalam kehidupan masyarakat. Untuk pengimplementasi pelaku murtad yang terdapat di dalam Qanun Aceh No. 8 Tahun 2015 belumlah jelas terutama mengenai hukum acaranya dan kewenangan lembaga yang mengadili kasus murtad dalam Qanun Aceh tersebut

    GAGASAN NURUDDIN AR-RANIRI DALAM 'TIBYAN FI MA'RIFAH AL-ADYAN'

    Get PDF
    Tulisan ini hanya mengulas tentang narasi dalam  'Tibyan fi Ma'rifah Al-Adyan' karya Nuruddin Ar-Raniri. Penulis berpendapat, redaksi klasik yang disampaikan Ar-Raniri dalam kitab tersebut sulit dipahami oleh pembaca kontemporer. Untuk itu, penulis hanya berusaha merarasikan ulang pesan-pesan Ar-raniri dalam 'Tibyan fi Ma'rifah Al-Adyan'. Tulisan ini diharapkan dapat mempermudah pemahaman atas gagasan Ar-Raniri. 'Tibyan fi Ma'rifah Al-Adyan' ditulis untuk meneguhkan identitas Ahlus-Sunnah Waljama’ah d Aceh pada Abad ke-16. Diharapkan para peneliti atas pemikiran Ar-Raniri dapat merujukartikel ini untuk memudahkan pemahaman atas 'Tibyan fi Ma'rifah Al-Adyan'

    HIJAB DALAM KEWARISAN

    Get PDF
    Masalah waris adalah masalah yang sangat penting dan selalu menjadi pokok bahasan utama dalam hukum Islam, karena hal ini selalu ada dalam setiap keluarga dan masalah waris ini rentan dengan masalah/konflik di masyarakat akibat pembagian yang dianggap kurang adil atau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Hijab dalam kewarisan terbagi dua macam, yaitu: pertama al-Hajb bil Washfi berarti orang yang terkena hajb tersebut terhalang dari mendapatkan hak waris secara keseluruhan, atau hak waris mereka menjadi gugur. Yang termasuk dalam hijab bil washfi adalah pembunuh, beda agama, budak dan berlainan negara. Kedua al-Hajb bi asy-Syakhshi yaitu gugurnya hak waris seseorang dikarenakan ada orang lain yang lebih berhak untuk menerimanya. Al-hajb bi asy-Syakhshi terbagi dua: pertama hajb hirman, yaitu penghalang yang menggugurkan seluruh hak waris seseorang. Termasuk dalam hijab hirman adalah status cucu-cucu yang ayahnya terlebih dahulu meninggal dari pada kakek yang bakal diwarisi bersama-sama dengan saudara-saudara ayah, kalau dalam bahasa aceh disebut dengan patah titi, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam disebut dengan ahli waris pengganti. Menurut ketentuan para fuqaha, mereka tidak mendapat apa-apa lantaran dihijab oleh saudara ayahnya. Kedua hajb nuqshan, yaitu penghalangan terhadap hak waris seseorang untuk mendapatkan bagian yang terbanyak. Misalnya, penghalangan terhadap hak waris ibu yang seharusnya mendapatkan sepertiga menjadi seperenam disebabkan pewaris mempunyai keturunan (anak). Adapun dalam aturan KHI terdapat konsep yang berbeda dengan aturan fiqh mawaris, bahwa kalau kita melihat Kewarisan Islam dalam KHI adalah diberikannya hak seorang ahli waris yang telah meninggal dunia kepada keturunannya yang masih hidup. Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia yang bunyi lengkapnya sebagai berikut: (1) Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. (2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajad dengan yang diganti

    KRITERIA IDEAL LOKASI RUKYAT

    Get PDF
    Penentuan awal bulan Kamariah merupakan salah satu kajian falak yang paling sering menyita perhatian dan sering diperbincangkan. Hal ini terjadi karena sampai saat ini belum ada sebuah kesepakatan dalam penentuan awal bulan, baik itu hasil ataupun metodenya. Di samping itu, kegiatan observasi juga harus memperhatikan keadaan tempat yang dijadikan lokasi untuk melakukan rukyat. Suatu lokasi rukyat harus memenuhi beberapa kriteria yaitu memperhatikan keadaan atmosfer, baik itu dari keadaan cuaca, intensitas hujan, evaporasi air laut, pencemaran cahaya dan debu, luas pandang terhadap ufuk, dan ketinggianya dari permukaan laut. Namun dari beberapa kali observasi hanya sekali berhasil merukyat hilal. Melihat fenomena ini, penulis tertarik untuk mengkaji, serta menganalisis faktor yang mempengaruhi tingkat keberhasilan rukyat hilal observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang, dan bagaimana kriteria ideal suatu lokasi rukyat. Untuk menjawab masalah tersebut, penulis menggunakan metode kualitatif. Data yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelahaan dokumen yang relevan. Disimpulkan bahwa faktor yang mempengaruhi tingkat keberhasilan rukyat di kedua observatorium adalah faktor internal hilal, dan faktor eksternal yang meliputi: letak geografis dan lingkungan observatorium

