IDR UIN Antasari Banjarmasin
Not a member yet
25640 research outputs found
Sort by
Peran Single Parent dalam Membimbing Anak-anaknya Menghafal Al-Qur’an (Studi Kasus pada Ibu Norhidayati di Sungai Lulut)
Hj Norhidayati adalah seorang single parent yang mempunyai delapan anak,
dalam keluarga ini, menghafal Al-Qur’an menjadi kegiatan rutin yang terjadi setiap
harinya. Semenjak kehilangan suami tercinta Ustadzah Norhidayati melanjutkan
rutinitas menghafalkan Al-Qur’an kepada anak-anaknya. Walaupun seorang single
parent beliau mampu mendidik anak-anaknya dalam menghafal Al-Qur’an dengan
segala kesulitan yang dihadapi seperti kesulitan ekonomi. Maka dari itu, penelitian
ini dilakukan guna mencari tau bagaimana cara beliau dalam menghafalkan Al
Qur’an kepada delapan anak-anaknya dalam kondisi sebagai single parent.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
lapangan (field research) sebagai langkah dalam melaksanakan penelitian. Data
dikumpulkan melalui observasi, wawancara serta dokumentasi. Kemudian, data
dianalisis menggunakan langkah seperti pemeriksaan, pengklasifikasian, pengujian
data atau pengecekan ulang data yang dikumpulkan.
Hasilnya menunjukkan bahwa 1) proses pemberian dukungan dan motivasi
Ustadzah Hj. Norhidayati menerapkan pendekatan religius dengan melibatkan
Allah Swt sebagai tujuan dalam menghafal Al-Qur’an serta pemberian hadiah
dalam bentuk barang yang menjadi kebutuhan anak-anak; 2) proses bimbingan,
beliau menerapkan metode yang fleksibel dan kontekstual sesuai usia dan
kemampuan anak, yakni sima’i untuk anak usia dini dan bi an-nadzar untuk anak
yang lebih besar; 3) beliau mempraktikkan suri teladan dengan berbagai cara yaitu,
keteladanan perilaku, keteladanan keyakinan dalam beragama, keteladanan dalam
sikap, keteladanan intelektual dan keteladanan emosional. 4) Ustadzah Hj.
Norhidayati menjalankan prosese pengawasan dan evaluasi hafalan secara
nonformal namun konsisten, melalui muraja’ah harian dan pendekatan persuasif
berbasis kasih sayang
Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (Kur) Perbankan Syariah Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Di Kota Palangka Raya
Perkembangan ekonomi kreatif merupakan fokus utama dalam strategi
pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan , dengan potensi signifikan
di Kota Palangka Raya yang berbasis pada kekuatan dan kekayaan budaya lokal
Dayak. Meskipun demikian, pelaku usaha di sektor ini masih menghadapi kendala
fundamental dalam mengakses pembiayaan formal dari lembaga keuangan.
