AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah
Not a member yet
337 research outputs found
Sort by
Bay‘ Mumtalakāt al-Waqf: Dirāsah Taḥliliyyah fī Ḍau’ Tashrī‘āt al-Waqf fī Hukumah Māliziyā
This article aims to critically examine the issue of selling waqf properties in Malaysia\u27s waqf legislations. This tudy adopts a qualitative methodology employing field work data. The findings indicate that even though the waqf fiqh provides a choice of periods to be either temporary or permanent waqf, the Malaysian Waqf laws adopt permanent waqf and prohibits the temporary waqf for the sake of public interest (maslahah). Therefore, waqf properties cannot be cancelled by a donor, and that waqf land cannot be sold, given as a present, or bequeathed. The finding established that the Waqf laws are consistent with the waqf\u27s aims. Thus, this paper proposes that each State\u27s Waqf Corporation and Islamic Religious Council in Malaysia needs to conduct a review of the existing waqf rulings and legal framework to ensure that they are consistent with the waqf purpose for benefiting donors, waqf holdings, and beneficiaries.Keywords: sell; Waqf; Property; legislation; Malaysia ملخ: تهدف هذه الورقة إلى دراسة المواد القانونية الشرعية المتعلقة ببيع ممتلكات الوقف في دولة ماليزيا. وتعتمد هذه الدراسة على المنهج النوعي مع استخدام المناهج الاستقرائية والوصفية والمقارنة والميدانية في تحليل البيانات. ومن أهم نتائج هذه الورقة أن تشريعات الوقف لدولة ماليزيا لا تجيز الوقف المؤقت وانتهاء الوقف ورجوعه وبيعه، وهذا دليل على أن تشريعات الوقف في دولة ماليزيا تتفق مع مقاصد الوقف أنه لا يباع أصلها ولا يوهب ولا يورث، ويكون الوقف مستمرا غير مقطوع. وتقترح هذه الورقة تشجيع هيئات الأوقاف لكل ولاية في ماليزيا على تقويم المواد القانونية المنصوصة في قانون الوقف الحالي حتى تتفق مع مقاصد الوقف لمصلحة الواقفين والموقوف عليهم والأموال الموقوفة. .يازيلام؛ فقو ؛نوناق ؛تاكلتمم ؛عيب :ةيحاتفلما تاملكل
The New Framework Planned for the Legal Recognition and Regulation of Muslim Marriages in a Secular South Africa: From Litigation to Law Reform
Muslims, who originate from the East Indies and the Indian sub-continent, have a history in South Africa dating back more than three centuries. Attempts by South African Muslims to have their Muslim marriages (nikāḥs) recognized have a history spanning more than three decades, starting during white minority or apartheid rule and concluding during democracy. Although the Constitution of the Republic of South Africa, 1996, makes provision for Muslim marriages to be formally and separately recognized through legislation, it is a travesty of justice that there is, to date, no legislative framework for the recognition and regulation of the consequences flowing from such marriages. This article critically analyses recent and current litigation and judicial developments and parallel law reform and policy processes pertaining to the formal, future recognition and regulation of Muslim marriages in South Africa. As such, it does not provide any detail regarding why Muslim marriages remain unrecognized or the substantive law content and regulation of Muslim marriages. AbstrakUmat Islam yang berasal dari Hindia Timur dan anak benua India, memiliki sejarah di Afrika Selatan lebih dari tiga abad. Upaya Muslim Afrika Selatan untuk mengakui pernikahan Muslim mereka memiliki sejarah lebih dari tiga dekade, dimulai pada masa pemerintahan minoritas kulit putih atau apartheid dan berakhir selama demokrasi. Meskipun Konstitusi Republik Afrika Selatan, 1996, membuat ketentuan agar pernikahan Muslim diakui secara formal dan terpisah melalui undang-undang, namun hal itu adalah sebuah ironi keadilan bahwa hingga saat ini, tidak ada kerangka legislatif untuk pengakuan dan pengaturan konsekuensinya. Berdasarkan hal itu, artikel ini secara kritis menganalisis perkembangan litigasi dan peradilan saat ini serta reformasi hukum dan proses kebijakan yang berkaitan dengan pengakuan formal dan masa depan pernikahan Muslim di Afrika Selatan. Kerangka hukum tersebut tidak memberikan rincian apapun mengenai mengapa pernikahan Muslim tetap tidak diakui atau isi hukum substantif dan peraturan pernikahan Muslim
Coastal Ulama Ijtihād and Destructive Fishing Prevention in Indonesia
