AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah
Not a member yet
337 research outputs found
Sort by
Strict Liability and Product Safety: The Case of Dangerous Syrup in Indonesia in the Maqashid Syariah Perspective
This study examined the issue of cough syrup linked to several deaths of children in Indonesia from the perspectives of Maqasid Sharia and Strict Liability Theory. This library research analyzed the problem through document studies, news reports, and official statements from related parties. The findings revealed a need for considering strict liability and maqashid al shariah principles to protect consumers Moreover, this research recommended the need for advanced deliberation and collaboration among stakeholders, ulama, and representative figures in the pharmaceutical industry to overcome this problem. Penelitian ini mengkaji kasus sirup obat batuk yang dikaitkan dengan beberapa kematian anak di Indonesia dalam perspektif Maqasid Sharia dan Strict Liability Theory. Penelitian kepustakaan ini menganalisis permasalahan melalui studi dokumen, pemberitaan, dan pernyataan resmi dari pihak terkait. Temuan dalam Penelitian ini mengungkapkan perlunya mempertimbangkan prinsip liabilitas dan maqashid al syariah yang ketat untuk melindungi konsumen. Selain itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya musyawarah dan kolaborasi lanjutan antar pemangku kepentingan, ulama, dan tokoh perwakilan di industri farmasi untuk mengatasi masalah ini
Women’s Post-Divorce Rights in Malaysian and Indonesian’s Court Decisions
Indonesia and Malaysia are predominantly Muslim and belong to the Shafii school of thought. Both have similarities concerning the rights of the wife in divorce. This study examines the fulfilment of post-divorce rights for women based on the decisions of the Religious Courts in Indonesia and Malaysia. The period for this research object is limited to 2014-2016. The research used a qualitative method with comparative and case approaches. This study finds that, legally, a wife can receive post-divorce rights, including ‘iddah, mut‘ah and ḥaḍānah. However, the Indonesian and Malaysian courts’ decisions regarding women’s post-divorce rights differ depending on whether the women request the fulfilment of their rights in their petitions. In Indonesia, judges can use their ex-officio rights to grant women their rights even without their requests. In Malaysia, on the other hand, the wives must state their demands in their petitions. Abstrak: Indonesia dan Malaysia adalah negara mayoritas berpenduduk muslim dan bermazhab Syafi’i. Keduanya memiliki persamaan berkaitan dengan hak- hak isteri dalam perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak-hak isteri dalam perceraian berdasarkan putusan-putusan Pengadilan Agama di Indonesia, dalam hal ini Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Mahkamah Syariah di Malaysia. Kurun waktu objek penelitian ini dibatasi tahun 2014- 2016. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan komparatif dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa hak-hak yang dapat diterima isteri dalam perceraian yaitu hak nafkah ‘iddah, mut‘ah dan ḥaḍānah. Namun dalam kenyataan, putusan pengadilan tentang hak-hak isteri dalam perceraian di Indonesia dan Malaysia terjadi perbedaan. Perbedaan putusan tersebut terjadi dalam hal isteri pada proses persidangan tidak memohon atau menuntut hak-haknya kepada majelis hakim. Di Indonesia, hakim memiliki hak ex officio. Hakim memberi hak- hak isteri, meskipun isteri tidak menuntut hak-haknya selama temohon selalu hadir dalam persidangan. Di Malaysia, hak-hak isteri harus diminta kepada majelis hakim oleh isteri, karena perceraian merupakan permohonan dan kesepakatan antara para pihak.
