Padjadjaran Journal of Law
Not a member yet
    215 research outputs found

    Menakar Kekuasaan Presiden dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Menurut Undang-Undang Dasar 1945

    Get PDF
    Konstitusi dapat ditafsirkan berbeda-beda oleh masing-masing rezim yang berkuasa termasuk mengenai kekuasaan Presiden. Di Amerika Serikat berkembang pemikiran yang diperdebatkan apakah presiden memiliki kekuasaan yang sifatnya tersirat (implied power) dari kekuasaan yang diberikan oleh konstitusinya, dan berkembang executive order sebagai implied power presiden. Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan dinilai memberikan kewenangan atau membuka celah tafsir yang besar pada kekuasaan Presiden. Dengan demikian, paradigma perubahan UUD 1945 diantaranya adanya keinginan untuk mengurangi kekuasaan tersebut. Tulisan ini akan membahas apakah UUD 1945 setelah perubahan telah memberikan kekuasaan yang cukup kepada presiden dan apa saja kewenangan yang merupakan turunan langsung dari kekuasaan presiden. Kekuasaan Presiden berdasarkan UUD 1945 juga mempunyai kecenderungan untuk bertambah seiring dengan berkembangnya sistem ketatangaraan bahkan untuk menjalankan pemerintahan, presiden dapat membentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden selain terlibat secara langsung dalam pembentukan UU dan dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam keadaan kegentingan yang memaksa (emergency law). Kewenangan presiden dalam pembentukan UU, Perpu dan PP secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, sedangkan kewenangan pembentukan Perpres menjadi kewenangan yang ditafsirkan dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Measuring  Presidential Legislative Powers Under the 1945 Constitution of Indonesia AbstractThe powers of the president as the executive branch according to the 1945 Constitution under several articles shows that the president is the executor of Indonesia’s presidential system. The executive power is up on the president under the classic separation of powers unlike the other the legislative and the judiciary, the presidency tended to enhance the authority through exercises its power. Based on the comparative constitutional law studies there’s differensiation in the powers of the president, even in some countries that have the same presidential system. In the United States of America, there has been discussion on whether the president has an implied power which can develop into an ‘executive order’ as the implied power of the president. The President of the Republic of Indonesia has several authorities to make policy in several forms of legislation and regulation, namely the involevement in the making of legislation, making of emergency law, government regulation and presidential regulation. The authority in making presidential regulation come from the interpretation of Art 4 section (1) The 1945 Constitution, as an implied power of the executive. Keyword: executive, constitution, presidential power, legislation, regulation. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n2.a

    Khazanah: Feuerbach

    No full text
    For a number of years in the mid-nineteenth century Ludwig Feuerbach (1804–1872) played an important role in the history of post-Hegelian German philosophy, and in the transition from idealism to various forms of naturalism, materialism and positivism that is one of the most notable developments of this period. To the extent that he is remembered today by non-specialists in the history of nineteenth-century religious thought, it is mainly as the object of Marx’s criticism in his famous Theses on Feuerbach, originally penned in 1845 and first published posthumously by Friedrich Engels as an appendix to his book, Ludwig Feuerbach and the End of Classical German Philosophy (Engels 1888). Although never without his admirers, who have included several leading popularizers of scientific materialism in the second half the nineteenth century (cf. Gregory 1977), not to mention the theologian, Karl Barth, Feuerbach’s public influence declined rapidly after the failed revolution of 1848/49 (in approximately inverse proportion to the rising popularity of Schopenhauer). Renewed philosophical attention paid to him in the middle of the twentieth century is largely attributable to the publication, beginning in the late 1920s, of Marx’s early philosophical manuscripts, including The German Ideology, which revealed the extent of Feuerbach’s influence on Marx and Engels during the period culminating in the composition of that historic work (1845–46)

    Perspektif Hukum Feminis Terhadap Aturan Fleksibilitas Pasar Tenaga Kerja di Indonesia

