Padjadjaran Journal of Law
Not a member yet
215 research outputs found
Sort by
The Urgency of Non-Precluded Measures Clause in Indonesian Bilateral Investment Treaty
AbstractThe Legitimacy crisis against the Bilateral Investment Treaty (BIT) in the international community was caused partly by increasing regulatory disputes, before the Investor-State Dispute Settlement (ISDS) forum, encouraging Indonesia to stop several BITs, reviewing and making new BIT models for Indonesia. This article aims to analyze the urgency of the non precluding measures (NPM) clause in the new BIT Model of Indonesia to balance the interests of investors with the interests of Indonesia as the host state, considering that so far the existing BIT content is not balanced. BIT provides so much protection to investors and vice versa, so heavy obligations to the host country. The results of the study conducted by the authors concluded that the NPM Clause is very important to be included in the new Indonesian BIT Model, based on 5 arguments namely that: the NPM clause will transfer risk from the country to foreign investors In situations of extraordinary threats; the NPM clause will limit investor protection in certain situations; The NPM clause will provide greater flexibility to Indonesia as the host to regulate its investment policy in order to achieve sustainable development to realize the welfare of its people, protect labor rights, public health, safety, environment, public morals or public order; The NPM clause is important for self-recovery when experiencing an international financial crisis; and that the NPM Clause will balance the protection of investors with the protection of Indonesia as a host stateKeywords: Bilateral Investment Treaty (BIT): Investor; Non precluding measures (NPM); AbstrakKrisis legiitmasi terhadap Bilateral Investment Treaty ( BIT) di masyarakat internasional yang disebabkan antara lain oleh semakin meningkatnya regulatory disputes, di forum Investor- State Dispute Settlement (ISDS) , mendorong Indonesia memberhentikan berlakunya beberapa BIT, mereview dan membuat model BIT yang baru untuk Indonesia.. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis urgensi klausul non precluding measures (NPM) dalam BIT Indonesia yang baru untuk menyeimbangkan kepentingan investor dengan kepentingan Indonesia selaku tuan rumah (host state) mengingat selama ini kandungan BIT tidaklah imbang. BIT memberikan perlindungan yang begitu besar pada investor dan sebaliknya kewajiban yang begitu berat kepada negara tuan rumah. Hasil kajian yang dilakukan penulis menyimpulkan bahwa Klausula NPM sangat penting untuk dimasukkan dalam Model BIT Indonesia yang baru, berdasarkan 5 argumen yaitu bahwa : klausula NPM akan mengalihkan resiko dari negara ke investor asing Dalam situasi adanya ancaman yang luar biasa,; klausul NPM akan membatasi perlindungan investor dalam situasi-situasi tertentu, ; Klausul NPM akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada Indonesia selaku tuan rumah untuk mengatur kebijakan investasinya dalam rangka mencapai pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya, melindungi hak-hak buruh, kesehatan masyarakat, keselamatan, lingkungan, moral publik atau ketertiban umum; .Klausul NPM penting untuk pemulihan diri manakala mengalami krisis keuangan internasional; dan bahwa Klausul NPM akan menyeimbangkan antara perlindungan terhadap investor dengan perlindungan terhadap Indonesia sebagai host stateKata kunci: Bilateral Investment Treaty (BIT): investor, Non precluding measures (NPM); AbstractThe legitimacy crisis of the Bilateral Investment Treaty (BIT) within the international community was caused by the increasing regulatory disputes before the Investor-State Dispute Settlement (ISDS) forum. It encourages Indonesia to discontinue several BITs, to review and to make new BIT models for Indonesia. This article aims to analyze the urgency of the non-precluding measures (NPM) clause in the new BIT Model of Indonesia to balance the interests of investors and the interests of Indonesia as the host state, considering that to date the existing BIT content is not balanced. The BIT provides so much protection to investors and, vice versa, weighty obligations to the host country. This study employed descriptive analytical method. The study concludes that the NPM Clause is very important in the new Indonesian BIT Model. At least, can be based on five arguments. First, the NPM clause will transfer risk from the country to foreign investors in situations of extraordinary threats. Second, the NPM clause will limit investor protection in certain situations. Third, the NPM clause will provide greater flexibility to Indonesia as the host to regulate its investment