Padjadjaran Journal of Law
Not a member yet
    215 research outputs found

    [BOOK REVIEW] Refugees, Regionalism, and Responsibility

    No full text
    Penelope Mathew is a Professor of International Law and a Dean in Griffith Law School, Australia. She is a profound researcher in refugee law topics. She is admired for her innovative idea to promote regionalism as a tool for governments to leverage better protection for refugees. Studying an underexplored topic, Mathew is able to synthesize the complexity of regionalism in a simple manner to be understood easily by readers. The book is divided into two parts. The first part consists of three sub-parts: (1) regionalism position in international politics and refugee law; (2) philosophical and ethical reasons of states’ responsibility in the case of refugees; and (3) steps and actions for states to share responsibility in handling refugees. The second part looks at the regional arrangements for the protection of refugees in some detail, whether they have resulted in better refugee protection and durable solutions. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v6n3.a1

    The Role of the People in the Amendment of the 1945 Constitution Based on Democratic Constitution Making: Future Prospects

    Full text link
    The amendments to the 1945 Constitution allegedly are not in line with the expectations of a democratic constitution. In fact, the role of the people in four amendments to the 1945 Constitution was very limited. The people who were involved in the amendment processes represented limited number of groups. Incidentally, only people with important and dominant powers were involved. The people were also not involved from the beginning of the amendment processes. Therefore, the role of the people in the amendments had not been carried out optimally. The results of the study show that the role of the people directly and actively in the amendment could increase transparency and public trust towards the government. The people are expected to be more responsive, accommodating, aspirational, and participatory to give rise to a match between the will of the people and the wishes of the government in the realization of the ideals of the Indonesian nation. The direct and active role of the people can be realized through conventional media, print media, and electronic media in a structured and systematic manner. It is expected that the people’s role will be able to strengthen the Indonesian constitutional system and economic, political, social, and cultural stability, as well as the defense and security of the Republic of Indonesia. In addition, the direct involvement of the people is expected to be in line with the optimization of the role of the Constitutional Court as the ‘guardian of the constitution’ to maintain the purity of the 1945 Constitution.Peran Rakyat dalam Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 Berdasarkan Democratic Constitution Making: Prospek Masa Depan AbstrakPerubahan UUD 1945 yang telah dilakukan disinyalir masih jauh dari ekspektasi suatu pembentukan konstitusi yang demokratis. Faktanya, peran rakyat dalam 4 (empat) kali perubahan UUD 1945 sangatlah terbatas. Rakyat yang terlibat dalam proses amandemen hanya mewakili golongan tertentu saja dan notabene mempunyai kekuatan yang penting dan dominan. Rakyat juga tidak dilibatkan dari awal proses perubahan UUD 1945, sehingga peran rakyat dalam perubahan UUD 1945 secara aktif belum terlaksana secara optimal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran rakyat secara langsung dan aktif dalam perubahan UUD 1945 dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Rakyat diharapkan lebih responsif, akomodatif, aspiratif dan partisipatif sehingga akan terwujud kesesuaian antara kehendak rakyat dan keinginan pemerintah dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Peran rakyat secara langsung dan aktif dapat diwujudkan melalui media konvensional, media cetak bahkan media elektronik yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Diharapkan dengan peran rakyat ini akan mampu memperkokoh sistem ketatanegaraan Indonesia, stabilitas ekonomi, politik, sosial, dan budaya serta pertahanan dan keamanan NKRI. Sebagai tambahan, pelibatan peran rakyat secara langsung ini diharapkan akan sejalan dengan optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi sebagai institusi “pengawal konstitusi” guna tetap menjaga kemurnian UUD 1945.Kata kunci: Democratic Constitution Making, Prospek Masa Depan, UUD NKRI 1945.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v7n1.a2  The amendments to the 1945 Constitution allegedly are not in line with the expectations of a democratic constitution. In fact, the role of the people in four amendments to the 1945 Constitution was very limited. The people who were involved in the amendment processes represented limited number of groups. Incidentally, only people with important and dominant powers were involved. The people were also not involved from the beginning of the amendment processes. Therefore, the role of the people in the amendments had not been carried out optimally. The results of the study show that the role of the people directly and actively in the amendment could increase transparency and public trust towards the government. The people are expected to be more responsive, accommodating, aspirational, and participatory to give rise to a match between the will of the people and the wishes of the government in the realization of the ideals of the Indonesian nation. The direct and active role of the people can be realized through conventional media, print media, and electronic media in a structured and systematic manner. It is expected that the people’s role will be able to strengthen the Indonesian constitutional system and economic, political, social, and cultural stability, as well as the defense and security of the Republic of Indonesia. In addition, the direct involvement of the people is expected to be in line with the optimization of the role of the Constitutional Court as the ‘guardian of the constitution’ to maintain the purity of the 1945 Constitution.Peran Rakyat dalam Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 Berdasarkan Democratic Constitution Making: Prospek Masa Depan AbstrakPerubahan UUD 1945 yang telah dilakukan disinyalir masih jauh dari ekspektasi suatu pembentukan konstitusi yang demokratis. Faktanya, peran rakyat dalam 4 (empat) kali perubahan UUD 1945 sangatlah terbatas. Rakyat yang terlibat dalam proses amandemen hanya mewakili golongan tertentu saja dan notabene mempunyai kekuatan yang penting dan dominan. Rakyat juga tidak dilibatkan dari awal proses perubahan UUD 1945, sehingga peran rakyat dalam perubahan UUD 1945 secara aktif belum terlaksana secara optimal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran rakyat secara langsung dan aktif dalam perubahan UUD 1945 dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Rakyat diharapkan lebih responsif, akomodatif, aspiratif dan partisipatif sehingga akan terwujud kesesuaian antara kehendak rakyat dan keinginan pemerintah dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Peran rakyat secara langsung dan aktif dapat diwujudkan melalui media konvensional, media cetak bahkan media elektronik yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Diharapkan dengan peran rakyat ini akan mampu memperkokoh sistem ketatanegaraan Indonesia, stabilitas ekonomi, politik, sosial, dan budaya serta pertahanan dan keamanan NKRI. Sebagai tambahan, pelibatan peran rakyat secara langsung ini diharapkan akan sejalan dengan optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi sebagai institusi “pengawal konstitusi” guna tetap menjaga kemurnian UUD 1945.Kata kunci: Democratic Constitution Making, Prospek Masa Depan, UUD NKRI 1945.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v7n1.a

