Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Not a member yet
5562 research outputs found
Sort by
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 10/PID.SUS-ANAK/2020/PN TRK TERKAIT TIDAK DILAKSANAKANNYA DIVERSI PADA KASUS ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA
Mellinia Rahmasari, Abdul Madjid, Galieh Damayanti
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Penerapan sistem diversi pada kasus anak ini memang seharusnya wajib dilaksanakan dengan mematuhi beberapa syarat yang ada yaitu anak yang sedang berhadapan dengan hukum ini belum berusia 18 (delapan belas) tahun, ancaman pidananya di bawah 7 (tujuh) tahun, dan anak yang sedang berhadapan dengan hukum ini bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis). Diketahui pada Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2020/PN TRK ini tidak dilaksanakan upaya diversi. Sehingga pada penelitian ini menganalisis terkait dengan asas asas yang ada pada sistem peradilan pidana anak telah terpenuhi atau tidak dengan adanya Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2020/PN TRK dan ditemukan jawaban yaitu telah memenuhi beberapa asas yaitu asas non diskriminasi, asas penghargaan terhadap pendapat anak, dan asas pembinaan dan pembimbingan anak. Sedangkan asas yang tidak terpenuhi adalah asas perlindungan, asas keadilan, asas kepentingan terbaik bagi anak, asas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, asas proporsional, asas perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, dan asas penghindaran pembalasan. Terkait dengan kekuatan hukum putusan ini mengikat atau tidak, Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2020/PN TRK ini tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena sebuah kekuatan hukum putusan tidak ada sangkut pautnya dengan diversi yang dilaksanakan di luar pengadilan.
Kata Kunci: sistem peradilan pidana anak, diversi, anak sebagai pelaku tindak pidana, kekuatan hukum putusan
Abstract
This research was conducted to investigate and analyze how compulsory diversion is implemented according to Law Number 11 of 2012 concerning the Judicial System of Juvenile Crime as in Decision Number 10/Pid.Sus-Anak/2020/PN TRK. This diversion system for a child must take into account the requirements in which the child concerned is under 18 years old, sentenced under seven-years’ imprisonment, and not a repeat offender. This implementation seems to be the manifestation of the concept of restorative justice theory, which involves dispute settlement happening outside a court and is intended to help the recovery of the child instead of retaliation. However, under the court decision mentioned, the diversion was not implemented since there was no report of the diversion explaining whether the diversion was implemented or failed. Departing from this issue, this research studies whether the principles in the judicial system of juvenile crime were fulfilled or not under the Decision concerned. The research result reveals that the process involved has met the principles of non-discrimination, appreciation of the child’s opinions, coaching, and mentoring for the child, while the principles failing to be fulfilled are protection, the best interest of the child, life sustainability, development, proportionality, seizure of freedom, jail sentencing as the last resort, and aversion of retaliation. The Decision Number 10/Pid.Sus-Anak/2020/PN TRK, however, still holds legal force since it has no bearing on the diversion that takes place outside a court.
Keywords: the judicial system of juvenile crime, diversion, child as a young offender, the legal force of a decisio
EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 8 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Atar Sumando, Shinta Hadiyantina, Haru Permadi
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin merupakan bentuk nyata Pemerintah Kota malang dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat yang adil. Dalam pasal 8 menjelaskan terkait pengelolaan anggaran Bantuan Hukum dimana seperti diketahui bahwa pengelolaan anggaran Bantuan Hukum Bagi Masyarakat miskin merupakan jangkar dari pelaksanaan kegiatan bantuan hukum bagi masyarkat miskin. Dimana ternyata dari ditemukan beberapa permasalahan yang sangat mendasar, salah satunya adanya belum berjalannya Peraturan Daerah tersebut dengan semestinya, lalu belum adanya Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksana yang berimbas pada tidak efektif nya pelaksanaan pasal 8 yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum socio legal dengan pendekatan socio legal approach dimana penelitian dilakukan sebagai bentuk nyata upaya membedah permaslahan yang terjadi dilapangan dengan mengidentifikasi hukum dan mengkaji hukum yang terdapat di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan yang terjadi dilapangan terhadap efektivitas penerapan pasal 8 peraturan daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Mengetahui dan menemukan solusi terkait hambatan dalam penerapan pasal 8 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. (2) Menganalisis hambatan dengan teori Efektivitas Hukum menurut Soerjono Soekanto.
