IDR UIN Antasari Banjarmasin
Not a member yet
25640 research outputs found
Sort by
Implementasi UU RI No. 4 Tahun 2009 Jo. UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Terhadap Pelaku Usaha Tambang Emas Rakyat Tanpa Izin di Desa Tumbang Masao Kecamatan Sumber Barito Kabupaten Murung Raya
Tambang emas rakyat adalah pertambangan emas yang dilakukan oleh
penambang individu atau usaha kecil dengan investasi modal dan produksi yang
terbatas. Di Desa Tumbang Masao banyak dilakukannya pertambangan emas rakyat
yang mana pertambangan tersebut tidak memiliki izin atau ilegal yang
menimbulkan keresahan dikarenakan dampak negatif terhadap lingkungan. Karena
itu diperlukan peran pemerintahan dan kesadaran masyarakat untuk menerapkan
UU RI No. 4 Tahun 2009 Jo. UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan
Mineral dan Batu Bara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi UU RI No. 4 Tahun
2009 Jo. UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara
Terhadap Pelaku Usaha Tambang Emas Rakyat Tanpa Izin di Desa Tumbang
Masao, dan faktor penghambat implementasi UU RI No. 4 Tahun 2009 Jo. UU RI
No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Terhadap Pelaku
Usaha Tambang Emas Rakyat Tanpa Izin di Desa Tumbang Masao.Penelitian ini
termasuk penelitian hukum empiris. Data penelitian ini diperoleh dengan cara
wawancara langsung kepada Dinas Lingkungan Hidup, PJ Kepala Desa, Kepolisian
Sektor Sumber Barito dan masyarakat penambang emas didesa Tumbang Masao.
Hasil penelitian ini. Pertama, Implementasi UU RI No. 4 Tahun 2009 Jo.
UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Terhadap
Pelaku Usaha Tambang Emas Rakyat Tanpa Izin di Desa Tumbang Masao belum
terlaksana dengan baik dari segi penegakan hukum maupun dari masyarakat
Tumbang Masao, beberapa faktor yang mendorong masyarakat melakukan
pertambangan emas rakyat adalah faktor perekonomian, minimnya lapangan
pekerjaan, tidak ada pilihan lainhya, dan minimnya sosialisasi pemerintah terhadap
pertambangan rakyat. Kedua, Faktor penghambat implementasi UU RI No. 4
Tahun 2009 Jo. UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu
bara Terhadap Pelaku Usaha Tambang Emas Rakyat Tanpa Izin di Desa Tumbang
Masao, yaitu anggaran, Jarak tempuh yang jauh, dan tidak ada sanksi yang tegas.
Selain itu faktor penghambatnya dikarenakan faktor penegak hukum, faktor
hukumnya sendiri, faktor sarana dan sarana, faktor masyarakat, dan faktor
kebudayaa
The Use of Flashcard in Teaching Vocabulary to Young Learners
The aim of this study is to know and describe the whole process in teaching
English vocabulary at Rumahlesbahasinggris Banjarmasin. The subject of this
research is the Student. The method of this study was qualitative. The data
collecting procedure are documentation, observation and interview. A teacher was
observed during teaching in the classroom for four meetings. The data was
anlayzed by adopted Matthew B. Miles and A. Michael Huberman pattern. There
were three steps, cover data reduction, data display and verification/conclusion.
The result of this study showed: (1) Teacher used flashcards in teaching
vocabulary for young learner (2) Students response when teacher teach
vocabulary by using flashcards (3) The teacher used writing test and
memorization in evaluating teaching vocabulary. However, some students have
low score for writing test and most of students have high score in memorization.
Even though the teacher has explained the material well, the students’
achievement of writing text is still low, after seeing the result of the test, the
students get only 73 and 72. It contrasting to students’ achievement of
memorization, most of students 88, 90, 91 and 82. It can be concluded that
students still stuck to expand their vocabulary in creating sentences, but they
seems good in memorizing some words in learning vocabular
Ektrakurikuler Pantomim dalam Meningkatkan Prestasi Non Akademik Siswa di SDN Sungai Miai 7 Banjarmasin
Ekstrakurikuler merupakan kegiatan tambahan di luar jam sekolah yang
diharapkan dapat membantu membentuk karakter siswa sesuai dengan minat dan
bakat masing-masing. Pantomim merupakan kekayaan budaya bangsa Indonesia,
berupa karya seni individu dan kolektif yang mengandung nilai seni (estetika),
rekreasi (kegiatan pertunjukan dan hiburan), promosi (kegiatan dakwah dan
informasi), ekonomi (kegiatan barang), dan pendidikan (kegiatan pendidikan).
