Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    TINJAUAN YURIDIS AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK PADA KONTRAK BAKU FIDUSIA

    No full text
    Seiring dengan perkembangan kegiatan pembangunan dan transaksi jual beli yang semakin maju, manusia sebagai konsumen juga semakin membutuhkan uang atau dana untuk memenuhi segala kebutuhannya. Untuk memenuhi kebutuhan manusia yang semakin beragam dan berkembang, maka tidak jarang pula masyarakat memperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam. Tidak sedikit pula yang meminjam pada rentenir bunga yang cukup tinggi, dikarenakan sulitnya memenuhi persyaratan peminjaman uang kepada bank. Selain harus memenuhi berbagai persyaratan untuk meminjam kepada bank, masyarakat sebagai debitur juga harus memenuhi berbagai macam persyaratan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode normatif yaitu penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan (Library Research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan berupa data primer, sekunder dan tersier, dengan pendekatan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu metode pendekatan yang. menekankan pada teori-teori hukum dan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian normatif mencakup: a) Invetarisir Hukum Positif b) Menemukan asas dan doktrin hukum c) Menemukan hukum untuk suatu perkara in concerto d) Penelitian terhadap sistematika hukum e) Penelitian taraf sinkronisasi f) Penelitian sejarah hukum. Bahwa dalam suatu pelaksaanaan perjanjian, pada umumnya tidak terlepas dari beberapa asas perjanjian yang berlaku di Indonesia, adapun asa-asas dari suatu perjanjian adalah asas: -      Asas kebiasaan -      Asas kebebasan berkontrak -      Asas kepatutan -      Asas kepastian hukum -      Asas persamaan hukum -      Asas kekuatan mengikat -      Asas Kepercayaan -      Asas konsesualisme     Kata Kunci  : Jaminan Fidusia, Asas Kebebasan, Kontrak Bak

    TANGGUNG JAWAB CV. BORNEO TRANS ATAS RUSAKNYA BARANG DALAM PENGIRIMAN TRAYEK PONTIANAK-SINTANG

    No full text
    Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari suatu tempat ke tempat tertentu dgn selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri dengan membayar uang angkutan.  Peranan pengangkutan dalam dunia perdagangan bersifat mutlak, tanpa pengangkutan perusahaan tidak akan jalan. Sedangkan fungsi pengangkutan adalah memindahkan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan maksud meningkatkan daya guna dan nilai. Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi adalah : “Apakah Pihak CV. BORNEO TRANS Sudah Melaksanakan Tanggung Jawab Atas Rusaknya Barang Dalam Pengiriman Trayek Pontianak - Sintang?” Metode yang digunakan dalam pernelitian ini adalah Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Pelaksanaan perjanjian pengiriman antara CV. Borneo Trans Pontianak dengan pengguna Jasa dilakukan dengan bentuk tidak tertulis dan pihak CV. Borneo Trans memiliki kewajiban untuk melakukan pengiriman  barang sampai ke tujuan. Pada Kenyataannya, CV. Borneo Trans Pontianak melakukan kesalahan karena terjadi kerusakan terhadap barang pengguna jasa yang dikirim. Mengenai resiko kerusakan dan kehilangan barang-barang dalam pengiriman sesuai perjanjian dan pengiriman tersebut, pihak CV. Borneo Trans akan bertanggung jawab, seperti yang tertera pada blanko bukti penyerahan barang, bilamana terjadi kerusakan dan kehilanagan barang maka pihak perusahaan akan memberikan ganti rugi, sebesar 10 x harga pengiriman dan apabila terjadi kehilangan/kerusakan barang, pemilik barang harap melapor paling lambat 3 x 24 jam (masa klaim berlaku 3 x 24jam) setelah barang diterima, lewat dari jangka waktunya klaim dianggap tidak berlaku/ tidak dilayani. Faktor yang menyebabkan terjadinya kerusakan barang pengguna jasa yang dikirim adalah karena kondisi jalan yang rusak dan jarang yang ditempuh cukup jauh. Akibat hukum bagi CV. Borneo Trans Pontianak terhadap rusaknya barang pengguna jasa yang dikirim adalah CV. Borneo Trans memberikan ganti rugi sesuai barang yang rusak. Upaya yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa terhadap barang yang rusak adalah meminta pihak CV. Borneo Trans segera memberikan ganti Rugi sesai dengan barang yang rusak.   Key Words : Perjanjian Pengiriman, Rusaknya Barang, Ganti Rugi.

