Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
HAK IMUNITAS ADVOKAT BERDASARKAN PASAL 16 UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT DI INDONESIA
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Maka dari itu lahirlah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 sebagi salah satu bentuk penghargaan kepada Advokat yang bukan hanya pekerjaan namun perjuangan mencari keadilan yang mulia dan hingga akhirnya diakui sebagai Profesi. Kemudian dari Undang-Undang Nomor 18 Tentang Advokat ini terkandung adanya “Hak Imunitas” yang tertuang di Pasal 16 yang berbunyi Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan”. Sehingga perlu dipertanyakan bagaimanakah batasan Hak Imunitas berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penulis menggabungkan data-data dari literatur hukum dan perundang-undangan yang digabungkan dengan pendapat ahli kemudian dianalisis lalu membuat suatu kesimpulan mengenai kasus tersebut. Penelitian penulis mendapatkan hasil bahwa advokat yang terbukti melakukan perbuatan pidana tetap bisa diproses secara pidana, tidak ada pengecualian, maupun pada Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 yang mana berisi “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan” dengan kata lain merupakan hak imunitas seorang advokat. Proses penegakan hukum terhadap advokat harus sesuai dengan prosedur yang diatur KUHAP ditambah dengan kode etik advokat karena advokat mempunyai badan kehormatan yang bertanggung jawab terhadap perilaku dan martabat advokat. Kesimpulannya adalah bahwa advokat sebagai penasehat hukum harus dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya baik secara perdata maupun pidana jika dalam hal ini melanggar suatu itikad baik dalam melaksanakan profesinya, karena asas equality before the law berlaku untuk setiap masyrakat tanpa melihat suku, ras, adat, budaya, agama serta jabatan. Terakhir penulis menyampaikan saran bahwa advokat dalam tugasnya harus bekerja secara profesional, berintegritas dan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku, dalam penegakan hukumnya advokat tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dan melanggar norma hukum serta kode etik profesinya sendiri. Sehingga hak imunitas yang dimiliki oleh advokat itu sendiri ialah terbatas. Keyword : hak imunitas advoka
PELAKSANAAN PASAL 51 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP ANAK PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN KUBU RAYA
Pendidikan merupakan hal yang dapat menentukan arah masa depan pribadi seseorang dan masa depan negaranya. Hak untuk mendapatkan aksebilitas memperoleh pendidikan ini diatur dalam Undang-Undang dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sangat jelas bahwa peraturan perundang-undangan mengamanatkan agar semua anak wajib mendapatkan pendidikan tanpa terkecuali, termasuk anak penyandang disabilitas.Pada kenyataannya pelaksanaan penyediaan pendidikan khusus bagi anak penyandang disabilitas di Kabupaten Kubu Raya belum terlaksana sebagaimana seharusnya. Pendataan dari berbagai instansi pemerintah maupun swasta tidak sinkron satu sama lain karena berbagai kepentingan sehingga tidak adanya data jumlah anak penyandang disabilitas yang relevan dengan keadaan sebenarnya. Masih banyak masyarakat yang tidak tahu ciri anak penyandang disabiltas yang harus diberi perlakuan khusus namun hanya dipandang sekedar “anak cacat” atau “anak bodoh”. Ditambah lagi keluarga yang memiliki anak penyandang disabilitas merasa malu memiliki “anak yang berbeda”.Upaya pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam pemenuhan pendidikan khusus bagi anak penyandang disabilitas masih dalam tahap melakukan koordinasi antar instansi dan melengkapi data anak penyandang disabilitas dari setiap kecamatan.Pendidikan untuk anak penyandang disabilitas bertujuan agar setiap penyandang disabilitas dapat mandiri dalam kehidupannya sehari-hari bahkan dalam aspek ekonomi sehingga tidak menjadi beban untuk orang disekitarnya. Jika hal ini berhasil dilakukan maka akan berdampak positif pula terhadap penurunan angka kemiskinan. Kata Kunci: Anak penyandang disabilitas, Pendidikan, Perlindungan Hukum
