Padjadjaran Journal of Law
Not a member yet
215 research outputs found
Sort by
Pemenuhan Hak atas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang Layak dan Penerapannya Menurut Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya di Indonesia
AbstrakSetiap manusia memiliki hak untuk hidup sejahtera yang melekat pada diri mereka sejak lahir. Salah satunya adalah hak untuk bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau. Tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman merupakan amanat Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemenuhan kewajiban oleh negara untuk menyelenggarakan pembangunan perumahan dan permukiman bagi rakyatnya adalah untuk memenuhi hak-hak sipil dan politik (sipol), dan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) warga negara. Pemenuhan atas tempat tinggal yang layak merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005. Pada kenyataannya, belum semua masyarakat dapat menikmati perumahan yang layak. Hal itu disebabkan oleh perbedaan perumbuhan dan perkembangan daerah dan perhatian pemerintah yang kecil terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Solusi dari permasalahan itu dapat dilakukan salah satunya dengan menyinkronkan UUD 1945, UU No. 1 Tahun 2011, dan UU No. 5 Tahun 2005 sebagai petunjuk dalam mengembangkan dan menyediakan rumah-rumah untuk masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah melalui kepemilikan “Rumah Swadaya”, “Rumah Umum”, “Rumah Khusus”, “Rumah Negara”, dan “Rumah Komersial” yang perpanjangan perlindungan hukum bagi masyarakat terkait penyediaan rumah yang layak. Negara harus segera memberikan perlindungan hukum serta jaminan untuk masyarakat yang tidak memiliki rumah dengan melakukan perjanjian maupun diskusi dengan kelompok-kelompok masyarakat terkait.Kata Kunci: hak atas perumahan, pemukiman yang layak, perumahan masyarakat berpenghasilan rendah, rumah susun, tanggung jawab negara. The Fulfilment of the Right of the Adequate Housing in Indonesia within the Framework of the Implementation of the International Covenant on Economic, Social, and Cultural RightsAbstractEvery person has the right to prosperous life which has been inherited since they were born. One of the implementation of this right is to live in a decent and affordable house. The responsibility of the State in providing decent and affordable house for their citizen is mandated by the Preambule and Article 28H paragraph (1) of the 1945 Constitution of Republic Indonesia, which stipulates that every person shall have the right to live in physical and spiritual prosperity, to have a home and to enjoy a good and healthy environment, and shall have the right to obtain medical care. The fulfillment of such obligation by the government in providing decent and affordable housing for its citizens in order to meet their civil and political, economic, social, and cultural rights based on the International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights ratified by Law Act No. 11 Year 2005. In reality, however, not all of the citizens of Indonesia have enjoyed their rights to live in a decent house. This is due to different regional growth and development as well as the lack of attention by the government on citizens who have low-income. One of the solution for this legal problem is to synchronize the legal rules regulated under the 1945 Constitution, Act No. 1 Year 2011 regarding Housing and Shelter, and Act No. 11 Year 2005 regarding The Ratification of The International Covenant of Economic, Social and Cultural Rights as guidance in developing and providing decent housings for citizens, especially low-income citizens (MBR), through the ownership of “Rumah Swadaya”, “Rumah Umum”, “Rumah Khusus”, “Rumah Negara”, and “Rumah Komersil”, each having different functions. Any mechanism is used, there shall be an extent of legal protection for the citizen’s rights with regards to the provision of decent houses. The State must immediately provide legal protection and assurance for citizens who have no access to decent and affordable houses by making an arrangement or discussion with the stakeholders and the relevant groups of the community.Keywords: rights to housing, affordable housing, low price housing, low cost apartement, state responsibility.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n1.a
Artikel Kehormatan: Saat Rakyat Bicara: Demokrasi dan Kesejahteraan
