IDR UIN Antasari Banjarmasin
Not a member yet
25640 research outputs found
Sort by
Kesadaran Hukum Masyarakat Kecamatan Batu Ampar Terhadap Jual Beli Janin Sapi
Peneliti melakukan wawancara dengan peternak dan pembeli sapi
bertujuan untuk menjawab pertanyaan: 1. Mengetahui tingkat kesadaran
hukum masyarakat Kecamatan Batu Ampar Terhadap Praktik Jual Beli Janin
Sapi? 2. Faktor apa yang mempengaruhi tejadinya jual belli janin sapi?
Penenilitan ini menggunakan penelitian hukum empiris, yakni
penelitian hukum yang menggunakan data primer. Menurut pendekatan
empiris pengetahuan didasarkan atas fakta-fakta yang diperoleh dari hasil
penelitian dan wawancara. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian
menguji dan mengkaji tentang kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Batu
Ampar Terhadap Praktik Jual Beli Janin Sapi.
Tingkat Kesadaran Masyarakat Kecamatan Batu Ampar Terhadap
Praktik Jual Beli Janin Sapi, dapat dikatakan tinggi. Karena dari 15 informan,
10 peternak dan 5 pembeli sapi, ada 9 informan yang berhenti melakukan jual
beli janin sapi setelah mengetahui hukumnya dan alasan lainnya seperti
mendapat teguran dari anaknya dan merasa waswas mengenai hal itu. Dari 6
informan yang tetap melakukan karena ada yang merasa untung dengan hal
itu dan alasan masing-masing. Faktor yang mempengaruhi terjadinya jual beli
janin sapi it ada di faktor pendidikan dan faktor ekonom
Kesadaran Hukum Mahasiswa UIN Antasari dalam Melakukan Praktik Jual Beli Akun Netflix
Penelitian ini membahas mengenai praktik jual beli akun Netflix yang dilakukan oleh mahasiswa UIN Antasari. Banyak mahasiswa yang tertarik membeli akun dengan harga yang lebih murah dibandingkan membeli langsung dari aplikasi Netflix. Akun yang semestinya digunakan secara pribadi dalam satu rumah tangga, dijual kembali oleh pihak ketiga secara bebas dengan harga yang lebih murah melalui media sosial dan marketplace.. Padahal, praktik raktik ini bertentangan dengan Term of Use Netflix dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Netflix secara tegas menyatakan bahwa akun hanya diperuntukkan untuk penggunaan pribadi dan non-komersial.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kesadaran hukum mahasiswa UIN Antasari dalam melakukan praktik jual beli akun Netflix dan apa saja faktor-faktor yang mendorong mereka melakukan aktivitas tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris melalui wawancara langsung kepada mahasiswa.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tingkat kekual ben Nergolong rengan alasan ensi biaya dan kedahan akse$s. Adapun faktor yang mendorong mereka melakukan praktik ini adalah harga yang lebih murah, kemudahan akses pembelian, mengikuti tren atau kebiasaan yang sudah meluas tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan legalitas maupun implikasi hukumny
Korelasi Internet Gaming Addiction dan Agresivitas di Kalangan Siswa SMPN 14 Banjarmasin
Memasuki era globalisasi, kemajuan sebuah teknologi dapat kita rasakan
secara langsung maupun tidak langsung, yang ditandai dengan mudah diaksesnya
jaringan internet oleh semua orang diseluruh dunia. Internet telah mengubah banyak
hal pada peradaban umat manusia. Meski begitu, sebagaimana kemajuan lainnya,
selalu saja ada sisi negatif yang menyertai perubahan dan kemajuan tersebut. Sisi
negatif tersebut salah satunya adalah fenomena game online. Game online adalah
permainan dengan menggunakan media internet sehingga user dari tempat yang
berbeda pun bisa bermain bersama dalam satu waktu dan permainan yang sama.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Seberapa besar tingkat Internet
Gaming Addiction, Agresivitas¸ dan korelasi antara Internet Gaming Addiction
dengan Agresivitas di kalangan siswa SMPN 14 Banjarmasin. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Jumlah sampel yang
digunakan dalam penelitian ini adalah 59 siswa yang dipilih secara purposive
sampling dari total populasi 610 siswa.