policy to achieve sustainable development to realize the people’s welfare, labor rights, public health, safety environment, public morals, and order. Fourth, the NPM clause is important for self-recovery during international financial crisis. Fifth, lastly, the NPM clause will balance the protection of both investors and Indonesia as the host state.Urgensi Klausul Non-Precluded Measures dalam Bilateral Investment Treaty IndonesiaAbstrakKrisis legitimasi terhadap Bilateral Investment Treaty ( BIT) di masyarakat internasional yang disebabkan antara lain oleh semakin meningkatnya regulatory disputes, di forum Investor- State Dispute Settlement (ISDS), mendorong Indonesia memberhentikan berlakunya beberapa BIT, meninjau ulan dan membuat model BIT yang baru untuk Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis urgensi klausul non precluding measures (NPM) dalam BIT Indonesia yang baru untuk menyeimbangkan kepentingan investor dengan kepentingan Indonesia selaku tuan rumah (host state) mengingat selama ini kandungan BIT tidaklah imbang. BIT memberikan perlindungan yang begitu besar pada investor dan sebaliknya kewajiban yang begitu berat kepada negara tuan rumah. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil kajian yang dilakukan penulis menyimpulkan bahwa Klausula NPM sangat penting untuk dimasukkan dalam Model BIT Indonesia yang baru, berdasarkan 5 argumen yaitu bahwa: klausula NPM akan mengalihkan resiko dari negara ke investor asing Dalam situasi adanya ancaman yang luar biasa,; klausul NPM akan membatasi perlindungan investor dalam situasi-situasi tertentu; Klausul NPM akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada Indonesia selaku tuan rumah untuk mengatur kebijakan investasinya dalam rangka mencapai pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya, melindungi hak-hak buruh, kesehatan masyarakat, keselamatan, lingkungan, moral publik atau ketertiban umum; Klausul NPM penting untuk pemulihan diri manakala mengalami krisis keuangan internasional; dan bahwa Klausul NPM akan menyeimbangkan antara perlindungan terhadap investor dengan perlindungan terhadap Indonesia sebagai host state.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v6n2.a
[BOOK REVIEW] The Peaceful Settlement of International Disputes
Yoshifumi Tanaka is a Professor of International Law at the Faculty of Law, University of Copenhagen. He has published widely in the fields of the law of the sea and international environmental law. I had a profound admiration for Tanaka’s writings, particularly in law of the sea subjects. He has a compelling method in deliberating issues comprehensively but still convenient to digest, especially for academicians, practitioners, and law students (postgraduate). Settlement of International Dispute is considered as a foundation of the establishment and the development of International Law. Accordingly, there are plenty of books and writings had published addressing similar topic, however, Tanaka’s book is distinctive. Tanaka successfully gives the reader an exhaustive and extensive analysis of the procedures for dispute settlement both in traditional means and newly development. In addition, He complemented figures and tables to give the reader a comprehensive understanding.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v6n1.a1
New Direction of Indonesian Migrant Workers Protection through the Law Number 18 of 2017 and its Implementation Challenges
Permasalahan terkait perlindungan hukum bagi pekerja migran bukanlah hal yang baru di Indonesia. Sebagai salah satu negara pengirim pekerja migran terbesar di dunia, Indonesia berusaha meningkatkan upaya perlindungan bagi warga negaranya yang bekerja di luar negeri melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UUPPMI). UUPPMI menggantikan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tenyang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang dirasa hanya fokus pada masalah penempatan, bukan perlindungan. Salah satu perubahan yang paling menonjol dalam UUPPMI adalah munculnya peran yang lebih besar dari pemerintah, yang artinya secara otomatis mengurangi peran swasta dalam mekanisme penempatan dan pelindungan pekerja migran. Dalam UUPPMI, tanggung jawab untuk melindungi pekerja migran diserahkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah, dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana UUPPMI mengejawantahkan filosofi perlindungan pekerja migran dalam ketetuan pasal-pasalnya, apakah terdapat perubahan arah yang positif dalam upaya perlindungan pekerja migran di Undang-Undang ini, dan apa sajakah tantangan implementasi yang mungkin terjadi di masa mendatang.AbstractProblems of legal protection for migrant workers are not a new issue in Indonesia. As