Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Not a member yet
5562 research outputs found
Sort by
TINJAUAN YURIDIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MEMBERIKAN PERINGANAN HUKUMAN BAGI JUSTICE COLLABORATOR PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI PUTUSAN NOMOR 798/PID.B/2022/PN.JKT.SEL.)
Leo Agung Pamungkas, Setiawan Noerdajasakti, Solehuddin
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Saksi memegang peranan penting dalam pengungkapan kejahatan. Oleh karena itu, Saksi harus mendapatkan jaminan perlindungan agar dapat bersaksi tanpa tekanan, ancaman, maupun intimidasi dari berbagai pihak. Dalam perkembangannya, aparat penegak hukum mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengungkap suatu kejahatan. Salah satunya melalui justice collaborator. Atas bantuannya dalam mengungkap kejahatan, salah satu penghargaan yang dapat diberikan kepada justice collaborator adalah peringanan pidana.
Objek dari penelitian ini adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Penulis berupaya untuk menganalisis alasan di balik penetapan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Selain itu, penulis juga menelaah dan menganalisis dasar-dasar peringanan pidana dan pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan peringanan pidana kepada Terdakwa yang mendapatkan status justice collaborator.
Terdakwa Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap korban Yosua. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Terdakwa yang ingin menjadi justice collaborator. Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa memenuhi persyaratan untuk menjadi justice collaborator.
Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan pidana yang jauh lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum. Pertimbangan Majelis Hakim meliputi posisi Terdakwa sebagai justice collaborator yang membantu mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo. Dalam penelitian ini, penulis menemukan masalah normatif yang belum teratasi, yaitu ketiadaan standar maksimal dan minimal dalam memberikan keringanan pidana kepada justice collaborator. Oleh karena itu, penulis mendorong agar ketentuan mengenai justice collaborator dalam peraturan perundang-undangan diperbaiki secepatnya.
Kata Kunci: saksi pelaku yang bekerjasama, alasan peringanan pidana, pertimbangan hakim
Abstract
Witnesses hold an important role in revealing a crime. Therefore, they deserve protection to allow them to testify without any coercion, threat, or intimidation from other parties. Over time, law enforcers encourage the members of the public to participate in revealing a crime by becoming a justice collaborator. Helping reveal a crime is something that deserves a reward of alleviated punishment given to justice collaborator.
This research, referring to District Court Decision Number 798/Pd.B/2022/PN.Jkt.Sel, intends to analyze the reason behind the decision to declare Richard Eliezer as a justice collaborator. Moreover, this research also aims to investigate and analyze the grounds for alleviating punishment and the judiciary consideration in alleviating the punishment imposed on the defendant serving as a justice collaborator.
The defendant, Richard Eliezer, in the court of law, was proven guilty of being an accomplice in a premeditated murder that killed Joshua. Some requirements need to be met to be a justice collaborator.
The panel of judges delivered the verdict which was more lenient than the one prosecuted by the general prosecutors. The consideration made by the judges departed from the defendant’s position as a justice collaborator who helped reveal the murder committed by Ferdy Sambo. This research has found a normative problem that remains unresolved—the absence of maximum and minimum standards in alleviating punishment imposed on a justice collaborator. Departing from this issue, this research recommends that the provision concerning justice collaborators be immediately revised.
