IDR UIN Antasari Banjarmasin
Not a member yet
25640 research outputs found
Sort by
Pengembangan Buku Ilmiah Populer Struktur Populasi Tarap (Artocarpus odoratissimus Blanco) di Desa Alat Kecamatan Hantakan
Tarap (Artocarpus odoratissimus Blanco) merupakan buah endemik
Kalimantan yang berstatus langka dan hampir punah menururt IUCN (2019).
Struktur populasi merupakan susunan kelompok individu sejenis yang hidup dan
menempati kawasan tertentu pada waktu tertentu. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mendeskripsikan struktur populasi tarap di Desa Alat Kecamatan Hantakan
dan validitas buku ilmiah populer struktur populasi di Desa Alat Kecamatan
Hantakan.
Jenis penelitian ini adalah Educational Design Research menggunakan
model Plomp & Nieveen (2013) yang dibatasi sampai tahap pengembangan.
Penelitian ini menghasilkan produk berupa Buku Ilmiah Populer (BIP) yang
dikembangkan dari hasil penelitian lapangan (field research). Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Populasi penelitian ini adalah
seluruh tarap di Desa Alat Kecamatan Hantakan, sedangkan sampelnya adalah
tarap yang berada dalam plot penelitian berukuran 10x10 berjumlah 29 plot yang
ditentukan dengan teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, angket, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan
deskriptif kualitatif dan kuantitatif. BIP diuji validitasnya dengan evaluasi
formatif Tessmer (1993) yang dibatasi sampai uji pakar.
Hasil penelitian menunjukkan struktur populasi tarap di Desa Alat
Kecamatan Hantakan yaitu, tunas 44 ind/Ha, anakan 155 ind/Ha, dan dewasa 524
ind/Ha. Piramida umur menggambarkan struktur populasi tarap di Desa Alat
Kecamatan Hantakan sedang menurun. Hasil uji validitas BIP diperoleh
persentase rata-rata sebesar 83,11% dengan kategori cukup valid yang artinya
dapat digunakan namun perlu revisi kecil
Manajemen Strategi Mushola Al-Hijrah Dalam Meningkatkan Pengamalan Agama Pada Masyarakat Komplek Suaka Permata Indah
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manajemen strategi dalam
pengamalan agama masyarakat Komplek Suaka Permata Indah, Kecamatan
Banjarmasin Selatan. Musala tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi
juga memiliki potensi besar dalam meningkatkan kualitas kehidupan beragama
masyarakat melalui program-program keagamaan yang terstruktur. Dengan
pendekatan kualitatif, penelitian ini mengidentifikasi bagaimana tahapan
manajemen strategi mulai dari analisis lingkungan, perumusan strategi,
implementasi strategi, serta evaluasi dan pengawasan diterapkan dalam manajemen
musala untuk meningkatkan pengamalan agama yang lebih optimal. Data diperoleh
melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penerapan strategi berbasis SWOT membantu pengurus
musala merancang program kegiatan yang produktif, seperti pendidikan keagamaan
untuk berbagai kelompok usia, kegiatan sosial, dan pelatihan keterampilan. Strategi
ini mampu meningkatkan kesadaran beragama dan partisipasi masyarakat dalam
memanfaatkan musala secara maksimal. Analisis SWOT juga membantu pengurus
mengatasi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya dan rendahnya
partisipasi awal masyarakat.
Dengan sistem manajemen yang terencana, Mushola Al-Hijrah berhasil
menjadi pusat pengamalan agama yang efisien, berdaya guna, dan berkontribusi
dalam membangun peradaban masyarakat yang lebih religius dan moderat.
Penelitian ini menunjukkan bahwa manajemen strategi berbasis analisis SWOT
efektif dalam memaksimalkan fungsi musala dan meningkatkan pengamalan agama
masyarakat secara berkelanjutan serta dapat mengatasi kekurangan musala sejak
dini sehingga dapat dibenahi secepatny
Instilling Muhadharah In Building Students` Public Speaking Ability at the Boarding School. English Education Department
Al-Furqan is one of the madrasahs in Banjarmasin that is within the
scope of an Islamic boarding school. Although within the scope of the pesantren,
students' foreign students will not develop if there are no special habits that can
develop their language skills. One of the efforts made by Al-Furqan Islamic
Boarding School is to hold extracurricular activities. The activity is muhadharah
activity. At Al-Furqan Islamic Boarding School, the purpose of implementing
muhadharah is to build students' speaking skills and also train students in foreign
languages.
