Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Not a member yet
    5562 research outputs found

    ALTERNATIF PENGATURAN LAMANYA PEMBAYARAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

    No full text
    Elias Satria Hotmatua Lumban Raja, Alfons Zakaria, Ardi Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: [email protected]   Abstrak Dalam Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa terpidana masih dapat membayarkan uang pengganti saat dirinya menjalani penjara pokok, maupun saat menjalani penjara pengganti. Namun pada Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Tentang TIPIKOR diterangkan bahwa pembayaran uang pengganti dilakukan oleh terpidana selambat-lambatnya hanya selama 1 (satu) bulan. Oleh karena itu, penelitian ini ditujukan untuk mengkaji pertentangan antara kedua peraturan tersebut, yang secara khusus menyoroti terkait pertentangan durasi pembayarannya, dan juga tahapan eksekusi uang pengganti di dalam kedua peraturan tersebut yang bertentangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Kemudian menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan menggunakan interpretasi sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa pengaturan antara Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 dinilai bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Tentang TIPIKOR yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terutama dalam hal durasi pembayaran, dan alur eksekusinya. Penulis memberikan alternatif pengaturan dengan cara membatasi pembayaran uang pengganti hanya selama 1 (satu) bulan, dan tidak dapat membayarkan apabila telah melewati 1 (satu) bulan, dan alur yang diterapkan dalam eksekusi uang pengganti ini tidak boleh mengulang alur yang sebelumnya. Selain itu berdasarkan ketiga poin alternatif pengaturan yang penulis berikan, maka didapati juga revisi atas rumusan pasal 10 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014, hal ini dengan guna untuk membentuk rumusan yang baru dan menghindari pertentangan yang terjadi. Kata Kunci: uang pengganti, durasi pembayaran, penjara pengganti   Abstract Article 10 Paragraph (2) of Supreme Court Regulation Number 5 of 2014 concerning Vicarious Money as Additional Punishment in Criminal Corruption implies that this vicarious money can still be paid by the defendant while he is serving his/her sentence. However, Article 18 Paragraph (2) of Law concerning Corruption as A Crime elucidates that the payment of vicarious money should be made by the defendant within one month. Departing from this issue, this research aims to study the conflict between these two regulations which specifically address the differing duration of the payment and the flow of the vicarious money payment in the two regulations, which seems rather disorganized. This research employs a normative-juridical method and statutory and conceptual approaches. The research data consist of primary, secondary, and tertiary materials analyzed using systematic interpretation, revealing that the regulation in Article 10 Paragraph (2) of Supreme Court Regulation Number 5 of 2014 is considered to contravene Article 18 Paragraph (2) of Law concerning Corruption, amended to Law Number 20 of 2001, especially regarding the duration of payment and the flow of implementation. This research also aims to offer an alternative regulation by limiting the payment of vicarious money for just a month, and the defendant concerned can no longer pay the money while he/she is serving his/her sentence or when it exceeds one month; the flow may not be repeated. These three alternative points of the regulation offered in this research have also led to the finding of the revision of the formulation of Article 10 Paragraph (2) of Supreme Court Regulation Number 5 of 2014 to further set new formulation and avoid the conflict taking place. Keywords: vicarious money, payment duration, vicarious jail sentenc