Walaupun pemerintah telah menyediakan landasan hukum melalui UU No. 24
Tahun 2019 dan PP No. 24 Tahun 2022 untuk memfasilitasi pembiayaan berbasis
kekayaan intelektual , tantangan dalam implementasinya menyebabkan skema ini
belum optimal. Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program Pemerintah yang
iperuntukkan untuk pelaku usaha UMKM yang memerlukan modal. Oleh karena
itu, penelitian ini menjadi penting untuk mengkaji implementasi dan problematika
pembiayaan KUR syariah di Kota Palangka Raya , dengan tujuan memberikan
kontribusi bagi perumusan kebijakan keuangan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Penelitian ini menggunakan jenis
Penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Lokasi
penelitiannya adalah di Bank Mu'amalat dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Kota
Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan fokus pada pembiayaan perbankan
syariah bagi pelaku ekonomi kreatif dan penyelesaian gagal bayar KUR. Data yang
digunakan terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan
pegawai bank, dan data sekunder berupa dokumen seperti KUHPerdata dan fatwa
fatwa DSN. Teknik pengumpulan data utamanya adalah wawancara dan
dokumentasi, meskipun data nasabah bersifat rahasia dan hanya dapat diperoleh
secara lisan melalui wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui
beberapa tahapan, yaitu editing, classifying, verifying, analizing, dan concluding
untuk menjawab rumusan masalah penelitian.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif tidak
mengatur pembiayaan secara spesifik untuk sektor tersebut , pemerintah
menyediakan alternatif melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan
persyaratan ringan dan bunga terjangkau. Pembiayaan KUR ini menggunakan akad
seperti murabahah, ijarah, dan musyaraqah mutanaqisah. Namun, pembiayaan
KUR syariah bagi pelaku ekonomi kreatif di Palangka Raya menghadapi masalah
kompleks antara batasan regulasi dan mekanisme penyelesaian Non-Performing
Financing (NPF) yang terbatas. Larangan agunan tambahan untuk KUR di bawah
Rp 100 juta menimbulkan risiko signifikan bagi bank syariah. Meskipun ada
lembaga penjamin kredit, permasalahan tidak terselesaikan sepenuhnya karena
penjamin hanya menanggung sebagian kerugian, sementara bank masih
menanggung sisanya. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah mengkaji ulang
Pasal 14 ayat (3) Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 untuk
mengatasi masalah ini, sambil tetap memfasilitasi pembiayaan yang mudah bagi
pelaku ekonomi kreati
Analisis Praktik Donasi Kepada Penerjemah Ilegal dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah
Penelitian ini menganalisis praktik donasi digital kepada penerjemah
komik ilegal dari perspektif hukum positif Indonesia dan hukum ekonomi syariah.
Tujuan utamanya adalah untuk mengidentifikasi bagaimana praktik tersebut
berhadapan dengan regulasi yang ada, serta mengevaluasi keabsahannya
berdasarkan prinsip-prinsip muamalah dan dampaknya menurut maqashid syariah.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual, yang berfokus pada analisis mendalam
terhadap bahan hukum primer, seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang
Undang ITE, dan Fatwa DSN-MUI, serta literatur hukum dan fikih yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik donasi digital kepada
penerjemah ilegal melanggar hukum positif, karena secara substansial memenuhi
unsur-unsur pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Pengumpulan Uang atau Barang
serta Syarat Pengguna Webtoon. Dari perspektif hukum ekonomi syariah, akad
donasi ini dinilai tidak sah karena tujuan utamanya adalah untuk mendukung
perbuatan yang haram (pelanggaran hak cipta), serta mengandung unsur-unsur
gharār, tadlīs, dan zulm.
Implikasi dari penelitian ini sangat signifikan. Pertama, praktik ini
merusak ekosistem industri kreatif yang sah, merugikan pencipta dan penerbit,
serta menghambat inovasi. Kedua, dari sisi syariah, praktik ini secara fundamental
bertentangan dengan tujuan-tujuan syariah (maqāṣid syarī’ah), khususnya dalam
hal melindungi harta (ḥifẓ al-māl), akal (ḥifẓ al-‘aql), dan agama (ḥifẓ al-dīn).
Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan penegakan hukum,
pengetatan kebijakan platform digital, dan peningkatan kesadaran masyarakat
untuk mendorong budaya konsumsi konten yang legal dan bertanggung jawab
Analisis Efektivitas Hukum Terhadap Fenomena Penundaan Pembagian Harta Warisan pada Masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan
Masyarakat Banjar dikenal sebagai masyarakat yang religius dan memiliki adat badamai, namun demikian di tengah citra tersebut banyak terjadi kasus penundaan pembagian harta warisan yang menimbulkan konflik dan putusnya tali silaturahmi di antara ahli waris. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisa mengapa penundaan pembagian harta warisan tersebut terjadi, dengan rumusan masalah: 1) Bagaimanakah penundaan terjadi pada kasus-kasus pembagian harta warisan pada masyarakat Banjar? 2) Bagaimana penjelasan Teori Efektivitas Hukum terhadap penundaan pembagian harta warisan pada masyarakat Banjar? 3) Bagaimanakah bentuk progresivitas hukum dalam rangka penyegeraan pembagian harta warisan sebagai solusi dari praktik penundaan pembagian harta warisan pada masyarakat Banjar?