AbstrakSecara tradisional, kesejahteraan adalah suatu kepercayaan bahwa kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab dari masyarakat dan tanggung jawab ini harus dipenuhi oleh pemerintah yang dilaksanakan dalam bentuk negara atau sistem pemerintahan. Demokrasi masih dipandang sebagai sistem yang paling sesuai dalam rangka tercapainya kesejahteraan sosial karena demokrasi memberikan jalan bagi rakyat untuk berbicara. Namun, pada praktiknya demokrasi oleh masyarakat awam kerapkali diartikan sebagai pemerintah yang sebenarnya lebih menekankan kepada demokrasi politik. Artikel ini akan memperlihatkan bagaimana kesejahteraan sosial dianalisis secara akurat dari pemikiran mengenai demokrasi sosial yang berjalan beriringan dengan model demokrasi konsensus sebagai dasar fundamental dalam menghadapiperistiwa negara dan pemerintahan.Time for People to Speak: Democracy and WelfarismAbstractTraditionally, Welfarism is the belief that social well-being is the responsibility of a community which could only be realized through state or governmental management. It is still believed that Democracy is the most proper system in achieving social welfare, since it permits the people of a country to speak. In practice, however, Democracy is only understood as a system that gives the governmental rights to the majority of the people. This article, thus, will argue that social wel fare is more precisely analyzed through the notion of Social-Democracy, which goes hand-in-hand with the consensus model of Democracy as a fundamental base in carrying out state and governmental affairs.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n1.a
Editorial: Mencari Sistem Hukum Indonesia yang Otentik
Mencari dan menemukan sistem hukum Indonesia yang asli dan otentik, yang akan menjadi identitas sekaligus pedoman bangsa Indonesia dalam berhukum dan bernegara, tampaknya masih panjang dan berliku. Menemukan otentisitas sistem hukum Indonesia adalah usaha untuk menelusuri jejak kehidupan bangsa Indonesia dan nilai-nilai hukum yang dianut dan dipraktikkan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan menggali tradisi hukum (legal tradition) yang pernah ada dan hidup dalam masyarakat Indonesia. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a
The Cambridge Companion To International Law
This book provides a thorough introduction to international law in a way that is rather unique compared to similar references. The subject matteris divided in a more concise way, while still giving rich perspective as it covers not only theories but also case studies and practices. This book consists of four parts, namely: the contexts of international law; international law and the state; techniques and arenas; and projects of international law. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a1
Penerapan Perjanjian Internasional di Pengadilan Nasional: Sebuah Kritik terhadap Laporan Delegasi Republik Indonesia kepada Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Implementasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik..
AbstrakLaporan Delri yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia kepada Komite Hak Asasi Manusia PBB menyatakan bahwa ICCPR telah menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia sehingga substansi ICCPR dapat diterapkan secara langsung di pengadilan nasional tanpa memerlukan peraturan pelaksana. Selain itu, dikatakan pula bahwa Mahkamah Konstitusi telah merujuk secara langsung pada Pasal 2 ICCPR dalam beberapa putusannya seperti putusan untuk kasus Nomor 101/PUU-VII/2009 tentang Pengujian terhadap UU Advokat Nomor 18/2003 dan putusan untuk kasus Nomor 73/PUU-IX/2011 tentang Pengujian terhadap UU Pemda Nomor 32/2004 sebagaimana yang telah diamandemen oleh UU Nomor 12/2008. Sayangnya, Pasal 2 ICCPR tersebut pada kenyataannya tidak dapat diterapkan sebagai rujukan langsung dalam putusan-putusan pengadilan karena substansi pasal ini tidak mengatur hak dan kewajiban individu, tetapi negara. Pasal 2 ICCPR sebenarnya hanya ingin menjelaskan status hukum dari ICCPR bagi negara-negara pihak. Secara filosofis, Pasal 2 ICCPR menyatakan bahwa ICCPR bukanlah perjanjian internasional yang dapat diterapkan secara langsung di pengadilan nasional negara-negara pihak karena keberlakuannya memerlukan peraturan pelaksana, yaitu berupa undang-undang. Dalam praktiknya, Indonesia menganut model dualisme dengan pendekatan transformasi dalam penerapan perjanjian internasional di level nasional. Semua perjanjian internasional yang telah diratifikasi harus ditransformasikan ke dalam undang-undang agar dapat digunakan oleh hakim