Post-Islamism And Reform Islamic Law: The Challenges And Future Of Political Islam In Indonesia
In Indonesian politics, post-Islamism has emerged in response to the rise of political Islam since the beginning of Reformasi in 1998. Post- Islamism is negotiable and accommodative, seeking to adapt to the Indonesian Archipelago’s political realities and actual social conditions. As such, it does not promote confrontation with political powers—something common in the Islamist movements that gained traction before Reformasi—even as it seeks to counteract the Islamist tendencies that have gained prominence in contemporary Indonesia. This article finds that post-Islamism offers a future in which the political rights of all citizens are guaranteed while social justice and human rights are upheld. Post-Islamists promote neither the formalization of sharia law nor the fundamental transformation of the Indonesian state, but rather a substantive political ideology that welcomes (rather than rejects) democracy. Meanwhile, Islamic law in Indonesia includes sharia laws passed at the provincial and regency levels by the governor or regent (Bupati) with political parties and traders. Although efforts to cultivate post-Islamist mindsets have been hindered by intolerant, exclusive, and extremist elements of Indonesian society, it is hoped that organizations such as Muhammadiyah and Nahdlatul Ulama can continue to maintain a moderate, inclusive and tolerant understanding of Islam. Dalam politik Indonesia, post-Islamisme telah muncul sebagai tanggapan terhadap kebangkitan Islam politik sejak awal Reformasi tahun 1998. Post-Islamisme bersifat negosiatif dan akomodatif, berusaha beradaptasi dengan realitas politik dan kondisi sosial aktual di Indonesia. Dengan demikian, gerakan ini tidak mendorong konfrontasi dengan kekuatan politik, seperti yang umum terjadi pada gerakan Islamis yang mendapatkan daya tarik sebelum Reformasi, bahkan ketika gerakan ini berusaha untuk melawan kecenderungan Islamis yang telah menjadi terkenal di Indonesia saat ini. Temuan artikel ini adalah bahwa Post-Islamisme menawarkan masa depan di mana hak-hak politik semua warga negara dijamin, keadilan sosial ditegakkan, dan hak asasi manusia dijunjung tinggi. Kaum post-Islamis tidak mendukung formalisasi hukum syariah atau transformasi fundamental negara Indonesia, melainkan ideologi politik substantif yang menyambut (dan bukan menolak) demokrasi. Hukum Islam di Indonesia bermanifestasi dalam Perda Syariah Provinsi dan Kabupaten yang disahkan oleh politisi lokal dan gubernur atau bupati yang didukung partai politik dan pedagang. Meskipun upaya untuk mengembangkan pola pikir pasca-Islamisme telah terhalang oleh elemen-elemen masyarakat Indonesia yang intoleran, eksklusif, dan ekstremis, diharapkan organisasi-organisasi seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama dapat terus mempertahankan pemahaman Islam yang moderat, inklusif, dan toleran.
Sharia Economy in The Sultanates of Cirebon and Mataram: Historical and Manuscript Studies
This research focuses on the sharia economic practices during the Cirebon and Mataram Sultanates. This research uses the historical method, with four steps. These are heuristics, criticism, interpretation, and historiography.Data comes from historical artifacts, archives and manuscripts. Data was collected through library research, field observations, and FGD (FocusedGroup Discussion). The results showed that some aspects of economic practicesduring the Cirebon and Mataram sultanates in the 15 th to 17 th centuries AD were based on Islamic economic principles or sharia economics. Cirebon and Mataram’s economic policies referred to the principle of benefit, independentmanagement of land and state wealth; no foreign interference; fair land distribution to the people; just tax levies depending on people’s welfare; state revenues-based production; agriculture and plantations; as well as customsduties on goods