Padjadjaran Journal of Law
Not a member yet
215 research outputs found
Sort by
Prinsip Liberalisasi Perdagangan World Trade Organization (WTO) dalam Pembaharuan Hukum Investasi di Indonesia (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007)
AbstrakUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) merupakan peraturan mengenai investasi di Indonesia yang menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Investasi Asing dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Investasi Domestik. Undang-undang ini tidak lagi membedakan antara investasi asing dan domestik. Pembentukan undang-undang ini merupakan komitmen Indonesia atas diratifikasinya Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO Agreement) Pasal XVI, Ayat 4 dari Agreement tersebut mewajibkan negara anggota untuk menyesuaikan aturan-aturan atau hukum perdagangan mereka dengan aturan-aturan yang terdapat dalam Annex di WTO Agreement. Prinsip-prinsip WTO yang telah diimplementasikan pada UUPM, yaitu: 1) Prinsip (Most-Favoured-Nation) dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1); 2) Prinsip National Treatment dalam Pasal 6 ayat (1); 3) Prinsip Larangan Restriksi (pembatasan) Kuantitatif dapat ditemukan dalam Pasal 8; 4) Prinsip Perlindungan melalui Tarif yang ditemukan secara tersirat pada asas efisiensi berkeadilan dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 14; 5) Prinsip Resiprositas dapat ditemukan dalam Pasal 7 dan Pasal 32; 6) Prinsip Perlakuan Khusus bagi Negara Berkembang diatur dalam Pasal 13. Indonesia telah mengimplementasi prinsip-prinsip tersebut sebagaimana diwajibkan bagi negara-negara anggota WTO.Kata Kunci: prinsip liberalisasi perdagangan, World Trade Organization, investasi asing, investasi domestik, undang-undang penanaman modal. Principle of Trade Liberalization of World Trade Organization (WTO) in Reforming the Investment Law of Indonesia (Indonesian Law No. 25 of 2007)AbstractLaw Number 25 Year 2007 is the investment law of Indonesia which replaces Law Number 1 year 1967 on Foreign Investment and Law Number 5 year 1968 on Domestic Investment. This new law no longer distinguishes foreign and domestic investment. The formation of law Number 25 Year 2007 is the commitment of Indonesia upon ratification of the (WTO Agreement). Article XVI paragraph 4 of the Agreement Establishing the WTO requires state parties to adjust their rules or which law of trade with the rules contained in the WTO Agreement Annex. WTO principles which have been implemented in the Investment Law of 2007 are: 1) Principle of Most-Favored Nation clause in Article 1 paragraph (1), and Article 3 Paragraph (1), Article 4 paragraph (2) and Article 6 paragraph (1); 2) Principle of National Treatment in Article 6 paragraph (1); 3) Principle of Quantitative Restrictions in Article 8; 4) Principle of Protection through tariff found implicitly in Principle of Efficiency Fair in Article 3 paragraph (1) and Article 14; 5) Principle of Reciprocity found in Article 7 and Article 32; 6) Principle of Special Treatment for Developing Countries, provided in Article 13. Indonesia has been implementing these principles as required by WTO.Keywords: principle of trade liberalization, World Trade Organization, foreign investment, domestic investment, investment law.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a1
Hak atas Informasi Publik dan Hak atas Rahasia Medik: Problema Hak Asasi Manusia dalam Pelayanan Kesehatan
AbstrakDalam era keterbukaan informasi publik, semua informasi menjadi hak bagi publik untuk mengetahuinya, salah satunya adalah informasi kesehatan. Pemerintah menyelenggarakan dan mengatur sistem informasi publik, termasuk sistem informasi kesehatan. Pengembangan sistem informasi kesehatan di antaranya dilakukan melalui sistem pelaporan, pendataan dan pemetaan kasus-kasus kesehatan, termasuk kejadian penyakit. Melalui sistem informasi kesehatan tersebut, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh hak akses terhadap pelayanan kesehatan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Hak atas informasi kesehatan merupakan hak dasar sosial yakni the rights to health care yang bersumber dari hak asasi manusia. Sementara itu, dalam pelayanan kesehatan dikenal adanya hak atas rahasia medis (medical secrecy). Hak ini merupakan hak dasar individual yang bersumber dari hak asasi manusia, yakni the rights of self determination. Pada UU KIP, diatur bahwa informasi kesehatan termasuk informasi publik, tetapi informasi kesehatan yang berisi data kesehatan seseorang termasuk informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik. Artinya bahwa pada UU KIP juga diberikan jaminan perlindungan terhadap rahasia kedokteran. Persoalannya adalah saat rahasia kedokteran tersebut terkait dengan seseorang yang berpotensi menularkan penyakit kepada orang lain, sementara salah satu strategi