Adapun tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan penerapan peranan
pelatih ekstrakurikuler pantonim dalam meningkatkan prestasi non akademik
siswa di SDN Sungai Miai 7 Banjarmasin, mendeskripsikan apa saja faktor
pendukung ekstrakurikuler pantomim dalam meningkatkan prestasi non akademik
siswa di SDN Sungai Miai 7 Banjarmasin serta mendeskripsikan apa saja
hambatan kegiatan ekstrakurikuler pantomim dalam meningkatkan prestasi non
akademik siswa di SDN Sungai Miai 7 Banjarmasin
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan kualitatif
yang bersifat deskriptif. Subjek dalam penelitian ini adalah pelatih, kepala sekolah
dan siswa yang mengikuti ekstrakurikuler pantomim. Objek penelitian
peningkatan prestasi non akademik siswa melalui ekstrakurikuler pantomim di
SDN Sungai Miai 7 Banjarmasin. Data yang dikumpulkan melalui teknik
observasi lapangan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data
menggunakan beberapa kompenen yaitu reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pelatih ekstrakurikuler
pantomim yaitu sebagai pendidik serta motivator, ada beberapa faktor pendukung
yaitu motivasi serta dukungan dari orangtua serta sarana dan prasarana sekolah.
Adapun hambatan kegiatan ektrakurikuler pantomim ialah siswa yang kurang
mendapatkan dukungan dari orang tua serta pembiayaan yang diberikan sekola
Hukum Penggunaan Alat Pembatas Kecepatan Berkendara di Jalan (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif)
Pekembangan zaman sangat mempengaruhi terciptanya inovasi dan penemuan
terbaharu, begitu pula perkembangan transportasi dan jalan, salah satu penemuan
kontemporer berkaitan dengan jalan adalah alat pembatas kecepatan. Hukum positif dan
hukum Islam memiliki pandangan berbeda dalam penggunaan alat pembatas kecepatan,
hukum positif mengatur secar jelas penggunaan alat pembatas kecepatan macam sampai
kewenangan penggunanya, sedangkan dalam hukum Islam tidak di atur secara jelas dan
tertulis, hukum Islam hanya berpatokan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadist bahwa manusia
dilarang mengganggu sesama manusia, dan jalan memiliki hak yang harus dipenuhi serta
larangan untuk mengganggu hak jalan dan penggunanya apalagi menghalang-halangi serta
memberikan mudharat terhadap pengguna jalan.
Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif bersifat deskriptif melalui pendekatan komparatif, yang berfokus terhadap kajian
hukum Islam dan hukum positif dengan menelaah peraturan dan buku-buku Islam, terutama
peraturan mentri perhubungan tentang alat pembatas dan pengaman jalan dan kitab-kitab
fiqih sebagai bahan analisis.
Hasil penelitian ini adalah alat pembatas kecepatan secara hukum positif sah dengan
peraturan yang komplek dan rinci. Permenhub No 43 tahun 2023 yang terbaru menyebutkan
bahwa alat pembatas keceptan terbagi menjad 3 macam, Speed Bump, Speed Hump dan
Speed Table, serta dengan kategori jalan dan bentuk yang sudah di atur. Alat pembatas
kecepatan menurut hukum islam tidak di bahas secara rinci dan tertulis, hukum Islam hanya
menyebutkan bahwa hak-hak jalan harus dipenuhi, salah satunya jalan tidak boleh di beri
gangguan, maka secara umum alat pembatas kecepatan dilarang. Ulama menyebutkan hal
serupa dalam bentuk dakkah, ada perbedaan pendapat mengenai penggunaan dakkah, Imam
Nawawi dan Imam Rafi’I mengharamkannya, sedangkan Ibnu Hajar Al-Haitami dan Ibnu
Rafi’ah mebolehkannya selama tidak menimbulkan potensi gangguan
Analisis Rasio Keuangan Untuk Menilai Perbandingan Kinerja Keuangan Pada Perusahaan Sektor Consumer Goods Di Jakarta Islamic Index (JII 70) Sebelum Dan Sesudah Pandemi Covid-19
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan kinerja keuangan
perusahaan sektor consumer goods sebelum dan sesudah pandemi Covid-19,
dengan fokus pada perusahaan yang terdaftar dalam Jakarta Islamic Index (JII70)
di Bursa Efek Indonesia. Kinerja keuangan dievaluasi melalui perwakilan rasio
keuangan, termasuk likuiditas, profitabilitas, solvabilitas, aktivitas, dan pasar.
