Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Not a member yet
5562 research outputs found
Sort by
REKONSTRUKSI PERAN KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL DALAM MEMBANTU PRESIDEN UNTUK MENETAPKAN ARAH KEBIJAKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Muhammad Arsyad, Ria Casmi Arrsa, Arif Zainudin
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi mengangkat permasalahan Peran Komisi Kepolisian Nasional Dalam Membantu Presiden Untuk Menetapkan Arah Kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pilihan judul tersebut dalam penelitian ini adalah karena Tugas Kompolnas yang seharusnya strategis itu dalam kenyataannya masih jauh dari harapan. Kenyataan sampai saat ini belum ada wujud resmi dokumen penetapan arah kebijakan Polri, sehingga dampak dari komitmen yang rendah itu tadi terjadilah yang namanya Ketidaklengkapan Hukum, yang akhirnya berakibat citra polri semakin memburuk.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatis dengan pendekatan perundang undangan (statue approach), pendekatan konsep (conseptual approach), dan pendekatan analitis (analytic approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari, yaitu data primer, data sekunder, dan data tersier. Teknis analisis bahan hukum yang digunakan adalah Teknik SWOT (Strenghts, Weaknesses, Opportunities, and Threats). Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada di Komisi Kepolisian Nasional dalam membantu Presiden untuk menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengharuskan adanya rekonstruksi peran dengan berbagai pertimbangan meliputi pertimbangan yuridis dan sosiologis untuk itu perlu memberikan legitimasi kewenangan yang lebih luas bagi Lembaga Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas kepolisian sekaligus penentu kebijakan startegis bagi Polri dengan menggunakan sistem hukum terdiri dari tiga komponen, yaitu Struktur (legal structur), Substansi (legal substancy), dan Budaya (legal cultur) dari sistem tersebut mampu mengatur Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengembangan Kelembagaan, Pengembangan Anggaran, dan Pengembangan Sarana dan Prasarana dalam tubuh Komisi Kepolisian Nasional itu sendiri.
Kata Kunci: rekonstruksi, komisi kepolisian, arah kebijakan
Abstract
This research departs from the issue regarding the role of the Commission of the National Police in assisting the President to set the course of the policy of the Indonesian Police. The tasks of the Commission of the National Police are considered far from what has been expected, and there is no official document that elaborates on the course of the policy of the Indonesian Police. This issue has left a legal loophole, worsening the name of the police.
This research employs a normative-juridical method and statutory, conceptual, and analytical approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed based on SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, and Threats) technique, revealing that setting the course of the policy as specified above requires wider legitimation of authority for the National Police as a police supervisory body while determining the strategic policy for the Indonesian Police by referring to the legal system that consists of three components: legal structure, legal substance, and legal culture. These components are expected to develop human resources, institutionalization, budget, and infrastructure and facilities within the Commission of the National Police per se.
Keywords: reconstruction, police commission, the course of polic
URGENSI PENGATURAN TRADEMARK COEXISTENCE AGREEMENT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DI INDONESIA
Vincent Rony Chia, Ranitya Ganindha, Afrizal Mukti Wibowo
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Perlindungan merek diberikan setelah pemilik merek mendaftarkan mereknya, namun kenyataannya banyak merek memiliki persamaan pada pokoknya terdaftar bersamaan, dimana hal ini dapat menimbulkan sengketa. Kebanyakan sengketa merek menggunakan pengadilan sebagai penyelesaiannya yang dimana menimbulkan ketidakefektifan waktu dan biaya. Untuk mencegah hal tersebut Uni Eropa menerapkan Trademark Coexistence Agreement (TCA) yang merupakan perjanjian dua pihak pemilik merek dengan persamaan pada pokoknya sebagai alternatif penyelesaian sengketa agar dapat menjalankan usaha berdampingan tanpa saling merugikan. Di Indonesia TCA belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan komparatif dan perundang-undangan yang fokus kepada studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis bahan hukum primer melalui proses analisis sistematis dan komparatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa diberlakukannya TCA di Indonesia adalah untuk mengatasi kebingungan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Merek yang pada praktiknya banyak merek memiliki persamaan pada pokoknya hidup berdampingan, serta untuk menjadi opsi dalam penyelesaian sengketa merek, dimana TCA dapat dijadikan landasan bagi pelaku usaha yang tidak mempermasalahkan merek dengan persamaan pada pokoknya hidup berdampingan. Persyaratan TCA adalah dengan adanya persetujuan para pihak, kemudian kantor merek dapat mempertimbangkan berdasarkan kesamaan merek dan barang, itikad baik serta popularitas merek. Jika ingin diterapkan di Indonesia maka perlu dilakukan penambahan mengenai TCA sebagai alternatif penyelesaian sengketa pada Pasal 21 dan Pasal 93.