karena hakim hanya terikat oleh peraturan hukum yang dibuat oleh DPR dan perjanjian internasional hanya dapat diterapkan melalui metode interpretasi hukum.Kata Kunci: International Covenant on Civil and Political Rights, Komite Hak Asasi Manusia, penerapan, pengadilan nasional, perjanjian self-executing dan non-self-executing. The Implementation of International Treaties in Municipal Courts: A Critic to the Initial Report of the Indonesian Delegations to the United Nations Human Rights Commitee regarding the Implementation of International Covenant on Civil and Political Rights in IndonesiaAbstractThe initial report, submitted by the Government of the Republic of Indonesia to the UN Human Rights Commitee in 2013, stated that the ICCPR—which Indonesia has ratified, is part of the domestic law of Indonesia. It, therefore, can be directly applied in municipal courts without previous establishment of an implementing legislation. It has also been stated that the Constitutional Court of Indonesia has made a direct reference to the Article 2 of the ICCPR; for instance in the case Number 101/PUU-VII/2009 regarding judicial review on the Advocate Act Number 18/2003, and the case Number 73/PUU-IX/2011 regarding judicial review on the Regional Government Act Number 32/2004 as amended by the Act Number 12/2008. The writer argues that the Article 2 of the ICCPR cannot be used as a direct reference as the article is intended only to govern the rights and duties of states, not individuals. In other words, the ICCPR governs the rights and duties of the State Parties. Specifically, this article stipulates that the ICCPR is a non-self-executing treaty because it needs an implementing legislation for its implementation at the municipal level. The writer is holds the opinion that Indonesia applies a model of dualism with a transformational approach to implement treaties in municipal courts. Consequently, all ratified treaties need to be transformed into Acts of Parliament in order to be implemented by judges because they are only bound by laws enacted by the Parliament (DPR). Hence, judges may apply international law through legal interpretation.Keywords: International Covenant on Civil and Political Rights, Human Rights Commission, implementation, municipal courts, self-executing & non-self-executing treaty.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n1.a
Konstitusionalisasi Hukum Privat: Beberapa Pandangan yang Berkembang dalam Pengkajian Ilmu Hukum
AbstrakDalam kajian ilmu hukum, bidang hukum dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu kelompok hukum publik dan privat. secara teoretis kedua kelompok hukum ini dapat dibedakan secara jelas, tetapi pada praktiknya kedua kelompok hukum ini seringkali tumpang tindih, sehingga perbedaan di antara keduanya menjadi samar. Konstitusionalisasi hukum privat merupakan konsep di mana konstitusi mengatur ketentuan-ketentuan yang sebelumnya masuk dalam ranah hukum privat. Konsep ini berkembang seiring dengan berkembangnya pemikiran tentang hak asasi manusia dan konsep fundamental rights. Konsekuensinya, terjadi pencampuran antara hukum privat dengan hukum publik yang aktualisasinya semakin nyata terutama pasca lahirnya peradilan konstitusional yang bertugas untuk menjaga hak-hak fundamental yang dijamin dalam konstitusi.Kata Kunci: konstitusionalisasi, hukum privat, hukum publik, hak-hak fundamental, hak asasi manusia. Constitutionalization of Privat Law: Some Emerging Thoughts in Legal StudiesAbstractThere are distinction between private and public law in the study of law. Theoretically the differentiation is strict and clear, but in practice they often interrelate or even overlap, which leads to vagueness in their distinction. Constitutionalization of private law is when the provision of the constitution interfere the clause in private law. The thoughts of constitutionalization of private law develop as concurrently with human rights and fundamental rights thoughts and concept. Constitutionalization of private law creates the incorporation of private and public laws. Constitutionalization of private law shows by the presence of constitutional court in order to protect constitutional rights.Keywords: constitutionalization, private law, public law, fundamental rights, human rights.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a
Pengaturan Transaksi Elektronik dan Pelaksanaannya di Indonesia Dikaitkan dengan Perlindungan E-Konsumen
