IDR UIN Antasari Banjarmasin
Not a member yet
25640 research outputs found
Sort by
Kerjasama Guru Bimbingan dan konseling dengan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dalamMeningkatkan kedisiplinan Peserta didik di SMK Muhammadiyah 5 Al Furqan Banjarmasin.
Penelitian ini dilaksanakan sesuai fakta yang ada di SMK Muhammadiyah
5 Al Furqan Banjarmasin. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan
kerjasama guru bimbingan konseling dengan wakil kepala sekolah bidang
kesiswaan. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya pelanggaran tata tertib yang
sering dilakukan peserta didik disekolah, dalam hal ini guru bimbingan dan
konseling dengan bidang kesiswaan sangat diperlukan untuk membantu peserta
didik memecahkan masalah yang sedang dihadapi.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif
dengan menggambarkan kejadian yang ada di lapangan.Penulis mengumpulkan
data dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data
dengan beberapa komponen yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data
dan penarikan kesimpulan.
Hasil Penelitian diperoleh bahwa bentuk kerjasama guru bimbingan dan
konseling dengan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan adalah kerjasama bentuk
formal dengan memberikan surat undangan dan panggilan kepada rang tua,
mengadakan rapat disekolah awal dan akhir semester untuk mengevalusai
perkembangan peserta didik disekolah. Dan bentuk kerjasama informal
memberikan nasehat dan sanksi dan saling berkomunikasi berdiskusi memberikan
ide-ide untuk mengatasi peserta didik secara sengaja akan tetapi tidak berencana
dan sistematis. Sedangkan faktor pendukung dan penghambat kerjasama guru
bimbingan konseling dengan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan karena faktor
lingkungan, orang tua, guru, dan kurangnya sarana prasarana BK
Pesan Moral Dalam Film Prank (Analisis Wacana Kritis Teun A. Van Dijk)
Film merupakan alat dan media untuk berkomunikasi yang efektif yang berbentuk
audio visual dan mampu menarik perhatian khalayak. Tidak hanya sebagai media hiburan akan
tetapi film juga bisa menjadi media komunikasi, pembelajaran dan lain sebagainya.
Film Prank merupakan sebuah produksi dari seseorang yang menanggapi kejadian di
sekitarnya, seperti sebagai seorang tokoh yang terpandang di masyarakat, harusnya mampu
memberikan contoh kehidupan yang bagus, jujur amanah dan tidak terjerumus ke dalam
pergaulan bebas. Agar penelitian ini lebih terarah, maka dimunculkannya rumusan masalah
yaitu bagaimana pesan teks, kognisi sosial dan konteks sosial yang ada pada film Prank jika
dilihat dari teori Teun A. Van Dijk.
Penelitian ini berusaha mengungkapkan pesan moral apa saja yang terkandung di
dalamnya dengan menggunakan metode Kualitatif Deskriptif dan Analisis data yang digunakan
yaitu wacana Teun A. Van Dijk yang terdiri dari tiga aspek yaitu teks, kognisi sosial dan
konteks sosial. Dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa film Prank yang disutradarai oleh
Jerina Fujianti memberikan gambaran seseorang yang berkata tidak jujur dan berbohong yang
akhirnya ditimpa sebuah hal fakta yang mengejutkan dirinya tidak hanya itu, film ini juga
menggambarkan dampak buruk seseorang yang salah pergaulan dalam hidupnya. Sehingga
dalam film ini juga memiliki pesan moral yang bisa anggap baik tetapi bisa juga buruk.