Kata Kunci: merek, alternatif penyelesaian sengketa, trademark coexistence agreement
Abstract
Trademark protection is released after the trademark is registered, but many trademarks that bear basic resemblance are registered concurrently, and this issue may raise a dispute. Trademark-related issues often take litigation processes, which may lead to ineffectiveness in terms of both time and cost. To avoid this inefficiency, European Union applies the Trademark Coexistence Agreement (TCA)—an agreement between two parties holding trademarks that bear basic resemblance as an alternative to dispute resolution to ensure that businesses can run concurrently without harming each other. In Indonesia, TCA is not regulated in the legislation. This research employed a normative-juridical method and comparative and statutory approaches that focus more on library research. Primary data were analyzed systematically and comparatively. The research results conclude that the TCA in Indonesia is aimed to overcome the issue of the enforcement of Article 21 of Trademark Law, where many trademarks bear basic resemblance in businesses that run concurrently. This is also intended to offer an option in trademark-related dispute resolution. In this case, TCA is expected to serve as the basis for businesses that do not take this trademark issue as a problem, especially in terms of trademarks with basic resemblance to exist next to one another. The TCA mentions that with the agreement of the parties involved, the trademark office can consider the resemblance of trademarks and goods, good faith, and the popularity of the trademarks. If this agreement is to be implemented, adding the TCA as an alternative to dispute resolution to Article 21 and Article 93 is necessary.
Keywords: trademark, alternative of dispute resolution, trademark coexistence agreemen
ANALISIS YURIDIS KARAKTERISTIK IMMUTABILITY PADA NON FUNGIBLE TOKEN DIKAITKAN DENGAN PASAL 8 UNDANG-UNDANG NO 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Sarah Rizki Ramadhan, M. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidaklengkapan hukum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi mengenai prinsip perlindungan data pribadi khususnya prinsip Right To Erasure (RTE) yang bertentangan dengan karakteristik kekekalan (immutability) pada jaringan blockchain pada Non Fungible Token serta kekosongan data controller pada Non fungible token. Kemudian untuk menjawab permasalahan yang ada, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier akan penulis analisis menggunakan penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis, serta penafsiran komparatif, dengan rumusan masalah: 1. Bagaimana analisis yuridis perlindungan data pribadi dengan konsep Immutability dalam jaringan blockchain Non Fungible Token (NFT), dan 2. Bagaimana analisis yuridis kekosongan data controller dalam Non Fungible Token (NFT) yang berbasis jaringan blockchain? Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia belum dapat melindungi data pribadi pada bidang teknologi informasi yang lebih spesifik seperti jaringan blockchain pada Non Fungible Token (NFT). Ditemukannya bahwa jaringan blockchain pada Non Fungible Token memiliki karakteristik yang terdesentralisasi sehingga tidak memiliki pengendali data dan memiliki karakteristik kekekalan (immutability) sehingga bertentangan baik terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi maupun General Data Protection Regulations (GDPR). Adapun penelitian ini juga menemukan bahwa General Data Protection Regulations (GDPR) oleh Eropa juga belum mengatur mengenai jaringan blockchain secara umum.
Kata Kunci: perlindungan data pribadi, non fungible token (NFT), blockchain
Abstract
This research departs from the incompleteness of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection regarding the Principle of Personal Data, particularly the Right to Erasure (RTE) contravening the nature of immutability in blockchain in Non-Fungible Tokens and the absence of controller in Non-Fungible Tokens. This research employs a normative-juridical method and statutory, conceptual, and comparative approaches. The primary, secondary, and tertiary data were analyzed using grammatical, systematic, and comparative interpretation to investigate the juridical analysis of personal data protection with immutability concept in blockchain in Non-Fungible Tokens (NFTs) and the juridical analysis of the absence of controller data in Non-Fungible tokens (NFTs) based on blockchain networks. The research results reveal that the regulation regarding data protection in Indonesia cannot protect personal data in the domain of information technology more specifically such as in blockchain in Non-Fungible Tokens (NFTs). This research has found that blockchain networks in Non-Fungible Tokens show a decentralized nature with the absence of data controller and immutability. Thus, it contravenes the Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection and General Data Protection Regulation (GDPR). In addition, the GDPR in Europe also governs blockchain networks in a general scope.
