Padjadjaran Journal of Law
Not a member yet
    215 research outputs found

    Artikel Kehormatan: Analisis Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

    No full text
    Pencucian uang merupakan jenis tindak pidana baru dalam referensi hukum pidana, keuangan, dan perbankan. Pengaturan terkait tindak pidana pencucian uang di ndonesia telah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan dan telah beberapa kali mengalami perubahan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan peraturan terbaru. Namun demikian, pada undang-undang ini ditemukan penggunaan pendekatan-pendekatan dan asas-asas dalam hukum pidana yang kurang cocok diterapkan. Selain itu juga terdapat tumpang tindih pemberian wewenang institusi dalam penanganan tindak pidana pencucian uang. Artikel ini juga akan membahas perbandingan pengaturan tentang pencucian uang di beberapa negara lain.Legal Analysis on Law Number 8 Year 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money LaunderingAbstractMoney laundering is a new type of crime in criminal law, finance law, and banking law. The regulation of money laundering in Indonesia is regulated in a specific law which has been revised for several times. The newest version is Law Number 8 Year 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering. Nonetheless, the approach and elements of criminal law used in this law is not suitable to be applied in money laundering regulation. Instution's overlapping authorities are also found in this regulation. This article also elaborated Comparation of money laundering regulation in other countries. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a

    Editorial: Konstitusionalisme Global

    No full text
    Konstitusionalisme global merupakan salah satu agenda reformasi hukum internasional dengan meminjam ide konstitusionalisme dalam hukum domestik. Tawaran ide ini merupakan respon terhadap kelemahan utama hukum internasional yang dinilai tidak cukup progresif dan aplikatif dalam menyelesaikan permasalahan global, karena absennya pengorganisasian dan pelembagaan kekuasaan yang efektif dan terkontrol. Paham konstitusionalisme dalam ranah hukum domestik yang esensinya adalah pengorganisasian dan pelembagaan kekuasaan merupakan tawaran yang dapat dipertimbangkan untuk ditransformasikan dan diaplikasikan dalam hukum internasional. Dengan redaksi yang berbeda Donoghue mengatakan, “Almost instincvely, global constituonalisation appears as the epitome of international law's development” (Donoghue: 2014:1).  DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a

    Khazanah: Bagir Manan

    No full text
    Bagir merupakan salah satu pemikir hukum terkemuka di Indonesia. Buah pikirannya jalin menjalin (intertwine) antara filsafat hukum, teori hukum umum, serta teori hukum khusus, yakni teori hukum pada cabang ilmu hukum tertentu, misalnya ilmu hukum tata negara dan administrasi negara. Sekadar contoh, dalam teori hukum umum, misalnya, Bagir berpendapat Proklamasi Kemerdekaan 1945 merupakan grundnorm Indonesia karena Proklamasi menyebabkan tatanan hukum lama menjadi tidak ada dan menimbulkan serta memberikan dasar bagi keberadaan tatanan hukum baru. Suatu pandangan yang agak berbeda dengan para ahli hukum lain yang umumnya menempatkan Pancasila sebagai grundnorm. Dalam konteks sumber Hukum Tata Negara, Bagir juga mempunyai pendapat yang berbeda, misalnya dengan Alm. Prof. Usep Ranawijaya. Menurut Bagir, doktrin merupakan sumber hukum material, sebaliknya Alm. Usep meletakknya sebagai sumber hukum formal. Argumentasi yang dikemukakan Bagir ialah sumber hukum formal haruslah bersifat hukum. Namun, Bagir berusaha memahami pandangan yang memasukkan doktrin sebagai sumber hukum formal akibat pengaruh dari masa Romawi. Selain itu, kekuatan pemikiran Bagir ditopang oleh kemampuannya melakukan perbandingan hukum, khususnya Hukum Tata Negara, serta sejarah. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a1

    Transformasi Pengaturan Distribusi Urusan Pemerintahan dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintahan Daerah

