Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    PERAN PEMERINTAH DAERAH KALIMANTAN BARAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN BERDASARKAN PERDA NO 6 TAHUN 1998 (STUDI DI KABUPATEN KUBU RAYA)

    No full text
    Mizan Wardian ( A1012131208 ). Peran Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dalam Upaya pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Berdasarkan Perda No 6 Tahun 1998 (Studi di Kbupaten Kubu Raya). Di bawah bimbingan Edy Suasono, SH.,M.Hum Dan Endah Mintarsih, SH.,M.Hum.Penelitian ini mengungkap Tentang Peran Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dalam Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan, Pemerintah Daerah saat ini telah berupaya melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan diantaranya melalui kebijakan pembukaan hutan dan lahan tanpa bakar. Menganalisis Peran Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan  Barat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya, menganilisis factor yang mempengaruhi Peran Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Teknik dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah teknik komunikasi langsung dan teknik tidak langsung berupa : Wawancara., Observasi, Angket dan Dokumentasi. Hasil penelitian identifikasi terhadap keterlibatan lembaga-lembaga terkait ditingkat kabupaten yang terkait dengan pengendalian kebakaran hutan dan lahan adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat,  Dinas Ketahanan Pangan, Perkebunan dan Pertenakan Kabupaten Kubu Raya, Dinas Pertanian Kabupaten Kubu Raya. Pemerintah mengharapkan peran serta masyarakat guna membantu Pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang ada, 10 responden dari dinas yang terkait 6 orang memilih Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan 4 orang memilih Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup. Masyarakat meminta bantuan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan yang besar baik dilahan pertanian masyarakat maupun lahan kosong karena bagaimanapun apabila dibiarkan terus – menerus maka rembetan api juga akan mengenai lahan tanaman masyarakat itu sendiri. Factor serta Peran Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan kerna kewajiban mereka atau tugas yang memang harus Pemerintah lakukan, kurangnya sumber daya sehingga harus melibatkan Pemerintah Dan Masyarakat, kurangnya peralatan pemadaman kebakaran yang ada di masyarakat dan kebakaran yang terjadi terlalu besar. Kata Kunci : Peran Pemerintah, Kebakaran Hutan Dan Lahan

    PENDAPAT ULAMA KOTA PONTIANAK TENTANG FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA YANG MENGHARAMKAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)

    No full text
    Skripsi ini membahas tentang pihak MUI menjatuhkan fatwa haram terhadap BPJS adalah adanya peraturan bahwa karyawan dari suatu perusahaan yang menjadi peserta program BPJS yang telah menunggak pembayaran iuran wajib hingga lebih dari tiga bulan berturut turut akan diputus. Hal ini tentu saja sangat merugikan pihak peserta, jika ternyata selama lebih dari tiga bulan tersebut gajinya selalu dipotong oleh perusahaan namun tidak dibayarkan untuk BPJS. Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka permasalahan yang dapat dirumuskan, yaitu “Bagaimana Pendapat Ulama Kota Pontianak Mengenai Fatwa MUI yang mengaharamkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ). Adapun tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mendapatkan informasi dan gambaran tentang fatwa MUI berkaitan dengan BPJS, Untuk mengungkapkan pendapat ulama Kota Pontianak tentang fatwa MUI yang mengaharamkan BPJS dan Untuk menjelaskan akibat dari fatwa MUI yang mengharamkan BPJS terhadap tingkat keikutsertaan anggota masyarakat muslim dalam BPJS. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu dengan mengadakan penelitian berdasarkan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya, yakni yang terjadi dilapangan pada saat penelitian ini dilakukan sehingga dapat disimpulkan sehubungan dengan masalah yang akan diteliti. Hasil penelitian bahwa BPJS itu tidak haram jika dilakukan dengan benar tapi jika mampu terkecualidalam hal tersebut bercampur riba dan perjudian yang memberikan jaminan kesehatan tersebut, maka sah-sah saja BPJS tersebut di katakan haram karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba. BPJS tersebut tidak lah haram karena BPJS tersebut adalah salah satu askes (asuransi kesehatan) yang telah disetujui oleh pemerintah dan sampai saat ini telah digunakan untuk jaminan kesehatan membantu dan meringankan beban masyarakat yang kurang mampu terkecuali dalam hal tersebut bercampur riba dan perjudian yang memberikan jaminan kesehatan tersebut, maka sah-sah saja BPJS tersebut di katakan haram karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba. Diharapkan ke depan pemerintah membentuk BPJS Syari’ah yang menerapkan Asuransi Syari’ah yang dalam operasionalnya diawasi oleh Badan Pengawas Syari’ah ( BPS ) dan diaudit oleh Dewan Syariah Nasional ( DSN ).Wallahu A’lam.(voa-islam.com).     Kata kunci : BPJS, Fatwa Mui, Gharar, Riba  

    PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI PAKAIAN ANTARA AGEN DENGAN PENGUSAHA ANATHEMA KOTA PONTIANAK

    No full text
    Penelitian ini menggunakan metode empiris, yakni melakukan penelitian  dan menganalisis data berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya pada saat berlangsungnya penelitian dan rumusan masalah penelitian pada kasus ini adalah, apakah agen pakaian telah melaksanakan perjanjian jual beli pakaian pada pengusaha Anathema kota Pontianak sesuai dengan perjanjian.  Bahwa perjanjian jual beli pakaian antara Agen Pakaian dan Pengusaha Anathema kota Pontianak dilakukan dengan perjanjian lisan dan dibuktikan dengan nota pembayaran. Sistem pembayaran dilakukan secara langsung pada saat pengusaha Anathema kota Pontianak melakukan pemesanan kepada Agen Pakaian. Yaitu kaos, kemeja, jaket dan tenggang waktu setelah pemesanan selama 2-3 minggu.Faktor penyebab pihak Agen Pakaian belum melaksanakan kewajiban jual beli pakaian adalah akibat dari kelalaian dan ketidak sengajaan sehingga baranag yang dipesan oleh pihak pengusaha kepada pihak pengusaha Anathema kota Pontianak tidak sesuai dengan yang diperjnjikan,dan tenggang waktu barang sampai pada pihak Pengusaha Anathema Pontianak tidak sesuai dengan yang telah disepakati  bersama.Akibat hukum bagi pihak Agen Pakaian adalah melaksanakan ganti rugi yang layak kepada pihak Pengusaha Anathema kota Pontianak sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian jual beli.Dan upaya Hukum yang dilakukan oleh pengusaha Anathema kota Pontianak adalah meminta ganti rugi yang di derita, dikarenakan akibat dari belum dilaksanakan perjanjian jual beli pakaian adalah kosongnya stok penjual Pengusaha Anathema kota Pontianak . Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli, Agen, Pengusah

    PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA UTANG PIUTANG MELALUI NEGOSIASI (STUDI KASUS NON LITIGASI DI KABUPATEN SANGGAU)