Indonesia has large fisheries and marine resources. However, most of Indonesia\u27s marine ecosystems are still under threat. One of them is the coast of Lamongan. The damage is caused by destructive fishing using destructive gears such as tiger trawls, cantrang (a modified Danish seine), explosives, and others. Government regulations to prevent those activities have not been effective. Therefore, alternative approaches are needed. One approach to be chosen is the Islamic law approach. Because the Lamongan coastal community has a strong Islamic culture, the Islamic view of destructive fishing is expected to offer a better alternative solution. Therefore, this article examines the ecological ijtihād of Nahdlatul Ulama (NU) and Muhammadiyah ulama in Lamongan. This is empirical legal research, with data from focused-group discussions and in-depth interviews. The study finds that the NU Ulama had issued a fatwa through Bahtsul Masail, stating that preserving marine ecology is the obligation of every Muslim and destructive fishing is prohibited. Meanwhile, Muhammadiyah ulama have not issued fatwas institutionally. Nonetheless, the fatwa of the two communities has become a reinforcement for government policies in preventing marine ecosystems damage through eco-fishing.Keywords: destructive fishing; ecological ijtihād; NU; Muhammadiyah AbstrakIndonesia memiliki sumber daya perikanan dan kelautan yang besar. Namun, sebagian besar ekosistem laut Indonesia masih terancam di antaranya di pesisir Lamongan. Kerusakan ini disebabkan oleh penangkapan ikan yang merusak dengan menggunakan alat tangkap yang merusak seperti pukat harimau, cantrang, bahan peledak dan lainya. Pencegahan aktivitas tersebut dengan peraturan pemerintah tidak berjalan efektif. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan alternatif yang lebih efektif. Salah satu pendekatan yang dapat dipilih adalah pendekatan hukum Islam karena masyarakat pesisir Lamongan mempunyai kultur keislaman yang kuat. Artikel ini mengkaji ijtihād ekologis ulama pesisir Lamongan yang berafiliasi NU dan Muhammadiyah. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis-empiris, dengan data didapatkan dari diskusi kelompok dan wawancara mendalam. Penelitian ini menemukan bahwa Ulama NU di Paciran Lamongan telah mengeluarkan fatwa melalui Bahtsul Masail yang menyatakan bahwa menjaga kelestarian ekologi laut adalah kewajiban setiap umat Islam sehingga destructive fishing dilarang. Sementara ulama Muhammadiyah belum mengeluarkan fatwa secara kelembagaan, namun mayoritas secara pribadi menyatakan bahwa kegiatan tersebut juga dilarang. Meskipun demikian, fatwa kedua komunitas tersebut menjadi penguat bagi kebijakan pemerintah dalam mencegah kerusakan ekosistem laut melalui eco-fishing.Kata Kunci: destructive fishing; ijtihād ekologi; NU; Muhammadiy
Qibla Direction Calculation Methods in Islamic Astronomy References in Indonesia
This research shows that most Islamic astronomy references in Islamic Universities in Indonesia still use the spherical earth concept to explain the qibla direction. However, based on modern astronomy, the earth\u27s shape is not a perfect sphere but an ellipsoid. In addition, a contradiction occurs in the conception of magnetic declination in determining the qibla direction. This research aims to examine the relevance of Islamic astronomy reference books with the concept of geoscience based on the magnetic declination formula and concept. This research also examines the calculation methods for qibla direction based on sharia. This library research applies descriptive- analytic and normative approaches with the data originating from various Islamic astronomy references in the digital library of Islamic universities. This research finds that Islamic astronomy references about the qibla direction are not yet relevant to the concept of geoscience. Most of those references still use references astronomy for qibla calculation. There are still some references contradicting the international consensus regarding magnetic declination. In addition, this study reveals that someone who has the ability to determine the qibla direction through the Vincenty formula should use that concept instead of spherical trigonometry. This is because of skill (ahliyyah) and sincerity (juhd) requirements in ijtihad; Shafi\u27i\u27s notion regarding ikhtilāf in ijtihād for qibla direction; and Islamic jurisprudence principle stating that certainty is not overruled by doubt.Keywords: Islamic astronomy; qibla direction; spherical trigonometry; Vincenty\u27s