Keywords: witness as justice collaborator, grounds of alleviating punishment, judiciary consideratio
ANALISIS PENAFSIRAN HAKIM ATAS ASAS KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK DALAM MENGADILI DISPENSASI KAWIN BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2019
Angelita Putri Sinaga, Rachmi Sulistyarini, Siti Rohmah
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penafsiran hakim dalam menerapkan asas kepentingan terbaik bagi anak dalam mengadili dispensasi kawin. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Teknik dalam penelurusan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan, studi dokumentasi, dan studi internet. Kemudian bahan hukum yang didapat dianalis dianalisis menggunakan analisis preskriptif berdasarkan metode interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019 merupakan pedoman untuk hakim dalam mengadili dispensasi kawin yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Akan tetapi pada permohonan dispensasi kawin pada perkara yang serupa, memiliki amar putusan yang berbeda. Pada 9 penetapan perkara dispensasi kawin, ditemukan bahwa penafsiran hakim penetapan nomor 0078/Pdt.P/2021/PA.Kr dan penetapan nomor 181/Pdt.P/2020/ PA.Tas, sudah memenuhi ketentuan pasal 16 PERMA nomor 5 tahun 2019. Sedangkan penafsiran hakim pada penetapan Nomor 0757/Pdt.P/2020/PA Cilacap, hakim Nomor 2343/Pdt.p/2021/PA.Jr, Nomor 2068/Pdt.P/2021/PA.Jr, Nomor 2085/Pdt.P/2020/PA.Kab.Mlg, Nomor 0091/Pdt.P/2023/PA.Mlg, Nomor 0228/Pdt.P/2020/PA.Pkj, dan 0296/Pdt.P/2022/PA.Mlg belum memenuhi.
Kata Kunci: penafsiran hakim, kepentingan terbaik bagi anak, dispensasi kawin
Abstract
This research aims to analyze the interpretations given by judges in implementing the principle of the best interest of the child over marriage dispensation using a normative method and statutory, conceptual, and case. Legal materials were collected from library studies, documentation, and sources from the internet and analyzed using prescriptive analysis, grammatical and systematic interpretations. Supreme Court Regulation Number 5 of 2019 serves as a guideline for judges to judge marriage dispensation that prioritizes the best interest of the child. However, a request made for marriage dispensation in a similar case gives a different court decision. Of the 9 case decisions regarding marriage, Decision Number 0078/Pdt.P/2021/PA.Kr and Decision Number 181/Pdt.P/2020/ PA.Tas have met the criteria outlined in Article 16 of Supreme Court Regulation Number 5 of 2019, while Decisions Number 0757/Pdt.P/2020/PA Cilacap, 2343/Pdt.p/2021/PA.Jr, Number 2068/Pdt.P/2021/PA.Jr, Number 2085/Pdt.P/2020/PA.Kab.Mlg, Number 0091/Pdt.P/2023/PA.Mlg, Number 0228/Pdt.P/2020/PA.Pkj, and 0296/Pdt.P/2022/PA.Mlg have not.
Keywords: interpretation of judges, best interest of the child, marriage dispensatio
PENGATURAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PEMBUAT KONTEN DALAM JARINGAN
Kevin Miduk Naro Nababan, Shinta Hadiyantina, Bahrul Ulum Annafi
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Skripsi ini mengangkat permasalahan ketidaklengkapan hukum dalam penerapan pajak penghasilan terhadap pembuat konten dalam jaringan di Indonesia. Fenomena ini dipicu oleh penggunaan aturan lama dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), yang mengakibatkan potensi perbedaan interpretasi terkait kategori pajak yang relevan serta ketidakjelasan dalam penghitungan pajak. Disamping itu, kendala dalam pengawasan pajak juga teridentifikasi melalui kurangnya integrasi dalam Social Network Analytics System (SONETA). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pembuat konten dalam jaringan dapat dikenakan PPh Pasal 23 dan PPh sebagai Pekerja Bebas sesuai dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 serta akibat hukumnya, dan untuk mendeskripsikan dan menganalisis rumusan pengaturan yang ideal untuk pengenaan pajak penghasilan terhadap Pembuat konten dalam jaringan di Indonesia. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan metode perundang-undangan, futuristik, dan komparasi, penelitian ini mengidentifikasi bahwa saat ini pengenaan pajak pada pembuat konten dalam jaringan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, memisahkannya berdasarkan kategori agency atau pekerja bebas dengan tarif PPh 23 dan norma Pekerja Seni atau Kegiatan Hiburan. Sebagai hasil, penelitian ini merekomendasikan pengaturan yang lebih komprehensif, melibatkan definisi yang jelas bagi pembuat konten dalam jaringan, pendapatan yang termasuk, perhitungan pajak, kriteria pembebasan, pelaporan, serta penindakan pajak, guna memastikan keadilan dan efektivitas dalam sistem pengenaan pajak penghasilan terhadap pembuat konten dalam jaringan di Indonesia.