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode penelitian kualitatif, dan dengan pendekatan sosio-legal. Data diperoleh melalui wawancara, observasi partisipan dan studi dokumen. Sumber data primer adalah masyarakat Banjar yang melakukan penundaan pembagian harta warisan, pihak pengadilan agama, para hakim, pengacara, ulama, tokoh masyarakat dan masyarakat umum. Sedangkan sumber data sekunder meliputi teks-teks agama, hukum waris Islam, hukum waris adat, undang-undang tentang peradilan agama dan hakim, undang-undang tentang advokat, Kompilasi Hukum Islam, Fatwa MUI dan penelitian-penelitian terdahulu tentang penerapan waris pada masyarakat Banjar.
Hasil penelitian ini adalah: Pertama, penundaan pembagian harta warisan dilakukan dalam bentuk musyawarah dan non musyawarah. 1) Musyawarah; menghasilkan kesepakatan semua ahli waris, dan tidak mencapai kesepakatan di mana ada ahli waris yang ingin harta warisan dibagikan dan ada yang tidak. 2) Non musyawarah; harta warisan tidak dibagikan dan dikuasai oleh salah satu ahli waris. Kedua, dalam perspektif Teori Efektivitas Hukum dengan berbagai versinya, penundaan pembagian harta warisan pada masyarakat Banjar terjadi karena: 1) Keterbatasan kewenangan penegak hukum, di mana pihak pengadilan agama, hakim, advokat hanya memiliki kewenangan dalam bentuk memberi nasehat secara informal, ulama juga tidak banyak membahas materi waris dan waktu pembagian waris dalam aktifitas dakwahnya, sehingga pengetahuan masyarakat tentang waris hanya didapatkan secara turun temurun. 2) Kitab-kitab Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam tidak eksplisit menyatakan waktu pembagian waris. Demikian juga fatwa MUI, justru memberikan kecenderungan kepada penundaan pembagian harta warisan. 3) Masyarakat Banjar mempercayai bahwa harta warisan adalah sumber konflik sehingga membicarakan adalah tidak etis. Namun kemudian terjadi penyimpangan, di mana menunda pembagian waris adalah untuk penguasaan harta warisan. Ketiga, berdasarkan analisis Teori Efektivitas Hukum, peneliti menggagas progresivitas hukum waris melalaui interpretasi hukum yang berdasarkan asas ijbāri, kaidah lughawiyah, mashlahah mursalah, syādd al-dzāri’ah serta kepercayaan dan nilai-nilai yang hidup pada masyarakat Banjar dengan: 1) Mengoptimalkan peran penegak hukum melalui penyuluhan dan sosialisasi, 2) Menghadirkan aturan hukum yang lebih tegas; Positivisasi waktu pembagian waris, 3) Harmonisasi hukum waris Islam dan nilai-nilai positif yang hidup di masyarakat, dengan menawarkan rentang waktu masa penyelesaian/pembagian waris tidak lebih dari 100 (seratus) hari setelah wafatnya pewaris. Penetapan waktu ini untuk mengakomodasi nilai kepantasan yang berlaku pada masyarakat Banjar sekaligus untuk memberikan kepastian hukum kepada semua ahli waris
Al-Qur’an Sebagai Pelindungan Diri: Studi atas Tradisi Peletakan Buku Yasin di Dekat Bayi Baru Lahir di Desa Jelapat II Kecamatan Mekarsari
Perbincangan penelitian ini bertolak dari fenomena tradisi lokal masyarakat
Desa Jelapat II, Kecamatan Mekarsari, yang meletakkan Buku Yasin di dekat bayi
baru lahir sebagai bentuk perlindungan dari gangguan makhluk halus dan energi