This research was conducted at MA Muhammadiyah 2 Al-Furqan
Banjarmasin, eleventh grade MA. This research uses a qualitative approach with a
case study method. Qualitative data were obtained from observations and
interviews. The data analysis used data reduction, data display, and conclusion.
The results of observations showed that only 2 methods were used when
delivering speeches, namely memorization and extemporaneous methods. While
the results of interviews showed that there were several challenges in preparing to
deliver speeches.
The results showed that muhadharah significantly contributed to building
self-confidence, communication skills, and the ability to convey ideas in a
structured manner. Supporting factors for the success of this program include
guidance from mentors, a supportive environment, and the sustainability of the
activities. However, there are some challenges, such as the lack of variety of
methods when delivering speeches and the diversity of santri's ability levels. This
study recommends using all four methods (manuscript, impromptu, memorization
and extemporaneous), so as not to burden students when delivering speeches.
Thus, the muhadharah program can be an effective strategy in honing the students'
public speaking skills in pesantre
Perlindungan Hukum pada Praktik Jual beli hidup (Sanda) atas Tanah Tanpa Batas Waktu (Studi Kasus di Desa Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar)
Praktik gadai tanah berdasarkan hukum adat masih berlangsung di
masyarakat pedesaan, terutama sebagai solusi untuk mengatasi kebutuhan ekonomi
yang mendesak. Meskipun peraturan hukum sudah mengatur praktik ini,
pelaksanaannya sering kali tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga
berdampak pada perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Penelitian ini
dilatarbelakangi oleh adanya perjanjian jual beli hidup (sanda) tanpa batas waktu
yang dilakukan di Desa Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi masing-masing
pihak serta mengidentifikasi kendala-kendala dalam penerapan perlindungan
hukum tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris
dengan bentuk studi kasus tunggal (single case study). Lokasi penelitian yang
dipilih adalah Desa Simpang Empat. Sumber data terdiri dari data primer dari
informan dan data sekunder. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan ahli
waris penerima jual beli hidup (sanda) dan dokumentasi berupa surat perjanjian jual
beli hidup. Adapun teknik analisis data adalah menggunakan teknik deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum pada praktik
jual beli hidup (sanda) atas tanah tanpa batas waktu yang dilakukan oleh MD dan
JA belum sepenuhnya dipahami oleh ahli waris penerima jual beli hidup (sanda).
Akibatnya, para ahli waris yang terlibat tidak terlindungi haknya dan menghadapi
risiko karena kurangnya mekanisme perlindungan hukum yang memadai dalam
perjanjian jual beli hidup (sanda) tanpa batas waktu tersebut. Minimnya
pengetahuan hukum di masyarakat, rendahnya tingkat pendidikan, dominasi sistem
budaya, ketidakjelasan perjanjian, kesenjangan pemahaman antara hukum Islam,
hukum positif, dan budaya lokal, serta prosedur hukum yang rumit, menjadi
kendala dalam perlindungan hukum pada kasus ini
Asas Kebebasan Berkontrak dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Asas kebebasan berakad sesungguhnya mempunyai implikasi yang sangat baik jika
para pihak dalam berakad mempunyai posisi tawar yang adil dan seimbang (bargaining
position), sehingga terhindar dari perbuatan yang memanfaatkan kebebasan untuk saling
menekan antara satu pihak dan pihak yang lainnya. Namun dalam prakteknya, PPK (Pejabat
Penandatanganan Kontrak) sering berada dalam kedudukan yang lebih kuat, sehingga
penyedia barang/jasa cenderung menuruti syarat yang diajukan oleh PPK. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi asas kebebasan berkontrak pada
sejumlah kontrak pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk di antaranya Peraturan Presiden No.16/2018
beserta perubahannya pada Peraturan Presiden No.12/2021 tentang pengadaan barang/jasa
Pemerintah dan perubahannya Perspektif hukum Ekonomi Syariah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang merupakan bagian dari penelitian
doktrinal (doctrinal research). Penelitian ini mengumpulkan data-data berupa informasi yang
bersifat kualitatif dari bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dengan
demikian, penelitian ini disebut juga sebagai studi kepustakaan (library research).