    No full text
    Pelaksanaan Penyelesaian  Sengketa Utang Piutang Melalui Negosiasi (Studi Kasus Non Litigasi Di Kabupaten Sanggau)”. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Untuk mengetahui Pelaksanaan perjanjian utang piutang yang dilakukan oleh para pihak. Untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan penyelesaian sengketa utang piutang melalui proses negosiasi diantara kedua belah pihak  Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan  perjanjian utang piutang yang dilakukan oleh para pihak antara Ibu Suryanti dengan Apin dilakukan dengan cara lisan tanpa dibuat suatu perjanjian secara tertulis. Agar Ibu Suryanti memiliki kepercayaan kepada Apin, telah dititipkan sebuah sertifikat tanah untuk dijadikan jaminan dalam perjanjian hutan piutang tersebut. Bahwa proses pelaksanaan penyelesaian sengketa utang piutang melalui proses negosiasi diantara kedua belah pihak dipilih untuk membantu mereka dalam menyelesaikan persoalan diantara kedua belah pihak. Cara negosiasi dipilih karena para pihak tidak menginginkan ersoalan hutang piutang ini dibawa sampai ke ranah pengadilan. Kehidupan masyarakat selalu bersama dengan masyarakat yang lainnya, mereka selalu membutuhkan antara satu dan yang lainnya. Berbagai usaha dilakukan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik itu sekedar kebutuhan sehari-hari maupun kehidupan perekonomian lainnya. Mulai dengan bekerja untuk mendapatkan penghasilan maupun dengan meminjam uang dari rekan atau teman. Masyarakat maupun perusahaan baik itu perusahaan kecil ataupun perorangan maupun berbadan hukum jika membutuhkan modal dari luar perusahaan maka terjadi hutang piutang. Pihak pemberi modal uang mengerjakan piutang dan pihak penerima modal mengerjakan utang. Saling membantu merupakan sifat manusia dalam menjalankan interaksi kehidupannya tidak terkecuali dalam interaksi bisnis. Utang piutang merupakan hal yang biasa dilakukan oleh masyarakat baik secara perorangan ataupun secara bersama-sama dalam suatu badan usaha. Namun sering kali persoalan utang piutang menjadi hal yang rumit untuk diselesaikan. Kegiatan utang piutang kadang kala menimbulkan konflik diantara kreditur dan debitur. Konflik ini memerlukan penyelesaian agar tidak menjadi suatu persoalan yang tambah komplek.  Konflik utang piutang ini terjadi dalam kehidupan masyarakat sekitar tempat tinggal penulis, ada kasus utang pitang antara masyarakat yang menimbulkan konflik karena salah satu pihak khususnya pihak debitur yang tidak melakukan kewajiban pembayaran hutang dengan kesepatakan awal. Banyaknya utang yang tidak dibayar menyebabkan salah satu pihak kreditur memiliki piutang yang belum tertagih. Piutang yang tidak tertagih ini kemudian menjadi konflik diantara para pihak yang memerlukan penyelesaian. Sengketa atau konflik umumnya bersumber dari adanya perbedaan pendapat atau ketidaksesuaian di antara para pihak. Apabila ada pihak-pihak yang tidak berhasil menemukan bentuk penyelesaian yang tepat, maka perbedaan pendapat ini dapat berakibat buruk bagi kelangsungan hubungan di antara keduanya. Oleh  karena itu, setiap menghadapi perbedaan pendapat para pihak selalu berupaya menemukan cara-cara penyelesaian yang tepat. Upaya manusia untuk menemukan cara-cara penyelesaian yang lebih mendahulukan kompromi, dimulai pada saat melihat bentuk-bentuk penyelesaian yang dipergunakan pada saat itu (terutama lembaga peradilan) menunjukkan berbagai kelemahan/kekurangan, seperti : biaya tinggi, lamanya proses pemeriksaan, dan sebagainya. Akibat semakin meningkatnya efek negatif dari lembaga pengadilan, maka pada permulaan tahun 1970-an mulailah suatu pergerakan dikalangan pengamat hukum dan akademisi Amerika Serikat untuk mulai memperhatikan bentuk-bentuk penyelesaian hukum lain. Berdasarkan pengalaman penulis dimana dalam kehidupan masyarakat persoalan utang pitang ini dicontohkan dalam kasus seseorang yang bernama Apin yang meminjam sejumlah uang kepada temannya Suryanti sebanyak Rp 80.000.000,- yang mana Apin menjanjikan akan mengmbalikan uang tersebut dalam jangka waktu selama 3 bulan, namun sudah setahun lewat uang tersebut belum juga dikembalikan. Hal ini menimbulkan ketidaksenangan oleh pihak Suryanti atas tindakan Apin yang belum mengembalikan uang pinjaman tersebut, sampai saat ini prosespenyelesaian masih dilakukan oleh pihak Suryanti. Berkaitan dengan persoalan utang piutang yang terjadi di dalam masyarakat diusahakan diselesaikan melalui jalan musyawarah. Bagaimanakah prosedurnya dan apakah jalan penyelesaian itu dapat menemukan titik temu yang baik akan dibahsa pada bab selanjutnya. Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap penyelesaian sengketa antara masyarakat dalam kasus utang piutang dengan judul : “PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA UTANG PIUTANG MELALUI NEGOSIASI (STUDI KASUS NON LITIGASI DI KABUPATEN SANGGAU)” Berdasarkan uraian diatas yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah : “Bagaimana Pelaksanaan Penyelesaian Utang Piutang Yang Dilakukan Melalui Proses Negosiasi Antara Para Pihak Yang Terjadi Di Kabupaten Sanggau?” Jadi hutang piutang yaitu merupakan kegiatan antara orang yang berhutang dengan orang lain/ pihak lain pemberi hutang atau disebut pelaku piutang, dimana kewajiban untuk melakukan suatu prestasi yang dipaksakan melalui suatu perjanjian atau melalui pengadilan.  Atau dengan kata lain : merupakan hubungan yang menyangkut hukum atas dasar seseorang mengharapkan prestasi dari seorang yang lain jika perlu dengan perantara hukum. Utang piutang yang terjadi diantara kedua belah pihak terjadi karena adanya perjanjian. Eksistensi perjanjian sebagai salah satu sumber perikatan dapat kita temui landasannya pada ketentuan Pasal 1233 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa : Tiap-tiap perikatan dilahirkan, baik karena perjanjian baik karena undang-undang. Pengertian perjanjian yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dengan demikian jelaslah bahwa perjanjian melahirkan perikatan yang menimbulkan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih. Perjanjian adalah sumber perikatan disamping sumber-sumber lainnya. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Hutang Piutang

    KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN PADA MASYRAKAT BATAK TOBA DALAM HUKUM WARIS ADAT DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Sistem kekeluargaan yang dikenal pada masyarakat Batak Toba adalah sistem patrilineal, yang berdasarkan garis keturunan laki-laki dan merupakan generasi penerus orang tuanya sedangkan anak perempuan bukan generasi orang tuanya. Akibat dari sistem ini sangat berpengaruh terhadap kedudukan anak perempuan di dalam hal warisan TAP MPRS No. II Tahun 1960 dan putusan Mahkamah Agung No. 179 K/Sip/1961 merupakan perkembangan terhadap kedudukan anak perempuan   sebagai ahli waris orang tuanya. Untuk itu ingin diketahui bagaimana kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat ada masyarakat Batak Toba di Kota Pontianak dan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan hak waris anak perempuan dalam hal hukum waris adat Batak Toba.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Sifat penelitian dilakukan secara deskriptif analisis, yang akan menggambarkan, memaparkan dan mengungkapkan bagaimana sesungguhnya kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat pada masyarakat Batak Toba yang sudah hidup merantau di Kota Pontianak dan faktor apa yang mempengaruhi keadaan tersebut.Dari hasil penelitian yang didapat, bahwa masyarakat Batak Toba di Kota Pontianak yang menganut sistem patrilineal, telah mengalami perkembangan di mana masyarakat Batak Toba telah mengubah prinsip mereka yaitu anak perempuan dapat memperoleh kedudukannya di dalam waris seperti halnya anak lak-laki. Masyarakat Batak Toba berpendapat bahwa harta kekayaan (warisan) yang diperoleh dari penghasilan mereka sendiri yang terutama berada di Kota Pontianak, kecuali warisan yang berada di kampung halaman, yang telah diwarisi turun temurun merupakan hak untuk anak laki-laki, sedangkan yang diperoleh dari penghasilan pewaris sendiri dapat diberikan kepada anak perempuan maupun laki-laki.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan anak perempuan telah mengalami perkembangan dalam pembagian warisan yang sama dengan anak laki-laki. Dengan sifat netral ini telah terjadi adanya persamaan derajat antara anak laki-laki dan anak perempuan yang telah memberikan pengaruh yang besar dalam bidang hukum adat, khususnya hukum waris adat Batak yang ada di perantauan terutama di Kota Pontianak. Kata Kunci : Kedudukan Anak Perempuan, Hukum Waris Adat, Batak Toba.