    Get PDF
    Studi ini menggambarkan bagaimana fleksibilitas pasar tenaga kerja yang menjadi nafas dalam hukum perburuhan Indonesia memiliki dampak kebijakan terhadap konstruksi gender. Sebaliknya konstruksi gender juga menentukan bagaimana fleksibilitas pasar tenaga kerja dipraktikkan oleh pemerintah. Desk study terhadap teks-teks lama tentang feminis, hukum feminis, dan perburuhan penting untuk memahami kesinambungan antara fenomena perburuhan di masa lalu dan fenomena perburuhan yang menjadi trend saat ini. Dengan perspektif feminis, arus utama analisis perburuhan yang meyakini bahwa kebijakan fleksibilitas baru terjadi di era Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi tidak relevan. Perspektif feminis melihat bahwa fleksibilitas bagi perempuan sudah terjadi sejak gelombang feminisasi manufaktur di era Hubungan Industrial Pancasila di masa Orde Baru, yang mana berpengaruh pada skema-skema fleksibilitas saat ini. Temuan-temuan melalui desk study ini diverifikasi melalui organic feminist inquiry, yang para kolaborator studi ini turut menganalisis temuan-temuan tersebut. Pada akhirnya, studi ini sangat relevan untuk meninjau ulang kebijakan-kebijakan perburuhan maupun kebijakan-kebijakan pemberdayaan perempuan yang justru kontra-produktif dengan upaya pengarusutamaan gender. Feminist Legal Perspectives on the Regulation of Labour Market Flexibility in Indonesia Abstract This study describes how labour market flexibility constituting the main spirit in the Indonesian labour law has had a strong regulatory impact on the gender construction. Oppositely, the gender construction has also determined the schemes of labour market flexibility enacted by the Indonesian government. The desk study to the classic texts of feminist, feminist law, and labour is important to reveal the sustainability of the labour phenomenon in the previous regimes within the current labour trend and the women empowerment trend. Through the feminist perspectives, the mainstream of most labour analyses, which defend that the flexibility policy has been enabled by enacting Act Number 13 Year 2003 concerning Manpower becomes irrelevant. The feminist perspectives find that, for women, flexibility has been developed since the feminization wave in manufacture sectors within the era of the Pancasila Industrial Relations during the New Order regime, which has influenced the current flexibility schemes. This finding through the desk study has been verified through an organic feminist inquiry, in which the research collaborators have taken part in analyzing the finding. Finally, this study is relevant to review the labour regulations as well as women’s empowerment policies, which are, in fact, counter-productive to the gender mainstreaming strategy. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a3

    Edukasi dan Penyehatan Koperasi Melalui Linkage Program Perbankan

    Get PDF
    Koperasi sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaannya sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan masyarakat menengah kebawah. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Dewasa ini, koperasi memiliki kelemahan yaitu kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, sehingga diperlukan strategi atau paradigma baru untuk membangun citra koperasi dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan koperasi tersebut. Artikel ini membahas mengenai upaya peningkatan citra koperasi yang salah satunya adalah melalui linkage program yang merupakan kerjasama bisnis antara bank umum dengan koperasi. Linkage program merupakan sebuah program yang menguntungkan baik bagi bank maupun koperasi. Peraturan yang ada sekarang mengenai hal ini mengatur bahwa pola pertama adalah excecuting, karena koperasi dianggap sudah bankable untuk meminjam kredit dan menyalurkan kepada anggotanya. Kenyataanya banyak koperasi yang dianggap unbankable sehingga pola pertama yang tepat seharusnya adalah channeling yaitu sarana edukasi dan penyehatan koperasi agar koperasi dapat bankable. The Cooperative’s Education and Recovery through Linkage Banking Program AbstractThe cooperative as one of the pillars supporting Indonesia's economy, its existence is very strong and have its own place among the middle class. The cooperative has proven that it can survive in the midst of the onslaught of economic crisis that occurred in Indonesia. Today, there is a lack of public trust towards the cooperative, therefore it needs a new strategy or paradigm to build the image of cooperatives in order to increase the institutional capacity of the cooperative. This article examines the effort to improve cooperative’s image through linkage progam which involves business cooperation with the bank and cooperative. The linkage program is trusted to create mutual advantages for the bank and cooperative. Present regulations rule that the first pattern to implement the linkage program is executing process, since the cooperative is already considered as bankable for borrowing credits and distribute them to its users. However, there are many cooperatives which are still deemed unbankable and thus hinders the executing process. Therefore, it is more likely to implement chanelling process as the first step for rehabilitate the cooperative until it is bankable.  DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a

