IDR UIN Antasari Banjarmasin
Not a member yet
25640 research outputs found
Sort by
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Amuntai terhadap Hasil Konseling PUSPAGA dalam Dispensasi Nikah
Pernikahan di bawah umur masih menjadi persoalan yang sering muncul di
Pengadilan Agama, termasuk di Pengadilan Agama Amuntai. Meskipun Undang
Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas minimal usia perkawinan
menjadi 19 Tahun, dispensasi nikah tetap banyak diajukan oleh masyarakat. Salah
satu syarat administratif yang diwajibkan oleh Perma Nomor 5 Tahun 2019 adalah
adanya hasil konseling dari Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). Namun
dalam praktiknya, belum jelas sejauh mana hasil konseling tersebut benar-benar
mempengaruhi pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama
Amuntai terhadap hasil konseling PUSPAGA, serta faktor-faktor apa saja yang
memengaruhi pertimbangan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan
sosiologis. Data dikumpulkan melalui wawancara kepada tiga hakim Pengadilan
Agama Amuntai dan didukung oleh studi dokumentasi, kemudian dianalisis
menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
hasil konseling PUSPAGA memiliki kedudukan sebagai alat bukti tambahan yang
bersifat tidak mengikat. Para hakim menempatkan tersebut sebagai informasi
pendukung, bukan sebagai dasar utama penetapan. Pertimbangan yang lebih
dominan berasal dari pemeriksaan langsung dalam persidangan, terutama penilaian
terhadap kesiapan psikologis anak, pemahaman tentang pernikahan, keinginan
tanpa paksaan, kesiapan ekonomi, serta adanya alasan sangat mendesak
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, faktor
sosial dan budaya masyarakat turut mempengaruhi cara hakim menilai sebuah
permohonan dispensasi nikah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hakim Pengadilan Agama
Amuntai mengutamakan prinsip the best interest of the child dalam setiap
pertimbangan, sementara hasil konseling PUSPAGA berfungsi sebagai pendukung
yang membantu memperjelas kondisi psikologis dan sosial anak. Penelitian ini
diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memahami praktik peradilan
dispensasi nikah serta meningkatkan sinergi antara PUSPAGA dan lembaga
peradilan agama
Pembinaan Mental Agama pada Anak Taman Pendidikan Al-Qur’an Raudhatul Jannah di Kecamatan Labuan Amas Selatan
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pembinaan mental agama
sejak dini sebagai upaya membentuk mental keagamaan anak sesuai ajaran
Islam. TPA Raudhatul Jannah sebagai lembaga pendidikan nonformal memiliki
peran dalam menanamkan nilai keagamaan melalui pengalaman belajar,
pembiasaan baik, praktik ibadah, hingga keteladanan dari lingkungan sekitarnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembinaan mental agama pada
anak di TPA Raudhatul Jannah Kecamatan Labuan Amas Selatan serta
mengidentifikasi tantangan yang muncul dalam pelaksanaannya.
Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana proses pembinaan
mental agama pada anak di TPA Raudhatul Jannah dan apa saja tantangan yang
dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini termasuk dalam penelitian field
research (penelitian lapangan), dengan terjun langsung ke lapangan untuk
melakukan observasi dalam pencarian data yang diperlukan sesuai dengan
rumusan masalah yang akan diteliti penulis. Penelitian ini menggunakan metode
deskriptif kualitatif dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Subjek penelitian terdiri dari kepala TPA serta ustaz/ustazah yang terlibat dalam
pembinaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan mental agama di TPA
Raudhatul Jannah telah berjalan cukup baik melalui kegiatan terstruktur seperti
pembiasaan doa sebelum belajar, kegiatan klasikal, pembelajaran mengaji, serta
praktik ibadah. Pembiasaan akhlak dan keterlibatan anak dalam kegiatan
keagamaan turut mendukung penguatan mental keberagamaan anak. Adapun
tantangan pembinaan meliputi perilaku anak yang beragam, ketidakstabilan
kehadiran, pergaulan yang kurang kondusif, serta kurangnya dukungan optimal
dari sebagian orang tua. Untuk mengatasi hal tersebut, ustaz/ustazah menerapkan
pendekatan individual, mediasi, dan pembiasaan akhlak agar tujuan pembinaan
tetap tercapai serta komunikasi rutin dan koordinasi dengan orang tua agar
proses pembinaan dapat lakukan dengan lebih sejalan
Kewenangan Peradilan Agama Terhadap Kewarisan Hak Cipta
Kewarisan merupakan akibat hukum dari kematian seseorang yang
mengalihkan harta peninggalan kepada ahli warisnya. Dalam konteks hukum
modern, warisan tidak hanya mencakup harta berwujud, tetapi juga harta tidak
berwujud seperti hak cipta yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diwariskan.
Meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur
bahwa hak cipta dapat dialihkan melalui pewarisan, undang-undang tersebut tidak
mengatur mekanisme penyelesaiannya di pengadilan. Di sisi lain, dalam praktik
peradilan masih sering terjadi kekeliruan dalam pengajuan perkara waris, di mana
pihak beragama Islam mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, padahal secara
absolut seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Fenomena ini
menunjukkan adanya titik singgung kewenangan antara Peradilan Umum dan
Peradilan Agama yang penting dikaji, khususnya dalam konteks kewarisan hak
cipta.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta, serta literatur hukum positif dan hukum Islam yang
relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peradilan Agama berwenang
memeriksa dan memutus perkara kewarisan hak cipta apabila pewaris beragama
Islam, sebagaimana ditegaskan dalam Buku II Mahkamah Agung dan SEMA
Nomor 4 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa kewenangan peradilan ditentukan
berdasarkan agama pewaris, bukan agama ahli waris. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama, hukum yang digunakan dalam kewarisan di
Peradilan Agama adalah hukum Islam. Hak cipta dipandang sebagai harta kekayaan
tidak berwujud yang dapat diwariskan, sehingga penyelesaiannya di Peradilan
Agama ditempuh melalui permohonan penetapan ahli waris (voluntair) atau
gugatan waris (contentiosa). Dalam praktiknya, proses pembuktian bisa terkendala
apabila ciptaan belum terdaftar karena pendaftaran ciptaan bersifat deklaratif.
Apabila muncul sengketa mengenai hak milik atas ciptaan, kewenangan beralih
kepada Pengadilan Niaga di bawah lingkungan Peradilan Umum. Dengan
demikian, kewenangan Peradilan Agama dalam kewarisan hak cipta terbatas pada
penetapan dan pembagian warisan bagi pewaris Muslim, sedangkan sengketa
kepemilikan ciptaan menjadi kewenangan Pengadilan Niag
Pengembangan Koleksi dan Hambatannya di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah
Penelitian ini membahas tentang Pengembangan Koleksi dan Hambatannya
di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan
Tengah. Peneitian ini berangkat dari tuntutan perkembangan teknologi informasi
yang menuntut perpustakaan untuk beradaptasi agar dapat memenuhi kebutuhan
informasi pemustaka secara cepat, tepat dan releven. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui pengembangan koleksi dan hambatannya serta upaya yang
dilakukan oleh perpustakaan dalam mengatasinya.
Penelitan ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif
deskriptif yang bertujuan untuk mengetahui pengembangan koleksi dan
hambatannya di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Seruyan, informan
berjumlah tiga orang terdiri atas kepala bidang perpustakaan, pustakawan dan satu
staf pengelola pengembangan koleksi. Teknik pengumpulan data menggunakan
observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis melaluai reduksi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengembangan koleksi meliputi analisis
kebutuhan pemustaka, kebijakan pengembangan koleksi, seleksi, pengadaan,
penyiangan dan evaluasi koleksi. Analisis kebutuhan masih berfokus pada
pengguna yang datang langsung ke perpustakaan melalaui survai sederhana dan
kotak saran. Meskipun belum memiliki kebijakan tertulis pelaksanaan
pengembangan koleksi berpedemon pada standar operasional prosedur (SOP).