WANPRESTASI PEMINJAM DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM PADA CREDIT UNION KELING KUMANG DI DESA MAWAN KECAMATAN PENGKADAN KABUPATEN KAPUAS HULU
Koperasi mempunyai peranan yang sangat besar untuk mengadakan usaha bersama dari orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang sangat terbatas, guna untuk memenuhi kebutuhan bersama. Credit Union Keling Kumang Desa Mawan TP Belikai Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu beranggotakan 3251 anggota, berbentuk simpan pinjam dengan simpanan pokok (minimal) sebesar Rp. 1.000.000 dan simpanan wajib Rp. 10.000. Tujuan menjadi anggota Credit Union Keling Kumang adalah untuk mengajukan kredit untuk modal usaha. Dalam pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam antara peminjam dan Credit Union Keling Kumang dilakukan secara tertulis. Sebagaimana perjanjian pada umumnya agar mengikat para pihak, dalam perjanjian pinjam meminjam pada Credit Union Keling Kumang harus juga memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana di atur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikat dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu hal yang halal. Dengan dipenuhinya syarat-syarat tersebut maka perjanjian berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak dan perjanjian itu harus dilakukan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan sesuai kenyataan yang ada pada saat masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban. Kewajiban yang harus dipenuhi peminjam adalah melaksanakan pembayaran angsuran sesuai dalam perjanjian pinjaman yang telah disepakati bersama, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh peminjam yaitu peminjam terlambat dalam pembayaran angsuran perbulannya. Bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam membayar angsuran dikarenakan berkurangnya pendapatan sehari-hari dan adanya keperluan lainnya menyebabkan peminjam tidak dapat melaksanakan kewajibannya pada Credit Union Keling Kumang. Akibat hukum yang di timbulkan kepada peminjam yang wanprestasi adalah diberi surat peringatan sampai 3 kali dan dilakukan penyitaan jaminan. Mengenai upaya yang dilakukan oleh Credit Union Keling Kumang terhadap adanya peminjam yang wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam adalah diberikan surat peringatan angsuran secara toleransi dan dilakukan penarikan simpanan pokok untuk memenuhi kewajiban peminjam. Kata kunci: Perjanjian pinjam meminjam, CU, Wanprestas
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN, PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGEMIS BERDASARKAN PASAL 41 AYAT 1 HURUF (b) PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2010
Skripsi ini berjudul “Efektivitas Pelaksanaan dan Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak Dalam Melakukan Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian Pengemis Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf (b) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010.” Adapun tujuan penelitian ini sebagai untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Pasal 41 ayat (1) huruf (b) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 yang di lakukan oleh Pemerintah Dalam Melakukan Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian Pengemis dan untuk Mengetahui upaya yang di lakukan oleh Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Pontianak dalam Melakukan Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian Pengemis. Metode Penelitian yang di gunakan yaitu Yuridis Sosiologis, artinya suatu Penelitian yang di lakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (Fact-Finding), yang kemudian menuju