IDR UIN Antasari Banjarmasin
Not a member yet
25640 research outputs found
Sort by
Peran Humas dalam Meningkatkan Mutu Pelayanan di RSUD Panglima Sebaya Kabupaten Paser
Humas memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai kegiatan untuk
mengetahui bahwa komunikasi dengan para konsumen (pengguna) memiliki
hubungan baik untuk meningkatkan citra rumah sakit. Sehingga humas dan rumah
sakit dapat membenahi diri agar bisa memberikan yang terbaik bagi para konsumen.
Berdasarkan hal tersebut maka tujuan penelitian ini adalah mengetahui peran humas
dalam meningkatkan mutu pelayanan di RSUD Panglima Sebaya Kabupaten Paser
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan kualitatif. Subjek penelitian adalah kepala unit humas, wakil kepala unit
humas, dan anggota humas RSUD Panglima Sebaya Kabupaten Paser. Objek
penelitian dalam penelitian ini adalah peran humas RSUD Panglima Sebaya
Kabupaten Paser. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan
dokumentasi. Teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data, dan
verifikasi data.
Hasil penelitan menunjukkan bahwa humas di RSUD Panglima Sebaya
Kabupaten Paser telah menjalankan perannya dengan baik yang meliputi
communicator, relationship builder, back up management, dan good image maker.
Communicator humas dapat dipahami dari komunikasi yang dibangun oleh humas
kepada pasien yang berobat di rumah sakit sehingga dapat diketahui kekurangan
pelayanan yang diberikan. Relationship builder humas dapat dipahami dari adanya
kerja sama yang dilakukan humas dengan pemerintah daerah dan perusahaan. Back
up management dapat dipahami dari adanya kontribusi humas dalam menjalankan
program rumah sakit yaitu sebagai penyebar informasi atas program yang
dijalankan tersebut sehingga masyarakat dapat mengetahuinya. Good image maker
dapat dipahami dari adanya upaya humas untuk menyebarkan informasi positif
kepada masyarakat mengenai pelayanan atau hal lainnya yang berkenaaan dengan
rumah sakit. Dengan berjalannya keempat peram humas tersebut maka mutu
pelayanan di RSUD Panglima Sebaya meningkat
Strategi Bauran Pemasaran Produk Umrah PT. Gulzar Wisata Tanah Laut Tahun 2022
Peningkatan signifikan jumlah biro perjalanan haji dan umrah, baik di kota
besar maupun pedesaan, menandakan bahwa sektor bisnis ini sangat
menguntungkan bagi para pengusaha. Mengingat ketatnya persaingan
antarperusahaan, setiap biro perjalanan berlomba-lomba memperluas pangsa pasar
demi meningkatkan penjualan dan menjaring lebih banyak konsumen atau jemaah.
Oleh karena itu, setiap perusahaan travel diwajibkan menerapkan strategi yang
efektif. Salah satunya PT. Gulzar Wisata Tanah Laut yang dapat menarik minat
banyak konsumen sebagai biro perjalanan umroh berkat keunggulan produk yang
ditawarkan.
Penelitian ini bertujuan untuk memberi gambaran bagaimana strategi
bauran. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitataif deskriptif dengan teknik
pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Subjek
penelitian yaitu Direktur Utama beserta karyawan atau staf PT. Gulzar Wisata
Tanah Laut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bauran pemasaran, PT. Gulzar Wisata
Tanah Laut menawarkan berbagai jenis produk umrah yang telah disesuaikan
dengan harga, memenuhi keinginan serta kebutuhan calon jamaah. Lokasi PT.
