IDR UIN Antasari Banjarmasin
Not a member yet
25640 research outputs found
Sort by
Analisis Hukum Islam Terhadap Sterilisasi Kucing dalam Perspektif Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’I
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya minat masyarakat dalam
memelihara kucing, yang berdampak pada lonjakan populasi dan berbagai masalah
lingkungan, seperti penelantaran dan penyebaran penyakit. Salah satu solusi yang
ditawarkan adalah sterilisasi.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan
Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i mengenai sterilisasi kucing dalam hukum Islam.
Metode penelitian yang diterapkan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum
normatif. Pendekataannya menggunakan analisis deskriptif kualitatif yang bersifat
perbandingan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini mencakup bahan
hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian ini terdapat persamaan pandangan antara Mazhab Hanafi dan
Mazhab Syafi’i yang menunjukkan bahwa kedua mazhab memperbolehkan sterilisasi
jika didasari alasan kesehatan, kesejahteraan hewan, dan pengendalian populasi,
meskipun terdapat perbedaan dalam rincian argumentas
Upaya Bawaslu Kabupaten Kotabaru dalam Menanggulangi Ujaran Kebencian pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024
Latar belakang masalah ini bertolak dari selama pelaksanaan pemilu,
banyak dinamika sosial, politik, dan budaya yang muncul. Salah satu tantangan
besar yang sering muncul dalam pemilu adalah munculnya ujaran kebencian
(hate speech) yang dapat mengancam integritas pemilu dan stabilitas sosial.
Ujaran kebencian ini seringkali dipicu oleh ketegangan politik, perbedaan
ideologi, dan ketidaksetujuan dalam pilihan politik.. Tujuan penelitian ini ialah
untuk mengetahui upaya Bawaslu Kabupaten Kotabaru dalam menanggulangi
ujaran kebencian pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan pandangan Islam
mengenai ujaran kebencian.
Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan deskriptif-kualitatif. Metode penelitian menggunakan wawancara dan
dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian, Penanganan ujaran kebencian yang
digunakan oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru sebagai upaya tindak lanjut
pelanggaran pemilu yang dikategorikan sebagai jenis pelanggaran tindak pidana
pemilu yaitu Bawaslu hanya memproses pada tahapan penerimaan laporan hingga
pembahasan. Tahap selanjutnya mengenai penyelidikan mendalam sampai
pengambilan keputusan akan diserahkan kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
Menurut pandangan Islam ujaran kebencian sangat dilarang untuk dilakukan oleh
individu/kelompok manapun. Islam telah melarang kepada kita semua
merendahkan atau meremehkan orang lain baik dengan cara menghina, mencaci
maki mencibir orang lain dengan hinaan yang menyakitkan. Islam juga melarang
seseorang untuk memanggil sesamanya dengan panggilan yang tidak baik yang
bisa menimbulkan sakit hati. Maka apabila seorang muslim merasa tersakiti
karena di hina orang lain, jangan pernah menyakiti orang lain dengan cara
menghina dan merendahkannya karena sama halnya dengan menyakiti diri
sendir
Persaingan Usaha Pedagang Sembako dalam Perspektif Etika Bisnis Syariah di Pasar Tradisional Basirih Kota Banjarmasin
Penelitian ini berjudul "Persaingan Usaha Pedagang Sembako dalam Perspektif
Etika Bisnis Syariah di Pasar Tradisional Basirih Kota Banjarmasin". Tujuan utama dari
penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dinamika persaingan usaha di kalangan
pedagang sembako dan menganalisisnya melalui lensa etika bisnis syariah. Dalam
konteks globalisasi yang semakin pesat, persaingan di dunia bisnis mengalami
peningkatan yang signifikan, yang mendorong pelaku usaha untuk menerapkan praktik
bisnis yang sesuai dengan syariat Islam.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field
research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Informan dalam penelitian ini terdiri
dari 5 pedagang sembako dan 3 pembeli, yang dipilih secara purposive untuk
mendapatkan informasi yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui
observasi, wawancara terstruktur, dan dokumentasi, yang memungkinkan peneliti untuk
mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai praktik persaingan usaha di pasar
tradisional. Teknik analisis data yaitu dengan reduksi data, kemudian penyajian data, dan
terakhir penarikan kesimpulan atau verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa persaingan usaha di pasar tradisional Basirih
meliputi beberapa aspek penting, yaitu produk, harga, tempat, dan pelayanan. Para
pedagang sembako berusaha untuk menawarkan produk berkualitas tinggi dengan harga
yang kompetitif, serta memberikan pelayanan yang ramah dan jujur kepada pelanggan.
