AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah
Not a member yet
337 research outputs found
Sort by
Penyatuan Kalender Islam: Mendialogkan Wujûd al-Hilâl dan Visibilitas Hilal
Abstract: Unification of the Islamic Calendar: A Dialogue on Wujûd al-Hilâl and the Visibility of Hilâl. Within the vocabulary of the Islamic calendar, particularly in Indonesia, the terms al-Hilâl and the sighting or “visibility” of the hilal (imkân al-ru’yah) are recognised. Wujûd al-hilâl is a creative synthesis or half way between ijtimâ’ (qabl al-ghurûb) and the theory of the visibility of the hilâl or, in other words, half way between pure hisab (calculating the hilâl) and ru’yah (the sighting of hilâl). Therefore, for the theory of wujûd al-hilâl, the method used in starting the first day and a new month on the Islamic calendar is not merely the process of the occurrence of astronomical conjunctions but also considering the position of hilâl at sunset. Meanwhile, the visibility of hilâl is a construction of theories that which are sourced from the experience of observers. As a result, various typologies are created. In order to unite both concepts, an assertive and continuous dialogue is required.Keywords: hilâl, hisâb, ru’yah, matla‘Abstrak: Penyatuan Kalender Islam: Mendialogkan Wujûd al-Hilâl dan Visibilitas Hilal. Dalam khazanah pemikiran kalender Islam, khususnya di Indonesia, dikenal istilah wujûd al-hilâl dan visibilitas hilal (imkân al-ru’yah). Kehadiran wujûd al-hilâl merupakan sintesis kreatif atau jalan tengah antara teori ijtimâ‘ (qabl al-ghurûb) dan teori visibilitas hilal atau jalan tengah antara hisab murni dan rukyat murni. Oleh karena itu, bagi teori wujûd al-hilâl metode yang digunakan dalam memulai tanggal satu bulan baru pada kalender Islam tidak semata-mata proses terjadinya konjungsi tetapi juga mempertimbangkan posisi hilal saat matahari terbenam. Sementara itu visibilitas hilal adalah bangunan teori yang bersumber dari pengalaman para pengamat. Sehingga melahirkan bermacam-macam tipologi. Untuk memadukan keduanya diperlukan dialog yang asertif dan berkelanjutan.Kata Kunci: hilal, hisab, rukyat, matlakDOI: 10.15408/ajis.v13i2.93
Tafsir atas Hukum Murtad dalam Islam
Abstract: An Exegesis on Apostasy Law in Islam. A discussion on apostasy almost spread throughout the corpus of Islamic law, both past and present. The concept of apostasy is now facing a serious challenge in a society that supports freedom of religion. Modern society tends to be of the opinion that the choice of individuals to enter or exit from a religion is a private matter that should not be interfered with by any authority. While Islamic jurisprudence, particularly that which is mainstream, further criminalizes apostates. Opening the entire argument about the concept of apostasy is a necessity. There are several verses of the Koran that speak of apostasy and there are various exegesis of apostasy which are discovered by scholars. There are scholars who criminalize apostates by referring to a Hadith, but there are also scholars who reject to have evidence of these Hadith.Keywords: apostasy, conversion, religious freedomAbstrak: Tafsir atas Hukum Murtad dalam Islam. Bahasan murtad hampir merata di seluruh korpus mengenai hukum Islam, baik dulu maupun sekarang. Konsep murtad kini menghadapi tantangan serius di tengah masyarakat yang mendukung kebebasan beragama. Masyarakat modern cenderung berpendirian bahwa pilihan seseorang untuk masuk atau keluar dari suatu agama adalah masalah privat yang tidak boleh diintervensi otoritas apapun. Sementara fikih Islam, terutama yang mainstream, lebih banyak mengkriminalkan orang murtad. Membuka seluruh argumen tentang konsep murtad adalah keniscayaan. Ada beberapa ayat Alquran yang membicarakan murtad dan ada beragam tafsir murtad yang dikemukakan para ulama. Ada ulama yang mengkriminalkan orang murtad dengan merujuk suatu Hadis, tetapi ada juga ulama yang menolak ber-hujjah dengan Hadis tersebut.Kata Kunci: murtad, pindah agama, kebebasan beragamaDOI: 10.15408/ajis.v13i2.94
Analisis Pendekatan Teks dan Konteks dalam Penentuan Pembagian Waris Islam