Pesan moral yang baik dalam film Prank adalah kita sebagai seorang insan harus bisa
menjaga kepercayaan orang lain, harus bertutur kata yang baik dan jujur serta menghindari
pergaulan bebas yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Lalu pesan buruknya adalah
sikap yang mengikuti tren yang belum tentu baik untuk ditiru walaupun hanya sebuah candaan
dan juga memperlihatkan sebuah jalinan hubungan yang tentunya dilarang dalam Islam dan
akhirnya merugikan diri sendiri. Dalam film Prank juga memiliki banyak pesan-pesan yang
terkandung di dalamnya sehingga dapat diterima oleh khalayak tidak hanya sebagai hiburan
akan tetapi sebagai pembelajaran untuk kehidupanny
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Uang Arisan Bakajian Kematian di Desa Keliling Benteng Tengah Kecamatan Martapura Barat
Arisan bakajian kematian merupakan salah satu arisan yang dilaksanakan
di Desa Keliling Benteng Tengah Kecamatan Martapura Barat. Setiap anggota
membayar sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), pembayaran dilakukan jika
ada salah satu anggota/tanggungan dari anggota arisan bakajian kematian yang
wafat. Sebagian besar anggota arisan tidak mengetahui jumlah keseluruhan dan
penggunaan uang arisan bakajian kematian. Selain itu, anggota arisan yang wafat
tersebut jika dikuburanya tidak dikajikan Al-Qur‟an, maka keluarga/ahli waris
hanya menerima uang setengah dari keseluruhan uang arisan bakajian kematian.
Berdasarkan praktik tersebut, penelitian menemukan permasalahan yakni adanya
ketidakjelasan akad dan penggunaan uang arisan bakajian kematian yang hanya
diserahkan setengah jika di kuburan anggota yang wafat tidak di kajikan Al�Qur‟an. Padahal dalam akad hal-hal yang disepakati harus diketahui dan disetujui
oleh semua pihak. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian
mengenai Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Uang Arisan Bakajian
Kematian Di Desa Keliling Benteng Tengah Kecamatan Martapura Barat.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris
(sosiologis) dan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan
mengumpulkan data melalui observasi dan wawancara terhadap anggota arisan
bakajian kematian dan ketua arisan bakajian kematian Desa Keliling Benteng
Tengah Kecamatan Martapura Barat.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1). Praktik arisan bakajian
kematian adalah dengan melakukan pembayaran sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu
rupiah) untuk setiap giliran jika ada anggota atau tanggungan dari anggota arisan
yang wafat. Uang arisan diserahkan kepada ketua arisan bakajian kematian,
kemudian ketua akan menyerahkan uang tersebut kepada ahli waris anggota arisan
bakajian kematian yang wafat. Jika anggota arisan bakajian sudah wafat, maka
ahli warisnya wajib melanjutkan pembayaran tersebut, karena arisan dianggap
sebagai utang yang diambil terlebih dahuku dan harus dilunasi. 2). Penggunaan
Uang arisan bakajian kematian adalah upah bakajian, memandikan mayat,
diserahkan kepada ashobah, upah tenaga penagih arisan. Aspek pelaporan arisan
belum sepenuhnya terbuka karena yang mengetahui pengunaannya sebagian besar
yang sudah mendapatkan uang arisan bakajian kematian saja. Namun arisan
bakajian kematian ini menerapakan nilai keadilan dalam ta’awun dan dirasakan
bahwa nilai kesosialannya tinggi dalam memudahkan ekonomi masyarakat
Pengajaran Khilafiah Fikih di Majelis Taklim Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut (Analisis Sosiologis dan Fenomenologis)
Kata Kunci: Pengajaran Khilafiah Fikih, Majelis Taklim
Fikih atau al-fiqh merupakan salah satu dari cabang ilmu yang diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan Islam. Sebagai sebuah produk ijtihâd, fikih tidak jarang diwarnai dengan beragam perbedaan pendapat atau yang dikenal dengan istilah khilafiah. Perbedaan pendapat terhadap suatu hukum fikih tidak jarang menimbulkan perselisihan dari masyarakat, padahal seyogyanya perbedaan tersebut disambut dengan penerimaan serta toleransi karena semua itu sama-sama berasal dari Alquran dan Hadis.