and services. These are actually the sharia economics practices. Sharia-based economic practices are essentially forms of religious moderation practice in line with the principles of justice and equality. Abstrak: Penelitian ini membahas praktik ekonomi syariah pada masa Kesultanan Cirebon dan Mataram melalui kajian sejarah. Penelitian ini menggunakan motode sejarah. Ada empat langkah dalam penelitian sejarah, yaitu heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Sumber data berupa benda-benda peninggalan sejarah, arsip dan manuskrip. Pengumpulan data dilakukan dengan cara kajian pustaka (library research), observasi lapangan,wawancara, dan FGD (Focus Group Discussion). Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik ekonomi pada masa Kesultanan Cirebon dan Mataram, khususnya abad ke-15-17 M berdasarkan pada ajaran Islam, yakni ekonomi syariah. Kebijakan Cirebon dan Mataram dalam ekonomi menganut asas kemaslahatan: pengelolaan tanah dan kekayaan negara secara mandiri, tidak ada campur tangan asing; tanah didistribusikan kepada rakyat secara adil; pungutanpajak disesuaikan dengan tingkat kesejahteraan rakyat; pendapatan negara diutamakan dari hasil bumi, pertanian dan perkebunan. Praktik ekonomi syariah hakikatnya adalah praktik moderasi beragama dalam ekonomi, denganprinsip keadilan dan kesetaraan
Salafi, Hadith, and Islamic Law: Identity Politics and Wahabi Movement in East Kalimantan
This study explores the Salafi-Wahabi movement\u27s typology of hadith understanding and its consequences for Islamic law. This qualitative study employs the identity politics theory and the hadith understanding theory. Identity politics is utilized to assess the Salafi movement, and the concept of hadith understanding is used to examine different understandings of hadith. This study found that Salafi developed as a response to the behavior of bid’ah (innovation in religion), currents of syncretism, pluralism, liberalism, and the legitimating influence of Shia. The Salafi believes that Islamic organizations in Indonesia have failed to respond and have even been dissolved by the current situation, leading Muslims to stray away from hadith. Their identity politics is defined through numerous projects, including returning to Quran and sunnah slogans, putting on robes (long garments for both men and women), beards, and kuniyah. This is a way for them to justify their existence to oppose conventional identities. This study contends that the Salafi group\u27s textual understanding of hadith promotes rigid Islamic law, which leads to societal conflict. As a result, the government and religious institutions should work together to develop Washatiyah Islam as a counter-ideology and discourse. Abstrak: Kajian ini bertujuan untuk membahas tipologi pemahaman hadis kelompok Salafi-Wahabi dan implikasinya pada hukum Islam. Studi ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan teori politik identitas dan teori pemahaman hadis. Politik identitas digunakan untuk menganalisis Salafi sebagai sebuah gerakan, sedangan teori pemahaman hadis menganalisis varian pemahaman hadisnya. Artikel ini menyimpulkan bahwa kelompok Salafi berkembang akibat reaksi mereka terhadap perilaku bid\u27ah, sinkretisme, pluralisme, liberalisme dan pengaruh Syiah. Bagi mereka, organisasi Islam yang mainstrem di Indonesia gagal merespons bahkan ikut larut oleh arus tersebut sehingga umat Islam semakin jauh dari hadis. Politik identitas mereka diartikulasikan dengan berbagai proyek, yaitu kembali kepada al-Quran dan sunnah, pakaian gamis, jenggot dan penggunaan kuniyah. Hal ini merupa- kan cara untuk melegitimasi eksistensi mereka guna meresistensi identitas mainstream. Penelitian ini beragumen bahwa pemahaman hadis kelompok Salafi yang tekstual melahirkan hukum Islam yang kaku dan mengakibatkan konflik sosial. Karena itu, pemerintah dan organisasi keagamaan hendaknya mengembangkan Islam washatiyah sebagai kontra ideologi dan wacana.
