Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Not a member yet
    5562 research outputs found

    ASAS KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK PADA PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN (STUDI DI PENGADILAN NEGERI KEPANJEN)

    No full text
    Shasha Shava Shasila, Lucky Endrawati, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: [email protected]   Abstrak Anak merupakan bagian dari generasi muda yang menjadi salah satu sumber daya manusia yang memiliki potensi dan sebagai penerus bangsa, anak juga memiliki peranan yang strategis dan memiliki ciri serta sifat khusus, anak memerlukan pembinaan dan sebuah perlindungan untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik maupun psikis anak secara seimbang. Namun anak juga dapat melakukan perbuatan menyimpang yakni seperti melakukan perbuatan kekerasan seksual. Anak yang berhadapan dengan hukum harus mendapatkan perlakuan khusus, peradilan bagi anak sendiri sudah diatur di dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentan Sistem Peradilan Pidana. Terdapat salah satu asas yang penting dalam peradilan anak yakni Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak. Asas ini berarti bahwa setiap pengambilan keputusan harus memperhatikan tumbuh kembang anak. Hakim juga harus memastikan bahwa asas ini dilaksanakan dengan memastikan kepentingan terbaik anak korban tidak dikesampingkan dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pelaku tindak pidana juga harus terpenuhi. Namun nyatanya dalam penjatuhan putusan hakim kurang memperhatikan kepentingan anak, yakni dapat dilihat dari penjatuhan sanksi yang diberikan oleh hakim. Pada kasus pencabulan hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara karena menurut hakim pidana penjara dapat memberikan efek jera. Namun nyatanya penjatuhan pidana penjara tidak sesuai dengan asas Ultimum Remidium serta penjatuhan pidana penjara bagi anak akan membuat anak di stigma oleh masyarakat dan membuat anak tertekan dan sulit diterima dimasyarakat. Kata Kunci: asas kepentingan terbaik bagi anak, pertimbangan hakim, pencabulan   Abstract Children are the next generation with the potential to serve the state and hold an important and strategic role that carries its specific nature. This role requires coaching and protection to ensure that children appropriately grow and develop. However, several children are sometimes found doing something immoral such as molestation. Children dealing with legal issues should be specially treated, and the function of the juvenile courts has been governed by Law Number 11 of 2012 concerning Criminal Judicial Systems that outline one essential principle for children—the best interests of the child. This principle implies that every decision-making should take into account the development of the child. Judges must also ensure that this principle is upheld and the interests of the child are fulfilled. In reality, verdicts delivered by judges over such cases have not prioritized the interests of the child. This is obvious in sanction imposition by judges. In the molestation case discussed in this research, the judges imposed imprisonment on the child, and this measure was intended to deter the child. However, this imposition contravenes the Ultimum Remidium principle for children, thereby possibly making the child concerned stigmatized in the society they live in, and it could leave them intimidated and not easily accepted by society. Keywords: the principle of the best interests of the child, judicial consideration, molestatio

    ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN MEREK TANPA IZIN PADA KARYA SENI SEBAGAI CIPTAAN YANG DIKAITKAN DENGAN NON-FUNGIBLE TOKEN (NFT)

    No full text
    Cantika Putri Reza, Moch. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: [email protected]   Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa apakah karya seni sebagai ciptaan berbentuk NFT yang menggunakan merek tanpa izin dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, untuk menganalisa pelanggaran merek dalam hal penggunaan merek tanpa izin pada ciptaan berbentuk NFT berdasarkan ketentuan perlindungan merek, serta untuk mengetahui serta menganalisa bagaimana pengaturan yang ideal bagi pemegang hak atas merek terhadap penggunaan merek dalam karya seni yang dikaitkan dengan NFT. Metode penulisan yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa karya seni yang berbentuk NFT termasuk benda dan memenuhi ketentuan ciptaan yang dilindungi berdasarkan pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hukum di Indonesia sendiri tidak membatasi sejauh mana penggunaan merek pada karya seni dapat dikatakan sebagai pelanggaran merek. Penggunaan merek pada seni berbentuk NFT bukan pelanggaran merek karena unsur pelanggaran merek di Indonesia adalah unsur persamaan pada pokoknya dan harus sesuai dengan klasifikasi merek yang telah didaftarkan. Oleh karena itu, penulis mengajukan rekomendasi terkait pengaturan yang ideal terhadap penggunaan merek dalam karya seni berbentuk NFT. Kata kunci: NFT, Merek, Hak Cipta   Abstract This research aims to ascertain and analyze whether a work of art as a creation in the form of NFT using a trademark without consent is protected according to Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, to analyze trademark infringement over the use of a trademark without consent in the form of NFT according to trademark protection provision, and to ascertain and analyze what ideal regulation can be provided for trademark right holders regarding the use of a trademark in a work of art linked to NFT. This research employed normative-juridical methods, statutory, case, and comparative approaches, revealing that the NFT as a work of art is classified as an object and it meets the requirement of the provision regarding a protected peace of creation according to Article 40 of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. The related law in Indonesia does not restrict to what extent a trademark used in a work of art can be said as trademark infringement. However, the use of a trademark in the form of NFT is not deemed to be an infringement, considering that the element determining the infringement of a trademark in Indonesia refers to basic resemblance according to the classification of a trademark registered. Thus, this research proposes the recommendation regarding the ideal regulation of using trademarks and work of art in the form of NFT. Keywords: NFTs, Trademark, Copyrigh