Penelitian ini berupaya untuk mendeskripsikan pengajaran khilafiah fikih di majelis taklim kecamatan Jorong kabupaten Tanah Laut yang meliputi tahapan pembelajaran, pemilihan materi, metode dan sarana yang digunakan dalam pembelajaran. menganalisis persepsi jamaah majelis taklim di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut terhadap fenomena khilafiah fikih yang meliputi pengetahuan mengenai khilafiah fikih, pengalaman dengan praktik khilafiah fikih, dan sikap jamaah majelis taklim terhadap khilafiah fikih. Menganalisis Dampak pengajaran khilafiah fikih di majelis taklim kecamatan Jorong kabupaten Tanah Laut terhadap perilaku sosial keagamaan jamaah. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian ini bertempat di Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut. Subjek penelitian terdiri dari para ustaz dan jamaah dari majelis taklim.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajaran khilafiah fikih di majelis taklim kecamatan Jorong kabupaten Tanah Laut dilangsungkan secara rutin, sesuai dengan kesepakatan bersama antara jamaah dan ustaz. Metode yang diterapkan para ustaz cukup beragam dan disesuaikan dengan kebutuhan materi yang disampaikan. Fenomena khilafiah fikih yang terjadi meliputi pelaksanaan qunût ketika salat subuh, perbedaan waktu pelaksanaan salat hari raya, dan pelaksanaan sujud sajadah pada subuh Jumat. Semua materi tersebut berasal dari kitab al-Taqrîrât al-Sadîdah. Selain berasal dari kitab, materi pengajian juga berasal dari pertanyaan jamaah yang kemudian menjadi diskusi selama kegiatan berlangsung. Semua majelis taklim pada penelitian ini tidak menggunakan sarana khusus seperti proyektor dan papan tulis. Persepsi jamaah majelis taklim terhadap fenomena khilafiah fikih cukup beragam, ada yang menerima, ada yang menerima tidak mau mengamalkan, dan ada yang tidak peduli. Dampak dari pengajaran khilafiah fikih di majelis taklim kecamatan Jorong kabupaten Tanah Laut adalah mendapatkan pengetahuan baru, mau menerima perbedaan dan mengubah pendiriannya, konsisten dengan pendapat yang diyakini, dan aktif dalam mengingatkan para jamaah lain
Pandangan Ulama Terhadap Pembagian Harta Bersama Oleh Isteri Sebagai Pencari Nafkah Utama (Studi di Kota Batulicin)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan terhadap
pembagian harta bersama oleh isteri yang bekerja dan bahkan menjadi pencari
nafkah utama menurut pandangan para ulama di kota Batulicin. Dalam hal ini
ketika terjadi sebuah perceraian maka mengenai harta bersama menurut para
ulama tidak terdapat adanya pembahasan mengenai pembagian harta bersama
tersebut baik dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Namun, berdasarkan Kompilasi
Hukum Islam Pasal 97 menyebutkan bahwa “Janda atau duda cerai berhak
seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian
perkawinan”.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan
pendekatan sosiologi hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan
wawancara. Data yang digali mengenai gambaran pembagian harta bersama oleh
isteri yang berkerja. Sumber data yaitu informan dengan tiga orang ulama di kota
Batulicin. Teknik pengolahan data melalui editing, kategorisasi, deskripsi, dan
matrikasi. Data dianalisis menggunakan teknik deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan para ulama terhadap
pembagian harta bersama ini berbeda-beda terhadap isteri sebagai pencari nafkah
utama. Pandangan yang pertama menyebutkan bahwa tidak ada pembagian harta
bersama, karena harta isteri adalah sepenuhnya hak isteri. Pandangan yang kedua
menyebutkan bahwa terdapat harta bersama jika suami dan isteri tersebut bekerja
bersama-sama, dalam hal ini pembagiannya sesuai dengan kontribusi isteri dalam
membantu suami. Dan, pandangan yang ketiga menyebutkan bahwa pembagian
harta bersama sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelum pernikahan.