Keywords: personal data protection, non fungible token (NFT), blockchai
PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK KETIGA YANG BERIKTIKAD BAIK ATAS HARTA MILIKNYA YANG DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Dewi Syahlila Arinda Putri, Prija Djatmika, Ardi Ferdian
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Pada penulisan ini penulis mengangkat permasalahan perlindungan hukum pihak ketiga yang beriktikad baik atas harta miliknya yang dijadikan barang bukti dalam tipikor. Pilihan ini dilatar belakangi Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 19 ayat (2) dan (3) hanya memberi hak hukum berupa pengajuan permohonan keberatan oleh pihak ketiga yang berkeberatan dengan putusan perkara tipikor yang menyatakan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara. Padahal pihak ketiga yang beritikad baik memiliki kepentingan hukum untuk menjelaskan dan membuktikan hak dan asal usul benda yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tipikor tersebut. Norma Pasal 19 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mengatur pemberian hak kepada pihak ketiga untuk mengajukan keberatan atas hartanya yang disita dalam waktu 2 bulan tapi tidak ada penjelasan mengenai cara hitung waktu 2 bulan tersebut, cara pengajuan permohonannya dan prosedur penyelesaiannya. Berdasarkan pemikiran ini menunjukkan terjadinya incompleted norm pada Pasal tersebut.
Hasil penelitian ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak harta milik pihak ketiga beritikad baik atas barang miliknya yang dijadikan barang bukti perkara tipikor yang bukan milik Terdakwa dan dirampas untuk negara dimaksudkan menjamin kepastian hukum melalui perlindungan hukum atas hak atas barang pihak ketiga sebagai obyek pembuktian dalam tipikor. Dan diperlukan pengaturan lebih lengkap mengenai perhitungan jangka waktu yang diperlukan untuk mengajukan banding dan tata cara pengajuan banding di pengadilan. Pengajuan banding oleh pihak ketiga atas barang bukti dalam hal yang melebihi jangka waktu dua bulan akan ditolak.
Kata Kunci: korupsi, pihak ketiga, perlindungan hukum, barang bukti
Abstract
This research discusses of giving legal protection for third party with good faith relating to asset set as object of proof in corruption case.This issue departs from study of Law Number 31 of 1999 concerning Corruption Eradication Article 19 paragraphs (2)and(3),simply regulating legal right by filing appeal regarding the objection to decision over corruption implying that asset confiscated by the state.Third party with good faith has opportunity to prove the right and origin of asset set as object of proof.Norm Article 19 only governs notification of right to third party to file an appeal within two months without any explanation of how this period is calculated,how the settlement.These issues indicate there is incompleteness of a norm of this Article.
This research reveals that legal protection for third party with good faith in corruption case over a confiscated asset by state not owned by defendant but by third party is intended to guarantee legal certainty through legal protection of right to asset owned by third party provided as object of proof in criminal corruption.Legal protection can given by allowing third party to raise an appeal on the grounds of asset being under the ownership of third party,not the defendant. And more comprehensive & elaborate regulation concerning calculation of the period needed to file an appeal and the procedure for filing the appeal in court is required. Filing appeal by third party over object of proof in matter exceeding the twomonth period will result in legal consequence of an appeal raised by third party,where this appeal will be rejected.