Jika dilihat dari rasio likuiditas yang diproksikan oleh Current Ratio (CR), rasio
profitabilitas yang diproksikan oleh Net Profit Margin (NPM), rasio solvabilitas
yang diproksikan oleh Debt to Aset Ratio (DAR), rasio likuiditas yang
diproksikan oleh Turn Assets Turn Over (TATO), rasio pasar yang diproksikan
oleh Price Earning Ratio (PER).
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis deskriptif.
Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor consumer goods yang
terdaftar dalam Jakarta Islamic Index (JII70) di Bursa Efek Indonesia 2018-2022.
Pemilihan sampel menggunakan teknik purposive sampling. Sampel yang terpilih
sebanyak 6 perusahaan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode
dokumentasi yang diambil dari website Bursa Efek Indonesia dan website
perusahaan. Analisis data yang digunakan yaitu statistik deskriptif, uji normalitas,
uji beda Paired Sample T-Test dan Wilcoxon Signed Rank Test, dan diolah
menggunakan program SPSS versi 27.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan yang
signifikan dalam Current Ratio (CR), Net Profit Margin (NPM), Debt to Asset
Ratio (DAR), Total Assets Turnover (TATO) antara periode sebelum dan sesudah
pandemi. Namun, terdapat perbedaan yang signifikan dalam Price Earning Ratio
(PER) antara kedua periode tersebu
Wali Adhal Dalam Pernikahan Janda ( Studi Kasus di Desa Rasau Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah)
Penelitian ini dilatarbelakangi tentang seorang wali yang enggan
menikahkan seorang perempuan yang janda di Desa Rasau Kecamatan Pandawan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pada penelitian ini, enggannya seorang wali
untuk menikahkan saudari perempuannya yang janda dikarenakan anak-anaknya
yang menolak pernikahan ibunya sendiri dengan alasan-alasan yang hanya dalam
sangkaan dari individu anak-anaknya masing-masing. Dengan adanya sangkaan
tersebut membuat seorang wali dalam perwaliannya enggan untuk
menikahkannya. Berdasarkan observasi yang dilakukan peneliti, bahwa seorang
perempuan yang janda memiliki niat ingin menikah kembali setelah 2 tahun
almarhum suaminya meninggal dunia dan niat tersebut tidak dapat disalahkan
karena untuk menjauhkan diri dari hubungan yang diharamkan Allah SWT.
Namun, hal tersebut mendapatkan sinyal negatif oleh anak-anaknya dan hal
tersebut menjadi alasan seorang wali dalam perwaliannya enggan untuk
menikahkan saudari perempuannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya kasus wali
adhal dalam pernikahan janda pada studi kasus Desa Rasau Kecamatan Pandawan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan alasan-alasan wali tersebut enggan
menikahkannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris
(sosiologis) berupa penelitian lapangan ( field Research ) yaitu penelitian hukum
yang memperoleh data dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari
masyarakat
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa seorang
anak tidak memiliki hak dalam keinginan ibunya dalam pernikahannya baik dalam
rukun dan syaratnya terkhusus dalam perwalian, anak bukan termasuk wali dalam
perwaliannya dan seorang wali tersebut dikategorikan sebagai wali adhal (enggan)
karena alasannya tidak termasuk dalam alasan-alasan yang disyara’ka
Persepsi Ibu yang Memiliki Anak Kecanduan Gadget di Kelurahan Pengambangan Kota Banjarmasin
Setiap ibu memiliki kesibukkanya dalam pekerjaannya sehingga
memberikan gadget pada anaknya agar tidak mengganggu aktivitasnya yang
menimbulkan anak tersebut selalu ingin bermain gadget sehingga menjadikan
anak tersebut kecanduan gadget. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan
mengidentifikasi persepsi ibu yang memiliki anak kecanduan gadget serta faktor�faktor yang mempengaruhinya
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Subjek dalam
penelitian ini berjumlah 2 orang dengan kriteria yaitu ibu yang memiliki anak
kecanduan gadget, berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, bersedia menjadi
narasumber, dan anak yang kecanduan gadget berdasarkan wawancara psikologis.
