Padjadjaran Journal of Law
Not a member yet
215 research outputs found
Sort by
Analisa Kejahatan Penyelundupan Manusia Berdasarkan Smuggling of Migrants Protocol Ditinjau dari Perspektif Perlindungan Pencari Suaka: Studi Kasus Pengungsi Rohingnya
Abstrak Eksodus besar-besaran etnis muslim Rohingya keluar Myanmar kembali terjadi sebagai akibat dilakukannya pembakaran desa, eksekusi, hingga pemerkosaan oleh militer Myanmar di Rakhine. Meskipun mereka harus rela membayar mahal, cara penyelundupan manusia kerap mereka gunakan karena cara formal untuk bisa masuk ke negara lain tidak dimungkinkan. Tindakan penyelundupan manusia adalah tindak pidana dalam Smuggling Protocol di mana negara-negara yang disinggahi pengungsi Rohingya seperti Thailand, Bangladesh, bahkan Indonesia telah menjadi negara pihak. Akibatnya, Pemerintah Thailand dan Bangladesh kerap menangkap pengungsi Rohingya yang masuk ke negaranya bahkan mengusir mereka untuk kembali ke Myanmar. Padahal, sebagai pencari suaka yang terancam persekusi, etnis Rohingya dilindungi oleh hukum Hak Asasi Manusia khususnya prinsip non-refoulement. Artikel ini menganalisa dilema antara aturan Smuggling Protokol yang bertujuan mencegah dan menegakan hukum atas terjadinya kejahatan penyelundupan manusia dengan kewajiban memberikan pengaman untuk melindungi hak-hak para pengungsi yang terancam persekusi. Artikel ini berkesimpulan bahwa meskipun Smuggling Protocol mampu untuk memberikan keseimbangan antara penegakan hukum kejahatan perlindungan manusia dan perlindungan pencari suaka, akan tetapi pada akhirnya semua tergantung dari keinginan negara untuk menerapkan Smuggling Protocol tersebut melalui aturan implementasi yang jelas namun proporsional. An Analysis of Smuggling of Migrants under Smuggling Protocol from Asylum Seeker Protection Perspective: Case Study Rohingya Abstract Again, thousands of Rohingya flee Myanmar to escape persecution after they saw their homes burned down, their family executed, and also suffered rape and torture by the Myanmar’s Military. In order to flee to Thailand or Bangladesh, Rohingyas often resort to using people smugglers and have to pay large amount of money. It is the only option left for desperate Rohingyas trying to save their lives. Smuggling of Migrants is criminal act under Smuggling Protocol. Thai and Bangladesh authorities (which are state parties to Protocol) often detained the Rohingyas for illegal entrance or expelled them back to Burmese government. The state parties of the Smuggling Protocol are obliged to investigate and prosecute the smugglers as well as to prevent and suppress the crimes. Nevertheless, asylum seekers fearing of persecution are protected under international human rights law including the principle of non-refoulement. This paper thus examines whether the Smuggling Protocol can solve the aforementioned dilemma by providing adequate refugee rights safeguards. This paper concludes that whilst the Smuggling Protocol has potential to do such, its application ultimately depends on the will of the State parties to apply the Protocol through proportionate yet clear implementing regulations. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a
Sita Umum Kepailitan Mendahului Sita Pidana dalam Pemberesan Harta Pailit
Abstrak Penyitaan dalam perkara pidana bertujuan untuk kepentingan pembuktian terutama ditujukan sebagai barang bukti dalam penyelidikan/penyidikan, pada tingkat penuntutan dan tingkat pemeriksaan di pengadilan. Semua penyitaan yang dilakukan menjadi hapus ketika harta sudah disita umum. Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana. Masalah yang dibahas dalam artikel ini adalah manakah yang harus didahulukan apabila debitor sudah diputus pailit oleh hakim, namun ternyata hartanya juga terkait kasus tindak pidana dan dilakukan sita pidana oleh penyidik. Sita umum kepailitan mendahului sita pidana karena kreditor harus segera mendapatkan haknya dan negara tidak perlu khawatir karena kurator dapat menjamin negara ditempatkan sebagai kreditor pemegang hak istimewa untuk selalu didahulukan pemenuhan kewajibannya. General Bankruptcy Confiscation Precede Criminal Confiscation in the Bankruptcy Estate Settlement AbstractConfiscation in a criminal case aims for proving matters, primarily intended as evidence in the inquiry/investigation, prosecution rate, and the level of examination in court. All confiscation conducted in criminal case becomes cleared when the property has been confiscated in the general confiscation. Objects that are confiscated by the civil suit or bankruptcy can also be seized for the purpose of criminal investigation and prosecutions. This article discusses which one that should be taken as precedence if the debtor has been declared backrupt by the judge, while her/his assets is also related to criminal case and has been confiscated by prosecutors. General confiscation precede criminal confiscation, because creditors must soon get their rights and the state, as a matter of criminal investigation, does not need to worry because curator can guarantee the state is placed as the holder of the privilege to always take precedence over the fulfillment of its obligations.