Kata Kunci: bantuan hukum bagi masyarakat miskin, teori efektivitas hukum, Kota Malang
Abstract
Article 8 of Regional Regulation of Malang City Number 9 of 2021 concerning Legal Aid for the Poor is an obvious attempt made by the government to guarantee justice for citizens. This Article highlights the management of the fund available for legal aid as the basis to provide legal aid for the poor. However, this regulation has not been effectively implemented, affecting ineffective management of the finance for legal aid provided for the poor. This research employed a socio-legal approach to delve into the real problem that takes place by identifying and studying the law that grows in society. This research specifically aims to find out the impeding factors in real life and the effectiveness of the implementation of Article 8 mentioned above, revealing the solutions to the problem in the implementation of Article 8 and the analysis results of the impeding factors using the theory of the effectiveness of law according to Soerjono Soekanto.
Keywords: legal aid for the poor, the theory of effectiveness of the law, Malang cit
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PEMBELAAN DARURAT DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 119/Pid.B/2021/PN Stb)
Siti Hardianti Hafidhatus Sholehah, Masruchin Ruba’i, Eny Harjati
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum perihal pembelaan darurat dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dalam Putusan Nomor 115/Pid.B/2021/PN Stb yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang namun terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan dengan alasan pembenar pembelaan darurat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisa penerapan pembelaan darurat pada Putusan Nomor 115/Pid.B/2021/PN Stb telah terpenuhi atau tidak serta menganalisa penjatuhan pidana lepas dalam putusan ini apakah telah proporsional atau tidak. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konsep (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan-bahan hukum yang telah berhasil didapatkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran sistematis dengan menghubungkan pasal satu dengan pasal lainnya. Terjadi ketidaksesuaian hukum dalam Putusan Nomor 115/Pid.B/2021/PN Stb yang mana penjatuhan pidana lepas terhadap terdakwa tidaklah tepat sebab dari fakta persidangan terbukti bahwa pembelaan yang dilakukannya tidak sepenuhnya memenuhi syarat-syarat dari pembelaan darurat sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP yaitu pertama pembelaan dilakukan tidak karena terpaksa sebab terdakwa pada saat itu masih memiliki kesempatan untuk menghindar dan kedua pembelaan terdakwa dengan serangan korban tidaklah seimbang dari segi senjata maupun segi cara.
Kata Kunci: pembelaan darurat, penganiayaan, matinya orang
Abstract
This research departed from the issue of necessary defence over persecution that caused the death of a person as in Decision Number 115/Pid.B/2021/PN Stb, where the defendant was proven guilty of persecution causing the death of a person. Surprisingly, the defendant was acquitted of all charges in line with Article 49 paragraph (1) of the Penal Code. This research aims to analyze the requirements of necessary defence and the implementation of this defence in Decision Number 115/Pid.B/2021/PN Stb in terms of whether the elements of necessary defence were fulfilled and whether the acquittal was proportionally given according to the principle of justice. This research used a normative method and statutory, conceptual, and case approaches. Legal materials were analyzed using systematic interpretation by connecting articles. This research reveals that there is an irrelevance in the decision concerned compared to the article referred to simply because the defence was not a fully necessary defence as outlined in Article 49 paragraph (1) of the Penal Code. First, the defendant had a chance to run away and avoided the assault. Second, the fatality of the defence was not equal to the assault in terms of either the weapon used or the way the assault was launched.