Metode pengumpulan data ialah wawancara tidak terstruktur dan observasi.
Adapun teknik analisis data yang digunakan ialah tahap penyajian data, tahap
komparasi, dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan (1) aspek kognitif terdiri dari
pemahaman ibu IR terhadap penggunaan gadget, yang mana minimnya
pengetahuan ibu mengenai kegunaan gadget dan tanggapan ibu IR cenderung ke
arah negatif karena anaknya yang mengabaikan teguran orang tuanya dalam
menggunakan gadget berbeda dengan ibu MO memiliki pengetahuan dan
wawasan yang luas dan ketika memberi teguran anak akan meluapkan emosi
dengan menangis. Berdasarkan aspek afektif yaitu emosi ibu IR yang tidak suka
anaknya bermain gadget karena bisa berkata macam-macam dan ibu MO anaknya
bisa menirukan apa yang dilihat membuat ibunya marah. Berdasarkan aspek
konatif yaitu sikap ibu IR terhadap pengawasan anak menggunakan gadget
sebaiknya mendampingi anak dan memberikan arahan dalam mengunakan gadget
dan sikap ibu MO memberikan kebebasan setelah itu mengotrol riwayat
penggunaan gadget anaknya. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi
yaitu faktor internal yang meliputi tingkat pendidikan ibu IR yang mempengaruhi
cara mendidik anaknya di rumah cenderung tidak memperhatikan anaknya
bermain gadget dan ibu MO yang jarang memiliki waktu untuk memperhatikan
anaknya dalam menggunakan gadget. Faktor eksternal yaitu pengontrolan gadget
ibu IR yang melibatkan saudaranya untuk mengontrol gadget anaknya dan ibu
MO yang diawasi pada saat ibunya tidak sedang sibu
Pernikahan Anak Usia Dini di Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Martapura Kelas I B (Analisis Kelayakan dan Upaya Perlindungan Hukum Anak)
Penelitian ini dilatarbelakangi dari terkait isu pernikahan dini di
Kabupaten Banjar dan wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Martapura. Penulis
disini menemukan banyak hal yang menjadi faktor pendorong terjadinya
pernikahan di usia dini atau usia sekolah. Diantaranya adalah faktor finansial dan
kontrol pengawasan orang tua. Kemudian faktor sosiologis yaitu padangan
masyarakat yang tidak bisa dihindari, terkait dengan hubungan kedua mempelai.
Yang ingin menghindari fitnah atau isu yang berkembang disekitar
rumah/lingkungan tempat tinggal.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat hakim
tentang kelayakan pernikahan anak dibawah umur. Serta landasan yang menjadi
yuridis dari berbagai faktor masalah yang menjadi pokok bahasan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, data penelitian yang
digunakan adalah kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif, yaitu dengan
mengurai, menjelaskan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang
erat dengan penelitian ini. Penelitian ini dilaksanakan di kantor Pengadilan
Agama Martapura Kelas I B. Peneliti dalam mengumpulkan data menggunakan
teknik wawancara dan dokumentasi. Setelah data terkumpul kemudian diolah
melalui proses editing, deskripsi dan matrik. Kemudian data tersebut dianalisis
menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan mengarah pada landasan teori
yaitu teori pernikahan anak usia dini, kelayakan anak dalam menghadapi
pernikahan, upaya perlindungan hukum anak
Hasil yang dapat diambil dari penelitian ini bahwa faktor kehidupan
masyarakat Kabupaten Banjar yang bisa dikatakan semi-conservative turut
menjadi pendukung angka pernikahan anak usia dini khusunya di wilayah
yurisdiksi Pengadilan Agama Martapura Kelas IB. Adapun faktor lainnya dapat
dilihat dari berbagai aspek sebagai sosial, budaya, agama bahkan politis. faktor
pendidikan juga ekonomi turut memberikan dampak terhadap pernikahan usia dini
di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Martapura Kelas IB. Selanjutnya Hakim
Pengadilan Agama Martapura Kelas IB menilai kelayakan anak dalam pengajuan
dispensasi perninkahan dari banyak hal semisal fisik, spirtual, ekonomi dan
bahkan keseriusan serta utamanya kecakapan beragama. Landasan yuridis juga
menjadi bagian penting dalam isu pernikahan anak usia dini, semisal dalam Pasal
5 ayat (1) Undang – undang Tahun 2009 dimana hakim berhak menggali,
tmengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan di masyarakat.
