Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI LAPTOP OLEH ANGGOTA KOPERASI TERHADAP PIHAK KOPERASI POLRESTA PONTIANAK
Koperasi adalah pilar pembangnan ekonomi Indonesia, badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran UUD 1945 pasal 33 ayat (1) yaitu “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.Anggota koperasi yang merupakan anggota Polri dan P.N.S Polri Polresta Pontianak memanfaatkan koperasi polresta karena disamping ikut mengembangkan pertumbuhan koperasi, juga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang mudah dan cara pembayaran yang terjangkau sesuai dengan golongan dari pegawai tersebut. Koperasi Polresta Pontianak merupakan sarana yang sangat memadai bagi setiap anggotanya, dimana sesuai dengan tujuan koperasi yaitu memberikan kesempatan bagi setiap anggota koperasi untuk meningkatkan taraf hidup seperti kehidupan serta dapat mengembangan usaha kebersamaan, artinya kebutuhan hidup sehari-hari dapat terpenuhi dengan adanya sarana koperasi Dalam perjanjian jual beli laptop secara angsuran tersebut anggota Koperasi harus melaksanakan kewajibannya yaitu membayar angsuran setiap bulannya sesuai dengan isi perjanjian Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskripti fanalisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan. Faktor yang menyebabkan anggota koperasi tidak melaksanakan pembayaran angsuran sesuai bperjanjian dikarenakan anggota koperasi terlibat hutang denagn pihak lain dan adanya kebutuhan yang sangat mendesak. Akibat yang timbul terhadap anggota koperasi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar angsuran laptop adalah diwajibkan mengangsur dengan ditambah jangka waktu dan dikenakan beban denda. Upaya yang dilakukan pihak Koperasi Polresta Pontianak terhadap para anggota koperasi yang lalai dalam melaksanakan kewajibanya adalah dengan cara musyawarah. Koperasi adalah pilar pembangunan ekonomi Indonesia, badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran UUD 1945 pasal 33 ayat (1) yaitu “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”.dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Dilain pihak, pemerintah juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendorong perkembangan koperasi. Sebagai realisasi aktif masyarakat tersebut dapat kita lihat hampir disetiap pelosok pedesaan terdapat adanya Koperasi Unit Desa (KUD), kemudian pada instansi sipil kita mengenal koperasi Pegawai Negeri, demikian juga halnya pada instansi Militer dan Polri juga terdapat koperasi primer, salah satunya koperasi yang berada di Polresta Pontianak, Koperasi yang didirikan pada tanggal 17 april 1975 melalui rapat I Pembentukan Primer Koperasi yang sususan pengurusnya terdiri dari Ketua, sekertaris,bendahara, manager, Ka Unit jasa, Ka Unit Toko, Ka Unit Simpan Pinjam. Kemudian pada tanggal 15 juli 1995 Koperasi Polresta Pontianak didaftarkan di kepala direktorat Koperasi Propinsi Kalimantan Barat dengan Nomor:747/BH/X. Dalam keanggotaanya di Koperasi Polresta Pontianak telah diberikan masing-masing seperti urusan Juru Bayar, urusan Tata Usaha, Urusan administrasi serta urusan logistik. Adapun unit usaha Koperasi Polresta Pontianak terdiri dari Unit simpan pinjam, Usaha Waserda, Toko ATK dan foto copy, Kredit Barang, Khursus Mengemudi, serta Unit Usaha Kantin. Anggota Koperasi yang merupakan anggota Polri dan P.N.S Polri Polresta Pontianak memanfaatkan Koperasi ini karena disamping ikut mengembangkan pertumbuhan koperasi, juga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang mudah dan cara pembayaran yang terjangkau sesuai dengan golongan dari pegawai tersebut. Koperasi Polresta Pontianak merupakan sarana yang sangat memadai bagi setiap anggotanya, dimana sesuai dengan tujuan koperasi yaitu memberikan kesempatan bagi setiap anggota Koperasi untuk meningkatkan taraf hidup seperti kehidupan serta dapat mengembangan usaha kebersamaan, artinya kebutuhan hidup