    STANDAR KOMPENSASI GUGATAN NON-EXPROPRIATION DALAM PENYELESAIAN SENGKETA INVESTASI INTERNASIONAL

    No full text
    Muhammad Abiyyu, Hanif Nur Widhiyanti, Anak Agung Ayu Nanda Saraswati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: [email protected]   Abstrak Penelitian ini membahas standar kompensasi yang sesuai bagi gugatan non-expropriation dalam penyelesaian sengketa investasi internasional. Hal ini didasari karena adanya kekosongan hukum terkait standar kompensasi yang sesuai untuk pelanggaran non-expropriation, contohnya seperti pelanggaran prinsip fair and equitable treatment. Penelitian ini dilakuikan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian yang dilakukan dengan metode diatas, penulis mendapati bahwa  standar kompensasi yang sesuai  atas pelanggaran non-expropriation tergantung kepada kategori kasusnya. Jika  tribunal menemukan adanya pelanggaran non-expropriation sekaligus expropriation, maka standar kompensasinya diunifikasi pada expropriation yang umumnya menggunakan valuasi fair market value sebelum asset diambilalih negara host-state. Jika tribunal menemukan hanya terjadi pelanggaran non-expropriation saja, maka dilihat kadar kerugian yang dialami investor. Jika asset investor mengalami depresiasi massif atau kerugian jangka panjang, maka penyelesaian kompensasinya dianggap sama dengan expropriation yang umumnya menggunakan valuasi fair market value sebelum terjadi pelanggaran. Jika asset investor mengalami kerugian namun masih dapat beroperasi untuk menghasilkan keuntungan, maka kompensasinya menggunakan effective causality atau sejumlah dampak kerugian yang dihasilkan dari pelanggaran non-expropriation. Kata Kunci: standar kompensasi, non-expropriation, arbitrase investasi internasional   Abstract This research studies the standard of compensation given over non-expropriation claims in international investment dispute resolution. This issue departs from a legal loophole regarding the standard of the compensation suitable to non-expropriation as in fair and equitable treatment. This research employed a normative-juridical method and statutory, conceptual, and case approaches. The research result reveals that the standard of compensation over non-expropriation violations will depend on the case categories. If the tribunal finds non-expropriation and expropriation violations, the standard of the compensation will be unified into the expropriation commonly referring to fair market value before the asset concerned is taken over by the host state. On the contrary, if the tribunal concerned only finds non-expropriation, it then will take into account how much loss investors have to bear. If the asset of an investor experiences massive depreciation or it involves long-term loss, the resolution of the compensation is deemed to be equal to the expropriation which usually refers to fair market value as the valuation before a violation takes place. If the asset owned by an investor faces a loss but it still operates and can provide profit, it then must refer to the effective causality regarding the loss raised by non-expropriation violations. Keywords: compensation standard, non-expropriation, international investment arbitratio

    IMPLEMENTASI PERSIDANGAN ONLINE PERKARA PIDANA MENGENAI PEMENUHAN HAK TERDAKWA DALAM HAL ALAT-ALAT BUKTI PADA PROSES PEMBUKTIAN (STUDI DI PENGADILAN NEGERI KEPANJEN)