    Get PDF
    AbstrakPasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terdapat beberapa hal yang harus dicermati, terlebih dalam hal pengaturan distribusi urusan pemerintahan yang menjadi alas pelaksanaan kewenangan pemerintahan daerah. Apabila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka terdapat perubahan dalam distribusi urusan pemerintahan. Tulisan ini berusaha memberikan penjelasan terhadap pemahaman mengenai urusan pemerintahan dengan membandingkan dua undang-undang untuk membingkai kerangka pemikiran daerah dalam mengidentifikasi urusan pemerintahan. Pola distribusi urusan pemerintahan dalam politik hukum desentralisasi di Indonesia secara simultan melahirkan otonomi daerah, tidak sepatutnya hanya dimaknai sebagai strategi untuk mengelola hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Desentralisasi yang sejatinya mendistribusikan urusan harus secara jernih dikaitkan dengan kewenangan sebagai alas pelaksanaan urusan karena konsep kewenangan dalam otonomi daerah tidak bisa ditukar pengertiannya dengan urusan yang kemudian hanya sekedar dimaknai dengan hubungan keuangan sebagaimana rezim Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.The Transformation in the Regulation on Distribution of Government Affairs Between Central and Local GovernmentsAbstractAfter the enactment of Law Number 23 of 2014 Concerning Local Government and Law Number 6 of 2014 Concerning Village, there are several things to be observed, specifically regarding the regulations on the distribution of government affairs upon which the authority of local government is based. Concerning government affairs, there are several missing aspects in the Law Number 23 of 2014 Concerning Local Government and Law Number 32 of 2004 Concerning Local Government. This paper seeks to compare the two regulations to determine the distribution pattern of government affairs in Indonesia’s decentralized legal politics that simultaneously spawns local autonomy should not only be interpreted as a strategy to manage the relationship of authority between central and local governments. Decentralization, which genuinely distributes affairs, should be transparently linked with authority as the legal basis of conducting the affairs and the concept of authority regarding local autonomy should not be simplified into financial matters as regulated by the Law Number 23 of 2014 Concerning Local Government. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a

    Paradigmatic Reverse in the Legal Policy of the Notion of Deliberative Democracy from People's Consultative Assembly (Majelis Permusyawaratan Rakyat) to Village (A Preliminary Study)

    No full text
    AbstractThis article aims to assert that some regulatory mechanisms, such as the appointment of members of and the voting for decision in both Indonesia Peoples Deliberative Assembly (MPR) and village flows in a formalizing pattern from the top governmental body of the central, to the regional, and to the ends at the boom level, the village. This also applies the procedural aspects of the democratic system where the organizational body is made as formal, uniform, and permanent in structure (despite the periods). This somehow seems contradictory with the noon of deliberative democracy (demorasi permusyawaratan) once upheld by the founding fathers of Indonesia. However, the vague understanding surrounding the noon of deliberative democracy necessitates a closer study for a more comprehensive overview, which should also be conducted for beer comprehension on the concept of democracy adopted by the MPR. This article serves only as a preliminary study to prelude a more in-depth study. The derivation of legal policy in this article has the purpose of identifying the political direction towards which the village democracy was taken. This article highlights a paradigmatic shift in the legal policy change of the democratic pattern from the village to the MPR, then later from the MPR to the village.Arus Balik Polik Hukum Gagasan Demokrasi Permusyawaratan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat ke Pemerintahan Desa (Suatu Kajian Awal)AbstrakPada tulisan ini hendak dikemukakan pengaturan, misalnya mengenai pengambilan keanggotaan dan putusan, serta kelembagaan desa, menamakan pola imitasi dari kelembagaan di pusat, daerah, maupun desa begitu pula mengenai tata cara kehiduan berdemokrasi dari kelembagaan demokrasi, badan representasinya dibuat secara formal, seragam, dan permanen walaupun terdapat periodisasi. Hal ini tampak kontradif dengan konsep demorasi permusyawaratan yang diusung oleh para founding fathers ketika Indonesia berdiri. Namun demikian, pemahaman mengenai demokrasi permusyawaratan itu sendiri masih harus digali agar lebih tergambar secara komrehensif begitu pula mengenai konsep berdemokrasi dalam kelembagaan. Tulisan ini merupakan kajian awal sebagai pengantar untuk kajian yang lebih mendalam. Alasan hal ini ditarik sebagai sebuah politik hukum adalah untuk melihat apabila terdapat desain arah kebijakan terhadap entitas desa untuk dapat melaksanakan kehiduan demokrasi. Tulisan ini menunjukkan perubahan politik hukum pola berdemokrasi dari pemerintahan desa ke MPR menjadi dari MPR ke pemerintahan desa. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a1