penanggulangan yang paling awal adalah melalui pelaporan yang merupakan subsistem informasi kesehatan. Problem yang kemudian muncul adalah hak mana yang perlu didahulukan, apakah hak atas informasi kesehatan terkait penyakit menular ataukah hak individu pasien atas rahasia medisnya untuk dilindungi dan tidak diberitahukan mengenai penyakitnya kepada orang lain.Kata Kunci: informasi publik, informasi kesehatan, hak asasi manusia, hak menentukan badan sendiri, rahasia kedokteran. The Right to Public Information Access and the Right to Medical Secrecy: A Human Rights Issues in Health CareAbstractIn the era of public information disclosure, it is a right for the public to know about most of any information, including one related to health affairs. Public information system, including health information system is organized and regulated by the government. The health information system is conducted through among others reporting, data gathering and mapping of health cases, including disease incidence. Through the health information system, the government provides public convenience to access information on health services, for the improvement of community health. The right to get information is a fundamental social right, which is the rights to health care that derives from human rights principles. Meanwhile, in the other hand, there is something called medical secrecy which is right to confidential medical information. This right is a fundamental individual right derives from human rights principles, namely the rights of self-determination. The Act on KIP says that health information is included into public information but the health information containing a person's health data is categorized to be information that is exempted to be disclosed to the public. This means that the Act on KIP guarantees protection of medical secrecy. A problem appears when the medical secrecy is associated with someone who has the potential to transmit the disease to others whereas one of the earliest prevention steps is by making a report which is indeed to be a subsystem of health information. Therefore, the problem that later arises is which rights that should be put in prior—whether the rights to health information related with transmitted diseases or the patient's individual rights to his/her medical secrecy that should be protected and not be disclosed to public.Keywords: public information, health information, human right, the right of self determination, medical secrecy.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a
Perlindungan Merek terhadap Framing, Meta tag, dan Deep Linking Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Perbandingannya dengan Regulasi dan Praktik di Amerika Serikat
AbstrakFraming, meta tags, dan deep linking semakin marak terjadi dalam berbagai transaksi elektronik, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penggunaan merek dalam aktivitas di internet. Hal ini menimbulkan berbagai masalah hukum baru. Salah satu masalah yang timbul adalah penyalahgunaan merek di dunia maya dengan cara meminjam reputasi suatu merek tanpa izin dengan tujuan untuk menarik dan menyesatkan konsumen untuk mengunjungi website tersebut. Regulasi tentang dilusi merek dan putusan kasus-kasus di Amerika Serikat dijadikan bahan perbandingan. Penelitian ini menunjukan bahwa teori hukum perlindungan konsumen menerapkan framing, meta tags, dan/atau deep linking menggabungkan teori perlindungan merek tradisional dengan teori kepentingan. Prinsip-prinsip hukum yang dapat digunakan untuk melindungi merek dari framing, meta tags, dan deep linking adalah prinsip iktikad baik dan prinsip pembedaan dalam aktivitas-aktivitas penting dalam perdagangan barang dan jasa.Kata kunci: merek, framing, meta tag, deep linking, teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Trademark Protection against Framing, Meta Tag, and Deep Linking Based on Trademark Act Number 15 of 2001 and Its Comparison with the Regulation and Practices in the United States of AmericaAbstractFraming, meta tags, and deep linking are frequently occurred in electronic transactions through the utilization and use of the mark in the activity on the internet. This raises a new form of legal problems, namely infringement of the brand in the virtual world, by leveraging the reputation (goodwill) as a brand without permission with the intention to attract and mislead consumers to visit their website. Trademark Dilution Act and Practices in United States of America is used as a comparative study. This research showed that the theory of brand protection law recognized framing, meta tags, and/or linking the theory of brand protection era of Information and Communication Technology, which combines a conventional brand protection theory with the theory of interest. Legal principles that can be used to protect the brand of the framing, meta tags, and/or deep linking is a principle of good faith, the principle of distinguishing, in the use of the principle activities of goods and/or services.Keywords: trademark, framing, meta tag, deep linking, information and communication technology (ICT).DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a