Hasil penelitian ini menemukan bahwa idealnya, pengadaan barang/jasa memberikan
manfaat dan menghindari mudharat baik bagi Pemerintah maupun bagi masyarakat;
mencegah terjadinya kerusakan (sadd al-dzari‟ah); menghindari larangan ihtikar, perjudian
(maisir) dan riba. Faktanya ditemukan beberapa klausul yang tidak memenuhi asas kebebasan
berkontrak yaitu: PPK tidak memberikan uang muka terhadap penyedia, adanya pemberian
sanksi yang terlalu berat, klausul baku yang sulit untuk dinegosiasikan, serta klausul
penanggungan risiko oleh penyedia yang ―tanpa batas‖ dan adanya persyaratan tambahan
lainnya.
Menurut perspektif hukum ekonomi Syariah, kontrak dinyatakan sah apabila
memenuhi semua rukun dan syarat. Namun jika terdapat adanya paksaan dan syarat diluar
ketentuan maka kontrak dapat dibatalkan karena bersifat fasid. Dalam perspektif hukum
Islam, keabsahan suatu perjanjian dinyatakan dengan konsep ridha (kesepakatan ‗an
taradhin), dan tidak ada unsur saling menzalimi. Karena itu, peneliti menawarkan suatu
doktrin baru dalam wacana asas kebebasan berkontrak, yaitu keniscayaan adanya kerelaan
antara semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaaan barang dan jasa. Kerelaan
dimaksud bisa terwujud jika tidak ada komplain baik secara formal berupa pernyataan
sanggahan atau secara non formal melalui penyampaian secara lisan atau bentuk komunikasi
lainnya
Akuntabilitas KPU Balangan dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024
Penyelenggara pemilu harus memiliki integritas dan akuntabilitas, sesuai
dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2023 dan No. 5 Tahun 2011. Akuntabilitas
berarti bertanggung jawab kepada masyarakat sesuai harapan. Integritas
menunjukkan keselarasan antara ucapan, keyakinan, dan tindakan, serta mencakup
sifat jujur, bertanggung jawab, konsisten, dan adil. Penelitian ini bertujuan untuk
menginvestigasi akuntabilitas dan integritas penyelenggara pemilu 2024 di
Kabupaten Balangan. Dalam penelitian ini, peneliti memberi perhatian khusus pada
aspek perekrutan dan pembayaran honor panitia penyelenggara pemilu ad hoc di
tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Peneliti turun langsung ke
masyarakat untuk mewawancarai tiga narasumber dari KPU Kabupaten Balangan,
satu orang Ketua KPPS yang bertanggung jawab di TPS 13, serta tiga anggota
masyarakat. Selain itu, peneliti juga mengumpulkan informasi dari berita-berita
relevan yang diakses melalui situs online terpercaya dan dokumen-dokumen yang
tersedia di internet. Penelitian ini berlangsung selama enam bulan, mulai dari Juli
hingga Desember 2024. Data yang diperoleh diolah menggunakan pendekatan
deskriptif kualitatif.
Penelitian ini mengungkapkan dua temuan utama. Pertama, citra integritas
penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Balangan tercoreng oleh kasus
penggelapan uang honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS). Kasus ini melibatkan seorang bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS)
di tingkat kelurahan, yang menggelapkan dana sebesar 115 juta rupiah. Akibatnya,
126 anggota KPPS di Kelurahan Batu Piring sempat terancam tidak menerima
honor, meskipun mereka telah bekerja keras melaksanakan pemungutan suara dan
menyampaikan hasilnya. Kedua KPU Balangan telah mengambil langkah-langkah
sebagai wujud akuntabilitas atas kasus ini. Mereka melaporkan kasus penggelapan
dana honor KPPS kepada pihak kepolisian untuk diusut tuntas. Selain itu, KPU
Balangan mencari dana talangan untuk memastikan honor anggota KPPS yang
terdampak tetap dibayarkan. Meskipun pembayaran honor mengalami
keterlambatan, para penyelenggara pemilu di tingkat TPS akhirnya tetap menerima
hak merek
Pelayanan Pemilih Khusus Tahun 2024: Studi Implementasi PKPU No. 25 Tahun 2023 di TPS 3 Desa Mihu Kabupaten Balangan
Setiap warga negara yang memenuhi syarat harus diberikan kesempatan
untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Dalam administrasi kepemiluan di
Indonesia, terdapat tiga kategori daftar pemilih: Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar
Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih khusus
adalah mereka yang tidak terdaftar dalam dua kategori sebelumnya dan sering
menghadapi tantangan dalam menyalurkan hak suara mereka. Mengingat kajian
akademik terkait pemilih khusus masih terbatas, penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji pelayanan terhadap pemilih khusus di TPS 3 Desa Mihu, Kabupaten
Balangan.