Hasil yang didapatkan pada penelitian ini, yaitu Tingkatan Internet Gaming
Addiction pada siswa SMPN 14 Banjarmasin mayoritas berada pada kategori
sedang, yaitu sebanyak 42 siswa (71,2%). Sebanyak 9 siswa (15,3%) berada pada
kategori tinggi, dan 8 siswa (13,6%) berada pada kategori rendah, Tingkat
agresivitas siswa SMPN 14 Banjarmasin juga didominasi oleh kategori sedang,
yaitu sebanyak 40 siswa (67,8%). Sementara itu, sebanyak 8 siswa (13,6%) berada
pada kategori tinggi, dan 11 siswa (18,6%) berada pada kategori rendah, dan
terdapat hubungan positif yang sedang antara kecanduan game online dan perilaku
agresif pada siswa dengan nilai korelasi r = 0,415 dan nilai signifikansi p = 0,001
(p < 0,01)
Persepsi Catin Terhadap Penasehatan Pernikahan dalam Mencegah Konflik Rumah Tangga (Studi Kasus KUA Pelaihari)
Penelitian ini di latar belakangi bagaimana persepsi pasangan nikah
terhadapan penasehatan perkawinan dalam mencegah konflik rumah tangga,
apakah dengan adanya pelaksanaan penasehatan ini akan memberikan dampak
keharmonisan terhadap rumah tangga mereka. Dengan meningkatkan kesadaran
akan pentingnya penasehatan pernikahan, diharapkan dapat memberikan dasar
yang kuat untuk hubungan pernikahan, sehingga dapat mengurangi resiko
perceraian.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris
dengan pendekatan kualitatitif. Subjek pada penelitian ini adalah enam pasangan
nikah yang sudah menerima bimbingan pranikah dan penyuluh agama yang
membawakan materi bimbingan di KUA Pelaihari. Sedangkan objek pada
penelitian ini adalah pelaksanaan bimbingan pranikah dan persepsi pasangan nikah
terhadap pelaksanaan penasehatan pernikahan di KUA Pelaihari. Pengumpulan
data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik deskriptif
kualitatif digunakan oleh peneliti untuk menganalisis data.
Hasil penelitian ini menunjukan bagaimana persepsi ke enam pasangan nikah
terhadap pelaksanaan bimbingan penasehatan pernikahan menunjukkan bahwa
mereka sangat mendukung adanya bimbingan pranikah, karena bimbingan ini dapat
meningkatkan pengetahuan calon pengantin mengenai cara membangun rumah
tangga sesuai dengan syariat Islam. Akan tetapi kendala yang biasanya terjadi
dalam proses bimbingan ini adalah ketidaksadaran calon pengantin akan
pentingnya mengikuti pelaksanaan bimbingan, sehingga pihak KUA tidak dapat
memberikan penasehatan di karenakan salah satu dari mereka tidak berhadir
Kehidupan Rumah Tangga Sopir Angkutan Barang di Kota Banjarmasin
Masyarakat yang berumah tangga umumnya berharap dapat membangun
keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun dalam kenyataannya, tidak
semua pasangan mampu mempertahankan keharmonisan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana gambaran kehidupan
rumah tangga sopir angkutan di Kota Banjarmasin, serta bagaimana cara keluarga
mereka mengatasi permasalahan terkait ketidakterpenuhinya hak dan kewajiban
suami istri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris
(field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara
deskriptif untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai dinamika rumah
tangga para sopir.
