Padjadjaran Journal of Law
Not a member yet
215 research outputs found
Sort by
Status Hukum Sumber Daya Alam di Luar Jurisdiksi Nasional dan Posisi Negara Maju di Bidang Keantariksaan
AbstrakPengaturan kepemilikan dan penggunaan sumber daya alam di luar jurisdiksi nasional selalu menjadi perebutan dan perdebatan antara negara maju dan negara berkembang. Sampai saat ini sudah disahkan tiga rezim hukum internasional khusus yang berlaku untuk tiga wilayah sumber daya alam, yaitu Antartika, Laut Bebas khusus Dasar Laut Dalam, dan Antariksa khususnya Bulan. Ketiga rezim tersebut menggunakan konsepsi ‘common heritage of mankind/warisan bersama umat manusia’ sebagai prinsip utama pengaturannya. Tulisan ini dengan menggunakan metode penelitian normatif dan komparatif akan meneliti secara rinci variasi penerapan prinsip tersebut serta posisi negara maju di bidang keantariksaan terkait pemberlakuan rezim tersebut. Pada umumnya, konsep common heritage of mankind diterapkan dengan cara beragam dan sesuai dengan karakteristik sumber daya masing-masing sedangkan posisi negara maju di bidang kegiatan keantariksaan atau disebut juga space faring countries selalu mengkaitkan pemilikan dan penggunaan dengan kontribusi teknologi dan partisipasinya dalam memperoleh sumber daya tersebut. Legal Status of Natural Resources Beyond National Jurisdiction and the Position of the Developed Countries in Space ActivitiesAbstractThe regulation on ownership and use of natural resources beyond national jurisdiction is always a struggle and a debate between the developed and developing countries. There are currently three special international legal regimes which apply to three areas, namely natural resources of Antarctica, the high seas particularly for seabed and subsoil, and outer space especially for the Moon. These three regimes use the conception of 'the common heritage of mankind' as the main principle of the regulations. This paper uses normative and comparative approaches to examine in detail the variation of application of this principle as well as the position of developed countries in the field of outer space related to the implementation of the regimes. In general, the common heritage of mankind concept is applied in a manner and in accordance with specific characteristic of its resources respectively while developed countries in space activities, also reffered to as space faring countries, are always associated with technological contribution and participation in obtaining these resources.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a
Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial
Sistem hukum hubungan industrial Pancasila berupaya menempatkan pekerja/buruh dengan pengusaha termasuk didalamnya pemerintah dalam kedudukan yang proporsional. Eksistensi atau keberadaan pekerja dalam hubungan industrial harus dilindungi oleh pengusaha dengan diperlakukan sebagai mitra kerja. Untuk itu, pelaksanaan hubungan industrial sebaiknya merujuk ke dalam sistem demokrasi ekonomi Pancasila, yakni suatu sistem demokrasi ekonomi sebagai hasil pengejawantahan dari konsep integralistik Pancasila.Legal Protection of the Workers in the Implementation of Industrial Relations AbstractThe legal system of industrial relations based on Pancasila attempts to place workers or laborers with employers, including the government, in a proportional position. The existence or presence of workers in industrial relations should be protected by the employer, in which workers are to be treated as a partner. Therefore, the implementation of industrial relations should refer to the system of economic democracy of Pancasila, namely a system of economic democracy as the embodiments of the integrative concept of Pancasila.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a1
Urgensi Pembentukan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Indonesia dalam Upaya Penuntasan Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu
AbstrakSampai saat ini, upaya penuntasan pelanggaran HAM berat di masa lalu masih menjadi hutang yang belum tertunaikan. Upaya rekonsiliasi yang hendak ditempuh pemerintah, sebagai salah satu alternatif penyelesaian seharusnya tidak boleh meninggalkan upaya mengungkap kebenaran. Pembentukan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) yang sejalan dengan UUD 1945 dan instrumen HAM yang berlaku secara universal sebagaimana diamanatkan Putusan MK Nomor 6/PUU-IV/2006 menjadi kebutuhan yang penting dan mendasar. Tanpa adanya UU KKR tersebut, maka upaya rekonsiliasi yang dilakukan pemerintah akan mengalami problem hukum yang pada gilirannya akan semakin menunda penuntasan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Bahkan implikasi ketiadaan UU KKR, membuat KKR Aceh yang dibentuk melalui Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 seolah mati suri karena dalam menjalankan tugas dan kewenangannya akan berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karenanya, Pemerintah dan DPR seharusnya meningkatkan komitmen dan political will-nya untuk segera melakukan pembahasan RUU KKR, dan segera menghilangkan kebiasaan yang hanya memasukkan RUU KKR dalam daftar program legislasi nasional. Urgency of Establishing Law Commission on the Truth and Reconciliation in the Effort of Completion Human Rights Violations in the PastAbstractUp to now, the efforts to resolve human rights violations are still considered as a debt thas have not been fullfilled. The renconciliation steps that have been taken by the government, as one of the alternative dispute settlement should not put aside its aim to uncover the truth. The Establishment of Law on Truth and Reconciliation Commission [the Law] which is in line with the 1945 Constitution and international human rights instruements that apply universally as mandated by the Constitutional Court Decision Number 6/PUU-IV/2006 became fundamental needs. In the absence of the Law, the government’s reconciliation efforts will run into legal problems, which in turn will further delay the completion of serious human rights violations in the past. In fact, the implications of the absence of the Law, lead to the Truth and Reconciliation Commission in Aceh formed by Aceh Qonun Number 17 in 2013 as suspended because it collides with the higher legislation that cannot be reached by Aceh Qanun. Therefore, the government and House of Representatives should pay more commitment and its political wiil for immediate discussion of the Law Truth and Reconciliation Commission, and immediately eliminate the habit that only put the Law on Truth and Reconciliation Commission in the list of national legislation program.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a
Editorial: Merawat Hak Asasi Manusia
Kita semua mahfum, sejarah hak asasi manusia (HAM), terutama kemunculan instrumen-instrumen HAM selalu dilatarbelakangi oleh kulminasi berbagai pelanggaran HAM. Absolutisme monarki Inggris di masa lalu berangsur-angsur melahirkan satu demi satu instrumen HAM, mulai dari Magna Charta (1215) yang sifatnya sangat elitis hingga Bill of Rights 1689 yang dianggap sebagai kemenangan rakyat (Jimly Asshidiqie: 2006, hlm. 87). Demikian pula pada level internasional, solidaritas penghapusan perbudakan pada abad 18-19, melahirkan kelembagaan dan berbagai dokumen HAM yang tak selalu mulus, mulai dari Liga Bangsa-Bangsa, International Labour Organization (ILO), dan berbagai konvensi internasional-nya hingga kehadiran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan the International Bill of Rights: UDHR, ICCPR, dan ICESCR (Rhona K.M. Smith, et.al.: 2008, hlm. 32-36).DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a
Editorial: Demokrasi Deliberatif: Dari Wacana ke Kerangka Hukum
Wacana demokrasi deliberatif – walaupun agak terlambat - mulai masuk dalam khazanah keilimuan Indonesia setelah runtuhnya Orde Baru (Fahrul Muzaqqi, 2013: 123), sekira tahun 2000-an. Dalam hal ini, demokrasi deliberatif mengacu pada gagasan bentuk pemerintahan di mana para warga negara yang bebas dan sederajat, memberikan pembenaran proses pengambilan keputusan di mana mereka memberikan alasan-alasan lain secara timbal balik dapat diterima dan dapat diakses dengan tujuan mencapai kesimpulan - kesimpulan yang mengikat saat ini kepada setiap warga negara namun terbuka untuk digugat di kemudian hari (Gutman dan Thompson dalam Bilal Dewansyah, 2015: 24). Meskipun demikian, gagasan tersebut baru mulai mem-publik pada tahun 2000 dengan muncul beberapa literatur, seperti artikel dan buku yang ditulis F. Budi Hardiman (2004 dan 2009) dalam perspektif Habermasian.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a
Pengawasan Preventif Sebagai Kontrol Pusat Terhadap Daerah di Era Reformasi
AbstrakEra reformasi ditandai dengan adanya pemberian hak, wewenang, dan kewajiban bagi daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berimplikasi pada praktik pengawasan, khususnya pengawasan preventif yang cenderung terlalu ketat. Hal ini cenderung melemahkan otonomi dan resentralisasi.Preventive Control of Central Government to Local Government in Reformation EraAbstractThe reformation era marked by granting of rights, powers, obligations and autonomous regions to set up and manage the affairs and interests of their own local community reviewaccording to the rules. Directing local administration toaccelerate the establishment of public welfare through service improvement, empowerment, and community participation, as well as increasing competitiveness of the region viewed withprinciples of democracy, equality, justice, and the peculiarities of System The Unitary State The Republic Of Indonesia. In Law Number 23 of 2014 Concerning Local Government, the relation between central and local government, effects on preventive control, supervision particularly felt tend to be too tight. Too set how local government should be careful central government authority. It tends to weaken the autonomy and recentralisation.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a