gaib. Praktik ini menunjukkan adanya interseksi antara keyakinan keagamaan Islam
dan kepercayaan budaya lokal, di mana Al-Qur’an diposisikan bukan hanya sebagai
kitab suci yang dibaca, tetapi juga sebagai simbol pelindung spiritual.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk pelaksanaan tradisi
peletakan Buku Yasin, mengungkap makna simbolik di baliknya, memahami
persepsi masyarakat terhadap sakralitas Al-Qur’an, serta menganalisis fungsi sosial
dan psikologis tradisi tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan
pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara
mendalam dengan enam informan dari berbagai latar belakang sebagai sumber data
utama. Analisis data dilakukan secara tematik dengan pendekatan teori sakralitas
Mircea Eliade dan fungsionalisme Bronislaw Malinowski.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi ini dilaksanakan dengan
meletakkan Buku Yasin beserta benda-benda lain seperti cermin, jeruk nipis, dan
bawang di dekat kepala bayi sejak kelahiran hingga usia 40 hari. Masyarakat
memaknai Buku Yasin sebagai simbol kehadiran ayat-ayat Allah yang dipercaya
dapat menghalau gangguan dari makhluk gaib. Sakralitas Buku Yasin dipahami
secara reseptif, di mana keberadaan fisiknya diyakini cukup menghadirkan
perlindungan tanpa harus dibaca. Fungsi sosial tradisi ini tampak dari keterlibatan
lintas generasi yang memperkuat nilai-nilai yang dipegang bersama dan warisan
budaya. Secara psikologis, tradisi ini menciptakan rasa aman bagi orang tua,
khususnya ibu, dalam merawat bayi di masa awal kehidupannya yang dianggap
rentan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tradisi peletakan Buku Yasin
merupakan wujud konkret dari Living Qur’an, di mana masyarakat secara aktif
menghidupkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam bentuk simbolik, kultural, dan spiritual
yang kontekstua
Manajemen Boarding School (Studi Multisitus di SMA Islam Insan Madani dan SMA Islam Terpadu Ukhuwah Banjarmasin)
Boarding school merupakan sekolah berasrama yang dikelola untuk
menerapkan sistem pendidikan terstruktur dan optimal dengan tujuan
memaksimalkan pembelajaran siswa di sekolah dan asrama. Boarding school
menekankan pada aspek pendidikan karakter, pengamalan praktek ibadah,
penguatan keterampilan dan bahasa. Untuk dapat mengelola boarding school
dengan baik, diperlukan kemampuan manajemen yang baik pula dalam hal
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.
Penenlitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengelolaan boarding
school di SMA Islam Insan Madani dan SMA Islam Terpadu Ukhuwah
Banjarmasin. Pengelolaan boarding school mencakup proses perencanaan,
pengorganisasian pelaksanaan dan pengawasan. Jenis penelitian ini adalah
penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Subjek
penelitian terdiri dari kepala sekolah dan pengelola asrama di SMA Islam Insan
Madani dan SMA Islam Terpadu Ukhuwah Banjarmasin. Adapun objek penelitian
adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan dalam
mengelola program boarding school di SMA Islam Insan Madani dan SMA Islam
Terpadu Ukhuwah Banjarmasin.
