AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah
Not a member yet
337 research outputs found
Sort by
Patah Titi and Substitute Heirs: A Study of Legal Pluralism on the Inheritance System in Aceh Community
This research analyzes the issue of the practice of inheritance of patah titi and substitute heirs in Acehnese society according to the Compilation of Islamic Law (KHI), Islamic jurisprudence (fiqh) and local custom (adat). This empirical legal research uses a legal pluralism approach. Legal pluralism is a theory that analyzes the diversity of laws applicable and applied in the lives of society and the state. Data collection techniques include in-depth interviews and literature review. The findings reveal that the people of Aceh practice a religious legal system, which consists of the KHI, fiqh, and adat in the distribution of inheritance. In the customary law, the practice known as “patah titi” concerns the case of inheritance in which an heir predeceases the testator, thus preventing the heirs’ living descendants from receiving inheritance rights. The customary practice in regards to patah titi bears a similarity to fiqh, in which it does not recognize a substitute heir, as fiqh only recognizes the replacement of the heir’s position. According to ulamas and traditional leaders, the practice of patah titi causes a divergent of opinions in which some agree whereas others do not. Those who disagree are more likely to use the term “will”, meaning that even though grandchildren do not inherit, sometimes they get property by way of a will. Furthermore, substitute heirs as confirmed in the KHI, although unavailable in fiqh and adat literature, are still recognized as they are in accordance with maqāṣid sharīah (the objectives of Islamic law), i.e. for justice and benefit purposes. To conclude, such a practice is a consequence of legal pluralism, which prioritizes harmonization and integration between the three legal systems. Abstrak: Penelitian ini menganalisis persoalan praktik pewarisan patah titi dan ahli waris pengganti dalam masyarakat Aceh menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam), fikih, dan adat setempat. Penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan pluralisme hukum. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam dan studi pustaka. Temuan mengungkapkan bahwa masyarakat Aceh menganut sistem hukum agama, yang terdiri dari KHI, fikih, dan adat dalam pembagian warisan. Dalam hukum adat, praktik yang dikenal sebagai patah titi menyangkut kasus pewarisan di mana seorang ahli waris mendahului pewaris sehingga mencegah keturunan ahli waris yang masih hidup untuk menerima hak warisan. Kebiasaan patah titi memiliki kesamaan dengan fikih, yaitu tidak mengenal ahli waris pengganti, karena fikih hanya mengenal pengganti kedudukan ahli waris. Para ulama dan tokoh adat berpendapat bahwa praktik ini menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat yang ada yang setuju dan ada yang tidak. Mereka yang tidak setuju lebih cenderung menggunakan istilah “wasiat”, artinya meskipun cucu tidak mewarisi, terkadang mereka mendapatkan harta dengan cara wasiat. Selanjutnya ahli waris pengganti yang ditegaskan dalam KHI, meskipun tidak ada dalam fikih dan literatur adat, tetap diakui sesuai dengan maqashid syariah (tujuan hukum Islam), yaitu untuk tujuan keadilan dan kemaslahatan. Kesimpulannya, praktik semacam itu merupakan konsekuensi dari pluralisme hukum yang mengutamakan harmonisasi dan integrasi antara ketiga sistem hukum tersebut.