one of the states that send migrant workers massively, Indonesia seeks to increase protection efforts for its citizens who work abroad through the Law Number 18 of 2017 on the Protection of Indonesian Migrant Workers (UUPPMI). The UUPPMI replaces the Law Number 39 of 2004 on the Placement and the Protection of Indonesian Migrant Workers, which was criticized since it only focused on the issue of placement without paying attention on the protection. This study used normative method by showing some articles of the UUPPMI and analyzing the suitability of the arrangements to the theories of worker protection. The results indicate that one of the most prominent changes in the UUPPMI is the emergence of a larger role of the government, which means that it automatically reduces the role of private sector in the mechanism of placement and protection of migrant workers. The UUPPMI delegates the responsibility to protect migrant workers to both central and regional governments, starting from before, during, and after worker’s work period.Arah Baru Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan Tantangan ImplementasinyaAbstrakPermasalahan terkait perlindungan hukum bagi pekerja migran bukanlah hal yang baru di Indonesia. Sebagai salah satu negara pengirim pekerja migran terbesar di dunia, Indonesia berusaha meningkatkan upaya perlindungan bagi warga negaranya yang bekerja di luar negeri melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UUPPMI). UUPPMI menggantikan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang banyak dikritik karena hanya fokus pada masalah penempatan, bukan perlindungan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode normatif, yakni dengan menelah pasal-pasal yang ada dalam UUPPMI, dan menganalisis apakah pengaturan tersebut telah berkesuaian dengan terori-teori tentang perlindungan pekerja yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa salah satu perubahan yang paling menonjol dalam UUPPMI adalah munculnya peran yang lebih besar dari pemerintah, yang artinya secara otomatis mengurangi peran swasta dalam mekanisme penempatan dan pelindungan pekerja migran. UUPPMI menyerahkan tanggung jawab untuk melindungi pekerja migran kepada pemerintah baik pusat maupun daerah, dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v6n1.a1
Victimless Crime in Indonesia: Should We Punished Them?
AbstractCriminal act deserves punishment because it causes harmful to its victim. However, some criminal acts may be considered as victimless crime since the perpetrator is also the victim. They are, for example, drug abuse, gambling, and abortion. In many states, such as Netherlands, victimless crime like drug abuse are no longer considered to be punishable crime since they use harm reduction approach for drug abuse problem. Drug abuse is seen as a health issue, not a criminal law issue. On the contrary, Indonesia still considers victimless crime to be punishable. The Indonesian Penal Code and Narcotics Law, for example, regulate that drug abuse is punishable. Indonesian criminal policy uses zero tolerance approach. Hence, the criminal policy is to eradicate all narcotics offences, including drug abuse. Nevertheless, it is not a solution for the problem drug abuse. Furthermore, the number of Indonesian drug user is increased. The policy has also caused overcrowd in Indonesian correctional institutions. Considering its unique characteristic and contemplating the purpose of punishment itself, punishment for victimless crime should be reconsidered. This article aims to bring perspectives on this matter by using juridical normative method with regulation, comparative, and case study approaches.Kejahatan Tanpa Korban di Indonesia : Haruskah Kita Menghukumnya?AbstrakSalah satu penyebab mengapa suatu kejahatan dipidana adalah karena perbuatan tersebut menimbulkan kerugian yang diderita korban dari perbuatan tersebut. Namun ternyata terdapat suatu kejahatan dimana pelaku kejahatan sekaligus merupakan korban kejahatan tersebut. Kejahatan ini dinamakan kejahatan tanpa korban, contohnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya, perjudian serta aborsi. Di negara lain, contohnya Belanda, kejahatan tanpa korban seperti misalnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya tidak lagi merupakan perbuatan yang diancam pidana. Hal ini disebabkan untuk penyalahgunaan narkotika, Belanda menggunakan pendekatan harm reduction dimana pendekatan ini melihat penyalahgunaan narkotika sebagai permasalahan kesehatan bukanlah permasalahan hukum. Sebaliknya kejahatan tanpa korban di Indonesia, seperti penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya, aborsi serta perjudian, masih dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam pidana bagi yang melakukannya sebagaimana tercantum dalam KUHP dan Undang-Undang Narkotika. Seperti penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya yang dikarenakan Indonesia menganut pendekatan zero tolerance, maka kebijakan kriminal Indonesia dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya adalah pemberantasan segala bentuk kejahatan narkotika termasuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Namun hal ini tidak menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia, bahkan jumlah pengguna narkotika makin tinggi yang selanjutnya berdampak pada kondisi overcrowding di beberapa lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Mengingat karakteristik yang unik dari kejahatan tanpa korban ini serta tujuan dari dipidananya suatu perbuatan maka perlu dibahas lebih lanjut terkait pemidanaan terhadap kejahatan tanpa korban ini. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v6n2.a
The Value of Siri’na Pacce as an Alternative to Settle Persecution
Meningkatnya kasus persekusi menyebabkan terbangun stigma negatif dan ketidakpercayaan publik terhadap negara dan proses penegakan hukum. Persekusi sebagai tindakan kejahatan menyakiti, untuk mempersusah dan menumpas orang lain termasuk sebagai tindak pidana. Nilai Siri’ na Pacce dapat diimplementasikan dan dikembangkan menjadi alternatif penyelesaian persekusi karena sesuai dengan konsep tujuan hukum yang masih dijunjung tinggi sebagai falsafah dalam segala aspek kehidupan dan ketaatan masyarakat karena lebih mengakar dan dianggap sakral. Artikel ini menggunakan penelitian kualitatif dan metode yuridis normatif dengan mengkaji bahan hukum yang bersifat teoritis menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan kasus persekusi. Adapun tujuan penelitian ini untuk menemukan kelemahan dan kelebihan nilai Siri’ na Pacce sebagai alternatif baru penyelesaian persekusi dalam mewujudkan keadilan dan membangun harmonisasi sosial dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan menanamkan kembali nilai budaya siri’ na pacce tindakan persekusi dapat dicegah sehingga diharapkan nilai budaya ini dapat dipertahankan dan menjadi alternatif penyelesaian tindakan persekusi yang pelaksanaannya lebih efektif dan efisien karena mudah diterima masyarakat. The increasing cases of persecution have led to the building of negative image and public distrust of the state and the law enforcement process. Persecution, as an act that is harmful, troubles, and oppresses others, is included as a criminal offense. The Makassarese recognizes shame culture as a part of the siri cultural system. It is completed by empathy in the concept of pace. Both are referred by the term siri’ na pacce. This value can be implemented and developed to be an alternative to settle the cases of persecution. It is in line with the concept of legal objectives as a philosophy in all aspects of life and obedience to society because it is more entrenched and considered sacred. This study used qualitative research and normative juridical methods. This study aims to find weaknesses and strengths of the value of siri’na pacce as a new alternative to settle persecution in realizing justice and building social harmonization within society. The results reveal that re-instilling the siri culture can be a valuable effort to restraint someone from performing an act of persecution. People can be prevented and prohibited to do such act by adhering to customary rules. It is expected that upholding the siri’na pace value can strengthen the motivation of social solidarity. Therefore, the cultural value is expected to be maintained and becomes an alternative to settle persecution cases, considering that it is more effective and efficient because the community can accept it easily.Nilai Siri’ Na Pacce sebagai Alternatif Penyelesaian Tindakan PersekusiAbstrak Meningkatnya kasus persekusi menyebabkan terbangun stigma negatif dan ketidakpercayaan publik terhadap negara dan proses penegakan hukum. Persekusi sebagai tindakan kejahatan menyakiti, untuk mempersusah dan menumpas orang lain termasuk sebagai tindak pidana. Nilai malu sebagai bagian dari sistem nilai budaya Siri’ dan nilai pedih karena melihat penderitaan orang lain, menjadikan konsep Pacce tampil berpadanan menjadi siri’ na Pacce. Nilai tersebutdapat diimplementasikan dan dikembangkan menjadi alternatif penyelesaian persekusi karena sesuai dengan konsep tujuan hukum sebagai falsafah dalam segala aspek kehidupan dan ketaatan masyarakat karena lebih mengakar dan dianggap sakral. Artikel ini menggunakan penelitian kualitatif dan metode yuridis normatif. Adapun tujuan penelitian ini untuk menemukan kelemahan dan kelebihan nilai Siri’ na Pacce sebagai alternatif baru penyelesaian persekusi dalam mewujudkan keadilan dan membangun harmonisasi sosial dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan menanamkan kembali nilai malu dalam budaya siri’ terutama berfungsi sebagai upaya pengekangan bagi seseorang untuk melakukan tindakan persekusi dapat dicegah serta dilarang oleh kaidah adat dapat menguatkan motivasi solidaritas sosial dalam penegakan harkat Siri ‘ na Pacce orang lain sehingga diharapkan nilai budaya ini dapat dipertahankan dan menjadi alternatif penyelesaian tindakan persekusi yang pelaksanaannya lebih efektif dan efisien karena mudah diterima masyarakat.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n3.a
