IDR UIN Antasari Banjarmasin
Not a member yet
25640 research outputs found
Sort by
Pengembangan Buku Saku Pemanfaatan Kotoran Sapi dan Eceng Gondok Menjadi Biogas Sebagai Sumber Belajar
Biogas merupakan gas yang dihasilkan melalui proses fermentasi dan
penguraian dari bahan organik oleh bakteri anaerob. Kotoran sapi mengandung gas
metana yang dapat dimanfaatkan menjadi biogas alami. Eceng gondok memiliki
kandungan hemiselulosa dan selulosa, zat tersebut akan dihidrolisis menjadi
glukosa dengan bantuan bakteri melalui tahap proses anaerobic digestion, yang
nantinya menghasilkan gas metana. Kandungan gas metana yang ada di dalam
kotoran sapi dan eceng gondok dapat dimanfaatkan menjadi biogas melalui proses
fermentasi.
Tujuan penelitian untuk menentukan konsentrasi yang optimum dalam
pemanfaatan kotoran sapi dan eceng gondok menjadi biogas serta mendeskripsikan
validitas para ahli dan perorangan buku saku. Jenis penelitian adalah desain
penelitian pendidikan EDR (Educational Design Research) dengan pendekatan
kualitatif dan kuantitatif yang menggunakan metode langkah-langkah dari Plomp
dan proses evaluasi secara formatif mengacu dari Tessmer yang dikembangkan
menjadi buku saku serta data dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif.
Hasil penelitian menunjukkan konsentrasi optimum untuk menghasilkan
biogas eceng gondok : kotoran sapi yaitu 80%:20%. Konsentrasi tersebut dihasilkan
api kecil pada suhu berkisar 28,3°-32,7°C dan pH berkisar antara 4-7. Hasil uji
validitas buku saku tentang pemanfaatan kotoran sapi dan eceng gondok menjadi
biogas dari para ahli memperoleh persentase sebesar 82,22% (cukup valid, dapat
digunakan namun perlu revisi kecil). Hasil uji validitas oleh perorangan
memperoleh persentase sebesar 85,82% (cukup valid, dapat digunakan namun perlu
revisi kecil
Revealing Women's Language Features In Beauty Tutorials On Vogue Youtube Channel: A Sociolinguistics Study
The study examines the women’s language features in the utterances of 12
selected female public figures featured in beauty tutorial videos from the "Beauty
Secret" program on the Vogue YouTube Channel using Robin Lakoff’s theory. The
research aims to identify the specific women’s language features and explore their
functions within the context of beauty tutorial videos. Two primary research questions
guide this study: (1) What are the women’s language features used in the beauty tutorial
videos on the "Beauty Secrets" program? (2) What functions do these language features
serve in the videos? The study employs a content analysis method to analyze the data,
which consists of words, phrases, clauses, and sentences from the selected videos. Data
were collected through YouTube transcriptions, which were carefully reviewed by the
researcher to ensure accuracy. The identified data were then categorized and analyzed
using Robin Lakoff’s theory of women’s language features and Pearson's theory of
language functions. The findings reveal that all 10 women’s language features
proposed by Lakoff were present in the selected beauty tutorial videos. These features
include lexical hedges or fillers, tag questions, rising intonation, empty adjectives,
intensifiers, hypercorrect grammar, superpolite forms, precise color terms, avoidance
of strong swear words, and emphatic stress, with lexical hedges or fillers being the most
frequently used. Additionally, five language functions were identified: expressing
uncertainty, get a response, soften an utterance, start discussions, and express feelings
or opinions. The implications of this study include understanding language use on
digital platforms, inspiring students' interest in sociolinguistics through beauty videos,
and offering a unique perspective on women’s linguistic features and their role in
language variation
Pelacakan Keabsahan Hubungan Nasab Wali dengan Catin Perempuan oleh KUA Liang Anggang
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pelacakan nasab calon
pengantin perempuan dalam pelaksanaan akad nikah sesuai syariat Islam dan ketentuan
hukum di Indonesia. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Liang Anggang
bertanggung jawab untuk memastikan keabsahan hubungan nasab antara calon
pengantin perempuan dan walinya. Namun, dalam pelaksanaannya, KUA sering
menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya keterbukaan dari pihak calon
pengantin atau keluarganya serta ketidaklengkapan dokumen pendukung, seperti akta
kelahiran, kartu keluarga, dan buku nikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pelaksanaan pelacakan nasab calon pengantin perempuan di KUA Kecamatan Liang
Anggang dan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam proses tersebut
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan
sosiologi hukum. Subjek penelitian mencakup petugas KUA, calon pengantin, dan
pihak keluarga yang terlibat dalam proses pelacakan nasab. Data dikumpulkan melalui
wawancara mendalam (open-ended question) dan studi dokumen resmi yang relevan.