Shari‘a as Customary Law? An Analytical Assessment from the Nigerian Constitution and Judicial Precedents
Under the Nigerian legal classification, shari‘a, the Islamic legal system is classified as customary law. It is on these premises that the Muslims’agitations for full-fledge shari‘a applications and declassification from being a customary law are always thwarted and termed “unconstitutional” by the shari’a antagonists. Meanwhile, the Muslims and protagonists viewed the problems as judicial misinterpretations and legal incongruity. In this study, with the adoption of an analytical approach, shari‘a and customary law are assessed from the provisions of the Nigerian Constitutions and some judicial precedents to unravel the actual position of shari‘a. It was then discovered that, despite the classification under the Nigerian legal system, shari‘a could not have been a customary law due to some factors which include its sources, divinity, permanency, and universality.AbstrakDalam hukum Nigeria, hukum Islam atau syariah diklasifikasikan sebagai hukum adat. Premis itulah yang menjadi agitasi upaya penerapan syariah secara penuh oleh umat Islam. Usaha untuk pendeklasifikasi hukum adat selalu digagalkan dan dianggap “inkonstitusional” oleh penentang syariah. sementara sebagian Muslim dan pendukung syariah memandang masalah tersebut sebagai salah tafsir yudisial dan ketidaksesuaian hukum. Dalam penelitian ini, dengan memakai pendekatan analitis, syariah dan hukum adat dinilai untuk mempertegas dalam ketentuan Konstitusi Nigeria berdasar beberapa preseden yudisial untuk mengungkap posisi syariah yang sebenarnya. Kemudian ditemukan bahwa, meskipun klasifikasi di bawah sistem hukum Nigeria, syariah tidak bisa menjadi hukum adat karena beberapa faktor yang meliputi sumbernya, keilahian, keabadian, dan universalitas
Customary Law Approaches to Ḥaḍānah Disputes in Aceh: Arguments and Social Implications
This paper discusses ḥaḍānah practice in Muslim communities based on a case study in Aceh, Indonesia. This paper focuses on society\u27s arguments in choosing a conflict resolution mechanism in post-divorce child custody. This study is based on in-depth interviews with families experienced in using litigation and non-litigation approaches in custody cases. The authors explore Acehnese people\u27s foundational arguments in choosing the non-litigation solution based on economic, customary, legal understanding and awareness, distance and time consideration. The result shows that their choice is a part of the negotiation process of the national law, Islamic law, and local context of Aceh. However, this study finds out that, children still suffer from loss of reciprocal relationship from their parents although the ḥaḍānah cases well resolved. Abstrak: Tulisan ini membahas praktik hadanah pada masyarakat Muslim berdasarkan studi kasus di Aceh, Indonesia. Tulisan berfokus pada argumentasi pemilihan mekanisme resolusi konflik pengasuhan anak yang terjadi akibat perceraian sepasang suami-istri. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan sumber data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap keluarga yang sedang atau pernah menjalani proses penyelesaian konflik hadanah secara litigasi atau non-litigasi. Penulis mengeksplorasi argumentasi masyarakat Aceh dalam memilih penyelesaian konflik hadanah secara non-litigasi baik dari aspek ekonomi, adat, pemahaman dan kesadaran hukum, serta aspek jarak dan waktu. Tulisan ini menemukan bahwa pilihan mekanisme penyelesaian konflik hadanah dalam masyarakat Aceh merupakan bagian dari proses negosiasi antara hukum nasional, hukum Islam dan konteks lokalita Aceh. Tulisan ini pada akhirnya menyimpulkan bahwa meskipun suatu mekanisme penyelesaian konflik hadanah yang dipilih dilandasi pada mekanisme yang dianggap terbaik, anak tetap menjadi pihak yang dirugikan akibat konflik perdata diantara kedua orang tua mereka
Weakening Tradition: The Shifting in Same-Clan Marriage Prohibition in Mandailing Batak
Same-clan marriage is prohibited among the Mandailing Batak society. The practice is considered to harm partuturon (designation within the family relationship). However, people have started to violate this prohibition. Sanctions for the violators have no longer been imposed. This indicates the weakening of the customary law in society. This is a legal anthropological inquiry involving observations and interviews with the customary leaders of the Mandailing Batak Society and those who practice the same-clan marriage. This research finds that factors influencing the changes in the same-clan marriage include Islamic teachings, modernity, improvement in education, and people\u27s mobility. Abstrak: Perkawinan sesama marga dilarang di kalangan masyarakat Batak Mandailing. Praktik tersebut dianggap merugikan partuturon (sebutan dalam hubungan keluarga). Namun, larangan tersebut sudah mulai dilanggar oleh masyarakat. Sanksi bagi pelanggar sudah tidak berlaku lagi. Hal ini menunjukkan melemahnya hukum adat dalam masyarakat. Penelitian antropologi hukum ini menggunakan observasi dan interview kepada para pemimpin adat Masyarakat Batak Mandailing dan mereka yang melakukan perkawinan sesama marga. Penelitian ini menemukan bahwa faktor-faktor seperti modernitas, peningkatan pendidikan, mobilitas, dan ajaran Islam mempengaruhi perubahan perkawinan sesama marga