formula; sharia AbstrakPenelitian ini berangkat dari fakta bahwa sebagian besar referensi ilmu falak di perguruan tinggi Indonesia masih menggunakan konsep bumi bulat dalam menjelaskan pokok bahasan arah kiblat. Padahal, berdasarkan astronomi modern, bentuk bumi tidaklah seperti bola sempurna, melainkan berbentuk elipsoid. Selain itu, terdapat pula pertentangan konsepsi deklinasi magnetik dalam persoalan penentuan arah kiblat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji relevansi referensi ilmu falak terhadap konsep sains kebumian berdasarkan ketepatan penggunaan formula dan konsep deklinasi magnetik, serta juga menelaah penggunaan formula perhitungan arah kiblat berdasarkan kajian syariah. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaaan menggunakan pendekatan deskriptif analitik dan normatif sumber data dari berbagai referensi ilmu falak yang ada di perpustakaan digital perguruan tinggi keagamaan Islam. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa referensi ilmu falak pada pokok bahasan arah kiblat belum relevan dengan konsep sains kebumian. Hal ini disebabkan sebagian besar referensi tersebut masih menggunakan perhitungan referensi astronomi untuk memecahkan persoalan arah kiblat. Beberapa referensi ilmu falak juga tidak mengikuti konsensus internasional mengenai konsep deklinasi magnetik. Selain itu, penelitian ini mengungkapkan bahwa seseorang yang mampu menentukan arah kiblat melalui perhitungan formula Vincenty sebaiknya menggunakannya dan meninggalkan perhitungan trigonometri bola. Hal ini disebabkan beberapa pertimbangan, yaitu pelaksanaan ijtihād yang mewajibkan kecakapan (ahliyyah) dan kesungguhan (juhd), pandangan Shafi’i mengenai penyelesaian ikhtilāf dalam ijtihād penentuan arah kiblat, dan kaidah ushūl al-fiqh yang menyebutkan bahwa keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan (shakk).Kata Kunci: ilmu falak; arah kiblat; trigonometri bola; formula Vincenty; syaria
Complying with Sharia While Exempting from Value-Added Tax: Murābaḥah in Indonesian Islamic Banks
Law number 42/2009 on Value Added Tax and some subsequent amendments have exempted Islamic banks from the value-added tax on their murābaḥah transactions. This provision raises the sharia issue because the goods are delivered directly from the supplier to the customer. At the same time, the DSN-MUI Fatwa regarding the murābaḥah contract sets that banks must first buy and own the goods from the suppliers before selling them back to the customers. With this tax provision, murābaḥah transactions have shifted from trade systems to service ones because banks directly transfer funds to customers to purchase goods. Such tax policy has dealt with the so-called double taxation issue of Islamic banks but sacrificed the compliance of sharia principles. This paper seeks to solve this dilemma by proposing a revision of tax regulations for murābaḥah transactions using philosophical, juridical, and sociological legal approaches. The delivery of goods from suppliers to banks and from banks to customers is included in non-taxable goods transactions for Islamic banks. With this proposal, Islamic banks are expected to be exempted from value-added tax while complying with sharia principles and competing with conventional banks. AbstrakUU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan beberapa amandemen berikutnya telah membebaskan bank syariah dari pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi murabahah. Namun ketentuan ini dianggap menimbulkan isu syariah karena barang diserahkan langsung dari pemasok ke nasabah, sedangkan Fatwa DSN-MUI tentang akad murabahah mengatur bahwa bank harus membeli dan memiliki barang terlebih dahulu dari pemasok sebelum menjualnya kembali kepada nasabah. Dengan ketentuan pajak ini, transaksi murabahah telah bergeser dari sistem jual beli menjadi sistem jasa karena bank dianggap tidak melakukan pembelian barang melainkan mentransfer dana pembelian barang kepada nasabah. Ketentuan pajak ini telah meringankan beban pajak pertambahan nilai bank syariah namun mengorbankan pemenuhan prinsip syariah. Kajian ini berupaya mencari solusi dilema ini dengan usulan revisi regulasi perpajakan untuk transaksi murabahah dengan pendekatan analisa legal filosofis, normatif, dan sosiologis. Penyerahan barang dari pemasok kepada bank dan dari bank kepada nasabah dimasukkan dalam transaksi barang tidak kena pajak. Dengan usulan ini diharapkan bank syariah tetap terhindar dari pajak ganda, namun tetap memenuhi prinsip syariah serta berdaya saing dengan bank konvensional