Selain itu, penerapan etika bisnis syariah menjadi faktor kunci dalam menjalankan usaha
yang berkelanjutan dan berkah. Prinsip-prinsip etika bisnis syariah, seperti siddiq
(kejujuran), amanah (kepercayaan), tabligh (penyampaian), dan fathanah (kecerdasan),
diintegrasikan dalam praktik sehari-hari para pedagang, yang tidak hanya meningkatkan
kepercayaan pelanggan tetapi juga menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang mendalam bagi
pedagang dan akademisi mengenai pentingnya etika dalam persaingan usaha. Dengan
demikian, diharapkan praktik bisnis yang lebih baik dapat terwujud, sejalan dengan ajaran
Islam, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyaraka
Manajemen Mutu Terpadu pada Sekolah dan Madrasah Unggul di Kabupaten Banjar (Studi Multi Kasus di SMP Darul Hijrah Putri dan MTsN 6 Banjar)
Manajemen merupakan suatu ilmu dan seni untuk mengelola sumberdaya
melalui sebuah kegiatan yang dikerjakan sekelompok orang atau individual agar
nantinya dapat mencapai tujuan yang diinginkan organisasi atau instansi itu
sendiri.
Mutu adalah mutu adalah derajat/tingkat karakteristik yang melekat pada
produk yang mencukupi persyaratan atau keinginan.dan sedangkan Manajemen
mutu pendidikan yaitu ilmu dan seni untuk mengelola sumberdaya melalui sebuah
kegiatan yang dikerjakan untuk memperoleh derajat keunggulan suatu produk atau
hasil kerja baik yang dapat dilihat maupun yang tidak dapat dilihat tetapi dapat
dirasakan yang menunjukkan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang
diharapkan. Manajemen mutu pendidikan merupakan hal yang penting untuk
diterapkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Dengan menerapkan
prinsip-prinsip manajemen mutu pendidikan, sekolah dan institusi pendidikan
dapat mencapai tujuannya untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas dan
berdaya saing.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Manajemen Mutu
Terpadu di SMP Darul Hijrah Putri Dan MTsN 6 Banjar. Jenis dan pendekatan
penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan pendekatan kualitatif dengan desain
penelitian Multi Kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,
observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu kondensasi data, penyajian
data dan penarikan kesimpulan/verifikasi.
Implementasi Manajemen Mutu Terpadu (MMT) di SMP Darul Hijrah
Putri dan MTsN 6 Banjar menunjukkan bahwa kedua lembaga ini memiliki
komitmen kuat terhadap peningkatan kualitas pendidikan, meskipun dengan
pendekatan dan fokus yang disesuaikan dengan identitas masing-masing.
Tantangannya meliputi keterbatasan anggaran untuk inovasi besar dan menjaga
konsistensi pemahaman MMT di semua lini. Kedua lembaga sama-sama
menunjukkan bahwa MMT adalah kerangka kerja adaptif yang efektif. Meskipun
ada perbedaan dalam sumber daya, regulasi, dan fokus, prinsip dasar MMT seperti
perbaikan berkelanjutan, fokus pada pemangku kepentingan, dan keterlibatan
semua pihak tetap menjadi inti keberhasilan mereka
Inovasi Manajemen Pemasaran Pendidikan Sekolah Dasar Alam (Studi Multikasus di SD Alam Banjarbaru, SD Alam Muhammadiyah Banjarbaru dan SD Alam Muhammadiyah Martapura, Kalimantan Selatan)
Penelitian ini menganalisis inovasi manajemen pemasaran di SD Alam
Muhammadiyah Banjarbaru, SD Alam Banjarbaru, dan SD Alam Muhammadiyah
Martapura melalui metode kualitatif deskriptif dengan observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Fokus penelitian mencakup strategi segmentasi, penentuan target,
positioning, penerapan bauran pemasaran (7P), serta hambatan, tantangan, dan
peluang.