Islamic Law and Customary Law in Contemporary Legal Pluralism in Indonesia: Tension and Constraints
Legal pluralism poses a challenging issue in the application of law in society. Indonesia, as a pluralistic country with diverse ethnicities, customs, and religions, faces conflicts between legal systems. This study addressed the conflicts between Islamic law, state law, and customary law regarding inheritance within the kinship system of Indonesian society. Data were collected from court decisions and legal scholars\u27 opinions, which were then analyzed using the theories of legal pluralism, receptio in complexu, and receptio a contrario. The study found that legal conflicts arise among customary laws within the matrilineal, patrilineal, and parental kinship systems, particularly in inheritance matters. Legal conflicts occur when faced with Islamic law, which resonates with religious practices, and state law, which applies to all citizens. Based on several court decisions, the inheritance distribution resulting from differences in legal systems, especially within the customary kinship system, is disregarded in favor of state and Islamic law. This study implies a shift in the inheritance distribution system, which is no longer purely based on the kinship system of indigenous communities. Keywords: legal pluralism; Islamic law; state law; inheritance distribution AbstrakPluralisme hukum menjadi isu yang menantang dalam penerapan hukum di suatu masyarakat. Indonesia sebagai negara plural yang memiliki perbedaan suku, adat, dan agama menghadapi pertentangan antar sistem hukum. Studi ini membahas pertentangan hukum Islam, hukum negara dan hukum adat dalam soal pembagian waris dalam sistem kekerabatan masyarakat Indonesia. Data dikumpulkan dari putusan-putusan pengadilan dan pendapat para sarjana hukum yang kemudian dianalisis dengan teori pluralisme hukum, teori receptio in complexu dan teori receptio a contrario. Studi ini menemukan bahwa terjadi konflik hukum antar hukum adat dalam sistem kekerabatan matrilineal, patrilineal, dan parental, khususnya dalam pembagian waris. Konflik hukum juga terjadi ketika dihadapkan pada hukum Islam yang menjadi afinitas masyarakat dalam beragama dan hukum negara yang menjadi hukum bagi semua warga negara. Berdasarkan sejumlah putusan pengadilan, pembagian waris akibat perbedaan sistem hukum, khususnya dalam sistem kekerabatan dalam hukum adat dikesampingkan dari hukum negara dan hukum Islam. Studi ini berimplikasi pada bergesernya sistem pembagian waris yang tidak lagi murni berdasarkan sistem kekerabatan masyarakat adat. Kata Kunci: pluralisme hukum; hukum Islam; hukum negara; pembagian wari
The Sumedang Larang Royal Waqf: Legal Perspective
The governance of royal waqf has not been addressed in Indonesian waqf laws and regulations. It also implies that the potential benefits of the waqf have not been sufficiently explored. Actually, the royal waqf has significantly contributed to the field of waqf by preserving cultural heritage and wisdom. This article demonstrates, through the testamentary waqf of Prince Aria Soeria Atmadja (Regent of Sumedang, 1883-1919 AD), the importance of waqf status and the insertion of royal relics into waqf legislation in Indonesia to ensure their perpetuity and benefit future generations. The research employs a normative empirical methodology, wherein the historical context, laws about waqf, and waqf legislation are substantiated through observations, elucidations, and discoveries concerning the cultural and customary aspects of waqf governance. This research on royal waqf can at least suggest two things: the inclusion of a discrete article in Indonesian waqf legislation addressing royal waqf and the significance of royal family relics as waqf. Abstrak: Wakaf keluarga kerajaan berikut tata kelolanya belum terakomodasikan dalam peraturan perundang-undangan wakaf di Indonesia. Hal ini berimplikasi pada nilai-nilai yang terkandung di dalam wakaf tersebut tidak tereksplorasi dengan baik. Padahal, wakaf keluarga kerajaan ini memiliki sumbangsih yang cukup besar dalam wakaf, di antaranya pelestarian kearifan dan cagar budaya. Dengan mengambil contoh wakaf Pangeran Aria Soeria Atmadja (Bupati Sumedang, 1883-1919 M), artikel ini menunjukkan tentang betapa pentingnya benda-benda peninggalan kerajaan berstatus wakaf dan diakomodasi dalam perundang-undangan wakaf di Indonesia sehingga keabadian dan kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh generasi yang akan datang. Ini adalah penelitian normatif empiris di mana latar belakang sejarah, hukum yang berkaitan dengan wakaf dan perundang-undangan wakaf dikonfirmasi] melalui observasi, klarifikasi, dan temuan tentang budaya dan adat istiadat yang berkaitan dengan tata kelola wakaf. Penelitian wakaf kerajaan ini setidaknya dapat merekomendasikan dua hal: pentingnya benda-benda peninggalan keluarga kerajaan sebagai wakaf dan memasukkan wakaf kerajaan dalam satu pasal tersendiri dalam peraturan perundang-undangan wakaf di Indonesia
