AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah
Not a member yet
    337 research outputs found

    Resistance to Child Marriage Prevention in Indonesia and Malaysia

    Full text link
    Ending child marriage is a global strategy to protect children’s rights. However, in some places, this agenda faces resistance. This study explores public resistance to child marriage prevention efforts in Indonesia and Malaysia. This study employs a comparative legal approach between Indonesia and Malaysia by comparing laws and regulations in both countries and the public response to them. It is found that three social factors cause the resistance against child marriage prevention in Indonesia and Malaysia. These are the desacralization of law; failure of negotiation between sharia and legal culture; and the synergy disfunction between the government, society and religious leaders. A deep understanding of these factors is important to formulate a more effective strategy to protect children from harmful child marriage practices.  Abstrak: Mengakhiri perkawinan anak adalah strategi global yang bertujuan untuk melindungi hak-hak anak. Namun, upaya ini seringkali menghadapi resistensi dalam beberapa masyarakat. Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi resistensi yang terjadi dalam masyarakat terhadap upaya pencegahan perkawinan anak di Indonesia dan Malaysia. Pendekatan hukum komparatif digunakan dalam studi ini dengan membandingkan peraturan perundang-undangan di kedua negara dan merujuk pada respon masyarakat terhadapnya. Dalam penelitian ini, tiga faktor sosial yang menjadi penyebab utama penolakan terhadap pencegahan perkawinan anak di Indonesia dan Malaysia diidentifikasi. Faktor-faktor ini meliputi desakralisasi hukum, kegagalan negosiasi antara syariah dan budaya hukum, serta adanya disfungsi sinergis antara pemerintah, masyarakat, dan tokoh agama. Pemahaman yang mendalam tentang faktor- faktor ini sangat penting untuk merumuskan strategi yang lebih efektif dalam melindungi anak-anak dari praktik perkawinan anak yang merugikan.

    Sharia and State’s Intervention: Uncertainty Cryptocurrency in Indonesia

    Full text link
    Cryptocurrencies have gained significant attention as part of global economic developments, prompting serious considerations from governments as public financial authorities. The current response to cryptocurrencies goes beyond their role as a form of currency and extends to their classification as assets. This study aims to analyze Indonesia\u27s governmental policies concerning cryptocurrencies, explicitly examining their compliance with sharia principles regarding their classification as both currency and investment. The research methodology employed in this study is a primarily normative legal analysis, relying on legislative regulations, fatwas issued by the Indonesian Ulama Council (MUI), and the Fatwa Council of the Central Executive Board of Muhammadiyah. Through this normative approach, the study reveals that cryptocurrencies possess inherent instability, distinguishing them from stable currencies. Consequently, their uncontrolled nature makes it challenging for governments to regulate them effectively during periods of inflation and deflation. State intervention, therefore, is limited to acknowledging cryptocurrencies as assets rather than recognizing them as official currencies. However, this governmental recognition of cryptocurrencies as assets contradicts the fatwa issued by the MUI, which asserts that cryptocurrencies fail to meet syurūṭ al-sil\u27ah fī al-mabā\u27i, primarily due to their lack of precise value and quantity. Moreover, cryptocurrencies can be categorized as forms of hoarding (iḥtikār) and uncertainty (gharar), both of which are considered contrary to the objectives of maqāṣid al-sharī\u27ah.  Abstrak: Cryptocurrency sebagai bagian dari perkembangan baru ekonomi global mendapatkan perhatian serius dari negara sebagai otoritas keuangan publik. Respon terhadap cryptocurrency sekarang ini tidak hanya berkisar pada posisinya sebagai mata uang, tetapi juga sebagai aset. Studi ini menganalisis kebijakan negara Indonesia terhadap cryptocurrency yang dihubungkan dengan posisi syariat Islam terhadap cryptocurrency sebagai mata uang dan aset. Studi ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif, yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat Muhammadiyah. Dengan pendekatan normatif, studi ini menemukan bahwa cryptocurrency memiliki nilai instabilitas yang berbeda dengan konsep mata uang yang bersifat stabil. Hal ini menjadikan cryptocurrency sulit dikendalikan oleh negara ketika terjadi inflasi dan deflasi. Intervensi negara hanya sebatas mengakuinya sebagai aset, bukan sebagai mata uang. Pengakuan negara terhadap cryptocurrency sebagai aset bertentangan dengan fatwa MUI yang menyatakan bahwa cryptocurrency tidak memenuhi syurūṭ al-sil’ah fī al-mabā\u27i, tidak memiliki nilai dan jumlah yang pasti. Lebih dari itu, cryptocurrency dapat dikategorikan sebagai iḥtikār dan gharar yang bertentangan dengan maqāṣid al-sharī\u27ah. 