    The Protection of Women Refugees based on the Perspective of ASEAN Law: The Case of Rohingya Women Refugees

    Get PDF
    AbstractThe conflict of Rohingya has triggered human rights issues, including the ones that involve women refugees. Female Rohingya Refugees are facing the risks of sexual violence, abduction, trafficking, and prostitution. This situation indicates an urgent call for the realization of refugee protection, including the protection of women refugees according to ASEAN Law. ASEAN has made important institutional statements concerning the protection of women’s human rights and the prevention of the violence against woman in its Human Right Law Regime. ASEAN also has made a statement to the Security Council on Women, Peace, and Security to address sexual violence in the conflicts that requires the tackling on the root-cause of the humanitarian disaster faced by Rohingya women refugees. However, the refugee's policies of some ASEAN members, such as Malaysia, Indonesia, and Thailand, indicate less commitment to protect refugees. The fact gives impacts to women refugees. This article attempts to analyze the ASEAN role to protect Rohingya women refugees based on ASEAN legal commitment, including the ASEAN Regime of Human Rights. The purpose of the study is to imply the ASEAN legal commitment on the protection of women’s right and to improve protection for women refugees, especially the Rohingya refugees.  Abstrak Konflik Rohingya menimbulkan berbagai bentuk masalah hak asasi manusia, terutama untuk pengungsi perempuan. Perempuan beresiko terhadap kekesaran seksual, perdagangan manusia dan prostitusi. Situasi ini menunjukan pentingnya merealisasikan perlindungan pengungsi termasuk pengungsi perempuan berdasarkan Hukum ASEAN, karena ASEAN sendiri telah membuat pernyataan penting berkaitan dengan perlindungan hak perempuan dan pencegahan kejahatan terhadap perempuan yang diatur dalam rejim hukum hak asasi manusia di ASEAN. ASEAN juga membuat pernyataan pada Dewan Keamanan PBB mengenai Perempuan, Perdamaian dan Keamanan bahwa ASEAN akan memperhatikan penyelesaian kejahatan seksual terhadap perempuan dalam situasi konflik dengan mensyaratkan penyelesaian akar permasalahan yang menimbulkan bencana kemanusiaan yang dihadapi oleh pengungsi perempuan Rohingya. Akan tetapi beberapa negara ASEAN (seperti Malaysia, Indonesia dan Thailand) memiliki kebijakan sendiri dalam memperlakukan pengungsi yang menunjukan kurangnya komitmen dalam melindungi pengungsi yang berakibat pada pengungsi perempuan. Oleh karena itu, artikel ini akan menganalisa peran ASEAN dalam melindungi pengungsi perempuan Rohingya berdasarkan komitmen ASEAN. Tujuannya adalah untuk menerapkan komitmen ASEAN dalam melindungi hak perempuan dan meningkatkan perlindungan bagi pengungsi perempuan Rohingya.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n2.a2

    Pemisahan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Izin Reklame Sebagai Upaya Memaksimalkan Penerimaan Pajak