The Conservationist Principle under International Humanitarian Law versus a Transformative Occupation in a Human Rights Context
AbstractThis article presents a discussion about the necessary evolution of the law of occupation facing the obligations set for by the International Human Rights regime, based on the law of State responsibility. In the first section of this two-part study, the article delivers a state of the art through the analysis of doctrine and both universal and regional jurisprudences on State responsibility based on the extraterritorial application of International Human Rights Law. On the second part, the article provides analysis on temporal (beginning and end) and territorial aspects of occupation that have a direct impact on the obligation to respect and to ensure the rights of every subject to the State’s jurisdiction. In the final section, the article discusses the clash between the traditional conservationist principle and the transformative occupation principle. This study employed a logic-inductivist method. To conclude the discussion, this study is in the position that the conservative principle under International Humanitarian Law is considered archaic; and should give way to better protection of human rights in an international occupation context.Prinsip Konservasionis dalam Hukum Humaniter Internasional vs. Okupasi Transformatif dalam Konteks Hak Asasi ManusiaAbstrakArtikel ini menyajikan diskusi tentang perkembangan hukum okupasi dalam menghadapi kewajiban yang ditetapkan oleh rezim Hukum HAM Internasional, berdasarkan tanggung jawab negara. Bagian pertama artikel membahas tentang keadaan terkini melalui analisis doktrin dan yurisprudensi universal dan regional terhadap tanggung jawab negara berdasarkan penerapan asas ekstrateritorial dalam Hukum HAM Internasional. Bagian kedua penulis menganalisis aspek temporal dan teritorial dalam okupasi yang memiliki dampak langsung pada kewajiban untuk menghormati hak-hak setiap individu yang tunduk pada yurisdiksi negara. Pada bagian terakhir, artikel ini membahas tentang perbedaan antara prinsip konservasionis tradisional dengan prinsip okupasi transformatif. Melalui metode logic-inductivist, artikel ini menyimpulkan bahwa prinsip konservasionis dalam kerangka Hukum Humaniter Internasional telah ketinggalan jaman dan upaya lain harus dilakukan untuk memberikan perlindungan HAM yang lebih baik ketika okupasi internasional terjadi.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v6n1.a
Collective Food Security under the Framework of the ASEAN Community: A Reflection from Indonesia’s Food Policy
AbstractSince its inception in 1967, the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) has been based upon the common interests of its member states and the principle of solidarity. These two cornerstones have played an important role in the efforts for development of this regional organization. Under the principle of solidarity, ASEAN configures a distinct intergovernmentalism subjected to collective decision-making which emphasizes common understanding, including on how it approaches security concerns. This article aims to discuss and analyze the prospect of the collective food security in ASEAN by taking into account the legal frameworks of food security in the ASEAN community and Indonesia. Specifically, this article reflects the development of ASEAN and the member states’ common problem of providing food for national consumption. ASEAN’s development shows that it has committed to food security. For instance, ASEAN signed the Agreement on the ASEAN Food Security Reserve. However, this institution has not paid enough significant attention to food security and the ASEAN integration pillars are often justified to exempt food security amongst its priorities. Therefore, this article clarifies that food security is an essential part of the pillars. By the inclusion of food security to such pillars and taking account of Indonesia’s experiences, there is an importance for ASEAN to re-consider food security. This consideration is not only to achieve part of its