Keywords: necessary defence, persecution, person’s deat
PERWUJUDAN KONSEP GREEN BANKING DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
Iqbal Aryawidya Jhoncilla, Siti Hamidah, Reka Dewantara
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Penelitian ini mengangkat isu hukum terkait dengan sebuah konsep, yaitu konsep Green Banking. Konsep ini berkaitan dengan pihak perbankan yang tidak memperbolehkan memberikan kredit atau pembiayaan kepada pihak yang melakukan kegiatan operasional dengan merusak lingkungan. Namun di Indonesia belum terdapat sebuah peraturan yang mengatur secara tegas terkait konsep tersebut, namun hanya dikaitkan saja dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik sehingga menimbulkan permasalahan. Dalam menyalurkan kredit pihak perbankan diwajibkan untuk membentuk sebuah perjanjian kredit, oleh karena belum terdapat sebuah peraturan yang mengatur secara tegas, maka masih banyak pihak perbankan dan perusahaan dalam membuat sebuah perjanjian kredit tidak memperhatikan konsep Green Banking dan tidak memasukkan klausula-klausula yang memperhatikan konsep Green Banking. Perwujudan dari konsep Green Banking ini juga tidak lepas dari urgensi-urgensi seperti urgensi filosofis yang berkaitan dengan Pasal 33 UUD NRI 1945, urgensi yuridis terkait keselektifan bank dan keterkaitan dengan UU PPLH, urgensi sosiologis bagi pihak bank terhadap konsep keuangan berkelanjutan dan lingkungan, yang kemudian dapat dilihat melalui analisis yuridis terkait dengan format dari konsep Green Banking, kemudian melihat konsep Green Banking dalam wujud regulasi yang ada di Indonesia yang kemudian dibandingkan dengan regulasi yang ada di Amerika Serikat, dan membentuk wujud dari konsep Green Banking dalam wujud klausula-klausula yang wajib terdapat di dalam sebuah perjanjian kredit perbankan yang kemudian dibandingkan dengan klausula perjanjian kredit perbankan di Amerika Serikat yang telah berdasar pada CERCLA.
Kata Kunci: green banking, perjanjian, kredit
Abstract
This research discusses the green banking concept where banks are not allowed to provide loans or funds to other parties that carry out activities damaging the environment. However, in Indonesia, there have not been any strict regulations governing this concept, and this issue has only been referred to the Regulation of Financial Services Authority Number 51 of 2017 concerning Sustainable Financial Implementation for Financial Services Agencies, Issuers, and Public Companies. This tendency has led to an issue. Banks are required to set credit agreements to give loans. With the absence of regulations governing this matter, loan agreements are made without considering the green banking concept and without inserting important clauses concerning green banking. The realization of green banking is also inseparable from philosophical urgency pertaining to Article 33 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, juridical urgency pertaining to how selective banks should be and UU PPLH, and sociological banking urgency regarding sustainable financial and environmental concepts. All these concepts were further analyzed based on a juridical analysis technique with the format of the green banking concept. Green banking-related regulation in Indonesia was also studied and compared to the regulation that applies in the USA. This step should be followed by manifesting the concept of green banking in the form of clauses that should exist in a banking credit agreement to be further compared to the clauses of banking agreements in the USA that comply with CERCLA.
Keywords: green banking, agreement, credi
BATASAN BENTUK KEGIATAN REKAYASA GENETIKA PANGAN BERDASARKAN HUKUM NASIONAL DALAM KAJIAN KEAMANAN PRODUK
Rendy Ardyantara, Yenny Eta Widyanti, Ranitya Ganindha
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Saat ini, terdapat banyak produk pangan hasil rekayasa genetika di pasaran. Sebagai pangan tinggi resiko, negara berkewajiban untuk menjamin keamanan dari pemanfaatannya. Berdasarkan hal tersebut perlu untuk menganalisis batasan bentuk kegiatan rekayasa genetika pangan berdasarkan hukum nasional dalam kajian keamanan produk, serta formulasi pengaturannya. Jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis dengan metode penafsiran gramatikal. Batasan dalam kegiatan Rekayasa Genetika pangan adalah produk yang memiliki susunan genetik baru hasil dari penerapan bioteknologi modern, ditujukan untuk konsumsi manusia, melibatkan pemindahan gen atau pembawa sifat dan secara genetik memiliki hasil yang lebih unggul atau setidaknya sama dengan makanan konvensional. Namun, terdapat beberapa putusan yang membuktikan adanya ketidaklengkapan peraturan yang mengakibatkan produsen minuman keras terjerat pasal Rekayasa Genetika. Selanjutnya terkait formulasi pengaturannya yaitu ambang batas pencantuman label PRG di Indonesia dapat diturunkan menjadi 0,9% dan batas waktu otorisasi selama 10 tahun. Selain itu, syarat agar pangan aman dikonsumsi manusia harus memenuhi nilai gizi yang bermanfaat bagi tubuh, memiliki jenis dan komposisi yang aman, serta bebas dari cemaran biologis, kimia, dan fisik. Dalam definisi PRG, perlu menghilangkan kata modern agar mencakup rekayasa genetika baik dalam konteks bioteknologi konvensional maupun modern.