sehari-hari dapat terpenuhi dengan adanya sarana Koperasi. Pemerintah dalam mengembangkan koperasi telah mengeluarkan ketentuan yang mengakomodasi tumbuh dan kembangnya lembaga tersebut dengan mengeluarkan produk hukum yang berbentuk Undang-undang, yaitu Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang koperasi, dimana Undang-undang tersebut merupakan landasan Operasional bagi Anggota Koperasi diseluruh Indonesia. Dengan adanya landasan tersebut maka koperasi Polresta Pontianak melalui anggotanya yang ada di lingkungan Polresta Pontianak sampai dengan Polsek-polsek dapat memanfaatkan secara baik dan maksimal. koperasi banyak menyediakan barang-barang yang diperlukan baik barang kebutuhan yang bersifat primer maupun sekunder. Melalui koperasi Polresta Pontianak para anggota Polri dan P.N.S Polri dapat melakukan transaksi jual beli dalam hal ini adalah laptop dengan harganya mulai dari Rp. 2.000.000,00 sampai dengan Rp. 8.000.000,00 dengan berbagai merk seperti Acer, Asus , Toshiba, Benq, Apple dll, sesuai dengan permintaan. Pihak Koperasi menyediakan 2 cara pembayaran yaitu dapat dilakukan dengan cara cash dan angsuran, dengan sistem perjanjian yang dilakukan secara tertulis berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam pembayaran dengan cara angsuranpihak Koperasi menawarkan angsuran dengan jangka waktu 6 bulan, 8 bulan 1 tahun sampai dengan 2 tahun. Yangdibayar secara angsuran dengan cara mengajukan surat permohonan perjanjian jual beli barang serta menyanggupi pembayaran bunga 1% setiap bulanya dari harga pokok barang yang dibeli tersebut. Hubungan Hukum kedua belah pihak yaitu antara Koperasi Polresta Pontianak dengan pihak anggota Koperasi dituangkan dalam bentuk perjanjian jual beli Laptop tertulis dengan cara angsuran.Artinya bahwa pihak-pihak tersebut telah terikat pada saat adanya suatu kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak melalui bukti tertulis berupa formulir pengajuan angsuran yang diajukan oleh anggota tersebut dan perjanjian yang telah disepakati tersebut sah dan mengikatbagi kedua belah pihak. Keyword: Wanprestasi, perjanjian jual beli
WANPRESTASI PENGUSAHA TOKO MAKMUR ABADI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KOPI BUBUK MERK DUA OBOR PADA PENGUSAHA PD. KAWI JAYA KOTA PONTIANAK
Perjanjian jual beli adalah suatu bentuk perjanjian yang melahirkan kewajiban dalam bentuk penyerahan kebendaan yang dijual oleh penjual, dan penyerahan uang oleh pembeli kepada penjual, sehingga menimbulkan suatu hubungan timbal balik antara kedua belah pihak untuk melaksanakan kewajibannya tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis serta menggunakan Analisis Kualitatif, yaitu dengan menganalisa keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh secara nyata dilapangan pada saat penelitian, dimana Analisis data ini bertujuan untuk memaparkan data yang didapat dari hasil penelitian yang telah dilakukan. Perjanjian jual beli kopi bubuk merk Dua Obor yang dilakukan oleh pihak pengusaha PD. Kawi Jaya dan pihak pengusaha Toko Makmur Abadi dilakukan secara lisan, dengan cara pembayaran secara tunai dengan tenggang waktu satu bulan, dimana pihak Toko Makmur Abadi di wajibkan melunasi pembayaran atas pembelian kopi bubuk merk Dua Obor terhadap pihak PD. Kawi Jaya setelah tanggal jatuh tempo yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, namun dalam kenyataannya pihak Toko Makmur Abadi terlambat melunasi pembayaran sehingga pihak PD. Kawi Jaya mengalami kerugian. Dapat diketahui bahwa faktor yang menyebabkan keterlambatan pembayaran oleh pihak Toko Makmur Abadi adalah pihak Toko Makmur Abadi dihutangkan lagi oleh pihak atau kreditur lain dari Toko Makmur Abadi. Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak PD. Kawi Jaya terhadap pihak Toko Makmur Abadi adalah dengan cara menegur, memberi peringatan, serta meminta agar pihak Toko Makmur Abadi untuk melunasi pembayaran hutangnya. Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian Jual Bel