    TINJAUAN YURIDIS AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN ANAK YANG AKTA KELAHIRANNYA MENCANTUMKAN NAMA ORANG TUA ANGKAT DILIHAT DARI ASPEK HUKUM ISLAM

    No full text
    Pengangkatan  anak  (tabanni)  dalam  masyarakat  Indonesia  mempunyai beberapa  tujuan  antara  lain  untuk  meneruskan  keturunan  jika  dalam  suatu perkawinan  tidak  memperoleh  keturunan.  Pengangkatan  anak  yang  dilarang dalam  ajaran  Islam  adalah  pengangkatan  anak  yang  mengarah  kepada  putusnya hubungan hukum antara anak angkat dengan orang tua kandung termasuk dalam hal panggilan nasab. Namun, jika pengangkatan anak didasarkan pada rasa belas kasihan  dan  saling  bantu  membantu  bukanlah  sesuatu  yang  dilarang  bahkan dianjurkan  dalam  agama  Islam.  Persoalan  tabanni  (pengangkatan  anak)  yang dilakukan  oleh  masyarakat  pada  umumnya  adalah  dengan  cara  menghilangkan status atau hubungan anak angkat dengan orang tua kandungnya, artinya dengan sengaja  tidak  memberitahukan  bahwa  sebenarnya  mereka  mengangkat  anak tersebut  dan  tidak  dilahirkan  dari  rahim  sendiri.  Hal  ini  tidak  sesuai  dengan ketentuan  hukum  Islam  yang  tidak  mengenal  pengangkatan  anak  dalam  arti menjadi  anak  kandung  secara  mutlak.  Adapun  judul  dari  penelitian  ini  adalah ‘’TINJAUAN  YURIDIS  AKIBAT  HUKUM  PENGANGKATAN  ANAK YANG  AKTA  KELAHIRANNYA  MENCANTUMKAN  NAMA  ORANG TUA  ANGKAT  DILIHAT  DARI  ASPEK  HUKUM  ISLAM’’  dan Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana Akibat Hukum  Pengangkatan  Anak  Yang  Akta  Kelahirannya  Mencantumkan  Nama Orang  Tua  Angkat  Dilihat  Dari  Aspek  Hukum  Islam.  Teori  yang  digunakan Penulis  menggunakan  data  kualitatif.  Penelitian  kualitatif  adalah  penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis Proses dan  makna  (perspektif  subjek)  lebih  ditonjolkan  dalam  penelitian  kualitatif, sedangkan  metode  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  yaitu  yuridis  normatif. Dalam  metode  penelitian  yuridis  normatif  tersebut  akan  menelaah  secara mendalam  terhadap  peraturan  perundang-undangan,  yurisprudensi  dan  pendapat ahli  hukum.  Teknik  pengumpulan  data  dalam  skripsi  ini  dilakukan  secara  studi kepustakaan dan wawancara. Pengangkatan  anak  dengan  memutuskan  hubungan  darah  (nasab) diharamkan dalam hukum Islam, yang diperbolehkan adalah pengangkatan anak dalam pengertian pemeliharaan, pengasuhan tanpa memutuskan hubungan darah antara  anak  dan  orang  tua  kandungnya,  sedangkan  pengangkatan  anak  dalam Undang-undang  Republik  Indonesia  Nomor  35  Tahun  2014  perubahan  dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak merupakan pengalihan  hak  anak  dari  orang  tua  kandung  kepada  orang  tua  angkat  dengan prinsip  demi  kepentingan  terbaik  bagi  anak.  Prosedur  pengangkatan  anak  dapat dilakukan ke Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri (bagi non Muslim), dan akibat  hukum  pengangkatan  anak  umumnya  timbul  dengan  adanya  penetapan pengadilan  dengan  tidak  memutuskan  nasab  anak  angkat  dengan  orang  tua kandungnya, yang beralih adalah hak perwaliannya.  Perbuatan orang tua angkat yang  mengubah  status  anak  angkatnya  menjadi  anak  kandung  berdasarkan  akta kelahiran,  merupakan  perbuatan  melawan/melanggar  hukum/tindak  pidana, seperti  yang  diatur  pada  Pasal  93,  Undang-Undang  Nomor    23    Tahun    2006  tentang    Administrasi  Kependudukan.  Seharusnya  orang  tua  angkat  tidak mengubah  status  anak  angkatnya  menjadi  anak  kandung  berdasarkan  akta kelahiran  dengan  alasan,  tujuan  atau  motivasi  apapun,  serta  orang  tua  angkat berkewajiban  memberitahukan  kepada  anak  angkatnya  mengenai  asal-usul  dan orang  tua  kandungnya,  karena  itu    merupakan  tanggung  jawab  dari  orang  tua angkat, tentu pada saat anak angkat tersebut telah dewasa.Kata kunci : pengangkatan anak, perlindungan anak, akta kelahiranny