Grand Design Politik Hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
AbstrakPolitik hukum nasional telah menetapkan Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum (rechtsstaat), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsep Negara hukum tersebut mengacu kepada jiwa bangsa (volkgeist) yang termuat dalam Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan sebagai sumber dari segala sumber hukum dan penyangga konstitusionalisme. Sistem hukum pidana sebagai bentuk perwujudan politik hukum pidana sudah seharusnya dibentuk dengan penjiwaan UUD 1945 sebagai landasan yuridis. Konsekuensinya, sistem hukum pidana harus dijabarkan secara konkret pada setiap peraturan perundang-undangan. Namun demikian, penjiwaan Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan dalam sistem hukum pidana hingga saat ini belum terwujud dengan baik, misalnya adanya adopsi unsur-unsur asing. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pembentukan politik hukum pidana dan rancangan sistem hukum pidana nasional hendaknya membatasi keberlakuan unsur asing berdasarkan konsep harmonisasi dan sinkronisasi dengan volkgeist Indonesia yang termuat dalam Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan.Kata Kunci: politik hukum pidana, sistem hukum pidana, Pancasila, Proklamasi, jiwa bangsa (volkgeist).Grand Design of the Legal Policy of Criminal Law and Indonesian Criminal Legal System Based on Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of IndonesiaAbstractThe national legal policy has determined that Indonesia is a state based on Rule of Law, as provided in Article 1 paragraph (3) of the 1945 Indonesian Constitution. The concept of Legal State should also refer to the national spirit (volkgeist), as reflected in Pancasila and the Independence Proclamation as the primary source of Law and pillars of constitutionalism. Criminal law system as an enactment of legal policy of criminal law should be formulated based on the 1945 Indonesian Constitution as its juridical basis. Consequently, the criminal legal system must be translated concretely into any legislation considered part of criminal law. However, the formation of Pancasila and the Independence Proclamation has not been actualized properly, for instance: the adoption of foreign elements. Therefore, the national formation and design of the politics of criminal law and criminal legal system should limit those elements based on the concept of harmonization and synchronization with the volkgeist reflected in Pancasila and the Independence Proclamation.Keywords: political criminal law, criminal legal system, Pancasila, Proclamation, national spirit (volkgeist)DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a
Problematika Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah dalam Hegemoni Dewan Perwakilan Rakyat
AbstrakTulisan ini bertujuan mencari akar permasalahan dan upaya yang harus dilakukan untuk memperkuat fungsi legislatif DPD yang dianggap masih lemah dibandingkan dengan fungsi legislatif DPR. Salah satu akar penyebab masalah tersebut adalah keberadaan DPD dalam struktur ketatanegaraan. Hal itu membawa konsekuensi terhadap kewenangan DPD dalam pembentukan undang-undang. Akibatnya, DPD berada di bawah hegemoni DPR dalam pembentukan undang-undang. Semua itu berawal dari ketentuan UUD 1945 yang memberikan kewenangan terbatas kepada DPD dan memberikan kewenangan yang amat besar kepada DPR dalam pembentukan undang-undang. Ketentuan tersebut kemudian dituangkan ke dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Akibat ketidakseimbangan fungsi legislasi tersebut, terjadi dominasi DPR dalam pembentukan undang-undang bahkan DPR bertindak sebagai pemegang kekuasaan utama dalam pembentukan undang-undang sehingga DPD selalu berada di bawah bayang-bayang DPR.Kata Kunci: Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, fungsi legislasi, kekuasaan legislatif, pembentukan undang-undang. The Legislative Functions of the Regional Representative Council (DPD) within the Predominance of the People's Representative Council (DPR): Some Problems and IssuesAbstractThis paper seeks to find the root of the problem along with the solution related to the legislative function of the DPD, which is considered weak when compared to the legislative function of the DPR. One of the root causes of these problems is related to the existence of the DPD in the constitutional structure, which brings a consequence to the authority of the DPD in the formation of legislation. As a result, the DPD is under the hegemony of the DPR in law-making process. All of them, starting from the provisions of the Constitution of 1945 which authorized restrictions to the DPD while giving more sizable power to the DPR in law-making process. The provision was then further regulated into the Act No. 27 of 2009 regarding the MPR, DPR, DPD, and DPRD; and the Act No. 12 of 2011 regarding the Formation of Legislation. Due to the imbalance domination of the legislative function of the DPR in law making, in addition to the DPR acting as the main power in the formation of legislation, the DPD have always been in the shadow of the DPR.Keywords: Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, legislative function, law making, legislative power.