    PELAKSANAAN PENYIMPANAN BENDA SITAAN NARKOTIKA PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL DAN POLRESTA KOTA PONTIANAK

    No full text
    Dalam proses mendapatkan alat bukti dan menyitanya serta menempatkan barang sitaan tersebut diperlukan suatu tempat yang merupakan pusat penyimpanan segala macam barang sitaan, guna untuk menjamin keutuhan dari barang sitaan tetap seperti barang bukti tersebut di sita oleh penyidik. KUHAP pasal 44 ayat (1) menyebutkan “Benda Sitaan Negara disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara”. Namun pada prakteknya dilapangan penyimpanan dan pemeliharaan benda sitaan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, masih banyak benda sitaan yang tidak diserahkan oleh pihak penyidik pada tempat penyimpanan khusus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama terhadap Barang Sitaan Negara berupa narkotika yang justru diambil alih penyimpanannya oleh pihak penyidik.Berdasarkan data yang diperoleh dilapangan serta melalui wawancara dan angket terhadap responden, bahwa menurut pendapat penyidik mengambil alih  penyimpanan karena berdasarkan alasan tersedianya tempat khusus untuk penyimpanan barang bukti narkotika, alasan keamanan dan mempermudah urusan pemeriksaan. Keberadaan benda sitaan negara berupa narkotika juga menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi aparat penegak hukum, sebab berpotensi adanya penyalahgunaan, penggelapan dan hilangnya barang bukti sehingga tidak mungkin untuk di simpan dan harus segera dimusnahkan oleh pihak penyidik.penyidik sebagai dari lembaga penegakan hukum, harus dapat mengedepankan fungsi controlnya yang dapat menghentikan atau minimal mengurangi secara bertahap terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika sehingga Salah satu upaya penanggulangan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika dimaksud adalah harus dimusnahkannya barang bukti berupa narkotika secepat mungkin. Kata Kunci: Rupbasan, Benda Sitaan Narkotika, Pelaksanaan Penyimpanan Oleh Penyidik,

    KEWAJIBAN BENGKEL SURYA JAYA MOTOR DALAM MEMBERIKAN SUKU CADANG ASLI SESUAI DENGAN PERMINTAAN PEMBELI DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA

    No full text
    Banyak merk kendaraan bermotor roda dua beredar dalam masyarakat seperti Honda, Suzuki, Yamaha, dan sebagainya. Setiap produsen merk kendaraan bermotor tersebut berusaha berebut minat masyarakat agar menggunakan merknya. Oleh karena itu setiap merk kendaraan bermotor selalu berusaha menciptakan inovasi-inovasi terhadap produk baru yang dihasilkan serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagai konsumennya. Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan produsen kendaraan bermotor adalah menyediakan suku cadang kendaraan bermotor yang asli dari tiap-tiap merk tersebut. Penyediaan suku cadang kendaraan bermotor tersebut dimaksudkan, apabila kendaraan bermotor tersebut beberapa waktu lamanya dipergunakan oleh masyarakat alat-alat komponen kendaraan bermotor akan mengalami aus atau mengalami kerusakan dan perlu diganti, maka penggantian yang rusak tersebut harus diganti dengan suku cadang yang asli dari merk dan type kendaraan yang dipesan oleh pembeli. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti. Bentuk Penelitian Penelitian Kepustakaan (Library Reaserch) Yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mempelajari literatur-literatur, tulisan-tulisan, pendapat-pendapat para sarjana, dokumen-dokumen serta ketentuan peraturan, Perundang-undangan yang ada hubungannya dengan masalah penelitian. Penelitian Lapangan (Field Reaserch) Yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan dan mendapatkan data serta mengamati permasalahan dalam penelitian ini, yaitu pihak Bengkel Surya Jaya Motor di Kecamatan Pontianak Kota. Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan dalam Bab III, maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Bahwa pihak Bengkel Surya Jaya Motor di Kecamatan Pontianak Kota belum memenuhi kewajibannya, memberikan suku cadang yang asli sesuai dengan permintaan pembeli baik dari segi merk, jenis maupun typenya.Bahwa faktor yang menyebabkan pihak Bengkel Surya Jaya Motor di Kecamatan Pontianak Kota tidak memberikan suku cadang yang asli sesuai permintaan pembelli untuk mendapatkan keuntungan yang besar.   Kata Kunci: Suku Cadang, Sepada Motor, Perjanjian Jual Beli