Hasil penelitian menunjukan: (1) Perencanaan manajemen boarding
school di SMA Islam Insan Madani dan SMA Islam Terpadu Ukhuwah
Banjarmasin menentukan beberapa tahap, dimulai dari menetapkan target dan
tujuan sesuai dengan visi misi sekolah; sumber daya yaitu berupa penentuan SDM
tenaga pendidik dan kependidikan yang berkompeten dalam bidangnya; dan
menetapkan standar dibidang keagamaan, sosial, nilai-nilai karakter, bahasa, dan
program tahfiz al-qur’an, (2) Pengorganisasian meliputi pembagian kelompok
kerja, penugasan dan tanggung jawab, (3) Pelaksanaan melakukan program
kegiatan sehari-hari menggunakan metode pembiasaan, nasehat, pembinaan
disiplin, pengawasan yang bertujuan untuk mengembangkan berbagai potensi
sesuai dengan visi misi bagi peserta didik, (4) Dalam pengawasan, meliputi
pengawasan secara langsung dengan melihat langsung proses kegiatan
pelaksanaan para siswa diasrama, dan pengawasan melalui laporan meliputi
laporan dari pengasuh asrama atau musyrif/ah dalam agenda rapat rutin setiap
pekan, bulanan, dan evaluasi tahuna
Nilai-Nilai Pluralisme Positif Pada Pembelajaran Pai Di Lembaga Pendidikan Muhammadiyah Kota Banjarmasin
Pembelajaran PAI pada lembaga Muhammadiyah memiliki kelebihan
pada, mengintegrasikan pembelajaran agama Islam, sejarah dan nilai-nilai
Muhammadiyah, serta Bahasa Arab. Salah satu studi kasus awal yang penulis
lakukan adalah di SMK Muhammadiyah 4 Al-Amin. Pembelajaran PAI belum
menerapkan konsep pluralisme positif, sehingga tidak jarang pembelajaran ini
membuat celah pemisah paham agama Islam. Padahal jika mengaitkan PAI
dengan pluralisme positif dapat memperkuat pemahaman siswa tentang
bagaimana ajaran Islam mendukung keragaman dan inklusivitas.
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap dan menganalisis
implementasi nilai-nilai pluralisme positif pada pembelajaran Pendidikan
Agama Islam (PAI) di lembaga pendidikan Muhammadiyah Kota Banjarmasin,
khususnya di SMK Muhammadiyah 1 dan SMK Muhammadiyah 4
Banjarmasin. Fokus penelitian meliputi identifikasi aspek nilai-nilai pluralisme
positif dalam pembelajaran PAI serta implementasinya dalam praktik
pendidikan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi
kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan
kepala sekolah, guru PAI, dan siswa, serta dokumentasi. Analisis data
dilakukan dengan pendekatan deskriptif untuk menggambarkan integrasi nilai
nilai pluralisme dalam proses pembelajaran.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun nilai-nilai pluralisme
positif belum terumuskan secara eksplisit dalam kurikulum Muhammadiyah,
praktik pembelajaran di sekolah-sekolah Muhammadiyah telah mencerminkan
nilai-nilai tersebut. Nilai-nilai pluralisme positif yang ditemukan antara lain
sikap positif terhadap keyakinan, toleransi terhadap perbedaan, penerimaan
terhadap keragaman, dan pemberian ruang bagi siswa untuk melaksanakan
ibadah sesuai keyakinannya. Implementasi nilai-nilai tersebut tercermin dalam
tiga ciri pendidikan Muhammadiyah, yaitu Education for All (pendidikan untuk
semua kalangan), Non-Discriminative (tidak diskriminatif), dan Non
Confessional (tidak memaksakan doktrin).
Penelitian ini berkontribusi secara teoritis dalam memperkaya kajian
integrasi pluralisme dalam pendidikan Islam, serta secara praktis memberikan
panduan bagi lembaga pendidikan Muhammadiyah untuk mengembangkan
pembelajaran PAI yang inklusif, moderat, dan humani
Pendidikan Vokasi dalam Membentuk Kemandirian Santri (Studi Etnografi pada Pondok Pesantren di Kota Balikpapan
Pengangguraan di Indonesia masih tinggi, masih diangka tujuh juta jiwa tiga
tahun terakhir, berdasarkan data BPS dari tahun 2023-2025 jumlah pengangguran
masih tergolong tinggi dari total Angkatan kerja 2023 146,62 juta jiwa, bekerja.