Hasilnya menunjukkan perbedaan yang jelas antar sekolah. SD Alam
Muhammadiyah Banjarbaru mengalami stagnasi peserta didik karena segmentasi
dan target pasar yang tidak terarah, sedangkan SD Alam Banjarbaru mengalami
penurunan peserta didik akibat perubahan identitas yang tidak konsisten.
Sebaliknya, SD Alam Muhammadiyah Martapura berhasil menetapkan segmentasi
pada keluarga muda menengah ke atas dengan target dan positioning yang
konsisten. Dalam 7P, dua sekolah pertama minim inovasi promosi dan digital
marketing, sementara Martapura telah menerapkan strategi pemasaran terintegrasi,
media sosial profesional, dan program sekolah yang konsisten.
Hambatan utama di Banjarbaru adalah minim inovasi promosi, branding
tidak stabil, dan lemahnya komunikasi pemasaran, sedangkan di Martapura relatif
minim hambatan dan memiliki peluang besar memperluas jejaring kerja sama.
Perbedaan ini menegaskan pentingnya segmentasi jelas, konsistensi branding, dan
strategi pemasaran terintegrasi bagi keberhasilan sekolah
Pengaruh Tradisi Ziarah Kubur di Makam KH. Zuhdiannor terhadap Masyarakat Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin
Ziarah kubur adalah salah satu tradisi bagi umat Islam. Ziarah kubur artinya
mendatangi atau menziarahi kubur seseorang, baik kubur keramat atau para
Waliyullah, Ulama, yang telah meninggal dunia dengan tujuan untuk mendoakan ahli
kubur. Makam KH. Zuhdiannor yang terletak di Banjarmasin Utara merupakan salah
satu tempat ziarah yang sering dikunjungi masyarakat. Fenomena ziarah ini bukan
hanya berpengaruh bagi peziarah, akan tetapi berpengaruh juga terhadap masyarakat
sekitar. Tujuan dari penelitian ini untuk melihat sejauh mana pengaruh ziarah bagi
masyarakat, baik dari segi keagamaan, sosial, dan ekonomi masyarakat. Serta
bagaimana respon masyarakat terhadap peziarah yang berkunjung ke makam KH.
Zuhdiannor.
Penelitian ini berjenis penelitian lapangan (field research) menggunakan
metode penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan Antropologi. Subjek
penelitian ini adalah masyarakat sekitar makam KH. Zuhdiannor, sedangkan objek
penelitian ini adalah pengaruh dan respon masyarakat dengan adanya tradisi ziarah
kubur. Dalam teknik pengumpulan data, yaitu dengan cara observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Kemudian, dalam proses analisis data melalui tiga tahap, yaitu reduksi
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil temuan penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut; Pertama,
pengaruh dari segi keagamaan sebelum dan setelah wafat KH. Zuhdiannor, masyarakat
masih merasakan kegiatan rutin keagamaan yang diadakan di sekitar makam dan
Masjid Jami. Seperti pembacaan maulid di makam setiap malam sabtu dan pengajian
di Masjid Jami. Kedua, dari segi ekonomi masyarakat menjadi bertumbuh dengan
adanya peziarah yang datang, ini membantu para pedagang yang berjualan disekitar
makam dan sekitar Masjid Jami. Ketiga, dari segi sosial dengan adanya makam KH.
Zuhdiannor masyarakat saling berinteraksi atau kerjasama satu sama lain dengan
adanya acara-acara rutin maupun acara besar seperti haul yang diadakan setahun sekali.
