IDR UIN Antasari Banjarmasin
Not a member yet
25640 research outputs found
Sort by
Persepsi Orang Tua Tentang Menghafal Al-Qur’an Untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
Menghafal Al-Qur’an bukanlah pekerjaan yang mudah. Orang tua perlu
terlibat dalam membimbing dan memotivasi anak menghafal Al-Qur’an di rumah,
agar hafalan anak meningkat dan kuat. Orang tua mempunyai peran yang sangat
penting dalam mengatasi setiap tantangan anak. Peran dan dukungan orang tua
tersebut memang merupakan tanggung jawab orang tua atas anak yang dilahirkan
sebagai amanah dan karunia dari Allah SWT.
Adapun tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui peran dan persepsi
orang tua tentang menghafal Al-Qur’an untuk anak berkebutuhan khusus,apa
persepsi semangat orang tua anak berkebutuhan khusus untuk menghafal Al�Qur’an, motivasi orang tua untuk mengantarkan anaknya menjadi hafiz Al-Qur’an
dan cara orang tua memberikan motivasi kepada anak berkebutuhan khusus untuk
meghafal Al-Qur’an.
Metode penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research)
menelitit tentang bagaimana persepsi orang tua tentang menghafal al-Qur’an utuk
anak berkebutuhan khusus di rumah maupun di sekolahanya yang berlokasikan di
rumah dan di sekolah anak berkebutuhan khusus disekolah dasar Islam Creative
Banjarbaru .
Dari penelitian yang penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa
menurut orang tua anak berkebutuhan khusu tidak hanya anak-anak yang pada
umumnya saja dapat menghafal Al-Qur’an, tetapi anak-anak berkebutuhan khusus
pun bisa menhafal Al-Qur’an, selagi orang tua atau anaknya berkeyakinan dan
berkemauan tinggi bahwa anak (ABK) bisa melakukannya meskipun prosesnya
lebih lambat dan lama dengan anak-anak yang pada umumnya
Manajemen Pengembangan Profesionalisme Guru (Studi Multi Kasus Di SMA Global Islamic Boarding School Kabupaten Barito Kuala Dan SMAN Banua Kalsel Bilingual Boarding School Kabupaten Banjar)
Guru sebagai pendidik yang profesional dituntut untuk selalu
mempertahankan dan mengembangkan keprofesionalannya yaitu melalui kegiatan
pengembangan profesionalisme guru. Namun dalam prosesnya, upaya
pengembangan diri guru masih belum membuahkan hasil. Melihat pentingnya
pengembangan profesionalisme guru tersebut, maka perlu kiranya pengelolaan
yang tepat dalam pengembangan profesionalisme guru, agar guru dapat
meningkatkan kompetensi, kinerja, dan keprofesionalannya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis manajemen pengembangan
profesionalisme guru di SMA Global Islamic Boarding School Kabupaten Barito
Kuala dan SMAN Banua Kalsel Bilingual Boarding School Kabupaten Banjar.
Fokus penelitian ini adalah perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan
pengawasan pengembangan profesionalisme guru.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan
pendekatan kualitatif dalam konsep studi multi kasus. Objek penelitian ini adalah
manajemen penegmbangan profesionalisme guru di SMA Global Islamic Boarding
School Kabupaten Barito Kuala dan SMAN Banua Kalsel Bilingual Boarding
School Kabupaten Banjar, dengan subjek penelitian adalah Kepala Sekolah dan
Guru. Teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi dan wawancara.
Analisis data yang digunakan dengan cara mereduksi data, menyajikan data hingga
pada tahap kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perencanaan pengembangan
profesionalisme guru pada SMA Global Islamic Boarding School Barito Kuala
mengacu pada kebijakan pendidikan yang telah ditetapkan. Pengorganisasian
dilakukan melalui proses: membuat struktur organisasi, pembagian tugas dan
menetapkan wewenang. Pelaksanaan diimplementasikan dalam beberapa bentuk
kegiatan yaitu internal dan eksternal. Pengawasan dilakukan melalui tahap: Standar
pengawasan, mengukur pelaksanaan pekerjaan, melaksanakan perbaikan bila
dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan dan perlu ada perbaikan. Perencanaan
program pengembangan profesionalisme guru pada SMAN Banua Kalsel mengacu
pada visi misi dan tujuan sekolah. Pengorganisasian dilakukan melalui proses:
membuat struktur organisasi, pembagian tugas dan menetapkan wewenang.