Kendala utama meliputi keterbatasan anggaran, tidak tersedianya toko buku di
wilayah Seruyan serta belum tersedianya koleksi bagi pemustaka berkebutuhan
khusus seperti buku braille dan audio. Untuk mengatasi hal tersebut perpustakaan
melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti perpustakaan sekolah dan
desa, memanfaatkan hibah, donasi serta dana dari APBD. Selain itu, perpustakaan
juga berinovasi dengan menyediakan layanan digital melalui e-Perpus Seruyan
guna memperluas akses informasi bagi masyarakat
Strategi Guru Pai Dalam Mengintegrasikan Nilai-Nilai Islam Untuk Mengatasi Efek Negatif Media Sosial Di Kalangan Peserta Didik Sman Sendawar Kabupaten Kutai Barat
Perkembangan media sosial yang pesat di era digital membawa implikasi
serius terhadap perilaku dan karakter peserta didik, khususnya di tingkat sekolah
menengah atas. Intensitas penggunaan media sosial yang tinggi berpotensi
menimbulkan berbagai efek negatif, seperti menurunnya disiplin belajar, lemahnya
kontrol diri, penggunaan bahasa yang tidak santun, serta paparan konten yang tidak
sejalan dengan nilai-nilai Islam. Kondisi tersebut menuntut peran strategis guru
Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam membimbing peserta didik agar mampu
menyikapi media sosial secara bijak melalui penguatan nilai-nilai keislaman.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi guru PAI dalam
mengintegrasikan nilai-nilai Islam guna mengatasi efek negatif media sosial di
kalangan peserta didik pada tiga Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di
Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, serta mengidentifikasi bentuk-bentuk efek
negatif media sosial yang dialami peserta didik. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Subjek penelitian meliputi
guru PAI, peserta didik, dan pihak sekolah. Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis data
dilakukan dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan,
sedangkan keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber dan teknik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa guru PAI menerapkan tiga strategi
utama, yaitu strategi preventif, represif, dan kuratif. Strategi preventif dilakukan
melalui penanaman nilai aqidah, ibadah, dan akhlak dalam proses pembelajaran
serta pembiasaan sikap religius di lingkungan sekolah. Strategi represif diterapkan
melalui pembinaan dan penegakan disiplin yang bersifat edukatif terhadap perilaku
peserta didik yang menyimpang akibat penggunaan media sosial. Sementara itu,
strategi kuratif dilakukan melalui pendampingan spiritual dan pembinaan
keagamaan secara berkelanjutan bagi peserta didik yang telah terdampak secara
signifikan. Secara keseluruhan, integrasi nilai-nilai Islam yang dilakukan oleh guru
PAI terbukti berperan penting dalam membentuk kesadaran religius peserta didik
dan meminimalkan efek negatif media sosial dalam kehidupan sehari-har
Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pendapatan dari Uang Saweran dalam Live Streaming
Penelitian ini membahas fenomena uang saweran dalam aktivitas live streaming yang
marak di era digital, dengan meninjau aspek hukumnya berdasarkan perspektif Hukum
Ekonomi Syariah (HES). Uang saweran merupakan bentuk pemberian sukarela dari
penonton kepada konten kreator (streamer), yang dalam praktiknya sering disertai
ekspektasi tertentu seperti interaksi atau pemenuhan permintaan. Fenomena ini
menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan akad serta status kehalalan pendapatan yang
diperoleh.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris, dengan data
dikumpulkan melalui observasi di platform digital seperti TikTok dan YouTube serta studi
literatur terhadap fatwa-fatwa dan teks fikih kontemporer.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik saweran dapat diklasifikasikan sebagai hibah
atau ju’alah tergantung pada niat dan praktik yang menyertainya. Namun, ketidakterbukaan
informasi, ekspektasi terselubung, atau konten yang bertentangan dengan nilai syariah
dapat menjadikan pendapatan tersebut syubhat atau bahkan haram. Dari perspektif etika
muamalah, penting diterapkan prinsip-prinsip keadilan, kerelaan, transparansi, dan
kemaslahatan. Penelitian ini merekomendasikan adanya pedoman syariah yang lebih tegas
bagi pelaku ekonomi digital untuk menjaga keberkahan pendapatan dan menciptakan
ekosistem live streaming yang etis dan bertanggung jawab
Praktik Perkawinan Endogami dalam Komunitas Keturunan Arab Non-Alawiyin di Martapura: Perspektif Hukum Keluarga Islam dan Dinamika Sosial Budaya
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena kuatnya praktik perkawinan
endogami pada komunitas etnis Arab Non-Alawiyin di Martapura, Kabupaten
Banjar, yang tetap eksis di tengah arus modernisasi dan keterbukaan sosial. Praktik
ini menempatkan kesamaan nasab sebagai kriteria utama dalam pemilihan jodoh,
yang sering kali memicu ketegangan antara pelestarian identitas kelompok dengan
hak asasi individu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan secara
mendalam praktik dan motivasi di balik perkawinan endogami tersebut, serta
menganalisisnya melalui tinjauan hukum Islam, khususnya konsep kafa’ah, dan
perspektif sosiologi hukum.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan
hukum sosiologis, konseptual dan kualitatif. Data dikumpulkan melalui teknik
wawancara mendalam kepada tokoh masyarakat, pelaku pernikahan endogami
maupun eksogami, serta pihak Kantor Urusan Agama (KUA) di Martapura..