Sigar Semongko and Gilir Waris: The Controversy of Customary Law and Islamic Law in The Inheritance System
This study aims to explain the differences between the inheritance rights of the Jember community and Islamic law, then look at the contextualization of this practice with Islamic inheritance law based on maṣlaḥah and ‘urf (tradition). This research is based on a qualitative paradigm, with observation techniques, interviews and literature studies, and descriptive analysis. Results of the study show that the people of Jember share the same inheritance amount (sigar semongo). There is also a turn system for heirs to utilize the benefits of assets. This differs from the provisions of Islamic law, which regulate the 2:1 system for boys and girls. Viewed from the Islamic perspective, this contains maṣlaḥah for heirs because it minimizes division between siblings based on the principle of disadvantage that should be avoided. The system is based on harmony and balanced justice (Boys and girls have equal rights). It has become customary and agreed upon by religious and community leaders so that it can become law. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan adanya perbedaan antara pembagian hak waris masyarakat Jember dan Hukum Islam, kemudian melihat kontekstualisasi praktik tersebut dengan hukum waris Islam dengan melandaskan pada aspek maṣlaḥah dan ‘urf (tradisi). Penelitian ini berdasarkan paradigma kualitatif, di mana data yang terkumpul melalui teknik observasi, wawancara dan studi literatur serta menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, masyarakat Jember membagi warisan dalam jumlah yang sama (sigar semongko), ada juga sistem giliran ahli waris dalam memanfaatkan aset/harta warisan. Hal ini berbeda dengan ketentuan hukum Islam yang mengatur sistem 2:1 bagi anak laki-laki dan perempuan. Ditinjau dari perspektif Islam, hal ini mengandung maṣlaḥah (manfaat) bagi ahli waris karena meminimalisir adanya perpecahan antara saudara dengan mendasarkan pada kaidah kemudharatan harus dihindari. Sistem tersebut didasarkan pada asas kerukunan, dan keadilan berimbang (anak laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama). Ini sudah menjadi adat dan disepakati oleh para tokoh agama dan masyarakat sehingga dapat menjadi hukum.
Kaweng Turung: The Absence of State\u27s Role in Harmful Marriage Tradition
This research discusses the practice of marriage in the Mongondow Muslim tradition in Indonesia, called kaweng turung. One of the problems in this tradition is related to the legal issue as, after the marriage contract, the husband must leave the wife without official divorce status. This study is based on fieldwork in Mongondow, North Sulawesi Province, involving interviews with the local leaders. It is found that the kaweng turung was not rooted in the ancient tradition of the Mongondow society. The practice has emerged currently as the result of globalization. The term kaweng turung comes from the daily dialect in Manado City. Despite the problem in its practice, the traditional institutions tend to passively follow it by formalizing the marriage. This study proposes that there is a need for a synergy between the State, the regional Ministry of Religious Affairs, and traditional institutions to prevent the practice of kaweng turung. One of the ways is through massive, systematic, and structured pre-marital education. Abstrak: Penelitian ini membahas tentang praktik perkawinan dalam tradisi Muslim Mongondow di Indonesia yang disebut kaweng turung. Salah satu permasalahan dalam tradisi ini adalah terkait masalah hukum, yaitu setelah akad nikah, suami harus meninggalkan istri tanpa status cerai resmi. Studi ini didasarkan pada kerja lapangan di Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, yang melibatkan wawancara dengan para pemimpin setempat. Penelitian in menmukan bahwa kaweng turung tidak berakar pada tradisi kuno masyarakat Mongondow. Praktik tersebut telah muncul saat ini sebagai akibat dari globalisasi. Istilah kaweng turung berasal dari dialek sehari-hari di Kota Manado. Terlepas dari masalah dalam praktiknya, lembaga adat cenderung pasif mengikutinya dengan meresmikan perkawinan. Kajian ini mengusulkan perlunya sinergi antara negara, Kementerian Agama di daerah, dan lembaga adat untuk mencegah praktik kaweng turung. Salah satunya melalui pendidikan pranikah yang masif, sistematis, dan terstruktur.