Konflik versus Kooperasi: Upaya Penyelesaian Sengketa Laut Tiongkok Selatan dan Integrasi ASEAN ke Iklim Ekonomi Global
Negara-negara ASEAN tengah mencanangkan untuk melaksanakan integrasi ekonomi, tak hanya intra-regional namun juga integrasi regional terhadap iklim ekonomi global. Namun demikian, negara-negara ASEAN sampai saat ini masih menghadapi sengketa internasional mengenai Laut Tiongkok Selatan. Sengketa antara negara-negara ASEAN dan Tiongkok tersebut dianggap sebagai sengketa yang paling rumit pada abad ke-21. Terlebih lagi, Tiongkok cenderung untuk menghindari hukum internasional dalam isu tersebut. Tulisan ini akan menganalisi bagaimana Sengketa Laut Tiongkok Selatan yang sulit diselesaikan dengan hukum internasional dapat menghambat integrasi ASEAN ke iklim ekonomi global. Dalam hal ini, peran serta ASEAN dalam menyelesaikan masalah sengketa internasional harus diberikan porsi yang sama besarnya dengan upaya integrasi ekonomi. Untuk itu, artikel ini juga akan berusaha mencari model penyelesaian sengketa internasional yang dapat dilakukan ASEAN untuk meredam konflik dan mendorong kesuksesan integrasi ekonomi ASEAN ke iklim ekonomi global.Conflict v. Cooperation: The South China Sea Dispute Settlement and ASEAN Integration to Global EconomicAbstractASEAN is planning to implement an economic integration, not only intra-regional economic integration but also integration to the global economic. Nevertheless, ASEAN countries up until now are still facing international disputes concerning the South China Sea. The dispute between ASEAN countries and China is regarded as the most complex dispute in the 21st Century. Moreover, China tends to avoid international law in the issue. This paper will analyze how the complicated South China Sea international dispute may impede ASEAN integration to the global economic. In this regard, the role of ASEAN in resolving the international dispute should be given the same portion as economic integration efforts. To that end, this article will also seek international dispute resolution model that can be used by ASEAN to reduce conflict and enhance the success of ASEAN's economic integration to the global economic. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a
Book Review: Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945 (Perumusan dan Undang-Undang Pelaksanaannya)
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah merupakan undang-undang yang sering mengalami perubahan. Hal tersebut disebabkan karena: (i) struktur ketatanegaraan yang berubah melalui Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dari tahun 1999-2002; (ii) materi muatan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah cukup banyak; (iii) hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yang sering mangalami ketegangan (spanning); dan (iv) banyak pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sehingga beberapa materi yang ada dalam Undang-Undang Pementerintahan Daerah pun banyak yang berubah. Secara keseluruhan telah terjadi 3 (tiga) kali perubahan pasca reformasi, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (UU Pemda 1999), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (UU Pemda 2004), dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a1
Book Review: Tanggung Jawab Korporasi Transnasional dalam Pelanggaran Berat HAM
Buku ini ditulis oleh Dr. Rudi M. Rizki, S.H., LL.M., dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Beliau merupakan pakar dalam bidang hak asasi manusia (HAM). Selain menjadi akademisi, Penulis pernah menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM, staf ahli, narasumber, dan peneliti di berbagai institusi pemerintah maupun non-pemerintah yang bergerak di bidang HAM; diantaranya Kementerian Hukum dan HAM RI, Komisi Hak Asasi Manusia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, The Habibie Center, dan International Committe of the Red Cross. Penulis juga merupakan salah satu pendiri dan Partner pada kantor hukum FRR (Fadilah Rivai Rizki). DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a1
Khazanah: Sri Soemantri
Dalam perjalanannya, Sri Soemantri dikenal sebagai seseorang dengan latar belakang beragam mulai dari pejuang kemerdekaan, aktivis pergerakan, politisi, hingga ilmuwan Hukum Tata Negara. Meskipun demikian, peran sebagai ilmuwan merupakan peran yang sangat dibanggakannya. Diyakininya menjadi guru merupakan ladang amalan yang tak akan pernah terputus, yang membawa kedamaian dalam hidup, terutama saat menyaksikan para muridnya melesat berprestasi dan menyumbangkan beragam kontribusi bagi negeri yang sangat dicintainya: Indonesia. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a1