    PELAKSANAAN PEMBAYARAN PINJAMAN OLEH DEBITUR KOPERASI SIMPAN PINJAM SWAMITRA BERSAUDARA DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Skripsi ini berjudul: “PELAKSANAAN PEMBAYARAN PINJAMAN OLEH DEBITUR KOPERASI SIMPAN PINJAM SWAMITRA BERSAUDARA DI KOTA PONTIANAK”. Masalah yang diteliti “Apakah Nasabah Koperasi Melaksanakan Pembayaran Pinjaman Simpan Pinjam Swamitra Bersaudara Di Kota Pontianak Sesuai Dengan Perjanjian?”. Metode yang digunakan Empiris dengan pendekatan secara deskriptif, yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata  yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer.Perjanjian pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang dapat habis terpakai dengan syarat bahwa pihak kedua akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Bahwa dasar dari suatu pinjam meminjam adalah adanya suatu perjanjian dengan kata lain jika tidak ada perjanjian pinjam meminjam, maka tidak akan terjadi suatu  simpan pinjam. Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk perjanjian, maka sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata Penelitian ini dilakukan di Koperasi Swamitra Bersaudara, dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa sebelum pinjaman diberikan kepada peminjam (debitur), pihak Koperasi Swamitra Bersaudara terlebih dahulu mengadakan perjanjian pinjam meminjam dengan debitur secara tertulis  dan melibatkan pihak ketiga, dan seorang saksi yang turut menandatangani surat perjanjian pinjam meminjam tersebut. Bahwa faktor penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran dikarenakan peminjam (debitur) mengalami kerugian atau penurunan atau tidak lancarnya pada usahanya dan adanya keperluan lain yang mendesak, maka upaya yang dilakukan oleh Pihak Koperasi Swamitra Bersaudara adalah melakukan penagihan baik secara tertulis maupun secara lisan terhadap peminjam, kemudian sebagai konsekuensi dari peminjam yang tidak menanggapi upaya penagihan tersebut, maka pihak Koperasi Swamitra Bersaudara akan melakukan tindakan penyitaan terhadap barang jaminan serta penjualan barang barang sitaan milik peminjam (debitur). Sebagai Koperasi yang berdiri sudah cukup lama, Koperasi Swamitra Bersaudara tetap menjaga pelayanan serta melakukan perkembangan yang memuaskan. Kata Kunci: Perjanjian Simpan Pinjam, Koperasi, Wanprestas

    PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA PENYALURAN LIQUIBID PETROLEUM GAS ELPIJI ANTARA PT. PERTAMINA (PERSERO) DENGAN PT. DARMALI NIAGA DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Kerjasama antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Darmali Niaga merupakan kerjasama yang dilakukan secara tertulis dengan isi perjanjian keagenan elpiji 3 kg.  Perjanjian ini menimbulkan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Dalam pelaksanaannya terdapatketerlambatan pembayaran transportation fee yang dilakukan phak PT. Pertamina (Persero). Metode penelitian yang digunakan peneliti menggunakan metode empiris, dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang terdapat di lapangan pada saat penelitian dilakukan. Faktor penyebab PT. Pertamina (Persero) tidak melaksanakan pembayaran transportation fee dan sistem itu tidak pernah diperbaiki dan upaya hukum yang dilakukan oleh PT. Darmali Niaga adalah peringatan baik secara lisan maupun secara tertulis yang dikirim dengan dokumen terlampir dan uapaya tersebut sudah dilakukan selama 4 (empat) kali, tetapi tidak mendapat respon dari PT. Pertamina (Persero). Hasil penelitian ini membuktikan bahwa pembayaran transportation fee PT. Pertamina (Persero) terhadap PT. Darmali Niaga pada bulan September 2016 belum dibayar  dan keterlambatan pembayaran setiap bulannya, sehingga mengakibatkan kerugian yang harus ditanggung oleh PT. Darmalil Niaga. Kesimpulan yang penulis buat dalam pelaksanaan PT. Pertamina (Persero) melakukan kewajibannya tetapi terlambat untuk membayar jasa transportation fee kepada PT. Darmali NIaga sesuai dengan waktu yang diperjanjikan, faktor penyebab PT. Pertamina (Persero) melakukan wanprestasi yaitu bahwa transportation fee telah dikirim namun setelah di cek pada rekening Koran PT. Darmali Niaga dananya tidak pernah masuk dan PT. Pertamina (Persero) juga pernah mengatakan bahwa ada kesalahan sistem yang menyebabkan pembayaran transportation fee mengalami keterlambatan. Selain itu terdapat faktor lain yaitu berkas penjualan LPG yang belum dilengkapi.   Kata kunci: Perjanjian, pembayaran transportation fee, wanprestasi

    TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA COMANDITER VENOOTSCHAP ERA MANDIRI DALAM PERJANJIAN PENGADAAN KOMPUTER PADA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT

    No full text
    Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memuat tentang aturan dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilakukan antara Instansi Pemerinth sebagai Pihak Pengguna Barang/Jasa dengan Badan Usaha atau Perorangan sebagai Pihak Penyedia Barang/Jasa. Begitu pula Pengadaan Barang berupa Komputer PC sebanyak 2 (dua) unit yang dilakukan antara Pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat dengan pihak Pengusaha CV. Era Mandiri. Di dalam Perjanjian tersebut proses Pengadaan Barang yang dilakukan menggunakan prosedur Penunjukan langsung, yaitu dengan menunjuk langsung penyedia barang, tanpa melalui proses lelang. Yang mana perjanjian tersebut dilakukan dengan bentuk perjanjian tertulis yaitu berupa Surat Pesanan. Di dalam perjanjian yang disepakati antara kedua belah pihak tersebut, Pihak Pengusaha CV. Era Mandiri sebagai Pihak Penyedia Barang belum menyediakan barang berupa 2 (dua) unit Komputer PC tersebut berdasarkan Spesifikasi yang terlampir di dalam Surat Pesanan. Sehingga Pihak Dinas Peternakan Dan Kesehetan Hewan Provinsi Kalimantan Barat meminta ganti rugi agar Pihak Pengusaha CV. Era Mandiri bertanggung jawab untuk mengganti rugi Komputer PC tersebut sesuai dengan Spesifikasi yang terlampir di dalam Surat Pesanan. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata. Dan metode Deskriptif yaitu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Perjanjian Pengadaan Barang antara Pihak Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat dengan Pihak Pengusaha CV. Era Mandiri adalah perjanjian yang sah sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Perjanjian yang dibuat secara sah dan disepakati oleh para pihak, berlaku Pasal 1338 KUH Perdata. Akibat hukum yang timbul atas wanprestasi yang dilakukan oleh Pihak Pengusaha CV. Era Mandiri adalah dimintai ganti rugi agar mengganti Barang tersebut sesuai dengan kesepakatan kepada Pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat.   Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Wanprestas

    PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBAYARAN SEWA MENYEWA ALAT BAND DAN SOUND SYSTEM ANTARA PENYEWA DENGAN PEMILIK RENTAL MM MUSIC STUDIO DI DESA LIMBUNG KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBURAYA

    No full text
    Hobi merupakan suatu hal yang dimiliki oleh setiap orang dalam mengisi waktu luangnya, menenangkan pikiran seseorang serta untuk mendapatkan suatu kesenangan. Salah satu hobi yang digemari oleh setiap orang adalah bermain alat musik. Namun untuk memenuhi hobi seseorang dalam hal bermain alat musik tentulah tidak semuanya mampu membeli alat musik yang mereka inginkan. Alternatif yang mereka lakukan adalah menyewa Alat Band dan Sound System yang mereka inginkan pada Rental MM Music Studio. Sehingga menimbulkan hubungan hukum diantara keduanya yaitu perjanjian sewa menyewa Alat Band dan Sound System antara Penyewa dengan Pemikik Rental MM Music Studio. Yang jadi permasalahan dalam skripsi ini adalah, Apakah Penyewa Alat Band dan Sound System Telah Melaksanakan Pembayaran Sisa Uang Sewa Menyewa Pada Pemilik Rental MM Music Studio Sesuai Dengan Perjanjian. Metode dalam penelitian ini menggunakan Metode penelitian Empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis dengan menggambarkan dan menganalisa suatu masalah dengan berdasarkan data dan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan yang berdasarkan pada angket (kuisoner) yang disebarkan kepada pihak penyewa serta wawancara kepada pihak pemilik Rental MM Music Studio mengenai Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Alat Band Dan Sound System Antara Penyewa Dengan Pemilik Rental MM Music Studio Di Kelurahan Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat diketahui bahwa masih ada pihak penyewa yang belum melaksanakan pembayaran sisa uang sewa pada Rental MM Music Studio secara tepat waktu. Adapun penyebab wanprestasi karena adanya kekhilafan / lupa, rusaknya alat band dan sound system, serta itikad yang kurang baik dari pihak penyewa yang sengaja wanprestasi dalam arti tidak membayar uang sewa atau tidak mengganti kerugian atas kerusakan alat band dan sound system yang telah dilakukan selama pemakaian. Akibat hukum bagi penyewa yang wanprestasi yaitu diberikan teguran, sanksi berupa denda / biaya dan tidak diperbolehkan menyewa lagi. Upaya yang dilakukan Rental MM Music Studio adalah teguran secara lisan yaitu dengan menelpon / menghubungi pihak penyewa atau mengunjungi alamat pihak penyewa yang bersangkutan dan menagih secara lansung, memberikan tenggang waktu kepada penyewa untuk membayar sisa uang sewa dan juga menuntut pergantian kerugian. Penyelesaiannya pun, umumnya diselesaikan dengan cara musyawarah / kekeluargaan berdasarkan kesadaran oleh kedua belah pihak untuk tetap menjaga hubungan baik di antara keduanya. Saran yang perlu diperhatikan yatu hendaklah pelaksanaan perjanjian sewa menyewa alat band dan sound system dibuat secara tertulis. Perjanjian sewa menyewa tertulis dapat dijadikan dasar hukum yang kuat untuk menuntut pihak penyewa yang tidak bertanggung jawab atas terjadinya wanprestasi. Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Alat Musik, Wanprestas

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