Dari ketiga pandangan tersebut, penulis setuju dengan pandangan yang kedua
karena Jadi jika terjadi perceraian maka suami dan isteri tersebut berhak
mendapatkan bagian dari harta bersama mereka sesuai dengan kontribusi dari
pihak suami dan isteri tersebut. Walaupun hanya isteri saja yang bekerja, namun
suami juga berhak atas harta bersama karena tidak menutup kemungkinan suami
juga melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai seorang suam
Pendapat Tokoh Agama Kota Banjarmasin Tentang Hak Waris Bagi Ahli Waris Yang Berhutang Kepada Pewaris
Penelitian ini dilatarlakangi dengan seringkali terdapat masalah dalam
penerapan aturan hak waris, salah satu masalah yang sering muncul adalah ketika
pewaris memiliki hutang kepada orang lain, tetapi lain halnya dalam penelitan ini
yang berhutang adalah ahli waris kepada pewaris dalam artian pewaris memiliki
piutang atau memberikan utang kepada ahli waris, lalu inilah menurut peneliti
adalah hal yang menarik, Apakah dalam hal tersebut hak waris yang seharusnya
mereka dapatkan tetap mendapatkan sesuai bagian yang telah ditetapkan atau
tidak.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu menggunakan metode
penelitian hukum yang dihasilkan dari hasil penelitian di lapangan secara
wawancara terhadap informan, pendekatan penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pendekatan deskriptif, teknik analisis data yang digunakan
adalah teknik analisis deskriptif melalui penelitian kualitatif, yaitu menggunakan
data dan informasi yang diperoleh secara langsung dari informan kemudian
dianalisis menggunakan landasan teori yang mengacu terhadap hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pendapat di kalangan tokoh
agama. Sebagian besar tokoh berpendapat bahwa hutang ahli waris harus dilunasi
terlebih dahulu sebelum pembagian warisan dilakukan, sesuai dengan prinsip�prinsip syariah yang mengutamakan keadilan dan tanggung jawab moral. Namun,
ada juga yang berpendapat bahwa hutang tersebut bisa dianggap sebagai bagian
dari warisan yang diterima oleh ahli waris, dengan catatan bahwa ahli waris
lainnya setuju dan tidak ada yang dirugikan, ahli waris yang mempunyai utang
kepada pewaris tidak akan mengugurkan haknya sebagai ahli waris untuk
menerima harta warisan, namun utang tersebut tetap wajib dibayarkan kepada
orang yang memberikan piutang, dalam penelitian ini ahli waris atau anak
berutang kepada orang tuanya atau bisa disebut sebagai pewaris, maka ahli waris
tetap wajib membayar utangnya kepada pewaris tetapi oleh karena pewaris
meninggal dunia maka, utang tersebut dibayarkan kepada para ahli waris
Pembacaan Surah Al-Qadr dalam Penguburan Jenazah (Studi tentang Pemahaman Tokoh Agama dan Motivasi Masyarakat Desa Handil Negara Kayu Bawang Kecamatan Gambut)
Indonesia memiliki banyak tradisi atau cara untuk memperlakukan ayat al�Qur’an. Sebagian digunakan untuk tujuan tertentu. Pembacaan ayat-ayat al-Qur’an
digunakan dalam semua aspek kehidupan, mulai dari kelahiran bayi hingga
kematian seseorang. Tak terkecuali di daerah terpencil seperti Desa Handil Negara
Kayu Bawang Kecamatan Gambut, di mana masyarakat mempercayai bahwa
membaca ayat al-Qur’an memiliki manfaat dalam kehidupan agama mereka, salah
satunya seperti membaca Surah al-Qadr dalam penguburan jenazah.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pemahaman pembacaan Surah al�Qadr dalam penguburan jenazah, motivasi ritual serta relevannsi antara Surah al�Qadr dengan ritual. Penelitian ini kemudian diklasifikasikan berdasarkan teori level
pemahaman teks dan teori motivasi Abraham H. Maslow. Penelitian ini merupakan
jenis penelitian lapangan (field research), yang berarti penulis harus turun secara
langsung ke lokasi penelitian untuk mengalami peristiwa, mengumpulkan dokumen
dan berbicara dengan masyarakat yang terlibat dalam ritual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa para tokoh agama di Desa Handil
Negara Kayu Bawang memahami makna Surah al-Qadr yang kemudian mereka