Hasil temuan menunjukkan bahwa pekerjaan sopir yang mana pekerjaannya
yang berat dan selalu menempuh perjalanan yang jauh memiliki penghasilan yang
tidak tetap atau tidak stabil dikarenakan penghasilan sopir tersebut bukan perbulan
ataupun perminggu akan tetapi perberangkat, selain itu ketidakterbukaan secara
penuh dalam pengelolaan keuangan menyebabkan konflik rumah tangga seperti
pertengkaran, ada juga sopir melakukan poligami sirih. Untuk mengatasinya,
keluarga sopir mengembangkan strategi berupa komunikasi yang terbuka, dan juga
pembagian peran ekonomi. Penelitian ini memberikan gambaran nyata mengenai
bagaimana profesi dengan selalu menempuh perjalanan yang jauh memiliki
penghasilan yang tidak tetap atau tidak stabil yang dapat memengaruhi pemenuhan
hak dan kewajiban, serta mempengaruhi keharmonisan rumah tangg
Strategi Promosi Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah Muhammadiyyah (LAZISMU) Al-Ummah Banjarmasin
Zakat memiliki potensi besar dalam mengurangi kemiskinan di Indonesia,
termasuk di Kalimantan Selatan yang memiliki potensi zakat sebesar Rp3,161
miliar. Sayangnya, potensi tersebut belum tergarap optimal karena masih rendahnya
literasi zakat di masyarakat. Banyak individu menyalurkan zakat secara langsung
tanpa melalui lembaga resmi, sehingga distribusinya menjadi tidak merata dan
berisiko tidak tepat sasaran. Situasi ini menuntut adanya strategi promosi yang tepat
agar masyarakat lebih sadar dan terdorong menyalurkan zakat melalui lembaga
amil zakat yang sah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi promosi yang digunakan
oleh LAZISMU Al-Ummah Banjarmasin serta tantangan dan hambatan yang
dihadapi
dalam pelaksanaannya. Fokus utama penelitian ini adalah
menggambarkan bagaimana lembaga ini mengkomunikasikan programnya kepada
publik dan sejauh mana efektivitasnya dalam menarik perhatian muzakki, munfiq,
dan musaddiq. Penelitian ini juga mencoba mengungkap faktor-faktor penghambat
yang membatasi keberhasilan promosi zakat yang dilakukan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh
melalui wawancara mendalam dengan ketua dan staf fundraising LAZISMU Al
Ummah Banjarmasin, observasi terhadap kegiatan lembaga, serta dokumentasi dari
berbagai sumber. Informan tambahan juga meliputi para muzakki dan donatur aktif
yang pernah berinteraksi langsung dengan program LAZISMU. Data yang
dikumpulkan dianalisis secara tematik untuk menemukan pola dan strategi promosi
yang diterapkan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa LAZISMU Al-Ummah Banjarmasin
telah menerapkan lima strategi promosi berdasarkan teori bauran promosi Kotler
dan Keller, yaitu periklanan, promosi penjualan, penjualan pribadi, pemasaran
langsung, dan hubungan masyarakat. Meskipun begitu, lembaga ini masih
menghadapi tantangan berupa terbatasnya sumber daya manusia, kurangnya
dukungan pemerintah, serta budaya masyarakat yang belum terstruktur dalam
penyaluran zakat. Hal ini memperkuat urgensi perlunya strategi promosi yang lebih
intensif, kolaboratif, dan berkelanjutan agar lembaga zakat semakin dipercaya dan
zakat dapat lebih optimal dalam memberdayakan masyaraka
Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Tentang Berwali Kepada Tuan Guru
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pernikahan yang tidak disetujui
oleh wali perempuan, kemudian pernikahan dilakukan menggunakan seorang tuan
guru menjadi wali nikahnya. Seharusnya wali yang ‘adhal itu berpindah perwalian
kepada wali hakim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan
pernikahan yang menggunakan tuan guru sebagai wali nikah dan untuk mengetahui
dasar hukum serta alasan para ulama di Kota Banjarmasin.
Jenis penelitian adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan
kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan tujuh informan secara
terbuka dan bebas. Teknik pengolahan data menggunakan editing dan matriks.
Setelah data terkumpul maka data dianalisis dengan deskriptif kualitatif yaitu
pembahasan terhadap data yang diperoleh mengacu kepada landasan teori.