138,63 juta jiwa pengangguran 7,99 juta tahun 2024 angkatan 149,38 jiwa, bekerja
142,18 juta jiwa pengangguran 7,20 juta jiwa. Tahun 2025 angkatan kerja 153,05,
bekerja 145,77 pengangguran 7,28. juta jiwa. Angka pengangguran Kota
Balikpapan juga masih banyak Data BPS tahun 2023 pengangguran 20.915 dari
angkatan kerja 343.384 demikian juga tahun 2024 tingkat pengangguran 22.823
dari 366791 angkatan kerja.
Pendidikan vokasi membekali lulusan dengan keahlian tertentu agar
memiliki kemampuan kerja. Pondok Pesantren memiliki peran mempersiapkan
santri dengan keahlian keagamaan seperti: keahlian bahasa, penceramah, penulisan
khat dan keahlian lain seperti : pertanian, perika nan, dan bisnis. Tujuan penelitian
ini mendesksripsikan penyelenggaraan pendidikan vokasi dalam membentuk
kemandirian santri di Pesantren. Langkah Pengumpulan data : focus group
discussion dengan tim pakar dari akademisi UIN Antasari Banjarmasin, Politeknik
Banjarmasin, pengasuh Pondok Pesantren Annajah, Pesantren Sullamussaniyah dan
praktisi, kedua, pengamatan sekaligus partisipan tentang proses pendidikan vokasi,
wawancara dengan pihak-pihak yang menjadi sumber data, memeriksa dokumen
dan dokumentasi kegiatan. Teknik analisis data secara triangulasi sumber,
mencocokkan data-data yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dokumen
dan dokumentasi.
Temuan penelitian, penyelenggaraan pendidikan vokasi di Pondok
Pesantren diselenggarakan di sekolah MTS, M.A, dan kegiatan ekstrakurikuler atau
pendidikan non formal, jenis pendidikan vokasi di Pesantren diantaranya bahasa
pidato, kaligrafi, budidaya madu, pembuat roti, pertanian, peternakan dan bisnis.
Pola pengajaran pendidikan vokasi yang menarik dalam penelitian ini yaitu
pengajaran pembuatan roti dan budidaya madu, di unit usaha pesantren ini santri
belajar membuat produk roti dan madu hasil pembelajaran santri diproduksi dalam
kemasan dan dipasarkan ke masyarakat dan memiliki pelanggan sudah memiliki
ijin kelayakan dari KEMENKES dan sertifikat halal dari MUI Kota Balikpapan.
Empowerment santri dalam pendidikan vokasi membentuk santri menjadi guru
bahasa Arab, penceramah, Dosen, imam masjid, pengusaha madu, usaha air minum
pengusaha lombok, apoteker perawat dan guru
Evaluasi Program Pembelajaran Tahfidz di Paud IT Nor Ahmadi kabupaten Banjar
Pendidikan Al-Qur’an pada anak usia dini menjadi kebutuhan yang semakin
mendesak di tengah tantangan zaman modern. Orang tua dan masyarakat
menginginkan lembaga pendidikan yang mampu menanamkan nilai-nilai Qur’ani
sejak dini secara sistematis dan menyenangkan. PAUD IT Nor Ahmadi sebagai
lembaga pendidikan Islam terpadu merespons kebutuhan tersebut dengan
menghadirkan program pembelajaran tahfidz Al-Qur’an yang terstruktur dan
terintegrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program
tahfidz tersebut menggunakan model evaluasi CIPP (Context, Input, Process,
Product). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan
teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara mendalam, dokumentasi,
dan studi literatur. Hasil evaluasi aspek konteks menunjukkan bahwa program ini
lahir dari kebutuhan masyarakat yang religius dan harapan tinggi orang tua untuk
membentuk anak yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki
dasar spiritual dan akhlak yang kuat. Program tahfidz dijadikan sebagai inti
pembelajaran harian dengan tujuan yang jelas dan metode menyenangkan yang
relevan dengan dunia anak usia dini.