Kata Kunci: rekayasa genetika pangan, keamanan produk, batasan
Abstract
Currently, there are a lot of genetically engineered foods distributed in the market. Regarding these high-risk foods, the state is required to assure food safety and use. Departing from this issue, this research aims to analyze the limit of food genetic engineering according to the national law in the study of product safety and regulatory formulation. This research employed a normative-juridical method and statutory, case, and comparative approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed using a grammatical interpretation. The scope of food genetic engineering is restricted to the products with new genetic structures of the application of modern biotechnology, the consideration ensuring that foods are safe for human consumption, and the transfer of genes with an excellent yield similar to that of conventional food. However, several decisions have proven that the regulations concerned are incomplete, and it is obvious in the case of liquor sellers criminalized under the genetic engineering Article. Furthermore, regarding the regulatory formulation on the threshold shown by PRG labeling in Indonesia, it could be reduced to 0.9% with a limit of authority of 10 years. To ensure that the food is safe for consumption, it must fulfill the nutrition values useful for the body, have safe food compositions and be free from biological, chemical, and physical substances. In terms of the definition of PRG, it is important to omit the word ‘modern’ to allow it to cover genetic engineering in the context of both conventional and modern biotechnology.
Keywords: food genetic engineering, product safety, limitatio
URGENSI PENGATURAN HUKUM MENGENAI PEMENUHAN HAK BIOLOGIS DALAM IKATAN PERKAWINAN (CONJUGAL VISIT) BAGI NARAPIDANA DI INDONESIA
Luthfiyyah Ajeng Nabillah, I Nyoman Nurjaya, Milda Istiqomah
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Penelitian ini membahas permasalahan terkait dengan urgensi pengaturan hukum tentang kunjungan suami istri di Indonesia untuk memenuhi hak-hak biologis terpidana dalam perkawinan. Permasalahan ini didasarkan pada fakta bahwa para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan telah kehilangan kemerdekaannya, namun tetap memiliki hak-hak sipil dan hak-hak tersebut dijamin oleh negara. Setiap orang memiliki kekurangan atau kesalahan baik kesalahan besar atau kesalahan kecil. Memilih untuk aktif secara seksual atau tidak, melakukan hubungan seks, dan memiliki kehidupan seksual yang aman, dan harmonis adalah bagian dari hak kesehatan seksual dan reproduksi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekаtаn perundаng-undаngаn dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi dari adanya peraturan hukum yang mengatur secara khusus mengenai mekanisme dari conjugal visit dengan tujuan untuk menjamin hak biologis narapidana dapat terpenuhi oleh negara. Hal ini menunjukkan adanya kekosongan hukum (vacuum of norm) demi menciptakan suatu kepastian kemudian, perlu ada revisi dan/ penambahan pasal yang mengakomodir conjugal visit pada hukum yang akan datang (ius constituendum). Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, tidak mengakomodir conjugal visit. Penerapan conjugal visit merupakan salah satu pemenuhan hak bagi narapidana. Penerapan conjugal visit adalah salah satu alternatif yang dapat dipilih untuk mereduksi hasrat seksual yang dialami oleh Narapidana sekaligus untuk mengurangi konflik, penyimpangan seksual seperti homoseksualitas, lesbian dan sebagainya.