Kata Kunci: pengaturan, pajak penghasilan, pembuat konten dalam jaringan
Abstract
This research studies the legal loophole regarding the implementation of income tax imposed on content creators in networks in Indonesia. This issue departed from the reference to the old regulation regarding income tax, sparking diverging interpretations of relevant tax categories and inconsistent tax calculation. Moreover, there is a lack of integration in the social network analytics system (SONETA). This research primarily aims at investigating and analyzing content creators in networks that may be subject to income tax regulated in Article 23 and income tax as freelancers according to the net calculation in the Regulation of the Directorate General of Taxation Number PER-17/PJ/2015 and its legal consequences and to describe and analyze the formulation of proportional regulation as the basis for the imposition of tax on content creators in networks in Indonesia. With normative-juridical methods and statutory, futuristic, and comparative approaches, this research identifies that the tax charged on content creators working in networks still refers to Law Number 36 of 2008, separate from the category of agency or freelancer based on the value of income tax 23 and the norm of art workers or entertainment. This research recommends that the regulation be more comprehensive, taking into account a clear-cut definition for content creators working in networks, income received, tax calculation, waiver criteria, report, and tax sanctions for justice and effectiveness in the system of the imposition of income tax on content creators working in networks.
Keywords: regulation, income tax, content creators in network
ANALISIS PENGATURAN PENANGANAN PERKARA ECO-SLAPP PADA TAHAP PRA-AJUDIKASI DALAM MELINDUNGI PEJUANG LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Kiko Untoro, Alfons Zakaria, Daru Adianto
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan urgensi pengaturan penanganan perkara Eco- SLAPP karena masih marak terjadi tindakan SLAPP yang dihadapi oleh pejuang lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendakatan analitis (analytical approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh peneliti akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran sistematis dan gramatikal. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa urgensi pengaturan penanganan perkara Eco-SLAPP adalah karena masih marak terjadi tindakan SLAPP yang dihadapi oleh pejuang lingkungan hidup. Walaupun dalam hukum positif Indonesia sudah diatur mengenai konsep Anti-SLAPP pada Pasal 66 UU PPLH, SK KMA No. 36 Tahun 2013 tentang Panduan Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, dan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup oleh Kejaksaan Agung RI pada tahun 2022. Konsep Anti-SLAPP di negara Amerika dan Filipina memberikan perlindungan terhadap bentuk partisipasi publik dengan adanya ketentuan yang dapat menggugurkan perkara SLAPP sedini mungkin. Dalam tahap penyidikan Filipina dengan Anti-SLAPP Act-nya memiliki ketentuan yang dapat menggugurkan perkara SLAPP dengan mekanisme Motion for Determination dan pada tahap praperadilan Amerika dan Filipina memiliki mosi menggugurkan kasus yang bahkan Amerika memasukan perlindungan terhadap bentuk partisipasi publik dalam hukum acaranya. Pengaturan pada kedua negara tersebut dapat diadopsi dalam hukum positif Indonesia mengaturnya pada tingkat Undang-undang atau melakukan pembaharuan pada KUHAP Indonesia guna memaksimalkan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup.
Kata Kunci: Eco-SLAPP, pengaturan penanganan
Abstract
This research aims to find out the urgency of the regulation in handling ECO-SLAPP cases considering that the conduct in SLAPP has been a trend faced by environmentalists. This research employed normative-juridical methods and statutory, comparative, and analytical approaches. Primary, secondary, and tertiary data were observed and analyzed using systematic and grammatical interpretations. The research results reveal that the urgency of the regulation regarding the handling of Eco-SLAPP cases is due to the trend of this conduct affecting environmentalists. The anti-SLAPP concept is governed under the positive law systems in Indonesia, particularly in Article 66 of Law concerning PPLH, SK KMA Number 36 of 2013 concerning the Guidelines of Environmental Case Handling and the Guidelines of Environmental Case Handling by the Attorney’s General Office of the Republic of Indonesia of 2022. To compare, the concept of Anti-SLAPP in both the US and the Philippines is intended to protect public participation under the provision that cancels SLAPP cases as early as possible. Under the investigation conducted by the Philippines according to its Act concerning Anti-SLAPP, provisions may cancel the case of SLAPP with the mechanism of Motion for Determination in each pre-trial stage in and the Philippines. The US, for example, in terms of this motion, includes the protection for public participation in its procedural law. the US The regulations in these two states can be adopted by the Positive Law in Indonesia, particularly to the statute, or amendments can be made in the Criminal Code Procedure in Indonesia to optimize the legal protection for environmentalists.