Abstract: Analysis of a Text and Context Approach within the Formulation of Islamic Inheritance Distributions. For about fourteen centuries Islamic inheritance law has always been regarded as a qat‘î doctrine which covers for ijtihad and should be taken for granted. However, changes and developments over time, the existence of Islamic inheritance in the Quran have started to be claimed. To some liberalists and feminist activists, the law on Islamic inheritance is a product of salaf scholars to be regarded as rules that tend to be discriminative—just like the discrediting and prejudicing the rights of women—and not oriented towards human justice. Therefore, the provisions of Islamic inheritance need to be reviewed, even deconstructed by considering the social development of society.Keywords: Islamic law, justice, inheritance, tafsîrAbstraksi: Analisis Pendekatan Teks dan Konteks dalam Penentuan Pembagian Waris Islam. Selama lebih kurang empat belas abad hukum kewarisan Islam selalu dianggap sebagai doktrin yang bersifat qat‘î yang menutup rapat ruang ijtihad dan harus diterima secara taken for granted. Namun seiring perubahan dan perkembangan zaman, eksistensi hukum kewarisan Islam dalam Alquran mulai digugat. Oleh sebagian pemikir liberal dan aktivis feminisme, hukum kewarisan Islam produk ulama salaf dianggap sebagai aturan yang cenderung diskriminatif—semisal mendiskreditkan dan merugikan hak-hak perempuan—dan tidak berorientasi pada keadilan manusia. Karenanya, ketentuan hukum waris Islam tersebut harus ditafsir ulang, bahkan didekonstruksi dengan mempertimbangkan perkembangan sosial masyarakat.Kata Kunci: hukum Islam, keadilan, kewarisan, tafsirDOI: 10.15408/ajis.v13i2.94
Islamic Law on Gender Based Sexual Violence
Abstrak: Hukum Islam tentang Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Jender. Dalam pandangan hukum Islam, kekerasan seksual berbasis gender dikenal dengan istilah “al-intihā’ ‘ala ḥurmah al-nisā’ or al-waṭ’ bi al-ikrāh”. Di bidang hukum pidana Islam, ada tiga jenis hukuman terhadap kejahatan, yaitu: qiṣāṣ, ḥudūd, dan ta‘zīr (takzir). Qiṣāṣ adalah hukuman yang setara dengan kejahatan yang dilakukan, termasuk pembunuhan, melukai, atau serangan yang disengaja. Ḥudūd mengacu pada hukuman terhadap kejahatan spesifik sebagaimana terdapat dalam Alquran dan Sunah. Termasuk dalam kategori ini perzinaan, menuduh seseorang melakukan zina, mencuri, ḥirābah, dan tindakan memberontak terhadap Pemerintahan islami dan sah. Sedangkan takzir adalah jenis hukuman terhadap kejahatan lain yang diputuskan oleh hakim Muslim. Kejahatan seksual yang berbasis gender dalam artikel ini dapat digolongkan dalam tiga bentuk yaitu: perzinaan yang dipaksakan, serangan terhadap qiṣāṣ, dan prostitusi yang dipaksakan.Kata Kunci: hukum Islam, kekerasan seksual, genderAbstract: Islamic Law on Gender Based Sexual Violence. In the view of islamic law, gender based sexual violence is known by the term “al-intihā’ ‘ala ḥurmah al-nisā’ or al-waṭ’ bi al-ikrāh”. In the area of Islamic criminal law, there are three types of punishment toward crimes. They are: qiṣāṣ, ḥudūd, and ta‘zīr. Qiṣāṣ is a short punishment equal to the crimes committed including murder, wounding or intentional attacks. Ḥudūd refers to punishment toward some spesific crimes that have been explained by god through revelation. Kind of crimes and their corresponding form of punishment were disceibed in the holy Quran and the prophet Muhammad’s traditions. Including in this kategory is adultery, accusing some one to commit addultery, stealing, ḥirābah, and organising rebellious actions againts an islamically legal and good government. Whereas ta‘zīr is a type of punishment toward other crimes where its forms are left to consideration and decision of Muslim judges. Gender based sexual violence in this article can take three forms of crim which is a forced adultery, an assault in qiṣāṣ, and a forced prostitution.Keywords: Islamic law, sexual violence, gende
Aplikasi Dalil Qaṭ‘ī dan Ẓannī dalam Pertimbangan Subyek dan Tujuan Hukum