Gulzar Wisata dinilai strategis dan mudah dijangkau. Upaya promosi yang
dilakukan mencakup penggunaan media cetak seperti brosur dan papan iklan, serta
promosi secara daring. Selain itu, PT. Gulzar Wisata juga gencar melakukan promosi
melalui penjualan perorangan. Dalam hal pelayanan, PT. Gulzar Wisata Tanah Laut
senantiasa berusaha memberikan yang terbaik, terbukti dari tingkat kepuasan
jamaah yang tinggi. Hal ini juga didukung oleh bukti fisik yang terdapat di kantor
PT. Gulzar Wisata Tanah Laut yang sudah terbilang cukup lengka
Evaluasi Program Penguatan Moderasi Beragama Sebagai Implementasi Kebijakan Kementrian Agama Terhadap Mahasiswa Pada Ma’had Kampus Uin Antasari Banjarmasin
Moderasi beragama merupakan topik yang akan selalu dibahas kapapun
dikarenakan urgensinya. Pada mulanya moderasi merupakan sifat alamiah bangsa
Indonesia. Namun dengan munculnya kasus intoleran di beberapa daerah di Indoensia
maka moderasi bergama ini harus dilaksanakan dalam skala kebijakan agar dapat
menjamah berbagai macam kalangan serta diajarkan dan dipatuhi khalayak. Salah satu
kebijakannya kementrian agama adalah membangun rumah moderasi di berbagai
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Kementrian Agama juga memberikan
instruksi agar PTKI untuk menyelenggarakan ma’had. Karena ma’had adalah pintu
pertama bagi mahasiswa baru maka sangat pas jika pada ma’had ini disisipi materi
yang berkaitan dengan moderasi beragama yang pastinya mengandung nilai – nilai
wasathiyyah.
Jenis penelitian ini ialah penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif
kualitatif. Lokasi penelitian diambil di ma’had al-Jami’ah asrama 4 dengan tahap yang
berbeda – beda pada angkatan 2023 - 2024. Data yang digali tentang evaluasi konteks,
input, proses, dan produk pada ma’had al-Jami;ah. Sumber data dalam penelitian ini
yaitu pengelola ma’had, pengajar, murobbi, musyrif, dan mahasiswa, catatan dokumen
atau arsip. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dan dokumenter.
Teknik pengecekan keabsahan data di antaranya meningkatakan ketekunan dan
triangulasi (sumber dan teknik
Strategi Program Siaran Radio Republik Indonesia (RRI) Banjarmasin dalam Meningkatkan Minat Dengar Generasi Z
Transformasi digital mengubah pola konsumsi media Generasi Z (lahir
1997-2012) yang lebih memilih konten fleksibel, interaktif, dan visual dibanding
format tradisional seperti radio. RRI Banjarmasin menghadapi tantangan dalam
meningkatkan minat dengar Generasi Z yang 99% aktif menggunakan internet dan
platform digital seperti Instagram dan TikTok. Kesenjangan ini menuntut strategi
komunikasi yang adaptif untuk menjembatani gap antara format siaran tradisional
dengan preferensi audiens muda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
strategi yang digunakan dalam program siaran keagamaan RRI Banjarmasin dalam
meningkatkan minat dengar Generasi Z, mengidentifikasi hambatan dan tantangan
yang dihadapi dalam implementasi strategi pada program siaran keagamaan RRI
Banjarmasin, dan menjelaskan respons audiens Generasi Z terhadap program
tersebut dalam hal minat mendengarkan. Penelitian ini menggunakan jenis
penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif dan metode
deskriptif. Penelitian dilaksanakan di Radio Republik Indonesia (RRI) Banjarmasin
dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi
untuk memperoleh data secara langsung dari sumber utama guna memahami secara
mendalam strategi siaran keagamaan, tantangan yang dihadapi, serta respons
Generasi Z dalam hal minat mendengarkan program siaran keagamaan RRI
Banjarmasin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi komunikasi yang
diterapkan dalam program siaran keagamaan RRI Banjarmasin dilakukan melalui
pemilihan pesan yang kontekstual dan edukatif, penentuan media penyiaran yang
sesuai, serta pemilihan komunikator yang menyesuaikan dengan karakteristik
Generasi Z. Dari sisi manajemen program, tahapan yang dilakukan meliputi
perencanaan isi siaran, pelaksanaan, dan evaluasi program berdasarkan laporan dan
diskusi tim redaksi. Hambatan yang dihadapi mencakup keterbatasan sumber daya
manusia penyiar, keterbatasan dalam penyesuaian waktu dan segmentasi audiens,
gangguan teknis seperti cuaca yang memengaruhi transmisi siaran, serta
pemanfaatan media digital yang masih memerlukan optimalisasi dalam
menjangkau Generasi Z. Respons Generasi Z terhadap siaran keagamaan cenderung
selektif; mereka menunjukkan ketertarikan pada konten yang relevan dengan
kehidupan sehari-hari dan disampaikan melalui pendekatan yang komunikatif dan
mudah dipahami
Problematika Pengasuhan Anak dalam Keluarga Poligami Satu Atap : Studi Kasus di Kecamatan Selat Kuala Kapuas
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan pasangan poligami
satu atap, dimana istri-istri dan anak-anak dari masing-masing istri tinggal
dalam satu rumah yang sama. Kehidupan dalam rumah tangga poligami satu
atap memunculkan sejumlah dinamika sosial, emosional, dan psikologis yang
tidak dapat dihindari, yang berpengaruh pada pola pengasuhan anak dalam
rumah tangga.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana gambaran pola
pengasuhan anak dalam keluarga poligami satu atap, apa saja problematika
yang muncul dari pengasuhan anak dalam keluarga poligami satu atap, apa
dampak dari pengasuhan anak dalam keluarga poligami satu atap, dan
mengetahui bagaimana strategi orang tua dalam mengelola pengasuhan agar
tetap harmonis.