    REFORMULASI PENGAТURAN PEDOMAN PELAPORAN DAN PENEТAPAN SТAТUS GRAТIFIKASI

    No full text
    Dwi Regita Cahyaningrum, Prija Djatmika, Milda Іstiqomah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: [email protected]   Abstrak Semakin berkembangnya zaman, tindak pidana korupsi semakin berkembang dan dilakukan dalam berbagai cara di berbagai Lembaga dan negara. Penulis mengangkat permasalahan yang di latar belakangi oleh keadaan dalam ketentuan Pasal 2 dan 19 Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi yang mengatur tentang batas penerimaan gratifikasi dimana dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak mengatur secara rinci mengenai limitatif jumlah gratifikasi. Jika diteliti kembali, UU Tipikor memiliki hierarki yang lebih tinggi dari Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Metode penelitian yang digunakan berupa penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian bahwa hingga saat ini masih belum ada perubahan terkait UU Tipikor secara berkelanjutan sehingga diperlukannya sebuah reformulasi yaitu dengan cara Peraturan mengenai batasan penerimaan gratifikasi dalam Peraturan KPK No.2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi dimasukkan dalam Pasal 12 C UU Tipikor. Adapun hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan memperbaiki kekaburan hukum dalam Pemberantasan tindak  pidana gratifikasi. Kata Kunci: gratifikasi, tindak pidana korupsi, reformulasi   Abstract Over time, corruption is getting more obvious in institutions and the state. This research studies the provisions of Article 2 and Article 19 of Corruption Eradication Commission (KPK) Regulation Number 2 of 2019 concerning Gratuity Reporting regulating the limit of gratuity which is not specifically regulated in Law Number 20 of 2001 concerning the Amendment to Law Number 31 of 1999 concerning Corruption Eradication (UU Tipikor). UU Tipikor is in the higher hierarchy than the KPK Regulation Number 2 of 2019 concerning Gratuity Reporting. This research employed a normative method and a statutory approach, revealing that there has not been any continual change in the UU Tipikor. Therefore, reformulation of regulation as in KPK Regulation Number 2 of 2019 regarding the limit of gratuity needs to be added to Article 12 C of UU Tipikor to ensure legal certainty and improve the vagueness of law in gratuity eradication. Keywords: gratuity, corruption, reformulatio

    ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENAFSIRAN PENGHINAAN PADA PASAL 240 AYAT (1) TENTANG PENGHINAAN PEMERINTAH DAN LEMBAGA NEGARA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

    No full text
    Rake Qilya Wandita, Abdul Madjid, Ardi Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 69 Malang e-mail: [email protected]   Abstrak Pada skripsi ini tujuan penulis adalah untuk menganalisis makna pengertian penghinaan dan mengkaji batasan makna pengertian penghinaan pada Pasal 240 ayat (1) Tentang Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Pemerintah Dan Lembaga Negara KUHP. Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik penelurusan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan serta mengkaji bahan-bahan hukum yang ada di internet yang terkait dengan permasalahan. Sedangkan pada teknik analisis bahan hukum, penulis menggunakan teknik teologikal dan teknik interpretasi gramatikal. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa perubahan-perubahan yang terjadi dalam pembentukan KUHP terkait dengan pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara telah diperbaharui dan disesuaikan dengan perkembangan budaya di Indonesia. Makna penghinaan dalam pasal 240 ayat (1) ini multitafsir dikarenakan tidak ada batasan dan bentuk-bentuk tindakan yang termasuk pada penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Makna dari PENGERTIAN penghinaan dalam pasal 240 ayat (1) terhadap pemerintah dan lembaga negara adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah. Dalam pasal tentang tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara tersebut tidak menyebutkan secara tegas, dan pasti tentang perbuatan apa yang diklasifikasikan sebagai penghinaan. Batasan dari makna penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara ini bisa dilihat dari Undang-Undang Dasar 1945, KUHP, ICCPR, dan Pendapat para ahli. Dengan adanya penjelasan dalam pengertian dan batasan yang jelas akan meminimalisir adanya kriminalisasi terhadap masyarakat. Kata Kunci: tindak pidana penghinaan, pemerintah, lembaga negara, kitab undang-undang hukum pidana   Abstract This research analyzes the interpretation of insult in Article 240 Paragraph (1) concerning Insult to Government and State Institutions in Law Number 1 of 2023 concerning the Penal Code based on a Normative-juridical method and statutory and conceptual approaches. Legal materials were obtained from library research and the Internet for related resources. All the materials were analyzed using theological and grammatical interpretations. The analysis results reveal that amendments taking place in the formulation of the Penal Code regarding the article concerning insult to the government and state institutions have been intended to fit the culture of Indonesia. The meaning of insult in Article 240 Paragraph (1) is prone to multi-interpretations due to the absence of scopes and forms of measures taken against insult to the government and state institutions. The meaning of insult in Article 240 Paragraph (1) that may disrespect or defame the government or state institutions may also refer to blasphemy or slander. However, this article does not clearly mention what conduct can be classified as an insult. The limitation of the definition of insult in this context can be seen in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, the Penal Code, ICCPR, and experts’ thoughts. Clear definitions and limitations of meaning are expected to help reduce criminal offenses in society in this context. Keywords: insult as a criminal offense, government, state institutions, penal cod