pada identifikasi (Problem-Identification) dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah (Problem-Solution). Dari hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa dalam melaksanakan Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian terhadap Pengemis tentu adanya tindakan yang lebih tegas lagi, walaupun sebelumnya sering kali dilakukan Penertiban (Razia), pembinaan dan pengendalian terhadap Pengemis dengan cara memberikan peringatan-peringatan, di bina dan mengendalikan terhadap pengemis mengenai sanksi yang akan di peroleh apabila tetap mengemis, akan tetapi mereka tidak menghiraukan peringatan tersebut, walaupun sebelumnya pernah mendapatkan sanksi, sanksi yang diterapkan berupa sanksi denda atau sanksi kurungan (penjara) dan yang di peroleh berupa sanksi denda, mereka mampu membayarnya, karena sudah di proses kemudian ada putusan dari pengadilan, dalam putusannya hanya membayar denda, ini membuktikan bahwa peraturan daerah kota pontianak nomor 1 tahun 2010 yang termasuk di pasal 41 ayat 1 huruf (b), sudah berjalan dengan efektif sebagaimana mestinya. Tetapi dalam kenyataannya Pengemis tersebut tetap exis dan mengemis, karena hukuman yang di jatuhi sebelumnya masih kurang tegas dan belum setimpal, dalam kata lain mereka tidak menghiraukan peringatan-peringatan dan mereka acuh tak acuh hukuman sanksi yang pernah di jatuhinya. Dalam hal ini bisa di buktikan dan di nilai dari jumlah Pengemis dari Data Dinas Sosial Kota Pontianak dari tahun 2015 sebanyak, 19 orang dan tahun 2016 sebanyak 50 orang. Dengan demikian, hendaknya ada kerja sama antara pihak-pihak terkait (Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Pontianak) dengan masyarakat dan tokoh Agama dengan memberikan informasi keberadaan Pengemis (Gepeng), memberikan Dorongan dan Teguran, mengenai pekerjaan yang menyalahi aturan-aturan hukum (PeraturanDaerah), mengganggu kebudayaan masyarakat di sekitarnya, karena menyangkut masalah ketertiban umum, menyalahi ketentuan aturan hukum agama dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ada perasaan iba apapun sehingga tidak menyisihkan adanya pengemis (Gepeng). Mengambil tindakan yang lebih tegas secara hukum, dengan cara memberikan sanksi lebih berat dan berlapis yaitu pemberian hukuman sanksi kurungan (penjara) dan hukuman tambahan berupa sanksi denda yang lebih tinggi, ini di sebabkan oleh beberapa faktor di antaranya kurang tegasnya penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi, di sebabkan faktor dalam fasilitas untuk menegakkan hukum tersebut tidak memadai ataupun kurang memadai, dengan demikian, pelanggaran terhadap pelaksanaan pasal tersebut masih ada, bisa jadi mengakibatkan hukum tersebut masih kurang efektif dan tidak menimbulkan efek jera apapun baginya. Kata Kunci : “Efektivitas” ngan cara memberikan peringatan-peringatan, di bina dan mengendalikan terhadap pengemis mengenai sanksi yang akan di peroleh apabila tetap mengemis, akan tetapi mereka tidak menghiraukan peringatan tersebut, walaupun sebelumnya pernah mendapatkan sanksi, sanksi yang diterapkan berupa sanksi denda atau sanksi kurungan (penjara) dan yang di peroleh berupa sanksi denda, mereka mampu membayarnya, karena sudah di proses kemudian ada putusan dari pengadilan, dalam putusannya hanya membayar denda, ini membuktikan bahwa peraturan daerah kota pontianak nomor 1 tahun 2010 yang termasuk di pasal 41 ayat 1 huruf (b), sudah berjalan dengan efektif sebagaimana mestinya. Tetapi dalam kenyataannya Pengemis tersebut tetap exis dan mengemis, karena hukuman yang di jatuhi sebelumnya masih kurang tegas dan belum setimpal, dalam kata lain mereka tidak menghiraukan peringatan-peringatan dan mereka acuh tak acuh hukuman sanksi yang pernah di jatuhinya. Dalam hal ini bisa di buktikan dan di nilai dari jumlah Pengemis dari Data Dinas Sosial Kota Pontianak dari tahun 2015 sebanyak, 19 orang dan tahun 2016 sebanyak 50 orang.