PELAKSANAAN PEMBAYARAN GAJI TENAGA HONORER DI BALAI PENGAMATAN ANTARIKSA DAN ATMOSFER LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL PONTIANAK
Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer (BPAA) LAPAN Pontianak memperkerjakan beberapa karyawan honorer yang terdiri dari tenaga honorer Teknisi, Satpam, Pengemudi, Pramubakti dan Petugas Kebersihan yang tugasnya berdasarkan Surat Perjanjian Kerja dan Surat Keputusan Kepala Balai Tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil dan Honorer. Tenaga honorer mendapatkan gaji dari anggaran (DIPA) yang besarnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.02/2015, tentang, “Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2016”. Hak gaji, hak-hak lainnya, dan syarat-syarat administrasi terkait dengan tenaga honorer harus sesuai peraturan pertundang-undangan sebagaimana ditetapkan pada UU No. 43 Tahun 1999, tentang; Pokok-Pokok Kepagawaian, UU No. 13 Tahun 2003, tentang; Ketenagakerjaan, dan UU No.5 Tahun 2014, tentang; Aparatur Sipil Negara yang bertujuan untuk memberikan kehidupan yang layak, ketertiban dan perlindungan pada honorer. Dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan pembayaran gaji tenaga honorer dan faktor-faktor hukum terhadap pelaksanaan pembayaran gaji dan hak-hak lainnya di BPAA LAPAN Pontianak serta menganalisa untuk mengungkap langkah hukum terhadap pelaksanaan pembayaran hak tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk penelitian ini adalah yang sedang terjadi memakai metode penelitian lapangan atau penelitian hukum empiris yang bersifat Deskriptif Analisis utuk menggambarkan hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan penggajian dan hak-hak lain tenaga honorer di BPAA LAPAN Pontianak. Pelaksanaan pembayaran gaji dan hak-hak lain tenaga honorer di BPAA LAPAN Pontianak belum sepenuhnya sesuai peraturan pertundang-undangan yang disebabkan oleh beberapa hal seperti masih ada honorer yang belum memenuhi syarat pendidikan minimal, keterbatasan tersedianya anggaran, dan kurangnya pemahaman pihak Pejabat BPAA LAPAN Pontianak tentang peraturan pertundang-undangan yang terkait dengan gaji dan hak-hak tenaga honorer. Dari hasil penelitian yang telah dilaksanakan menunjukkan bahwa belum sepenuhnya pelaksanaan penggajian tenaga honorer di BPAA LAPAN Pontianak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan SBM Tahun Anggaran 2016 dan UMP Kalbar Tahun 2016 melalui SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 827/Disnakertrans/2015. Ada beberapa kekurangan yang perlu perbaikkan dan ditindaklanjuti oleh pihak BPAA LAPAN Pontianak dalam rangka penertiban dan peningkatan kesejateraan tenaga honorer diantaranya yaitu dengan mengusulkan honorer yang memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKK) dan untuk anggota SATPAM, Pengemudi, Petugas Pramubakti dan Petugas Kebersihan dialihkan status menjadi honorer tenaga alih daya (outsourcing) melalui kontrak dengan pihak ke-3, sebagai upaya pencegahan pelanggaran hukum. Kata kunci : Gaji, Hak tenaga honorer, SBM dan UMP.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TAWANAN PERANG ISIS DITINJAU DARI KONVENSI JENEWA III TAHUN 1949 DAN PROTOKOL TAMBAHAN KONVENSI JENEWA I TAHUN 1977
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap tawanan perang ISIS menurut Konvensi Jenewa III Tahun 1949 dan Protokol Tambahan Konvensi Jenewa I Tahun 1977. Untuk mengetahui status konflik bersenjata Islamic State Of Irak And Syria (ISIS) telah sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan Protokol Tambahan Konvensi Jenewa I Tahun 1977. Penelitan ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif, yang ditinjau dari bahan pustaka dan data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti. Sumber data yang digunakan adalah data yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data melalui beberapa tahapan, yaitu: melakukan inventarisasi terhadap bahan-bahan hukum sekunder, Mengidentifikasi dan klasifikasi terhadap bahan-bahan hukum sekunder secara sistimatis dan logis serta Melakukan analisis terhadap bahan-bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap tawanan perang ISIS ditinjau dari Konvensi Jenewa III 1949 dan Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 . Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, status konflik bersenjata Islamic State Of Iraq And Syria (ISIS) merupakan konflik bersenjata internasional, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Konvensi Jenewa 1949 dengan status ISIS sebagai Belligerent. Islamic State Of Iraq And Syria (ISIS) telah melakukan kejahatan terhadap tawanan perang dengan adanya penyiksaan fisik maupun non-fisik, bahkan jumlah tawanan perang ISIS tidak hanya kombatan (tentara) melainkan juga merupakan warga sipil. Namun, apabila faktor tersebut tidak menyebabkan perolehan status konflik bersenjata ISIS, maka ISIS hanya akan dianggap sebagai penjahat yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan dapat dimintai pertanggung jawaban secara Individu. Oleh sebab itu, Hak Asasi Manusia diperlukan bilamana Konvensi Jenewa III Tahun 1949 dan Protokol Tambahan Konvensi Jenewa I Tahun 1977 dalam hal konflik bersenjata ISIS tersebut tidak dapat diterapkan
PELAKSANAAN PASAL 21 AYAT (5) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM KAITANNYA PEMBENTUKAN KABUPATEN LAYAK ANAK (STUDI DI KABUPATEN MEMPAWAH)
Skripsi ini berjudul Pelaksanaan Pasal 21 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dalam Kaitannya Pembentukan Kabupaten Layak Anak (Studi Di Kabupaten Mempawah), masalah penelitannya adalah bagaimana pelaksanaan pasal 21 ayat (5) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam kaitannya pembentukan kabupaten layak anak di kabupaten mempawah, dan metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum Empiris Normatif yaitu suatu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data primer, dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah kendala Kabupaten Mempawah Belum dikategorikan sebagai Kabupaten Layak Anak karena masih belum memenuhi keseluruhan indikator Kabupaten Layak Anak. Seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah Lebih mengoptimalkan alokasi anggaran untuk urusan perlindungan anak, Meningkatkan kembali sosialisasi terhadap masyarakat tentang perlindungan anak agar seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah memahami tentang perlindungan anak, Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah seharusnya mempercepat program pembangunan Kabupaten Mempawah menjadi Kabupaten Layak Anak, Memenuhi Indikator Kabupaten Layak Anak yang masih belum betpenuhi di Kabupaten Mempawah. Kata kunci: Anak, Perlindungan Anak, Kabupaten/kota Layak Anak.
IMPLEMENTASI PASAL 26 HURUF B PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN UMUM TERKAIT PENERTIBAN HEWAN TERNAK YANG BERKELIARAN DI JALAN RAYA (STUDI KASUS DI KELURAHAN DALAM BUGIS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR)
Pada era reformasi,kebijakan dalam pembangunan daerah diwujudkan melalui lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahkan kemudian direvisi dan diperbaharui menjadi Undang-undangNomor23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Disahkannya Undang-undangNomor23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada dasarnya memberikan kesempatan besar bagidaerah yang memiliki potensi sumber daya alam dan manusia serta luas wilayah untuk dimekarkan menjadi beberapa daerah otonom. Hal ini dimaksudkan agar mobilisasi dan percepatan proses pertumbuhan dan pembangunan dapat menjangkau seluruh aspek kehidupan masyarakat hingga kedaerah-daerah terpencil, sehingga membawa dampak implikasi, desentralisasi, menuju pembangunan yangyang lebih cepat.Pemerintah daerah memberikan kewenangan yang sangat luas bagi daerah dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Dalam Undang-undangNomor23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diberikan kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, sehingga dengan kewenangan yang dimiliki lebih leluasa dalam menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan pemerintah, menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat.Kabupaten/Kota yang pada era saat sekarang ini diberikan keleluasaan otonomi daerah diharapkan mampu membentuk kebijakan (policy making function) dan mampu melaksanakan kebijakan (policy executing function). Kabupaten/Kota diharapkan mampu untuk mengidentifikasi kebutuhannya sendiri, merumuskan tujuan pembangunan sendiri dan mampu mengkreasi strategi pencapaian tujuan. Salah satu tujuan pemekaran daerah adalah untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat, upaya melakukan struktur perekonomian, mempunyai tujuan meningkatkan kesempatan kerja, dan Adanya pemerataan pembangunan. Salah satu tujuan pembangunan daerah adalah untuk memacu pertumbuhan ekonomi, Politik, sosial Budaya dan situasi keamanan.Kecamatan Pontianak Timur yang merupakansalah satu dari enam kecamatan yang masuk dalam wilayah Kotamadya Pontianak, saat ini masih terdapat ternak-ternak warga berkeliaran di jalan raya maupun tempat-tempat umum seperti di Pasar-Pasardalam Wilayah Kecamatan Pontianak Timur. Sejumlah kawasan di Kecamatan PontianakTimurterutama di Kelurahan dalam Bugis kerap terjadi kecelakaan akibat warga yang melepas atau kurang memperhatikan hewan peliharaannya berkeliaran di badan jalan utama, baik siang maupun pada malam hari.Pada tahun 2015 terdapat beberapa kecelakaan yang disebabkan menabrak hewan ternak, meski demikian angka kecelakaan tersebut lebih kecil dibandingkan kecelakaan akibat kelalaian penggendara kendaraan namun hal ini sangat membahayakan keselamatan bagi pengguna jalan.Terlebih, saat malam hari masih banyak hewan ternak masih berkeliaran di jalan raya, sehingga sangat membahayakan keselamatan para pengguna jalan. Sudah seharusnya pemilik hewan ternak memperhatikan agar hewan ternaknya tidak dilepas dan berkeliaran di jalan raya yang berpotensi terjadinya kecelakaan. Hal ini membuat para pengguna jalan untuk selalu waspada dan mematuhi aturan berlalu lintas, terlebih pada saat melintas di kawasan yang banyak berkeliaran hewan ternak.Dinas terkait seharusnya berupaya dengan memasang plang atau rambu-rambu di beberapa titik dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya laka lantas akibat hewan ternak yang berkeliaran di jalanraya.Pihak kecamatan maupun kelurahan, seharusnya dapat melakukan penertiban hewan-hewan peliharaan. Kepada pihak kecamatan maupun desa agar memberikan imbauan kepada para pemilik hewan ternak, agar tidak membiarkannya berkeliaran di jalan raya.Masih ada ditemukannya hewan ternak yang berkeliaran di jalanraya. Yang mana hewan tersebut tidak diikat atau dikurung. Karena, jika hewan tersebut berkeliaran begitu di jalan raya, sangat membahayakan bagi pengguna jalan.Padahal aturan tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam Peratuaran Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Namun ternyata masih ditemukan hewan ternak seperti kambing yang berkeliaran di jalan raya, serta dapat mengancam keselamatan bagi pengendara ketika melintas.DidalamPeraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum sudah jelas disebutkan dalam Pasal 26 huruf b dimana berbunyi setiap orang atau badan dilarang didalam daerah membiarkan hewan ternak miliknya berkeliaran di tempat-tempat umum, fasilitas umum, fasilitas sosial, taman atau tanah milik masyarakat lainnya.Kabarnyaada yang terjatuh akibat menabrak hewan ternak kambing yang berkeliaran di jalan secara bebas.Tanpa di ikat, seolah-olah dibiarkan begitu saja oleh pemilik hewan.Akibat peristiwa tersebut, seharusnya pihak terkait melakukan pengecekan di kecamatan dan memantau