Pelaksanaan diimplementasikan dalam beberapa bentuk kegiatan yaitu internal dan
eksternal. Pengawasan dilakukan melalui tahap: Standar pengawasan, mengukur
pelaksanaan pekerjaan, melaksanakan perbaikan bila dalam pelaksanaanya terjadi
penyimpangan dan perlu ada perbaika
Pendidikan Agama Islam dalam Membangun Moderasi Beragama di SMA Kabupaten Paser
Salah satu corak pendidikan yang mewarnai penyelenggaraan pendidikan di
Indonesia adalah “Moderasi Beragama”. Pendidikan ini sangat penting diterapkan untuk
meminimalisir dan mencegah terjadinya konflik di beberapa daerah. Moderasi Beragama
merupakan sikap “peduli” dan mau mengerti (difference), atau “politics of recognition”
politik pengakuan terhadap orang-orang dari kelompok minoritas. Penelitian ini berusaha
mendeskripsikan, menganalisis, dan mengkaji 1) Konsep dan Tujuan PAI dalam moderasi
beragama. 2) Praktik PAI dalam membangun moderasi beragama. Jenis penelitian ini
adalah penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan pendekatan kualitatif
deskriptif analitik. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan informan yang
dipilih secara khusus (purposive sampling), serta didukung dengan observasi dan
penelusuran dokumen yang terkait. Disertasi ini merupakan studi fenomenologi dengan
pendekatan multikulturalisme dan menggunakan teknik analisis model Miles dan
Huberman yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan/verifikasi. Kesimpulan dari penelitian ini antara lain: 1) Konsep dan tujuan
Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam membangun moderasi beragama menekankan
pentingnya integrasi antara pendidikan Agama Islam (PAI) melalui pendekatan
multikultural dalam proses pembelajaran. Baik melalui kurikulum merdeka, Kurikulum
2013, maupun Kurikulum JSIT, keduanya mengupayakan pembentukan karakter siswa
yang toleran, menghargai keragaman budaya, dan memiliki kesiapan untuk berinteraksi
dalam masyarakat yang beragam secara agama dan etnis. Mereka berhasil menciptakan
lingkungan sekolah yang inklusif, harmonis, dan penuh toleransi, yang menghasilkan
siswa yang memiliki sikap positif terhadap keragaman budaya dan agama masing�masing. Hal ini mengindikasikan bahwa pendidikan Agama Islam yang mengintegrasikan
pendekatan multikultural dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam
membangun moderasi beragama untuk membentuk masyarakat yang lebih harmonis,
damai, dan inklusif. 2) Praktik PAI menerapkan pendekatan multikultural yang
dicontohkan oleh warga sekolah dan pendekatan pemberian suri tauladan oleh guru
kepada siswa. Adapun penggunaan metode PAI dalam pembelajaran yaitu diskusi, tanya
jawab, ceramah, study case, serta pemanfaatan teknologi berbasis ICT dalam
pembelajaran PAI. Adapun diluar pembelajaran yakni mengedepankan saling
bekerjasama, menghormati perbedaan, dan meningkatkan/mempererat persaudaraan.
Pendekatan dan metode ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang
inklusif, harmonis, dan penuh toleransi di sekolah
Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol Tinjauan Maqashid Syari’ah
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keadaan masyarakat dan Kota
Banjarmasin yang dikenal agamis yang taat menjalankan ajaran agama Islam,
terlebih sejarah panjang agama Islam hadir sejak awal mula Kesultanan Banjar
selama hampir 500 tahun lalu. Namun, salah satu Perda muncul berupa Perda Kota
Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017. Penjualan minuman beralkohol hanya terbatas
pengawasan dan pengendalian, bukan pelarangan secara total sehingga masih
memperbolehkan penjualan minuman beralkohol secara terbatas yang tampaknya
kurang sesuai dengan gambaran religiositas masyarakat Banjar tersebut.
Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundangan-undangan dan konseptual. Sumber hukum primer yang digunakan
ialah Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian
Penjualan Minuman Beralkohol. Bahan hukum diperoleh melalui studi pustaka,
sedangkan analisis bahan hukum tersebut melalui pendekatan deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perda tersebut lahir sebagai produk
hukum turunan dari peraturan perundang-undangan di atasnya. Sebagai produk
turunan, maka Perda ini tidak boleh bertentangan dengan aturan-aturan yang ada di
atasnya. Walaupun Perda tersebut tampak kurang sesuai dengan kondisi sosiologis
masyarakat muslim yang mendominasi Kota Banjarmasin yang diharamkan oleh
agamanya meminum alkohol, berapa pun umurnya, tetap saja Perda tersebut lolos
dan diberlakukan. Secara filosofis, Perda tersebut berupaya mewujudkan cita-cita
kesusilaan yang tidak bisa menerima jika minuman beralkohol dijual bebas tanpa
batasan apa pun. Maqashid syari’ah menuntut standar yang lebih tinggi dalam hal
minuman berupa khamar, yaitu pelarangan total. Demi memelihara agama dan akal,
seorang muslim tidak diperkenankan meminum-minuman beralkohol, berapa pun
umurnya. Namun, disebabkan Indonesia mengadopsi syariat Islam secara total
sebagai hukum negara, maka tidak mengherankan jika ada Perda yang bertentangan
dengan syariat Isla
Analisis Kritis Pemikiran Syekh Syauqi ‘Allam Tentang Kehalalan Bunga Bank
Salah satu permasalahan ekonomi Islam yang sampai sekarang masih menjadi perdebatan
adalah terkait bunga bank. Kontroversi ini berkutat pada penafsiran apakah riba yang dimaksud
dalam al-Qur’an dan Hadis itu sama dengan bunga bank atau tidak. Dalam hal ini, mayoritas ulama
kontemporer menyamakan bunga bank dengan riba. Namun, ada satu tokoh yang namanya cukup
jarang disebut ketika terjadi perdebatan mengenai bunga bank, bahkan mungkin tidak pernah.
Tokoh yang dimaksud adalah Syekh Syauqi ‘Allam, Mufti Agung Mesir saat ini, yang berpendapat
bahwa bunga bank hukumnya halal. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
bagaimana sebenarnya pemikiran Syekh Syauqi ‘Allam mengenai bunga bank hingga beliau
menghalalkannya serta bagaimana metode istinbath hukum yang beliau gunakan dalam
merumuskan hukum tersebut.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (legal research),tepatnya
penelitian hukum Islam normatif dengan pendekatan istinbath hukum. Data yang digunakan dalam
penelitian ini berupa kitab Fatwa wa Ahkam al-Mu`malat al-Maliyah Min waqi` Fatawa darul
Ifta Al-Mishriyah dan Fatwa Darul Ifta Mesir No. 7836 Tanggal 18 Mei 2023. Analisis diawali
dengan menerjemahkan kedua data primer kemudian menguraikan secara teratur pemikiran Syekh
Syauqi ‘Allam mengenai bunga bank, mulai dari asumsi dasar pemikiran beliau, sumber/dalil yang
digunakan, argumentasi yang dikemukakan, hingga metode istinbath hukum yang ditempuh.
Semua aspek tersebut kemudian dielaborasi dengan teori-teori yang relevan untuk melihat
keunggulan dan kekurangan pemikiran beliau.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemikiran Syekh Syauqi ‘Allam terkait kehalalan
bunga bank dapat dibagi menjadi dua, yaitu bunga simpanan dan bunga pinjaman. Syekh Syauqi
‘Allam menetapkan bunga (simpanan) bank halal karena menganggapnya sebagai keuntungan
yang diperoleh dari akad mudharabah. Menurut beliau, tidak masalah dalam akad mudharabah
menetapkan jumlah keuntungan di awal dalam bentuk persentase (bunga bank), selama penetapan
tersebut dilakukan atas dasar studi dan analisis ekonomi yang mampu menghilangkan unsur
ketidakpastian dan ketidaktahuan dalam mudharabah. Selain itu, bunga bank juga mengandung
unsur mashlahat di dalamnya baik bagi nasabah, bank, maupun pemerintah. Kemudian, Syekh
Syauqi ‘Allam menetapkan bunga (pinjaman) bank halal karena menganggapnya sebagai
keuntungan yang diperoleh dari investasi (mudharabah/musyarakah) dan margin dari murabahah.