Keywords: Eco-SLAPP, handling regulatio
PENGATURAN PERSETUJUAN KORBAN PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM LINGKUP PERGURUAN TINGGI
Sheila Pravita Adamto, Milda Istiqomah, Galieh Damayanti
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Penelitian ini mempelajari masalah mengenai persetujuan korban kekerasan seksual, mengingat victim blaming semakin sering dalam penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, Pasal 4 Ayat (2) huruf b, dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, khususnya pada Pasal 5 Ayat (2) huruf b, f, g, h, l, dan m berfokus pada frasa "bertentangan dengan kehendak korban" atau "tanpa persetujuan korban" (tanpa persetujuan korban), yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Berangkat dari permasalahan tersebut, penelitian ini menyelidiki permasalahan-permasalahan berikut: (1) Pengaturan mengenai persetujuan korban atas kekerasan seksual di perguruan tinggi di Indonesia, dan (2) Pengaturan ideal mengenai persetujuan korban kekerasan seksual di Indonesia.
Pengaturan persetujuan korban dalam lingkup perguruan tinggi di Indonesia dapat mengacu pada KUHP Kanada, kebijakan yang mengatur kekerasan seksual, dan pemikiran yang diungkapkan oleh feminis untuk mendapatkan batasan yang jelas mengenai persetujuan korban kekerasan seksual. Reformulasi peraturan ini bertujuan untuk menyatakan apa saja yang "diperbolehkan" dalam hal ini agar tidak meninggalkan korban dengan tanggung jawab dan menyalahkan korban. Namun, asumsi kekerasan seksual dalam hal ini mungkin berasal dari asumsi pelaku dalam persetujuan yang diberikan oleh korban.
Kata Kunci: kekerasan seksual, persetujuan, perguruan tinggi
Abstract
This research studies the issue of the consent of victims of sexual violence, considering that victim blaming is getting more frequent in law enforcement in the case of sexual violence in universities. Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence, Article 4 Paragraph (2) letter b, and the Regulation of the Ministry of Education, Culture, Research, and Technology Number 30 of 2021 concerning Prevention and Handling of Sexual Violence in Universities, particularly in Article 5 Paragraph (2) point b, f, g, h, l, and m focus on the phrase “bertentangan dengan kehendak korban” (against the victim’s will) or “tanpa persetujuan korban” (without the victim’s consent), while the latter needs further explanation. Departing from this issue, this research investigates the following problems: (1) the regulation concerning the victims’ consent to sexual violence in universities in Indonesia, and (2) the ideal regulation concerning the consent of victims of sexual violence in Indonesia.
The regulation of consent of victims within the scope of universities in Indonesia may refer to the Criminal Code of Canada, policies regulating sexual violence, and thoughts expressed by feminists to get clear boundaries regarding the consent of victims of sexual violence. The reformulation of the regulation aims to state what is “allowed” in this matter and to not leave victims with responsibilities and victim blaming. However, the assumption of sexual violence in this matter may stem from the assumption of offenders in the consent given by victims.
