Padjadjaran Journal of Law
Not a member yet
215 research outputs found
Sort by
Implikasi Penyampingan Hukum Pidana Atas Kekerasan Dan Pembunuhan Dalam Bingkai Memorendum Of Understanding Helsinki Di Aceh
AbstractAceh is an Indonesian province with a long history of physical and political conflicts. The conflict in Aceh was considered as a form of human rights violation. The government have made various policies, including the establishment of the military emergency status for Aceh. The conflict had caused great loss to the people of Aceh. Fortunately, the settlement of the conflict was achieved by the signing of the Helsinki Memorandum of Understanding (MoU) for peace agreement in 2005. The establishment of the Law number 11 of 2006 concerning Aceh Governance followed the MoU. The conflicts that happened before the peace agreement, especially the ones that include criminal offenses, can be resolved through non-litigation resolution.Usually, a non-litigation resolution is used to resolve legal issues outside courtroom. The non-litigation resolution is also known as alternative settlement. The basis of the settlement is the Helsinki MoU.AbstrakAceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang mempunyai sejarah pertentangan konflik dan politik yang panjang. Konflik yang terjadi di Aceh diidentifikasikan sebagai bentuk pelanggaran HAM, sehingga pemerintah membuat kebijakan penentuan status Darurat Militer untuk Aceh. Konflik tersebut menyebabkan kerugian yang besar bagi masyarakat Aceh. Namun penyelesaian konflik tersebut telah dilakukan dengan penandatanganan kesepakatan damai (MoU) Helsinki pada tahun 2005, yang kemudian dituangkan dalam UU Number 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Konflik yang terjadi sebelum kesepakatan damai, khususnya dalam bentuk tindak pidana dapat diselesaikan melalui jalur non ligitasi. Jalur non litigasi merupakan penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non litigasi yang dikenal dengan Penyelesaian Alternatif. Dasar penyelesaian tersebut yaitu melalui MoU Helsinki yang merupakan ikrar perdamaian antara republik Indonesia dengan Aceh.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n2.a7Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang mempunyai sejarah pertentangan konflik dan politik yang panjang. Konflik yang terjadi di Aceh diidentifikasikan sebagai bentuk pelanggaran HAM, sehingga pemerintah membuat kebijakan penentuan status Darurat Militer untuk Aceh. Konflik tersebut menyebabkan kerugian yang besar bagi masyarakat Aceh. Namun penyelesaian konflik tersebut telah dilakukan dengan penandatanganan kesepakatan damai (MoU) Helsinki pada tahun 2005, yang kemudian dituangkan dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Konflik yang terjadi sebelum kesepakatan damai, khususnya dalam bentuk tindak pidana dapat diselesaikan melalui jalur non ligitasi. Dasar penyelesaian tersebut yaitu melalui MoU Helsinki yang merupakan ikrar perdamaian antara republik Indonesia dengan Aceh
The Implementation of Prudential Banking Principles to Prevent Debtor with Bad Faith
AbstractBank credit channeling is not entirely returned at the maturity of credit. This phenomenon causes bad debts. The occurrence of bad debts, among others, comes from debtors who do not have good faith. Many debtors, deliberately with all efforts, try to get credits. However, after they obtain the credits, they use the credits for the interests that cannot be accounted. In some cases, debtors even ran away before the maturity of credit. This raises the issue of how banks apply the precautionary principle of dealing with unqualified debtors, the debtors with bad faiths. To anticipate bad-faith debtors, it is mandatory for banks to apply the precautionary principles, known as the 5C principles and to apply risk management in order to avoid bad debts before credit agreement is approved. After credits are channeled, banks routinely supervise the development of credits to avoid deviations from the terms of agreement. In the event of bad debt, and bank solved it by executing the object of guarantee, the availability of material security is one of the factors that determines the properness of credit channeling. It