Kemudain hakim juga memperhatikan asas – asas yang tertuang dalam PERMA
Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 2 yang salah satunya berbunyi “kepentingan terbaik
anak”. Landasan yuridis dalam isu pernikahan anak usia dini utamanya
perlindungan hukum kepada anak yang mengajukan dispensasin nikah
Pendapat Kepala KUA Kota Banjarmasin Tentang Penambahan Persyaratan Wali Nikah yang Mafqûd
Wali dalam pernikahan merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya
suatu akad. Proses pencatatan pernikahan yang apabila wali nikahnya mafqûd
mempunyai prosedur tersendiri didalam peraturan yang sudah ada. Hal tersebut
diatur didalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 Pasal 12 Ayat 5
yang berbunyi “Wali tidak diketahui keberadaannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) hururf c didasarkan atas surat pernyataan dari calon pengantin yang
diketahui oleh lurah/kepala desa setempat”. Namun yang terjadi dilapangan ada
beberapa KUA yang menambahkan persyaratan berupa pengumuman radio untuk
meyakinkan Kepala KUA untuk mencatatkan suatu pernikahan. Penelitian ini
berfokus kepada efektivitas penambahan persyaratan dan pendapat kepala KUA
Kota Banajarmasin tentang penambahan persyaratan wali nikah yang mafqûd.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah lapangan (field reserch)
dengan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara
terstruktur dengan empat informan yaitu Kepala KUA Kecamatan di Kota
Banjarmasin. Analisis data dilakukan melalui proses editing, klasifikasi, dan
kesimpulan, serta analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat tentang
persyaratan untuk calon mempelai yang wali nasabnya mafqûd. Dari empat KUA
Kecamatan yang ada di Kota Banjarmasin ada dua KUA yang mewajibkan
penambahan persyaratan untuk mencatatkan pernikahan yang wali nikahnya
mafqûd yaitu KUA Kecamatan Banjarmasin Tengah dan KUA Kecamatan
Banjarmasin Barat. Setelah itu ada KUA Kecamatan Banjarmasin Selatan yang
menggunakan pernambahan persyaratan dalam keaadaan tertentu saja. Sedangkan
KUA Kecamatan Banjarmasin Utara hanya menggunakan peraturan yang sudah
ada tanpa adanya penambahan persyarata
Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Mengucapkan Bismillâhirrahmânirrahîm Menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i
Perlu kita ketahui Penyembelihan hewan dalam Islam tidak hanya
merupakan proses fisik semata, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai etika dan
moral yang diajarkan oleh agama. Ini mencakup aspek-aspek seperti
penghormatan terhadap kehidupan, kesejahteraan hewan, dan kesadaran akan
perintah Allah dalam setiap tindakan yang dilakukan.
Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian Hukum Normatif yang bersifat deskriptif melalui pendekatan
komparatif, yang berfokus kepada kajian keislaman dengan menelaah buku�buku hukum Islam, kitab-kitab fikih mazhab khusus nya sebagai bahan
analisis.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi
sebab perbedaan pendapat antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i
mengenai penyembelihan hewan dengan mengucapkan
bismillâhirahmânirrahîm dan untuk mengetahui bagaimana Metode Istinbath
antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i mengenai hukum penyembelihan
dengan mengucapkan bismillâhirrahmânirrahîm.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mazhab Hanafi dan Mazhab
Syafi’i mempunyai perbedaan pendapat tentang hukum penyembelihan
hewan dengan mengucapkan bismillâhirrahmânirrahîm, Mazhab Hanafi
mutlak menyebutkan bahwa bismillâh adalah syarat sah penyembelihan
sedangkan, Mazhab Syafi’i hanya mensunnahkan dalam penyembelihan
hewan tersebu