    Recent Development in International Treaties Relating to Aviation: New Standardization of International Air Law

    Full text link
    Globalization is identified with the development of treaties into national domain law. Initially, such treaties did not appear as legal regulations but as standard/harmonized-setting for member states. Since the establishment of Chicago Convention on Civil Aviation, 1944, treaties on aviation keep developing well both on the aviation operational technique and economic aspect. Those treaties nowadays have turned into the source of international aviation law. Treaty has been one of the bases of domestic law for almost nations in the world. As a result, the global requirements need to be adjusted into national law of states. States are bound both legally and politically to verdicts of International organizations. The process of regulation and decision making in International organizations should be based on democratic procedures of member states either in the construction of final draft or in negotiation and arrangement of regulation or resolution drafts. Specifically, this article discusses recent development of international treaties relating to aviation from both operational and economic aspects. Following Assembly 39th Session, ICAO, member states of ICAO, including Indonesia, made several multilateral agreements. The ratification of International treaties should consider the effects on legal, political, and security aspects. For Indonesia, one of the aspects that should never be neglected is strategic airspace, both geographically and geopolitically.Perkembangan Terkini dalam Perjanjian Internasional Terkait Penerbangan: Standardisasi Baru Hukum Udara InternasionalAbstrakGlobalisasi ditandai dengan berkembangnya perjanjian-perjanjian internasional yang menjadi domain hukum nasional. Perjanjian-perjanjian semacam ini tidak langsung menciptakan aturan hukum, melainkan hanya melakukan standard/harmonized-setting yang kemudian akan diundangkan oleh negara-negara anggota dalam hukum nasionalnya. Pasca lahirnya Konvensi Chicago 1944, perjanjian internasional di bidang penerbangan terus berkembang baik aspek teknis operasional penerbangan maupun ekonomi. Perjanjian-perjanjian internasional tersebut berkembang menjadi sumber hukum udara internasional. Traktat atau perjanjian internasional telah menjadi salah satu sumber hukum nasional (domestik) bagi hampir seluruh negara-negara di dunia. Hal ini memberikan konsekuensi adanya penggabungan ketentuan-ketentuan internasional pada hukum nasional suatu negara. Negara terikat baik secara hukum maupun politik terhadap keputusan organisasi internasional di mana negara yang bersangkutan menjadi anggotanya. Aturan hukum dan proses pengambilan keputusan dari organisasi internasional sepenuhnya harus didasarkan pada prosedur yang demokratis bagi semua negara anggotanya baik dalam pengambilan keputusan final text maupun dalam negosiasi dan drafting suatu peraturan atau resolusi. Tulisan ini khusus membahas tentang perkembangan perjanjian internasional bidang penerbangan, baik aspek operasional maupun ekonomi. Sidang Majelis ICAO yang ke-39 merekomendasikan beberapa perjanjian multilateral yang didorong untuk dilaksanakan di negara-negara anggota ICAO, termasuk Indonesia. Ratifikasi penjanjian internasional di bidang penerbangan tersebut harus mempertimbangkan implikasinya baik secara hukum, politik dan keamanan. Dalam konteks Indonesia, landasan dasar penting dalam ratifikasi perjanjian-perjanjian internasional di bidang penerbangan adalah posisi strategis ruang udara Indonesia baik secara geografis maupun geopolitis.Kata kunci: hukum udara internasional, penerbangan, standardisasi baru.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v7n2.a