    Get PDF
    Pemanfaatan media iklan melalui reklame saat ini semakin diminati oleh pengusaha. Hal ini menimbulkan konsekuensi dalam hal izin penyelenggaraan reklame dan pembayaran pajaknya. Pajak Reklame sebenarnya dapat menjadi potensi pendapatan asli daerah yang cukup menjanjikan, namun banyak daerah di Indonesia yang belum dapat memanfaatkan potensi ini. Banyak daerah yang belum memiliki peraturan khusus tentang pajak reklame serta masih menyatukan instrument izin dan pajak. Tulisan ini akan membahas permasalahan pengaturan pajak reklame di Indonesia dengan mengambil contoh pengaturan pajak reklame pada beberapa daerah yaitu di Kota Pekanbaru, Bekasi, dan Mataram. Pajak dan izin merupakan rezim yang berbeda, sehingga pengaturannya juga perlu dipisahkan. Pemisahan ini juga dapat menjadi upaya peningkatan PAD sebab setiap rezim dapat diatur secara lebih rinci.Optimizing Advertising Tax Income in the City of Indonesia through Advertisement License and the Separation of Municipal Law on Taxes Regulation AbstractThe use of media advertising through billboards is increasingly used by entrepreneurs. This situation has caused the consequences to obtain the advertisement license and paying the advertisement tax. The advertisement tax might become a potential addition to boost local government revenue, yet unfortunately this practice has yet to be maximized by most of the local government in Indonesia due to the lack of local regulations governing it. This paper will discuss the problem in regulating advertisement tax by using several municipal laws on taxes regulation in Pekanbaru City, Bekasi City, and Mataram City. Taxes and licenses fell under different regimes, therefore the legal regulations governing both topics should be separated as well. This separation might also be an effective attempt to increase local government revenue by specifically regulates each regime. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a

    Artikel Kehormatan: Symphonizing Intellectual Property Laws in the Advancement of Culture

    No full text
    The Indonesian Government has enacted the Law on Advancement of Culture. This Law is themanifestation of the trust bestowed by the Indonesian Constitution, entrusting the state to advance theIndonesian culture. This Law is the guideline and ideals for the Indonesian Government and the societyat large in conducting efforts to advance culture. The purpose is so that there is a clear direction in theefforts to develop, utilize, promote, and preserve and protect Indonesian culture in the face ofglobalization and digitalization of world culture. At the very least, this law facilitates individuals who arepart of the society, to be more creative in their art and to be rewarded through rights protection. Theexistence of these two types of laws must create a favorable environment in the efforts of advancingculture. Like an orchestra displaying a beautiful symphony, intellectual property laws and the law ofcultural advancement are also a beautiful symphony in the framework of advancing Indonesian culturein hopes for it to provide an important contribution in human civilization. This paper tries to expresshow the efforts to symphonize the two laws must be done in an assessment that is prescriptivedoctrinal.Simfonisasi Hukum Kekayaan Intelektual dalam Pemajuan KebudayaanAbstrakPemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan sebagai bentuk penjelmaan kepercayaan yang diberikan oleh Konstitusi Indonesia kepada negara untuk menjadi pelaksanaan pemajuan kebudayaan Indonesia. UU tersebut merupakan pedoman serta cita-cita Pemerintah Indonesia dan masyarakat dalam upaya pelaksanaan pemajuan kebudayaan, dengan tujuan sebagai petunjuk dalam mengembangkan, menggunakan, mempromosikan, menjaga, dan melestarikan kebudayaan Indonesia di hadapan globalisasi dan digitalisasi dunia kebudayaan. UU ini juga sekiranya telah memfasilitasi anggota masyarakat untuk menjadi lebih kreatif dalam sisi seni dan turut diberikan perlindungan hak kepadanya. Keberadaan UU ini harus mampu menyediakan lingkungan yang memadai guna mendorong pemajuan kebudayaan. Layaknya suatu orkestra menghasilkan simfoni yang indah, hukum kekayaan intelektual dan hukum pemajuan kebudayaan juga merupakan simfoni peraturan dalam mewujudkan pemajuan kebudayaan Indonesia guna memberikan kontribusi penting dalam kehidupan manusia. Artikel ini akan membahas bagaimana cara simfonisasi hukum kekayaan intelektual dilaksanakan dalam perspektif doktrin hukum.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a