Jenis penilitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris, subjek
penelitian ini ada 2 kasus pasangan suami istri yang berpoligami satu atap di
Kecamatan Selat Kuala Kapuas.Teknik pengumpulan data berupa observasi,
wawancara dan dokumentasi.Analisis menggunakan analisis deskriptif
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak-anak dalam rumah tangga
poligami satu atap sering menghadapi ketengangan emosional, contohnya
seorang ibu merasa cemburu ketika melihat suaminya lebih sering bermain
dan memberikan perhatian pada anak dan istri lain. Selain itu, ditemukan
bahwa komunikasi antar anggota keluarga, serta peran ibu dan ayah dalam
pengasuhan, komunikasi terbuka antar anggota keluarga memungkinkan
setiap istri dan anak menyampaikan perasaan tanpa takut dihakimi.
Contohnya ayah berperan sebagai penengah yang adil dan aktif membangun
keharmonisan, sementara ibu berperan menjaga kestabilan emosional anak
dan mendorong hubungan positif antar saudara tiri. Ketika ayah dan ibu
menjalankan peran pengasuhan secara seimbang dan terbuka, masalah
kecemburuan serta konflik dapat diredam, menciptakan lingkungan keluarga
yang lebih sehat
Hukum Memainkan Alat Musik Duff di dalam Mesjid Perspektif Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali
Penelitian ini dilatarbelakangi musik merupakan bagian penting dalam
kehidupan manusia dan dalam konteks Islam, bukan hanya sebagai hiburan, tetapi
juga memiliki nilai dakwah dan spiritual. Rebana atau duff merupakan alat musik
tradisional yang sering digunakan dalam kegiatan keagamaan di Indonesia,
termasuk di dalam mesjid. Namun, praktik memainkan alat musik di dalam mesjid
masih menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Hal ini menarik untuk
dikaji lebih lanjut dari sudut pandang dua mazhab besar, yakni Mazhab Syafi’i dan
Mazhab Hanbali, yang memiliki pendekatan berbeda terhadap hukum Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dalil-dalil yang dikemukakan
tentang hukum memainkan alat musik duff di dalam mesjid menurut Mazhab Syafi’i
dan Mazhab Hanbali serta metode istinbath hukum yang digunakan oleh masing
masing mazhab dalam menetapkan hukumnya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi
kepustakaan (library research). Analisis dilakukan secara normatif dan komparatif,
dengan mengacu pada bahan hukum primer seperti kitab-kitab fikih Mazhab Syafi’i
dan Hanbali, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur
pendukung lainnya. Teknik analisis data bersifat deskriptif analitis guna
memperoleh pemahaman mendalam dan menyeluruh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mazhab Syafi’i cenderung
membolehkan penggunaan duff dalam konteks tertentu seperti pernikahan dan hari
raya, serta memakruhkan dalam konteks ibadah rutin di mesjid. Sementara Mazhab
Hanbali lebih membatasi, menolak segala bentuk inovasi yang tidak memiliki dasar
kuat dari nash. Meski berbeda, keduanya sepakat bahwa penggunaan duff harus
tetap menjaga kesucian mesjid dan tidak mengganggu kekhusyukan ibadah
Praktik Pembagian Harta Waris Beda Agama Masyarakat di Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin
Penelitian ini dilatar belakangi oleh pembagian harta warisan dalam satu
keluarga (studi kasus) yang memiliki perbedaan agama antara pewaris dan ahli
warisnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik penyelesaian harta
warisan keluarga yang beda agama serta faktor apa saja yang melatar belakangi
terjadinya pembagian waris beda agama tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (field
research) atau penelitian lapangan yang bersifat studi kasus dengan pendekatan
sosiologi hukum. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan empat orang
responden dan empat orang informan, yang terdiri dari ahli waris yang menjadi
subjek utama dan pihak yang mengetahui proses pewarisan. Data diolah dengan
menyatukan data, kemudian memilah data, dan terakhir menyimpulkan data. Data
dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif.