should be performed with the binding of a formal juridical guarantee based on the legislations on guarantees.AbstrakPenyaluran kredit perbankan tidak seluruhnya dapat dikembalikan sesuai waktu yang telah diperjanjikan, hal ini dapat mengakibatkan kredit macet. Terjadinya kredit macet antara lain berasal dari debitur yang beritikad tidak baik, debitur sengaja dengan segala daya upaya mendapatkan kredit tetapi setelah diperolehnya, menggunakan kredit untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bahkan debitur sudah melarikan diri sebelum jatuh tempo kreditnya. Hal tersebut menimbulkan permasalahan bagaimana bank menerapkan prinsip kehati-hatian menghadapi debitur beritikad tidak baik. Bank mengantisipasi debitur beritikad tidak baik, sebelum perjanjian kredit disetujui, diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian berdasarkan prinsip 5C dan menerapkan manajemen risiko agar terhindar dari kredit macet. Setelah kredit disalurkan bank secara rutin mengawasi perkembangan kreditnya agar tidak terjadi penyimpangan dari ketentuan perjanjian kredit. Jika terjadi kredit macet penyelesaiannya dengan mengeksekusi objek jaminan, dengan demikian ketersediaan jaminan kebendaan merupakan salah satu faktor dalam menentukan layak tidaknya kredit dikucurkan, dengan pengikatan jaminan yang secara yuridis formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang jaminan.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n1.a5AbstractBank credit channeling is not entirely returned at the maturity of credit. This phenomenon causes bad debts. The occurrence of bad debts, among others, comes from debtors who do not have good faith. Many debtors, deliberately with all efforts, try to get credits. However, after they obtain the credits, they use the credits for the interests that cannot be accounted. In some cases, debtors even ran away before the maturity of credit. This raises the issue of how banks apply the precautionary principle of dealing with unqualified debtors, the debtors with bad faiths. To anticipate bad-faith debtors, it is mandatory for banks to apply the precautionary principles, known as the 5C principles and to apply risk management in order to avoid bad debts before credit agreement is approved. After credits are channeled, banks routinely supervise the development of credits to avoid deviations from the terms of agreement. In the event of bad debt, and bank solved it by executing the object of guarantee, the availability of material security is one of the factors that determines the properness of credit channeling. It should be performed with the binding of a formal juridical guarantee based on the legislations on guarantees.AbstrakPenyaluran kredit perbankan tidak seluruhnya dapat dikembalikan sesuai waktu yang telah diperjanjikan, hal ini dapat mengakibatkan kredit macet. Terjadinya kredit macet antara lain berasal dari debitur yang beritikad tidak baik, debitur sengaja dengan segala daya upaya mendapatkan kredit tetapi setelah diperolehnya, menggunakan kredit untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bahkan debitur sudah melarikan diri sebelum jatuh tempo kreditnya. Hal tersebut menimbulkan permasalahan bagaimana bank menerapkan prinsip kehati-hatian menghadapi debitur beritikad tidak baik. Bank mengantisipasi debitur beritikad tidak baik, sebelum perjanjian kredit disetujui, diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian berdasarkan prinsip 5C dan menerapkan manajemen risiko agar terhindar dari kredit macet. Setelah kredit disalurkan bank secara rutin mengawasi perkembangan kreditnya agar tidak terjadi penyimpangan dari ketentuan perjanjian kredit. Jika terjadi kredit macet penyelesaiannya dengan mengeksekusi objek jaminan, dengan demikian ketersediaan jaminan kebendaan merupakan salah satu faktor dalam menentukan layak tidaknya kredit dikucurkan, dengan pengikatan jaminan yang secara yuridis formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang jaminan.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n1.a
Factors Affecting Harmony among Law Enforcement Agencies in Indonesia