ultimate objectives to bring prosperity but also to ensure regional stability.Ketahanan Pangan Kolektif dalam Kerangka Komunitas ASEAN: Sebuah Refleksi dari Kebijakan Pangan IndonesiaAbstrakSejak didirikan pada 1967, Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) berlandaskan pada kepentingan bersama para negara anggota dan prinsip solidaritas. Kedua landasan utama ini memainkan peran penting dalam upaya pembangunan organisasi regional ini. Berdasarkan pada prinsip solidaritas, ASEAN membentuk sebuah kelembagaan intergovernmental yang berbeda dengan keputusan kolektif yang menekankan pada pemahaman bersama, termasuk dalam kaitannya bagaimana organisasi ini menyikapi urusan ketahanan. Artikel ini bertujuan untuk mendiskusikan dan menganalisis prospek ketahanan pangan kolektif di ASEAN dengan mempertimbangkan kerangka hukum ketahanan pangan di komunitas ASEAN dan Indonesia. Artikel ini secara spesifik merefleksikan perkembangan ASEAN dan permasalahan bersama pada negara-negara anggotanya dalam penyediaan pangan untuk memenuhi konsumsi nasional. Perkembangan ASEAN menunjukkan bahwa terdapat komitmen mengenai ketahanan pangan. Misalnya, ASEAN telah melakukan penandatanganan Perjanjian Cadangan Ketahanan Pangan ASEAN. Namun, institusi ini tidak begitu menunjukkan keseriusan terhadap ketahanan pangan dan pilar-pilar integrasi ASEAN seringkali dijustifikasi untuk mengecualikan ketahanan pangan dalam ke dalam daftar prioritas. Oleh karena itu, artikel ini mengklarifikasi bahwa ketahanan pangan sebenarnya sudah tercakup di dalam pilar-pilar tersebut. Dengan dimasukkannya ketahanan pangan dan belajar dari pengalaman Indonesia, ASEAN perlu mempertimbangkan kembali pentingnya ketahanan pangan. Atas pertimbangan tersebut, hal ini dimaksudkan dalam rangka mencapai bagian dari tujuan utama ASEAN yang tidak hanya untuk mewujudkan kesejahteraan tetapi juga memastikan stabilitas regional.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v6n1.a
Encyclopedia: Dworkin
Ronald Myles Dworkin was born in 1931, in Worcester, Massachusetts. He served as professor of law and philosophy at New York University and professor emeritus at University College London. He has a substantial contribution in the fields of philosophy of law and political philosophy. For his services, he received the Holberg International Memorial Prize in the field of humanity in 2007. Dworkin's most influential view is that law as an act of interpretation. Law should be read as an integration in the sense that the judge should interpret the law consistently / coherently towards the principles of political morality of a society, especially pertaining to the value of justice, fairness, and legality. Dworkin is known as the most persistent critic of Hart's legal positivism. The targets of Dworkin's critic include the thesis of Hart's legal positivism regarding law as a system of rules and the separation between law and morality. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n2.a
A Comparative Study of French, British, Dutch, and Russian External Supervisory Agencies of Investigators and Prosecutors within Integrated Criminal-Justice-System
Criminal justice system consists of sub-systems that carry out different tasks and authorities. However, they have the same purpose to implement legal provisions against crimes. The sub-systems cover police, prosecutor, court, and correctional institution. However, in practice, especially in Indonesia, the relation of these sub-systems is not harmonious. It causes legal certainty becoming hard to achieve. One of the solutions is the establishment of supervisory institutions. Nevertheless, in Indonesia, the function of supervisory institution is still unbalanced. Police investigators and prosecutors are stationed at different institutions. The National Police Commission (Kompolnas –Komisi Kepolisian Nasional) and the Prosecutorial Commission (Komjak –Komisi Kejaksaan) are formed by Presidential Regulation, while the Judicial Commission as the Court supervisory institution is formed by the law. A comparison of France, The Netherlands, United Kingdom, and Russian reveals the fact that Police and Prosecutor are under the Ministry of Internal Affairs and the Ministry of Justice. Therefore, the coordination between investigators and prosecutors can be harmonious under one coordination. This study employed a comparison method to observe the supervisory institutions to minimize the practice of judicial corruption in the sub-system. There are two opportunities. The first is to strengthen the main tasks and authorities of Kompolnas and Komjak by changing the existed legislation or establishing new supervisory institution that covering all supervisory functions in the activities of