Data diolah melalui editing dan matriks, kemudian dianalisis secara deskriptif
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelacakan nasab di KUA Kecamatan
Liang Anggang dilakukan melalui verifikasi dokumen resmi dan wawancara langsung
dengan pihak terkait. Tantangan utama yang dihadapi meliputi kurangnya kejujuran
dari calon pengantin atau keluarga dan ketidaklengkapan dokumen pendukung. Untuk
mengatasi tantangan tersebut, KUA melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam dan
berkoordinasi dengan instansi terkait. Proses ini menunjukkan komitmen KUA dalam
memastikan keabsahan nasab sesuai dengan syariat Islam dan peraturan yang berlaku.
Namun, hambatan-hambatan tersebut dapat memperlambat proses pelaksanaan akad
nikah. Penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi peningkatan kualitas layanan
KUA, khususnya dalam pelacakan nasab calon pengantin perempuan
Bimbingan Keagamaan Di Asrama Putri Pondok Pesantren Sabilal Muhtadin Desa Jaya Karet Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kota Waringin Timur
Penelitian ini di latarbelakangi oleh pentingnya Bimbingan Keagamaan yang
diberikan kepada Santriwati di Asrama Putri Pondok Pesantren Sabilal Muhtadin.
Bimbingan tersebut memiliki peranan yang signifikan dalam masyarakat serta
menciptakan generasi Muslimah yang beriman, berakhlakul karimah dan taat
kepada Allah Swt.
Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bimbingan
keagamaan di Asrama Putri Pondok Pesantren Sabilal Muhtadin Desa Jaya Karet
Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin timur dan mengetahui
faktor penunjang dan penghambat bimbingan keagamaan di Asrama Putri Pondok
Pesantren Sabilal Muhtadin Desa Jaya Karet Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, penulis melakukan observasi
untuk menggali data yang terkait dengan proses bimbingan keagamaan di asrama
putri pondok pesantren Sabilal Muhtadin. Penulis juga melakukan wawancara
dengan Pengasuh Pondok, Ustazah pembimbing dan pengurus asrama serta
Santriwati guna memperoleh data untuk penyusunan skripsi penulis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bimbingan keagamaan yang ada di
Asrama Putri Sabilal Muhtadin meliputi pelaksanaan bimbingan yang dilaksanakan
secara terjadwal mulai dari hari Senin hingga Minggu, dengan bentuk-bentuk
bimbingan keagamaan yakni (bimbingan Shalat, membaca Al-Qur’an, Sholawat,
Muhadaroh, Majelis Ta’lim, Ziarah, dan bimbingan Kebersihan), Tujuan bimbingan
keagamaan dan metode yang digunakan yaitu (Metode ceramah, diskusi/bimbingan
kelompok, Uswatun Hasanah, metode latihan/sosiodrama, Pembiasaan, dan metode
nasehat) serta materi bimbingan keagamaan yang diberikan kepada santriwati
berupa (Materi Akidah, Syariah dan Akhlak). Bimbingan keagamaan ini tentunya
sudah sejalan dengan ketentuan ajaran Islam dan sesuai dengan teori-teori
bimbingan keagamaan yang telah dikemukakan oleh para ahli. Adapun Faktor yang
menjadi penunjang bimbingan keagamaan yaitu adanya fasilitas dan dukungan
pihak yayasan serta adanya usaha pembimbing asrama dalam pembinaan santriwati
agar mereka menjadi Muslimah yang berilmu agama dan berakhlak mulia. Faktor
penghambatnya yaitu kurangnya Ustazah pembimbing senior di asrama dan masih
ada beberapa santriwati yang melanggar peraturan di asram
Strategi Pengelolaan Tahsin Quran pada Santri di TPQ Al Ikhlas Kota Banjarmasin
Penelitian ini dilandasi bahwa dalam suatu pengelolaan tahsin harus adanya
strategi serta metode yang baik yang mana strategi serta metode tersebut untuk
memudahkan sebuah perencanaan terlaksana agar tercapainya tujuan dari lembaga
tersebut. Didalam strategi yang baik mengidentifikasi faktor pendukung serta
penghambat sesuai dengan prinsip prinsip pelaksanaan gagasan secara rasional. Dan
didalam metode yang baik dan terstuktur memudahkan para ustadz/ustadzah dalam
pengelolaan pembelajaran. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan strategi
pengelolaan tahsin Quran yang diterapkan di TPQ Al Ikhlas Kota Banjarmasin dan
faktor pendukung serta penghambat dari strategi pengelolaan tahsin tersebut.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian lapangan (field
research) atau penelitian kualitatif, yang mengumpulkan data dengan langsung terjun
kelapangan untuk melakukan observasi, wawancara serta dokumentasi. Lokasi
penelitian ini di TPQ Al Ikhlas Kota Banjarmasin, dengan subjek penelitian pengurus
serta pengajar yang ada di lembaga tersebut.
