IDR UIN Antasari Banjarmasin
Not a member yet
    25640 research outputs found

    Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Amuntai terhadap Hasil Konseling PUSPAGA dalam Dispensasi Nikah

    Get PDF
    Pernikahan di bawah umur masih menjadi persoalan yang sering muncul di Pengadilan Agama, termasuk di Pengadilan Agama Amuntai. Meskipun Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas minimal usia perkawinan menjadi 19 Tahun, dispensasi nikah tetap banyak diajukan oleh masyarakat. Salah satu syarat administratif yang diwajibkan oleh Perma Nomor 5 Tahun 2019 adalah adanya hasil konseling dari Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). Namun dalam praktiknya, belum jelas sejauh mana hasil konseling tersebut benar-benar mempengaruhi pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Amuntai terhadap hasil konseling PUSPAGA, serta faktor-faktor apa saja yang memengaruhi pertimbangan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan melalui wawancara kepada tiga hakim Pengadilan Agama Amuntai dan didukung oleh studi dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hasil konseling PUSPAGA memiliki kedudukan sebagai alat bukti tambahan yang bersifat tidak mengikat. Para hakim menempatkan tersebut sebagai informasi pendukung, bukan sebagai dasar utama penetapan. Pertimbangan yang lebih dominan berasal dari pemeriksaan langsung dalam persidangan, terutama penilaian terhadap kesiapan psikologis anak, pemahaman tentang pernikahan, keinginan tanpa paksaan, kesiapan ekonomi, serta adanya alasan sangat mendesak sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, faktor sosial dan budaya masyarakat turut mempengaruhi cara hakim menilai sebuah permohonan dispensasi nikah. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hakim Pengadilan Agama Amuntai mengutamakan prinsip the best interest of the child dalam setiap pertimbangan, sementara hasil konseling PUSPAGA berfungsi sebagai pendukung yang membantu memperjelas kondisi psikologis dan sosial anak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memahami praktik peradilan dispensasi nikah serta meningkatkan sinergi antara PUSPAGA dan lembaga peradilan agama

    Pembinaan Mental Agama pada Anak Taman Pendidikan Al-Qur’an Raudhatul Jannah di Kecamatan Labuan Amas Selatan

    Get PDF
    Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pembinaan mental agama sejak dini sebagai upaya membentuk mental keagamaan anak sesuai ajaran Islam. TPA Raudhatul Jannah sebagai lembaga pendidikan nonformal memiliki peran dalam menanamkan nilai keagamaan melalui pengalaman belajar, pembiasaan baik, praktik ibadah, hingga keteladanan dari lingkungan sekitarnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembinaan mental agama pada anak di TPA Raudhatul Jannah Kecamatan Labuan Amas Selatan serta mengidentifikasi tantangan yang muncul dalam pelaksanaannya. Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana proses pembinaan mental agama pada anak di TPA Raudhatul Jannah dan apa saja tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini termasuk dalam penelitian field research (penelitian lapangan), dengan terjun langsung ke lapangan untuk melakukan observasi dalam pencarian data yang diperlukan sesuai dengan rumusan masalah yang akan diteliti penulis. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subjek penelitian terdiri dari kepala TPA serta ustaz/ustazah yang terlibat dalam pembinaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan mental agama di TPA Raudhatul Jannah telah berjalan cukup baik melalui kegiatan terstruktur seperti pembiasaan doa sebelum belajar, kegiatan klasikal, pembelajaran mengaji, serta praktik ibadah. Pembiasaan akhlak dan keterlibatan anak dalam kegiatan keagamaan turut mendukung penguatan mental keberagamaan anak. Adapun tantangan pembinaan meliputi perilaku anak yang beragam, ketidakstabilan kehadiran, pergaulan yang kurang kondusif, serta kurangnya dukungan optimal dari sebagian orang tua. Untuk mengatasi hal tersebut, ustaz/ustazah menerapkan pendekatan individual, mediasi, dan pembiasaan akhlak agar tujuan pembinaan tetap tercapai serta komunikasi rutin dan koordinasi dengan orang tua agar proses pembinaan dapat lakukan dengan lebih sejalan