Abstract: The Application of Qaṭ‘ī and Ẓannī in Considering Subject of Law and Legal Purposes. The discourse on the qaṭ‘ī and ẓannī verses has never been stoped in Islamic legal thought that derived from the interpretation of verses of al-muḥkamāt and al-mutashābihāt. Among scholars Ḥanafiyyah, muḥkamāt verses and al-mutashābihāt or muḥkam is comprehended as an absolute legal verses due to prohibition of interpretation, such as ḥudūd verses as verses relating to criminal offenses. Whereas in practical level, law is required to consider another aspects that directly related to the appropriateness of subject of law who has the limitation in accepting and carrying out the law. The implementation of muḥkamāt verses should also reckon legal purposes in the realization the goodness of the society and avoiding badness.Keywords: muḥkamāt, mutashābihāt, qaṭ‘ī, ẓannī, ḥudūdAbstrak: Aplikasi Dalil Qaṭ‘ī dan Ẓannī dalam Pertimbangan Subyek dan Tujuan Hukum. Diskursus dalil qaṭ‘ī dan ẓannī tidak pernah berhenti dalam pemikiran hukum Islam yang bersumber dari penafsiran ayat al-muḥkamāt dan al-mutashābihāt. Di kalangan ulama usul Ḥanafiyyah, ayat muḥkamāt atau lafaz muḥkam dipahami sebagai ayat hukum yang bersifat absolut karena tidak bisa ditakwil dan di-naskh oleh dalil lain. Tuntutan ayat semacam ini mesti dilaksanakan tanpa terkecuali, seperti penerapan ayat-ayat ḥudūd sebagai ayat-ayat yang berkenaan dengan tindak pidana. Padahal, pada tataran praktis, hukum dituntut mempertimbangkan aspek lain yang berkenaan langsung dengan kepatutan subyek hukum yang memiliki kemampuan terbatas dalam menerima dan menjalankan hukum. Pertimbangan lainnya yang mesti diperhatikan dalam memenuhi tuntutan ayat muḥkamāt adalah masalah tujuan hukum sendiri yang berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan dan terhindarnya kemudaratan.Kata Kunci: muḥkamāt, mutashābihāt, qaṭ‘ī, ẓannī, ḥudū
Nafkah Wanita Karier dalam Pespektif Fikih Klasik
Abstract: Support Payments of Career Woman within the Perspective of Classical Fiqh. This article attempts to research the right to support payments of career woman or woman in work. In traditional classic fiqh, the husband is liable to provide for support payments to his wife based on the principle of separation of property between husband and wife. This principle follows a flow of thought that a husband earns money instead of the wife. The understanding of the working wife or career woman which must be made dependent to the husband’s permission needs to be re-examined or reviewed because the scholars have not mentioned the obvious arguments concerning the matter. Likewise, no proposition exists which prohibits, either men or women, to work as well as no firm proposition about the need to have the husband’s permission to go to work. Similarly, many historical facts reveal that there were working women or career women in the time of the Prophet, such as ‘A’ishah, Ummu Mubâshir, and others.Keywords: support payments (living support), career woman, nushûzAbstrak: Nafkah Wanita Karier dalam Pespektif Fikih Klasik. Artikel ini mencoba meneliti tentang hak nafkah wanita karier atau perempuan yang bekerja. Dalam tradisi fikih klasik, suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istrinya didasarkan pada prinsip pemisahan harta antara suami dan istri. Prinsip ini mengikuti alur pikir bahwa suami adalah pencari rezeki, sedangkan istri bukan pencari rezeki. Pemahaman istri bekerja atau wanita karier yang harus digantungkan kepada izin suami itu perlu dibaca ulang atau ditinjau kembali karena ulama tidak menyebutkan dalil yang jelas tentang hal itu. Dan juga tidak adanya dalil yang melarang, baik laki-laki maupun perempuan, untuk bekerja serta tidak ada dalil yang tegas tentang keharusan bekerja dengan izin suami. Begitu juga banyaknya fakta sejarah yang mengungkapkan wanita-wanita yang bekerja atau wanita karier di masa Nabi, seperti ‘Â’ishah, Ummu Mubâshir, dan lain-lain.Kata Kunci: nafkah, wanita karier, nusyu (nushûz)DOI: 10.15408/ajis.v13i2.93
Hubungan Seksual Suami-Istri dalam Perspektif Gender dan Hukum Islam
