Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
WANPRESTASI MAHASISWA DALAM PENGEMBALIAN BUKU DI PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK
Pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lain kenikmatan dari suatu barang selama waktu tertentu dan dengan menuntut pelaksanaan prestasi sesuai dengan apa yang telah disepakati. Jika dalam pelaksanaan perjanjian tidak terlaksananya prestasi sesuai dengan yang telah disepakati maka para pihak telah wanprestasi. Perjanjian pinjam meminjam bersifat konsensuil yang dapat terjadi baik dengan persetujuan tertulis maupun lisan. Pihak yang memberikan kenikmatan dari suatu barang disebut pihak yang meminjamkan, sedangkan pihak yang menikmati kegunaan dari suatu barang disebut pihak yang meminjam. Salah satu wujud pinjam-meminjam adalah perjanjian pinjam-meminjam buku di Perpustakan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak. Dalam perjanjian pinjam-meminjam buku di Fakultas Hukum UNTAN Pontianak pihak perpustakaan sebagai pihak yang meminjamkan dan mahasiswa sebagai pihak yang meminjam, berlaku bentuk perjanjian pinjam-meminjam secara lisan. Diterapkannya bentuk perjanjian lisan ini bukan berarti para pihak boleh mengingkari syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian yang telah dibuat, akan tetapi sebaliknya para pihak untuk melaksanakan prestasi dengan penuh tanggung jawab. Meskipun aturan-aturan dalam perjanjian tersebut tidak dinyatakan secara tegas, akan tetapi hal yang demikain itu sudah dianggap sebagai ketentuan umum yang berlaku dalam perjanjian pinjam meminjam buku. Dalam pelaksanaannya ternyata masih banyak mahasiswa yang wanprestasi seperti tidak mengembalikan buku tepat pada waktunya. Dalam penelitian ini penulis mempergunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh secara nyata di lapangan pada saat penelitian diadakan. Dapat diketahui bahwa faktor yang menyebabkan mahasiswa wanprestasi dalam pengembalian buku di perpustakaan Fakultas Hukum UNTAN Pontianak dikarenakan denda yang dikenakan terhadap keterlambatan pengembalian buku relatif kecil. Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak perpustakaan terhadap mahasiswa yang wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam buku tersebut dimana mahasiswa terlambat/ tidak tepat waktu pengembalian, maka pihak perpustakaan memberikan sanksi dengan membayar denda sesuai dengan lamanya waktu keterlambatan. Keyword: Wanprestasi, Perjanjian Pinjam Meminja
WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk CABANG PONTIANAK
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan salah satu Bank milik pemerintah yang ditunjuk untuk melaksanakan program Kredit Pemilikan Rumah, dan secara khusus menangani masalah pembiayaan perumahan melalui penyaluran kredit pinjaman yang bersyarat dan berjangka, yang kemudian disebut dengan KPR. Permasalahan yang muncul adalah debitur melakukan wanprestasi dalam pembayaran angsuran, terlambat membayar, dan tidak melaksanakan sebagaimana mestinya. Terhadap debitur yang wanprestasi, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak selalu memberi somasi dan perpanjangan waktu pembayaran angsuran dengan sanksi berupa dikenakan denda atas keterlambatan tersebut. Terhadap pihak debitur yang tidak mau melaksanakan dan tidak menghiraukan somasi dari pihak BTN, maka debitur debitur tersebut oleh pihak BTN dilakukan penyitaan terhadap barang jaminan. Keyword: KPR, Wanprestasi, Somasi, Dend
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI SUKU CADANG KULKAS MERK SHARP ANTARA PEMBELI DENGAN DISTRIBUTOR DI KOTA PONTIANAK
Tenggang waktu penyerahan suku cadang kulkas disepakati dalam perjanjian adalah 2 (dua) minggu sejak disepakati perjanjian, dan pihak distributor suku cadang kulkas merk sharp selaku penjual berkewajiban menyerahkan suku cadang kulkas kepada pihak pembeli. Namun dalam pelaksanaannya, pihak distributor suku cadang kulkas merk sharp tidak menyerahkan suku cadang kulkas meskipun telah lewat waktu yang disepakati dan meskpin telah diperpanjang selama 2 (dua) minggu pihak distributor tetap tidak memenuhi kewajibannya sehingga dapat dinyatakan wanprestasi. Adapun faktor yang menyebabkan pihak distributor suku cadang kulkas merk sharp tidak memenuhi kewajibannya menyerahkan suku cadang kulkas merk sharp kepada pihak pembeli sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian adalah karena suku cadang kulkas belum datang dari kantor Pusat Jakarta, dan karena keterlambatan pengangkutan. Akibat hukum pihak distributor suku cadang kulkas merk sharp yang wanprestasi adalah pembatalan perjanjiian. Upaya yang dilakukan pihak pembeli terhadap distributor suku cadang kulkas merk sharp yang wanprestasi adalah penyelesaian secara damai, dan kekeluargaan dengan meminta pengembalian uang panjar yang telah dibayarkan. Key Word : Hukum Perjanjian Jual Beli Suku Cadang Kulka