Identity and Piety: Critical Discourse Analysis on Indonesian Ulema Council’s Fatwa about The Law Using Non-Moslim Religious Attributes
In December 2016, shortly after the Action to Defend Islam 212 was held, the Indonesian Ulema Council published a fatwa on the Law Using Non-Muslim Religious Attributes. This fatwa reaped controversy because it was followed by sweeping action by a number of mass organizations against the Christmas attribute. Since this fatwa caused controversy, this study sought to examine it with a critical discourse analysis approach. This study covers three dimensions of the fatwa: the textual dimension, the dimension of discursive practice, and the dimensions of social practice. Based on the analysis that has been carried out, this study has three findings. First, linguistic analysis of this fatwa showed that the fatwa is an ideological text. Furthermore, this fatwa has intertextuality with other texts, namely the opinions of previous ulemas, which also prohibit the use of religious attributes of non-Muslims. Second, as a discursive practice, this fatwa affirms the view of several religious mass organizations that not only forbid wearing religious attributes of non-Muslims but also at the same time justified their attitude in sweeping against the religious attributes of non-Muslims, for example, Islamic Front Defense (FPI) and Klaten Islamic Paramilitaries (LAKIK). Third, situationally and institutionally, this fatwa is possible to be issued not only because of the encouragement of several mass organizations that consider that using religious attributes of non-Muslims is haram but also because of the influence of consolidation of these mass organizations, which rich their peak level after the series of Action to Defend Islam. Lastly, a value system that views identity as permanent and unchanging in Indonesian Muslim society is still very dominant, so it is also determining the issuance of this fatwa. Pada bulan Desember 2016, tak lama setelah Aksi Bela Islam 212 digelar, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa tentang Hukum Penggunaan Atribut Keagamaan Non-Muslim. Fatwa ini menuai kontroversi karena disusul aksi sapu bersih sejumlah ormas yang menentang atribut Natal. Karena fatwa ini menimbulkan kontroversi, maka penelitian ini berupaya mengkajinya dengan pendekatan analisis wacana kritis. Kajian ini mencakup tiga dimensi fatwa: dimensi tekstual, dimensi praktik kewacanaan, dan dimensi praktik sosial. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, penelitian ini mempunyai tiga temuan. Pertama, analisis kebahasaan fatwa ini menunjukkan bahwa fatwa tersebut merupakan teks ideologis. Lebih lanjut, fatwa ini memiliki intertekstualitas dengan nash lain, yaitu pendapat para ulama terdahulu yang juga melarang penggunaan atribut agama non-Muslim. Kedua, sebagai praktik diskursif, fatwa ini mengafirmasi pandangan beberapa ormas keagamaan yang tidak hanya melarang pemakaian atribut keagamaan non-Muslim namun sekaligus mem sikapnya dalam melakukan penyisiran terhadap atribut keagamaan non-Muslim, mislanya Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Islam Klaten (LAKIK). Ketiga, secara situasional dan institusional, fatwa ini dimungkinkan dikeluarkan bukan hanya karena dorongan dari beberapa ormas yang menganggap penggunaan atribut keagamaan non-Muslim haram, namun juga karena pengaruh konsolidasi ormas-ormas tersebut, yang besar di mana puncaknya setelah rangkaian Aksi Bela Islam. Terakhir, sistem nilai yang memandang identitas sebagai sesuatu yang permanen dan tidak berubah dalam masyarakat Islam Indonesia masih sangat dominan sehingga ikut menentukan dikeluarkannya fatwa ini.