    Jalan Terjal Kebijakan Desentralisasi di Indonesia di Era Reformasi

    Get PDF
    AbstrakIndonesia memasuki era baru sejak berakhirnya rezim Orde Baru pada pertengahan tahun 1998. Salah satu aspek yang mengalami perubahan adalah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Momentum tersebut dimulai dengan diluncurkannya Paket Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang berimplikasi pada perubahan signifikan hubungan pusat-daerah, sehingga kabupaten/kota memperoleh limpahan hampir semua urusan pemerintahan yang sebelumnya berada di tangan pusat atau provinsi. Secara normatif, perubahan ini dipandang radikal dan revolusioner sehingga pemberlakuan Paket Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ini dianggap sebagai awal perubahan sistem pemerintahan yang sentralisk ke desentralisk. Saat ini, proses reformasi yang telah bergulir lebih dari satu dekade ternyata menunjukkan kebijakan desentralisasi di Indonesia dibuat dan dilaksanakan dengan tidak terbebas dari pengaruh politik. Kontroversi dan proses revisi serta lahirnya berbagai peraturan yang berimplikasi pada pasang surut derajat otonomi yang dimiliki daerah, merupakan salah satu indikator kuatnya pengaruh politik terhadap keberadaan kebijakan desentralisasi di Indonesia. Tulisan ini berupaya untuk membahas secara kritis permasalahan yang muncul dari kelahiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait perubahan normatif dalam undang-undang, dampak terhadap tatanan pemerintahan daerah, serta potensi untuk membuat proses-proses politik dan pemerintahan daerah menjadi lebih otonom.The Hurdles of Decentralization Policy in Reformation-Era IndonesiaAbstractIndonesia has entered a new era since the collapse of the New Order in the mid-1998. Iniated by the implementaon of Legislaon Package of 1999, relationship between central and regional governments has significantly changed. Per the change, regional governments especially on district/municipality levels are given extensive authority that previously only belonged to either central or provincial governments. Normatively, such change is considered radical and revolutionary. Hence, the enforcement of Legislation Package of 1999 is considered a beginning of transition towards a more decentralized system. Today, more than a decade of reformation has shown that the making and the implementation of Indonesia's decentralization policy is never free from political influence. Controversies, revisions, as well as the formulation of various related regulations that have led to fluctuating degree of regional autonomy possessed by the regions further indicate the strong political influences. The promulgation of the Law Number 23 of 2014 on Local Government is not an exception on this matter considering the issues regarding any significant changes normatively, any governmental impacts expected on regional level, and the potential to make political and governance processes in Indonesia more autonomous. This paper aims to critically assess and tackle all these questions. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a

    Artikel Kehormatan: Konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

    No full text
    AbstrakUndang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru merupakan salah satu Undang-Undang prioritas dalam Program Legislasi Nasional bersama dengan Rancangan Undang-Undang Desa dan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Kedudukannya sebagai undang-undang pelaksana perintah Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, tampak inkonsisten dengan paradigma desentralisasi. Tulisan ini menilai konstitusionalitas landasan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan susdut pandang konstitusionalitas dan desentralisasi dalam arti sempit. Hasilnya, dapat ditunjukkan bahwa gagasan atau konsep yang mendasari kebijakan otonomi daerah dalam undang-undang tidak konstitusional atau tidak selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945. Letak inkonstitusionalitas ada pada pertentangannya dengan Pasal 18, yang berjiwa desentralisasi dengan asas otonomi seluas-luasnya. Alih-alih melaksanakan Pasal 18, paradigma yang digunakan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru ini berbasis sentralistis dari Pasal 4. Jika hendak disepakati pilihan kebijakan yang demikian, maka Undang-Undang Dasar 1945 perlu diubah dengan susbtansi bahwa perintah untuk membentuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah (atau diubah menjadi Pemerintahan di Daerah) ada pada Pasal 4, bukan Pasal 18.Constitutionality of Law Number 23 of 2014 Concerning Local GovernmentAbstractThe new Law on Local Government is among the prioritized legislations within the National Legislation Program along with the Village Bill and Regional Election Bill, designed to replace/amend Law Number 32 of 2014. As an implemental legislation of Article 18 of the 1945 Constitution, this law seems inconsistent with the paradigm of decentralization. This article aims to review the constitutionality of the foundation of Law Number 23 of 2014 on Local Government by utilizing the perspective of constitutionality and decentralization in their narrow scope. The result shows that the principal concept of regional autonomy in the new law is unconstitutional or inconsistent with the 1945 Constitution. The unconstitutionality lies in its contradiction against the spirit of 'decentralization with the widest autonomy possible' contained within Article 18. Instead of implementing Article 18, new regional law has the centralistic paradigm of Article 4. If the implementation of the law is to persist, the 1945 Constitution must be revised on its substance that the foundation of the Law concerning Local Government lies in Article 4, instead of Article 18. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a

    Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

    Get PDF
    AbstrakHubungan antara kewenangan pusat dengan daerah di Indonesia mengalami pasang surut sesuai rezim penyelenggaraan negara. Sejak reformasi, telah terdapat beberapa kali perubahan format otonomi daerah. Dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai landasan konstitusi dan dasar instrumen pemerintahan daerah dalam pelaksanaannya selalu tidak konsisten mengenai dekonsentrasi, desentralisasi, dan medebewind. Setelah dilakukan penelaahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dapat diketahui beberapa pokok dalam undang-undang tersebut. Pertama, perumus dan pelaksana undang-undang berusaha menyeimbangkan kontekstualitas dan eksistensi pemerintah daerah lebih prudent atau sebaliknya kembali dalam skema shadow sentralisasi. Hal ini didukung dalam Pasal 9 menyebutkan urusan pemerintahan dibagi menjadi 3 (tiga) yang terdiri atas urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan umum. Bentuk negara kesatuan (unitary state) diartikan sebagai penyeragaman daripada perbedaan. Kedua, lebih digunakannya konsep otonomi daerah melalui sistem rumah tangga materiil daripada sistem rumah tanggal formal dan nyata (riil). Sehingga, dengan dekonsentrasi maka suatu sistem pemerintah memiliki kewenangan luas dalam melaksanakan isu strategis di daerah. Ketiga, pemerintah pusat dengan provinsi diberikan kewenangan besar untuk mengawasi kotamadya atau kabupaten. Provinsi yang sebelumnya memiliki daya tawar lemah dan terbatas, diperkuat dengan penambahan fungsi dan kewenangan kepada gubernur. Keempat, efisiensi dan efektifitas lebih diutamakan dengan menggerus otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Prinsip-prinsip demokrasi, peran-serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah terabaikan.The Relation of Central and Local Authority According to the Law Number 23 of 2014 Concerning Local GovernmentAbstractThe relationship of central and local authorities in Indonesia have ups and downs in accordance regime implementation of the State. Since the reform, has many times changed the format of regional autonomy. Article 18 of the Constitution as the basis and instrument of local government in the implementation is not always consistent between deconcentration, decentralization, and medebewind. The Results of study Law 23, 2014, can be seen: First, the drafting and implementing legislation to be attempting to balance-the contextuality and the existence of local government more prudent or otherwise returned in the schema shadow centralization. Due to Article 9, said government affairs were divided into three (3) consisting of government affairs absolute, concurrent, and the public. A unitary state (unitary state) is defined as ‘harmonization’ instead of ‘difference’. Second, using the concept of regional autonomy through a system of household material rather than formal date home system and real (real). So with deconcentration, the government has broad authority to implement the strategic issues in the regions. Third, the central and provincial governments are given substantial authority to oversee the district/municipality. Provinces that previously weak and limited is reinforced by the addition of functions and powers to the governor. Fourth, efficiency and effectiveness are preferred to grind the broad regional autonomy, real and responsible. The principles of democracy, community participation, equity and justice, as well as considering the potential and diversity Regions neglected. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a

    Rekonstruksi Pengaturan Confidential Principle bagi Komunikasi pada Mediasi Sengketa Perdata di Indonesia: Studi Perbandingan dengan Praktik di Amerika Serikat