    Islamic Law and The Politics of Nation-State: Debating Citizenship Fiqh Through The Al-Maskut \u27Anhu Discourse

    No full text
    The jurisprudential aspects of citizenship (known as fiqh al-muwāṭanah), emerging from the realm of ijtihād, have sparked considerable debate due to their theoretical nature. The term "citizenship fiqh" is not explicitly mentioned in the Quran or Sunna; consequently, it lacks demonstration within the context of the Prophetic era. This study aims to delve into citizenship fiqh by examining the discourse known as al-maskūt\u27 anhu, shedding light on how Muslim scholars validated novel findings. To achieve this objective, the paper employs Foucault\u27s critical discourse analysis theory to showcase that each era holds the prerogative to embrace distinct political systems and legal frameworks. Adopting a qualitative approach and drawing from various literary sources, this research proposes embracing the al-maskūt \u27anhu discourse as the fundamental concept underpinning studies on citizenship within Islamic legal thought. This investigation discerns that citizenship fiqh embodies a blend of political and religious engagement. It can be effectively harnessed as a mechanism of legal governance during the nation-state era, provided it effectively contributes to the populace\u27s well-being and fosterssocial equity. Abstrak: Aspek-aspek fikih kewarganegaraan (fiqh al-muwāṭanah), yang muncul dari ranah ijtihad, memicu banyak perdebatan karena sifat teoretis nya. Terminologi “fikih kewarganegaraan” tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Quran atau Sunah, dan sebagai konsekuensinya, tidak terdemonstrasi kan dalam konteks era kenabian. Artikel ini bertujuan untuk menggali konsep fikih kewarganegaraan melalui diskursus al-maskūt ‘anhu, dan menyoroti bagai mana para sarjana muslim memvalidasi temuan-temuan baru. Artikel ini meng guna kan teori analisis wacana kritis Foucault untuk menunjukkan bahwa setiap era memiliki hak prerogatif untuk mengadopsi sistem politik dan kerangka hukum yang berbeda. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan menganalisis berbagai sumber literatur, penelitian ini merekomendasikan diskursus al-maskūt \u27anhu sebagai konsep dasar yang mewadahi studi kewarganegaraan dalam pemikiran hukum Islam. Studi ini menemukan bahwa fikih kewarganegaraan, pada dasarnya, mencakup perpaduan diskursif antara aspek politik dan agama. Hal ini dapat dimanfaatkan secara efektif sebagai mekanisme tata kelola hukum pada era negara-bangsa, dengan catatan dapat berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat dan mendorong kesetaraan sosial

    Akkattere: Syncretism of Patuntung Beliefs and Sharia on Pilgrimage of The Ammatoa Kajang Community