WANPRESTASI PENGGARAP DALAM PERJANJIAN BAGI HASIL IKAN DENGAN PEMILIK TAMBAK IKAN DI DESA SARANG BURUNG DANAU KECAMATAN JAWAI KABUPATEN SAMBAS
Skripsi ini membahas tentang wanprestasi penggarap dalam perjanjian bagi hasil ikan di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengungkapkan faktor penyebab penggarap tambak melakukan wanprestasi terhadap pemilik tambak ikan dalam perjanjian bagi hasil ikan, akibat hukum bagi penggarap tambak yang melakukan wanprestasi terhadap pemilik tambak ikan dalam perjanjian bagi hasil ikan dan upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik tambak ikan terhadap penggarap tambak yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil ikan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris. Desa Sarang Burung Danau merupakan salah satu desa dari 11 (sebelas) desa yang terletak di Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas. Masyarakat Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai sebagian besar mata pencahariannya sebagai nelayan dan petani tambak. Hal ini dikarenakan wilayah Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai berdekatan dengan pantai sehingga dianggap sangat cocok untuk usaha tambak ikan oleh masyarakat. Saat ini masyarakat yang tergolong mampu di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai ada memiliki tambak ikan, namun mereka tidak sanggup untuk menggarap tambak ikannya sendiri. Oleh karena itu, para pemilik tambak ikan ini menjalin perjanjian dengan orang lain (penggarap tambak) untuk menggarap tambak ikannya. Hal inilah yang menimbulkan pengusahaan tambak ikan secara bagi hasil atau perjanjian bagi hasil perikanan. Dalam kenyataannya, pelaksanaan perjanjian bagi hasil ikan antara pemilik tambak ikan dengan penggarap tambak di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai dilakukan hanya secara lisan tanpa diketahui oleh perangkat desa atau pihak lain sebagai saksi. Dengan kata lain, perjanjian bagi hasil ikan antara pemilik tambak dengan penggarap tambak secara lisan karena adanya unsur kepercayaan dari pemilik tambak terhadap penggarap tambak untuk mengusahakan tambak ikannya. Adapun faktor penyebab penggarap tambak melakukan wanprestasi terhadap pemilik tambak ikan dalam perjanjian bagi hasil ikan di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas dikarenakan sistem bagi hasil yang diterima oleh penggarap tambak terlalu kecil (hanya 10% dari hasil panen ikan), sehingga tidak mencukupi untuk biaya hidup bagi keluarga penggarap tambak. Di samping itu, pemilik tambak ikan tidak pernah atau jarang mengecek tambaknya karena dipercayakan secara penuh kepada penggarap. Akibat hukum bagi penggarap tambak yang melakukan wanprestasi terhadap pemilik tambak ikan dalam perjanjian bagi hasil ikan di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas adalah membayar ganti rugi. Pada umumnya, penghitungan besarnya ganti rugi berdasarkan kesepakatan antara pemilik tambak ikan dengan penggarap tambak. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik tambak ikan terhadap penggarap tambak yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil ikan di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas adalah melakukan musyawarah. Hal ini dilakukan Karena pemilik tambak ikan masih menjaga hubungan baik dengan penggarap tambak yang sebagian besar masih ada hubungan keluarga dan merupakan penduduk setempat yang sudah lama dikenal oleh pemilik tambak ikan
PELAKSANAAN PASAL 25 AYAT (2) HURUF A PERATURAN KAPOLRI NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PENGAWASAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN RESORT KOTA PONTIANAK KOTA