Keywords: corruption, third party, legal protection, an object of proo
ANALISIS KEPASTIAN HUKUM PASAL 4 HURUF C ANGKA 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN TERKAIT BATASAN METODE BISNIS YANG DAPAT DIPATENKAN
Mohammad Arsy Syach, M. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi perihal kekaburan hukum pada Pasal 4 Huruf C Angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terkait batasan metode bisnis yang dapat dipatenkan dikarenakan terdapat kontradiksi antara Pasal 4 huruf C Angka 3 dengan penjelasan pasalnya. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai bisa atau tidaknya suatu metode bisnis menjadi objek yang dapat dipatenkan. Berdasarkan pemaparan sebelumnya, penulis mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana analisis Pasal 4 Huruf C Angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terkait batasan-batasan metode bisnis yang dapat dipatenkan? (2) Bagaimana pengaturan yang ideal terkait batasan metode bisnis yang dapat dipatenkan menurut Pasal 4 Huruf C Angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten melalui perbandingan instrumen hukum paten di negara lain? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban bahwa yang dimaksud sebagai ‘memiliki karakter’ dalam pasal tersebut adalah metode bisnis terkait harus memuat unsur yang dapat membedakannya dengan unsur lain atau unsur pembeda (distinguishes feature). Sedangkan yang dimaksud memiliki ‘efek teknik’ adalah metode bisnis terkait harus menggunakan teknologi dalam penggunaannya. Metode bisnis yang hanya berupa skema bisnis biasa tanpa ada unsur ’artifisial’ atau teknologi di dalam penggunaannya tidak tergolong metode bisnis yang dapat dipatenkan. Lalu, di Indonesia juga tidak mempunyai pedoman pelaksanaan maupun pedoman pemeriksaan yang jelas terkait paten metode bisnis.
Kata Kunci: paten metode bisnis, metode bisnis, invensi, perbandingan skema, teknologi
Abstract
This research departed from the vagueness of law of Article 4 Letter C Point 3 of Law Number 13 of 2016 concerning Patent in the issue of what type of business model can be patented, considering the conflict between Article 4 Letter C Point 3 and the elucidation of this Article. This problem certainly sparks legal uncertainty regarding whether a business method can become the object of a patent. Departing from this issue, this research investigates (1) the analysis of Article 4 Letter C Point 3 of Law Number 13 of 2016 concerning Patent in terms of the scope of business methods that can be patented and (2) the ideal regulation concerning the scope of business methods that can be patented according to Article 4 Letter C Point 3 of Law Number 13 of 2016 concerning Patent through the comparison of patent law in another country. With a normative-juridical method and case and comparative approaches, this research reveals that the phrase ‘memiliki karakter’ (bear the characteristics) in this Article is defined as bearing distinguishing features that make a business method different from others. The phrase ‘efek teknik’ (technical effects) refers to the involvement of technology utilization in a business method. A business method that does not involve any artificial nature or technology cannot be categorized as a business that can be patented. Furthermore, Indonesia does not have any clear guidelines for the implementation and scrutiny of business method patents.
Keywords: business model patent, business method, invention, comparison scheme, technolog
PENERAPAN PASAL 42 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH SECARA IN HOUSE (STUDI KASUS DI KELURAHAN TLOGOWARU KECAMATAN KEDUNGKANDANG KOTA MALANG)
Eba Muhammad Fadel, Moh. Hamidi Masykur, Setiawan Wicaksono
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT.Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
AbstrakPenelitian ini membahas terkait proses transaksi jual beli rumah yang berkembang dalam masyarakat yaitu jual beli rumah secara in house. Jual beli rumah secara in house seringkali disandingkan dengan istilah pre-project selling atau pemasaran properti rumah saat kondisi pembangunan properti belum sepenuhnya terlaksana. Jual beli in house berdasar atas sebuah perjanjian dan asas kebebasan berkontrak. Namun, dengan keberadaan Pasal 42 ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman memberikan batasan untuk seorang developer dalam memasarkan propertinya. Pada kenyataannya masih terdapat banyak penyimpangan atas muatan pasal tersebut, yang utamanya terjadi pada developer yang beroperasi di Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang. Berdasar latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat dua rumusan masalah, yaitu (1) Bagaimana penerapan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam perjanjian jual beli rumah secara in house? dan (2) Bagaimana hambatan pengembang di Kelurahan Tlogowaru dalam penerapan pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman? Jenis penelitian ini adalah Yuridis Empiris dengan pendekatan penelitian berupa empiris sosiologis. Populasi dalam penelitian ini adalah Perumahan yang terdapat pada Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sedangkan sampelnya terdapat enam perumahan yang ada di Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Berdasarkan hasil penelitian Penerapan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dalam perjanjian jual beli rumah secara in house belum diterapkan dengan baik oleh enam pengembang perumahan di Kelurahan Tlogowaru. Hambatan hal tersebut ditinjau berdasarkan aspek eksternal dan internal.