    Full text link
    This article critically examines the interaction between Patuntung beliefs and sharia in implementing the pilgrimage, which has led to syncretism. This is qualitative research, with data sourced from interviews and library research. This study reveals that one of the Patuntung teachings practised by the Ammatoa Kajang CLC (Customary Law Community) is the Akkattere tradition of cutting young children\u27s hair. Akkattere is symbolized by the pilgrimage in  Islamic law because capable people perform both, and both expect rewards  from Tu Rie\u27 A\u27rana (God) on the next day (hereafter). People who perform Akkatrere are not required to perform the  pilgrimage in Makkah. The essence of Akkattere is a ritual of sacrifice (in its material element), and the salvation of Riallobokona Tu ride A\u27ra\u27na. The Ammatowa indigenous people consider Akkattere as the performance of taḥallul in the holy land, and they obtain the title of hajj, like people who have performed the pilgrimage in the holy land. The Ammatoa Kajang CLC believes that if people perform the Akkattere ritual and go on pilgrimage, they will get disaster.  Artikel ini bertujuan mengkaji secara kritis mengenai interaksi antara kepercayaan Patuntung dengan syariat Islam pada pelaksanaan ibadah haji yang menimbulkan sinkretisme. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan data bersumber dari wawancara dan studi dokumen. Kajian ini mengungkapkan bahwa salah satu ajaran Patuntung yang dipraktikkan masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang adalah tradisi Akkattere berupa pemotongan rambut kepada anak kecil. Akkattere ini disimbolkan dengan pelaksanaan ibadah haji dalam syariat Islam, karena sama-sama dilakukan oleh orang mampu dan sama-sama mengharapkan pahala dari Tu Rie’ A’rana(Tuhan) pada hari kemudian (akhirat). Orang yang melaksanakan Akkattere tidak diwajibkan melaksanakan ibadah haji di Mekah. Esensi ajaran Akkattere terletak pada ritual pengorbanan (pada unsur materilnya) dan keselamatan Riallobokona Tu rie’ A’ra’na. Masyarakat adat Ammatowa menganggap bahwa Akkattere merupakan pelaksanaan taḥallul di tanah suci dan mereka memperoleh gelar haji seperti orang yang telah menunaikan ibadah haji di tanah suci. Masyarakat Ammatoa Kajang memiliki keyakinan jika orang telah melakukan ritual Akkattere kemudian berhaji akan mendapatkan musibah

    The Position of Non-Muslims in the Implementation of Islamic Law in Aceh, Indonesia

    Full text link
    The position of non-Muslims living alongside Muslims is evident in the history of Islamic law. Since the time of the Prophet, Companions and governments after non-Muslims lived peacefully and were protected. However, when Muslim countries formed nation-states, several problems arose, including their position as citizens, including in Indonesia, especially in Aceh, which formally applied Islamic law. This study is an empirical legal study that examines the implementation of Islamic law in society by using legal and political theory. The data used is a literature study examining several Sharia courts\u27 decisions in Aceh; Banda Aceh, Sabang, Meulaboh, Kutacane, Takengon, and Singkil. This study concludes that non-Muslims chose to concentrate after implementing the Islamic shari\u27a qanun. According to them, Qanun Jinayat is more efficient, affordable, effective, and quick in resolving problems. It has been proven in several cases, such as maysir, khalwat (ikhtilāṭ), khamr, and sexual harassment. Therefore, in legal politics, Islamic sharia and Qanun Jinayat, born from a democratic legal configuration, give birth to laws that are fair and equal and do not discriminate against non- Muslims. In several cases above, non-Muslims voluntarily chose to devote themselves to Islamic law.  Abstrak: Kedudukan non-Muslim yang hidup berdampingan dengan umat Islam sejatinya sudah jelas dalam sejarah hukum Islam. Sejak masa Nabi, Sahabat dan pemerintahan sesudah non muslim hidup secara damai dan dilindungi. Namun demikian ketika negera-negara Muslim membentuk sebagai negara bangsa timbul beberapa persoalan, diantaranya kedudukannya sebagai warga negara, termasuk di Indonesia, apalagi di Aceh yang menerapkan hukum Islam secara formal. Kajian ini merupakan studi hukum empiris yakni menelaah implementasi hukum Islam dalam masyarakat dengan menggunakan teori politik hukum. Data yang digunakan adalah studi literature dan menelaah beberapa putusan mahkamah syariat di Aceh; Banda Aceh, Sabang, Meulaboh, Kutacane, Takengon dan Singkil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pasca penerapan qanun syariat Islam, non muslim justru memilih untuk me- nundukkan diri. Menurut mereka, Qanun Jinayat lebih efisien, terjangkau, efektif, dan cepat dalam menyelesaikan masalah. Terbukti dalam beberapa kasus seperti maisir, khalwat (ikhtilāṭ), khamar, dan pelecehan seksual. Karena itu, dalam konteks politik hukum, syariat Islam dan qanun jinayat yang lahir dari konfigurasi hukum yang demokratis melahirkan hukum yang adil dan setara tidak diskriminatif termasuk kepada non-Muslim. Non-muslim pada sejumlah kasus di atas, memilih untuk menundukkan diri kepada syariat Islam secara sukarela.