Dowry Amount in Aceh-Indonesia and Selangor-Malaysia: Between State Regulations and Customs
This study examines the legal considerations in settling inheritance disputes involving land distribution in Selong Religious (Islamic) Court of East Nusa Tenggara. The data in this study were obtained from interviews and court decision analysis. This study shows that the practice of granting property before the death of the muwārith (testator) can cause inheritance-based land disputes in the future. Disputes usually arose when the land was distributed only to particular heirs, neglecting the others, especially the daughters and their descendants. In deciding the land disputes in inheritance cases, judges evermore considered the legal validity of the land distribution. Besides that, the judges use Islamic legal sources such as the Quran, Hadith, opinions of scholars, and fiqh in their legal considerations. However, the use of these multiple references does not necessarily lead to a diverse outcomes. Abstrak: Penelitian ini membahas praktik pemberian mahar dalam perkawinan masyarakat Aceh, Indonesia dan Selangor, Malaysia. Studi ini mengkaji ketentuan kadar mahar dalam perundang-undangan Indonesia dan Malaysia serta penerapannya di tengah masyarakat. Sumber data dalam penelitian hukum empiris ini adalah wawancara dan studi dokumen. Data-data tersebut kemudian diolah menggunakan teori realisme hukum dan teori ‘urf. Temuan dalam penelitian ini menjelaskan bahwa ketentuan kadar mahar dalam perundang-undangan Indonesia berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan. Namun, dalam praktiknya aturan adat Aceh menjadi pilihan masyarakat dalam menentukan dan menetapkan kadar mahar. Penetapan kadar mahar di Aceh ditentukan oleh pihak keluarga perempuan yaitu mahar mitsl, yang diberikan dalam bentuk emas dengan sebutan mayam. Berbeda dengan kadar mahar Negeri Selangor yang ditentukan oleh Pemerintah Kerajaan Negeri dengan kadar minimum RM 300.00 yang merupakan kesatuan antara mahar dan hantaran untuk gadis maupun janda. Kenyataannya di masyarakat terdapat beberapa orang Selangor yang masih menetapkan sendiri nilai hantaran yang harus diserahkan kepada pihak perempuan
Modern Slavery and Forced Labour: An Overview of International Law, the Malaysian Law and Islamic Law Perspectives
The paper aims to provide an overview of modern slavery and forced labour under international, Malaysian and Islamic law perspectives. It employs doctrinal methods which mainly focus on library-based research through legal analysis and review of past works, as well as the historical and explanatory method that help explain the views of commentators and scholars in international and Islamic law. It then connects ideas to understand the issue in the local context. This paper concludes that there is a lack of a clear definition of modern slavery universally, which makes it difficult to identify whether the exploitation of the workers, is amounting to merely a violation of rights or to some extent is amounting to slavery or forced labour or trafficking of persons as demarcated by either International law or the Malaysian law. Nevertheless, Islamic law has not given much emphasis on definition, rather it provides remedy and guidelines in protecting workers from oppression and slavery such as regulating the relationship between the employer and the worker according to the precise legal criteria to guarantee fulfilment of rights and non-aggression so that labour does not turn into a new arena of modern slavery. Abstrak: Paper ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang perbudakan modern dan kerja paksa di bawah perspektif hukum internasional, hukum Malaysia dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal melalui analisis hukum dan tinjauan karya-karya masa lalu, serta metode sejarah yang membantu menjelaskan pandangan para komentator dan sarjana dalam hukum internasional dan hukum Islam yang dihubungkan dengan ide-ide untuk memahami masalah dalam konteks lokal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ada kekurangan definisi yang jelas tentang perbudakan modern secara universal, yang membuat sulit untuk mengidentifikasi apakah eksploitasi pekerja, hanya merupakan pelanggaran hak atau sampai batas tertentu merupakan perbudakan atau kerja paksa atau perdagangan orang sebagaimana diatur oleh hukum Internasional atau hukum Malaysia. Namun demikian, hukum Islam belum banyak memberikan penekanan pada definisi, melainkan memberikan perbaikan dan pedoman dalam melindungi pekerja dari penindasan dan perbudakan, seperti mengatur hubungan antara majikan dan pekerja sesuai dengan kriteria hukum yang tepat untuk menjamin pemenuhan hak sehingga tenaga kerja tidak berubah selalu menjadi arena perbudakan modern