Penegakan hukum merupakan salah satu gambaran berhasil tidaknya suatu negara dalam mewujudkan tujuan hukum dari suatu negara hukum yaitu mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Jika hukum tidak bisa ditegakkan maka masyarakat akan sangat sulit mempercayai lembaga penegak hukum. Supaya hukum bisa tegak maka jalan keluar yang bisa ditempuh diantaranya adalah dengan mengkaji faktor permasalahan dalam penegakan hukum dan adanya harmonisasi antara lembaga-lembaga negara. Tulisan ini akan mengkaji tentang Faktor permasalahan dari penegakan hukum dan bentuk harmonisasi antar lembaga negara dalam penegakan hukum.AbstractHarmonization among law enforcement agency is necessary in order to achieve the objectives of law, namely to achieve justice, legal certainty and law usefulness. In reality, the harmony among legal institutions is difficult to be implemented. There are many misconducts of law enforcement processes, such as mafia in judiciary, discriminatory courts, and misconduct of judicial processes. This paper will elaborate the influencing factors of harmonization among law enforcement agencies in order to improve the quality of law enforcement activities as well as the efforts to handle the problems emerged. The result of this research indicates that there are several factors affecting harmonization among law enforcement agencies in Indonesia; (a) laws or regulations; (b) law enforcement agencies and law enforcement; (c) community; and (d) culture. There are some efforts taken to optimize the various regulations, both at the central and regional levels. Thus, the harmonization can be implemented in accordance with existing rules and regulations. In carrying out their duties and functions, law enforcement agencies must be well-coordinated and their duties are clear so that there is no inter-institutional intervention that leads to unfair judicial practices or misappropriations. There should be training and strengthening of each law enforcement agency to create a same vision and mission in achieving legal objectives and supporting law enforcement. There should be a socialization also to the society concerning the process of justice to avoid peoples break the rules, violating ethics, and having lack of understanding on due process of law. Legal education must be initiated in early stage to build people awareness on law, to create a positive culture, and to enhance respect to the law. It is expected that the objectives of the law and the goals of the state can be fulfilled.AbstrakHarmonisasi antara lembaga penegak hukum perlu dilakukan guna tercapainya tujuan hukum yaitu mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dalam kenyataannya harmonisasi antar lembaga hukum ini sulit dilakukan, hal ini dibuktikan dengan banyaknya praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum di peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang mempengaruhi harmonisasi antar lembaga penegak hukum dalam penegakan hukum dan upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa Faktor yang mempengaruhi harmonisasi antar lembaga penegak hukum di Indonesia adalah: (a) faktor hukumnya sendiri atau regulasinya; (b) faktor lembaga penegak hukum dan faktor penegak hukum; (c) faktor masyarakat; (d) faktor kebudayaan. Upaya yang dapat dilakukan adalah mengupayakan berbagai peraturan baik yang berasal dari pusat maupun daerah, sehingga harmonisasi bisa diwujudkan sesuai dengan aturan yang ada. Tugas dan fungsi Lembaga penegak hukum harus ada koordinasi dan jelas sehingga tidak terjadi intervensi antar lembaga yang menyebabkan terjadi praktek peradilan yang tidak adil atau penyelewengan. Hendaknya ada pelatihan dan penguatan masing-masing penegak hukum sehingga antara sesama mereka sama visi dan misi untuk mencapai tujuan hukum dan mendukung penegakan hukum. Masyarakat harus diberi sosialisasi dalam mencari keadilan karena sering masyarakat yang melanggar etika dan kurang memahami proses hukum yang telah ditentukan. Pendidikan hukum harus dimulai sejak dini agar kesadaran hukum masyarakat menjadi budaya dan membentuk masyarakat yang menghargai hukum, sehingga tujuan hukum dan tujuan negara akan terwujud.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n1.a
Problematika Pengertian Aanslag-Aanslag tot en feit: Perbandingan Makar dalam KUHP, WvSNI dan Sr.