Keywords: sexual violence, consent of victims, universit
IMPLEMENTASI PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN KANIGORO KABUPATEN BLITAR (STUDI DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BLITAR)
Ghazi Abhyasa Athar, Sudarsono, Bahrul Ulum Annafi
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Pada skripsi ini, penulis membahas terkait permasalahan dalam implementasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Skripsi ini bertujuan untuk untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis implementasi penyusunan RDTR Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar serta faktor-faktor yang menjadi kendala Pemerintah Daerah dalam penyusunan RDTR Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Sebagai metode penulisan dalam skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian sosio-legal, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian yang telak dilaksanakan, penulis memperoleh kesimpulan bahwa Penyusunan RDTR Kecamatan Kanigoro saat ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Penataan Ruang. Dalam prosesnya, penyusunan RDTR telah melampaui jangka waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, dari faktor hukum dimana peraturan perundang-undangan terkait tidak mengatur secara jelas, rinci dan eksplisit terkait bagaimana jika proses penyusunan dan penetapan RDTR di suatu daerah melebihi aturan jangka waktu yang telah ditetapkan. Kedua, faktor penegak hukum, Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar belum dapat melaksanakan peranannya dengan baik. Ketiga, faktor sarana atau fasilitas, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar menghadapi ketersedian SDM yang kurang memadai, data yang minim, kompleksitas perencanaan, dan kesenjangan antara besaran anggaran dengan luas wilayah yang harus disusun perencanaannya.
Kata Kunci: pemerintah daerah, implementasi, rencana detail tata ruang
Abstract
This research aims to discuss the problem of the implementation of Detailed Spatial Planning in the District of Kanigoro, the Regency of Blitar by investigating, describing, and analyzing the implementation of the detailed spatial planning in the District of Kanigoro in the Regency of Blitar and impeding factors in the Regional Government in the setting of the detailed spatial planning. This research employed socio-legal and socio-juridical approaches. The research results reveal that this setting of the detailed spatial planning in the District of Kanigoro complies with Government Regulation Number 21 of 2021 concerning Spatial Planning Administration. However, this setting has exceeded the time limit regulated in the legislation due to three factors: First, in terms of the factor of law, the legislation does not specifically regulate the spatial planning setting that exceeds the time limit; second, law enforcers in the area of the district mentioned above have not duly executed their role; third, in terms of facilities and infrastructure, the local government of the Regency of Blitar is facing a shortage of human resources, planning issues, and a gap between the amount of funding and the width of the area whose spatial planning needs to be prepared.
Keywords: regional government, implementation, detailed spatial planning preparatio
ANALISIS BATASAN UNSUR ESTETIKA DALAM PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS KARYA SENI TERAPAN DAN PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI
Elsa Theresia Regen, Moch. Zairul Alam
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Karya seni terapan dapat dilindungi oleh hak cipta ataupun desain industri. Dalam kondisi demikian, penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum spesifik mengatur sejauh mana unsur estetika karya seni terapan yang dilindungi hak cipta berbeda dengan unsur estetika desain industri. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis batasan unsur estetika terkait perlindungan karya seni terapan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri serta mengidentifikasi model pengaturan yang tepat untuk menentukan porsi estetika sebagai salah satu syarat perlindungan hak cipta atas karya seni terapan di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis dengan menggunakan penafsiran gramatikal, sistematis, dan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian, unsur estetika karya seni terapan sebagai objek hak cipta diciptakan semata-mata sebagai ekspresi seni pencipta sehingga karya tersebut merupakan produk akhir, sedangkan unsur estetika desain industri dibuat sebagai standar untuk tujuan replikasi sehingga desain industri bukan merupakan produk akhir. Berdasarkan perbandingan hukum dengan Amerika Serikat dan Britania Raya, model pengaturan yang tepat terkait porsi estetika sebagai salah satu syarat perlindungan hak cipta atas karya seni terapan adalah bahwa unsur estetika karya seni terapan yang dilindungi hak cipta harus bersifat artistik.
Kata Kunci: karya seni terapan, estetika, hak cipta, desain industri
Abstract
Applied art can be protected under copyright or industrial design protection. In such a condition, Article 40 paragraph (1) letter g of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright does not specifically govern to what extent the aesthetic aspect of applied art can be protected under copyright compared to that of industrial design. This research aims to analyze the scope of the aesthetic aspect regarding the protection of copyright of applied art seen from the perspective of Law Number 28 of 2014 concerning Copyrights and Law Number 31 of 2000 concerning Industrial Designs and to identify a proper regulatory model to determine the aesthetic portion as the requirement of the protection of copyright of applied art in Indonesia. This research employed a normative-juridical method and statutory, case, and comparative approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed using grammatical, systematic, and comparative interpretations. The research results reveal that the aesthetic aspect in applied art is created merely as an expression of the artist concerned, and the product serves as the final product created. In this case, the aesthetic aspect of the industrial design is made as a standard of replication. Therefore, the industrial design does not serve as the final product. In comparison, in the US and Great Britain, the aesthetic aspect in applied art protected under copyright must possess artistic value.