    Kewenangan Peradilan Agama Terhadap Kewarisan Hak Cipta

    Get PDF
    Kewarisan merupakan akibat hukum dari kematian seseorang yang mengalihkan harta peninggalan kepada ahli warisnya. Dalam konteks hukum modern, warisan tidak hanya mencakup harta berwujud, tetapi juga harta tidak berwujud seperti hak cipta yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diwariskan. Meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa hak cipta dapat dialihkan melalui pewarisan, undang-undang tersebut tidak mengatur mekanisme penyelesaiannya di pengadilan. Di sisi lain, dalam praktik peradilan masih sering terjadi kekeliruan dalam pengajuan perkara waris, di mana pihak beragama Islam mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, padahal secara absolut seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Fenomena ini menunjukkan adanya titik singgung kewenangan antara Peradilan Umum dan Peradilan Agama yang penting dikaji, khususnya dalam konteks kewarisan hak cipta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta literatur hukum positif dan hukum Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peradilan Agama berwenang memeriksa dan memutus perkara kewarisan hak cipta apabila pewaris beragama Islam, sebagaimana ditegaskan dalam Buku II Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 4 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa kewenangan peradilan ditentukan berdasarkan agama pewaris, bukan agama ahli waris. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, hukum yang digunakan dalam kewarisan di Peradilan Agama adalah hukum Islam. Hak cipta dipandang sebagai harta kekayaan tidak berwujud yang dapat diwariskan, sehingga penyelesaiannya di Peradilan Agama ditempuh melalui permohonan penetapan ahli waris (voluntair) atau gugatan waris (contentiosa). Dalam praktiknya, proses pembuktian bisa terkendala apabila ciptaan belum terdaftar karena pendaftaran ciptaan bersifat deklaratif. Apabila muncul sengketa mengenai hak milik atas ciptaan, kewenangan beralih kepada Pengadilan Niaga di bawah lingkungan Peradilan Umum. Dengan demikian, kewenangan Peradilan Agama dalam kewarisan hak cipta terbatas pada penetapan dan pembagian warisan bagi pewaris Muslim, sedangkan sengketa kepemilikan ciptaan menjadi kewenangan Pengadilan Niag

    Pengembangan Koleksi dan Hambatannya di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah

    Get PDF
    Penelitian ini membahas tentang Pengembangan Koleksi dan Hambatannya di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. Peneitian ini berangkat dari tuntutan perkembangan teknologi informasi yang menuntut perpustakaan untuk beradaptasi agar dapat memenuhi kebutuhan informasi pemustaka secara cepat, tepat dan releven. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengembangan koleksi dan hambatannya serta upaya yang dilakukan oleh perpustakaan dalam mengatasinya. Penelitan ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk mengetahui pengembangan koleksi dan hambatannya di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Seruyan, informan berjumlah tiga orang terdiri atas kepala bidang perpustakaan, pustakawan dan satu staf pengelola pengembangan koleksi. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis melaluai reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengembangan koleksi meliputi analisis kebutuhan pemustaka, kebijakan pengembangan koleksi, seleksi, pengadaan, penyiangan dan evaluasi koleksi. Analisis kebutuhan masih berfokus pada pengguna yang datang langsung ke perpustakaan melalaui survai sederhana dan kotak saran. Meskipun belum memiliki kebijakan tertulis pelaksanaan pengembangan koleksi berpedemon pada standar operasional prosedur (SOP). Kendala utama meliputi keterbatasan anggaran, tidak tersedianya toko buku di wilayah Seruyan serta belum tersedianya koleksi bagi pemustaka berkebutuhan khusus seperti buku braille dan audio. Untuk mengatasi hal tersebut perpustakaan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti perpustakaan sekolah dan desa, memanfaatkan hibah, donasi serta dana dari APBD. Selain itu, perpustakaan juga berinovasi dengan menyediakan layanan digital melalui e-Perpus Seruyan guna memperluas akses informasi bagi masyarakat

    Strategi Guru Pai Dalam Mengintegrasikan Nilai-Nilai Islam Untuk Mengatasi Efek Negatif Media Sosial Di Kalangan Peserta Didik Sman Sendawar Kabupaten Kutai Barat