Pertumbuhan dan perkembangan masyarakat selalu seiring dengan semakin tumbuh dan berkembangnya segala aspek kebutuhan, termasuk dari segi kebutuhan akan kenyamanan dan keamanan. Perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya tuntutan akan penegakan supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi dan transparansi yang telah melahirkan paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab bagi pihak-pihak yang terkait dengan penegakan hukum yang dalam hal ini khususnya adalah para aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Saat ini Kepolisian Negara Republik Indonesia dibebani harapan oleh masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang harus semakin meningkat dan berorientasi pada masyarakat yang dilayaninya. Perubahan paradigma militer pada institusi Kepolisian dalam sistem ketatanegaraan, menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terwujud dalam era reformasi. Sesuai dengan peran dan fungsinya, Polri diamanatkan melalui lahirnya Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu birokrasi dan nilai-nilai karakter Polri yang bersifat militer sedikit demi sedikit mulai terkikis dan berubah menjadi sipil dan modern, terutama dalam memberikan pelayanan pada masyarakat untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan. Undang-undang No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara umum ditentukan Tugas dan Kewenangan Polri dan ditegaskan tentang legalitas Polri yang dalam pelaksanaan tugasnya senantiasa dituntut dedikasi serta profesionalisme. Tugas utama Kepolisian adalah sebagai pelindung, pengayom, pelayan, dan melaksanakan penegak hukum dalam Negeri. Di dalam Undang-Undang tersebut diatur status anggota Polri bukan lagi militer melainkan sebagai warga sipil sebagaimana masyarakat lainnya.. Dengan adanya Undang-undang No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Polri dituntut untuk mengubah sikap dan tingkah laku atau karakter dari yang bersifat militer menjadi masyarakat sipil sesuai paradigma Polri yang kemudian dituangkan dalam Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada hakekatnya keadaan sebagaimana diuraikan di atas merupakan gambaran umum dari proses berjalannya suatu institusi atau organisasi, satu sisi selaku penegak hukum Polri senantiasa dituntut Profesional dan independen dimana petugas Polri selaku pelaksana yang berkewajiban menjalankan agar stabilitas keamanan tetap terjamin. Kepolisian Republik Indonesia mengemban dua tugas pokok antara lain Tugas Preventif dan Tugas Representif. Tugas Preventif dilakukan berupa patroli-patroli yang dilakukan secara terarah dan teratur, mengadakan tanya jawab dengan orang lewat, termasuk usaha pencegahan kejahatan atau pelaksanaan tugas preventif, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Sedangkan tugas represif dilakukan dengan menghimpun bukti-bukti sehubungan dengan pengusutan perkara dan bahkan berusaha untuk menemukan kembali barang-barang hasil curian, melakukan pemahaman untuk kemudian diserahkan ke tangan kejaksaan yang kelak akan meneruskannya ke Pengadilan. Pada era globalisasi, aktivitas kehidupan manusia seakan tidak mengenal batas ruang dan waktu dimana dengan didukung oleh derasnya arus informasi dan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi, kualitas dan kuantitas kejahatan semakin meningkat dengan modus operandi yang lebih bervariasi dan canggih serta sulit pembuktiannya mulai dari kejahatan yang bersifat konvensional, kejahatan terorganisir, kejahatan kerah putih sampai pada kejahatan yang aktivitasnya lintas negara (kejahatan transnasional). Situasi dan kondisi tersebut merupakan tantangan tersendiri bagi Polri sebagai institusi yang dipercaya masyarakat dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, menegakkan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Terkait dengan hal tersebut berbagai pola perpolisian terus dikembangkan, hingga diharapkan mampu menekan terjadinya setiap permasalahan kehidupan masyarakat agar tidak terjadi kejahatan atas gangguan kamtibmas lainnya.Seluruh komponen sistem peradilan pidana, termasuk pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, ikut bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas menanggulangi kejahatan atau mengendalikan terjadinya kejahatan. Meski demikian, menilik tugas dan wewenangnya masing-masing, tugas pencegahan kejahatan secara spesifik lebih terkait dengan subsistem Kepolisian. Adapun tugas