AbstrakIndonesia telah memiliki pengaturan mengenai transaksi elektronik sejak Pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Peraturan mengenai kegiatan transaksi elektronik tersebut dalam praktiknya masih banyak terjadi kesalahan penerapan. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menggambarkan: (1) Konsep perlindungan konsumen yang diatur dalam UU ITE dan PP PSTE, dan (2) Penerapan dari konsep perlindungan konsumen dalam transaksi elekronik. Konsep perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik harus didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Pemerintah Indonesia harus meningkatkan upaya dan dukungan dalam menerapkan peraturan-peraturan tersebut terhadap transaksi elektronik. Selain itu kerja sama para pihak pengguna atau pelaku transaksi elektronik sangat diperlukan untuk dapat mewujudkan kepastian hukum.Kata Kunci: transaksi elektronik, perlindungan konsumen, konsumen transaksi elektronik, UU ITE, pelaku usaha. Regulations on Electronic Transactions and its Implementation in Indonesia in Relation to the Protection of E-Consumer’s RightsAbstract Indonesian government already established electronic transaction regulation by enacting Law Number 11 Year 2008 Concerning Electronic Information and Transactions (UU ITE) and Government Decree Number 82 Year 2012 Concerning the Enforcement of Electronic System and Transactions (PP PSTE). However, regulation misconducts still take place in their implementation. The purpose of this article is to illustrate: (1) The concept of consumer protection in UU ITE and PP PSTE, and (2) The implementation of the regulations, specifically ones dedicated for consumers protection in eletronic transaction (e-consumers). The concept of consumers protection in electronic transaction should be based on Law Number 8 Year 1999 Concerning Consumer Protection (UU PK). Indonesian government needs to increase their effort and support to enforce said regulations in electronic transaction. On the other hand, the cooperation between online transaction users need to be enhanced to increase legal certainty.Keywords: electronic transaction, consumer protection, E-consumer, Electronic Information and Transaction Law, businessmen.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a
Artikel Kehormatan: Sengketa Penanaman Modal antara Investor Melawan Pemerintah di Arbitrase ICSID
AbstrakPerhatian terhadap ICSID dewasa ini timbul kembali setelah beberapa investor menggugat pemerintah Indonesia di hadapan badan arbitrase ICSID. Tulisan ini mengupas konvensi yang melahirkan badan arbitrase ICSID, yaitu Konvensi ICSID atau Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States. Tulisan ini memaparkan pula latar belakang pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi, berbagai sengketa penanaman modal yang melibatkan pemerintah Indonesia, dan pelajaran yang dapat dipetik dari adanya gugatan-gugatan oleh investor.Kata kunci: Konvensi ICSID, sengketa penanaman modal, modal asing, putusan arbitrase, gugatan investor. Investment Disputes between Investors and Indonesian Government in the ICSID ArbitrationAbstractThe attention to the ICSID arose among scholars and practitioners following the claims brought by the foreign investors against the government of Indonesia to the ICSID arbitration. This article discussed the ICSID Convention or the Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States. This article also examined the background Indonesia ratified the Convention, the disputes involving Indonesia in ICSID Arbitration, and the lesson learned from the claims.Keywords: ICSID Convention, investment disputes, foreign capital, arbitration award, investor claims.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a
Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Tradisional dengan Sistem Perizinan: Perspektif Negara Kesejahteraan
AbstrakDewasa ini, pengetahuan tradisional menjadi dasar utama bagi penemuan-penemuan penting dalam bidang farmasi, kosmetik, pertanian, bioteknologi, industri kimia, dan lain-lain. Permasalahan muncul ketika perusahaan tersebut memperoleh manfaat komersial dari pengetahuan tradisional secara tidak adil. Pemerintah harus mempertahankan pengawasan atas akses terhadap sumber daya genetik (beserta turunannya, termasuk pengetahuan tradisional) agar pemanfaatannya dilakukan dengan adil dan tidak merugikan kepentingan nasional. Mekanisme akses terhadap pengetahuan tradisional diakomodasi dalam sistem izin akses dan pemanfaatan. Izin akses mengacu pada kegiatan untuk memperoleh informasi dengan mengakses