Observasi awal menemukan adanya seorang pemilih yang seharusnya masuk
dalam kategori DPK tetapi ditolak oleh panitia penyelenggara di TPS 3 Desa Mihu.
Penelitian ini berpedoman pada Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 dan
menggunakan pendekatan hukum empiris dengan perspektif sosiologi hukum. Data
dikumpulkan melalui wawancara dengan 19 narasumber serta dokumen yang
diperoleh dari sebagian narasumber tersebut. Narasumber terdiri atas anggota KPU
Kabupaten Balangan, anggota Bawaslu Kabupaten Balangan, Panitia Pemilihan
Kecamatan Juai, Panitia Pemungutan Suara Desa Mihu, Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara TPS 3, Panwascam, Pantarlih, Ketua RT 3, serta warga yang
ditolak sebagai pemilih khusus. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Penelitian ini menghasilkan dua temuan utama. Pertama, pelaksanaan pemilu
di TPS 3 Desa Mihu belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan PKPU No. 25 Tahun
2023, khususnya Pasal 24 dan Pasal 31 yang mengatur hak pilih bagi pemilih khusus
serta waktu pelaksanaannya. Pemilih yang memenuhi kriteria sebagai pemilih khusus
ditolak sehingga tidak dapat menyalurkan suara mereka. Kedua, penolakan tersebut
disebabkan oleh kurangnya pemahaman kelompok penyelenggara pemungutan suara
terhadap prosedur yang diatur dalam PKPU serta kekhawatiran bahwa pemilih yang
ingin masuk dalam DPK telah menggunakan hak pilihnya di tempat lain. Penelitian
ini merekomendasikan pelaksanaan pelatihan yang lebih komprehensif namun tetap
efisien dan tidak membebani kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk
meningkatkan pemahaman mereka terhadap regulasi. Selain itu, disarankan
pengembangan sistem informasi yang terintegrasi dan dapat diakses secara langsung
pada hari pemungutan suara guna mengurangi kecurigaan terhadap pemilih khusus
yang dianggap telah mencoblos di TPS lai
Gawi duduk untuk Mempersipkan Walimatul ‘ursy dalam Tradisi Masyarakat Kecamatan Rantau Badauh
Di Kecamatan Rantau Badauh, terdapat tradisi gotong-royong dalam mempersiapkan
walimatul ‘ursy yang disebut gawi duduk. Tradisi sosial ini menarik untuk diteliti karena
melibatkan berbagai kegiatan, mulai dari yang diperbolehkan dan dianjurkan dalam Islam, hingga
yang dilarang oleh agama. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan tradisi gawi
duduk dan bagaimana pandangan Islam terhadap tradisi tersebut.
Penelitian ini bersifat lapangan, di mana peneliti turun langsung ke lapangan untuk
mengamati pelaksanaan tradisi gawi duduk dan melakukan wawancara dengan tokoh masyarakat
serta warga setempat guna menggali data dan makna di balik kegiatan tersebut. Data wawancara
diperoleh dari lima informan, dan penelitian ini berlangsung selama dua bulan, dari Desember
2024 hingga Februari 2025. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif
kualitatif.
Dua temuan utama ditemukan dalam penelitian ini. Pertama, gawi duduk adalah kegiatan
gotong-royong dalam mempersiapkan walimatul 'ursy, yang mencakup pencarian kayu bakar,
pembuatan tenda dan panggung, persiapan bumbu, penanakkan nasi dalam jumlah besar,
pemotongan daging, penyajian makanan, dan pembersihan meja setelah acara. Acara inti dari gawi
duduk tidak bertentangan dengan ajaran Islam mengenai tolong-menolong dalam kebaikan.
Temuan kedua menunjukkan bahwa sebagian hiburan dalam tradisi gawi duduk melanggar hukum
Islam, seperti permainan judi kartu, karaoke dengan penyanyi yang mempertontonkan aurat, dan
minum alkohol. Namun, karena tidak setiap pelaksanaan gawi duduk mengandung hiburan yang
haram, maka status hukumnya tidak dapat dipukul rata. Setiap kasus perlu dinilai secara terpisah.