    EFEKTIFITAS PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KAITANNYA DENGAN PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK

    No full text
    Pemilihan judul dilatar belakangi oleh fakta lamanya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di tingkat Pengadilan pertama, khususnya pada Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Pontianak. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah tentang mengapa implementasi asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pontianak belum bisa berjalan efektif dan apa kendala atau faktor – faktor yang menjadi hambatan dalam penerapan asas peradilan sederhana, cepat & biaya ringan. Penulisan karya tulis menggunakan metode yuridis sosiologis, yaitu suatu pendekatan penelitian yang mengkaji permasalahan di masyarakat untuk hendak diteliti dari aspek hukum dan penerapan hukumnya. Bahan hukum primer dan sekunder akan dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif analitis yaitu memaparkan seluruh hasil studi lapangan dan hasil studi literatur, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Hasil penelitian diperoleh jawaban atas permasalahan, kemudian melakukan analisa data dan selanjutnya digunakan untuk membahas permasalahan terkait implementasi asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan dalam tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan.     Kata Kunci : Peradilan Cepat, Tindak Pidana Korups

    FAKTOR PENYEBAB TINGGINYA ANGKA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK

    No full text
    Perkawinan merupakan sunnatullah (hukum alam) bagi makhluk Allah seperti manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan. perkawinan merupakan akad yang sangat kuat (mitsaqan ghalidzan) untuk menaati perintah Allah  dan melaksanakannya merupakan ibadah. Namun, dalam mengarungi kehidupan berumah tangga, pasangan suami isteri terrkadang mengalami berbagai masalah, baik yang sifat masalahnya ringan sampai permasalahan yang berat sehingga menyebabkan keutuhan rumah tangga dipertaruhkan hingga terjadinya perceraian.Dalam penelitian ini yang menjadi permasalahannya adalah faktor apakah yang menyebabkan tingginya angka cerai gugat di pengadilan agama pontianak?Adapun dalam peneltian ini penulis mengguakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yakni menggambarkan keadaan atau fakta sebagaimana adanya pada saat peneltian, kemudian data atau fakta tersebut dianalisis hingga ditarik suatu kesimpulan. Adapun teknik yang digunakan dalam penghimpunan data penelitian ini adalah teknik komunikasi langsung yakni berkomunikasi dan berhadapan langsung dengan sumber data. Alat yang digunakan berupa pedoman wawancara, dalam hal ini disebarkan kepada hakim pengadilan agama pontianak, selain itu yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah pihak isteri yang mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama pontianak.Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa cerai gugat di kota pontianak  lebih tinggi dari cerai talak, adapun faktor-faktor penyebab tingginya cerai gugat yang ditemukan di Pengadilan Agama adalah tidak adanya keharmonisan, tidak adanya tanggung jawab, faktor ekonomi, dan faktor gangguan pihak ketiga. Faktor dominan penyebab cerai gugat yang terjadi di Pengadilan Agama Pontianak yaitu karena tidak adanya keharmonisan dan tidak adanya tanggung jawab. Tidak adanya keharmonisan dan tidak adanya tanggung jawab menyebabkan kehidupan rumah tangga jauh dari tujuan perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.Dalam cerai gugat yang terjadi di Pengadilan Agama Pontianak diketahui penggugat yang bekerja sebagai wanita karir lebih banyak mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Pontianak, dan akibat yang ditimbulkan dari perceraian ialah adanya masalah mengenai harta gono gini dan masalah hak asuh anak. Keyword : Cerai Gugat, Faktor Penyebab Tingginya Cerai Gugat, Pengadilan Agama