    Get PDF
    Perkembangan media sosial yang pesat di era digital membawa implikasi serius terhadap perilaku dan karakter peserta didik, khususnya di tingkat sekolah menengah atas. Intensitas penggunaan media sosial yang tinggi berpotensi menimbulkan berbagai efek negatif, seperti menurunnya disiplin belajar, lemahnya kontrol diri, penggunaan bahasa yang tidak santun, serta paparan konten yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam. Kondisi tersebut menuntut peran strategis guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam membimbing peserta didik agar mampu menyikapi media sosial secara bijak melalui penguatan nilai-nilai keislaman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi guru PAI dalam mengintegrasikan nilai-nilai Islam guna mengatasi efek negatif media sosial di kalangan peserta didik pada tiga Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, serta mengidentifikasi bentuk-bentuk efek negatif media sosial yang dialami peserta didik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Subjek penelitian meliputi guru PAI, peserta didik, dan pihak sekolah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sedangkan keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa guru PAI menerapkan tiga strategi utama, yaitu strategi preventif, represif, dan kuratif. Strategi preventif dilakukan melalui penanaman nilai aqidah, ibadah, dan akhlak dalam proses pembelajaran serta pembiasaan sikap religius di lingkungan sekolah. Strategi represif diterapkan melalui pembinaan dan penegakan disiplin yang bersifat edukatif terhadap perilaku peserta didik yang menyimpang akibat penggunaan media sosial. Sementara itu, strategi kuratif dilakukan melalui pendampingan spiritual dan pembinaan keagamaan secara berkelanjutan bagi peserta didik yang telah terdampak secara signifikan. Secara keseluruhan, integrasi nilai-nilai Islam yang dilakukan oleh guru PAI terbukti berperan penting dalam membentuk kesadaran religius peserta didik dan meminimalkan efek negatif media sosial dalam kehidupan sehari-har

    Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pendapatan dari Uang Saweran dalam Live Streaming

    Get PDF
    Penelitian ini membahas fenomena uang saweran dalam aktivitas live streaming yang marak di era digital, dengan meninjau aspek hukumnya berdasarkan perspektif Hukum Ekonomi Syariah (HES). Uang saweran merupakan bentuk pemberian sukarela dari penonton kepada konten kreator (streamer), yang dalam praktiknya sering disertai ekspektasi tertentu seperti interaksi atau pemenuhan permintaan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan akad serta status kehalalan pendapatan yang diperoleh. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris, dengan data dikumpulkan melalui observasi di platform digital seperti TikTok dan YouTube serta studi literatur terhadap fatwa-fatwa dan teks fikih kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik saweran dapat diklasifikasikan sebagai hibah atau ju’alah tergantung pada niat dan praktik yang menyertainya. Namun, ketidakterbukaan informasi, ekspektasi terselubung, atau konten yang bertentangan dengan nilai syariah dapat menjadikan pendapatan tersebut syubhat atau bahkan haram. Dari perspektif etika muamalah, penting diterapkan prinsip-prinsip keadilan, kerelaan, transparansi, dan kemaslahatan. Penelitian ini merekomendasikan adanya pedoman syariah yang lebih tegas bagi pelaku ekonomi digital untuk menjaga keberkahan pendapatan dan menciptakan ekosistem live streaming yang etis dan bertanggung jawab

    Praktik Perkawinan Endogami dalam Komunitas Keturunan Arab Non-Alawiyin di Martapura: Perspektif Hukum Keluarga Islam dan Dinamika Sosial Budaya