Ini berlaku bagi pinjaman produktif. Sedangkan pada pinjaman konsumtif untuk individu, bunga
bank juga bukan merupakan riba karena; 1) riba hanya berlaku pada emas dan perak, bukan uang
kertas (fulus), dan 2) bank posisinya sebagai badan hukum yang mewakili negara, dan tidak ada
riba dalam hubungan antara negara dengan warganya. Dalam konteks negara Mesir pemikiran Syekh Syauqi ‘Allam ini mungkin sudah cukup tepat, namun kurang relevan jika diterapkan di
negara lain karena argumen-argumen yang dikemukakan masih sangat bisa diperdebatkan,
Metode istinbath yang digunakan Syekh Syauqi ‘Allam dalam menetapkan kehalalan
bunga bank adalah metode ta’lili dan metode istishlahi. Adapun sumber/dalil hukum yang
digunakan Syekh Syauqi ‘Allam meliputi al-Qur’an, hadis, kitab fikih, kaidah fikih, fatwa ulama,
qiyas, istihsan, dan mashlahah mursalah. Selain itu, Syekh Syauqi ‘Allam juga menggunakan
hukum positif Mesir seperti Undang-Undang Perbankan Mesir Nomor 88 Tahun 2003 dan
Undang-Undang Bank Sentral dan Sistem Perbankan Nomor 194 Tahun 202
Pengaruh Sertifikat Bank Indonesia Syariah Terhadap Pembiayaan pada Bank Syariah di Indonesia (Periode 2019 -2022)
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh kepemilikan sertifikat
Bank Indonesia Syariah terhadap jumlah pembiayaan yang diberikan oleh bank
syariah di Indonesia. Penyaluran pembiayaan oleh bank syariah dalam melakukan
investasi juga dipengaruhi oleh suku bunga sertifikat bank Indonesia syariah
(SBIS) yang dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untuk mengatasi bila terjadi
kelebihan pada tingkat likuiditas.
Metode analisis regresi linear sederhana digunakan untuk menganalisis data
dari bank syariah yang beroperasi di Indonesia selama periode 2019 hingga 2022.
Variabel independen utama adalah kepemilikan sertifikat Bank Indonesia Syariah,
sedangkan pembiayaan bank syariah dijadikan variabel dependen.
Hasil analisis menunjukkan bahwa kepemilikan sertifikat Bank Indonesia
Syariah tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pembiayaan bank
syariah di Indonesia selama periode yang diteliti. Nilai R-squared sebesar 0.097
menunjukkan bahwa SBIS hanya mampu menjelaskan 9.7% dari variasi dalam
pembiayaan bank syariah. Mengingat tingginya nilai variabel lain yang tidak
dimasukkan dalam model (90.3%), ada indikasi kuat bahwa banyak faktor lain
yang mempengaruhi pembiayaan pada bank syariah di Indonesi
Menunda Qadha Puasa Sampai Memasuki Ramadhan Berikutnya (Studi Komparatif Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i)
Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai menunda qadha puasa sampai
memasuki ramadhan berikutnya menurut mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan mazhab Hanafi dan mazhab
Syafi’i tentang menunda qadha puasa sampai memasuki ramadhan berikutnya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian library research yaitu metode
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan primer, bahan Pustaka
atau bahan sekunder lainnya, dengan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan
komparatif (perbandingan).
Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut mazhab Hanafi tentang menunda
qadha puasa sampai tiba ramadhan berikutnya baik itu karena uzur maupun tidak ada
uzur tanpa ada kewajiban membayar fidyah dan hanya qadha puasanya saja, dengan
alasan mereka mengqiyaskan ibadah puasa dengan ibadah-ibadah yang lain. Dan dan
dalil yang digunakan mazhab Hanafi tentang menunda qadha puasa Ramadhan
terdapat dalam al-Qur’an surat al- baqarah ayat 184. Sedangkan menurut mazhab
Syafi’i tentang menunda qadha puasa sampai memasuki ramadhan beriktunya tanpa
ada uzur maka wajib baginya disamping qadha puasa yaitu membayar fidyah ini
adalah mengqiyaskan seseorang yang mempunyai kewajiban qadha dan dia tidak
sanggup membayarnya. Dan dalil yang digunakan mazhab syafi’i tentang menunda
qadha puasa ramadhan tanpa uzur terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat
184, hadis yang di riwayatkan aisyah, dan juga hadis yang diriwayatkan abu hurairah
Problematika Pencatatan Nikah Ulang di KUA Kecamatan Gambut
Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya beberapa kasus pernikahan siri
yang ingin mencatatkan pernikahan di KUA Kecamatan Gambut. Diketahui status
pernikahan di KTP calon mempelai adalah “kawin”, sehingga menjadikan KUA
menolak mencatatkan pernikahan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui problematika dan upaya KUA Kecamatan Gambut dalam mengatasi
pencatatan nikah siri.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan
sosiologi hukum. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dengan 2
orang informan yaitu pihak pihak KUA Kecamatan Gambut. Data dianalisis
menggunakan teknik deskriptif kualitatif.
Penelitian ini menunjukkan problematika pencatatan nikah siri di KUA
Kecamatan Gambut adalah mengenai status perkawinan yang ada di KTP pasangan
tertulis “kawin”. Status ini menjadi penghalang bagi pasangan untuk dapat menikah
di KUA karena KTP dengan status “kawin” secara otentik adalah bukti bahwa
seseorang masih terikat pernikahan dengan orang lain. Hanya saja, faktanya
pasangan tersebut tidak memiliki bukti pernikahan berupa buku nikah. Upaya KUA
Kecamatan Gambut dalam mengatasi problematika pencatatan nikah siri adalah
dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dua alternatif yang bisa
ditempuh. Pertama, merubah status di KTP seperti semula yakni “belum kawin”
bagi status sebelumnya perjaka atau perawan, atau “cerai hidup” dan “cerai mati”
bagi status sebelumnya bercerai atau ditinggal mati oleh pasangan. Kedua, KUA
dapat mencatatkan pernikahan dengan status KTP tertulis “kawin” tetapi atas hasil
penetapan isbat nikah yang dikabulka
Pengaruh Peran Ayah terhadap Kecerdasan Emosi pada Siswa MAN I
Peran ayah yang sebenarnya memang tidak banyak orang mengetahui namun
dampak dari hilangnya peran ayah dalam membina kecerdasan emosi terhadap anak
sangat memberikan dampak signifikan. Kecerdasan emosi yang dimaksud dalam
penelitian ini adalah kemampuan untuk memotivasi diri sendiri dan bertahan
terhadap frustasi, mengendalikan dorongan hati, mengatur suasana hati dan
menjaga agar beban stres tidak melumpuhkan kemampuan berpikir baik saat anak
berada di lingkungan keluarga maupun sekolah.Tujuan penelitian ini yaitu: 1)
Untuk mengetahui tingkat pengaruh peran ayah terhadap kecerdasan emosi pada
anak remaja di MAN 1 Tanah Laut, 2) Untuk mengetahui tingkat kecerdasan emosi
pada anak remaja di MAN 1 Tanah Laut, 3) Untuk mengetahui pengaruh peran ayah
terhadap kecerdasan emosi pada anak remaja di MAN 1
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan teknik pengumpulan
data utama kuesioner, sampel penelitian ini berjumlah 69 siswa kelas X dan XI MN
1 Tanah Laut dan dianalisis menggunakan rumus regresi linier sederhana dan di
lakukan uji validitas dan reliabiltas instrumen penelitian dan juga digunakan uji
asumsi klasik sebelum dilakukan uji hipotesis.