Religion and Nationalism in Shaping the Fiqh of Armed Jihad: A Lesson to the Indonesian National Counterterrorism Policy
Understanding the formulation of the fiqh of jihad is a key success in countering violent Islamist extremism and terrorism. Two salient factors that often come up in the academic discussion of the making of violent jihad are nationalism and religion. The present study investigates these two crucial related factors in the two prominent cases of armed jihad in Iran (1980-1988) and Palestina (1990-2010); and, then, how they may provide a lesson to the counterterrorism policy in Indonesia. The study uses secondary data to investigate the making of violent jihad of Iran and the Palestinian Hamas. While in the case of Indonesian policy, this article uses a government report on counterterrorism and interviews with the state counterterrorism authorities. This study shows that the interactions of two ideologies (religion and nationalism) together create a sustained and powerful force of a violent jihad by the Iranians during the Iraq-Iran War and Palestinian Hamas against Israel to achieve their political goals. In contrast to this practice, Indonesia has applied nationalism in counterterrorism policies as a strategy to deradicalize violent ideology with religious motives. This article shows that counterterrorism policies need to put more emphasis on the meaning of non-violent jihad.Keywords: religion; nationalism; jihad; counterterrorism AbstrakMemahami fikih jihad merupakan kunci keberhasilan dalam melawan ekstrimisme dan terorisme. Dua faktor yang sering muncul dalam diskusi akademis tentang pembentukkan wacana jihad kekerasan adalah nasionalisme dan agama. Studi ini menyelidiki dua faktor penting dalam kasus jihad bersenjata di Iran (1980-1988) dan Palestina (1990-2010); dan bagaimana kasus ini menjadi pertimbangan dalam kebijakan kontraterorisme di Indonesia. Studi ini menggunakan data sekunder untuk menyelidiki pembentukkan jihad kekerasan di Iran dan Hamas Palestina. Pada konteks Indonesia, penelitian ini menggunakan laporan pemerintah tentang kontraterorisme dan wawancara dengan otoritas terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa interaksi dua ideologi (agama dan nasionalisme) secara bersama-sama menciptakan kekuatan jihad kekerasan yang signifikan dan berkelanjutan di Iran selama Perang Irak- Iran dan Hamas Palestina melawan Israel dalam mencapai tujuan politik. Berbeda dengan praktik tersebut, Indonesia menggunakan nasionalisme dalam kebijakan kontraterorisme sebagai strategi melawan ideologi kekerasan bermotif agama. Artikel ini menunjukkan bahwa kebijakan kontraterorisme perlu lebih menekankan pada pemaknaan jihad tanpa kekerasan.Kata Kunci: agama; nasionalisme; jihad; penanggulangan terorism
The Protection of Women and Children Post-Divorce in Sharia Courts in Aceh: A Sociological Perspective
This study discusses the protection of women and children after divorce at the Syar\u27iyah Court in Aceh. A legal sociology approach is used to draw the decisions of the Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Bireuen, and Lhokseumawe Syar\u27iyyah Courts. The interviews were conducted with judges, community leaders, village heads, heads of the Office of Religious Affairs (KUA), academics, traditional figures, and non-governmental organizations (NGO) activists. This study concludes that the Syar\u27iyah Court in Aceh, in its decision, has ensured the rights of women and children. The Syar\u27iyah Court in Aceh determined the provision of \u27iddah, muṭ\u27ah maintenance, joint assets, and childcare rights to women. Children get living expenses, guardianship from the family, and care from the mother. Sociologically, the law has functioned as a means of social control through the Syar\u27iyah Court and judges as the main part of the legal structure supported by other elements of society so that the protection of women and children can be realized fairly.Keywords: protection of women and children; divorce; legal sociology; sharia court AbstrakKajian ini membahas perlindungan perempuan dan anak setelah perceraian pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh. Dengan pendekatan sosiologi hukum, studi