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n1.a
Kewenangan KPK untuk Melakukan Penyidikan dan Penuntutan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kerangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
AbstrakPemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tidak hanya untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku tetapi juga untuk mengembalikan keuangan negara yang disebabkan oleh TPK. Salah satu upaya untuk mengefektifkan penegakan hukum terhadap TPK adalah dengan mengatur kewenangan penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk penyidik tindak pidana asal (Kejaksaan dan KPK) dalam UU TPPU. Namun, dalam praktik kewenangan penyidikan terhadap TPPU (Pasal 74 UU TPPU) telah menimbulkan permasalahan hukum khususnya mengenai kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan terhadap TPPU dalam kerangka pemberantasan TPK. Kewenangan penyidikan terhadap TPPU yang diberikan kepada KPK sangat pen_ng dalam pemberantasan TPK. TPK sebagai predicate crime memiliki kaitan erat dengan TPPU sebagai proceeds of crime. Pelaku TPK yang memiliki tujuan untuk memperoleh harta kekayaan secara ilegal umumnya melakukan pencucian uang untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya tersebut. Dengan adanya kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan terhadap TPPU, KPK dapat melacak harta kekayaan pelaku berdasarkan hasil penyidikan TPK dan sebaliknya melakukan penyidikan terhadap TPK berdasarkan hasil penyidikan terhadap TPPU dengan menggunakan paradigma follow the money. Walaupun KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap TPPU sehingga dapat mengoptimalkan penegakan hukum terhadap TPK, tetapi tidak adanya pengaturan yang tegas mengenai kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan dalam UU TPPU menimbulkan masalah dalam penegakan hukum terhadap TPK baik efektivitasnya maupun Hak Asasi Manusia (HAM). Mengingat KPK dalam UU TPPU tidak secara tegas diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan terhadap TPPU maka penuntutannya harus dilakukan melalui Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan baik menurut KUHAP maupun UU Kejaksaan. Oleh karena itu, masalah koordinasi menjadi masalah penting dalam upaya pemberantasan TPK.Kata Kunci: investigasi, KPK, tindak pidana korupsi, pencucian uang, penuntutan. The Authority of KPK (the Indonesian Corruption Eradication Commission) to Investigate and Prosecute Money Laundering in order to Combat CorruptionAbstractCorruption eradication measures are made not merely to punish the perpetrator, but also to recover the assets of the State, lost because of the corruption. One of the efforts to make law enforcement to combat corruption more effective is by regulating the authority of the Prosecutor and Corruption Eradication Commission (the CEC) as predicate investigators of crime to investigate money laundering under the Anti-Money Laundering Law. However, in practice, the authority to investigate money laundering (Article 74 Anti-Money Laundering Law) has raised some issues, especially about the authority of the CEC to prosecute money laundering. The prosecutor and the CEC's authority of investigation in money laundering are important to combat corruption. As predicate crime, corruption is connected to money laundering as one procedure of the crime. The purpose of the perpetrators of money laundering is to illegally enrich themselves by concealing or disguising the money. With the authority of the Prosecutor and the CEC to investigate money laundering, they can trace the perpetrator's wealth according to the corruption investigation's result. Otherwise, the Prosecutor and the CEC can conduct investigation of corruption according to the money laundering investigation's result by using follow the money paradigm. However, the Prosecutor and the CEC's authority are still insufficient to combat money laundering. It is because the CEC does not have the authority to prosecute money laundering. In practice, the coordination between the two institutions is becoming an issue. Therefore, in order to deal with the issue, the authority to prosecute money laundering should ideally be done by the Prosecutor according to Anti-Money Laundering Law and Indonesian Procedural Law.Keyword: investigation, Corruption Eradication Commission, corruption, money laundering, prosecution.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n1.a