    UPAYA KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN PROSTITUSI MELALUI MEDIA ONLINE DI KOTA KEDIRI (Studi di Kantor Kepolisian Resor Kota Kediri)

    No full text
    Adam Novtadiatma Wuryanto, Faizin Sulistio, Fines Fatimah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: [email protected]   ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang Upaya Kepolisian dalam pemberantasan praktik prostitusi melalui media online. penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik prostitusi yang dilakukan melalui media online yang dilakukan di Kota Kediri. Penulisan ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan metode pendekatan yuridis kriminologis. Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder yang didapat akan diolah dan di Analisa menggunakan metode Teknik deskriptif kualitatif. Dari penelitian dengan metode diatas penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa upaya pemberantasan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Kota Kediri guna memberantas praktik prostitusi melalui media online secara preemtif, preventif, dan represif. Kata Kunci : Kepolisian, Prositusi, Pemberantasan Prostitusi, Media Online, Kepolisian Resort Kota Kediri   ABSTRACT This research aimed to discuss the measures taken by the police to eradicate prostitution ononline media. The prostitution cases are getting massive and reaching online media in Kediri City. Empirical-juridical methods and criminological-juridical approaches were used, and the primary and secondary data were analyzed using descriptive qualitative techniques. The research results reveal that the measures taken by the Sub-Regional Police of Kediri involved preemptive, preventive, and repressive measures. Keywords: police, prostitution, prostitution eradication, online media, the sub-regional policedepartment of Kediri city &nbsp

    TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MENJAMIN LINGKUNGAN HIDUP BERKELANJUTAN

    No full text
    Ahmad Nugroho, Indah Dwi Qurbani, Muhamad Dahlan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: [email protected]   ABSTRAK Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga Negara Indonesia. Perlindungan lingkungan hidup berkelanjutan menjadi tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia, negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab berdasarkan konstitusi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal, yaitu menelaah peraturan perundang-undangan terkait dengan persoalan tanggung jawab Negara dalam menjamin lingkungan hidup yang berkelanjutan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan Prundang-undangan statute approach dan pendekatan perbandingan comparative approach. Hasil dari penelitian ini adalah peran dan tanggung jawab serta alternatif pengaturan dalam memberikan solusi yang ideal dalam perlindungan lingkungan hidup berkelanjutan. Kata Kunci: Konstitusi Hijau, Tanggung Jawab Negara, lingkungan hidup berkelanjutan   ABSTRACT  The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia states that a proper and healthy environment is the human and constitutional rights of every Indonesian citizen. Sustainable environmental protection is the responsibility of all citizens, while the state has the responsibility for its citizens according to the constitution. This research employed normative-juridical and doctrinal methods and statutory and comparative approaches, which are intended to analyze related laws concerning the responsibility of the state to assure a sustainable environment. The research results are focused on the role, responsibility, and alternative regulation in providing proper solutions for the protection of a sustainable environment. Keywords:  Green Constitution, State Responsibility, Sustainable Environment &nbsp

    PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK PEDULILINDUNGI TERHADAP POTENSI KEBOCORAN DATA PRIBADI AKIBAT AKSES TIDAK SAH/ILEGAL

    No full text
    Fionna Sharleen Alfian, Moch. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani   Fakultas Hukum Universitas Brawijaya MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: [email protected]   ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik aplikasi PeduliLindungi terhadap kebocoran data pribadi yang di akibatkan oleh akses ilegal, dengan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik aplikasi PeduliLindungi terhadap potensi kebocoran data pribadi yang diakibatkan oleh akses ilegal, apabila Pelanggaran dan penggunaan tidak sah yang dilakukan oleh pihak lain terhadap sistem elektronik PeduliLindungi diakibatkan oleh kegiatan hacking atau peretasan data pribadi, dengan memanfaatkan kelemahan dari sistem pengamanan PeduliLindungi maka Pihak Penyelenggara Sistem Elektronik PeduliLindungi harus bertanggung jawab. Keberadaan Pasal 15 ayat (2) UU ITE dan Pasal 3 ayat (2) PP No. 71 Tahun 2019, secara tegas menyatakan bahwa letak dasar pertanggung jawaban ada pada sisi penyelenggara sistem elektronik, karena setiap penyelenggara sistem elektronik dinyatakan harus bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan sistem elektroniknya. Kata Kunci: PertanggungJawaban Hukum, Penyelenggara Sistem Elektronik, PeduliLindungi, Data Pribadi, Akses Tidak Sah   ABSTRACT This research aims to find out and analyze the liability held by PeduliLindungi app system provider regarding personal data leaks due to illegal access based on normative-juridical methods. The analysis results reveal that the provider of the system must be held liable when the data leaks are caused by other parties, including the activities of personal data hacking due to the vulnerable system of the app. Article 15 paragraph (2) of Electronic Information and Transactions and Article 3 paragraph (2) of Government Regulation Number 71 of 2019 asserts that all electronic system providers are required to be liable for all electronic system operation. Keywords: liability, electronic system providers, PeduliLindun

    EFEKTIVITAS CESSIE SEBAGAI UPAYA BAGI BANK DALAM MENYELESAIKAN PERMASALAHAN KREDIT MACET (Studi di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Malang)

    No full text
    Mohammad Rizqi, Budi Santoso, Shanti Riskawati. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No 169 Malang e-mail: [email protected]   ABSTRAK Bank memiliki peranan penting guna membantu memenuhi kebutuhan masyarakat melalui suatu penyaluran dana (kredit). Akan tetapi pelaksanaan kredit tidak selalu dapat berjalan lancar dan baik sehingga dimungkinkan terjadinya wanprestasi oleh debitur dengan alasan apapun. Oleh karenanya terdapat upaya yang dapat yang dilakukan oleh Bank untuk mengatasi masalah kredit macet dengan cara penyelesaian kredit melalui proses cessie atau pengalihan piutang. Akan tetapi pada prosesnya, cessie masih memiliki faktor-faktor kendala. Permasalahan hukum yang dikemukakan adalah Bagaimana efektivitas cessie sebagai suatu upaya penyelesaian kredit macet di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Malang dan Apa kendala serta upaya yang dilakukan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Malang dalam melaksanakan cessie. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan pembahasan, cessie sebagai upaya yang dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Malang dapat dikatakan sebagai salah satu upaya penyelesaian kredit macet yang dapat menguntungkan bank, karena memiliki dasar hukum yang kuat serta disisi lain memiliki prosesnya yang cepat, mekanisme yang mudah, dan tidak memerlukan prosedur hukum yang Panjang. Akan tetapi cessie belum dapat berjalan dengan efektif sebagai suatu upaya bank. Terdapat beberapa hal yang mempengaruhi efektivitas cessie, yakni adanya resiko hukum yang cukup tinggi sehingga bank rentan untuk di gugat, kendala pada unsur kultur hukumnya, serta kendala yang dibagi ke dalam faktor internal dan external bank. Kata Kunci : Efektivitas, Cessie, Bank, Kredit Macet   ABSTRACT It is common for banks to deal with non-performing loans from clients due to breach of contract and this seems to be inevitable. Regarding this issue, Measures are taken by Bank to settle this bad credit through cessie as the settlement instrument, commonly known as receivables diversion. However, cessie does not come without an issue, and this issue leads to the following problems to investigate: the effectiveness of cessie as a measure to settle non-performing loans in PT Bank Tabungan Negara in the branch office of Malang and the impeding factors and measures taken by PT Bank Tabungan Negara regarding cessie. This research employed empirical-juridical methods and socio-juridical approaches. Cassie is deemed favorable to banks in settling non-performing loans since the process and mechanism are efficient and easy, and this measure does not require any lengthy legal procedure. However, cessie is not performed effectively as the measure taken by the bank to settle the problem concerned. This ineffectiveness involves high legal risk and this situation makes the bank prone to a lawsuit. Other problems involve the legal culture and internal and external factors of the bank. Keywords: effectiveness, cessie, bank, non-performing loan