    Asymmetric Decentralization and Peace Building: A Comparison of Aceh and Northern Ireland

    Full text link
    AbstractThis article compares the asymmetric form of decentralization model in the Aceh, Indonesia, and in the Northern Ireland, the United Kingdom, towards the process of peacemaking. In general, the decentralization models in the two regions have almost similar backgrounds due to prolonged religious conflicts. However, the devolution model in Northern Ireland is far more complex than Aceh’s, and closely related to other countries, that affect the constitutional status of Northern Ireland in the future. This is different from the Aceh government, which since the Helsinki MoU has remained a part of the Indonesia’s unitary form. On the other hand, in terms of governmental matters, decentralization in Aceh reflects a reduction in their special authority, with a pattern of division of government functions that is almost similar to the division of functions in the ordinary regional government. It is in contrast to the affairs of Northern Ireland’s government concerning matters that are categorized traditionally as the exclusive affairs of the central government in a unitary state, such as security matters. This provides a lesson for Indonesia that the issue of federalism in Aceh is indisputable and the Northern Ireland case reinforces the insight that federal state and unitary state have some degrees of similarity.Desentralisasi Asimetris dan Penciptaan Perdamaian: Membandingkan Aceh dengan Irlandia UtaraAbstrakArtikel ini membandingkan model desentralisasi dengan otonomi khusus Aceh, Indonesia dan devolusi di Irlandia Utara, Kerajaan Inggris sebagai bentuk desentralisasi asimetris yang berkorelasi pada penciptaan perdamaian. Secara umum, model desentralisasi di kedua daerah tersebut memiliki kesamaan latar belakang yaitu akibat konflik berkepanjangan. Namun, devolusi di Irlandia Utara jauh lebih kompleks dibandingkan di Aceh karena disebabkan oleh konflik keagamaan yang telah berakar secara historis dan berhubungan erat dengan negara lain yang mempengaruhi status konstitusional Irlandia Utara di kemudian hari. Hal ini berbeda dengan dengan pemerintahan Aceh yang sejak MoU Helsinki tetap menjadi bagian dari Indonesia dalam bentuk negara kesatuan. Di sisi lain, dari segi urusan pemerintahan, desentralisasi di Aceh justru mencerminkan berkurangnya kekhususan Pemerintahan Aceh, dengan pola pembagian urusan pemerintahan yang hampir sama dengan pembagian urusan pemerintahan daerah pada umumnya, berbeda dengan urusan pemerintahan Irlandia Utara yang sangat luas, menyangkut urusan yang secara tradisional dikategorikan sebagai urusan eksklusif pemerintah pusat di negara kesatuan, seperti keamanan. Hal ini memberikan pelajaran bagi Indonesia bahwa antara negara federal dan negara kasatuan memiliki persamaan-persaman dalam derajat tertentu.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v6n2.a