Hasil dan analisis penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun hukum Islam
secara tegas melarang pewarisan antar beda agama, praktik pembagian harta dalam
keluarga ini dilakukan melalui musyawarah. Anak tertua memiliki hak penuh untuk
memimpin proses pembagian yang berjalan damai dan adil. Rumah warisan
diberikan kepada saudari yang paling membutuhkan, sedangkan hasil penjualan
tanah dibagi rata kepada ahli waris lainnya. Keluarga ini lebih mengutamakan
kesepakatan dan keadilan dari pada mengikuti hukum waris Islam. Simpulan dari
penelitian ini menyatakan bahwa praktik penyelesaian harta warisan keluarga yang
beda agama dilakukan secara kekeluargaan dan musyawarah tanpa
mempermasalahkan perbedaan agama antar para ahli warisnya. Faktor yang melatar
belakangi terjadinya pembagian waris beda agama ialah karena para ahli waris
menerapkan prinsip sama rata dan keadilan yang didasarkan pada nilai
kekeluargaan dan toleransi beragama yang tinggi, kondisi sosial ekonomi, serta
menjaga keharmonisan dengan tidak memandang agama yang dianut merek
Upaya-Upaya Mediator Hakim dalam Pencapaian Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama Kandangan
Di Indonesia mediasi diintegrasikan ke dalam sistem peradilan, tak
terkecuali di Pengadilan Agama Kandangan. Perkara yang di mediasi tahun 2021
sebanyak 60 perkara, 80% diantaranya tidak berhasil. Hal tersebut menunjukkan
bahwa tingkat keberhasilan mediasi masih tergolong rendah, padahal Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
menghendaki dengan berjalannya mediasi dengan baik, secara tidak langsung akan
berdampak pada berkurangnya penumpukan perkara, sehingga hakim bisa lebih
leluasa untuk menghasilkan putusan yang berkualitas, dan mampu mewujudkan
asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Selain itu juga memberikan akses
keadilan yang lebih luas.
Penelitian ini bersifat empiris, pendekatan yang digunakan yuridis empiris .
Subjek penelitian yaitu tiga orang mediator hakim dan objek penelitian adalah
upaya-upaya dalam pencapaian keberhasilan mediasi dan hambatan yang dihadapi.
Data diperoleh dengan melakukan wawancara dan dokumentasi, diolah dengan
editing dan classifying. Kemudian di analisis dengan deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini adalah upaya yang dilakukan: 1) Membangun
kepercayaan, dilakukan dengan meyakinkan para pihak bahwa mediator adalah
pihak netral yang tidak memiliki kewenangan memutus yang akan membantu
penyelesaian masalah yang dihadapi, menjamin kerahasiaan informasi dan
melepaskan atribut kehakiman dalam diri mediator.2) Menciptakan suasana yang
kondusif, sangat penting dilakukan karena dengan suasana yang aman dan nyaman
akan memudahkan jalannya mediasi dengan menerapkan aturan yang jelas, dan
menjaga emosi para pihak tetap stabil dan terjaga.3) Mengidentifikasi masalah,
dalam hal ini mediator berupaya dengan memberikan kesempatan kepada para
pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian, mediator
menggali akar permasalahan agar lebih mudah untuk merumuskan solusi.4)
Membantu para pihak menemukan solusi, mediator mendorong para pihak
menyampaikan keinginannya, namun jika tidak berhasil maka mediator
memberikan tawaran-tawaran solusi, namun kesepakatan akhirnya tetap menjadi
kewenangan penuh para pihak.5) Melakukan kaukus, jika dipandang perlu kaukus
dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hidden interest tidak dapat didapatkan
jika dilakukan dengan duduk bersama. Pertimbangan lainnya adalah jika
kondusifitas tidak terjaga maka kaukus menjadi solusi. Namun upaya tersebut
dihadapkan dengan faktor penghambat, yaitu: 1) Para pihak tidak kooperatif, 2)
Masalah yang sudah tidak teratasi, 3) Kurangnya kesadaran para pihak 4)Campur
tangan pihak ketiga, 5) Kendala bahasa dan 6) Ruang mediasi
Pandangan Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Fenomena Childfree