Hasil penelitian ini diketahui wali ada tiga yaitu wali nasab, wali hakim dan
wali muhakkam. Wali ‘adhal menurut hukum agama serta undang-undang harus
menggunakan wali hakim, kenyataanya mereka mengangkat seorang tuan guru
menjadi wali nikah, sehingga mempengaruhi keabsahan pernikahan. Berdasarkan
hasil wawancara dengan tujuh informan mereka berpendapat bahwa pernikahan
yang dilakukan tidak sah menurut agama serta Undang-Undang Nomor 1 tahun
1974 dan KHI serta pengangkatan seorang tuan guru menjadi wali nikah tidak sah
karena tidak sesuai dengan urutan perpindahan perwalian. Hal yang juga
mempengaruhi keabsahan pernikahan adalah perpindahan wali yang dilakukan
tidak sesuai dengan urutan. Perpindahan wali harus dilakukan sesuai urutan dari
wali dekat yaitu wali nasab dan ashabahnya hingga wali yang jauh berdasarkan
hubungan darahnya. Wali muhakkam dapat bertindak ketika wali nasab serta
ashabahnya tidak ada dan ketiadaan wali hakim
“Nilai-Nilai Qur’ani Dalam Lirik Lagu “Bismillâh Kata Bamula” Karya Anang Ardiansyah
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pelestarian nilai agama
dalam budaya lokal melalui seni musik tradisional. Lagu “Bismillâh Kata Bamula”
karya Anang Ardiansyah merupakan warisan seni Banjar yang mengandung pesan
religius, khususnya lima rukun Islam, yang menarik dikaji dari sudut pandang Al
Qur’an dalam mengidentifikasi tema-tema pokok kandungannya yang tercermin
dalam lirik tersebut.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apa saja nilai-nilai
Qur’ani dalam lirik lagu “Bismillâh Kata Bamula” karya Anang Ardiansyah? dan
(2) Bagaimana keterkaitan nilai-nilai Qur’ani dalam lirik lagu tersebut dengan ayat
ayat Al-Qur’an dan tafsirnya? Penelitian ini bertujuan untuk: (a) mengetahui nilai
nilai Qur’ani yang terkandung dalam lirik lagu “Bismillâh Kata Bamula” karya
Anang Ardiansyah, dan (b) mengetahui keterkaitan nilai-nilai tersebut dengan ayat
ayat Al-Qur’an serta penafsirannya.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi
pustaka (library research) dan teknik analisis isi (content analysis). Data primer
diperoleh dari lirik lagu dan ayat-ayat Al-Qur’an, sedangkan data sekunder berasal
dari buku-buku tafsir, jurnal, wawancara, serta referensi budaya Banjar. Analisis
dilakukan secara tekstual dan kontekstual, untuk mengidentifikasi korelasi makna
lirik dengan tema pokok dalam Al-Qur’an.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tujuh nilai Qur’ani utama
dalam lirik lagu ini: keutamaan membaca Bismillah, pendidikan agama sejak dini,
dua kalimat syahadat, kewajiban salat, zakat fitrah, puasa di bulan Ramadhan, dan
ibadah haji. Setiap nilai tersebut memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an, di
antaranya 1). Keutamaan kata Bismillâh: surah An-Naml ayat 30. 2). Pendidikan
sejak dini Q.S At-Tahrim ayat 6, dan Q.S. Luqman ayat 12-19. 3). Dua kalimat
syahadat: Q.S Âli ‘Imrân ayat 18, 31-32, dan Q.S Al-Thalâq ayat 2-3. 4). Kewajiban
salat lima waktu: An-Nisâ’ ayat 103, Q.S Al-An‘âm ayat 162, Q.S Al-Baqarah ayat
238, dan Q.S Al-Mu’minûn ayat 1-2. 5). Zakat fitrah: Q.S Al-Baqarah ayat 110,
Q.S Al-Baqarah ayat 267, dan Q.S At-Taubah ayat 103. 6). Puasa di bulan
Ramadhan: Q.S Al-Baqarah ayat 183, dan Q.S Al-Insan ayat 8-9. 7) Ibadah haji:
Q.S Al-Baqarah ayat 125, Q.S Âli ‘Imrân ayat 97, Q.S Al-Hajj ayat 27, dan Q.S
Al-Ahzab ayat 56. Penelitian ini menunjukkan bahwa karya sastra lokal seperti lagu
daerah dapat dijadikan objek kajian dalam Ilmu Al-Qur’an dan tafsir, terutama
untuk menelusuri bagaimana nilai-nilai Qur’ani tercermin melalui simbol dan
budaya yang tersampaikan dalam lirik lag
Pengelolaan Harta dalam Perspektif Pengusaha UMKM Muslim di Kota Banjarmasin
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi cara pandang dan praktik pengelolaan