Abstract: Marital Sexual Relations within the Perspective of Gender and Islamic Law. This article explains that the rights of sexual relations of men and women within the institutional framework of marriage are the same. The assumption of jurisprudence which is source from several hadith has been adopted as a male hegemony without considering the substance and context of the Hadith. Meanwhile, the Quran describe the balancing of rights of men and women within sexual relationships. This study offers an approach to the study in the case of sexual relations of men and women to look at usûl al-fiqh as a critical foundation in law making. In social and cultural analysis, it can be seen that the construction law is heavily influenced by longstanding habits. Therefore, universal values should be seen as a response to the formation of the current law.Keywords: sexual relation, Islamic law, genderAbstrak: Hubungan Seksual Suami-Istri dalam Perspektif Gender dan Hukum Islam. Artikel ini menjelaskan bahwa hak-hak hubungan seksual laki-laki dan perempuan dalam kerangka institusi pernikahan adalah setara. Asumsi fikih yang bersumber dari beberapa Hadis diadopsi sebagai hegemoni laki-laki tanpa menimbang substansi dan konteks Hadisnya. Sementara Alquran menjelaskan keseimbangan hak laki-laki dan perempuan dalam hubungan seksual. Studi ini menawarkan suatu pendekatan pada kajian hukum Islam dengan kasus hubungan seksual laki-laki dan perempuan untuk melihat ushul fikih sebagai pondasi kritis dalam pengambilan hukum. Dalam analisis sosial dan budaya terlihat bahwa konstruksi hukum banyak dipengaruhi oleh kebiasaan yang sudah berlangsung lama. Untuk itu, nilai-nilai universal perlu dilihat sebagai jawaban dalam formasi hukum saat ini.Kata Kunci: hubungan seksual, hukum Islam, genderDOI: 10.15408/ajis.v13i2.93
Hubungan Agama dan Negara dalam Konteks Modernisasi Politik di Era Reformasi
Abstract: The Relationship of Religion and State within the Context of Political Modernisation in the Reform Era. Political modernization in Indonesia to some extent has brought about political secularization. Yet, in the Pancasila state, the process will not lead to a secular state. The relationship between religion and the state is an intersectional relationship, neither fully integrated nor completely separate. In the reform era, democratic political modernization has implications on the emergence of new political parties, including Islamic parties. On the other hand, the freedom of expression in certain cases has led to disputes and conflicts that can disrupt social harmony and national integration. In this context, religion can provide a positive contribution as an integrative factor that values social diversity, and not as a disintegrative factor that supports social exclusivism.Keywords: political modernization, secularization, religion and public policy, religion, religion and political participation, religion and national integrationAbstrak: Hubungan Agama dan Negara dalam Konteks Modernisasi Politik di Era Reformasi. Modernisasi politik di Indonesia dalam tingkat tertentu telah menimbulkan sekularisasi politik. Namun, di negara yang berideologi Pancasila ini, proses itu tidak akan mengarah kepada negara sekuler. Hubungan antara agama dan negara adalah hubungan persinggungan, tidak sepenuhnya terintegrasi dan tidak pula sepenuhnya terpisah. Di era reformasi ini, modernisasi politik yang demokratis beri mplikasi kepada munculnya partai-partai politik baru, termasuk partai-partai Islam. Di sisi lain, ekspresi kebebas an dalam kasus-kasus tertentu telah menimbulkan perselisihan dan konflik yang bisa mengganggu harmoni sosial dan integrasi bangsa. Dalam konteks inilah agama dapat memberikan kontribusi yang positif sebagai faktor integratif yang menghargai kem ajemukan masyarakat dan bukan sebagai faktor disintegratif yang mendukung eksklusifisme dalam masyarakat.Kata Kunci: modernisasi politik, sekularisasi, agama dan kebijakan publik, agama dan partisipasi politik, agama dan integrasi nasionalDOI: 10.15408/ajis.v13i2.93
Legal Pluralism in Settling Inheritance Disputes in Besemah, South Sumatera