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh beberapa pasangan memilih untuk hidup
tanpa anak karena sejumlah alasan tertentu yang disebut dengan childfree. Bahkan
di masa sekarang ini banyak selebritis yang terang-terangan ingin melakukan
childfree. Melihat hal ini penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan
ulama kota Banjarmasin beserta dasar hukumnya terkait fenomena childfree.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan
deskriptif analitik. Subjek dalam penelitian ini adalah 3 orang ulama kota
Banjarmasin dan objek dalam penelitian ini adalah pandangan ulama terhadap
fenomena childfree, Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan
dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pandangan tiga ulama kota
Banjarmasin terhadap fenomena childfree yang ada di kota Banjarmasin satu ulama
memperbolehkan saja untuk tidak memiliki seorang anak ulama ini menyoroti hak
setiap pasangan dan menghormati pilihan mereka sebagai salah satu opsi yang
diperbolehkan. Kemudian dua ulama lainnya tidak memperbolehkan untuk tidak
memiliki anak. Para ulama menekankan bahwa memiliki seorang anak sebagai
anjuran agama. Kemudian dua ulama menganggap childfree menyalahi kodrat
manusia dan berdasarkan tujuan perkawinan itu sendiri yang meliputi membangun
rumah tangga yang Sakinah mawaddah dan Rahmah serta memiliki keturunan.
Dasar hukum pandangan tiga ulama kota Banjarmasin satu ulama berpandangan
bahwa diperbolehkan tidak memiliki anak hal ini berdasarkan tidak adanya dalil
dalam aL-Qur’an yang melarangnya, hanya saja tidak sesuai dengan anjuran dalam
islam untuk memiliki keturunan. Kemudian dua ulama lainnya menganggap bahwa
tidak menunda untuk memiliki anak itu makruh dan tidak ingin memiliki anak sama
sekali itu haram hukumnya berdasarkan aL-Qur’an dan hadis-hadis Nabi yang
menganjurkan untuk memiliki anak
Hukum Pemakaman Lintas Agama di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan menurut Hukum Positif dan Hukum Islam
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh posisi Indonesia sebagai negara
Pancasila yang menjamin kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 29
UUD 1945, serta melibatkan agama dalam berbagai aspek kehidupan tanpa
menganut prinsip negara sekuler. Meskipun demikian, polemik kerap muncul
ketika hukum positif, seperti Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun
2023 tentang Pengelolaan Pemakaman, berseberangan dengan hukum Islam,
khususnya pandangan mazhab Syafi’i. Kebijakan pemakaman lintas agama di
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Banjarbaru mencerminkan kerukunan
antarumat beragama, namun dinilai bertentangan dengan hukum Islam yang
melarang pemakaman lintas agama.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum pemakaman lintas
agama dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam, serta melakukan
perbandingan antara keduanya. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif
dengan pendekatan normatif-sosiologis. Objek kajiannya adalah ketentuan hukum
dalam Perwali Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2023 dan empat kitab fikih mazhab
Syafi’i. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dan dianalisis
dengan pendekatan perbandingan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perwali Banjarbaru mengatur
pemakaman lintas agama secara inklusif tanpa diskriminasi, selaras dengan prinsip
moderasi beragama dan nilai-nilai Pancasila. Sebagai hukum positif, regulasi ini
menjamin keadilan, toleransi, dan kepastian hukum dalam masyarakat yang plural.
Sebaliknya, menurut mazhab Syafi’i, pemakaman lintas agama tidak diperbolehkan
kecuali dalam keadaan darurat, berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, dan fikih. Studi
perbandingan ini menyimpulkan bahwa hukum positif lebih mengakomodasi
keberagaman masyarakat melalui kebijakan blok agama di TPU sebagai bentuk
keseimbangan antara toleransi dan moderasi beragama