Makar dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia sering kali ditafsirkan terlalu luas dan karenanya menjangkau perbuatan yang tidak selayaknya dikategorikan sebagai tindak pidana yang mengancam keselamatan negara. Tulisan ini hendak menelusuri kembali pemaknaan dua konsep penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (Wetboek van Strafrecht Nederlands-Indie; WvSNI), yaitu aanslag maupun aanslag tot en feit. Metoda yang digunakan adalah metode penemuan hukum dan perbandingan hukum. Temuan terpenting adalah adanya kekeliruan penerjemahan istilah aanslag dan aanslag tot en feit secara otomatis sebagai makar dalam berbagai pasal KUHP. Koreksi terhadap itu seharusnya dilakukan agar penegakan hukum pidana tidak memunculkan ketidakadilan dalam wujud reaksi negara yang tidak proporsional dengan kadar kesalahan. The Problematical Meaning of Aanslag-Aanslag tot en feit: Comparison of Treason in the Translated Version of the Indonesian Criminal Code and the Dutch Version AbstractTreason as a crime threatening the state’s security has been inappropriately applied to facts which does not in any way can be categorized as such. This article purports to retraceing two key concepts: aanslag (onslaught/attack) and aanslag tot en feit (commit) found in the Criminal Code. Method used in this article is legal finding and law comparison. The author’s main finding is that these concepts had been wrongly translated into treason with all the consequence thereof.Therefore, correction of the translation should avoid injustice in the form of state reaction not proportional to the wrong doing. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a
Book Review: Marine Protected Areas in International Law: an Arctic Perspective
Marine biodiversity has always become an interesting topic in the development of the law of the sea subject. Despite of human dependence on marine resources, human intervention has been proven as the major threats to the sustainability of marine biodiversity and marine environment protection. Human activities, such an over-exploitation, shipping pollution, the use endangered fishing tools and above all, climate change, have changes the ecosystems extensively. One of the significant measures to prevent broaden the catastrophe is the establishment of Marine Protected Areas (MPAs), which has been accepted as a tool for protection and conservation of marine biodiversity. The book provides a comprehensive observation and analysis of the MPAs' concept and its implementation, specifically in the Arctic. This book is based on Ingvild Ulrikke Jakobsen's PhD thesis at the University of Tromsø, Norwegia. Her concerned particularly based on the development of human activities in the Arctic, that will definitely affect the fragile marine environment and there is an increasing need to ensure environmental protection and conservation of marine biodiversity and ecosystems in Arctic. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n2.a1
Modus Operandi dan Pertanggungjawaban Pidana Suap Korporasi
Penyuapan merupakan jenis tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi di Indonesia. Penyuapan tidak hanya dilakukan oleh perorangan saja, akan tetapi juga oleh korporasi untuk kepentingan korporasi dan tujuan lainnya. Dalam melakukan penyuapan, korporasi dapat saja diwakili oleh pengurus, karyawan, atau melalui perantara orang lain. Artikel ini menggali hal-hal yang berkaitan dengan pola atau modus operandi korporasi dalam melakukan suap, alasan dan tujuan korporasi melakukan suap, serta formulasi hukum tentang tindak pidana suap dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Modus operandi pemberian suap dilakukan secara langsung dan tidak langsung dengan berbagai bentuk. Alasan dan tujuan korporasi melakukan suap adalah untuk memaksimalkan keuntungan dan bertahan dari persaingan global, serta alasan pemerasan yang dilakukan oleh aparat, pejabat atau badan tertentu, ataupun perlindungan terhadap korporasi yang melakukan bisnis ilegal. Sanksi pidana untuk korporasi yang melakukan suap hanya berupa denda, dengan formulasi yang belum mencerminkan nilai keadilan dan belum mampu mensubsitusi kerugian negara.Modus Operandi and Corporate Criminal Liability in Bribery AbstractBribery is the most common type of corruption in Indonesia and is not only done by individuals, but also by corporations for the benefit of corporations and other purposes. Bribery conducted by corporations may be represented by an administrator, an employee, or through the intermediary of