Keywords: applied art, aesthetic, copyright, industrial desig
INDEPENDENSI MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENEGAKKAN INTEGRITAS HAKIM KONSTITUSI
Isnaini Nur Fadilah, Riana Susmayanti, Dhia Al Uyun
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Adanya dugaan pelanggaran etik yang mengarah kepada Mahkamah Konstitusi belum mampu terjawab dengan adanya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Hal ini terlihat pada kerancuan konsep yang ditawarkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Kerancuan tersebut kemudian dikuatkan dengan minimnya kepercayaan masyarakat atas independensi kelembagaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Berdasarkan uraian permasalahan tersebut, terdapat 2 (dua) rumusan masalah pada skripsi ini: (1) Bagaimana eksistensi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan kode etik Hakim Konstitusi pada periode 2003-2023? (2) Apa gagasan ideal independensi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan integritas Mahkamah Konstitusi? Metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, perbandingan, pendekatan konsep. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode di atas, penulis memperoleh jawaban bahwa pada perkembangan lembaga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengalami perubahan yang cukup signifikan dalam berbagai aspek. Permasalahan yang tengah menjadi sorotan bagi kelembagaan MKMK perlu menjadi urgensi dan perlunya pengkonsepan baru untuk mendapatkan kesepahaman bagi Mahkamah Konstitusi maupun lembaga lain yang terkait. Pada konsep yang ditawarkan penulis untuk memperbaiki independensi lembaga MKMK dilakukan dengan 4 (empat) pilar independensi yang di dalamnya mencakup substantive, personal, internal, dan collective independence, yang pada keempat pilar tersebut diubah sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan kepercayaan publik atas Mahkamah Konstitusi yang berintegritas.
Kata Kunci: independensi, majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, integritas
Abstract
The allegation of ethical violations in the Constitutional Court remains unanswered by the presence of the Constitutional Court Honorary Board. This is obvious in the ambiguity of the concept offered under Law Number 7 of 2020, and such ambiguity is confirmed by the low trust of the people in the independence of the board concerned. Departing from this issue, this research investigates two problems as follows: (1) the existence of the Constitutional Court Honorary Board to foster the code of conduct of the Constitutional Court’s judges 2003-2-23; (2) the ideal independence of the board concerned to foster the integrity of the Constitutional Court. This research employed a normative method and statutory, comparative, and conceptual approaches. The research results reveal that the board has gone through significant changes in several aspects. This issue should be the basis for the urgency and the new concept to allow for equal perspective between the Constitutional Court and other related institutions. It is, therefore, essential to consider the four pillars, including substantive, personal, internal, and collective independence to fix the current independence in the board. These four pillars are subject to change according to the needs of the Constitutional Court to bring back public trust in the context of the Constitutional Court with its integrity.