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n3.a1
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik dalam Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang
Pertanggungjawaban pidana korupsi dan pencucian uang selama ini sering hanya dikenakan pada ‘orang’ sebagai subjek pelaku. Salah satu tindak pidana korupsi yang akhir-akhir ini sering terjadi adalah yang berasal dari partai politik, yang dilakukan oleh anggotanya. Dalam praktik, sulit mengidentifikasi perbuatan personel partai politik itu menjadi perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada partai politik. Artikel ini menggali hal-hal yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana partai politik dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Negara dapat meminta pertanggungjawaban pidana karena partai politik dapat dikategorikan sebagai korporasi. Partai politik merupakan subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam hal personel atau pengurusnya melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan teori pemidanaan terhadap korporasi. Ketentuan hukum juga telah mengatur bentuk sanksi pidana berupa denda, pengumuman putusan hakim, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha partai, pencabutan izin opersional partai, pembubaran dan/atau pelarangan partai, perampasan aset partai untuk negara, dan/atau pengambilalihan partai politik oleh negara. Criminal Liability of Political Parties for Corruption and Money Laundering AbstractCriminal responsibility of corruption and money laundering is often imposed to individual as the perpetrators, whereas currently the trend is that corruption performed by a political party through its personnel. In practice, it is difficult to identify which personal action taken by a personnel of a political party that could constitute as a criminal offence accountable to the political party. This article will discuss the matters surrounding criminal responsibility of a political party in regards to both corruption and money laundering. Political party as a subject of law is entitled to criminal responsibility in a case where its personnel or its officials is found guilty of corruption based on the criminal prosecution againsts corporation theory. Furthermore, legal provision have also regulate criminal sanctions such as: financial penalties, announcement of court decision, freezing part or all of the business activities of the party, operational license revocation, dissolution and/or prohibition of the party, expropriation of assets to the state, and/or takeover of political party by the state.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a
Partisipasi Masyarakat di dalam Perlindungan Anak yang Berkelanjutan Sebagai Bentuk Kesadaran Hukum
Partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum perlindungan anak merupakan salah satu kunci dari kemajuan negara Indonesia. Hari ini, semakin marak terjadi pelanggaran terhadap perlindungan hak-hak anak di tengah masyarakat. Menjadi sebuah pertanyaan apakah kemudian yang dilakukan oleh masyarakat terkait hal tersebut, karena baik secara sadar maupun tidak sadar, perlindungan anak telah terabaikan. Tulisan ini menyajikan bagaimana pengaruh pemahaman kesadaran hukum oleh masyarakat terhadap perlindungan anak guna menciptakan perlindungan anak yang berkelanjutan. Kemudian dibahas pula bagaimana peran partisipasi masyarakat terhadap perlindungan anak. Jawabannya adalah partisipasi masyarakat memiliki peran utama dalam perlindungan anak, baik dalam bentuk partisipasi aktif maupun pasif. Pada akhir tulisan ini, penulis mencoba menggagas penanaman tentang perlindungan anak yang berkelanjutan di tengah kehidupan bermasyarakat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap partisipasi masyarakat bagi perlindungan anak akan mempengaruhi perlindungan anak secara berkelanjutan. Public Participation in Sustainable