Abstrak: Pluralisme Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Besemah, Sumatera Selatan. Persoalan warisan hadir dalam setiap tradisi, mulai dari tradisi-tradisi besar hingga tradisi-tradisi kecil karena sebagaimana pendapat Vinogradoff bahwa warisan diberikan setelah kematian orang tua agar anak-anaknya mampu menjalani hidupnya setelah orang tua mereka meninggal. Karena itu, hukum Islam sebagai tradisi besar dan hukum adat Besemah sebagai tradisi kecil menetapkan aturan tentang warisan. Kedua sistem hukum ini dipraktikkan di Sumatera Selatan, khususnya di kelompok etnik Besemah. Tradisi warisan Besemah dipraktikkan secara luas di masyarakat Besemah. Namun, ketika ada perselisihan tentang warisan yang diajukan ke pengadilan, terdapat dua pengadilan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Pengadilan Negeri mengadili unsur adat dari warisan (budel) dan kemungkinan unsur pidana dalam perselisihan waris tersebut. Namun ketika perselisihan diajukan ke Pengadilan Agama, hakim akan mengacu pada hukum Islam. Dengan begitu, negara mengakui pluralisme hukum waris.Kata Kunci: budel, jurai, warisan, Pengadilan Agama, Pengadilan NegeriAbstract: Legal Pluralism in Settling Inheritance Disputes in Besemah, South Sumatera. Inheritance issue is present in almost every tradition, ranging from great traditions to little ones because as Vinogradoff view that inheritance is given after the death of parent(s) in order that his/her children are able to lead his/her life after the his/her parents passed away. Therefore, Islamic law as great tradition, and Besemah’s customary law as little tradition lay rules on inheritance. The two legal systems are practiced in South Sumatera, especially in Besemah ethnic group. Besemah’s inheritance tradition is practiced widely in the society of Besemah, but when there is a dispute on inheritance adjudicated to court, there are two courts authorized to settle the dispute. State court tries the traditional element of inheritance (budel) and the assumed criminal element in the dispute. But when the dispute is booked to religious court, judges would refer to Islamic law. Here the state acknowledges pluralism of law of inheritance.Keywords: budel, jurai, inheritance, religious court, state cour
Hermeneutika Muhammad Shahrūr dan Implikasinya terhadap Istinbāṭ al-Aḥkām dalam Persoalan Wanita
Abstract: Muhammad Shahrūr’s Hermeneutics and Its Implication to istinbāṭ al-Aḥkām Regarding Women Issues. Muhammad Shahrūr applied hermeneutic method to interprete the Quran. By doing so, he introduces his theory on Islamic law which is called limit (ḥudūd) theory. His new way of “re-reading” the Quranic text especially in legal matters bring about some fresh interpretation that in such a way differ from the old interpretation. Through the application of the theory of limits, Shahrūr addresses some issue in modern Islam related to women such as polygamy, the portion of women and men Islamic law of inheritance, and women ‘awrāt or dress. The article is an attempt to explore Shahrūr hermeneutic in interpreting the Quranic verses related to women issues in modern Islam.Keywords: Muhammad Shahrūr hermeneutic, istinbāṭ al-aḥkām, women issuesAbstrak: Hermeneutika Muhammad Shahrūr dan Implikasinya terhadap Istinbāṭ al-Aḥkām dalam Persoalan Wanita. Muhammad Shahrūr menerapkan metode hermeneutika di dalam menafsirkan Alquran. Dengan melakukan hal tersebut Shahrūr memperkenalkan teori barunya dalam hukum Islam yang disebut “teori limit” (batas). Cara baru dalam membaca kembali teks Alquran terutama pada persoalan hukum memunculkan penafsiran baru yang segar dalam banyak aspek berbeda dari penafsiran yang pernah ada. Teori yang bersifat revolusioner dan inovatif ini melahirkan beberapa ide kontroversial di Timur Tengah dewasa ini. Melalui penerapan teori limit, Shahrūr melemparkan isu-isu modern Islam terkait dengan persolan perempuan seperti: poligami, bagian perempuan dan laki-laki dalam warisan, aurat perempuan, dan cara berpakaian mereka. Artikel ini adalah upaya untuk mengekplorasi metode hermeneutika Shahrūr dalam penafsiran Alquran dan implikasinya terhadap beberapa isu tentang perempuan.Kata Kunci: hermeneutika Muhammad Shahrūr, istinbāṭ al-ahkām, persoalan wanit