harta oleh para pengusaha Muslim pelaku UMKM di Kota Banjarmasin berdasarkan
nilai-nilai Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan
pendekatan studi lapangan. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur,
observasi usaha, dan dokumentasi pendukung. Teknik analisis data mengacu pada
model Miles dan Huberman yang mencakup reduksi, penyajian, dan verifikasi data,
serta triangulasi sumber untuk validitas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa para pengusaha Muslim memiliki pemahaman
bahwa harta merupakan amanah dari Allah SWT yang harus dikelola dengan tanggung
jawab, kejujuran, dan menghindari praktik haram seperti riba. Sebagian besar pelaku
usaha telah menjalankan nilai-nilai dasar Islam seperti menunaikan zakat, menjaga
niat ibadah dalam bisnis, dan berbagi melalui sedekah. Namun, pengelolaan keuangan
masih bersifat informal, dengan pencatatan yang minim dan belum adanya pemisahan
antara keuangan pribadi dan usaha. Nilai-nilai etika Islam seperti niat, amanah,
tawakal, dan orientasi keberkahan menjadi landasan moral, tetapi belum sepenuhnya
terinternalisasi dalam aspek teknis manajerial.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun terdapat kesadaran normatif yang kuat
terhadap nilai-nilai Islam, masih diperlukan edukasi, pendampingan, dan digitalisasi
sederhana agar pengelolaan harta oleh pelaku UMKM Muslim lebih terstruktur dan
sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Temuan ini diharapkan dapat menjadi masukan
dalam pengembangan kebijakan ekonomi syariah berbasis komunitas loka
Studi Kasus Batalnya Peminangan Kawin Akibat Tingginya Uang Jujuran di Desa Kelua Kabupaten Tabalong (Perspektif Hukum Islam dan Sosiologi Hukum)
Penelitian ini membahas tentang fenomena batalnya peminangan kawin
akibat tingginya uang jujuran di Desa Kelua, Kabupaten Tabalong. Latar belakang
penelitian ini adalah jujuran yang terus bertambah tinggi nilainya seiring dengan
meningkatnya nilai kebutuhan hidup dan tingginya standar pendidikan
perempuan. Akibatnya hal ini menimbulkan kekhawatiran dan beban tersendiri
bagi calon mempelai pria, bahkan dapat berujung pada batalnya rencana
pernikahan sebagaimana yang terjadi di Kelua tahun 2019, di mana seorang
pemuda gagal melanjutkan proses pernikahan karena tuntutan jujuran yang
dianggap terlalu tinggi serta tidak dapat dinegosiasikan.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan
pendekatan komparatif. Penelitian dilaksanakan di desa Kelua Kabupaten
Tabalong dengan infroman dari pelaku jujuran serta penghulu dari KUA setempat.
Data dikumpulkan melalui wawancara kepada para informan serta dokumentasi.
Sumber data pada penelitian ini ialah informan dan dokumen. Analisis data
penelitian ini dilakukan dari pengumpulan data, penyajian data serta pernarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian ini dikaji dalam dua perspektif, yaitu Hukum Islam dan
Sosiologi Hukum. Dalam Hukum Islam, jujuran bukanlah mahar yang merupakan
syarat sahnya perkawinan, sehingga penetapan jumlahnya yang berlebihan dapat
bertentangan dengan prinsip kemudahan dalam menikah yang dianjurkan syariat.
Sedangkan dari perspektif Sosiologi Hukum, tingginya nilai jujuran
mencerminkan eksistensi nilai-nilai adat yang masih mengakar kuat dalam
masyarakat Banjar, namun dapat pula menimbulkan konsekuensi sosial berupa
ketimpangan kesempatan menikah bagi kalangan pria yang kurang mampu. Hal
ini menunjukkan bahwa tradisi jujuran masih dipertahankan karena dianggap
sebagai simbol penghormatan kepada keluarga perempuan, namun tanpa
pengaturan yang arif dapat menimbulkan efek negatif berupa penundaan atau
pembatalan pernikahan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman bersama antara
adat dan syariat agar tradisi ini tetap berjalan selaras dengan nilai keadilan dan
kemaslahatan dalam masyarakat