    No full text
    Arif Wardana, Faizin Sulistio, Ardi Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: [email protected]   Abstrak Persidangan secara online adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili dan memutus perkara terdakwa oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya. Munculnya pandemi virus covid-19 membuat penerapan persidangan online dalam ranah hukum pidana semakin sering dilakukan di setiap pengadilan negeri salah satunya pengadilan negeri kepanjen. Perma No. 4 Tahun 2020 dikeluarkan dan dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan persidangan online ranah pidana. Akan tetapi, penerapan persidangan online banyak menimbulkan hambatan salah satunya hambatan dalam proses pembuktian, karena KUHAP dan Perma tersebut tidak mengatur bagaimana proses pembuktian secara online. Maka dari itu, penulis dalam penelitiannya akan membahas terkait apakah hak terdakwa dalam pemenuhan alat bukti pada proses pembuktian di pengadilan negeri kepanjen telah terpenuhi sesuai ketentuan kuhap serta apa kendala pemenuhan hak terdakwa dalam proses pembuktian tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan fakta yaitu berasal dari perilaku manusia. Pemenuhan hak terdakwa perihal alat-alat bukti pada proses pembuktian pada persidangan online di pengadilan negeri kepanjen tetap mengikuti ketentuan yang ada didalam kuhap, terdakwa dapat melihat, mendengar dan menyimak keterangan saksi dan ahli, terdakwa juga dpaat melihat surat dan petunjuk yang ada didalam persidangan, dan terdakwa juga dalam menyampaikan keterangannya dapat dilihat dan didengar oleh pihak-pihak yang ada didalam persidangan. Kendala-kendala dalam pemenuhan hak terdakwa perihal alat-alat bukti pada persidangan online di pengadilan negeri kepanjen terdiri dari kendala jaringan internet, sarana dan prasarana, kurangnya tenaga ahli information and technology (IT) dan hakim yang memiliki keterbatasan dalam penguasaan teknologi. Kata Kunci: Persidangan online, Virus covid-19, Perma No. 4 Tahun 2020, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), Alat-Alat Bukti dan Proses Pembuktian   Abstract The online trial involves a series of investigations, trying, and delivering verdict by the court with the support of information and communication technology, audiovisual, and other electronic devices. The covid-19 pandemic has made online trials at district courts, including the District Court of Kepanjen, more frequent. Supreme Court Regulation Number 4 of 2020 was enacted and started to serve as a guideline to hold an online trial for criminal cases. However, online trials have led to some hindering issues in the process of providing proof because Criminal Code Procedure and the Supreme Court Regulation do not regulate the process of providing proof online. Departing from this issue, this research aims to discuss whether the rights of the defendant to provide the proof at the District Court of Kepanjen are fulfilled according to the provision of Criminal Code Procedure and impeding problems of fulfilling the rights of the defendant in the process of providing proof. This research employs a normative-juridical method and facts obtained from human behavior. The fulfillment of the rights of the defendant in an online trial in the District Court of Kepanjen followed the provisions contained in the Criminal Code Procedure, and the defendant could see, hear, and follow the testimonies given by witnesses and experts. Moreover, in the trial process, the defendant could see the letter and clues provided during the trial, and all the information given by the defendant could be followed by others attending the trial. However, the online trial faced some issues with the internet connection, infrastructure, and facilities, limited availability of human resources that are knowledgeable about information and technology, and a limited number of judges understanding the technology. Keywords: online trial, Covid-19, Supreme Court Decision Number 4 of 2020, Criminal Code Procedure (KUHAP), proo

    EFEKTIVITAS PASAL 7 AYAT (1) PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG KEWAJIBAN SERTIFIKASI ISPO BAGI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT (STUDI DI PT BUMITAMA GUNAJAYA AGRO)