secara langsung sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sedangkan izin pemanfaatan mengacu pada tindak lanjut atas akses yang telah dilakukan. Pihak pengguna mensyaratkan adanya perjanjian pemanfaatan dengan komunitas sumber dan bantuan lembaga pemerintah terkait dalam permohonan izin pemanfaatan. Dalam permohonan izin akses yang ditindaklanjuti dengan pendaftaran HKI atau komersialisasi, diperlukan Persetujuan atas Dasar Informasi Awal (PADIA) yang diberikan oleh komunitas lokal atau negara penyedia melalui otoritas nasional yang berwenang. Upaya kolateral yang harus dilakukan untuk mengimplementasikan sistem perizinan dalam perlindungan pengetahuan tradisional, yaitu: (1) pendokumentasian pengetahuan tradisional dalam suatu register data yang terintegrasi; (2) perlindungan positif dilakukan dengan menyusun perundang-undangan tersendiri yang mengatur perlindungan pengetahuan tradisional; (3) peningkatan kapasitas kelembagaan dalam rangka mengembangkan mekanisme perizinan; (4) pemberdayaan komunitas lokal sebagai custodian dalam kepemilikan pengetahuan berdasarkan pembangunan ekonomi dan menejemen sumber daya berbasis masyarakat (community based economic development and resource management).Kata Kunci: hak komunal, komunitas lokal, negara kesejahteraan, pengetahuan tradisional, sistem perizinan.Legal Protection of Traditional Knowledge through Permit System: A Perspective of Welfare StateAbstractNowadays, traditional knowledge has become the primary basis of important discoveries in the field of pharmaceuticals, cosmetics, agriculture, biotechnology, chemical industry, and others. Problems arise when the company attains an unjust commercial benefit from traditional knowledge. The government must retain control over the access to genetic resources (and their derivatives, including traditional knowledge) in order to achieve fair utilization and not prejudice the national interests. The mechanism of access to traditional knowledge are accommodated in the system of access and utilization permits. The access permit refers to the activities of obtaining information through direct access to the genetic resources and traditional knowledge. Meanwhile, the utilization permit refers to the follow-up of access previously attained. The application of the utilization permit requires a utilization agreement between users and source of the community with the help of the government institutions concerned. In the application of the access permit application followed by the Intellectual Property Rights registration or commercialization, it shall require an approval of the Prior Informed Consent (PIC) given by the local community or state providers through a competent national authority. Collateral efforts that have to be done to implement a permit system for the protection of traditional knowledge are: (1) Documentation of the traditional knowledge in an integrated data register, (2) Positive protection by drafting its own legislation governing the protection of traditional knowledge, (3) Increase of the institutional capacity in order to develop a licensing mechanism, (4) Empowerment of local community as custodian in knowledge ownership based on economic development and community-based resource management.Keywords: communal rights, local communities, welfare state, traditional knowledge, permit system.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n1.a
Prinsip Keputusan Bisnis Pemberian Kredit Perbankan dalam Hubungan Perlindungan Hukum
Buku ini membahas mengenai persoalan kredit macet dalam masalah dunia perbankan yang dihubungkan dengan pengaturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Buku ini terbagi dalam 6 bab, yang masing mempunyai pembahasan yang berbeda namun saling berkaitan. Bab 1 diberi judul Beberapa Hal dalam Hubungan dengan Kredit Macet, Bab 2 Menelaah Undang-Undang Perseroan, yang dalam hal ini adalah pembahasan dari UUPT, Bab 3 tentang Mengadili Keputusan Bisnis, Bab 4 adalah Pemeriksaan Pengadilan di Amerika dan Jepang, Bab 5 Keputusan Pemberian Kredit yang Memberikan Perlindungan Hukum dan Bab 6 yang merupakan bab terakhir berisi mengenai Intisari dan Saran dari penulis. Buku ini menarik untuk dijadikan bahan ulasan karena pembahasan mengenai dunia perbankan, khususnya masalah kredit macet serta tanggung jawab direksi, selaku organ perseroan yang menjalankan perusahaan, sangat menarik untuk diketahui karena masalah ini dialami oleh hampir setiap negara. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a1