Kata Kunci: conjugal visit, lembaga pemasyarakatan, kesehatan seksual
Abstract
This research discusses an issue regarding the necessity of setting regulations concerning conjugal visits in Indonesia to help fulfil the biological rights of inmates in marriage. This issue departs from the fact that inmates are still entitled to their rights guaranteed by the state although they are in jail. People make mistakes, but having the freedom to do sexual relationships safely and harmonically is part of the right to sexual and reproductive health. this research employs a normative-juridical method and statutory and conceptual approaches to investigate the necessity of specific regulations governing the mechanism of conjugal visits to guarantee the biological rights of inmates. There has been a legal loophole in assuring certainty. Therefore, it is essential to conduct revision and/or to add an article that governs conjugal visits for a more comprehensive law in the time to come (ius constituendum). Law Number 22 of 2022 concerning the Correctional Department does not set forth the matters concerning conjugal visits. The implementation of conjugal visits serves as a measure to fulfil the rights concerned. The application of this conjugal visit is an alternative that can be chosen to reduce sexual desire among inmates and alleviate conflict, and sexual disorientation such as homosexuality and lesbian, and other similar matters.
Keywords: conjugal visit, department of corrections, sexual healt
IMPLEMENTASI PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRATIF MODIFIKASI SEPEDA MOTOR DI KOTA MALANG
Cynthia Octania Siregar, Agus Yulianto, Istislam
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Modifikasi sepeda motor saat ini merupakan kegiatan yang marak dilakukan dan dipengaruhi oleh banyak alasan. Oleh karena itu, modifikasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak membahayakan keselamatan, baik keselamatan pengendara motor tersebut maupun orang disekitarnya. Permasalahan yang diangkat dalam kajian ini adalah penerapan sanksi administratif terhadap modifikasi sepeda motor yang tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Malang. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan ketentuan tersebut maupun faktor-faktor yang menjadi pendukung serta penghambat dari pelaksanaan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini. Penelitian ini difokuskan pada penerapan pasal tersebut di Kota Malang dan bagaimana bentuk tindakan yang dapat dilakukan untuk mengatasi pelanggaran ini. Penelitian ini dilakukan dengan metode sosio-legal dan pendekatan yuridis sosiologis serta dengan sumber data primer, yaitu wawancara dan sumber data sekunder dengan menggunakan ketentuan perundang-undangan serta menggunakan analisis kualitatif.
Kata Kunci: implementasi, sanksi administratif, modifikasi, sepeda motor
Abstract
Modifying motorbikes is getting more popular and has been triggered by many factors. However, such modification must comply with what is set forth in the current law. This research specifically investigates an administrative sanction regarding modified motorbikes not according to Article 52 of Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road transport in Malang City. This research aims to find out to what extent supporting and impeding factors take place in the implementation of Article 52 of Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transport regarding modified motorbikes in Malang City. This research employs a socio-legal method and socio-juridical approach, and the research data were obtained from interviews and analyzed based on a qualitative technique. This research is focused on the application of this article in Malang City and the forms of action that can be taken to overcome this violation. This research was conducted using socio-legal methods and sociological juridical approaches as well as with primary data sources, namely interviews and secondary data sources using statutory provisions and using qualitative analysis.