ini bersumber pada putusan-putusan Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Bireuen, and Lhokseumawe dan wawancara kepada hakim, tokoh masyarakat, kepala desa, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), akademisi, tokoh adat dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kajian ini menyimpulkan bahwa Mahkamah Syar’iyah di Aceh dalam putusannya telah memastikan hak-hak perempuan dan anak. Mahkamah Syar’iyah di Aceh menetapkan pemberian nafkah ‘iddah, nafkah muṭ‘ah, harta bersama dan hak pengasuhan anak kepada perempuan; dan anak mendapatkan biaya hidup, perwalian dari keluarga dan pengasuhan dari ibu. Secara sosiologis, hukum telah berfungsi sebagai alat kontrol sosial melalui Mahkamah Syar’iyah dan hakim sebagai bagian utama dari struktur hukum yang didukung oleh elemen masyarakat lainnya sehingga perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat terwujud secara adil.Kata Kunci: perlindungan perempuan dan anak; perceraian; sosiologi hukum; Mahkamah Syar’iya
Marriage Dispensation and Family Resilience: A Case Study of the Bener Meriah Shariah Court, Aceh Province
The regulation on marriage dispensation has encouraged the increase in early marriage in various regions in Indonesia, including in Bener Meriah, Aceh. Early marriage has a negative impact on family resilience as it raises problems leading to divorce. This is a normative legal study with a case study approach. Data collection was carried out employing a document study, namely Sharia Court Decisions and related literature. This study concludes a significant relationship between marriage dispensation, high underage marriages, and weak family resilience. In granting marriage dispensation, the Sharia Court judges consider legal and extra-legal grounds. The dispensation stipulation has met the legal requirement, although the legal reasonings are unconvincing. Furthermore, early marriage has an impact on increasing divorce rates due to issues such as psychological problems and reproductive readiness, as well as adverse effects caused by divorce. Therefore, concrete and strategic steps are needed with the involvement of various groups, including the government, ulama, and traditional leaders, who are able to promote family resilience in society.Keywords: marriage dispensation; underage marriage; family resilience; sharia court AbstrakKebijakan dispensasi nikah telah mendorong peningkatan pernikahan dini di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Bener Meriah, Aceh. Pernikahan dini berdampak negatif terhadap ketahanan keluarga karena menimbulkan masalah yang berujung pada perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen yaitu Putusan Mahkamah Syar’iyah dan literatur terkait. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara dispensasi perkawinan, tingginya angka perkawinan di bawah umur dan lemahnya ketahanan keluarga. Dalam pemberian dispensasi nikah, hakim Mahkamah Syar’iyah mempertimbangkan alasan hukum dan alasan di luar hukum. Ketentuan dispensasi tersebut telah memenuhi syarat hukum, meskipun pertimbangan hukumnya tampak memaksakan. Lebih lanjut, pernikahan dini berdampak pada meningkatnya angka perceraian karena masalah-masalah seperti masalah psikologis dan kesiapan reproduksi, serta dampak buruk akibat perceraian. Oleh karena itu, diperlukan langkah- langkah konkrit dan strategis dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, ulama, dan tokoh adat, yang mampu mendorong ketahanan keluarga dalam masyarakat.Kata Kunci: dispensasi pernikahan; pernikahan dini; ketahanan keluarga; Mahkamah Syar’iya
Transition of Civil Law to Public Law: Integration of Modern Punishment Theory in Criminal Apostasy
This paper aims to analyze the determination of death penalty in apostasy through modern criminal theories and human rights considerations. The approach is used to objectively view the purpose of death penalty on a criminal act in the context of religious freedom. This study is a conceptual study using the library research and descriptive-analytical approach. Based on the analysis of punishment theories, it is found that the determination of the death penalty in apostasy takes a combined pattern of punishment theories: retributive, deterrence, and reformative theories. The combination of these theories leads to an integration, as it does not focus only on the retributive and deterrence