    Challenges and Opportunities of the Establishment ASEAN Open Skies Policy

    Full text link
    Open skies policy is a concept of free market of airline industry. It eliminates single government’s influence in regulation and management of aviation industry. As implemented by the ASEAN Single Aviation Market (ASEAN-SAM) per 2015, the open skies policy aims to increase regional connectivity and regional economic growth by permitting airline industries from each ASEAN member states to fly above the Southeast Asian region without any barriers or restrictions. This policy has raised pros and cons from each ASEAN member state. Indonesia and some other states are still reluctant to adopt the open skies policy. By entering into commercial agreement to open their airspace, each member states will challenge their state sovereignty over the airspace above a state’s territory. This study argues that regional open skies policy provides greater economic advantages for the consumers of airline industry. However, this policy does not parallel to the basic principles of ASEAN. State sovereignty must be preserved in the liberalization that open skies represents. ASEAN Way, though inflexible, assigns member states with full sovereignty, which does not limit open skies policy implementation. This study, then, proposed legal framework through model of regional agreement to compromise between the state sovereignty principles and the regional open skies policy.Tantangan dan Peluang dalam Pembentukan Kebijakan Ruang Udara Terbuka ASEANAbstrakKebijakan Udara Terbuka adalah konsep pasar bebas untuk industri penerbangan. Kebijakan ini menghilangkan pengaruh pemerintah dalam mengatur dan mengelola industri penerbangan. Seperti yang diterapkan oleh Pasar Penerbangan Tunggal ASEAN (ASEAN-SAM) pada 2015, Kebijakan Udara Terbuka ditujukan untuk meningkatkan konektivitas regional dan ekonomi regional dengan mengizinkan industri penerbangan dari anggota ASEAN untuk terbang bebas di kawasan Asia tenggara tanpa hambatan. Kebijakan ini telah menimbulkan pro dan kontra dari masing-masing negara anggota ASEAN di mana Indonesia dan beberapa negara masih enggan untuk sepenuhnya mengadopsi Kebijakan Udara Terbuka. Dengan mengadakan perjanjian komersial untuk membuka wilayah udara mereka, setiap negara anggota akan menyerahkan kedaulatan di wilayah udara mereka. Studi ini berpendapat bahwa Kebijakan Udara Terbuka regional memberikan keuntungan ekonomi khususnya bagi konsumen industri penerbangan. Namun, kebijakan ini tidak sejalan dengan prinsip dasar ASEAN. Selain itu, berkurangnya kedaulatan di wilayah udara demi liberalisasi akan merugikan negara. ASEAN Way, meskipun tidak fleksibel, memberikan kedaulatan penuh kepada negara anggota untuk menguasai wilayahnya sehingga tidak memberikan peluang sekecil apa pun untuk mengimplementasikan Kebijakan Udara Terbuka regional. Studi ini mengusulkan suatu kerangka hukum melalui model perjanjian untuk mencari titik temu antara prinsip kedaulatan negara dengan Kebijakan Udara Terbuka.Kata kunci: ASEAN, Kebijakan Udara Terbuka, Kedaulatan Negara.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v6n3.a

    The Balinese Traditional Law Instrument: a Realism between the Balance of Cosmic and Human Rights Context