Peneliti merekomendasikan agar masyarakat meninggalkan hiburan yang haram dan
menggantinya dengan hiburan yang halal, agar citra gawi duduk tetap terjaga dan tidak difatwakan
haram oleh para ulama
Dakwah Habib Heydir AlKherid Dalam Membina Keagamaan Masyarakat DiMajelis Taklim Sya’ban AlAwwabin Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar
Penelitian ini dilatar belakangi bahwa dakwah dalam cakupan luas
merupakan kewajiban seluruh umat islam yang mukallaf tanpa terkecuali.
Sedangkan Membina adalah Kewajiban bagi semua orang. Pembinaan disini yaitu
membina masyarakat dari perbuatan yang mungkar menjadi ma’ruf yang
merupakan kunci dari kesejahteraan dan keselamatan umat manusia. Maka dapat
digaris bawahi pembinaan merupakan suatu upaya untuk mewujudkan keselamatan
dunia dan akhirat. Salah satu komponen yang harus ada dalam memberikan
pembinaan adalah seorang guru atau Habib yang dapat memberika n dorongan dan
mengajak masyarakat agar senantiasa berada pada jalan kebaikan.
Fokus permaslahan pada penelitian ini yaitu bagaimana Habib Heydir
Alkherid dalam membina keagamaan masyarakat di majelis taklim sya’ban
alawwabin kecamatan kertak hanyar kabupaten banjar. Penelitian ini termasuk
dalam jenis penelitian lapangan (Field research), dengan terjun langsung
kelapangan ungtuk melakuakan observasi dalam pencarian data yang diperlukan
sesuai dengan rumusan masalah yang teliti. Selain itu juga dilakukan wawancara
secara langsung kepada Habib Heydir Alkerid, pengumpulan data, pengelolahan
data, serta pengelompokan data sampai hasil penelitian.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa Dakwah Habib Heydir Alkherid dalam
membina keagamaan masyaraka dimajelis taklim Sya’ban Alawwabin Kecamatan
Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Sasaran utamanya adalah masyarakat yang ada
dimajelis taklim secara khusus dan masyarakat umum secara keseluruhan. Dakwah
Habib Heydir Alkherid meliputi pembinaan terhadap keagamaan masyarakat,
Pembinaan secara khusus kepada para jamaah majelis taklim, dan membina
keagamaan masyarakat ditempat majelis, dan terakhir memberikan pembinaan
secara umum kepada masyarakat melalui majelis takli
Akad Wakalah bil Ujrah Dalam Praktik Jasa Titip (Studi Kasus Akun Instagram @clotheshoppe_id)
Skripsi yang berjudul Akad Wakalah bil Ujrah Dalam Praktik Jasa Titip
(Studi Kasus Akun Instagram @clotheshoppe_id). membahas tentang praktik titip
jual yang menggunakan jasa pihak ketiga sebagai perantara. Penelitian ini
membahas dengan fokus utama. Praktik jasa titip jual online di akun Instagram
@clotheshoppe_id dan akad wakalah bil ujrah terhadap praktik jasa titip jual
online di akun Instagram @clotheshoppe_id.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jasa titip dalam jual
beli online melalui akun instagram @clotheshoppe_id. Mengetahui akad wakalah
bil ujrah dalam praktik jasa titip di akun instagram @clotheshoppe_id.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Penulis
menggunakan pendekatan studi kasus dimana penulis berusaha melakukan
penelitian yang mendalam tentang individu dalam waktu tertentu dengan tujuan
untuk memperoleh deskripsi yang utuh dan mendalam dari sebuah entitas dengan
menghasilkan data yang selanjutnya dianalisis untuk menghasilkan teori.
Pengambilan data pada penelitian ini dilakukan melalui wawancara secara
langsung dengan pemilik akun instagram @Clotheshopee_id dan pembeli beserta
dokumentasi dari akun tersebut.
Berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa praktik jasa titip menggunakan
skema akad wakalah bil ujrah di mana skema pendelegasian dengan upah
diberikan kepada pemilik akun @Clotheshopee_id. Dari kelima pembeli telah
sepakat dengan perjanjian pembelian yang dilakukan penyedia layanan jasa titip
@Clotheshopee_id secara tertulis melalui whatsapp.
Jasa titip @Clotheshopee_id ditinjau menurut perspektif akad wakalah bil ujrah,
maka akad yang dilakukan adalah sah dengan akad yang telah ditetapkan pada
wakalah bil ujra