Dari aspek lain, dengan adanya peziarah yang berkunjung ke makam, dan hadir
mengikuti kegiatan-kegiatan rutin maupun acara besar seperti haul, masyarakat
bersyukur dan menyambut serta melayani dengan baik, peziarah yang datang
diharapkan tempat yang menjadi kediaman makam Ulama KH. Zuhdiannor menjadi
keberkahan bagi masyarakat sekita
Gerakan Perlawanan Ibnu Hadjar Tahun 1950-1963 (Studi Kritis Hukum Positif dan Siyasah Syar’iyyah)
Penelitian ini menemukan bahwa gerakan perlawanan yang dipimpin Ibnu
Hadjar di Kalimantan Selatan merupakan konfrontasi langsung terhadap otoritas
negara, meskipun dilandasi semangat keislaman dan tuntutan keadilan. Gerakan ini
mencerminkan kegagalan komunikasi dan representasi antara pemerintah pusat dan
daerah pada masa transisi konsolidasi nasional, sehingga menjadi pelajaran penting
tentang perlunya keadilan distributif, kebijakan inklusif, dan responsivitas
pemerintah. Fokus penelitian ini membahas Ibnu Hadjar melakukan gerakan
perlawanan terhadap pemerintah dan konstruksi hukum positif Indonesia dan
siyāsah syar‘iyyah dalam menanggapi gerakan perlawanan Ibnu Hadjar, khususnya
melalui putusan Mahmilub.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian
hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, yakni pendekatan historis,
pendekatan konseptual, serta pendekatan filosofis. Penggalian data dilakukan
melalui wawancara dan studi dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa gerakan perlawanan Ibnu Hadjar di
Kalimantan Selatan merupakan bentuk konfrontasi langsung terhadap otoritas
negara, meskipun dibingkai dengan semangat keislaman dan tuntutan keadilan.
Kehadiran gerakan ini mencerminkan adanya kegagalan komunikasi dan
representasi antara pemerintah pusat dan daerah pada masa transisi menuju
konsolidasi nasional. Peristiwa ini menjadi pelajaran sejarah tentang pentingnya
keadilan distributif, kebijakan yang inklusif, serta responsivitas pemerintah untuk
menjaga persatuan dan integrasi bangsa. Kedua, Dalam kerangka hukum positif
Indonesia, tindakan Ibnu Hadjar dikualifikasikan sebagai pemberontakan
bersenjata terhadap negara sehingga Mahmilub menjatuhkan vonis pidana mati
berdasarkan ketentuan Pasal-Pasal KUHP. Namun, putusan tersebut menimbulkan
perdebatan serius karena dinilai tidak sepenuhnya memenuhi standar pembuktian
yang komprehensif dan cenderung mengabaikan konteks sosial-politik yang
menjadi akar lahirnya perlawanan. Pendekatan yang semata-mata menekankan
stabilitas negara justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru bagi kelompok
yang merasa dipinggirkan. Dalam perspektif siyāsah syar‘iyyah, gerakan Ibnu
Hadjar lebih tepat dipahami sebagai bughāt, di mana syariat mengajarkan agar
upaya rekonsiliasi, dialog, dan pencegahan pertumpahan darah diutamakan
sebelum penindakan represif dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa putusan
Mahmilub lebih merefleksikan pendekatan represif negara dibandingkan
pendekatan keadilan substantif dan kemaslahatan umum yang menjadi tujuan utama
syariat Isla
Analisis Perjanjian-Perjanjian dalam Pelaksanaan Akad Murabahah untuk Pembiayaan Kepemilikan Properti
Akad murabahah banyak digunakan oleh bank syariah, termasuk untuk
pembiayaan kepemilikan properti. Namun, di beberapa bank syariah di Banjarmasin
ditemukan perbedaan isi dan jumlah pasal dalam akad, serta ketidaksesuaian dengan
dokumen hukum lain seperti Akta Jual Beli (AJB), Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan (SKMHT), dan Hak Tanggungan (HT). Beberapa akad juga tidak memuat
klausul penting seperti jaminan, force majeure, dan penyelesaian sengketa.