Hasil penelitian ini yaitu bahwa strategi pengelolaan tahsin Quran pada santri
di TPQ Al Ikhlas Kota Banjarmasin sudah sangat baik yang mana penelitian ini
menggunakan tahapan strategi dengan tahapan pertama yaitu perumusan strategi,
tahapan kedua implementasi strategi dengan strategi pembelajaran metode tilawati
sebagai acuan untuk proses pembelajaran pada santri dalam membca Al-Qur‘an, dan
tahapan terakhir evaluasi strategi yaitu dengan munaqsyah akhir sebagai evaluasi bagi
para santri
Hukum Menyentuh Kemaluan Setelah Berwudhu Menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali
Salah satu cara yang diajarkan kepada umat Islam untuk menjaga kesehatan
fisik dan mental adalah melalui praktik berwudhu. Wudhu bukan semata-mata
hanya menghilangkan hadats kecil, namun juga bermanfaat bagi kesehatan. Al�qur’an dan hadits telah menyebutkan dengan jelas dan terperinci tentang dalil
kewajiban wudhu, tata cara berwudhu, penyebab batalnya wudhu, serta hal-hal
lainnya yang berkaitan dengan wudhu. Beberapa hal yang dapat membatalkan
wudhu tersebut seperti keluarnya sesuatu diantara dua lubang secara normal
maupun tidak normal, hilangnya akal, menyentuh kemaluan dan sejenisnya, dalam
hal ini terdapat perbedaan tentang pembatal wudhu. Diantara permasalahan yang
sering diperdebatkan adalah hukum menyentuh kemaluan, apakah membatalkan
wudhu atau tidak.
Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif dan bersifat deskriptif dengan penelitian komparatif yang berfokus
pada kajian keislaman dengan menelaah literatur-literatur hukum Islam, kitab-kitab
atau buku-buku fikih mazhab khususnya untuk melakukan analisis perbandingan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mazhab Hanafi dan Mazhab
Hanbali memiliki perbedaan tentang hukum menyentuh kemaluan setelah
berwudhu, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa menyentuh kemaluan tidak
membatalkan wudhu sebab kemaluan termasuk anggota tubuh, sedangkan Mazhab
Hanbali mutlak menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan dapat membatalkan
wudhu karena kemaluan merupakan salah satu jalan keluarnya najis dan dapat
menimbulkan syahwat
Problematika Istri Yang Berhutang Tanpa Izin Suami Dan Dampaknya Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus Di Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu)
Pernikahan itu idealnya adalah membawa kebahagiaan bagi setiap individu
di dalamnya, tetapi kenyataan di masyarakat menunjukkan bahwa tidak semua
keluarga berhasil mewujudkan cita-cita membangun keluarga yang harmonis.
Banyak faktor yang dapat memicu ketidak harmonisan dalam rumah tangga salah
satunya karena faktor ekonomi, pada kasus ini permasalahan ekonomi yang terjadi
karena adanya kebutuhan-kebutuhan yang tidak tercukupi dari penghasilan,
sehingga keinginan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan pribadi yang tidak
bisa diwujudkan dengan penghasilan yang dimiliki karena keadaan finansial yang
kurang baik, sehinga istri menganggap perlu mengambil hutang untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Dimana pada kasus ini, beberapa istri yang berhutang itu
tanpa izin suami mereka, karena suami mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan
rumah tangganya dan terlalu sedikit memberi nafkah dan besarnya gaya hidup
konsumtif yang dijalani oleh sang istri sehingga menyebabkan istri berhutang
tanpa izin suami. Hal itu tentu berdampak pada keharmonisan rumah tangga.