Keywords: implementation, administrative sanction, modification, motorbik
ANALISIS PEMBATALAN PUTUSAN PAILIT PADA KOPERASI TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM ANGGOTA KOPERASI YANG MEMPUNYAI HAK TAGIH (STUDI PUTUSAN NOMOR 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022)
Jeremia Chen, Ranitya Ganindha, Shinta Puspita Sari
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai adanya pembatalan putusan pailit atas KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Intidana di tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang sebelumnya telah diputus pailit pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan jurisprudential, pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach). Dengan jenis dan sumber bahan hukum primer, sekunder, tersier, yang digunakan penulis untuk menganalisis dengan menggunakan metode Teknik library research dan analisis bahan hukum metode analisis kualitatif. Pengaturan kepailitan koperasi dalam UU Kepailitan dalam pandangan penulis belum mencerminkan suatu substansi hukum yang menempatkan koperasi dalam karakterisitik khasnya karena diberlakukan sama dengan badan hukum lain yang bersifat komersil. Problematika lainnya yaitu tidak ada suatu pengaturan baik dalam Undang-undang Kepailitan maupun Undang-undang Koperasi beserta aturan-aturan pelaksanaannya yang mengatur mengenai mekanisme koperasi diajukan pemailitan oleh pihak lain sehingga dalam masalah ini adalah pemailitan koperasi ditempatkan terpisah dengan fungsi pengawasan dan fungsi pembinaan oleh Kementerian Koperasi.
Kata Kunci: kepailitan, koperasi, kedudukan hukum, hak tagih
Abstract
This research aims to find out and analyze the cancellation of bankruptcy decision at the Supreme Court as a court of appeal in this context. This research employed a normative-juridical method and jurisprudential, statutory, and case approaches. The research data involved primary, secondary, and tertiary data, which were analyzed using library research and qualitative analysis. The regulation of bankruptcy in a cooperative stipulated in Bankruptcy Law does not represent the legal substance that places the cooperative in its typical characteristic since the cooperative receives equal treatment to other commercial legal entities. Another issue is the absence of proper regulatory provisions and delegated regulations in Bankruptcy Law governing the mechanism of a cooperative requesting the declaration of bankruptcy by another party. In this case, the bankruptcy request is put separately from the supervisory and mentorship functions by the Ministry of Cooperative.
Keywords: bankruptcy, cooperative, legal standing, billing righ
HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM KEWENANGAN PENGATURAN PERTANIAN BERBASIS CLIMATE-NEUTRAL AGRICULTURE UNTUK MEMBENTUK KOTA TANGGUH IKLIM (STUDI KASUS KOTA BLITAR)
Muhammad Reza Magistra, Indah Dwi Qurbani, Muhammad Dahlan
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Hubungan pemerintah pusat dan daerah merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pemerintahan, setiap daerah bisa melaksanakan pemerintaannya dengan efektif memperhatikan undang-undang terkait, dalam hal ini terkait Hubungan pemerintah Pusat diatur di Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, di undang-undang ini kewenangan yang diberikan disebut kongkuren, salah satu kewenangan ialah pertanian, lebih lanjut hubungan pusat dan daerah dalam pertanian khususnya pertanian berkelanjutan diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan tentang hubungan pusat dan daerah dalam kewenangan pengaturan pertanian berbasis climate-neutral agriculture untuk membentuk Kota Tangguh Iklim di Kota Blitar, dimana dalam pelaksanaannya Kota Blitar mempunyai potensi kuat sebagai model Kota Tangguh Iklim karena pengaruh perubahan iklim yang kontras disana disertai pengalaman Kota Blitar sebelumnya turut serta mengikuti program yang mengurangi dampak perubahan iklim. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, dengan Pendekatan Konseptual dan Pendekаtаn Perundаng-undаngаn. Kemudian hasil dari penelitian bahwa hingga saat ini pengaturan tentang perubahan iklim di sektor pertanian berbasis climate neutral agriculture belum ada sehingga perlu dibuat Peraturan Daerah yang mengatur tentang hal tersebut. Adapun ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan juga memperbaiki kekosongan hukum dalam penyelenggaraan berbasis climate-neutral agriculture di Kota Blitar.
Kata Kunci: hubungan pusat dan daerah, Blitar, pertanian netralitas iklim
Abstract
The relations between central and regional governments are vital to the government. Each region can effectively run its government as long as it complies with relevant laws. These relations are governed by Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government, which mentions concurrent authority in agriculture. Furthermore, the relations between the central and regional governments in sustainable agriculture are governed by Law Number 22 of 2019 concerning Sustainable Agricultural Systems. This research studies the relations between the central and regional governments in the authority to regulate climate-neutral-based agriculture to create a climate-resilient city of Blitar. This city holds strong potential to represent climate resilience since Blitar has run a program intended to reduce the effects brought by climate change amidst extreme climate change. With a normative-juridical method, conceptual, and statutory approaches, this research has found that the regulation governing climate change in agricultural sectors based on neutral climate agriculture is absent. Thus, a new regulation concerning this matter is required. This research aims to ensure that legal certainty is provided to fill the legal loophole in climateneutral-based agriculture in Blitar City.