kaitkan dengan pengamalan dalam ritual dengan menggunakan argumen hadis dan
penganalogian. Oleh karena itu, level pemahaman mereka tentang teks termasuk
dalam kategori “penerapan” (tathbîq) dan “penggunaan” (isti’nas) dalam
memahami makna Surah al-Qadr yakni terdapat penafsir yang tidak menggali
makna lebih dalam ayat tersebut, karena makna yang terkandung telah jelas atau
sudah dijelaskan oleh penafsir lain yang dianggap telah cukup dan penafsir hanya
menerapkan makna tersebut dalam contoh kasus tertentu dan terdapat pula penafsir
menggali makna lebih dalam dari ayat kemudian mengamalkan ayat tersebut dalam
ritual, namun indikasinya belum begitu kuat dan jelas. Motivasi warga Desa Handil
Negara Kayu Bawang untuk melakukan ritual tersebut termasuk dalam kategori
teori motivasi Abraham H. Maslow pada tingkatan dua, tiga dan lima, yaitu
kebutuhan rasa aman, kebutuhan sosial dan kebutuhan aktualisasi diri. Ritual ini
telah menjadi kegiatan spiritual serta kebiasaan masyarakat di Desa Handil Negara
Kayu Bawang sebagai bentuk ikhtiar dan harapan kepada Allah swt agar jenazah
dilindungi dari siksa kubur sehingga keluarga, kerabat, sahabat, dan orang yang
ditinggalkan dapat merasa tenang secara lahir dan batin
Perlindungan Hukum Terhadap Petani Penggarap Dalam Akad Kerjasama Pertanian Dengan Objek Garapan Tanah Gadai (Studi Kasus Di Desa Sungai Pinang Baru Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar)
Adanya Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan
untuk memberikan perlindungan hukum terhadap petani terutama petani
penggarap. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perjanjian antara penerima
tanah gadai dengan petani penggarap yang ada di Desa Sungai Pinang Baru akan
tetapi sebelum masa panen tanah yang digarap diambil alih oleh pemilik tanah
gadai. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui praktik kerjasama pertanian
dengan objek tanah gadai di Desa Sungai Pinang Baru serta mengetahui
perlindungan hukum bagi petani penggarap di Desa Sungai Pinang Baru.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris kualitatif, yaitu penelitian yang
mengetahui kebiasaan, fakta dan persepsi masyarakat yang ada di lapangan,
dianalisis oleh peneliti, dan didukung oleh berbagai data yang berasal dari
penelitian kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif. Lokasi penelitian yang
dipilih adalah Desa Sungai Pinang Baru . Objek penelitian yaitu praktik kerjasama
pertanian dengan objek tanah gadai serta perlindungan hukum petani bagi
penggarap di Desa Sungai Pinang Baru dan subjek penelitian yaitu masyarakat Desa
Sungai Pinang Baru. Pengumpulan data dilakukan secara wawancara bersama
informan tinggal di Desa Sungai Pinang Baru yang meliputi pemilik tanah gadai,
penerima tanah gadai dan petani penggarap. Data diolah melalui pemeriksaan data,
klasifikasi, deskripsi simpulan, dan matriks. Adapun teknik analisis adalah
menggunakan kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik kerjasama yang terjadi di
Desa Sungai Pinang Baru telah mencerminkan prinsip hukum Islam, seperti dalam
perjanjian kerjasama (syirkah) memuat rukun dan syarat akad kerjasama.
Masyarakat umumnya menggunakan perjanjian secara lisan dengan adanya saksi.
Adapun dalam konteks perlindungan hukum bagi petani penggarap, masyarakat di
sana tidak sepenuhnya memahami hak terkait perlindungan hukum, sehingga sering
kali menghadapi risiko akibat kurangnya mekanisme perlindungan hukum yang
berdampak dalam perjanjian gadai atau garapan tana
Implementasi Perda Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2009 Mengenai Hak Pendidikan Peserta Didik Anak Berkebutuhan Khusus Di Sekolah Formal Tingkat Sekolah Dasar Wilayah Kecamatan Mandastana
Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus harus dilayani di sekolah
formal maupun non-formal. Pemerintah berperan penting dalam pemerataan
pendidikan berkualitas bagi semua, termasuk anak berkebutuhan khusus.