    HAKIKAT PEMBELAJARAN YANG EFEKTIF

    Get PDF
    Penggunaan  metode dalam pencapaian hasil pembelajaran yang diinginkan, pemilihan, penetapan, dan pengembangan metode berdasarkan pada kondisi pembelajaran yang ada. Pembelajaran dapat efektif apabila mencapai tujuan pembelajaran yang diinginkan sesuai dengan indikator pencapaian. Guru sebagai pembimbing diharapkan mampu menciptakan kondisi yang strategi yang dapat membuat peserta didik nyaman dalam mengikuti proses pembelajaran tersebut. proses belajar mengajar hendaknya guru dapat mengarahkan dan membimbing siswa untuk aktif dalam kegiatan belajar mengajar sehingga tercipta suatu interaksi yang baik antara guru dengan siswa maupun siswa dengan siswa. Untuk meningkatkan cara belajar yang efektif diperlukan strategi yang tepat agar pembelajaran dapat berjalan dengan optimal dan efekti

    PERKEMBANGAN INTELEKTUAL PADA MASA DINASTI BUWAIHI

    Get PDF
    Perkembangan ilmu pada masa dinasti Buwaihi adalah konsekwensilogis dari sejarah perkembangan ilmu pengetahuan yang telah berjalanlama. Mulai dari usaha penerjemahan, keterbukaan terhadap budayalain dan pergesekan antara berbagai aliran pemikiran yang terjadidalam umat Islam sendiri. Selain itu, terdapat juga faktor lain yanglangsung mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan ilmupengetahuan pada masa dinasti bani Buwaihi. Pertama, tumbuhnyakota-kota ilmu dan budaya. Selain Bagdād sebagai kota besar, munculpula kota-kota lain seperti, Cordova, Kairo dan Bukhara. Di daerahbani Buwaihi juga muncul kota ilmu pengetahuan selain Baṣrah danKufah, yaitu Rayy, Iṣfahān dan Syirāz. Kedua, maraknya majelis-majelis ilmu yang didirikan oleh berbagai amir dan wazir. Majelis ilmuini dapat dikelompokkan kepada 3 bentuk: majlis al-umara’, majelisal-wuzara’ dan majelis al-‘ulama. Ketiga, perpustakaan dan Dar al-‘ilm. Para ulama dan wuzara’ serta banyak orang kaya berlomba-lomba mendirikan perpustakaan dan Dar al-ilm

    PENDEKATAN TASAWUF DALAM STUDI ISLAM DAN APLIKASINYA DI ERA MODERN

    Get PDF
    Tasawuf merupakan bidang studi Islam yang memusatkan perhatianpada perkembangan pembersihan aspek rohani manusia yang dapatmenimbulkan akhlak manusia. Mempelajari dan mengamalkantasawuf seperti yang ditawarkan oleh para sufi sepertinya merupakansalah satu jalan untuk membangkitkan Islam global seperti padazaman keemasan Islam. Menginternalisasikan atau membumikan nilai-nilai spritual dalam bentuk tasawuf menjadi kebutuhan secara imperatifsepanjang hidup manusia dalam semua bentuk perkembanganmasyarakat. Untuk masyarakat yang masih terbelakang, spritualismeharus berfungsi sebagai paradigma dakwah untuk mendorongpeningkatan etos kerja dan bukan sebagai pelarian dan ketidakberdayaan masyarakat untuk mengatasi tantangan hidupnya.Sedangkan bagi masyarakat maju-industrial, spritualisme berfungsisebagai paradigma dakwah dalam bentuk tali penghubung denganTuhan