    TINJAUAN NORMATIF KLAUSULA LARANGAN MEMBAWA MAKANAN DAN MINUMAN DARI LUAR YANG DITETAPKAN OLEH PELAKU USAHA HIBURAN KARAOKE TERHADAP KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

    No full text
    Bisnis karaoke keluarga semakin hari semkain banyak didirikan diberbagai wilayah Indonesia, khususnya dikota-kota besar. Dikota Pontianak sendiri terdapat berbagai macam karaoke keluarga. Pasar yang potensial ini dimanfaatkan para pelaku usaha karaoke untuk berlomba-lomba memberikan penawaran terbaik mereka melalui bisnis karaoke mereka bahkan tanpa kita sadari, pelaku usaha tersebut telah merugikan kita sebagai konsumen. Dalam menjalankan usaha, pelaku usaha diwajibkan untuk tetap menyeimbangkan kedudukan antara konsumen dengan pelaku usaha itu sendiri, jangan sampai hak-hak konsumen diabaikan bahkan dihilangkan dalam proses menikmati jasa layanan hiburan karaoke tersebut. Tetapi dalam praktiknya sering kali hamper seluruh bisnis karaoke di Kota Pontianak telah melanggar hak konsumen yakni salah satunya adalah pencantuman klausula “Dilarang Memba Membawa Makanan dan Minuman” atau “No Outside Foods and Drinks” di tempat karaoke mereka. Permasalahan pada penulisan skripsi ini adalah apakah klausula larangan membawa makanan dan minuman dari luar yang ditetapkan oleh pelaku usaha hiburan karaoke terhadap konsumen melanggar hak konsumen sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan KonsumenMetode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif karena penelitian hukum ini menggunakan data dari bahan-bahan pustaka (data sekunder) dengan pendekatan perundang-undangan, yang menjadi pusat perhatian utama dalam penelitian ini ialah klausula larangan membawa makanan dan minuman dari luar yang ditetapkan pelaku usaha hiburan karaoke terhadap konsumen dengan ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan demikian, penelitian ini menitik beratkan pada peraturan perundang-undangan. Pendekatan perundang-undangan diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai perlindungan terhadap konsumen terkait penggunaan klausula larangan membawa makanan dan minuman dari luar yang ditetapkan pelaku usaha hiburan karaoke.Kesimpulan hasil penelitian, dalam pembuatan klausula baku pada tempat hiburan karaoke seharusnya memperhatikan ketentuan yang terdapat di dalam UUPK dan asas-asas dalam perlindungan konsumen. Jangan sampai klausula yang dibuat tersebut mengandung klausula-klausula yang dilarang, yang dapat berpotensi merugikan pihak yang lemah dalam hal ini konsumen. Dan juga klausula baku yang telah dibuat oleh pelaku usaha hiburan karaoke yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UUPK harus segera diubah dan disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditentukan agar klausula tersebut dapat tetap dipergunakan tanpa merugikan salah satu pihak dan tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata kunci : klausula baku, perlindungan konsumen, pelaku usaha karaoke

    TINJAUAN TERHADAP SENGKETA BLOK TIMUR AMBALAT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA BERDASARKAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL

    No full text
    Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. Sedangkan menurut Mahkamah Internasional, sengketa internasional adalah suatu situasi ketika dua Negara mempunyai pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan atau tidaknya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.      Penelitian ini bertujuan guna mengetahui pengaturan hukum internasional dalam menetapkan batas laut wilayah Indonesia dengan Malaysia. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam hal menyelesaikan masalah perbatasan blok timur ambalat dengan Malaysia.      Dari hasil penelitian menunjukan bahwa persoalan klaim blok ambalat muncul setelah tahun 1967 dengan dilakukan pertemuan teknis pertama kali mengenai hukum laut antara Indonesia dan Malaysia. Pada tanggal 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, yang disebut sebagai Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia dan Malaysia. kedua negara masing-masing melakukan ratifikasi pada 7 November 1969. Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 kembali ditanda tangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia. Akan tetapi pada tahun 1979 pihak Malaysia membuat peta baru mengenai tapal batas kontinental dan maritim yang dengan secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan memajukan koordinat 4° 10′ arah utara melewati Pulau Sebatik. Indonesia tentuna melakukan protes atas dasar bahwa merujuk pada perjanjian yang telah ditandatangani pada tahun 1969 dan tahun 1970. Peta baru Malaysia 1979 diduga kuat peta didasarkan pada ketentuan Konvensi 1958 (UNCLOS I), padahal dengan keluarnya United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, peta baru Malaysia 1979 sudah tidak bisa diberlakukan lagi karena tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam konvensi ini. Pasal 311 United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 menyebutkan bahwa konvensi ini harus diutamakan dari konvensi-konvensi sebelumnya. Dan juga dengan adanya peta baru tersebut Malaysia tidak menghargai Indonesia sebagai negara kepulauan. Malaysia merupakan negara pantai biasa jadi mereka tidak berhak menentukan tapal batas laut semaunya. Kata Kunci : Sengketa, Blok Timur Ambalat, Indonesia  dan

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGAN LISTRIK YANG MENGGUNAKAN MINI CIRCUIT BREAKER (MCB) YANG TIDAK SESUAI DENGAN STANDARD PT. PLN (PERSERO) BERDASARKAN PASAL 51 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN DI DESA KAPUR KECA

    No full text
    Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sangat memerlukan listrik guna menunjang berbagai aktivitas. Bahkan, pada saat ini listrik sudah dianggap sebagai kebutuhan primer. Untuk menjamin keselamatan pelanggan dan keamanan instalasi dalam penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik, instalasi tenaga listrik harus menggunakan peralatan dan perlengkapan listrik yang memenuhi standard yang dikeluarkan oleh PT. PLN (Persero). Salah satu peralatan dan perlengkapan listrik yang memenuhi standard PT. PLN (Persero) adalah Mini Circuit Breaker (MCB) yang terletak pada KWH Meter (meteran listrik). Mini Circuit Breaker (MCB) adalah alat milik PT. PLN (Persero) untuk membatasi daya listrik yang digunakan pelanggan sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara PT. PLN (Persero) dengan pelanggan. Dalam kenyataannya, para pelanggan PT. PLN (Persero) banyak yang menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) yang tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero) seperti menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) melebihi kapasitas dari yang seharusnya atau menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) pasar. Begitu pula yang terjadi di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, di mana jumlah pelanggan listrik PT. PLN (Persero) Rayon Siantan sebanyak 974 orang. Dari 974 orang pelanggan tersebut, ternyata pelanggan yang menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) yang tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero), baik penggunaan Mini Circuit Breaker (MCB) yang melebihi kapasitas dari yang seharusnya dan penggunaan Mini Circuit Breaker (MCB) pasar yang bukan merupakan standard PT. PLN (Persero) sebanyak 232 orang. Perbuatan pelanggan PT. PLN (Persero) yang menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) yang tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero) merupakan tindak pidana yang diancam dengan sanksi/hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, selama ini masih belum dilakukan penegakan hukum dan mendapatkan sanksi pidana. Faktor penyebab belum dilakukannya penegakan hukum terhadap pelanggan listrik yang menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) yang tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero) di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya karena perbuatan menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) yang tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero) tidak terlalu ekstrim dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Di samping itu, faktor penyebab belum dilakukannya penegakan hukum terhadap pelanggan listrik yang menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) yang tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero) di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya disebabkan oleh unsur pembiaran karena adanya kerjasama aparat penegak hukum dengan pelanggan yang menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) yang tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero). Adapun upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari PT. PLN (Persero) Rayon Siantan terhadap pelanggan listrik yang menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) yang tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero) di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya adalah memberikan penyuluhan hukum kepada warga masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan SK Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 1468.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan Tagihan Susulan. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan dengan melibatkan Ketua RT, meningkatkan frekuensi razia Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ke setiap pelanggan di seluruh wilayah PT. PLN (Persero) Rayon Siantan, dan memberikan surat pemanggilan kepada pelanggan listrik yang menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) yang tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero). Apabila pelanggan tersebut tidak mengindahkan surat pemanggilan dari PT. PLN (Persero), maka akan diproses secara hukum.   Kata Kunci                         :   Penegakan Hukum – Pelanggan Listrik – Mini Circuit Breaker (MCB) Tidak Sesuai Dengan Standard PT. PLN (Persero).