    Legal Education on Women’s Property Inheritance Rights in South Sumatera

    Full text link
    By and large, patrilineal societies still experience the unsolved problem of women’s property disinheritance. This article attempts to examine the role of legal education on female inheritance in transforming society regarding the issue in question. Based on a qualitative inquiry in Besemah society and two prominent universities in Palembang, South Sumatera, Indonesia, this article suggests that although the state laws have protected the rights of women to inheritance in various enactments, university students and society must be educated on the laws, the society’s rights in general and the law of inheritance in particular. Universities have the potential to influence society through the socalled three devotional services of highermeducation, namely education, research, and community services. As seen in campus curricula, students can be educated through classroom education, and society can be educated through community services. Debates at the academic level on inheritance problems in society should have been seen in academic journals, as there is a considerable gap between theories in classrooms and practices of society. Unfortunately, as shown in their curriculum and publications, universities in South Sumarera do not pay enough attention to property inheritance because it is not in students’ interests. In community service activities, universities have not advocated inheritance law to enhance people’s awareness of just inheritance practices, whereas universities are traditionally known as an agent of change. Thus, in this case, universities do not change society but are changed by society.  Artikel ini menunjukkan kurangnya pendidikan hukum mengenai waris perempuan menyebabkan tidak terpecahkannya persoalan waris Perempuan pada masyarakat patrilineal. Berdasarkan penelitian kualitatif pada Masyarakat Besemah dan dua universitas besar di Palembang, Sumarera Selatan, Indonesia, artikel ini menunjukkan bahwa walaupun negara sudah melindungi hak-hak waris perempuan dalam berbagai undang-undang, mahasiswa dan masyarakat perlu diberi pendidikan mengenai hukum, hak-hak masyarakat pada umumnya dan hukum waris pada khususnya. Universitas memiliki potensi untuk mempengaruhi masyarakat melalui Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagaimana terlihat dalam kurikulum kampus, mahasiswa dapat dididik melalui pengajaran di ruang kelas dan masyarakat dididik melalui pengabdian kepada masyarakat. Perdebatan di tingkat akademik tentang persoalan waris di masyarakat semestinya terlihat di jurnal-jurnal ilmiah mengingat adanya kesenjangan yang dalam antara teori-teori yang diberikan di kelas dengan praktek-praktek masyarakat. Sayangnya, sebagaimana terlihat pada kurikulum dan publikasi mereka, universitas di Sumatera Selatan tidak menaruh cukup perhatian terhadap kewarisan karena tidak menjadi minat mahasiswa. Dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN), universitas tidak mengadvokasi hukum waris untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat mengenai praktek waris yang adil, padahal universitas secara tradisional dikenal  sebagai sebuah agen perubahan. Jadi, dalam hal ini universitas tidak mengubah masyarakat, melainkan diubah oleh masyarakat

    Transformation of Down Payment in Sharia Financing in Indonesia Based on Buying and Selling ‘Urbūn and Ḥāmish Jiddiyyah

    Full text link
    Down payment is commonly practiced in society. Islamic law recognizes the concepts of ‘urbūn and ḥāmish jiddiyyah, which have a similar meaning to a down payment. However, the concepts of customary law and Islamic law are somewhat different. There are differences in ulama’s opinions concerning the permissibility of a down payment. This article aims to analyse the correlation between the concepts of down payment, ‘urbūn, ḥāmish jiddiyyah, and the legal status of a down payment in Islamic law. Using a normative legal approach, this topic is is examined by considering the uṣūl al-fiqh-based views of the classical and contemporary ulama. This study shows that scholarly debate about down payments starts from the ownership status of the money and the impact when the sale and purchase are canceled. Besides, the aspect of its prohibition and benefit are intertwined. Contemporary fatwas allow the practice of down payment with the consideration of modern needs and maṣlaḥah. This finding implies that down payment will become more widespread among the public and the Islamic finance sector. Therefore, A monitoring scheme is needed to avoid the violation of sharia in down payment implementation. Abstrak: Uang panjer lumrah dipraktikkan di masyarakat. Hukum Islam mengenal konsep ‘urbūn dan ḥāmish jiddiyyah yang memiliki kemiripan makna dengan uang panjer. Namun konsep hukum adat dan hukum Islam tersebut tidak seluruhnya sama. Ada perbedaan dan status hukumnya pun berbeda di kalangan ulama. Artikel ini bertujuan menganalisis korelasi konsep uang panjer dan ‘urbūn dan ḥāmish jiddiyyah dan status hukum uang panjer dalam perspektif hukum Islam. Dengan metode pendekatan hukum normatif, tema ini dikaji dengan mempertimbangkan pandangan fikih yang dicetuskan ulama masa lalu dan kontemporer serta mempertimbangkan pertimbang ushul fikih. Hasilnya, perdebatan ulama tentang uang panjer berawal dari status kepemilikan uang tersebut dan dampaknya ketika jual beli batal dilakukan. Di sisi lain, sisi keharaman dan kemaslahatan saling berkelindan. Fatwa kontemporer mengambil pendapat boleh dengan pertimbangan kemaslahatan dan kebutuhan modern. Implikasi dari temuan ini, penggunaan uang panjer akan semakin luas di kalangan masyarakat dan sektor keuangan syariah. Diperlukan skema pengawasan agar praktik uang panjer tersebut tidak melanggar ketentuan syariah