    Reporting Obligation of Credit Card Transaction: Perspective of Bank Secrecy and the Government Regulation in Lieu of Law No 1/2017 on the Access to Information for Taxation Purposes

    Get PDF
    Tujuan penulisan untuk mengkaji : 1) ketentuan rahasia  bank di Indonesia sebelum dan sesudah PERPU N.1 Tahun 2017, serta 2)  kewajiban bank dalam pelaporan transaksi Kartu kredit terhadap Direktorat Jendral Pajak (DJP)  dalam perspektif rahasia Bank dan  PERPU N0.1 Tahun 2017. Metode penelitian menggunakan  metode penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis, pendekatan  yuridis normatif, analisa normatif-kualitatif. Analisis data menggunakan  pendekatan yuridis normatif. Rahasia bank sebelum terbitnya PERPU No.1/2017  hanya berlaku bagi Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya. PERPU No.1 Tahun 2007 menghilangkan sifat rahasia bank untuk Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya untuk kepentinan perpajakan. Pelaporan transaksi kartu kredit ditinjau dari ketentuan rahasia bank baik dalam perbankan konvensional maupun dalam perbankan syariah adalah bukan rahasia bank.  baik sebelum ataupun sesudah lahirnya PERPU No.1 Tahun 2017. Meskipun bukan rahasia bank, dalam aplikasi permohonan kredit perlu diicantumkan ketentuan pembukaan rahasia data yang disetujui pemegang kartu kredit. Sebab perjanjian kredit sebagai lex spesialis   diakui  putusan Mahkamah Agung  No.404 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 terhadap undang-undang sebagai lex generalis. Pembukaan data kartu kredit kepada pihak III tanpa persetujuan tertulis pemiliknya merupakan perbuatan melawan hukum dari bank dan dapat digugat di muka pengadilan oleh pemegang kartu kredit.AbstractPrior to the issuance of the Government Regulation in Lieu of Law 1/2017, bank’s secrecy is applied only to depositors or investors. The Government Regulation in Lieu of Law 1/2017 abolished the bank’s secrecy for taxation purposes. According to the provisions of secrecy in Law on Banking, credit card transaction reporting is not bank’s confidential, either before or after the birth of the Government Regulation in Lieu. Although not a bank confidential, the Bank Indonesia Law and the Financial Services Authority Law do not regulate or order the bank to report credit card data to the Directorate General of Taxation. The obligation exists after the Taxation Law were issued. As a lex specialist, the banking authorities need to be given the right to order banks to open access to information for taxation purposes. To avoid unlawful acts, banks need to create customer approval clauses for the purposes of opening credit card data in credit applications. This paper discusses the synchronization between the provisions of secrecy in the Laws relating Banking with the Government Regulation in Lieu of Law 1/2017 in relation to the credit card report obligation. In addition, this paper triggered by the pros and the cons of the parties concerned, the assumption that bank secrecy and credit card data reporting obligation to tax institutions have a weak legal basis since they are opposed to the principle of lex specialist derogat lex generalis.AbstrakRahasia bank sebelum terbitnya Perpu 1/2017 hanya berlaku bagi nasabah penyimpan atau investor. Perpu 1/2017 menghapuskan sifat rahasia bank untuk kepentingan perpajakan. Pelaporan transaksi kartu kredit ditinjau dari ketentuan rahasia bank dalam UU perbankan adalah bukan rahasia bank. Baik sebelum ataupun sesudah lahirnya Perpu 1/2017. Meskipun bukan rahasia bank, baik UU BI maupun UU OJK tidak mengatur atau memerintah bank melaporkan data kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak dan adanya kewajiban bank tersebut setelah terbit peraturan pelaksanan UU Perpajakan. Sebagai lex spesialis baik otoritas perbankan perlu diberi hak memerintah bank atas keterbukaan akses informasi untuk perpajakan. Bank untuk menghindari gugatan perbuatan melawan hukum, maka dalam aplikasi permohonan kredit perlu klausul persetujuan nasabah untuk kepentingan pembukaan data kartu kredit. Tulisan ini dipicu oleh pro kontra dari pihak-pihak terkait serta adanya anggapan sebagai rahasia bank, serta kewajiban pelaporan data kartu kredit oleh bank kepada institusi pajak mempunyai dasar hukum yang lemah sebab bertentangan dengan asas lex spesialis derogat lex generalis. Tulisan ini bermaksud membahas ketentuan rahasia bank di Indonesia, dan sinkronisasi antara UU Perbankan pada Pasal-Pasal Rahasia bank dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 (Perpu 1/2017) terkait kewajiban pelaporan kartu kredit.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n1.a