Child Protection Law as a Form of Legal Awareness AbstractPublic participation in the enforcement of child protection laws is the key to the development of the Indonesian state. Today, a growing number of violations of the right of child continue to occur in society. A question then arises on what is done by the people related to the violations, which uncovers that child protection has been neglected either consciously or unconsciously. This paper discusses the legal awareness of the public regarding the protection of child to create a sustainable child protection. Furthermore, this paper also discusses the central role of public participation, whether in active or passive participation, in ensuring child protection. At the end of this paper, the author tries to initiate an ongoing understanding on child protection by the public. In conclusion, public awareness on participating in child protection will affect the sustainable child protection.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a
Penetapan Status Justice Collaborator bagi Tersangka atau Terdakwa dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
AbstrakStatus Justice Collaborator yang disematkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana memiliki implikasi besar pada dirinya. Bukan hanya dia dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum sehingga pelaku kelas kakap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, juga dianggap memiliki iktikad baik untuk memulihkan kerugian negara. Status tersebut diberikan dalam rangka untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Status justice collaborator berbeda dengan saksi mahkota yang pemanfaatannya dinilai melanggar hak asasi. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan dengan saksi mahkota dan mengenai statusnya dalam perspektif hak asasi manusia. Justice collaborator dianjurkan sejumlah konvensi internasional yang dibuat oleh PBB. Untuk menjadi justice collaborator, seorang tersangka atau terdakwa harus memiliki keinginan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, bukan karena dipaksa oleh pihak lain. Bila memilih untuk menjadi justice collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka atau terdakwa tidak akan dirugikan, justru memperoleh protection, treatment, dan reward. Dengan demikian aparat penegak hukum mendapat keuntungan dengan kerja sama tersebut, yaitu dapat dibongkarnya kejahatan serius. Sedangkan justice collaborator memperoleh sejumlah hak yang tidak diterima oleh pelaku lainnya yang tidak berstatus sebagai justice collaborator.The Determination Status of Justice Collaborator in Human Rights PerspectiveAbstractJustice Collaborator ascribed to a suspect or an accused and even convicted has major implications to them. Not only that they are considered to have a willingness to cooperate with law enforcement authorities to hold the perpetrators accountable for a major crime, but also have good faith to recover losses to the State. Such a status is granted in order to uphold human rights in the criminal justice process. Status as Justice collaborator is different from the Crown Witnesses which criticize for violating human rights. This article discusses its differences and its status through human rights perspective. Justice collaborator mechanism is recommended by a number of international conventions made by the UN. To be a justice collaborator, suspect or defendant must have the desire to cooperate with law enforcement officials, not because they were forced. When you choose to become a justice collaborator and qualify, then the rights as a suspect or defendant will not be harmed, and even gain protection, treatment, and reward. Thus, the law enforcement agencies will get benefit with respective cooperation in order to reveal serious crimes, while justice collaborator gained several rights that only provided for suspect entitled as justice collaborator.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a
Book Review: Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia
Buku ini ditulis oleh Prof. Dikdik Mohamad Sodik, S.H., M.H., Ph.D., dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA). Beliau merupakan pakar dalam bidang hukum laut internasional. Selain menjadi akademisi, Penulis juga aktif mengikuti training programme terkait hukum laut internasional yang diselenggarakan oleh International Ocean Institute Malta, dan Centre of Maritime Policy, Fakultas Hukum, Universitas Wollongong, New South Wales, Australia. Beliau juga aktif dalam menulis artikel hukum laut internasional mengenai masalah Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing pada 4 jurnal internasional. Beliau juga menjadi Guru Besar Utama di Fakultas Hukum UNISBA. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a1