    Legal Reasoning on Paternity: Discursive Debate on Children Out of Wedlock in Indonesia

    Full text link
    This article explains why Indonesian Ulama and Islamic jurists who oppose the Constitutional Court decision have failed to see the progressive norms in Islam and human rights. They argued that the decision determining that the children born out of wedlock have filiation not only with their mother but also with their father contrasted to and has no legal basis in Islamic jurisprudence. Therefore, this paper will provide the rationale of the  arguments of Islamic jurists, including Indonesian ulama, and the proponent  of the Indonesian Constitutional Court decision. In conclusion, Indonesian ulama and Islamic jurists have been embracing the conservatism point of view, that is static and textual thinking in interpreting the Ḥadith concerning the issue of a child out of wedlock. As a result, they did not accept another interpretation. Other interpretations are delivered by classical Islamic jurists like Ibn Taimiyyah and Ibrahim al-Nakhā\u27ī, who argued that a child out of wedlock has a civil relationship with their parents. Meanwhile, the proponent of the Indonesian Court decision adheres to the progressive point of view that considers the children\u27s public interest.  Artikel ini menjelaskan mengapa para ulama dan ahli hukum Islam Indonesia yang menentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah gagal melihat norma-norma progresif dalam Islam dan hak asasi manusia. Mereka berargumen bahwa keputusan yang menetapkan bahwa anak yang lahir di luar nikah memiliki hubungan nasab tidak hanya dengan ibunya tetapi juga dengan ayahnya bertentangan dan tidak memiliki dasar hukum dalam yurisprudensi Islam. Oleh karena itu, makalah ini akan memberikan dasar pemikiran dari argumen para ahli hukum Islam, termasuk ulama Indonesia, dan pendukung keputusan Mahkamah Konstitusi Indonesia. Kesimpulannya, para ulama dan ahli hukum Islam Indonesia selama ini menganut pandangan konservatisme, yaitu pemikiran yang statis dan tekstual dalam menafsirkan hadis tentang masalah anak di luar nikah. Akibatnya, mereka tidak menerima penafsiran lain. Padahal, ada penafsiran lain disampaikan oleh para ahli hukum Islam klasik seperti Ibnu Taimiyyah dan Ibrahim al-Nakhā\u27ī, yang berpendapat bahwa  anak di luar nikah memiliki hubungan keperdataan dengan orang tuanya.  Sementara itu, pendukung putusan MK menganut pandangan progresif yang mempertimbangkan kepentingan umum-anak-anak

    The Loose Interpretation of Dominus Litis Principle in Marriage Dispensation for Underage Marriage in Banten