Kata Kunci: perjanjian jual-beli, jual-beli rumah, in house, pre project selling, Pasal 42 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2011
AbstractThis research studies the transactional process of house sale and purchase involving direct payment to real estate developers. This payment method is often linked to pre-project selling or the marketing of properties when the houses offered are not fully implemented. This direct payment method is based on an agreement and the principle of freedom of contract. However, Article 42 Paragraph (2) of Law Number 1 of 2011 sets limitations on marketing properties for developers. There have been some violations of what is implied in the article, especially committed by the developers developing their properties in the Sub-District Area of Tlogowaru, the District of Kedungkandang. Departing from this issue, this research aims to investigate the following problems: 1) How is Article 42 Paragraph (2) of Law Number 1 of 2011 implemented in the context of a sale and purchase agreement with a direct payment method? And (2) what impeding factors are faced by the developers in the area in implementing Article 42 Paragraph (2) of Law Number 1 of 2011. This research employed empirical-juridical methods and socio-empirical approaches. The houses built in the Sub-District of Tlogowaru, the District of Kedungkandang, Malang City served as the population researched in this study. The research results reveal that Article 42 Paragraph (2) of Law Number 1 of 2011 in terms of direct payment method to the developers has not been properly implemented by six developers in the aforementioned area. The hindrance concerned was viewed from the perspective of external and internal aspects.
Keywords: sale and purchase agreement, direct payment, pre-project selling, article 42 paragraph (2) of law number 1 of 201
PENJATUHAN PIDANA DENDA DAN PIDANA KURUNGAN PENGGANTI DENDA TERHADAP ANAK DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 14/PID.SUS-ANAK/2020/PN BATAM
Fatika Allegra Dini, Faizin Sulistio, Galieh Damayanti
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) merupakan suatu rangkaian penyelesaian perkara Anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Dalam praktiknya, sistem pemidanaan anak harus diidealisasikan sesuai target kepentingan terbaik. Hal ini ditujukan sebagai bentuk upaya preventif agar tidak terjadi pelanggaran hak, harkat, dan martabat Anak. Namun, pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2020/PN Batam, ditemukan suatu permasalahan, dimana pidana yang dijatuhkan oleh hakim telah menyimpangi ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hakim menetapkan pidana kumulatif penjara dan denda dengan subsider pidana kurungan sebagai bentuk hukuman terhadap Anak, padahal secara teoritis pengaturannya tidak demikian. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, dilakukan dengan cara mengkaji berbagai prinsip dan peraturan hukum sebagai dasar analisis permasalahan yang diteliti. Pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus berfungsi sebagai kunci pemecahan masalah, sehingga studi putusan ini bertujuan untuk memaparkan beleid yang berhubungan dengan regulasi pidana denda dan pidana kurungan pengganti denda menurut perspektif hukum pidana anak di Indonesia. Lalu, penilaian hakim yang dijabarkan melalui Ratio Decidendiinya akan menjadi penentu apakah keputusan hakim sudah bersesuaian dengan teori dan tujuan pemidanaan. Hasil penelitian yang diperoleh menyatakan bahwa tidak ada regulasi terkait substansi pidana denda dan pidana kurungan pengganti denda dalam stelsel pidana Anak, oleh karena itu amar putusan hakim belum mencerminkan target Undang-Undang SPPA yang berorientasi pada aspek edukasi dan perlindungan hukum.
Kata Kunci: sistem peradilan pidana anak, sanksi pidana anak, pertimbangan hakim
Abstract
Judicial System of Juvenile Crime is responsible for handling the cases involving child offenders facing litigation. The judicial system for children prioritizes the principle of the best interest of the child to prevent any likelihood of violations of the rights and the dignity of the children. On the contrary, the Decision of the District Court Number 14/Pid.Sus-anak/2020/PN Batam is problematic since the decision made by the judge contravenes Article 71 Paragraph (3) of Law Number 11 of 2012 concerning the Judicial system of Juvenile Crime. The Judge decided cumulative imprisonment and fines with jail sentence replacing the fines, contravening the proper punishment. This research employed normative-juridical methods by studying the principles and regulations as the basis of analyses of the problems concerned. The statutory and case approaches serve as the key to problem resolution. This research, therefore, aims to elaborate beleid related to the regulation of fines as criminal punishment and imprisonment as the replacement of the fines according to the perspective of the law of juvenile crime in Indonesia. The judgement delivered by the judge based on ratio decidendi would serve as something that determines whether the decision delivered is relevant to the theory and the objective of sentencing. The research results reveal that there is no regulation regarding the substance of fines and jail sentences replacing the fines in the system of juvenile crime. Therefore, the indictment of the judge does not reflect the expectation of the Law concerning the Judicial System of Juvenile Crime that is intended to educate and protect children.