menyelesaikan kejahatan yang terjadi sangat terkait dengan tugas dua komponen sistem, yaitu Polisi dan Jaksa (pada tahap prajudisial) dan Pengadilan (pada tahap judisial). Hubungan Polisi dan Jaksa sendiri terutama berkaitan dengan tugas penyidikan suatu tindak pidana. Untuk menghindari kesimpangsiuran tugas, penyalahgunaan kewenangan, tumpang tindihnya kewenangan, serta kegagalan mencapai tugas menyelesaikan kejahatan yang terjadi di masyarakat, perlu ada suatu hukum yang di dalamnya antara lain memuat siapa aparat penegak hukum yang oleh negara diberikan tugas penegakan hukum pidana, bagaimana tatacara penegakannya, apa saja tugas dan kewajibannya, serta apa sanksi bila ternyata pelaksanaannya tidak sesuai dengan cara atau tugas dan kewenangannya. Hukum tersebut dikenal sebagai hukum pidana formal atau hukum acara pidana. Pelaksanaan tugas-tugas penyidikan ditangani oleh pejabat penyidik atau penyidik pembantu, sesuai dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana di atur dalam Pasal 7 dan Pasal 11 KUHAP. Dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan penyidik adalah pejabat polisi negara atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik tentu mencari alat bukti untuk membuat terang satu perkara dimana salah satu ala bukti yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP yaitu barang bukti. Barang bukti yang telah didapatkan mestilah disimpan dan didata dengan baik oleh sebab itulah terbitlah Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan standar operasional yang tepat dalam pengelolaan barang bukti dilingkungan Polri. Polresta Pontianak Kota tentulah menggunakan dasar peraturan ini untuk mengurusi pengelolaan barang bukti yang telah disita dilingkungan hukum Polresta Pontianak Kota. Polresta Pontianak Kota yang sebelumnya bernama Poltabes Pontianak merupakan bagian dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dibawah Kepolisian Republik Indonesia. Polresta Pontianak Kota yang berkantor di Jalan Johan Idrus No. 1 Pontianak memiliki wilayah hukum yang luas dimana membawahi lima Polsek di wilayah Kotamadya Pontianak yaitu Polsekta Pontianak Selatan, Polsekta Pontianak Kota, Polsekta Pontianak Barat, Polsekta Pontianak Utara dan Polsekta Pontianak Timur juga membawahi Polsek-polsek yang berada dalam lingkup Kabupaten Kubu Raya yaitu Polsek Sungai Raya, Polsek Rasau Jaya, Polsek Kuala Mandor B, Polsek Kakap, Polsek Sungai Ambawang ditambah KP3L dipelabuhan Dwikora dan KP3U di Bandara Supadio. Polresta Pontianak Kota menjalankan fungsi Polri sebagai Penegak hukum diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Bagaimanakah Pelaksanaan Pasal 25 Ayat (2) Huruf a Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 Tentang pengawasan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota? Pelaksanaan Pelaksanaan Pasal 25 Ayat (2) Huruf a Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengawasan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota belum berjalan sebagaimana mestinya karena kurangnya kurangnya administrasi pengelolaan barang bukti dan pengawasan. Kata Kunci: Pelaksanaan,Perkap, Perawatan Barang bukti dan Pengawasa
TANGGUNG JAWAB PEMILIK DN SHOP ATAS KETERLAMBATAN PENGIRIMAN PAKAIAN DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE DI KOTA PONTIANAK
Sesuai dengan syarat sahnya perjanjian sebagaimana tertera pada pasal 1320 KUHPerdata, ayat satu sampai empat, tentang bagaimana sahnya suatu perjanjian, maka dalam praktek tumbuh bermacam-macam perjanjian baru, salah satunya adalah perjanjian jual beli melalui internet yang dilakukan lewat dunia maya. Dulu pada dasarnya jual beli dilakukan secara konvensional bertatap muka, namun seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi terciptalah yang namanya E-commerce yaitu transaksi jual beli melalui internet. Hal ini diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang mana mengatur tentang transaksi elektronik. Namun pada umumnya banyak masyarakat awam yang tidak tahu bagaiman cara bertransaksi secara elektronik yang baik dan benar, yaitu