    ANALISIS YURIDIS PENGHAPUSAN KETENTUAN UPAH MINIMUM SEKTORAL YANG DIATUR PADA PASAL 89 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN SEBAGAIMANA DIHAPUS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

    No full text
    Moh. Alfin Rizkyanto, Budi Santoso, Syahrul Sajidin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Kota Malang e-mail: [email protected]   ABSTRAK Pada penelitian ini, penulis mengangkat tentang dihapusnya ketentuan upah minimum sektoral yang sebelumnya diatur dalam pasal 89 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang secara resmi dihapuskan dengan disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Penghapusan ketentuan tersebut ternyata tidak diikuti dengan penjelasan sehingga dapat menimbulkan kerancuan dan kegaduhan dalam masyarakat (khususnya pekerja/buruh). Penulis dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan berupa pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan studi komparatif, serta menggunakan teknik analisis berupa penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis yang digunakan untuk menganalisis permasalahan hukum terkait dengan penghapusan ketentuan upah minimum sektoral dalam UU Cipta Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan alasan atau pertimbangan dihapusnya ketentuan upah minimum sektoral dalam UU Cipta Kerja. Tidak hanya itu, penulis juga mencoba untuk merumuskan konstruksi pengaturan upah minimum sektoral yang dapat memberikan perlindungan pengupahan yang layak bagi pekerja. Kata Kunci: cipta kerja, upah minimum sektoral, perlindungan pekerja   ABSTRACT This research studies the provision regarding sectoral minimum wages previously governed in Article 89 of Law Number 13 of 2003 concerning Labor which was scrapped following the promulgation of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. This revocation, however, was not supported by relevant elucidation, and this absence leads to ambiguity and chaos in society. With this revocation of the provision concerning sectoral minimum wages, the business sectors that are categorized as excellent businesses have to comply with the minimum wage rules as other business sectors refer to. This research employed normative-juridical methods, and statutory, historical, and comparative approaches. The data were analyzed based on grammatical and systematic interpretations. This research aims to elaborate on the reasons and considerations for the revocation of the provision concerning sectoral minimum wages in Job Creation Law. Moreover, this research also intends to formulate the construction of the regulation regarding sectoral minimum wages that protect decent wage-earning for workers. Keywords: job creation, sectoral minimum wages, protection of worker

    ANALISIS PERBANDINGAN KEWENANGAN LMK DAN LMKN TERKAIT PENARIKAN ROYALTI DALAM PASAL 12 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK DENGAN PASAL 87 AYAT (1) UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA

    No full text
    Amyta Frisca Basana, M. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: [email protected]   ABSTRAK Penelitian ini dilakukan karena dilatar belakangi oleh penulis menemukan adanya norma yang bertentangan dalam perundang-undangan. Telah terdapat tumpang tindih kewenangan antara Lembaga Manajemen Kolektif  (LMK) dengan kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam menarik royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Selain itu dalam Pasal 12 Ayat (2) PP 56/21, LMKN diberikan kewenangan untuk menarik Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang belum menjadi anggota dari suatu LMK. Hal ini bertentangan dengan Pasal 87 Ayat (1) UUHC yang dimana dalam hal menarik royalti pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait menjadi anggota LMK untuk mendapatkan hak ekonominya. Selain itu, dalam hal menarik royalti LMK juga harus mendapatkan persetujuan (kuasa) dari pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dilakukan dengan teknik deskriptif analisis. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa mengenai kewenangan LMK dan LMKN yang tumpang tindih perlunya diadakan pemisahan kewenangan terkait lembaga yang melakukan penarikan royalti agar tidak terjadi pengumpulan royalti secara ganda. Selain itu, tidak seharusnya Pasal 12 Ayat (1) PP 56/2021 berkata demikian karena dapat dikatakan bahwa isi pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 87 Ayat (1) UUHC. Kemudian terkait penarikan royalti bagi pencipta yang tidak tergabung dalam LMK adalah dengan mengembalikan keeksklusifan pencipta dalam memanfaatkan hak ekonominya. Kata Kunci: Kewenangan, Royalti, Hak Cipta   ABSTRACT This research departs from the norm contravening the legislation, and there have been overlapping authorities between the Collective Management Agency and National Collective Management Agency regarding the royalty for creators, copyright holders, and related rights holders. Moreover, Article 12 Paragraph (2) of Government Regulation 56/21 implies that the National Collective Management Agency is authorized to charge a royalty for creators, copyright holders, and related right holders not registered as the members of Collective Management Agency. This matter contravenes Article 87 Paragraph (1) of Copyright Law implying that creators, copyright holders, and related right holders should be registered as members of the agency in order to get their economic right to charge a royalty. Charging royalty also has to get approval from creators, copyright holders, and related rights holders. This research employed normative legal methods and statutory and comparative approaches. Primary, secondary, and tertiary data were obtained based on descriptive analyses. The research results reveal that the overlapping authorities between the Collective Management Agency and National Collective Management Agency need to be separated and to be made double. Article 12 paragraph (1) of Government Regulation 56/2021 should not set forth this matter this way since it represents the condition that the substance of this Article contravenes Article 87 Paragraph (1) of Copyright Law. In charging royalty, the exclusiveness of the copyright in using their economic right should be restored. Keywords: authority, royalty, copyrigh

    PENGUATAN WEWENANG KPPU SEBAGAI MEKANISME PENCARIAN ALAT BUKTI DALAM PROSES PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