    No full text
    Ressy Risdiana Agustina, M. Hamidi Masykur, Setiawan Wicaksono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: [email protected]   Abstrak Indonesia merupakan negara yang kaya akan hasil pertanian dan sumber daya alam. Kelapa sawit adalah komoditas berharga yang ditanam di banyak perkebunan di Indonesia, Industri kelapa sawit memiliki peranan yang strategis terhadap perekonomian nasional serta menunjang peningkatkan kesejahteraan penduduk Indonesia. Permintaan dunia akan minyak sawit semakin tinggi seiring dengan perkembangan populasi penduduk yang semakin tinggi. Dengan peningkatan permintaan kelapa sawit maka dibutuhkan perkebunan kelapa sawit luas yang mampu memenuhi permintaan yang tinggi tersebut. Maka membuka lahan baru menjadi solusi atas permasalahan ini. Atas isu-isu dan permasalahan yang ditimbulkan kelapa sawit inilah diperlukan kebijakan yang menjaga kelangsungan hidup. Maka diciptakanlah kebijakan baru yang mengusung konsep penyelenggaraan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang sinkron dan sejalan terhadap berbagai sektor yang berada pada negara Indonesia seperti sektor ekonomi, sektor lingkungan dan sosial. Pemerintah menyusun Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyelenggaraan sertifikasi perkebunan berkelanjutan. ISPO dibentuk pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini. Sertifikasi ISPO diberlakukan secara wajib bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) permentan No 38 Tahun 2020. Kata Kunci: sertifikasi, efektivitas, ISPO   Abstract Indonesia is rich in natural resources. Oil palm is a valuable commodity commonly planted in Indonesia. Oil palm businesses play a strategic role in the national economy and help improve the well-being of Indonesian citizens. The demand for palm oil has been significantly increasing in line with the growing population. Increasing demand means larger planting areas for oil palm. That is, clearing new lands seems to be the solution to the issue. Oil palm plantation also requires policies that guarantee life sustainability. This idea leads to the creation of new concepts of sustainable oil palm plantations in harmony with economic, environmental, and social sectors. The government issued the Regulation of the Minister of Agriculture Number 38 of 2020 governing the administration of certification of sustainable plantations. ISPO was initiated by the government to cope with this issue. The ISPO Certification is mandatory for those running oil palm plantation businesses according to the provision of Article 7 paragraph (1) of the Regulation of the Minister of Agriculture Number 38 of 2020. Keywords: certification, effectiveness, ISP

    PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS TERKAIT SARANA DAN PRASARANA PERPUSTAKAAN INKLUSIF BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN

    No full text
    Jashinta Putri Rahmadina, Muktiono, Muhammad Dahlan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: [email protected]   Abstrak Penelitian ini mengangkat isu hukum terkait implementasi kebijakan Pasal 37 ayat 5 Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Dan Pengelolaan Perpustakaan. Hal ini berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan berbasis inklusif yang menjamin kesetaraan pelayanan bagi semua golongan masyarakat tidak terkecuali masyarakat dengan keterbatasan fisik. Penyelenggaraan perpustakaan berbasis inklusi di Kota Mojokerto terdapat pada Pasal 37 ayat 5 Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang berbunyi “sarana dan prasarana perpustakaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) wajib menyediakan fasilitas bagi penyandang cacat.” Namun hingga saat ini Perpustakaan Kota Mojokerto belum memiliki sarana dan prasana yang memadai bagi penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris melalui pendekatan yuridis sosiologis, sedangkan analisis data penulis menggunakan teknik deskriptif kualitatif yang bersumber dari data primer berupa observasi, wawancara, dokumentasi, dan kuesioner yang dilakukan oleh penulis serta data sekunder. Faktor-faktor yang menjadi kendala antara lain inkompetensi ASN di Kota Mojokerto, politik keuangan daerah yang belum memperhatikan aksesibilitas, koordinasi antar sektor yang kurang baik, kurangnya pengawasan dari DPRD Kota Mojokerto. Kemudian terdapat pula upaya yang dapat dilakukan yaitu meningkatkan kompetensi ASN di Kota Mojokerto, penganggaran keuangan daerah yang lebih memperhatikan pemenuhan hak penyandang disabilitas atas aksesibilitas di perpustakaan kota Mojokerto, meningkatkan koordinasi antar sektor agar berjalan dengan baik, serta optimalisasi fungsi pengawasan DPRD Kota Mojokerto dalam pemenuhan sarana prasarana penyandang disabilitas di Perpustakaan Kota Mojokerto. Kata Kunci: implementasi, perpustakaan, inklusif, disabilitas   Abstract This research delves into the legal issue regarding the implementation of Article 37 paragraph 5 of Regional Regulation of Mojokerto City Number 3 of 2019 concerning Library Administration and Management, relating to the administration of an inclusive library that is intended to guarantee equality in gaining services for all people, including those with physical disabilities. The administration of an inclusive library in Mojokerto City is outlined in Article 37 paragraph 5 of Regional Regulation of Mojokerto Number 3 of 2019 concerning Library Administration and Management, stating “library as part of infrastructure and facilities as intended in paragraph (2) must provide facilities that can be enjoyed by people with disabilities.” However, to date, the library in Mojokerto City does not have people-with-disabilities-friendly facilities. This research employs an empirical method and a socio-juridical approach. The research data were analyzed based on qualitative-descriptive techniques and obtained from observation, interviews, documentation, and questionnaire, in addition to secondary data. The analysis result reveals that there are several impeding factors, including the incompetence of the state apparatuses in Mojokerto, financial politics in the regional area that overlooks accessibility, inappropriate coordination between sectors, and poor supervision from the DPRD of Mojokerto City. Several measures have been taken by the state apparatuses in Mojokerto City, including regional budgeting to provide accessibility for people with disabilities in the library in Mojokerto City, improving coordination between sectors, and optimizing the supervisory function of the DPRD in Mojokerto City in providing infrastructure and facilities for people with disabilities in Mojokerto city. Keywords: implementation, library, inclusive, disabilitie

    ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA YANG DILAKUKANPRODUSEN OBAT SIRUP YANG TIDAK LAYAK EDAR DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN

    No full text
    Hidayati Fauziah, Abdul Madjid, Fines Fatimah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: [email protected]   Abstrak Produk-produk yang dikonsumsi masyarakat harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan agar tidak membahayakannyawa. Namun masih terdapat obat yang tidak layak edar seperti obat sirupyangmenyebabkan gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Obat sirup tersebut jugamenjadi faktor terbesar banyak anak-anak yang meninggal dunia dan menderitapenyakit gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat sirup yang beredar. Olehkarena itu perlu dianalisis bagaimana pertanggungjawaban pihak terkait denganhal ini khususnya perusahaan produsen obat sirup. Dalamhal ini penulismengangkat rumusan masalah apakah perbuatan produsen obat sirup yangtidaklayak edar dapat dipandang tindak pidana dalam perspektif perlindungankonsumen dan siapa yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap obat sirupyang tidak layak edar tersebut. Kemudian dalam penelitian ini, metode yangpenulis gunakan adalah yuridis normatif yang menggunakan metode pendekatanperundang-undangan (Statute Approach). Dari hasil penelitian dengan metodedi atas, penulis memperoleh jawaban yang ada bahwa tindakan perusahaanobat sirup memproduksi dan menjual obat sirup yang mengandung cemaran EGdanDEG di atas batas aman melanggar pasal 8 huruf a Undang-undang Nomor 8Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pihak yang dapat dipertanggungjawabkan adalah direksi perusahaan berdasarkan ketentuanpadaUndang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas danteori identifikasi. Kata Kunci: obat berbahaya, kejahatan korporasi, pertanggungjawaban   Abstract All consumable products must meet the standard set forth in laws and regulations for the safety of all. However, a syrup-based medicinal product has been found to cause acute kidney failure in children in Indonesia. Some children were reported dead after taking this syrup-based medicine. Departing from this issue, this research investigates whether the distribution of this defective medicinal product can be deemed criminal from the perspective of consumer protection and which party should be held liable for this problem. This research employs a normative-juridical method and a statutory approach, revealing that the manufacturer has produced and sold this syrup-based medicine with EG and DEG exceeding safe levels, which violates Article 8 letter a of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The director of the company producing the medicine must be held liable under Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies and identification theory. Keywords: defective medicinal product, corporate crime, liabilit

    TINJAUAN YURIDIS TERKAIT KASUS PIERCING THE CORPORATE VEIL OLEH DIREKSI PADA PERSEROAN TERBATAS (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR: 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst)