    Humanitarian Intervention and the Jus Cogens Argument: A Critical Observation

    Get PDF
    AbstractThe legality of humanitarian intervention has been debated for a long time, both on the level of scholarly works and inter-state politics. Most of the debates surround the sources of international law (international conventions, customary international law, etc.) or functions of the UN or the politics or a combination thereof. However, another level of debate is not usually observed much: the Jus cogens debate. Being a non-derogable norm under international law, the prohibition against the use of force is a classic example of a Jus cogens norm, and humanitarian intervention is argued to breach it. This paper observed and explored the concept of Jus cogens, how is it constructed, and found that humanitarian intervention is not a breach of Jus cogens.Abstrak Legalitas dari intervensi kemanusiaan telah diperdebatkan sejak lama, baik melalui karya ilmiah para ahli maupun dalam politik praktis antar negara. Mayoritas perdebatan berpusat pada sumber-sumber hukum internasional (konvensi internasional, hukum kebiasaan internasional, dan lain-lain), atau fungsi PBB atau perpolitikan atau perpaduan keduanya. Namun, ada satu level perdebatan yang kurang diamati: perdebatan Jus cogens. Sebagai norma yang tidak dapat dikurangi menurut hukum internasional, larangan penggunaan kekerasan bersenjata merupakan contoh klasik norma Jus cogens, dan intervensi kemanusiaan diklaim telah menentangnya. Paper ini mencermati dan mengeksplorasi konsep Jus cogens, bagaimana terbentuknya, dan menemukan bahwa intervensi kemanusiaan bukanlah pelanggaran Jus cogens.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n1.a

    Editorial: Hukum dan Kekuasaan

    No full text
    Relasi dan interaksi hukum dan kuasa (kekuasaan) merupakan topik penting sekaligus kontroversial, karena keduanya memiliki daya dukung dan daya tolak yang sama kuat dan menentukan, satu dengan yang lainnya. Relasi keduanya menjadi sesuatu yang niscaya dan tak terbantahkan apabila menggunakan lensa positivisme hukum. Bagi mazhab positivisme, hukum harus bersumber dari sesuatu yang nyata dan ia menemukannya pada apa yang ia sebut sebagai ‘sovereign’ (daulat atau kuasa) yang bisa berwujud kuasa monarki seperti Raja atau kuasa demokratis semisal Parlemen. Sesuatu disebut hukum, bukan karena penilaian subjektif bahwa sesuatu itu bersifat baik atau buruk, melainkan karena berasal atau diproduksi oleh ‘sovereign'. Atas semua klaimnya itu, John Austin seorang positivist garda depan mengatakan sebagai berikut: “the existence of law is one thing; its merit or demerit is another.”DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a

    166

    full texts

    215

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Padjadjaran Journal of Law
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