    Get PDF
    Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena kuatnya praktik perkawinan endogami pada komunitas etnis Arab Non-Alawiyin di Martapura, Kabupaten Banjar, yang tetap eksis di tengah arus modernisasi dan keterbukaan sosial. Praktik ini menempatkan kesamaan nasab sebagai kriteria utama dalam pemilihan jodoh, yang sering kali memicu ketegangan antara pelestarian identitas kelompok dengan hak asasi individu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan secara mendalam praktik dan motivasi di balik perkawinan endogami tersebut, serta menganalisisnya melalui tinjauan hukum Islam, khususnya konsep kafa’ah, dan perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan hukum sosiologis, konseptual dan kualitatif. Data dikumpulkan melalui teknik wawancara mendalam kepada tokoh masyarakat, pelaku pernikahan endogami maupun eksogami, serta pihak Kantor Urusan Agama (KUA) di Martapura.. Analisis data dilakukan secara induktif dengan menggunakan pisau bedah teori kafa’ah nasab dalam hukum Islam serta teori konstruksi sosial dan identitas sosial untuk membedah realitas hukum yang hidup (living law) dalam komunitas tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik endogami di Martapura didominasi oleh peran orang tua sebagai penentu kebijakan dengan motivasi utama berupa pelestarian nasab dan penjagaan marwah keluarga. Secara hukum Islam, praktik ini dinilai sah sebagai upaya mewujudkan kemaslahatan rumah tangga berdasarkan konsep kafa’ah, selama tetap mengutamakan aspek agama dan sesuai prinsip Q.S. al-Hujura/49: 13. Secara sosiologi hukum, endogami di Martapura merupakan bentuk konstruksi sosial dan identitas sosial yang telah mengalami objektivasi dan internalisasi. Meskipun terdapat kecenderungan pergeseran ke arah eksogami pada generasi muda, tekanan sosial dan nilai-nilai primordial tetap menjadi faktor determinan yang menjaga keberlangsungan tradisi ini sebagai identitas kolektif komunitas Arab Non-Alawiyin di Martapura

    Pelaksanaan Layanan Dasar Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah Pertama Islam Nurul Hijrah Jorong Kabupaten Tanah Laut

    Get PDF
    Layanan dasar adalah proses pemberian bantuan kepada peserta didik/konseli yang berkaitan dengan pengembangan keterampilan, pengetahuan, dan sikap dalam bidang pribadi, sosial, belajar, dan karir yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas perkembangan. Layanan dasar merupakan inti pendekatan perkembangan yang diorganisasikan sekitar perencanaan dan eksplorasi karir, pengetahuan tentang diri dan orang lain, dan perkembangan belajar. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan layanan dasar bimbingan dan konseling di SMP Islam Nurul Hijrah Jorong. Tujuan dari penelitian ini mendeskripsikan pelaksanaan layanan dasar bimbingan dan konseling di SMP Islam Nurul Hijrah Jorong, mencakup layanan bimbingan klasikal, kelompok, orientasi dan aplikasi instrumen. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan lapangan untuk mengumpulkan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Subjek penelitian melibatkan guru BK dan Kepala Sekolah sebagai informan. Objek penelitian mencakup empat layanan dasar: bimbingan klasikal, bimbingan kelompok, orientasi, dan instrumen aplikasi, yang dilaksanakan dalam tiga tahap: perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Ini bertujuan untuk mendeskripsikan gambaran pelaksanaan layanan dasar bimbingan dan konseling di sekolah tersebut. terdiri tiga tahap: reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Reduksi data memfokuskan pada hal-hal penting dengan membuang yang tidak perlu. Penyajian data memudahkan perencanaan kerja selanjutnya. Verifikasi menghasilkan kesimpulan awal yang dapat berubah berdasarkan bukti-bukti selanjutnya. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dipaparkan tentang pelaksanaan layanan dasar bimbingan dan konseling yang ada di SMP Islam Nurul Hijrah Jorong menunjukkan bahwa: (1) layanan bimbingan klasikal dilaksanakan tanpa jam khusus, (2) program bimbingan kelompok efektif mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar, (3) layanan orientasi MPLS dilaksanakan saat penerimaan siswa baru, dan (4) instrumen aplikasi belum dilaksanakan

    Praktik Pemberian Mahar dengan Nilai Kemampuan Nafkah Calon Suami Pendekatan Sosiologi Hukum pada Masyarakat di Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala

    Get PDF
    Penulisan ini membahas praktik pemberian mahar berdasarkan kemampuan nafkah calon suami pada masyarakat di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, pendekatan sosiologi hukum Islam. Penulisan ini dilatar belakangi oleh adanya fenomena masyarakat yang mengaitkan mahar dengan kemampuan nafkah calon suami, yang ditentukan dengan melihat penghasilan atau kemampuan nafkah calon suami perharinya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik pemberian mahar dengan nilai kemampuan nafkah calon suami dilaksanakan dan bagaimana tinjauan sosiologis hukum islam terhadap praktik pemberian mahar pada masyarakat di Kecamatan Alalak Metode penulisan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan hukum empiris. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan calon pengantin, keluarga, serta tokoh agama, dan didukung oleh kajian literatur. Penulisan dilakukan di Kecamatan Alalak dengan fokus pada pengaruh adat dan pemahaman masyarakat terhadap mahar dan nafkah. Selanjutnya data diolah dalam bentuk editing dan matriks. Hasil penulisan menunjukkan bahwa dalam praktik ini menciptakan persepsi bahwa mahar serupa dengan nafkah sehingga berimbas kepada nilai mahar yang dijadikan sebagai jumlah nafkah minimal yang harus diberikan oleh suami. Padahal, dalam Islam, mahar adalah hak penuh istri yang diberikan saat akad nikah sebagai tanda keseriusan suami, sedangkan nafkah adalah kewajiban suami yang diberikan secara terus-menerus untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak. Adanya keyakinan sepertinya ditakutkan akan berimbas kurang baik dalam hubungan pernikahan nanti, karena memposisikan suami istri dalam ketidak pastian (untung rugi) dalam penerimaan dan pemberian nafkah setelah menikah. Hal ini tidak sesuai dengan konsep masalah mursalah sehingga kebiasaan ini termasuk dalam urf fasid. Dari perspektif sosiologi hukum Islam, hal ini menunjukkan perlunya edukasi mengenai perbedaan antara mahar dan nafkah, baik dari segi waktu, jumlah, maupun konteks pemberiannya. Penulisan ini menyimpulkan bahwa praktik tersebut membutuhkan penyesuaian agar lebih sesuai dengan prinsip Islam, dengan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat setempat

    Pendapat Kepala KUA di Kota Banjarbaru Mengenai Akad Nikah Dua Kali Terhadap Perkawinan Anak Diluar Nikah

    Get PDF
    Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik pelaksanaan akad nikah sebanyak dua kali bagi pasangan di mana salah satu pihak merupakan anak di luar nikah, dengan penggunaan wali yang berbeda, yang terjadi di Kota Banjarbaru. Secara umum, akad nikah biasanya dilangsungkan satu kali dan menggunakan wali hakim. Namun, dalam kasus ini, akad nikah dilakukan dua kali dengan wali yang berbeda, yang bertujuan untuk menutupi aib salah satu pihak. Jika tujuan utamanya adalah menutupi status anak di luar nikah, solusi yang lebih tepat adalah menggunakan taukil wali atau tetap melibatkan wali hakim tanpa menyebutkan latar belakang tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat Kepala KUA di Kota Banjarbaru tentang pelaksanaan akad nikah terhadap anak di luar nikah dan mengetahui pendapat Kepala KUA di Kota Banjarbaru tentang pelaksanaan akad nikah dua kali terhadap perkawinan anak di luar nikah beserta alasan dan dasar hukum yang digunakan dalam mengemukakan pendapat tersebut. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Pengumpulan data dilakukan oleh peneliti melalui teknik wawancara. Data yang diperoleh kemudian diproses melalui tahapan editing, deskripsi, dan penyusunan matriks. Analisis data dilakukan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan akad nikah bagi anak di luar nikah di beberapa Kantor Urusan Agama di Kota Banjarbaru serupa dengan penggunaan wali hakim dan sebelum penetapan waktu pelaksanaan dilakukan verifikasi identitas dan kelengkapan dokumen mempelai. Berkenaan dengan akad nikah dua kali bagi perkawinan anak di luar nikah, terdapat perbedaan pendapat diantara Kepala Kantor Urusan Agama di Kota Banjarbaru. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang membolehkan pelaksanaan akad nikah dua kali berpendapat bahwa hal itu terjadi sejatinya untuk menutupi aib dari salah satu pasangan anak diluar nikah dan hal ini didasari Peraturan Menteri Agama No.34 Tahun 2016. Sedangkan pada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang tidak memperbolehkan pelaksanaan akad nikah dua kali berpendapat bahwa ada banyak cara lain seperti taukil wali untuk menutup aib calon pasangan tersebut dan terdapat keraguan pada akad nikah yang dilaksanakan. Sebagai dasar pertimbangan dalam pendapat ini adalah hukum fikih Islam

    25,587

    full texts

    25,640

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    IDR UIN Antasari Banjarmasin
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