Penelitian ini mengeksplorasi hubungan dan kedudukan hukum antar perjanjian
dalam pelaksanaan akad murabahah untuk pembiayaan kepemilikan Properti oleh bank
syariah di Banjarmasin berdasarkan prinsip Hukum Ekonimi Syariah. Penelitian dilakukan
pada tiga bank syariah: Bank Kalimantan Selatan Syariah, Bank Rakyat Indonesia Syariah,
dan Bank Syariah Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah pertama, menganalisis
kedudukan dan hubungan hukum antar perjanjian dalam akad murabahah pembiayaan
Properti oleh bank syariah berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Positif, kedua
merumuskan rekonstruksi perjanjian dalam akad murabahah agar sesuai dengan prinsip
Hukum Ekonomi Syariah.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dan analisis
kualitatif-deskriptif dengan dokumentasi perjanjian dan wawancara. Data dianalisis secara
filosofis dengan membandingkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan dan kedudukan hukum
yang tidak seragam antar perjanjian dalam pelaksanaan akad murabahah, khususnya
perbedaan klausul cidera janji, force majeure, dan penyelesaian sengketa yang
mengakibatkan lemahnya kepastian hukum bagi nasabah. Ketidakkonsistenan dalam
penggunaan Akta Jual Beli (AJB) PPAT juga mempengaruhi kedudukan hukum nasabah
dalam pembuktian hak kepemilikan. Selain itu, penggunaan Surat Kuasa Membebankan
Hak Tanggungan (SKMHT) yang masih berbasis konvensional berpotensi bertentangan
dengan prinsip syariah.
Novelty penelitian ini berupa rekomendasi klausul ideal yang sesuai Maqashid
syariah dan usulan agar Dewan Syariah Nasional (DSN) menerbitkan fatwa yang
mewajibkan penggunaan AJB untuk memperkuat hubungan dan kedudukan hukum
nasabah. Penelitian juga mengusulkan penggunaan perjanjian hawalah al-haqq sebagai
alternatif penyelesaian bagi pembiayaan murabahah yang bermasalah untuk menghindari
praktik riba, terutama pada masa belum adanya lembaga jaminan khusus untuk akad-akad
syariah. Penelitian ini juga menegaskan pentingnya pembentukan lembaga jaminan khusus
untuk akad-akad syariah di masa depan guna memperkuat perlindungan hukum bagi
nasabah
Praktik Pengobatan Menggunakan Ayat-Ayat Al-Qur’an Oleh Guru Zainur di Desa Kalibaru Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Penelitian ini mengkaji praktik pengobatan dengan menggunakan ayat-ayat
Al-Qur’an yang dilakukan oleh Guru Zainur di Desa Kalibaru, Kecamatan Batu
Benawa, Kab. Hulu Sungai Tengah. Adapun rumusan masalah penelitian ini yaitu:
Bagaimana praktik pengobatan dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an yang
dilakukan oleh Guru Zainur, dari mana sumber keilmuan pengobatan tersebut
didapatkan, dan bagaimana dampak yang dirasakan oleh pasien setelah menjalani
pengobatan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah mencari tahu bagaimana
praktik pengobatan dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an yang dilakukan oleh
Guru Zainur, menelusuri sumber keilmuan yang beliau miliki, serta mengkaji
dampak yang dirasakan oleh pasien setelah melakukan pengobatan tersebut baik
dari aspek fisik, psikis, maupun spiritual. Adapun jenis dari penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (field research) yang berbentuk kajian living
qur’an. Teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan cara observasi,
wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Guru Zainur mengklasifikasikan ayat
ayat Al-Qur'an sesuai dengan jenis penyakit yang diderita oleh pasien, mencakup
gangguan jin, ilmu hitam, penyakit hati, fisik, psikis, kronis, spiritual berat, anak
anak yang sulit tidur, penguatan doa dalam rumah tangga, hingga memohon
kemudahan dan petunjuk. Ayat-ayat yang beliau gunakan pada jenis penyakit ini
yaitu: QS. Al-Baqarah/2: 2, 102, 186, 255, dan 286, QS. Al-Jinn/72: 1-5, QS. Al
A‘rāf/7: 117-122 dan 199-200, QS.Yūnus/10: 81-82, QS. Ṭā Hā/20: 25-28 dan 69,
QS. Asy-Syu‘arā’/26: 80, QS. Al-Isrā’/17: 82, QS. Fuṣṣilat/41: 44, QS. Ar-Ra’d/13:
28, QS. Maryam/19: 1-15, QS. Āli ‘Imrān/3: 37 dan 38, QS. Al-Furqān/25: 74, QS.
Az-Zumar/39: 53, QS. Al-Ḥasyr/59: 21-24, QS. Al-Mu’minūn/23: 115-118, QS.