another person. This article explores the pattern or modus operandi on bribery taken by corporation, the reasons and objectives of the corporation on taking bribes, and the legal formulation of criminal acts of bribery in the Indonesian legal system. The modus operandi of bribery is done directly and indirectly with various forms, whereas the reasons and objectives of the corporation to take bribes are namely to maximize profits and to survive the global competition; as well as the reasons of extortion made by certain officers, officials or agencies, and corporations doing illegal business. This article concludes that the criminal sanctions for corporations engaged in bribery are only a fine, with a formulation which has yet to mirror the value of justice and also has yet to substitute the loss experienced by the state. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a1
Rekonsepsi Model Pencegahan dan Pemberantasan Illegal Fishing di Indonesia
Pencegahan dan pemberantasan illegal fishing di Indonesia adalah isu hukum yang masih dapat diperdebatkan hingga kini. Dibalik popularitas kebijakan pencegahan dan pemberantasan illegal fishing ternyata masih menimbulkan masalah yang masih diperdebatkan baik secara teoritis maupun praktikal. Model kebijakan pencegahan dan pemberantasan illegal fishing yang dilakukan dengan penenggelaman kapal dan penangkapan kapal asing masih menghadapi persoalan yang harus diselesaikan dengan sebuah model pencegahan dan pemberantasan illegal fishing secara komprehensif dan terkoordinasi. Model baru tersebut untuk menyempurnakan model yang ada sekarang dengan dukungan pada pemodelan kelembaagaan, pengayaan rezim hukum, kerjasama internasional, dan koordinasi dengan lembaga penegakan hukum perikanan di daerah. The Re-Conception of Illegal Fishing Prevention and Eradication Model in Indonesia Abstract The prevention and eradication of illegal fishing in Indonesia is a legal issue that still being an on going debate. Beyond the popularity of policy in order to prevent and eradicate illegal fishing, there remains a theoritically and practically issues.. The policy model in preventing and eradicating illegal fishing through shinking the vessel and catching foreign vessel are also in need of a comprehensive and coordinated prevention and eradication of illegal fishing. The purpose of the new model is to enhance the old model with the support of institutional modeling, multi-legal regime, international cooperation, and coordination with legal officer in regional area. Keywords: comprehensive, coordination, model, eradication, prevention. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n2.a
Strengthening Indonesian Banking Industry to Comply with ASEAN Banking Integration Framework Concerning Reciprocity and Gap-Reduction Principles
AbstractIndonesia maintains the commitment to strengthen economic growth and to promote financial stability in the ASEAN region. However, the differences of the economic growth among the ASEAN members become an obstacle for the ASEAN Banking Integration Framework (ABIF). The ABIF promotes the gap-reduction to enhance the ASEAN members’ capacity to get benefits from the integration framework. However, some countries make some exceptions for the ABIF agenda. One of the benefits of ABIF is that Indonesia Banks can have access to broader market. To get the access, Indonesia has to fulfill as Qualified ASEAN Banks (QABs). One of the criteria is sufficient capital of banks. QABs requires bilateral agreement between state parties and promote the reciprocity and gap reduction principles. For instance, according to a schedule of specific commitment for banking sector, Indonesia and Malaysia had launched commercial presence on July 2017. One of the Indonesian Bank that comply with the criteria of QABs is PT. Bank Mandiri (Persero). It has established a branch office in Malaysia by the end of 2017. Thus, it proves that the Indonesian banking industry is ready to compete in the ASEAN Market.AbstrakIndonesia berkomitmen untuk tetap memperkuat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan stabilitas keuangan di wilayah ASEAN. Namun demikian, perbedaan pertumbuhan ekonomi diantara Negara-negara anggota ASEAN menjadi hambatan terlaksananya ASEAN Banking Integration Framework (ABIF). ABIF pada dasarnya dibentuk dengan tujuan untuk mengurangi kesenjangan dan meningkatkan kapasitas Negara-negara anggota ASEAN sehingga mendapatkan manfaat dari ABIF, walaupun beberapa negara masih dikecualikan dari beberapa agenda yang disepakati dalam ABIF. Pelaksanaan ABIF didasarkan pada perjanjian bilateral. Berdasarkan schedule of specific commitment Indonesia dan Malaysia meluncurkan kegiatan komersial banking pada July 2017. Salah satu Bank dari Indonesia yang memenuhi kriteria QABs adalah PT. Bank Mandiri (Persero) dan akan mengoperasikan kantor cabang penuh di Malaysia pada akhir 2017. Dengan demikian, merupakan suatu bukti bahwa industri perbankan Indonesia sudah siap menghadapi persaingan di Pasar ASEAN. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n2.a5