    No full text
    Clara Fadhila Putri, Hanif Nur Widhiyanti, Shinta Puspita Sari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169 Malang e-mail: [email protected]   ABSTRAK Dalam penelitian ini penulis mengangkat permasalahan terkait penguatan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperoleh alat bukti. Saat melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, KPPU tidak memiliki upaya paksa, KPPU membutuhkan penguatan dalam hal penyidikan berupa pemberian wewenang penggeledahan dan penyitaan, dengan tujuan mempermudah KPPU mendapatkan bukti langsung (direct evidence) serta menciptakan penegakan hukum persaingan usaha yang sehat dan kondusif. Dalam Pasal 36 huruf i Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai wewenang KPPU, memang sudah tercantum bahwa KPPU berwenang mendapatkan alat bukti dengan cara meneliti dan menilai, namun hal tersebut tidak didukung dengan adanya wewenang penggeledahan dan penyitaan, yang menyebabkan KPPU kesulitan dalam mencari alat bukti, terkhusus dalam perkara kartel. Dengan tidak dimilikinya wewenang penggeledahan dan penyitaan, KPPU harus mencari bukti secara memutar yang sangat memakan waktu KPPU. Dengan ketidaklengkapan wewenang yang dimiliki KPPU dalam menangani perkara monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, penulis melakukan perbandingan dengan kewenangan penegak hukum persaingan usaha di negara lain yaitu Singapura. Singapura merupakan negara maju di Asia Tenggara dan memiliki predikat negara dengan ekonomi paling kompetitif. Singapura memiliki lembaga seperti KPPU yang bernama Competition Commission of Singapore (CCS) CCS dalam melakukan investigasi memiliki wewenang penggeledahan dan penyitaan yang tercantum dalam Pasal 64 dan 65 Competition Act 2004 . Terdapat 2 jenis penggeledahan bagi CCS yaitu penggeledahan dengan surat perintah dan tanpa surat perintah. Penyitaan yang dapat dilakukan CCS yaitu menyita dokumen-dokumen terkait serta alat elektronik yang berhubungan dengan pelanggaran. KPPU dapat mencontoh wewenang CCS yang belum dimiliki KPPU demi kelancaran dan kemudahan KPPU dalam mengatasi permasalahan persaingan usaha. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Penulis melakukan studi kepustakaan dalam menelaah permasalahan hukum yang ada. Data yang diperoleh dari hasil penelitian, kemudian dianalisis dan diwujudkan dalam kalimat yang sistematis. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan hukum ini, diperoleh dua kesimpulan. Pertama, problematika pembuktian perkara persaingan usaha harus lebih ditegaskan, terkhusus mengenai indirect evidence yang dimana dapat dijadikan bukti petunjuk. Kedua, upaya penguatan kewenangan sita geledah dapat dilakukan dengan cara mempekerjakan penyidik Polri di KPPU agar dapat langsung melakukan penyidikan tanpa kerjasama dengan lembaga lain. Kata Kunci: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kewenangan, Alat Bukti, Penggeledahan, Penyitaan   ABSTRACT This research studies the reinforcement of the authority of the Business Competition Supervisory Commission (henceforth referred to as KPPU) to get evidence. At the stage of investigation and inquiry, the KPPU does not hold the position of giving coercion, meaning that it should be authorized to search and confiscate items to allow the commission to get direct evidence and to ensure that the law concerning fair business competition is appropriately enforced. Article 36 letter i of Law Number 5 of 1999 concerning the Authority of KPPU implies that KPPU is authorized to get evidence by investigating and assessing, but this authority is not supported by the authority to search and confiscate assets. Thus, it is still difficult for KPPU to get evidence, especially in cartel cases. With the absence of the authority to search and confiscate, it takes a long for the KKPU to reach evidence, which is time-consuming. With such an incomplete authority to deal with the issues of monopolistic practices and unfair business competition, comparisons are made regarding the authority of law enforcers in business competition in Singapore. Singapore is a developed country in Southeast Asia with a competitive economy. Singapore has an agency similar to KPPU, the Competition Commission of Singapore (CCS). This commission holds the authority to search and confiscate assets as outlined in Article 64 and 65 of the Competition Act 2004. The search by CCS consists of a search with a search warrant and a search without a search warrant. The confiscation by CCS is restricted only to related documents and electronic devices. The CCS can be an example for KPPU Indonesia for easier ways of tackling business competition issues. This research employed a normative method and statutory and comparative approaches. Research data were obtained from library research where the existing issues were analyzed. The data were further analyzed and presented in systematic sentences. The research results reveal that the problems of presenting evidence in business competition cases must be made stricter, especially regarding indirect evidence that can be presented as a clue. Moreover, the measures aimed to reinforce the authority to search and confiscate assets can be conducted by hiring enquirers from Indonesian National Police (POLRI) in KPPU, while the inquiry can be conducted independently without the involvement of other agencies. Keywords: Business Competition Supervisory Commission (KPPU), authority, evidence, search, confiscatio

    1,126

    full texts

    5,562

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