melakukan jual beli melalui internet yang mana sering terjadi kesalahan, kekeliruan, maupun penipuan terhadap pembeli (konsumen) yang dapat menyebabkan kerugian pada kedua belah pihak. Akibat dari ketidaktahuan itu konsumen sering menjadi orang yang dirugikan karena berada di posisi yang lemah, untuk itu perlu adanya perlindungan terhadap konsumen guna memperjuangkan hak-haknya dan melaksanakan kewajibanya juga sebagai pembeli. Hal ini di atur pada undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Namun kenyataannya penjual belum bertanggung jawab atas keterlambatan pemesanan pakaian jadi yang dibeli secara online. Bahwa faktor penyebab dalam terjadinya keterlambatan pengiriman barang yang dipesan antara lain seperti keadaan cuaca, kesalahan teknis maupun sebab lain yang berpengaruh pada pengiriman sehingga terjadi keterlambatan. Dari keterlambatan yang terjadi bahwa akibat hukum bagi pihak penjual yang belum bertanggung jawab atas keterlambatan pemesanan pakaian jadi yang dipesan secara online adalah tidak ada sanksi yang tegas dan jelas bagi pihak penjual yang belum bertanggung jawab atas keterlambatan pemesanan pakaian jadi yang dibeli secara online. Berdasarkan dari permasalahan keterlambatan pengiriman pakaian jadi yang dibeli secara online ini bukan berarti tidak ada upaya apa-apa, Bahwa upaya yang dilakukan responden ialah berusaha melakukan tindakan komplain terhadap penjual atas keterlambatan yang terjadi dengan menanyakan/menghubungi penjual kenapa sampai terlambat. Dan upaya penyelesaian yang dilakukan pembeli terhadap penjual yang belum bertanggung jawab atas keterlambatan pemesanan pakaian jadi yang dibeli secara online hanya bisa diam saja tanpa berbuat apa-apa, membatalkan pesanan atau meminta ganti rugi senilai pesanan dari barang. Kata kunci : (E-commerce,keterlambatan pengiriman,perlindungan konsumen
TINJAUAN YURIDIS HAK ANAK LUAR KAWIN DALAM MEMPEROLEH HARTA WARISAN DARI BAPAK BIOLOGISNYA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya". Hal ini tentu saja berbeda dengan yang tertuang dalam Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam, yang menyebutkan bahwa “Anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Metode Hukum normatif, yaitu penelitian keperpustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan keperpustakaan. Hasil penelitian ini bahwa pemikiran pengakuan hak waris anak luar kawin berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/VIII/2010 adalah anak luar kawin pun berhak mendapat perlindungan hukum. Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status dan hak-hak yang ada pada anak luar kawin. Kedudukan anak luar kawin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dengan demikian, anak luar kawin tersebut hanya mempunyai pertalian kekeluargaan dengan segala implikasinya dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah yang membenihkannya, kedudukan anak luar kawin setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 adalah: Hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak, tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan dengan ibunya, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak dan Hak seorang anak, tanpa memandang status perkawinan kedua orang tuanya, harus mendapatkan perlindangan dan kepastian hukum yang adil, karena pada dasarnya, hukum tidak mengenal istilah dosa turunan. Pembuktian dan pengakuan terhadap anak luar kawin yang dilakukan di Pengadilan inilah yang menjadikan anak luar kawin menerima haknya sebagai pewaris dari bapak biologisnya. Kata Kunci : Hak Waris, Kedudukan Anak Luar Kawin, Putusan Mahkamah Konstitus
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN MENURUT UNDANG – UNDANG NO.21 TAHUN 2007 DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI DI WILAYAH ENTIKONG KABUPATEN SANGGAU