Hak Masyarakat Adat (Indigenous Peoples) atas Sumberdaya Alam: Perspektif Hukum Internasional
AbstrakSelama dekade terakhir, hukum internasional telah berkembang lebih baik dengan mempertimbangkan hak masyarakat adat atas sumber daya alam yang kemudian memengaruhi hukum berbagai negara. Meskipun demikian, dalam praktiknya, hak masyarakat adat atas sumber daya alam tidak selalu dijamin dan ditegakkan. Selain itu, hak masyarakat adat tersebut kurang mendapatkan pengakuan hukum formal meskipun dalam beberapa tahun terakhir beberapa negara telah mengesahkan undang-undang untuk melindungi hak masyarakat adat atas sumber daya alam. Artikel ini berusaha untuk menganalisis kerangka hukum internasional yang memberikan perlindungan secara memadai terhadap isu-isu tentang hak masyarakat adat atas sumber daya alam. Konvensi ILO 169 telah menetapkan beberapa hak masyarakat adat yang penting, seperti free dan informed consent, consultation, dan compensation. Ketentuan konvensi tentang hak atas sumber daya alam memiliki pengaruh terhadap berbagai negara dalam penyusunan instrumen lainnya. Konvensi juga digunakan sebagai referensi dalam kasus hukum domestik, misalnya di Bolivia, Argentina, Venezuela, dan pengadilan regional. The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) merupakan dokumen penting bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di tingkat internasional. Deklarasi ini mengakui hak-hak kolektif, termasuk the right to self-determination dan the right to cultural heritage and intellectual property. Referensi tentang hak atas tanah dapat ditemukan di seluruh deklarasi. Pasal 26 merupakan salah satu ketentuan utama. Ketentuan ini memiliki visi yang jauh ke depan, terutama pengakuan bahwa masyarakat adat memiliki hak atas tanah yang mereka miliki secara tradisional dan menguasai sumber daya yang mereka miliki. Berdasarkan Pasal 32, negara berkewajiban menerapkan the free, prior and informed consent dari masyarakat adat sebelum memberikan persetujuan proyek-proyek yang dapat memengaruhi tanah mereka.Kata kunci: hak atas sumber daya alam, hak masyarakat adat, hukum internasional, Konvensi ILO 169, sumber daya alam. The Rights of Indigeneous People over Natural Resources: International Law PerspectivesAbstractOver the past decade, international law has evolved so as to better take into consideration indigenous peoples' natural resources rights and has influenced in many ways the law of numerous states. However, in practice, indigenous peoples' natural resources rights are not always guaranteed and enforced. Furthermore, most of the indigenous peoples lack formal legal recognition of their natural resources rights, although in recent years some states have adopted legislation to secure indigenous peoples' natural resources rights. This article seeks to analyze whether within the framework of international law, a sufficient protection to indigenous peoples regarding natural resources rights issues has been provided. ILO Convention 169 entrenches important indigenous peoples' rights such as free and informed consent, consultation and compensation. Its provisions on natural resources rights have had an influence on states and on the drafting of other instruments. The Convention has also been used as a point of reference in domestic case law in regional courts (for example in Bolivia, Argentina, and Venezuela). The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) represents an important step towards the recognition and protection of indigenous peoples' rights at international level. It acknowledges numerous collective rights, including the right to self-determination and the right to cultural heritage and intellectual property. References to land rights can be found throughout the Declaration. Article 26 is one of the key provisions; it is far reaching, especially in recognizing that indigenous peoples have a right over the lands they have traditionally owned and have control over the resources that they possess. It also acknowledges that states must give legal recognition to these lands and that customary land tenure must be respected. Article 32 requires states to obtain the free, prior and informed consent of indigenous peoples before approving projects that can affect their lands.Keywords: rights to natural resources, indigenous peoples rights, international law, ILO Convention 169, natural resources.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a
Editorial : Meluruskan Makna Demokrasi