investigation, prosecution, and examination (by the judge) in one legislation.AbstrakDalam sistem peradilan pidana, terdiri dari sub-sub sistem yang menjalan tugas dan kewenangan yang berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yaitu melaksanakan ketentuan perundang-undangan untuk menanggulangi kejahatan. Sub system tersebut, diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Lembaga Pemasyarakatan. Namun praktik di Indonesia, bekerjanya sub-sub system tersebut tidak harmonis, sehingga kepastian hukum menjadi sesuatu yang langka. Salah satu faktor bekerja sub-sub system tersebut adalah adanya lembaga pengawasan, namun di Indonesia, lembaga pengawasan tersebut masih timpang. Penyidik polisi dan jaksa penuntut berada pada lembaga pengawasan yang berbeda, yaitu oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) yang dibentuk dengan sebuah Peraturan Presiden, sedangkan untuk pengadilan diawasi oleh Komisi Yudisial yang dibentuk dengan Undang-Undang. Perbandingan yang didapat dari negara Perancis, Belanda, Inggris dan Rusia didapat fakta, bahwa Kepolisian dan Kejaksaan berada dibawah Menteri Dalam Negeri dan Kehakiman, sehingga koordinasi antara penyidik dan penuntut dapat harmonis karena berada dibawah satu koordinasi. Metode yang digunakan adalah melakukan perbandingan pada konteks lembaga pengawas dalam sub system peradilan pidana terpadu untuk meminimalisir praktik judicial corruption. Terdapat dua peluang, yaitu memperkuat tugas pokok dan kewenangan Kompolnas dan Komjak di perubahan perundang-undangan atau membentuk lembaga pengawasan baru dengan sebuah Undang-Undang dengan menggabungkan menjadi satu lembaga fungsi pengawasan pada kegiatan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan (oleh hakim).DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n3.a7
The Rise of the Spirit of National Interest and the Existence of World Trade Organization Agreement: A Case Study of Indonesia
There has been an anxiety over the rise of the spirit of national interest on the existence of World Trade Organization. This spirit that has been reflected from domestic trade policy, to some extent, has undermined trade negotiation process under the WTO as shown by the failure of the Doha Round to conclude significant trade deals. Countries also started concluding bilateral and regional trade agreements instead of the WTO. This article aimed to analyze whether the rise of the spirit of national interest has threaten the existence of the WTO agreements, putting Indonesia as a case study. This article is a normative research, analyzing the dynamics development of the national interest under the WTO, especially Indonesia, and how the judicial body has responded the rise of this spirit in its decisions. This article argues that the spirit of national interest will not threaten the existence of WTO as this spirit has been exist from the early establishment of the General Agreement on Tariffs and Trade in 1947 to the latest WTO negotiation. Moreover, the existence of the WTO judicial body will secure the existence of the WTO, especially because it has successfully controlled the overwhelming spirit of national interest of its members through its decisions. Kebangkitan Semangat Kepentingan Nasional dan Eksistensi Persetujuan World Trade Organization: Studi Kasus Indonesia AbstrakTelah timbul suatu kekhawatiran atas bangkitnya semangat kepentingan nasional terhadap eksistensi persetujuan WTO. Semangat ini yang tercermin dari kebijakan perdagangan domestik telah menghambat proses negosiasi perdagangan di bawah WTO sebagaimana ditunjukkan oleh kegagalan Putaran Doha dalam menyetujui kesepakatan perdagangan. Negara-negara juga mulai menyetujui kesepakatan perdagangan yang lebih bersifat bilateral dan regional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis apakah bangkitnya semangat kepentingan nasional telah mengancam eksistensi kesepakatan WTO, dengan menjadikan Indonesia sebagai studi kasus. Artikel ini adalah penelitian normatif, menganalisis perkembangan dinamika kepentingan nasional di bawah WTO, khususnya Indonesia, dan bagaimana badan judisial merespon bangkitnya semangat ini dalam keputusannya. Artikel ini berpendapat bahwa semangat kepentingan nasional tidak akan mengancam keberadaan WTO karena semangat ini telah ada sejak awal berdirinya GATT di 1947 sampai negosiasi WTO terakhir. Melalui keputusan-keputusan yang telah dihasilkan, keberadaan badan penyelesaian sengketa dalam WTO akan menjamin eksistensi WTO, terutama karena telah berhasil mengendalikan semangat kepentingan nasional dari anggota WTO. Kata kunci: studi kasus, Indonesia, perjanjian internasional, semangat kepentingan nasional, WTO. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n2.a