    No full text
    Muhammad Maliki Ardhiansyah, Budi Santoso Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: [email protected]   Abstrak   Dalam penulisan skripsi ini penulis mengangkat putusan Pengadilan Negeri Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst, Tergugat, yakni mantan Presiden Direktur PT Pertamina yang diputus telah melakukan tindak pidana korupsi. Pilihan dari tema dan kasus di atas dilatarbelakangi oleh adanya unsur keterkaitan antara praktik piercing the corporate veil oleh direksi Perseroan Terbatas dengan tindak pidana korupsi. Dalam penelitian ini, penulis mencoba menemukan unsur-unsur praktik piercing the corporate veil dalam kasus putusan Pengadilan Negeri yang penulis adopsi. Dan juga bertujuan untuk mencari akibat hukum yang akan timbul dari praktik piercing the corporate veil bagi perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas di Indonesia. Dari hasil penelitian ini, penulis memperoleh beberapa unsur dari praktik piercing the corporate veil dalam kasus yang diangkat. Dari hasil putusan pengadilan itu menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ir. Galaila Karen Kardinah sebagai mantan Dirjen PT Pertamina telah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain dalam perjanjian bisnis dengan pihak perusahaan dari Australia yaitu ROC Ltd. Sedikit contoh akibat dari praktik piercing the corporate veil oleh direktur di Indonesia sendiri yakni dapat menyebabkan keharusan untuk mengkompensasi kerugian dengan kekayaan pribadi sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun karena pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan bahwa terdapat tindak pidana korupsi karena telah merugikan keuangan Negara yang dalam hal ini telah merugikan Badan Usaha Milik Negara tentunya keterkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berlaku pada kasus tersebut. Kata Kunci: piercing the corporate veil, perseroan terbatas, direksi, Badan Usaha Milik Negara   Abstract This research discusses District Court Decision Number 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst, where the defendant, the former director of PT. Pertamina, was declared that she has committed corruption. This research problem departed from the case of piercing the corporate veil practice by the director of a limited liability company linked to criminal corruption. This research tries to delve into the elements of piercing the corporate veil practice in the case of the District Court Decision discussed and to figure out the legal consequence arising from this practice for the limited liability company concerned. This research reveals that, according to the court decision, what is committed by Ir. Galaila Karen Kardinah as both a defendant and a former General Director of PT. Pertamina was declared to have committed corruption for personal gain through the business agreement with a company from Australia, ROC Ltd. The consequence of this practice seemed to require the company concerned to provide redress spared from the personal asset for the loss caused according to Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. In this case, Law Number 31 of 1999 concerning Corruption Eradication applies to this case that involves the loss of the state finance, specifically the loss that the State-Owned Enterprise had to take.  Keywords: piercing the corporate veil, limited liability company, director, state-owned enterpris

    TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENYIARAN BERITA BOHONG DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

    No full text
    Uwud Mardhita Fahma Chyntia, Milda Istiqomah, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: [email protected]   Abstrak Penyiaran berita bohong pada dasarnya merupakan suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan dengan cara menyiarkan atau menyebarluaskan informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau tidak sesuai dengan kenyataan untuk kepentingan tertentu. Tindak pidana penyiaran berita bohong masih belum maksimal, dikarenakan adanya multitafsir terhadap makna frasa “menerbitkan keonaran atau kerusuhan”. Bahwa banyak pihak-pihak yang berpendapat tentang arti keonaran yaitu sebuah kerusuhan, kekacauan, keributan yang menimbulkan dampak yang besar dan harus mengakibatkan kekerasan secara fisik. Di sisi lain ada pihak yang menafsirkan bahwa keonaran tidak harus keributan secara fisik, onar bisa membuat gaduh atau orang bertanya-tanya termasuk kedalam onar. Berdasarkan hal ini perlu adanya sebuah harmonisasi terhadap makna frasa menerbitkan keonaran. Penulis dalam penelitian ini membahas terkait apa makna dari frasa menerbitkan keonaran dalam tindak pidana penyiaran berita bohong ditinjau dari perundang-undangan di Indonesia serta Bagaimana perbandingan putusan hakim dalam menafsirkan frasa keonaran penyiaran berita bohong pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 203/Pid.SUS/2019/PN.Jkt.Sel dan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 147/Pid.Sus/2020/PN.Pbr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis bahan hukum menggunakan analisis sistematis dan gramatikal. Hasil penelitian ini, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa, pertama, makna pada frasa keonaran dalam tindak pidana penyiaran berita bohong merupakan kerusuhan yang dapat meresahkan masyarakat, terjadi secara fisik maupun secara verbal. Kedua analisis terhadap kedua putusan tersebut keonaran memiliki arti yaitu sebuah kerusuhan yang dapat meresahkan masyarakat baik kerusuhan yang terjadi secara fisik maupun secara verbal yang melibatkan masyarakat sehingga menimbulkan keresahan dan gangguan di masyarakat. Kata Kunci: penyiaran berita bohong, keonaran, putusan pengadilan   Abstract The dissemination of fake information is deemed to be a criminal offense, where a person may spread bogus and misleading information contrary to what is true in the information. However, the sentencing imposed on this action is not quite optimal due to misinterpretation of the phrase “menerbitkan keonaran atau kerusuhan” (disseminating chaos or turmoil). Some still define chaos as a chaotic condition that leads to another serious problem involving physical violence. Some others believe that chaos does not always involve physical violence, but whatever sparks commotion about which people may wonder is deemed to be in this category. Thus, harmonization is needed regarding this phrase. Departing from this issue, this research aims to investigate this phrase regarding the spread of fake news seen from the perspective of legislation in Indonesia, and it also compares two Decisions, namely Decision of the District Court of South Jakarta Number 203/Pid.SUS/2019/PN.Jkt.Sel and Decision of the District Court of Pekanbaru Number 147/Pid.Sus/2020/PN.Pbr in terms of interpreting the word “keonaran” (chaos). This research employed a normative-juridical method and statutory, conceptual, and case approaches. The data were analyzed based on systematic and grammatical analysis. Based on the analysis results, this research reveals that, first, the word chaos in this criminal offense is defined as any conduct that triggers chaotic conditions in society, involving either physical violence or cursing. Second, this conduct, as defined, involves the members of the public, which may raise concern and unrest in society. Keywords: spreading fake news, chaos, court decisio