An Overlapping Legislative Authority: Parliament versus the Indonesian Constitutional Court
AbstractThe Indonesian House of Representatives has an authority to form laws together with the President, which may limit the authority of the Constitutional Court. On the other hand, the Constitutional Court has an authority to examine the suitability of the law against the 1945 Constitution. These facts have triggered a dispute between the Parliament and the Constitutional Court. The topic of this article consists of two main points. The first, what is the task form and the authority of the Parliament and the Constitutional Court? The second, what is the ultra petita authority of the Constitutional Court that causes the redundancy of legislative authority between the Parliament and the Constitutional Court? The research results reveal that in the view of the trias politica theory, based on the principle of checks and balances, the legislation authority is entirely in the hands of legislative and executive. In addition, the basis of the overlapping of the authority between the House of Representatives and the Constitutional Court is related to the ultra petita of the Constitutional Court’s decisions, which often makes new norms as a substitute for the norms that are canceled.AbstrakAdanya kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk norma undang-undang bersama dengan Presiden yang dapat membatasi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan adanya kewenangan MK untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) menimbulkan sengketa antara DPR dan MK. Topik kajian dalam penulisan artikel ini terdiri dari, pertama bagaimana bentuk tugas dan kewenangan lembaga DPR dan MK? Dan kedua bagaimanakah kewenangan ultra petita MK yang menjadi penyebab timbulnya overlapping kewenangan legislasi lembaga DPR dan MK? Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pandangan teori trias politica yang mendasarkan pada prinsip checks and balances menempatkan kewenangan legislasi berada sepenuhnya pada tangan legislatif dan eksekutif, selain itu yang menjadi dasar dari timbulnya overlap kewenangan DPR dan MK adalah kaitannya dengan ultra petita dalam putusan MK yang seringkali membuat norma baru sebagai pengganti dari norma yang sudah dibatalkan.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n1.a3AbstractThe Indonesian House of Representatives has an authority to form laws together with the President, which may limit the authority of the Constitutional Court. On the other hand, the Constitutional Court has an authority to examine the suitability of the law against the 1945 Constitution. These facts have triggered a dispute between the Parliament and the Constitutional Court. The topic of this article consists of two main points. The first, what is the task form and the authority of the Parliament and the Constitutional Court? The second, what is the ultra petita authority of the Constitutional Court that causes the redundancy of legislative authority between the Parliament and the Constitutional Court? The research results reveal that in the view of the trias politica theory, based on the principle of checks and balances, the legislation authority is entirely in the hands of legislative and executive. In addition, the basis of the overlapping of the authority between the House of Representatives and the Constitutional Court is related to the ultra petita of the Constitutional Court’s decisions, which often makes new norms as a substitute for the norms that are canceled.AbstrakAdanya kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk norma undang-undang bersama dengan Presiden yang dapat membatasi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan adanya kewenangan MK untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) menimbulkan sengketa antara DPR dan MK. Topik kajian dalam penulisan artikel ini terdiri dari, pertama bagaimana bentuk tugas dan kewenangan lembaga DPR dan MK? Dan kedua bagaimanakah kewenangan ultra petita MK yang menjadi penyebab timbulnya overlapping kewenangan legislasi lembaga DPR dan MK? Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pandangan teori trias politica yang mendasarkan pada prinsip checks and balances menempatkan kewenangan legislasi berada sepenuhnya pada tangan legislatif dan eksekutif, selain itu yang menjadi dasar dari timbulnya overlap kewenangan DPR dan MK adalah kaitannya dengan ultra petita dalam putusan MK yang seringkali membuat norma baru sebagai pengganti dari norma yang sudah dibatalkan.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n1.a