Hasil penelitian didapat bahwa: 1) Peran ayah pada anak remaja di MAN 1
Tanah Laut mendapatkan nilai tertinggi 71 dan nilai terendah 41 sehingga di dapat
kategori rendah sebanyak 17,39% sedang 56,52% dan tinggi 26,09%. Hasil ini
menunjukkan bahwa tingkat peran ayah rata-rata berada pada kategori sedang
karena memiliki persentase paling tinggi diantara ketiga kategori tersebut. 2)
Kecerdasan emosi pada anak remaja di MAN 1 Tanah Laut memiliki nilai tertinggi
39 dan terendah 12 sehingga untuk kategori rendah sebanyak 14,49%, sedang
65,22% dan tinggi 20,29%. Hasil ini menunjukkan bahwa tingkat kecerdasan siswa
rata-rata berada pada kategori sedang karena memiliki persentase paling tinggi
diantara ketiga kategori tersebut, 3) Pengaruh peran ayah terhadap kecerdasan
emosi pada anak remaja di MAN 1 Tanah Laut mendapatkan nilai sig p value <0,05
di mana Ha diterima dan H0 ditolak, artinya terdapat pengaruh peran ayah terhadap
kecerdasan emosi pada anak remaja di MAN 1 Tanah Lau
KONSEP NUBUWWAH IBN ‘ARABI DI ANTARA WACANA AKTIVISME DAN ILHÂD DALAM ISLAM
Restu Aulad Al’Fattaah: 220211010006, Konsep Nubuwwah Ibn
‘Arabi Di Antara Wacana Aktivisme dan Ilhâd Dalam Islam, di bawah
bimbingan Prof. Dr. Mujiburrahman, MA dan Dr. Muhammad Iqbal, M. SI,
Tesis, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin, 2024.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meninjau secara kritis akan
pelbagai kritik dari wacana aktivisme dan ilhâd dalam Islam melalui wacana
kenabian Ibn ‘Arabi. Wacana aktivisme di sini akan diwakili oleh pemikiran
Muhammad Iqbal (1877-1938 M) dan Fazlur Rahman (1919-1988 M).
Sedangkan wacana ilhâd akan diwakili oleh pemikiran Ibn al-Rawandi
(827-911 M) dan Abu Bakr Muhammad bin Zakaria al-Razi (865-925 M)
yang dikutip melalui hasil kajian Abdurrahman Badawi. Beberapa temuan
dari penelitian ini adalah Ibn ‘Arabi memahami kenabian sebagai maqâm,
sehingga peran dan tugas kenabian melalui para pewaris Nabi yang disebut
dengan wali akan terus eksis dan relevan hingga akhir zaman. Kemudian
kritik Iqbal dan Rahman juga nampak tidak tepat sasaran, karena tidak
ditemukan ajaran Ibn ‘Arabi melalui konsep kenabian ini yang mengajarkan
pemahaman yang konservatif dan mengajarkan gaya hidup pasif. Bahkan,
konsep kenabian Ibn ‘Arabi terasa lebih bijaksana karena menuntut tugas
dan peran aktif umat Islam, khususnya bagi para wali melalui tugas
kenabian berdasarkan tingkatannya, tidak seperti Iqbal yang menyatakan
tuntutan kepada seluruh lapisan umat Islam agar bersikap kreatif dan turut
berperan aktif dalam memberikan perubahan positif di era modern.
Kemudian tinjauan atas pemikiran ateis Islam adalah bahwa Ibn ‘Arabi
justru menyeru secara tidak langsung agar memadukan antara potensi akal
dan bimbingan wahyu kenabian sebagai sumber pengetahuan dan sebagai
pedoman dalam menentukan prinsip moral. Ibn ‘Arabi juga menyatakan
akibat buruk dari perilaku yang berusaha meninggalkan bimbingan wahyu,
yaitu hilangnya fungsi dan peran akal dalam membimbing manusia untuk
menentukan aturan moral dalam kehidupannya, dan fenomena ini akan
terjadi di akhir zaman kelak ketika kewalian telah ditutup dan tidak ada lagi
wali yang lahir di tengah umat manusia