Analisis data dilakukan secara induktif dengan menggunakan pisau bedah teori
kafa’ah nasab dalam hukum Islam serta teori konstruksi sosial dan identitas sosial
untuk membedah realitas hukum yang hidup (living law) dalam komunitas tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik endogami di Martapura
didominasi oleh peran orang tua sebagai penentu kebijakan dengan motivasi utama
berupa pelestarian nasab dan penjagaan marwah keluarga. Secara hukum Islam,
praktik ini dinilai sah sebagai upaya mewujudkan kemaslahatan rumah tangga
berdasarkan konsep kafa’ah, selama tetap mengutamakan aspek agama dan sesuai
prinsip Q.S. al-Hujura/49: 13. Secara sosiologi hukum, endogami di Martapura
merupakan bentuk konstruksi sosial dan identitas sosial yang telah mengalami
objektivasi dan internalisasi. Meskipun terdapat kecenderungan pergeseran ke arah
eksogami pada generasi muda, tekanan sosial dan nilai-nilai primordial tetap
menjadi faktor determinan yang menjaga keberlangsungan tradisi ini sebagai
identitas kolektif komunitas Arab Non-Alawiyin di Martapura
Pelaksanaan Layanan Dasar Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah Pertama Islam Nurul Hijrah Jorong Kabupaten Tanah Laut
Layanan dasar adalah proses pemberian bantuan kepada peserta
didik/konseli yang berkaitan dengan pengembangan keterampilan, pengetahuan,
dan sikap dalam bidang pribadi, sosial, belajar, dan karir yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas-tugas perkembangan. Layanan dasar merupakan inti
pendekatan perkembangan yang diorganisasikan sekitar perencanaan dan
eksplorasi karir, pengetahuan tentang diri dan orang lain, dan perkembangan
belajar. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan layanan dasar bimbingan dan
konseling di SMP Islam Nurul Hijrah Jorong. Tujuan dari penelitian ini
mendeskripsikan pelaksanaan layanan dasar bimbingan dan konseling di SMP
Islam Nurul Hijrah Jorong, mencakup layanan bimbingan klasikal, kelompok,
orientasi dan aplikasi instrumen.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan
pendekatan lapangan untuk mengumpulkan data melalui observasi, wawancara
dan dokumentasi. Subjek penelitian melibatkan guru BK dan Kepala Sekolah
sebagai informan. Objek penelitian mencakup empat layanan dasar: bimbingan
klasikal, bimbingan kelompok, orientasi, dan instrumen aplikasi, yang
dilaksanakan dalam tiga tahap: perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Ini
bertujuan untuk mendeskripsikan gambaran pelaksanaan layanan dasar bimbingan
dan konseling di sekolah tersebut. terdiri tiga tahap: reduksi data, penyajian data,
dan verifikasi. Reduksi data memfokuskan pada hal-hal penting dengan
membuang yang tidak perlu. Penyajian data memudahkan perencanaan kerja
selanjutnya. Verifikasi menghasilkan kesimpulan awal yang dapat berubah
berdasarkan bukti-bukti selanjutnya.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dipaparkan tentang pelaksanaan
layanan dasar bimbingan dan konseling yang ada di SMP Islam Nurul Hijrah
Jorong menunjukkan bahwa: (1) layanan bimbingan klasikal dilaksanakan tanpa
jam khusus, (2) program bimbingan kelompok efektif mengembangkan sikap dan
kebiasaan belajar, (3) layanan orientasi MPLS dilaksanakan saat penerimaan
siswa baru, dan (4) instrumen aplikasi belum dilaksanakan
Praktik Pemberian Mahar dengan Nilai Kemampuan Nafkah Calon Suami Pendekatan Sosiologi Hukum pada Masyarakat di Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala
Penulisan ini membahas praktik pemberian mahar berdasarkan kemampuan
nafkah calon suami pada masyarakat di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito
Kuala, pendekatan sosiologi hukum Islam. Penulisan ini dilatar belakangi oleh
adanya fenomena masyarakat yang mengaitkan mahar dengan kemampuan nafkah
calon suami, yang ditentukan dengan melihat penghasilan atau kemampuan nafkah
calon suami perharinya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
praktik pemberian mahar dengan nilai kemampuan nafkah calon suami
dilaksanakan dan bagaimana tinjauan sosiologis hukum islam terhadap praktik
pemberian mahar pada masyarakat di Kecamatan Alalak
Metode penulisan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan
pendekatan hukum empiris. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan
calon pengantin, keluarga, serta tokoh agama, dan didukung oleh kajian literatur.