Al-Falaq/113: 1-5, QS. An-Nās/114: 1-6, serta QS. Al-Kahf/18: 10. Guru Zainur
memahami ayat-ayat tersebut berdasarkan pada unsur keilmuan, spiritualitas, dan
pengalaman praktik. Sumber keilmuan pengobatan diperoleh melalui proses belajar
dari para guru beliau, yaitu alm. Guru Nuzhan dan KH. Marhasan, Guru
Abdurrazaq, serta KH. Murjani (Guru Andang). Dampak yang dirasakan oleh
pasien setelah pengobatan ini sangat beragam tergantung dari jenis penyakit yang
diderita, kondisi awal pasien ketika datang untuk berobat, banyaknya gangguan,
serta seberapa kuat keyakinan pasien untuk sembuh dari penyakit yang
dihadapinya
Analisis Putusan Pengadilan Terhadap Kasus Ujaran Kebencian di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Ujaran kebencian telah menjadi tantangan signifikan di Indonesia, sebuah negara yang menjunjung tinggi norma hukum dan prinsip equality before the law. Fenomena ini, yang seringkali diperparah oleh penggunaan media sosial, tidak hanya merusak keharmonisan dan persatuan masyarakat yang beragam, tetapi juga menimbulkan ketegangan sosial dan konflik. Putusan pengadilan dalam kasus ujaran kebencian menjadi krusial sebagai instrumen penegakan hukum dan pembentukan norma sosial, yang mencerminkan interaksi kompleks antara aspek sosiologis, antropologis, dan yuridis. Oleh karena itu, penting untuk menganalisis bagaimana hukum, khususnya dalam perspektif Islam, diterapkan dalam menangani kasus-kasus ini, serta bagaimana putusan tersebut berkontribusi pada pemulihan nilai-nilai toleransi dan pembangunan masyarakat yang inklusif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yang berfokus pada analisis dan pemahaman hukum berdasarkan norma-norma yang berlaku, baik tertulis maupun tidak tertulis. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi putusan pengadilan terkait kasus ujaran kebencian, seperti Perkara Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel (Dhani Ahmad Prasetyo), Nomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI (Dhani Ahmad Prasetyo), Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt Utr (Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok), Nomor 117/PID/2017/PT.DKI.JKT (Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok), Nomor 11 PK/PID/2018 (Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok), Nomor 1003/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel (Muhammad Yahya Waloni), Nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps (I Gede Aryastina alias Jerinx), Nomor 866/Pid.Sus/2020/PN Stb (Fery Syahputra alias Fery Kiting). Bahan hukum sekunder mencakup literatur hukum seperti buku, artikel, dan jurnal yang membahas teori hukum dan analisis kasus, sementara bahan hukum tersier berupa ensiklopedia hukum digunakan untuk informasi tambahan. Data dianalisis dengan membandingkan putusan pengadilan dengan literatur hukum dan ensiklopedia untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika ujaran kebencian di Indonesia sangat kompleks, melibatkan aspek yuridis, sosiologis, dan antropologis. Secara yuridis, tantangan muncul dari penafsiran dan penerapan pasal-pasal seperti UU ITE dan KUHP, serta pembuktian niat dan legal standing pelapor, seperti yang terlihat dalam kasus Ahmad Dhani, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jerinx, dan Fery Syahputra. Sosiologis, kasus-kasus ini menyoroti polarisasi masyarakat, peran media sosial dalam penyebaran informasi, dan dampak pada kohesi sosial serta kepercayaan terhadap institusi. Antropologis, problematika berkaitan dengan interpretasi simbol, diksi, dan nilai-nilai budaya yang memengaruhi konflik. Dalam perspektif hukum Islam, ujaran kebencian dikategorikan sebagai jarimah ta'ziriyah, yang sanksinya ditentukan oleh ulil amri berdasarkan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah), dengan tujuan pencegahan (zajr), perbaikan (islah), dan perlindungan masyarakat (maqasid syariah). Putusan pengadilan, meskipun tidak secara langsung mengadopsi fiqih jinayah, menunjukkan keselarasan filosofis dengan konsep ta'zir dalam menjaga keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial. Oleh karena itu, pengembangan kebijakan hukum restoratif sangat penting untuk menangani ujaran kebencian secara lebih efektif, dengan mengedepankan dialog, toleransi, dan pemulihan hubungan sosial