Keywords: independence, constitutional court honorary board, integrit
IMPLEMENTASI PASAL 12 PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 118 TAHUN 2020 TENTANG IZIN PEMANFAATAN RUANG TERHADAP PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) KAWASAN (STUDI DI TANAH MERAH, RAWA BADAK SELATAN)
Jasmine Theresa Hoo, Lutfi Effendi, Agus Yulianto
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Pasal 12 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 118 Tahun 2020 mengatur ketentuan terkait Izin Mendirikan bangunan (IMB) terdiri atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bersifat tetap dan sementara. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara diklasifikasikan lagi menjadi tiga menurut jangka waktunya yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Namun terdapat fakta tentang penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara berbentuk kawasan di wilayah Tanah Merah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian sosio legal yaitu penelitian yang menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, peraturan perundang-undangan yang berlaku belum terimplementasi dengan baik. Hal ini dapat diketahui dari analisis yang menggunakan teori efektivitas hukum dari Soerjono Soekanto, yaitu berdasarkan substansi, aparat penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat dan budaya. Hal tersebut disebabkan beberapa hambatan dalam pelaksanaan Pasal 12 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 118 Tahun 2020 yang dapat dilihat dari hambatan substansi, aparatur penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat dan budaya. Terdapat beberapa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut salah satunya yang paling penting dari segi substansi Pemerintah dapat meninjau kembali peraturan yang ada dan membuat peraturan daerah sehingga ketentuan perizinan mendirikan bangunan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Kata Kunci: izin mendirikan bangunan, hukum administrasi negara, implementasi hukum
Abstract
Article 12 of the Regulation of Local Governor of the Capital City of Jakarta Number 118 of 2020 governs a permit to erect a building (henceforth referred to as IMB), including permits to erect a temporary or permanent building, where the former is further classified into three development phases according to the period, namely short-term, medium-term, and long-term. However, some facts were found regarding the issuance of IMB for temporary buildings in an area of Tanah Merah. This is socio-legal research using the method of empirical methods and socio-juridical approaches. The research results reveal that the legislation concerned is not properly implemented. This issue was revealed through the theory introduced by Soerjono Soekanto, specifically implying that there are impeding factors in the implementation, including the substance, law enforcers, infrastructure and facilities, people, and culture. To cope with these issues, the government must review the existing regulations and make regional reports to ensure that the development is relevant to the conditions in each area.
Keywords: permit to erect a building, state administrative law, implementation of la
EFEKTIVITAS PASAL 15 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA PEKERJA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (STUDI DI PT. KOMPAS MEDIA NUSANTARA)
Muhammad Farhan Arfpia, Abdul Rachmad Budiono, Zora Febriena Dwithia H.P
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Seiring dengan berkembangnya lingkungan ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat beberapa kebijakan yang dimaksudkan untuk memakmurkan Pekerja/Buruh yang berada di dalam lingkungan perusahaan salah satu kebijakannya adalah memberikan Kompensasi kepada Pekerja/Buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) apabila Para Pekerja/Buruh tersebut sudah habis Kontrak kerjanya, Namun pada kenyataannya masih ada beberapa perusahaan salah satunya PT. Kompas Media Nusantara yang belum memberikan Kompensasi terhadap Pekerja PKWT Profesional dengan alasan masih banyak pengaturan di dalam peraturan perundang-undangan di bidang yang bersangkutan dengan PKWT dan pemberian Kompensasi yang belum memberikan Pengaturan yang jelas. Oleh sebab itu penulis mengangkat judul “Efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Pemberian Kompensasi Kepada Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Studi di PT. Kompas Media Nusantara)”, karena pada kenyataannya masih banyak kondisi dimana Pekerja/Buruh tidak mendapatkan hak yang seharusnya diterima yaitu Kompensasi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Penelitan ini membahas mengenai faktor apa saja yang membuat kurang efektifnya pengaturan mengenai pemberian Kompensasi kepada Pekerja/Buruh PKWT.
Kata Kunci: kompensasi, perjanjian kerja waktu tertentu, efektivitas
Abstract
As labor is growing in Indonesia, there have been some policies intended to ensure the wellbeing of laborers/workers working in companies. Providing compensation is one of the policies provided for workers/laborers working under the Temporary Work Agreement (henceforth referred to as PKWT) and this compensation will be received when the contract ends. PT. Kompas Media Nusantara is a company that has not provided any compensation for some of its workers under PKWT. Workers not receiving their compensation when their work contract ends are common to find. For this reason, the author raises the title "Effectiveness of Article 15 Paragraph (1) of Government Regulation Number 35 of 2021 Concerning Temporary Work Agreement, Outsourcing, Working and Break Time, and Layoffs in the Provision of Compensation for Workers Under Temporary Work Agreement (A Study in PT. Kompas Media Nusantara)”, because in reality there are still many conditions where workers/laborers do not get the rights they should receive, namely compensation. With an empirical-juridical method and a socio-juridical method, this research investigates what factors have caused the lack of effectiveness of the regulation concerning the provision of compensation for workers/laborers working under PKWT.
Keywords: compensation, temporary work agreement, effectivenes