The “Modern” Concept of Erga Omnes to Establish the Obligation of Impunity Eradication: Towards the Primacy Jurisdiction of the International Criminal Court
AbstractDespite the fact that there is no universally accepted definition, international crimes are related closely to civilian casualties and mass destruction, armed conflict, patriotism, and involvement of state. Consequently, domestic jurisdictions often fail to prosecute perpetrators, leaving international law enforcement as the only option for accountability. However, international law remains incarcerated within state-centric image. In the absence of their consent, states do not perceive that they have a duty to prosecute perpetrators of international crimes. This situation triggers impunity. On the other hand, there is a long-standing recognition of jus cogens as a universal and superior norm and the concept of erga omnes obligation for violation on important rights. These two concepts are based on the interest of ‘the whole international community’. All states are required to comply the concepts despite of their willingness to be bound by these concepts. This study was conducted to identify the characters of erga omnes obligation and to examine the possibilities of their application to prosecute international crimes. It also discusses the difficulties of the current erga omnes concept to enforce obligation of impunity eradication, especially for International Criminal Court (ICC). As the one and only permanent international criminal court, ICC received accusations and criticisms for being ‘a selective justice’. Hence, this study puts forward a ‘modern’ erga omnes concept as shift of paradigm from ‘state sovereignty’ to ‘humanity-based approach’. This modern concept is a significant theoretical foundation for the primacy jurisdiction of the ICC because this primacy is the only option that the ICC can apply universally to achieve global justice.AbstrakMeskipun tidak ada definisi yang disepakati secara internasional, kejahatan internasional seringkali dikaitkan dengan korban sipil, kehancuran luar biasa, konflik bersenjata dan semangat patriotisme serta keterlibatan negara. Akibatnya, hukum nasional seringkali gagal dalam menuntut pelaku sehingga mekanisme internasional menjadi satu-satunya cara untuk menuntut pertanggungjawaban pidana pelaku. Namun, hukum internasional masih terpenjara dalam sistem yang terpusat pada negara, sehingga tanpa adanya kesepakatan, negara tidak merasa harus patuh pada kewajiban untuk menuntut pelaku. Hal ini melahirkan iklim impunitas. Sementara itu, hukum internasional sejak lama telah mengakui keberadaan sebuah norma yang universal dan superior yakni jus cogens serta konsep kewajiban erga omnes sebagai sebuah konsekuensi pelanggaran dari suatu “hak-hak yang penting”. Kedua konsep hukum tersebut mendasarkan pada kepentingan masyarakat internasional secara keseluruhan sehingga mengharuskan semua negara untuk patuh terlepas dari keinginan mereka untuk terikat atau tidak dengan norma tersebut. Artikel ini mengidentifikasi karakter dari kewajiban erga omnes dan menelaah apakah karakter tersebut terpenuhi dalam sifat dari kewajiban untuk menghapuskan impunitas. Artikel ini kemudian memaparkan kesulitan-kesulitan yang dihadapi bagi konsep erga omnes saat ini dalam perannya menegakkan kewajiban untuk menghapuskan impunitas khususnya bagi International Criminal Court (ICC) untuk berlaku universal. Sebagai satu-satunya mahkamah pidana internasional permanen, ICC telah mendapat banyak kritikan karena dianggap masih “pilih-pilih” dalam menerapkan keadilan. Artikel ini menawarkan konsep erga omnes ‘modern’ sebagai dasar untuk merubah paradigma dari pendekatan berbasis kedaulatan negara menjadi berbasis umat manusia. Konsep modern ini dapat menjadi landasan teori bagi ICC untuk memberlakukan primacy jurisdiction kepada seluruh negara dan mewujudkan keadilan global. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n2.a