Meskipun Perda Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2009 telah diterbitkan, pelayanan
terhadap anak berkebutuhan khusus masih kurang. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui implementasi dan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan Perda
tersebut dalam pemenuhan hak pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di
sekolah formal.
Penelitian ini menerapkan penelitian hukum empiris atau penelitian
yuridis empiris, yang mana penelitian harus mengkaji ketentuan hukum yang ada
serta apa yang terjadi di Masyarakat dengan dua jenis pendekatan yaitu kualitatif
dan kuantitatif, peneliti melakukan wawancara dan angket (kuesioner) kepada 4
sekolah yakni kepala sekolah dan guru di sekolah formal tingkat sekolah dasar
wilayah kecamatan mandastana.
Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Perda Barito Kuala
Nomor 7 Tahun 2009 Bab IV Pasal 6 angka 3 huruf b terkait pemenuhan hak
pendidikan anak berkebutuhan khusus di sekolah formal di Kabupaten Barito
Kuala belum optimal. Sosialisasi dan pelatihan terkait pendidikan inklusi belum
merata dan konsisten, serta masih ada kekurangan dalam komunikasi dari pihak
pemerintah atau dinas pendidikan. Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung
untuk anak-anak berkebutuhan khusus juga masih belum memadai. Kesadaran
masyarakat tentang pentingnya pendidikan inklusif untuk anak-anak berkebutuhan
khusus perlu ditingkatkan. Hal ini menunjukkan perlunya langkah-langkah lebih
lanjut untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan ini guna mencapai
tujuan hak pendidikan yang inklusif dan merata bagi semua anak di wilayah
tersebu
Praktik Nikah Siri Berulang-Ulang dan Dampaknya Terhadap Keluarga (Studi Kasus di Belitung Utara)
Penelitian ini membahas mengenai pernikahan siri yang dilakukan secara
berulang-ulang dan dampak yang dirasakan oleh keluarga dari adanya nikah siri.
Adanya nikah siri yang bertentangan dengan Pasal 2 ayat (2) karena tidak mencatatkan
pernikahannya. Seperti yang diketahui bahwa dalam Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan pada pasal 2 ayat (2) yang menjelaskan bahwa pernikahan
harus dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pernikahan siri
tentunya akan menimbulkan pendapat baik dan buruk dari orang-orang sekitar, seperti
tetangga bahkan keluarga sendiri. Yang mana pendapat dari keluarga dalam
melaksanakan nikah siri juga dapat mempengaruhi keadaan rumah tangga seseorang,
bagaimana jika pernikahan siri ini terjadi berulang-ulang. Apakah hal ini akan
berdampak pada keluarganya, yang mana menikah siri ini melanggar aturan perundang
undangan, sehingga bisa merugikan pihak keluarga.
Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan
menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer
dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara. Teknik pengolahan data
dilakukan dengan langkah-langkah editing, deskripsi, analisis. Data di analisis dengan
analisis deskriptif yang memberikan gambaran dengan kata-kata dari hasil temuan
dalam penelitian.
Hasil penelitian yang didapat, nikah siri berulang-ulang yang terjadi karena
faktor ekomoni yang kurang mampu dan juga banyaknya berkas yang diperlukan dalam
pendaftaran nikah. Adapun dampak yang dirasakan oleh keluarga karena pernikahan
siri ada pada perselisihan dalam keluarga, rasa ketidaknyamanan terhadap anggota
keluarga, munculnya ketegangan antar anggota keluarga, menutup diri dari aktivitas
sosial, dan adanya rasa diacuhkan dan merasa tidak diperdulikan, merenggangnya
hubungan orang tua dan anak serta istri tidak dapat menuntut hak nafkah dan hak untuk
anak. Bagi mereka yang ingin menikah bisa melaksanakannya di KU