Legal, Moral, and Spiritual Dialectics in the Islamic Restorative Justice System
Islamic law is special and unique since it is from revelation. In restorative justice systems, Islam integrates legal, moral, and spiritual aspects in its enforcement. The integration of these three aspects is clear in the philosophy of law, legal construction, and the determination of legal actions and sanctions. The purpose of this study is to examine the integration of these three aspects in forming a restorative justice model through the classification of authority (ḥuqūq) in Islamic law. According to the law, the classification of God and human rights and the mixture of these two determines different models of restorative justice enforcement. In general, the law rules in God’s authority (ḥuqūq Allāh) and produces the enforcement of offender centered models of restorative justice through repentance (tawbat) and redemption (kaffārāt). Furthermore, it also rules under human authority (ḥuqūq al-’abd) and in a mixture of the two rights, producing a victim-centered model of restorative justice through compensation (diyah) and forgiveness. The two restorative justice models balance protection, access, and obligations in the inforcement of legal and social justice. Abstrak: Hukum Islam memiliki karakter khusus yang membedakannya dengan sistem hukum yang lain. Dalam restorative justice system, Islam mengintegrasikan aspek legal, moral, dan spiritual dalam penegakkannya. Integrasi ketiga aspek tersebut terlihat dalam filosofi hukum, konstruksi hukum, penetapan tindakan dan sanksi hukum. Artikel ini mengeksplorasi bagaimana integrasi ketiga aspek tersebut membentuk model keadilan restoratif, melalui pengklasifikasian otoritas (ḥuqūq) dalam hukum Islam. Dalam penetapan hukum, klasifikasi hak Tuhan, hak manusia, dan campuran antara hak Tuhan dan hak manusia menentukan perbedaan model penegakkan keadilan restoratif. Aturan hukum yang berada dalam otoritas Tuhan (ḥuqūq Allāh) menghasilkan model penegakan keadilan restoratif yang berpusat pada pelaku tindak pidana, melalui hukuman yang berupa taubat dan kaffārāt. Aturan hukum yang berada dalam otoritas manusia (ḥuqūq al-’abd) dan campuran otoritas Tuhan dengan otoritas manusia menghasilkan model keadilan restoratif yang berpusat pada korban, yaitu melalui penerapan hukum kompensasi (diyat) dan pemaafan terhadap pelaku. Kedua model keadilan restoratif ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan perlindungan, akses, dan kewajiban dalam penegakan keadilan hukum dan keadilan sosial
Ulama and Radicalism in Contemporary Indonesia: Response of Al Washliyah’s Ulama on Radicalism
Al Washliyah is a moderate Islamic organization in Indonesia. Ulama (Islamic scholars) have obtained honorable and strategic positions in Al Washliyah organization. As an elite group in Al Washliyah organization, the ulama have responded to socio-religious problems in Indonesia, including issues of radicalism and terrorism. Their responses to these problems should be understood as the Ulama\u27s reflection and a foundation in counteracting radicalism and terrorism in Indonesia. This paper is mainly written to get an insight into the ulama’s responses towards the four issues indoctrinated by the radical and terrorist groups such as the Islamic State, jihādī, takfīrī, and suicide bombers. This research highlights that Al Washliyah ulama give different interpretations of those four doctrines, by prioritizing moderation in religion and firmly rejecting radicalism and terrorism in actions or ideas.Abstrak:Al-Jam’iyatul Washliyah merupakan sebuah organisasi Islam moderat di Indonesia. Para ulama sejauh ini mendapatkan kedudukan terhormat dan strategis dalam organisasi ini. Para ulama sebagai kelompok elit dalam organisasi Al Washliyah memberikan respons terhadap persoalan sosial keagamaan di Indonesia, termasuk masalah radikalisme dan terorisme. Respons mereka terhadap masalah ini perlu diketahui dan menjadi salah satu landasan bagi upaya menangkal paham dan gerakan radikalisme dan terorisme di Indonesia. Artikel ini mengkaji respons para ulama Al Washliyah terhadap radikalisme dan terorisme. Kajian artikel ini difokuskan pada respons mereka terhadap empat isu yang menjadi doktrin kelompok-kelompok radikalis dan teroris yakni negara Islam, jihādī, takfīrī, dan bom bunuh diri. Artikel ini mengajukan temuan bahwa para ulama Al-Washliyah yang menjadi informan terpilih memberikan interpretasi yang berbeda mengenai keempat isu tersebut. Studi ini menunjukkan bahwa ulama Al-Washliyah mengedepankan moderasi dalam kehidupan beragama dan berbangsa, dan secara tegas mereka menolak paham dan gerakan radikalisme dan terorisme