apakah amanah yang telah disampikan oleh Perda telah sampai kepada masyarakat. Persoalan ini, seharusnya menjadi kepedulian bersama. Pihak kecamatan harus peka. Terlihat sepele, tetapi juga membahayakan pengendara. Jika pemilik ternak tidak mengikat atau mengurung hewan tersebut.Berdasarkan pantauan, ternyata para pengendara harus menghentikan Laju kendaraan mereka saat melintasi sejumlah hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya. Tebiat ternak-ternak tersebut mendapatkan reaksi beragam dari para pengendara yang harus menghentikan laju kendaraan mereka. Bahkan tidak jarang ada pengendara harus mengusir hewan-hewan tersebut, agar dapat menepi kepinggir jalan.Padahal belum lama ini, akibat daripeliharaan-peliharaan warga yang tak diawasi tersebut, menyebabkankecelakaan pengendara saat melintas di ruas jalan raya Kecamatan pontianak Timur.Terkait hal ini,,kondisi hewan ternak berkeliaran sudah menjadi pemandangan sehari-hari oleh pengendara yang hendak lewat jalan raya di kecamatan Pontianak Timur. Biasanya ternak itu bisa dijumpai pada sore harisekitar jam 16.00 WIB. Pada pagi hari sekitar jam 06.00 WIB. Biasanya mereka bergelombolan berkeliaran begitu saja di jalan raya sekitar Kelurahan Dalam Bugis. Selain sangat membahayakan pengendara, dengan dibiarkannya hewan-hewan ini, akan membuat ternak-ternak tersebut mengalami stres akibat suara kendaraan roda dua maupun roda empat. Kedepannya diharapkan hewan-hewan ternak tidak melewati jalan raya agar tidak mengganggu keamanan dan kenyaman ketika berkendara.Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum Dalam Kaitannya Penertiban Hewan Ternak Yang Berkeliaran Di Jalan Raya di Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur belum berjalan sebagaimana mestinya dimana Faktor yang menghambat implementasi Pasal 26 Huruf b Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum Terkait Penertiban Hewan Ternak Yang Berkeliaran Di Jalan Raya di Kecamatan Pontianak Timur disebabkanfaktor kurangnya kesadaran masyarakat. Kata Kunci: Implementasi, Perda, Hewan ternak kambing dan faktor kurangnya kesadaran masyarakat
STUDI KOMPARATIF TENTANG PERJANJIAN PRA NIKAH MENGENAI HARTA PERKAWINAN ANTARA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Perjanjian merupakan suatu hal yang dapat menyentuh berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam perkawinan. Perkawinan merupakan perbuatan hukum yang mempunyai akibat hukum yaitu persatuan harta yang didapat dalam perkawinan. Ketentuan persatuan harta dapat disimpangi dengan membuat perjanjian perkawinan.Pengaturan tentang perjanjian perkawinan dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 29 dan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku I Bab VII Pasal 139 sampai dengan Pasal 154. Perjanjian perkawinan biasanya dibuat jika seseorang yang hendak menikah mempunyai harta yang berharga atau mengharapkan akan memperoleh kekayaan. Dengan diadakannya perjanjian perkawinan, terdapat kepastian hukum terhadap apa yang diperjanjikan.Peraturan-peraturan tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta kekayaan yang menyimpangi dari persatuan harta. Namun selain mempunyai persamaan tujuan, peraturan ini mempunyai perbedaan. Salah satunya dari perbedaan konsep harta perkawinan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 harta bawaan sudah mendapat perlindungan otomatis dan harta bersama yang bersatu sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terjadi persatuan bulat baik harta bawaan maupun harta bersama kecuali ditentukan lain. Di sinilah penulis tertarik untuk meneliti perbandingan perjanjian pra nikah mengenai harta kekayaan antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui persamaan dan perbedaan perjanjian pra nikah antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta untuk mengetahui dampak positif dan negatif dari suatu perjanjian perkawinan.Untuk menjawab permasalahan ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan yuridis normatif. Sehingga dapat menjawab pokok permasalahan dari skripsi ini, yang antara lain dapat ditarik kesimpulan bahwa persamaan perjanjian terdapat pada isi perjanjian pra nikah yang tidak boleh menyalahi aturan hukum yang berlaku. Sedangkan perbedaannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dibuat pada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan dan perjanjian pra nikah dapat diubah sepanjang tidak merugikan pihak ketiga sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan dan perjanjian pra nikah tidak dapat dirubah setelah perkawinan dilangsungkan.Mengenai dampak positif dan negatif dari suatu perjanjian perkawinan, dapat menjaga keterusterangan dan komitmen tinggi dari pasangan suami-istri. Dampak negatifnya yaitu perjanjian ini bisa menjadi bumerang karena menunjukkan sisi egois baik dari suami maupun istri. Salah satu dari pasangan suami istri bisa lebih berkuasa karena memiliki harta yang lebih banyak. Kata kunci: Perjanjian, Pra Nikah, Harta, Perkawinan
PENDAPAT ULAMA KOTA PONTIANAK TENTANG HUKUM MENYELENGGARAKAN WALIMATUL ‘URSY DENGAN CARA BERHUTANG (STUDI DI KELURAHAN SAIGON KECAMATAN PONTIANAK TIMUR)
Penelitian ini berjudul Pendapat Ulama Kota Pontianak Tentang Hukum Menyelenggarakan Walimatul ‘Ursy Dengan Cara Berhutang (Studi Di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur). Walimah adalah perayaan, jamuan makan dalam perkawinan, sedangkan perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di Dalam ajaran Islam di anjurkan untuk mengadakan Walimatul ‘Ursy namun untuk menyelenggarakan walimah tersebut sebagian masyarakat Saigon menyelenggarakannya dengan cara berhutang. Masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pendapat ulama tentang hukum menyelenggarakan walimatul ‘ursy dengan cara berhutang ( studi di kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur).Tujuan dari penelitian ini adalah untuk: 1) mendapatkan data dan informasi pendapat ulama tentang hukum menyelenggarakan walimatul ‘ursy dengan cara berhutang, 2) mengetahui sumber hukum yang mendasari walimatul ‘ursy itu sendiri, 3) mengetahui faktor yang menyebabkan penyelenggara berhutang dalam walimatul ‘ursy, 4) mengungkapkan pendapat ulama tentang hukum walimatul ‘ursy dengan cara berhutang. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: 1) Walimatul ‘Ursy atau pesta pernikahan diselenggarakan sebagai tanda syukur atas telah dilaksanakan akad pernikahan dengan menyelenggarakan jamuan dan dalam rangka bergembira dan ini merupakan sunnah rasul, bertujuan mengharapkan do’a restu dari para undangan dan sanak keluarga, disamping itu juga sebagai pengumuman pernikahan bagi masyarakat maupun bagi para pihak yang bersangkutan, bahwa telah terjadi pernikahan, 2) mayoritas Ulama di Kota Pontianak berpendapat Hukum Menyelenggarakan Walimatul ‘ursy dengan cara berhutang adalah Mubah. Hal ini dilihat dari ada atau tidaknya cadangan harta yang dimiliki penyelenggara walimatul ‘ursy. Apabila ada cadangan harta yang dimiliki boleh berhutang, tetapi haram berhutang apabila tidak memiliki cadangan. Mengenai batasan hukum yang diperbolehkan menurut syari’at Islam adalah pelaksanaannya sesuai dengan kemampuan dari penyelenggara, itu disesuaikan dengan kemampuan dan tidak sampai terjadi pemborosan atau mubazir, serta tidak ada maksud-maksud lain yang dilarang agama seperti membanggakan diri, memamerkan kekayaan (riya’) dan hal-hal lain yang bertentangan dengan ajaran agama, 3) faktor-faktor yang menyebabkan Penyelenggara Berhutang dalam menyelenggarakan walimatul ‘ursy adalah: a. Karena tidak memiliki biaya dana untuk menyelenggarakannya, b. Untuk mencukupi kekurangan dana dalam melaksanakan walimatul ‘ursy, 4) Hukum meyelenggarakan walimatul ‘ursy adalah sunnah artinya apabila dilaksanakan akan mendapat ganjaran (pahala) dan apabila tidak dilaksanakan tidak apa-apa (tidak mendapat dosa).