    Full text link
    This study aims to examine whether the substance of Balinese traditional law instrument (the awig-awig) contradicts to human rights. This study employed normative legal research. The result shows that the awig-awig stands as convention but, on the other side, it is constructed by the Desa Pakraman under the Balinese Local Government Regulation Number 3 of 2003. Therefore, based on the hierarchy of the norm, it is not a fully autonomous community. Moreover, it is separated from the Unitary State of the Republic of Indonesia and internationally. The traditional law instrument should inline to the national law and international law, especially those related to human rights values. Although it aims to keep the balance of cosmic or universe, international and national instruments related to human rights should be used as a reference to construct customary rules, particularly for the one that is related to kesepekang (a rejection) and manak salah (a sanction for boy and girl born twin). It potentially causes social friction due to its disruption to the human rights values and adequate standard of living.Instrumen Hukum Tradisional Bali: Realisme antara Keseimbangan Kosmik dan Hak Asasi Manusia AbstrakTujuan dari studi ini adalah untuk mengkaji apakah substansi instrumen hukum tradisional Bali yang juga disebut Awig-Awig bertentangan dengan hukum hak asasi manusia. Studi ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Awig-awig sebagai instrumen hukum tradisional di satu sisi bentuknya sebagai hukum tidak tertulis, tetapi di sisi lain dikonstruksi oleh Desa Pakraman berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Bali Nomor 3 tahun 2003, oleh karena itu dari hirarki norma, Desa Pakraman  bukan komunitas yang sepenuhnya otonom dalam membuat ketentuan, apalagi terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan internasional. Instrumen hukum tradisional harus sejalan dengan Hukum nasional dan hukum internasional, terutama yang terkait dengan nilai-nilai hak asasi manusia. Meskipun sifatnya bertujuan untuk menjaga keseimbangan kosmik atau alam semesta, nampaknya instrumen-instrumen internasional dan nasional yang terkait dengan hak asasi manusia perlu digunakan sebagai referensi oleh Desa Pakraman dalam membangun aturan-aturan adat, terutama yang berkaitan dengan kesepekang (penolakan dari Desa Pakraman) dan manak salah (terkait dengan sanksi bagi anak kembar laki-laki dan perempuan yang dilahirkan sebagai kembar sekaligus) yang berpotensi menyebabkan gesekan sosial karena gangguannya terhadap nilai-nilai hak asasi manusia dan standar kehidupan yang layak.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n3.a

    The Latest Development of Chile-Bolivia Dispute: Questioning International Watercourse Status of Silala/Siloli in ICJ

    Full text link
    Silala/Siloli is a basin, an international watercourse, flow from highlands of Potosí, Bolivia, to Antofagasta, Chile. Since 1997, Bolivia claims full sovereignty over the watercourse based on the canalisation of Silala/Siloli in 1908. On the other hand, Bolivia has never argued on the existence and status of Silala/Siloli for over 90 years before. Until now, Chile uses the flow to water the cities of Antofagasta, Sierra Gorda, and Baquedano. Recently, the situation is worsened by Bolivia’s decision to conduct several projects around Silala/Siloli. Chile filed its objection to the ICJ on June 2016. In 2018, both parties have concluded the written proceeding by submitting their memorials. The oral proceeding for this contentious case is yet to be decided. This study aims to analyze the definition of international watercourse based on international law. The analysis started from the ILC Guiding Principles on Unilateral Declaration capable of creating legal obligations, general principles regarding territorial claim, and relevant bilateral documents between the two States.Perkembangan Terakhir Chile v. Bolivia di Mahkamah Internasional: Sengketa Status Silala/Siloli sebagai Jalur Air InternasionalAbstrakSilala/Siloli adalah jalur air internasional yang berasal dari dataran tinggi Potosí, Bolivia dan mengalir ke Antofagasta, Chili. Pada tahun 1997, Bolivia mengklaim kedaulatan penuh atas aliran air Silala/Siloli dengan mendasarkan argumen pada kanalisasi di tahun 1908. Di sisi lain, keberadaan dan status Silala/Siloli tidak pernah diperdebatkan oleh Bolivia selama lebih dari 90 tahun. Hingga saat ini, Chili menggunakan Silala/Siloli untuk mengairi kota Antofagasta, Sierra Gorda, dan Baquedano. Baru-baru ini, situasinya diperburuk oleh keputusan Bolivia untuk melakukan beberapa proyek di sekitar Silala/Siloli. Chili mengajukan klaimnya ke ICJ pada Juni 2016 dan pada 2018 kedua belah pihak telah menyelesaikan tahap tertulis dengan mengirimkan memorial. Proses persidangan ini belum ditentukan. Artikel ini akan menganalisis definisi jalur air internasional menurut hukum internasional. Analisis akan dimulai pada Prinsip-Prinsip Panduan ILC tentang Deklarasi Unilateral yang mampu menciptakan kewajiban hukum, prinsip-prinsip umum mengenai klaim teritorial, dan dokumen bilateral yang relevan antara kedua Negara.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n3.a