Penulisan dilakukan di Kecamatan Alalak dengan fokus pada pengaruh adat dan
pemahaman masyarakat terhadap mahar dan nafkah. Selanjutnya data diolah dalam
bentuk editing dan matriks.
Hasil penulisan menunjukkan bahwa dalam praktik ini menciptakan
persepsi bahwa mahar serupa dengan nafkah sehingga berimbas kepada nilai mahar
yang dijadikan sebagai jumlah nafkah minimal yang harus diberikan oleh suami.
Padahal, dalam Islam, mahar adalah hak penuh istri yang diberikan saat akad nikah
sebagai tanda keseriusan suami, sedangkan nafkah adalah kewajiban suami yang
diberikan secara terus-menerus untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak. Adanya
keyakinan sepertinya ditakutkan akan berimbas kurang baik dalam hubungan
pernikahan nanti, karena memposisikan suami istri dalam ketidak pastian (untung
rugi) dalam penerimaan dan pemberian nafkah setelah menikah. Hal ini tidak sesuai
dengan konsep masalah mursalah sehingga kebiasaan ini termasuk dalam urf fasid.
Dari perspektif sosiologi hukum Islam, hal ini menunjukkan perlunya edukasi
mengenai perbedaan antara mahar dan nafkah, baik dari segi waktu, jumlah,
maupun konteks pemberiannya. Penulisan ini menyimpulkan bahwa praktik
tersebut membutuhkan penyesuaian agar lebih sesuai dengan prinsip Islam, dengan
tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat setempat
Pendapat Kepala KUA di Kota Banjarbaru Mengenai Akad Nikah Dua Kali Terhadap Perkawinan Anak Diluar Nikah
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik pelaksanaan akad nikah
sebanyak dua kali bagi pasangan di mana salah satu pihak merupakan anak di luar
nikah, dengan penggunaan wali yang berbeda, yang terjadi di Kota Banjarbaru.
Secara umum, akad nikah biasanya dilangsungkan satu kali dan menggunakan wali
hakim. Namun, dalam kasus ini, akad nikah dilakukan dua kali dengan wali yang
berbeda, yang bertujuan untuk menutupi aib salah satu pihak. Jika tujuan utamanya
adalah menutupi status anak di luar nikah, solusi yang lebih tepat adalah
menggunakan taukil wali atau tetap melibatkan wali hakim tanpa menyebutkan
latar belakang tersebut.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat Kepala KUA
di Kota Banjarbaru tentang pelaksanaan akad nikah terhadap anak di luar nikah
dan mengetahui pendapat Kepala KUA di Kota Banjarbaru tentang pelaksanaan
akad nikah dua kali terhadap perkawinan anak di luar nikah beserta alasan dan dasar
hukum yang digunakan dalam mengemukakan pendapat tersebut.
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum empiris dengan
pendekatan sosiologi hukum. Pengumpulan data dilakukan oleh peneliti melalui
teknik wawancara. Data yang diperoleh kemudian diproses melalui tahapan editing,
deskripsi, dan penyusunan matriks. Analisis data dilakukan menggunakan metode
analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan akad nikah bagi anak di luar
nikah di beberapa Kantor Urusan Agama di Kota Banjarbaru serupa dengan
penggunaan wali hakim dan sebelum penetapan waktu pelaksanaan dilakukan
verifikasi identitas dan kelengkapan dokumen mempelai. Berkenaan dengan akad
nikah dua kali bagi perkawinan anak di luar nikah, terdapat perbedaan pendapat
diantara Kepala Kantor Urusan Agama di Kota Banjarbaru. Kepala Kantor Urusan
Agama (KUA) yang membolehkan pelaksanaan akad nikah dua kali berpendapat
bahwa hal itu terjadi sejatinya untuk menutupi aib dari salah satu pasangan anak
diluar nikah dan hal ini didasari Peraturan Menteri Agama No.34 Tahun 2016.
Sedangkan pada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang tidak memperbolehkan
pelaksanaan akad nikah dua kali berpendapat bahwa ada banyak cara lain seperti
taukil wali untuk menutup aib calon pasangan tersebut dan terdapat keraguan pada
akad nikah yang dilaksanakan. Sebagai dasar pertimbangan dalam pendapat ini
adalah hukum fikih Islam