aspects, but it also emphasizes on the reformative aspect, as a means of therapy for apostate criminals so they will not repeat the same acts. The integration of the theories seems perfect when accompanied by moral education that can provide “spiritual enlightenment”, so that criminals can be accepted back into the community. The integrity-morality theory or pulse-integrity theory is expected to neutralize the difference in views on the purpose of punishment in Islamic criminal law, which has long been considered not in line with the norms of human rights under the pretext of the sovereign system of the nation-state, where citizenship status is limited by territorial areas. The equality of rights, justice, morality, and individual accountability is a universal principle of the teachings of the Qur’an which inspire the conception of human rights norms by every citizen.AbstrakArtikel ini menganalisis penetapan hukuman mati dalam pidana murtad menggunakan pendekatan teori pemidanaan dan pertimbangan hak asasi manusia. Pendekatan ini digunakan untuk melihat secara objektif tujuan ditetapkan hukuman mati sebagai perbuatan pidana dalam konteks kebebasan beragama. Studi ini merupakan kajian konseptual, dianalisis menggunakan data kepustakaan melalui pendekatan deskriptif-analitis. Berdasarkan analisis teori pemidanan ditemukan bahwa penetapan hukuman mati dalam pidana murtad mengambil pola perpaduan teori pemidanaan; teori retributif,deterrence dan reformatif. Perpaduan ketiga teori melahirkan integritas, tidak terfokus pada aspek retributif dan deterrence, tetapi lebih menekankan pada aspek reformatif, sebagai terapi pelaku kajahatan murtad agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Pengintegrasian ketiga teori ini terlihat sempurna manakala diiringi pendidikan moral yang dapat memberikan “pencerahan spiritual”, sehingga pelaku kejahatan dapat diterima kembali dalam kehidupan masyarakat. Teori integritas-moralitas atau teori integritas-plus diharapkan dapat menetralisir perbedaan pandangan tujuan pemidanaan Islam. Persamaan hak, keadilan, moralitas dan pertanggunjawaban individu merupakan prinsip universal ajaran al-Qur’an menjadi inspirasi lahirnya norma hak asasi manusia setiap warga negara
The Other Side of the History of the Formulation of Aceh Jinayat Qanun
In the context of fiqh, the provisions of ḥudūd have been agreeable in terms of the actions and punishments. However, some of them are not mentioned in Aceh Qanun No. 6/2014 on Jinayat (Criminal) Law, such as stoning, death sentence, and hand amputation. These three types of punishment were harshly debated during the formulation of the qanun and subsequently abolished. Using the historical legal approach, this study finds out there were some issues that came up during the formulation process. First, the assessment of the local government and people’s readiness to implement those punishments has not been sufficient. Second, stoning, the death penalty, and hand cutting are not in accordance with the Indonesian procedural law. Third, the qanun formulation was affected by the disparity of Islamic legal scholars’ opinions regarding the mentioned penalties. Forth, the discussants in the forum believed that the implementation of Islamic criminal law needs phasing (tadarruj). AbstrakDalam konteks fikih, ketentuan hudud telah disepakati baik jenis perbuatannya maupun sanksi-sanksinya. Akan tetapi, tidak semuanya tercantum sebagai materi hudud dalam Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat, seperti hukuman rajam, hukuman mati dan hukuman potong tangan. Ketiga jenis hukuman ini diperdebatkan dengan sengit selama pembahasan Qanun dan akhirnya ditiadakan. Melalui pendekatan sejarah hukum, diketahui setidaknya ada beberapa faktor problematik yang mewarnai perumusan Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat. Pertama, adanya penilaian internal tentang kesiapan pemerintah dan masyarakat yang belum maksimal untuk melaksanakan hukuman-hukuman itu. Kedua, materi rajam, hukuman mati bagi pelaku riddah dan potong tangan yang tidak sejalan dengan hukum acara yang telah ada sebelumnya. Ketiga, adanya pengaruh perbedaan pendapat ulama (disparitas) dalam konteks fikih tentang hukuman-hukuman itu dalam proses perumusan qanun. Keempat, adanya keyakinan para pembahas bahwa penegakan hukum pidana Islam dalam Qanun Aceh memerlukan pentahapan (tadarruj)