Divestasi Saham Asing dalam Penambangan Bawah Tanah Dihubungkan dengan Kedaulatan Negara
AbstrakPeraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara secara eksplisit menentukan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus setelah lima tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi saham secara bertahap kepada peserta nasional paling sedikit 30% (tigapuluh persen). Artikel ini menjelaskan bagaimana implikasi ketentuan divestasi saham tersebut terhadap partisipasi peserta nasional dan menganalisa dari sudut pandang kedaulatan negara dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Melalui ketentuan divestasi saham ini, 70% (tujuh puluh persen) saham tetap dapat dimiliki oleh penanammodal asing. Dengan demikian, peserta nasional tetap sebagai pemegang saham minoritas. Semestinya negara melalui keterlibatan peran pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD atau badan usaha swasta menjadi pemegang saham mayoritas sebagai cerminan dari penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam nasional.Divestment of Foreign Shares in the Underground Mining in Correlation with the State Sovereignty AbstractGovernment Regulation Number 77 of 2014 on Third Amendment to Government Regulation Number 23 of 2010 concerning the Implementaon of Mineral and Coal Mining explicitly specify that the holder of Mining Business License (IUPK) Production Operations and Special Mining Business License (IUPK) Production Operations in FDI, after five years of production must divest the shares gradually to the national participants at least 30% of the total shares. This article discusses the implication of divestment provision to national participants and analyse it from the perspective of natural resources control and management by the state. Research methodology used in this article is normative juridical approach. Under this divestment provision, 70% (per cent) of shares still can be owned by foreign investors. Thus, national participants would still be minority shareholders. Supposedly, the state through the involvement role of the state government, local government, state-owned enterprises, local government-owned enterprises or private enterprises, could become the majority shareholders as the reflection of control and management of national resources by the state.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a
Koordinasi Kewenangan Pada Pengusahaan Panas Bumi untuk Keperluan Tenaga Listrik
Penyediaan energi terbarukan melalui pemanfaatan tidak langsung panas bumi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan kewenangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Seiring tuntutan penyediaan tenaga listrik mengalami peningkatan, beberapa kendala berupa koordinasi dan perizinan penggunaan kawasan hutan turut terjadi. Hal ini turut menjadi alasan perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Namun demikian, perubahan tersebut menimbulkan kerancuan berkenaan implementasi otonomi daerah menurut Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perselisihan koordinasi kewenangan antara badan dan/atau pejabat pemerintahan, dalam hal ini pemerintah kabupaten dengan Kementerian ESDM, juga telah muncul dan telah menjadi perkara yang diajukan ke Mahkamah Konsitusi. Authorities Coordination on Geothermal Operations for Electricity Use Abstract The provision of renewable energy through the use of indirect geothermal energy is a shared responsibility of the central government with local government authorities, as mandated in Law Number 30 Year 2007 on Energy and Law Number 30 of 2009 on Electricity. As the demand of electricity supply is increasing, some obstacles in the form of co-ordination and licensing the use of the forest area are also on the rise. On that basis, Law Number 32 Year 2004 on Regional Government and Law Number 27 Year 2003 on Geothermal are amended. Nevertheless, these changes create confusion in respect to the implementation of regional autonomy in accordance with Article 18 of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945. Furthermore, a dispute on authorities coordination between governmental body and/or government officials, in this case between local government and the Ministry of Energy and Mineral Resources, has arisen and has also been brought to the Constitutional Court.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a