Keywords: judicial system of juvenile crime, criminal sanction imposed on a child, judge’s consideratio
URGENSI PENGATURAN PROSEDUR DISMISSAL SECARA ELEKTRONIK TERHADAP PERKARA TATA USAHA NEGARA DALAM PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK
Ramadhani Satrio Wibowo, Bahrul Ulum Annafi, Amelia Ayu Paramitha
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono. No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Peradilan Tata Usaha Negara memiliki karakteristik tersendiri yang membedakan dengan peradilan lainnya yaitu adanya prosedur dismissal melalui rapat permusyawaratan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara hal ini diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Persidangan secara elektronik berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, yang mana dalam persidangan secara elektronik lebih kepada tahapan di persidangan. Sedangkan mekanisme prosedur dismissal tidak spesifik ada dalam tahapan persidangan secara elektronik, hal ini karena pada Pasal 4 Perma No 7 Tahun 2022 sudah membatasi mengenai pengertian persidangan secara elektronik tersebut. Sehingga menimbulkan ketidaklengkapan norma dalam beracara pada Peradilan Tata Usaha Negara terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan prosedur dismissal. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah yaitu Bagaimana urgensi pengaturan prosedur dismissal secara elektronik terhadap perkara tata usaha negara dalam persidangan secara elektronik, dengan tujuan menganalisis urgensi pengaturan prosedur dismissal secara elektronik terhadap perkara tata usaha negara dalam persidangan secara elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa perlu melakukan perubahan dengan memperluas makna persidangan secara elektronik pada Pasal 4 Perma No 7 Tahun 2022, dan/atau membuat aturan yang jelas dan komprehensif mengenai tahapan prosedur dismissal secara elektronik.
Kata Kunci: peradilan tata usaha negara, persidangan secara elektronik, prosedur dismissal
Abstract
State Administrative Court has its own characteristics compared to other courts in terms of dismissal procedure that involves deliberation held by the Chief of the State Administrative Court governed in Article 62 of Law Number 5 of 1986 concerning State Administrative Court. Electronic trials, according to the Supreme Court Regulation Number 7 of 2022, involve trial stages, while the mechanism of dismissal procedure is not specifically placed in one of the stages of a trial taking place electronically. Article 4 of Supreme Court Regulation Number 7 of 2022 limits the definition of this electronic trial. This seems to have led to the incompleteness of a norm in the procedure of the trial in the State Administrative Court. Departing from this issue, this research aims to study the urgency of the regulation of dismissal procedure electronically in the case of State Administrative Court taking place electronically. This method is intended to analyze the urgency of the regulation of the dismissal procedure concerned. This research also employed normative-juridical methods and a statutory approach. The research results reveal that amendments need to take place to help extend the definition of an electronic trial as in Article 4 of the Supreme Court Regulation Number 7 of 2022 and/or set strict and comprehensive rules regarding the stages required in the electronic dismissal procedure.
Keywords: dismissal procedure, electronic trial, state administrative cour
PENENTUAN STATUS SEBAGAI CONSCIENTIOUS OBJECTOR DALAM WAJIB MILITER BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Micha Risyafnisyifaa J, Ikaningtyas, Yasniar Rachmawati
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Kebijakan wajib militer menjadi kontroversial karena memaksa individu untuk berdinas di angkatan bersenjata tanpa keinginan mereka. Persoalan ini timbul saat ada warga negara yang menolak untuk melakukan wajib militer. Penolakan yang berdasarkan keyakinan ini disebut conscientious objection. Setiap negara atau lembaga peradilan memiliki kerangka hukumnya sendiri untuk menentukan, serta kriteria untuk memberikan, dan pemberian status tersebut dapat bervariasi. Maka, penting untuk mengatur batasan penentuan statusnya memiliki batasan yang terstandarisasi untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Perlu juga untuk meneliti regulasi nasional mengenai conscientious objector di Indonesia berdasarkan kebijakan Komponen Cadangan dan UU lain yang berlaku. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk menentukan batasan-batasan bagi individu dalam memperoleh status sebagai conscientious objector berdasarkan Hukum Internasional, serta kesesuaian regulasinya di Indonesia. Dalam penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pengajuan status sebagai conscientious objector, pemohon harus secara khusus dan komprehensif membuktikan bahwa penolakan mereka berdasarkan sistem kepercayaan yang jelas. Sistem kepercayaan ini harus melarang penggunaan kekerasan, partisipasi dalam perang, atau penanganan senjata, dan tidak boleh dipengaruhi oleh motif politik atau keuntungan pribadi. Dalam UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), tidak terdapat ketentuan peraturan yang mengatur hak warga negara untuk menolak ikut dalam mobilisasi Komcad. Akibatnya, mereka rentan terhadap hukuman sebagaimana diatur dalam pasal 77 UU PSDN.