The Language of Fatwa: Understanding Linguistic Violence in the Indonesian Ulama Council’s Fatwa on Ahmadiyah
This study aims to reveal the linguistic violence in the Indonesian Ulama Council’s fatwa texts on Ahmadiyah. The data in this study is in the form of words, phrases, sentences, and discourses from the MUI fatwa texts in 1980 and 2005 on Ahmadiyah. Some words contain linguistic violence such as “deviant”, “infidel”, and “a state threaten”. This study concludes two forms of linguistic violence in those fatwas: the subtle and abusive forms of violence. In the subtle form, the language is operated to dominate other parties. In addition, the language is also used as an offensive and abusive expression carried out consciously in a discourse. This is used to attack other parties and as a tool to hurt others.Abstrak:Penelitian ini bertujuan mengungkap kekerasan linguistik dalam teks fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Ahmadiyah. Dalam teks tersebut terdapat kata-kata yang mengandung unsur kekerasan linguistik seperti “sesat menyesatkan”, “berada di luar Islam” dan “bahaya bagi ketertiban dan keamanan negara.” Data dalam penelitian ini berupa kata, frasa, kalimat, dan wacana yang berasal dari teks fatwa MUI tahun 1980 dan 2005 tentang Ahmadiyah tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat dua bentuk kekerasan linguistik pada kedua fatwa tentang Ahmadiyah tersebut. Pertama, kekerasan linguistik bentuk halus (subtle form). Kedua, kekerasan linguistik bentuk kasar (abusive form). Pada kekerasan linguistik bentuk halus (subtle form), bahasa dioperasikan sebagai wahana untuk mendominasi pihak lain. Sementara pada kekerasan linguistik bentuk kasar (abusive form) bahasa digunakan sebagai ekspresi ofensif yang dilakukan secara sadar dalam sebuah wacana. Dalam kekerasan linguistik bentuk kasar, bahasa dimanfaatkan untuk menyerang pihak lain seperti memberi label sesat menyesatkan. Selain itu, bahasa juga digunakan sebagai sarana untuk menyakiti pihak lain
Children Handling Procedure in Islamic Criminal Offense in Aceh
The Law of the Republic of Indonesia authorizes Aceh to implement shari’a law in various sectors, including jināyāt (Islamic criminal law). This additional authority is different from the authority of the Religious Courts (Pengadilan Agama) in other provinces in Indonesia. This article analyzes the process of handling children in criminal cases in the Aceh’s Shari’a Courts in Aceh using the lex specialis derogate legi generalis and the systematic lex specialis principles. The data in this study comes from legal documents and interviews with Shari’a Court judges. The results show that the handling of Islamic criminal offenses involving children has been carried out by referring to existing laws and regulations according to the principle of specificity. However, some issues arise related to human resources and appropriate facilities. Most of the judges have not obtained special training in handling children’s cases, which influenced their knowledge on the issue. Moreover, children involving in legal cases are still treated using similar facilities as adults. These weaknesses, however, can be appropriately resolved by the Shari’a Courts and the Aceh Government. Abstrak:Undang-Undang Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada Aceh untuk menerapkan syariat Islam di berbagai bidang, termasuk jināyāt (hukum pidana Islam). Pemerintah Aceh mengeluarkan qanun (Peraturan Daerah) yang mencakup beberapa jarīmah (perbuatan pidana) dan pelaksanaannya menjadi kewenangan Pengadilan Syariah (Mahkamah Syar’iyyah) di Aceh. Kewenangan tambahan ini berbeda dengan kewenangan Peradilan Agama di provinsi lain di Indonesia. Hakim-hakim di pengadilan-pengadilan tersebut tidak mendapatkan pendidikan khusus dalam hukum pidana, terutama kasus-kasus yang melibatkan anak-anak yang telah diatur dalam undang-undang khusus. Kewenangan tambahan dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana di Mahkamah Syariah menimbulkan persoalan Sumber Daya Manusia (SDM) baru. Artikel ini menganalisis proses penanganan anak di Pengadilan Syariah di Aceh dengan menggunakan prinsip lex specialis derogate legi generalis dan systematic lex specialis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana Islam yang melibatkan anak telah dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan asas kekhususan. Beberapa kelemahan sumber daya manusia dan infrastruktur dapat diselesaikan dengan baik oleh Pengadilan Syariah dan Pemerintah Aceh.