    لمحة إلى العمل فى نظر فلسفة الأخلاق

    No full text
    Aktivitas kehidupan yang diwujudkan dengan tindakan-tindakan tertentu seperti belajar dan bekerja ataupun apa saja adalah keniscayaan yang tidak bisa ditinggalkan oleh siapapun (manusia) bahkan apapun (hewan) selama ia masih ingin atau punya naluri untuk disebut sebagai makhluk hidup. Namun satu hal yang membedakan aktivitas manusia di segala aspek dengan makhluk hidup lain di alam ini, yaitu akal budi yang terwakili oleh tindakan berpikir sebelum bertindak.Meskipun kehidupan meniscayakan aktivitas, tetapi sebagai konsekuensi atas eksistensia kemanusiaannya, semua perbuatan manusia seyogyanya didahului oleh aktivitas dalam yaitu thinking atau i'malul fikr . Dengan mengaktifkan pikiran orang akan menguasai perbuatannya dan dengan penguasaan atas perbuatan akan berdampak pada pengendalian atas kebiasaan keseharian di mana ia kemudian dapat membentuk masa depan atau nasibnya. Dalam pandangan etika Islam, perbuatan yang baik belum tentu sebagai suatu kebaikan, karena ia tergantung pada proses sebelumnya yaitu niat. Oleh karena itu, sebelum bertindak, orang seharusnya bisa meninggalkan niat yang dikotori oleh godaan nafsu demi mendapatkan nilai kebaikan

    PENDIDIK DAN PENGEMBANGAN PROFESI

    Get PDF
    Tulisan ini ingin menjabarkan tentang pendidik sebagai tokoh sentral dalam dunia pendidikan, bekerja tanpa kenal lelah membangun dunia pendidikan menjadi lebih profesional dan berkualitas. Kinerja pendidik dapat diukur dengan profesi mereka, karena menjalankan profesi tidak mudah sebab profesi adalah pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian sesuai dengan disiplin ilmu yang ada pada seseorang. Bagaimana dikatakan seorang pendidik itu profesional? Pendidik profesional adalah pendidik yang memiliki kompetensi dan muatan-muatan keilmuan sesuai dengan bidangnya. Banyak faktor yang mempengaruhi profesi pendidik, terutama faktor lingkungan. Faktor lingkungan adalah tempat di mana pengembangan itu dilakukan. Faktor birokrasi juga menjadi penyebab utama terhambatnya profesi pendidik, terlalu berbelit-belit dan menghambat proses pengurusan profesi pendidik. Padahal birokrasi sangat terkait dengan perundang-undangan namun kurang mendapat dukungan terhadap pengembangan profesi pendidik. Kemandirian pendidik adalah manivestasi bentuk keberanian untuk mewujudkan apa yang telah menjadi keyakinannya dengan mengedepankan keahlian dan kemandirian. Pendidik yang mandiri akan menyeimbangkan kreatifitas dalam bidang pembelajaran agar lebih menarik hal ini menjadi pendorong meningkatnya kualitas pendidikan. Pengembangan profesi pendidik saat ini memiliki payung hukum yang kuat seperti UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, namun dalam pelaksanaannya payung hukum ini tidak menjamin untuk berkembangnya profesi pendidik secara individu, sebab dalam kontek individu justru kemampuan untuk mengembangkan diri secara peribadi menjadi hal ini menjadi hal utama yang dapat memperkuat profesi pendidik. Pengembangan diri secara persoal sangat penting guna mengembangkan profesinya sebagai pendidik berkualitas

    AL-ILLAH DAN AL-HIKMAH

    No full text
    Al-illah merupakan sifat yang jelas (wasf zahir), terukur (mundhabit), memiliki hubungan dengan hukum yang ditetapkan (munashabah li al-hukm), kemudian al-hikmah sebaliknya. al-illah merupakan aspek pola pikir yang cenderung menerapkan pola pikir deduktif/bayaniy kemudian metodenya dominan metode dialektika sementara itu teorinya mengadopsi teori ruju’ ila ashliyin mu’ayyin. Jika merujuk kepada konsep kausalitas dari Plato ia tergolong kepada causa legis. Sementara itu al-hikmah pada aspek pola pikir menerapkan pola pikir induktif/burhaniy kemudian metodenya dominan metode demonstartif/istiqra’i. Teori yang diterapkan dengan konsep al-hikmah adalah teori ruju’ ila ashliyah al-kulliyah. Dan jika merujuk kepada konsep kausalitas dari Plato ia tergolong kepada causa finalis. Selanjutnya al-illah berfungi dominan untuk menerapkan metode qiyas dalam penetapan hukum Islam sementara itu konsep al-hikmah cenderung berfungsi untuk mempermudah menerapkan maqashid syar’iyah dalam penetapan hukum Islam

    103

    full texts

    138

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    At-Tafkir
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