    Full text link
    The judges of Religious Courts play a crucial role in reducing underage marriages. The judges can consider marriage dispensation by emphasizing the principle of dominus litis, which can be understood as a case controller. Since the Religious Courts in Banten have granted considerable dispensation appeals, the early-age marriages have increased significantly. This research examines the implementation of the dominus litis principle and the difficulties in establishing the grounds for urgent marriage dispensation. The data were collected via observations and interviews with the judges, former judges, lawyers, and societies. This research employs the juridical-empirical research technique, examining several facts and data generated by the public. The study reveals that to approve marriage dispensation, the judges of ReligiousCourts merely focus on the legal truth from the applicants’ statements, the underage marriage candidates, witnesses from applicants’ immediate families, and document evidence presented with the application. Judges rarely summon additional witnesses from specialists and professionals focusing on the children’s issues, which might strengthen formal legal evidence. The court granted the request to safeguard the children from immoral behavior, contradicting the  common public ethics and morals and ignoring a significant principle of dominus litis.  Abstrak: Hakim Pengadilan Agama memiliki peran penting untuk menekan kasus perkawinan dini. Hakim dapat mempertimbangkan dispensasi nikah dengan menekankan prinsip dominus litis, yaitu hakim sebagai pengendali perkara. Sejak permohonan dispensasi banyak dikabulkan oleh pengadilan agama di Banten, perkawinan dini di Banten mengalami peningkatan secara signifikan. Studi ini menganalisis penerapan "dominus litis principle" dan kendalanya dalam pembuktian alasan mendesak dispensasi nikah. Data diperoleh dari hasil observasi dan wawancara dengan hakim, mantan hakim, pengacara dan masyarakat. Penelitian ini menerapkan motode penelitian hukum yuridis-empiris yang berfokus pada penilaian terhadap berbagai fakta dan data dari masyarakat. Hasil analisis menunjukan bahwa hakim Pengadilan Agama umumnya hanya bertugas mencari kebenaran formil dari keterangan pemohon, anak yang dimohonkan dispensasi, saksi-saksi dari orang dekat pemohon, dan bukti dokumen yang diajuan oleh pemohon. Hakim jarang sekali mendatangkan saksi tambahan dari para ahli dan profesional lain yang berhubungan dengan dunia anak yang bisa menguatkan alat bukti. Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan  dengan alasan menjauhkan anak dari tindak asusila yang bertentangan dengan etika dan moral yang berlaku di tengah masyarakat umum dan mengabaikan peran penting prinsip dominus litis

    Sharia Constitutionalism: Negotiating State Interests and Islamic Aspirations in Legislating Sharia Economic Law

    Full text link
    Sharia economic law in Indonesia has experienced a significant increase in its role after it was promulgated and implemented as part of the country\u27s legal system. As a country that is neither secular nor Islamic, the incorporation of the Sharia economy into the national legal system has been constitutionally confirmed through various decisions of the Constitutional Court. Therefore, this article examines the decisions of the Constitutional Court regarding the constitutionality of legal norms for halal certificates and halal products, zakat management, and Islamic banking disputes to investigate their implications for ensuring the enforcement of Islamic economic law in Indonesia. This study uses normative legal research, namely the law and case approach, in light of Indonesian discourse on Islam, the state, and the Constitution. It concludes that the Constitutional Court has confirmed the existence of Sharia economic law as part of the national legal system that follows constitutional norms, aka Sharia constitutionalism. The Constitutional Court\u27s decision illustrates a reciprocal relationship between religion and the state that supports the development of Sharia economic law that aligns with the aspirations of Muslims.  Abstrak: Hukum ekonomi syariah di Indonesia telah mengalami peningkatan peran yang signifikan setelah diundangkan dan dilaksanakan sebagai bagian dari sistem hukum negara. Sebagai negara yang bukan sekuler maupun Islam, inkorporasi ekonomi syariah ke dalam sistem hukum nasional telah dikukuhkan secara konstitusional melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Artikel ini mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi tentang konstitusionalitas norma hukum sertifikat halal dan produk halal, pengelolaan zakat, dan sengketa perbankan syariah untuk menyelidiki implikasinya dalam memastikan penegakan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Kajian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu pendekatan undang-undang dan kasus, dalam konteks wacana Indonesia tentang Islam, negara, dan konstitusi. Disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengukuhkan keberadaan hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang mengikuti norma konstitusi alias konstitusionalisme syariah. Putusan MK menggambarkan hubungan timbal balik antara agama dan negara yang mendukung pengembangan hukum ekonomi syariah yang sejalan dengan aspirasi umat Islam.

    240

    full texts

    337

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