    The Characters of Special Region According to The 1945 Constitution of Republic of Indonesia

    Full text link
    The Republic of Indonesia, based on the 1945 Constitution, the second Amendment, recognizes the existence of a Special Region and its distinctive governance. Article 18B, Paragraph (1), of the 1945 Constitution reads, “The State shall recognize and respect entities of regional administration that possess a specificity or a distinctiveness that are to be regulated by law”. Previously, the governance of special region was also regulated in the first version of the 1945 Constitution that was stipulated on August 18, 1945. In addition, it is contained in other constitutions that were formerly effective in Indonesia: the 1949 Constitution of the Republic of the United States of Indonesia, and the 1950 UUDS. The clearest arrangements regarding the status of special region were covered by the 1950 UUDS, whereas the 1945 and the 1949 Constitutions do not provide detailed description of special regional government units. This triggers some fundamental questions related to the substance of special region. This study reveals several facts related to the existence and administration of government in special regions. Among other things, the current arrangement does not open up the possibility of forming new special regions and the administration of special region only exists at the provincial level.Substansi Daerah Istimewa Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 AbstrakNegara Republik Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Amandemen ke-2, mengakui eksistensi Pemerintahan Daerah yang bersifat Istimewa. Pasal 18B, Ayat (1), UUD 1945 berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati satuan­-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang­-undang”. Sebelumnya, pemerintahan daerah yang bersifat istimewa juga pernah diatur dalam UUD 1945 versi pertama yang ditetapkan 18 Agustus 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950. Pengaturan yang jelas mengenai status daerah istimewa tertuang dalam UUDS 1950, sedangkan UUD 1945 dan Konstitusi RIS 1949 tidak memberikan penjelasan rinci mengenai satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa. Hal tersebut memicu beberapa pertanyaan mendasar terkait makna daerah istimewa. Kajian ini menemukan beberapa fakta terkait eksistensi dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah-daerah istimewa. Di antaranya, pengaturan yang ada saat ini tidak membuka kemungkinan pembentukan daerah-daerah istimewa yang baru dan pemerintahan daerah istimewa hanya ada di tingkat provinsi saja.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v6n2.a

    Legal Protection for The Indigenous Law Communities and Their Traditional Rights Based on the Verdict of the Constitutional Court

    Full text link
    AbstractThis study covers the problems related to the regulation of Adat (Indigenous) law communities. First, the Law Number 41 of 1999 on Forestry categorizes indigenous forests as State Forest. Therefore, the state has the authority to stipulate indigenous forests as long as the relevant Indigenous Law Communities are still existed and recognized. Second, the Law Number 27 of 2007 on Management of Coastal Areas and Small Islands provides opportunities for owners of large capital through Coastal Water Concession Rights (HP-3), but the substance does not provide space for coastal communities especially fishermen carrying out economic activities in coastal areas. Due to limited capital and technology, coastal communities are not able to compete with large capital owners hence the poverty level of fishermen keeps increasing. Finally, the Law Number 41 of 1999 on Forestry and the Law Number 27 of 2007 on Management of Small Coastal Areas and Islands tested materially to the Constitutional Court. The research method used in this study is normative legal research. The results of the research are forms of legal protection against the existence of indigenous law communities and their traditional rights, which include protection of their indigenous rights over the status and management of indigenous forests and their protection over the management of coastal areas and small islands.Perlindungan Hukum terhadap Hak Tradisional Masyarakat Adat berdasarkan Putusan Mahkamah KonstitusiAbstrakMasalah-masalah yang berhubungan dengan pengaturan kesatuan masyarakat hukum adat. Pertama, status Hutan Adat termasuk kategori Hutan Negara sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di mana negara berwenang menetapkan hutan adat sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya. Kedua, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memberikan kesempatan kepada pemilik modal besar melalui Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) tetapi substansinya tidak memberikan ruang bagi masyarakat pesisir khususnya nelayan melakukan aktivitas ekonomi di wilayah pesisir. Masyarakat pesisir karena keterbatasan modal dan teknologi tidak mampu bersaing dengan pemilik modal besar akhirnya tingkat kemiskinan nelayan semakin meningkat. Akhirnya UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diuji material ke Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitiannya adalah bentuk perlindungan hukum terhadap eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya meliputi: perlindungan terhadap hak ulayat kesatuan masyarakat hukum adat atas status dan pengelolaan hutan adat serta perlindungan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat atas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v6n1.a