    Get PDF
    Peran mediasi sebagai penyelesaian sengketa alternatif untuk sengketa perdata yang semakin populer digunakan pada praktiknya belum berjalan maksimal. Salah satu penyebabnya adalah kekaburan pengaturan prinsip kerahasiaan confidential principle bagi komunikasi yang terjadi pada proses mediasi. Aturan hukum di Indonesia hanya menjelaskan bahwa mediasi dilangsungkan berdasarkan pada asas tertutup dan mediator berkewajiban menjaga kerahasiaan, baik dalam bentuk perkataan maupun catatan, yang terungkap pada mediasi. Sebagai perbandingan, aturan hukum di Amerika Serikat sudah diatur bahwa segala bentuk komunikasi yang terjadi dan berhubungan dengan pelaksanaan mediasi tunduk pada confidential principle, sehingga proses komunikasi mendapatkan hak istimewa (privilege) dengan tidak dapat dijadikan barang bukti dan seluruh pihak yang terlibat dalam mediasi tidak dapat dijadikan saksi pada persidangan berikutnya. Dengan demikian, dibutukan rekonstruksi pengaturan terkait ruang lingkup komunikasi pada proses mediasi yang terkualifikasi sebagai confidential principle pengaturan terkait pelepasan hak istimewa komunikasi dari confidential principle; dan pengaturan terkait pengecualian terhadap komunikasi yang terkualifikasi sebagai confidential principle. The Reconstruction of Confidential Principle for Communication in Civil Dispute Settlement through Mediation: Comparative Study with United States of America AbstractAlthough being popular, the role of mediation in resolving civil disputes is yet to be maximalized. One of the reasons is the the vague regulation concerning the confidential principle for communication in mediation. The existing regulation in Indonesia only explains that mediation is undertaken based on closed principle and the mediator is obliged to maintain confidentiality the confidentiality of any communication, either in oral or written forms, revealed during mediation. Whereas in comparison, the regulation in the United States of America stipulates that all forms of communications occured during mediation or is made for purposes of conducting or participating in mediation are subjects to the confidential principle. Hence, those communications have privilege and thus cannot be used as evidence and all involved parties cannot act as witnesses at the subsequent court proceeding. Therefore, the reconstruction of the existing regulations should clearly classify communications that are confidential in mediation. Consequently, it should regulate the way the parties may waive the confidential principle. Furthermore, the exceptions of confidential principle for communication in mediation should also be clearly defined.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a

    Categorical Imperative Immanuel Kant sebagai Landasan Filosofis Pelaksanaan Putusan Arbitrase

    Get PDF
    Penyelesaian sengketa dalam bidang bisnis sering kali menuntut kecepatan, kepastian, dan biaya yang murah. Arbitrase sebagai salah satu metode alternatif penyelesaian sengketa sebaiknya ideal agar dapat dimanfaatkan oleh para pihak yang bersengketa. Beberapa prinsip dalam arbitrase mendukung harapan para pebisnis dalam menyelesaikan sengketanya. Namun demikian, putusan arbitrase juga sering menjadi lambat karena perilaku para pihak terutama yang kalah. Sebagai pebisnis seharusnya para pihak mempunyai integritas yang dapat mempertahankan bonafiditas dan iktikad baik mengingat dunia bisnis berdasarkan pada kepercayaan. Untuk itu, para pebisnis diharapkan memiliki norma-norma yang menyatu dalam cara pandang atau tindakan termasuk dalam penyelesaian sengketa yang terjadi. Norma moral merupakan norma yang dapat menjadi panduan. Salah satu konsep filosofi yang berlandaskan pada moral adalah konsep yang berasal dari Immanuel Kant. Kant memperkenalkan konsep ‘Categorical Imperative’ atau kewajiban tanpa syarat yang semestinya dimiliki oleh manusia sebagai makhluk berakal dalam mencapai keharmonian dalam kehidupan bersama manusia lain, di bawah hukum kebebasan berdasarkan prinsip-prinsip universal. Konsep ini dapat menjadi landasan filosofi dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.Immanuel Kant's Categorical Imperative As A Philosophical Foundation for The Implementation Of Arbitration AwardAbstractDispute resolution in business requires immediacy and certainty at a reasonable cost. Arbitration as an alternative method for dispute resolution should be ideal to be used by the parties in dispute. Principles in arbitration support expectations of businesses in handling dispute. However, arbitration is inevitably slow due to the behavior of the parties, especially by the party at loss. Business stakeholders acting as the parties should be compelled to maintain the integrity and reliability of their businesses, in accordance with the principle ofgood faith based on trust. Businesses are expected to follow norms coherent between the worldview and its application in practice for the settlement of a dispute. Moral norm is a norm which can be a guide. One philosophical concept that is based on moral comes from Immanuel Kant. Kant introduced the concept of 'categorical imperative' or obligations that should unconditionally be owned by humans as sentient in achieving harmony with other humans, under the law of freedom based on universal principles. This concept should be deemed as suitable to be the cornerstone for the philosophy in the settlement of disputes through arbitration.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a

    166

    full texts

    215

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Padjadjaran Journal of Law
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