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA TOKO FUN SHOP DALAM PEMBERIAN GARANSI TERHADAP PEMBELI PADA PERJANJIAN JUAL BELI LAPTOP DI KOTA PONTIANAK
The Undergraduate Thesis that writer write is : “FUN SHOP Responsibility On Guarantee Agreement For Buyer On Buy And Sell Laptop Agreement In Pontianak City” And the formulation problem on this Undergraduate Thesis is : “Is FUN SHOP Owner Already done the Guarantee Agreement On Buy And Sell Laptop Agreement In Pontianak City?” The Method on this research are with Empirical method and with Descriptive Analysis approach. About the Agreement between FUN SHOP owner and buyer, is a buy and sell agreement just like on 1457 Burgerlijk wetbook clause, that is: Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. The buy and sell laptop agreement form between FUN SHOP owner and buyer are doing with unwritten agreement. In laptop guarantee agreement FUN SHOP owner and buyer are contain with the parties right and obligation. The obligation that buyer must do is the right for the FUN SHOP owner, so as for the buyer. One of the obligation that must to fulfill for the FUN SHOP owner is repair the laptop damage that buyer have. But the Fun Shop owner didn’t do their obligation on buyer claim especially on laptop damage that buyer buy from FUN SHOP FUN SHOP owner factor that make they didn’t do their obligation on Laptop damage claim is because that damage is from factory and shop owner negligence and then FUN SHOP don’t have a mechanics to repair the laptop damage that buyer buy. Law effect to FUN SHOP owner that negligence on their obligation is must repair the laptop damage that buyer buy and also can provide compensation to the buyer As for efforts that buyer can do when face this condition is doing a deliberation with Pontianak FUN SHOP owner and also can demanding compensation to the Pontianak FUN SHOP owner on laptop damage claim that buyer buy. The problem that appear from the agreement didn’t doing well is just solved by deliberation with Pontianak FUN SHOP owner or just demanding compensation to the Pontianak FUN SHOP owner. Therefore , yet one of the parties to take legal actions to be sued civilly to the District Court. Keywords : Guarantee Agreement, Buy and Sell, Breac
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEMBUKAAN LAHAN KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG PALUNG DI DESA PAMPANG HARAPAN KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA
Perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan melanggar hukum yang bertentangan dengan hak orang lain dan kewajiban hukum dirinya sendiri sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain. Hak dan kewajiban seseorang di kawasan taman nasional sudah diatur diantaranya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, serta dalam undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pembukaan lahan kawasan taman nasional tergolong dalam perbuatan melawan hukum hal itu disebabkan karena perbuatan tersebut dapat merusak dan tidak sesuai dengan peruntukan zonasi dalam kawasan taman nasional. Sejak ditetapkan sebagai Kawasan Taman Nasional Gunung Palung pada Tahun 1990 hingga saat ini walaupun sudah dilakukan langkah pencegahan dan pengawasan masih ada masyarakat yang melakukan pembukaan lahan Kawasan Taman Nasional Gunung Palung. Hal ini tidak terlepas dari kearifan lokal masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Palung yang sudah melakukan pembukaan lahan terutama untuk kepentingan perladangan secara turun temurun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Berdasarkan hal tersebut maka penulis memberikan saran perlu adanya peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan kawasan Taman Nasional Gunung Palung serta peningkatan komunikasi antara Pihak Taman Nasional Gunung Palung, aparatur desa dengan masyarakat. Tujuan penulisan skripsi yang berjudul “Perbuatan Melawan Hukum Pembukaan Lahan Kawasan Taman Nasional Gunung Palung Di Desa Pampang Harapan Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara” adalah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pembukaan lahan Kawasan Taman Nasional Gunung Palung, untuk mengetahui faktor penyebab masyarakat melakukan pembukaan lahan Kawasan Taman Nasional Gunung Palung. untuk Mengetahui langkah hukum apakah yang ditempuh pihak Taman Nasional Gunung Palung dalam menangani pembukaan lahan Taman Nasional Gunung Palung oleh masyarakat, dan untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap masyarakat yang melakukan pembukaan lahan Kawasan Taman Nasional Gunung Palung. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah eksplantatif-analitif. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Penulis mengambil sampel: kepala balai taman nasional gunung palung, kepala desa pampang harapan, dan Oknum Masyarakat Desa Pampang Harapan Pelaku Pembukaan Lahan Kawasan Taman Nasional Gunung Palung pada tahun 2014 sejumlah 6 orang. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor utama masyarakat melakukan pembukaan lahan kawasan taman nasional gunung palung adalah karena faktor ekonomi. Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Pembukaan Laha