Pada aspek input, lembaga memiliki kesiapan yang baik dalam hal sumber
daya manusia, sarana prasarana, pengelolaan dana, serta kurikulum dan bahan
ajar. Guru menunjukkan semangat dan progres positif, fasilitas pembelajaran
cukup memadai, dan kurikulum dirancang adaptif serta terintegrasi. Namun,
tantangan seperti keterbatasan digitalisasi, ketimpangan insentif guru, dan belum
adanya standar evaluasi nasional masih perlu dibenahi. Dari sisi proses,
pelaksanaan program berlangsung secara sistematis dan partisipatif, dengan
metode variatif seperti talaqqi, tikrar, permainan, dan media visual-audio.
Keterlibatan orang tua menjadi kekuatan penting dalam menunjang hafalan anak.
Proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh, namun masih ada kendala seperti
keterbatasan waktu, perbedaan kemampuan anak, dan pelaporan yang belum
terdigitalisasi. Pada aspek hasil, program menunjukkan pencapaian signifikan
dalam hafalan, tahsin, sikap religius anak, serta kepuasan orang tua. Anak-anak
mengalami perkembangan kognitif, afektif, dan psikomotorik yang baik.
Meskipun belum semua anak mencapai target hafalan secara penuh, program ini
telah memberikan dampak positif dalam membentuk karakter Qur’ani sejak usia
dini
Minimalisme dalam Mencapai Hidup Bahagia Menurut Fumio Sasaki dan Relevansinya dengan Kehidupan Modern
Minimalisme didefinisikan sebagai gaya hidup yang secara sadar berfokus
pada pengurangan kepemilikan materi hingga hal-hal yang benar-benar esensial.
Penelitian ini mengkaji filsafat Minimalisme sebagai solusi esensial terhadap tiga
permasalahan utama dalam kehidupan modern: Materialisme, Hedonisme, dan
Konsumerisme. Tiga pilar budaya ini secara kolektif mendorong individu untuk
menghubungkan kebahagiaan dengan akumulasi materi yang berlebihan, yang pada
akhirnya menciptakan siklus ketidakpuasan, beban hidup (hedonic treadmill), dan
kekosongan batin. Gaya hidup minimalis, yang dipopulerkan oleh tokoh Jepang
Fumio Sasaki, muncul sebagai filosofi yang menantang pandangan tersebut,
menawarkan jalan baru untuk mencapai kebahagiaan sejati melalui pengurangan
barang hingga tingkat minimum.
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui konsep Minimalisme dalam
mencapai Hidup Bahagia menurut Fumio Sasaki, dan (2) Mengetahui relevansi
pemikiran Minimalisme Fumio Sasaki dengan kehidupan modern.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
studi pustaka (library research). Data primer diperoleh dari buku Fumio Sasaki,
Goodbye, Things: The New Japanese Minimalism, dan dianalisis menggunakan
metode deskriptif dan taksonomi untuk mengkaji domain pemikirannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Minimalisme menurut Fumio Sasaki
adalah sebuah tindakan mengurangi barang hingga semininal mungkin dan secara
filosofis menolak dominasi materi untuk mencapai kebahagiaan intrinsik.
Minimalisme Fumio Sasaki memiliki relevansi esensial sebagai antitesis terhadap
tiga tantangan utama yang dihadapi kehidupan modern: Materialisme, Hedonisme,
dan Konsumerisme. Relevansi ini dibangun di atas prinsip-prinsip yang
dikemukakan Sasaki, yaitu fokus mental, penegasan otonomi diri, rasa syukur, dan
keseimbangan batin. Hasilnya menunjukkan bahwa 1) minimalisme menggeser
nilai diri dari kepemilikan menjadi eksistensi (Melawan Materialisme). Prinsip
prinsip ini berfungsi untuk 2) memutus siklus ketidakpuasan abadi (Hedonic
Treadmill) dan meningkatkan kualitas pengalaman (Mengatasi Hedonisme), serta
3)
mengurangi beban kognitif akibat kepemilikan berlebihan, sehingga
mengembalikan kontrol diri dan mengubah uang menjadi aset non-material
(Menghentikan Konsumerisme)