Kata Kunci: conscientious objection, wajib militer, komponen cadangan
Abstract
Conscription has been a controversial matter, considering that it requires people to join the armed forces while not all people are willing to serve in military service. The issue arose when some people express their objection to joining military service, which is commonly called conscientious objection. Every state or court has its legal framework to decide and the criteria to confer this status, while this conferral may vary. Thus, it is essential to regulate the limitation of the status conferral standard to protect the interest of the state and the citizens. It is important to study the national regulation regarding conscientious objector status in Indonesia according to the military reserve policy and other laws that apply. This research aims to determine the limitation for individuals to get the status of conscientious objector according to international law and the relevance of the regulations concerned in Indonesia. The research results reveal that in the request demanding the conferral of the status “conscientious objector”, applicants have to be able to show their objection comprehensively and specifically and explain that their objection is according to a clear trust system. This system should prohibit the involvement of violence, participation in a war, or weapon management. Moreover, it must not be affected by any political motives or personal gain. The law concerning National Resource Management for State Defense (UU PSDN) does not state any provisions that govern citizens’ rights to refuse military reserve mobilization. As a consequence, the people concerned are prone to punishment governed in Article 77 of UU PSDN.
Keywords: conscientious objection, conscription, military reserv
PENEGAKAN HUKUM PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN HEWAN BERDASARKAN PASAL 302 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (STUDI KASUS POLRESTABES KOTA SURABAYA)
Muhammad Royan Pasuna Salim, Fines Fatimah, Solehuddin
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Ketidaksesuaian antara aturan hukum yang berlaku dengan implementasi pada penegakan hukum terkait tindak pidana penganiayaan hewan di Kota Surabaya yang mana dala hal ini pihak kepolisian melakukan Langkah damai atau keadilan restoratif terhadap pelaku penganiayaan hewan. Sesuai dengan pedoman keadilan restoratif yang dikeluarkan oleh Mahkamah agung sudah jelas dikatakan bahwa keadilan restoratif hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana ringan yang hukuman maksimalnya yaitu tiga bula penjara sedangkan tindak pidana penganiayaan hewan yang mengakibatkan kematian hukuman maksimalnya yaitu Sembilan bulan. Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan tentang ketidaksesuain antara das sollen dan das sein yang menyebabkan tidak tercapainya implementasi yang sesuai dengan aturan dan pedoman penerapan yang berlaku. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris, dengan Pendekatan Yuridis sosiologis. Kemudian diperoleh hasil dari penelitian ini bahwa apabila tindak pidana penganiayaan hewan dilakukan dan hewan yang menjadi korban mati maka tindak pidana tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana ringan dan tidak dapat dilakuka Langkah keadilan restoratif dan harus ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kata Kunci: keadilan restoratif, das sollen, das sein
Abstract
There has been disharmony between the current law and the enforcement of the law over the case of animal abuse in Surabaya City, where the Sub-Regional Police Department of Surabaya took reconciliation or restorative justice for this case. On the contrary, the guidelines of restorative justice assert that restorative is only applicable for a mild case with only three-month imprisonment, while the case of this animal abuse involved nine-month imprisonment. Departing from this issue, this research focuses on the disharmony between das sollen and das sein, raising the irrelevance between the implementation and the current rules and guidelines. This research employed empirical-juridical methods and socio-juridical approaches, revealing that animal abuse causing the death of the animal cannot be categorized as a mild case. Therefore, restorative justice cannot be considered and this case must refer to the current law.
Keywords: restorative justice, das sollen, das sei