    URGENSI PENGATURAN KEWAJIBAN NOTIFIKASI DATA BREACH OLEH PROSESOR KEPADA PENGENDALI DATA PRIBADI DALAM MEWUJUDKAN PRINSIP PELINDUNGAN DATA PRIBADI

    No full text
    Ramadhan Gusti Saputra, Diah Pawestri Maharani, Cyndiarnis Cahyaning Putri Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: [email protected]   Abstrak Penelitian penulis dilatarbelakangi atas adanya suatu ketidaklengkapan hukum terkait pengaturan kewajiban seorang Prosesor Data Pribadi untuk melakukan notifikasi atau pemberitahuan adanya pelanggaran atau kegagalan pelindungan data pribadi kepada Pengendali Data Pribadi pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Hal ini dapat mengakibatkan alur koordinasi Pengendali dengan Prosesor Data Pribadi menjadi tidak tuntas dan hubungan hukum kedua pihak tersebut dalam mewujudkan tujuan Pelindungan Data Pribadi pun dapat tidak terlaksana. Pada penelitian ini digunakan metode hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan juga perbandingan. Bahan-bahan hukum yang ada dianalisis dengan menggunakan teknik interpretasi norma gramatikal, ekstensif, dan perbandingan. Setelah melakukan perbandingan hukum dengan General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa dan Personal Data Protection Act (PDPA) di Singapura, dapat dirumuskan konsep yang dapat diterapkan pada UU PDP, yakni mengenai ketentuan terkait kewajiban seorang Prosesor Data Pribadi untuk melakukan Notifikasi pelanggaran data kepada Pengendali Data Pribadi, serta ketentuan mengenai hubungan hukum keduanya yang dimana kedua konsep ini dapat mengkodifikasi kedua aturan tersebut. Kata Kunci: pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, kewajiban notifikasi terjadinya pelanggaran data pribadi   Abstract This research departed from the incompleteness of law regarding the obligation of a personal data processor to send notification of breach or failure of personal data protection to a personal data controller as in Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection. This can cause a hiccup in the coordination between the controller and processor concerned and in the legal connection between parties in achieving the objectives of personal data protection. This research employed a normative method and statutory, conceptual, and comparative approaches. Legal materials were analyzed using grammatical, extensive, and comparative interpretations. Upon comparing the General Data Protection Regulation (GDPR) in the European Union and the Personal Data Protection Act (PDPA) of Singapore, this research formulated the concepts applicable to the Personal Data Protection Law of Indonesia, especially regarding the obligation of a data processor to send notification of data breach to a personal data controller and the provision regarding the legal connection between two parties, while these two concepts can codify these two regulations. Keywords: personal data controller, personal data processor, compulsory notification of personal data breac

    1,126

    full texts

    5,562

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