Apabila dihitung sejak pertama kali diterbitkan, yaitu pada tahun 1976, maka Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (PJIH) ini akan mendekati usia 40 tahun. Satu usia yang bukan saja matang, tapi seharusnya berada pada periode puncak (keberhasilan) – periode emas. Tahun ini (2014), PJIH belum genap berusia 40 tahun, dan masih tersisa dua tahun menuju periode puncak. Saat ini, PJIH ditangani oleh manajemen baru, tepatnya dikelola oleh para dosen muda dengan semangat dan visi baru untuk menjadikan PJIH bukan hanya sebagai medium pemenuhan angka kumulatif formal untuk melengkapi syarat kenaikan pangkat, tapi terkandung hasrat kuat untuk menjadikan jurnal ini sebagai wahana yang mampu memfasilitasi interaksi pemikiran yang kritis, objektif, dan jujur. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n1.a
Optimalisasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Tanah dan Bangunan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Pendidikan
AbstrakPerguruan Tinggi Negeri Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PTN-PK BLU) merupakan instansi pemerintah yang diberi kewenangan untuk melakukan pengelolaan keuangan badan layanan umum, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan bidang pendidikan kepada masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan PTNPKBLU berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat. Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2005 dan PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008, fleksibilitas tersebut hanya berlaku dalam pengelolaan keuangan. Tanah dan bangunan yang berada dalam penguasaan PTNPKBLU, wajib dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi PTNPKBLU tersebut. Secara normatif, tidak ada ketentuan yang memberikan wewenang kepada kuasa pengguna barang untuk memanfaatkannya untuk tujuan lain. Aturan memberi peluang untuk mendayagunakan barang milik negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, yaitu dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan, namun pemanfaatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh pengelola barang, bukan oleh kuasa pengguna barang. Dalam hal ini, kuasa pengguna barang milik negara hanya berwenang dan bertanggung jawab untuk menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang dipimpinnya tersebut, kepada pengguna barang.Kata Kunci: aset, bangunan, pengelolaan keuangan, perguruan tinggi negeri, tanah.Optimization on Management and Utilization of State University's Land and Building Assets which Perform Financial Management in Order to Upgrade Education ServiceAbstractState University implementing PK BLU is a government agency with the right to use Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) to better increase educational service in order to improve the intellectual life of the people of Indonesia. Flexibility in a State University implementing PK BLU has to be based on economic principles, productivity, and fairness. Based on Government Regulation 23/2005 and Government Regulation 6/2006 amended by Government Regulation 38/2008, its flexibility applies only in financial management. Land and building in the possession of the State University PK BLU, are to be used in accordance with their designated tasks and functions. Normatively, there is no regulation that gives authority to the proxy of asset user to perform optimization beyond its designated purpose. Regulation gives opportunity to utilize state owned assets which are not used in accordance with the designated tasks and functions in forms lease, 'pinjam pakai', cooperative utilization, 'bangun serah guna'/ 'bangun guna serah' without ownership changing. However, the utilization could only be conducted by asset manager, not the proxy of asset user. The proxy asset user of state owned asset has only the right and responsibility to assign unused land and building for the interest of the asset users.Keywords: asset, building, financial management, land, state university. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a
Khazanah: Mochtar Kusumaatmadja
Prof. Mochtar Kusumaatmadja adalah salah satu tokoh yang menempati posisi khusus dalam perkembangan pemikiran hukum dan pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Kekhususan posisi ini terletak pada komplitnya sosok Mochtar yang bukan saja sebagai pendidik, tapi juga pemikir, praktisi, dan juga birokrat hukum. Sebagai pendidik, Mochtar adalah figur penting dibalik reformasi pendidikan tinggi hukum di Indonesia pada awal tahun 1970-an dengan menjadikan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) yang dipimpinnya sebagai laboratoriumnya. Sarjana hukum pasca kemerdekaan menurut Mochtar harus menjadi seorang “professional lawyer” atau teknokrat hukum yang mendampingi para teknokrat lainnya dalam membangun Indonesia. Untuk mewujudkan gagasan ini Mochtar kemudian memprakarsai program pendidikan klinis hukum di Fakultas Hukum Unpad sebagai proyek percontohan (pilot project). DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a1