Artikel Kehormatan: Konstitusi dan Hak Asasi Manusia
AbstrakSalah satu titik sentral dalam konstitusionalisme adalah persoalan hak asasi manusia. Dalam kaitan ini, konstitusi memiliki peran penting, yang bukan hanya sekadar melakukan jaminan dan proteksi secara tertulis, melainkan pula menyediakan berbagai nilai yang digunakan oleh lembaga peradilan dalam interpretasi serta elaborasi hak-hak tersebut. Artikel ini menjelaskan hubungan antara konstitusi dan hak asasi manusia, yang mencakup persoalan isi dan pengertian hak asasi manusia, tempat hak asasi manusia dalam konstitusi, termasuk dalam UUD 1945, serta akibat pengaturan hak asasi manusia dalam konstitusi. Artikel ini menegaskan bahwa penempatan hak asasi manusia dalam konstitusi tidak semata-mata menjadikannya sebagai hak-hak fundamental yang bersifat mendasar, melainkan pula sebagai hak-hak konstitusional yang tertinggi.Constitution and Human RightsAbstractOne of the central points on constitutionalism is the idea of human rights. Constitution plays a major role by not only inserting human rights articles in aiming to secure and protect these rights, but also providing fundamental values that are used by Court in interpreting and elaborating such rights. This article discusses the relationship between a constitution and human rights, including issues of the meaning and content of human rights, position of human rights in a constitution (including the 1945 Amended Constitution), as well as consequences of inserting human rights norms into a constitution. It is argued that the entrenchment of human rights in a constitutional document does not only give them status as fundamental or basic rights, but it also provides stronger position as the supreme constitutional rights.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a
Urgensi Revisi Undang-Undang Landas Kontinen Indonesia
Pengaturan mengenai landas kontinen di Indonesia khususnya dalam menentukan batas terluar landas kontinen masih mengacu pada ketentuan Konvensi Jenewa tentang Landas Kontinen tahun 1958, yaitu menggunakan kriteria kedalaman dan kemampuan dalam melakukan eksploitasi. Sementara Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut 1982, dimana kriteria dalam menentukan batas terluar landas kontinen berdasarkan konvensi ini dinilai lebih menguntungkan bagi negara pantai. Keuntungan yang dimaksud adalah penggunaan kriteria topografi dasar laut dan diperbolehkannya negara pantai mengajukan perpanjangan landas kontinen. Indonesia telah mengajukan submisi perpanjangan landas kontinen yang berlokasi di barat laut Sumatera pada tahun 2008 dan disetujui oleh Komisi Batas-Batas Landas Kontinen PBB pada tahun 2010, dan saat ini sedang mempersiapkan submisi perpanjangan landas kontinen lainnya di utara Papua dan selatan Nusa Tenggara. Adanya perkembangan dan praktik tersebut tidak diikuti dengan perubahan UU Landas Kontinen Indonesia yang seharusnya mengacu pada kriteria yang lebih relevan berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982. Revisi UU Landas Kontinen menjadi penting karena telah mengarah pada ketidakpastian dan pertentangan dalam hukum positif di Indonesia.The Urgency of Indonesian Continental Shelf Act Revision AbstractThe definition of the outer limit of the continental shelf in Indonesian Continental Shelf Act is still referring to the 1958 Geneva Convention on the Continental Shelf, which applied the criteria of depth and the ability to exploit. On the other hand, Indonesia has ratified the 1982 Convention on the Law of the Sea, where the criteria in determining the outer limit of the continental shelf is considered more advantageous to coastal states, for instance, the application of seabed topography criteria and the admissible of coastal states to propose an extension of the continental shelf. Indonesia has submitted an extended continental shelf located in the northwest of Sumatra in 2008 and had been approved by the Commission on the Limits of the Continental Shelf of the UN in 2010, and currently preparing another submission located in the northern Papua and southern Nusa Tenggara. Notwithstanding the development and Indonesia’s practice, these situations are not followed by adjusting the Indonesian Continental Shelf Act. Thus, the urgency of revision of Indonesia’s Continental Shelf Act is necessary, due to uncertainty and contradistinction in Indonesia’s positive law.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a