Permasalahan yang diteliti ini adalah tentang mengapa istri berhutang
tanpa izin suami dan bagaimana dampaknya terhadap keharmonisan rumah tangga
mereka. jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan deskriptif kualitatif. Kemudian pengumpulan data dalam penelitian ini
dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Setelah data
terkumpul tahap selanjunya adalah menganalisis data tersebut menggunakan
teknik analisis deskriptif kualitatif
Pengaruh Analisis Teknikal Dan Fundamental Terhadap Profitabilitas Investor Saham Syariah Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2023 (Studi Pada Mahasiswa Anggota GIS Di Kalimantan Selatan Angkatan Tahun 2021-2023)
Penentuan Jujuran Dalam Pernikahan Berdasarkan Tingkat Pendidikan Perempuan ( Studi Kasus Di Kecamatan Banjarmasin Tengah )
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya stratifikasi penentuan uang
jujuran dalam pernikahan masyarakat Banjar di Kecamatan Banjarmasin Tengah
dengan menentukan uang jujuran berdasarkan tingkat pendidikan perempuan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik penentuan jujuran
berdasarkan tingkat pendidikan perempuan (Studi Kasus Di Kecamatan Banjarmasin
Tengah).
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan
sosiologi hukum. Dengan subjek penelitiannya adalah para pihak yang langsung
bersangkutan dalam praktik tersebut. Pengumpulan data melalui wawancara dan
dokumen baik berupa sumber tertulis, gambar (foto), dan karya-karya ilmiah, yang
semuanya itu memberikan informasi tambahan atau sebagai pelengkap bagi proses
penelitian yang sedang dilakukan. Data dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini didapat bahwa uang jujuran merupakan tradisi, akan
tetapi dalam penentuannya berdasarkan tingkat pendidikan perempuan. Sehingga
dengan pendidikan perempuan yang tinggi tentunya akan mendapat uang jujuran
yang lebih tinggi juga. Uang jujuran digunakan untuk resepsi pernikahan dan
sebagian untuk keperluan setelah menikah. Hukum Islam memandang bahwa uang
jujuran merupakan sesuatu yang diperbolehkan dengan kerelaan kedua belah pihak.
Hukum Adat menganggap bahwa uang jujuran merupakan suatu tradisi dan bisa
disebut sebagai ’urf. Penentuan uang jujuran bisa disebut sebagai ’urf shahih dengan
berdasarkan kerelaan dan kebaikan untuk semua pihak. Namun jika bertentangan
atau karena memberatkan salah satu pihak dalam penentuan uang jujuran, maka uang
jujuran tersebut termasuk ’urf fasi
Petunjuk al-Qur’an dalam Menyikapi Pelaku Penistaan Agama
Kasus penistaan agama merupakan isu yang sering terjadi di Indonesia.
Selain dilatarbelakangi konflik internal agama dan antar penganut agama yang
berbeda, kasus penistaan agama sering kali diangkat dengan tujuan lain seperti
masalah politik dan sebagainya. Adanya berbagai kepentingan lain dibalik kasus
penistaan agama ini membuat masyarakat semakin mudah menggunakan stigma
menistakan agama dalam menilai tindakan seseorang dan menilai pelakunya harus
dihukum berat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan menemukan berbagai
petunjuk dalam ayat-ayat al-Qur‟an dalam menyikapi pelaku penistaan agama.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan
tafsir tematik. Penelitian ini menganalisis ayat-ayat al-Qur‟an yang berkaitan
dengan tema ini melalui rujukan utama berupa kitab Tafsir al-Misbah, Tafsir al�Thabarî, dan Tafsir al-Qurthubî. Adapun masalah yang dibahas dalam penelitian
ini, pertama penjelasan bentuk-bentuk penistaan agama yang diisyaratkan dalam
al-Qur‟an; dan kedua petunjuk al-Qur‟an dalam menghadapi pelaku penistaan
agama.
Dari penelitian ini disimpulkan sebagai berikut. Pertama, penyebutan
perbuatan-perbuatan yang diindikasikan sebagai penistaan agama diantaranya
dengan ungkapan tasubbû, istahziˋû, yakhûdhûna, tha’anu, yalmizu, dan
yuˋdzûna, serta bentuk-bentuk penistaan ini dapat ditujukan terhadap Allah, Nabi
Muhammad, maupun al-Qur‟an dan ajaran Islam; Kedua, petunjuk yang
disebutkan dalam al-Qur‟an adalah berpaling dan mengabaikan tuntutan kaum
musyrik, mengabaikan dan tetap memberi peringatan, memberikan pendidikan
dan pengajaran, bersabar dan mengabaikan dengan sopan, menjaga perkataan
yang baik dan sopan, tidak berkumpul dalam pembicaraan kemungkaran, serta
pemberian sanksi tega