Keywords: central and regional relations, Blitar, climate neutral agricultur
PERLINDUNGAN ASAS NON SELF INCRIMINATION BAGI PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA
Sandra Puspita Sari, Bambang Sugiri, Fines Fatimah
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah terdakwa memiliki hak untuk menolak diajukan sebagai saksi mahkota berdasarkan asas non self incrimination dan bagaimana pengaturan yang ideal mengenai penggunaan saksi mahkota di Indonesia kaitannya dengan perlindungan terhadap hak non self incriminationnya yang dimilikinya. Seringkali dalam berbagai sidang pembuktian perkara pidana, muncul saksi mahkota yang keterangannya digunakan sebagai alat bukti. Pada dasarnya, istilah saksi mahkota tidak disebutkan secara tegas dalam KUHAP. Penggunaan alat bukti keterangan saksi mahkota hanya dapat dilihat dalam perkara pidana yang berbentuk penyertaan, dan terhadap perkara pidana tersebut telah dilakukan pemisahan (splitsing) sejak proses pemeriksaan pendahuluan di tingkat penyidikan. Penggunaan saksi mahkota di Indonesia masih menjadi perdebatan sampai saat ini baik dikalangan praktisi maupun akademisi. Sebagian pihak berpendapat bahwa penggunaan saksi mahkota dibolehkan karena bertujuan untuk tercapainya rasa keadilan publik. Sebagian juga berpendapat, bahwa penggunaan saksi mahkota terkhusus keterangannya bertentangan dengan hak asasi dan rasa keadilan terdakwa yang dijadikan menjadi saksi mahkota. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dimana penelitian ini melihat menganalisa perlindungan hak terdakwa untuk tidak mengkriminalisasi dirinya sendiri dalam penggunaan saksi mahkota yang pelaksaannya masih terjadi perdebatan mengenai penggunaan. Indonesia meratifikasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR. Asas non self incrimination belum diatur secara limitatif dalam ketentuan KUHAP. Namun demikian tidak berarti bahwa Indonesia tidak mengakui asas non self incrimination dalam proses peradilan pidana.
Kata Kunci: saksi mahkota, ICCPR, non self incrimination
Abstract
This research aims to find out whether a defendant is entitled to the right to refuse to become a crown witness according to the non-self-incrimination principle and what ideal regulation can be established in the involvement of crown witnesses in Indonesia related to the protection of the right to non-self-incrimination that the witness concerned is entitled to. In several trials over criminal cases, the testimonies given by crown witnesses are used as evidence. Principally, the term crown witness is not clearly highlighted in the Criminal Code Procedure. The use of proof obtained from the testimony of a crown witness can only be found in a criminal case involving the participation of punishable acts, while this case has been split since preliminary investigation at the inquiry level. The involvement of a crown witness in Indonesia has been debated to date among practitioners and academic scholars. Some opine that the involvement of a crown witness is acceptable, considering that it is intended to achieve justice for the public. However, some others believe that the involvement of a crown witness, especially his/her testimony, violates the human rights and justice of the defendant appointed as the crown witness. This research employed a normative method that analyzed the protection of the right of the defendant to not criminalize himself/herself in the use of a crown witness, while its implementation of the use of a crown witness has been an ongoing debate. Indonesia ratified Law Number 12 of 2005 concerning the Ratification of ICCPR. The non-self-incrimination principle is not specifically governed by the provision of the Criminal Code Procedure. However, it does not mean that Indonesia does not recognize the principle of non-self-incrimination in the trial processes of criminal cases.
Keywords: crown witness, ICCPR, non-self-incriminatio