    WANPRESTASI PEMBELI PASIR DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI PADA PENGUSAHA PT. CIPTA KARYA DI KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA

    No full text
    PT. Cipta Karya merupakan perusahaan tambang pasir yang menyediakan pasir bagi perusahaan maupun untuk perorangan. yang berdiri pada tanggal 25 Februari 2013 dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor : 22 / Tanggal 11 Maret 2009. Dengan Surat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor : 65 / BUNHUTTAMB / 2013  tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi. Perjanjian antara pihak PT. Cipta Karya dengan pihak pembeli dilakukan dalam bentuk perjanjian lisan. Pihak pembeli berkewajiban membayar harga pasir yang telah disepakati sesuai perjanjian, dan berhak mendapatkan pasir sesuai dengan pesanan sebelumnya. Sedangkan PT. Cipta Karya berkewajiban menyerahkan pasir sesuai dengan pesanan pembeli dan berhak menerima pembayaran harga pasir yang diserahkan yaitu selama 3 bulan setelah membayar DP (uang muka) sebesar 50% dari harga pasir yang sudah dipesan. Rumusan masalah : Faktor Apa Yang Menyebabkan Pembeli Pasir Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Pada Pengusaha PT. Cipta Karya di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya?” Metode penelitian : Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana yang telah terjadi pada saat penelitian di laksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi. Tujuan penelitian : Untuk lebih menjamin kepastian hukum perjanjian jual beli pasir di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya harus dibuat secara tertulis dan kalau perlu selain ditandatangani oleh PT. Cipta Karya dengan pembeli, juga harus ditandatangani oleh dua orang saksi dan sebaiknya disahkan oleh pejabat yang berwenang dan agar pelaksanaan jual beli pasir berjalan dengan lancar dan masing-masing pihak tidak mengalami kerugian, maka bagi pihak yang wanprestasi di beri sanksi yang tegas Hasil penelitian : 1) Bahwa pelaksanaan perjanjian antara pihak PT. Cipta Karya dengan pihak Pembeli Pasir, dalam bentuk perjanjian lisan dan pihak pembeli sepakat dalam sistem pembayaran jual beli pasir dapat dilakukan cara, yang mana pihak Pembeli memberikan uang muka (DP) yang besarnya adalah setengah dari total harga, namun dalam pelaksanaan sisa pembayaran pembelian tersebut, pihak Pembeli tidak melakukan pembayaran sampai janhgka waktu yang telah disepakati. 2) Bahwa faktor penyebab pihak Pembeli wanprestasi terhadap pihak PT. Cipta Karya dalam perjanjian jual beli pasir dikarenakan usaha pembeli mengalami kemacetan dan keterlambatan masalah anggaran perusahaan. 3) Bahwa akibat hukum terhadap pihak Pembeli yang wanprestasi,  pihak PT. Cipta Karya tetap memberikan sanksi dengan meminta ganti rugi agar pembayaran jual beli pasir segera dilunaskan oleh pihak Pembeli. 4) Bahwa upaya yang dilakukan pihak PT. Cipta pada pihak Pembeli yang wanprestasi adalah menegur dan memberi peringatan agar segera melunasi sisa pembayaran.   Keyword : Perjanjian Jual-Beli, Pasir, Wanprestasi, Kerugia

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