    Tenun Sasak in Indonesian Legal Discourse: From Cultural Heritage to Local Economic Booster

    Full text link
    The Tenun Sasak, an Indonesian traditional woven fabric, requires proper legal protection to prevent and to solve various violations of laws. Currently, there is no single sui-generis law on the subject matter as it sporadically regulated in several laws. This article examines issues related to the perspective of Sasak community toward Tenun Sasak, existing regulation on economic and cultural aspects of Tenun Sasak in Indonesian legal discourse, and the expected legal protection form to preserve its economic and cultural values. To address these issues, the study applied socio-legal research methodology by combining primary legal material, literatures, and secondary legal material to gain clearer de jure and de facto perspective. For Sasak community, the traditional woven fabric is not only body cover. It contains more depth values such as inter-generation cultural inheritance, reflection of socio-cultural values, and source of livelihood. In Indonesian legal discourse, Tenun Sasak is regulated in certain laws and regulations ranging from Intellectual property (IP) and others. The expected forms of laws to protect the economic and cultural values consist of establishment of database, sui generis law, and local law on the subject matter. It can be concluded that to protect and preserve the economic and cultural dimension of the subject matter, a holistic legal arrangement is required both inside and outside the IP system. Tenun Sasak dalam Diskursus Hukum Indonesia: dari Warisan Budaya Hingga Pendorong Ekonomi Lokal AbstrakKain tenun tradisional merupakan aset nasional Indonesia yang tidak saja bernilai budaya tapi juga bernilai ekonomi tinggi. Eksistensi kain tenun, khususnya kain tenun Sasak, membutuhkan perlindungan hukum yang memadai untuk mencegah dan menindak berbagai bentuk pelanggaran terhadap pemanfaatan kain tenun Sasak yang merugikan kepentingan Negara. Pada saat ini perlindungan tersebut telah diatur dalam beberapa undang-undang secara parsial, karenanya masalah seputar pandangan masyarakat Sasak terhadap kain tenun Sasak, pengaturan aspek ekonomi dan budaya kain tenun Sasak dalam diskursus hukum Indonesia dan bentuk perlindungan yang memadai untuk melindungi aspek ekonomi dan budaya pada kain tenun Sasak dielaborasi dalam artikel ini. Untuk menjawab masalah diatas, digunakan metode penelitian hukum normatif-empiris yang memadukan bahan hukum primer berupa kepustakaan dengan bahan hukum sekunder berupa wawancara dengan para narasumber yang berkaitan dengan objek penelitian. Bagi masyarakat adat Sasak, kain tenun tidak saja sebatas kain penutup melainkan mempunyai beberapa nilai yang jauh lebih mendalam yaitu: sebagai warisan yang diturunkan antar generasi, refleksi nilai sosial dan budaya serta sumber mata pencaharian dalam diskursus hukum Indonesia kain tenun diatur dalam beberapa undang-undang yaitu Undang-Undang di bidang Kekayaan Intelektual dan Undang-Undang di luar bidang Kekayaan Intelektual. Bentuk ketentuan hukum yang diharapkan untuk melindungi aspek ekonomi dan budaya kain Tenun Sasak berupa: pembentukan database, Undang-Undang Sui Generis dan Pembentukan Peraturan Daerah tentang Kain tenun. Pembentukan peraturan di atas beserta sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat adat, pegiat IKM maupun pemerhati kain tenun diperlukan untuk meningkatkan kesadaran akan eksistensi dan muatan ekonomi maupun budaya yang terkandung di dalam kain Tenun Sasak.Kata kunci: Ekonomi, Hukum, TenunDOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v6n3.a

    166

    full texts

    215

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Padjadjaran Journal of Law
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