Tindak pidana perdagangan orang atau human traffickingadalah tindak pidana yang menggunakan manusia sebagai objek untuk diperjual – belikan dan di ekspolitasi ke berbagai bentuk perdagangan orang baik di dalam maupun diluar Negeri. Perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan yang mengabaikan dan melawan hak asasi manusia oleh karena itu perdagangan orang tergolong dalam tindak pidana yang luar biasa (extraordinary crime) dan termasuk sebagai (transnational crime) kejahatan yang bersifat lintas batas. Undang – undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan suatu upaya dalam menekan dan memberantas perdagangan orang khususnya perdagangan terhadap perempuan di wilayah Entikong Kabupaten Sanggau. Kasus perdagangan orang khususnya perempuan di wilayah Entikong dapat dikatakan cukup tinggi dikarenakan cukup banyak masyarakat khususnya perempuan yang menjadi korban dalam perdagangan orang. Pelaksanaan yang menjadi tujuan dari Undang – Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tidak akan terwujud apabila aparat penegak hukum dan elemen pemerintah beserta masayarakat dalam mencegah korban yang lebih besar serta memberantas semua bentuk perdagangan orang di wilayah entikong kabupaten sanggau. Perumusan masalah yang di tuangkan dalam skripsi ini meliputi bagaimana kondisi kejahatan perdagangan terhadap perempuan serta faktor – faktor penyebab yang mempengaruhi perdagangan terhadap perempuan di wilayah Entikong Kabupaten Sanggau. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan metode penelitian empiris yaitu dimana pengumpulan data baik pengambaran tentang penulisan ini tidak hanya berdasarakan penulisan dari buku – buku, literatur, peraturan perundang – undangan, namun juga dilakukan penelitian lapangan demi mendapatkan data, informasi yang aktual dan relevan. perdagangan orang khsususnya perempuan merupakan salah satu masalah yang serius karena menyangkut hak asasi seseorang sebagai manusia. oleh karena itu dengan adanya Undang – Undang No. 21 tahun 2007 aparat penegak hukum dan elemen pemerintah beserta masyarakat harus dapat bekerjasama dalam mencegah, melindungi serta memberantas perdagangan terhadap perempuan di wilayah Entikong Kabupaten Sanggau. Kata Kunci : Perdagangan Perempuan, Kriminologi
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI BARANG ELEKTRONIK SECARA ONLINE
Penggunaan internet sebagai media perdagangan terus meningkat dari tahun ke tahun, hal ini disebabkan karena berbagai manfaat yang didapat oleh perusahaan maupun konsumen dengan melakukan transaksi melalui internet. Di Indonesia telah mulai penggunaannya oleh beberapa perusahaan yaitu ecommerce atau yang lebih dikenal dengan E-Commerce. E-commerce pada dasarnya merupakan suatu kontak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. E-commerce tidak hanya memberikan kemudahan bagi konsumen, namun perkembangan ini memudahkan produsen dalam memasarkan produk yang berpengaruh pada penghematan biaya dan waktu. penelitian yang digunakan disini adalah “Penelitian Hukum Normatif” yaitu suatu penelitian yang yang didasarkan pada telaah yuridis normatif atas kaidah hukum tertulis yaitu hukum positif serta hukum tidak tertulis seperti hukum adat di Indonesia yang berkaitan dengan pokok masalah yang dibahas. Dalam penelitian Hukum Normatif sebagai penelitian doktrinal, dengan menggunakan proposisi-proposisi yang berkaitan, tidak dikenal adanya variabel bebas dan variabel terikat, hipotesa, populasi dan sampling, dan teknik. pengumpulan data, analisis data, baik dengan menggunakan penelitian kuantitatif maupun kualitatif. Dari uraian-uraian dalam BAB III tentang Pengolahan Data, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Bahwa perjanjian jual beli barang elektronik secara online di Kota Pontianak belum dilaksanakan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara penjual barang elektronik secara online dengan pembeli ;Bahwa prosedur perjanjian jual beli barang elektronik secara online di Kota Pontianak dilaksanakan secara lisan, namun terdapat bukti pembayaran berupa kuitansi pembayaran ;Bahwa upaya hukum dalam perjanjian hukum jual beli barang elektronik secara online di Kota Pontianak adalah pembeli dapat melakukan upaya meminta pertanggungjawaban dari penjual. Kata Kunci : Sepeda Motor, Perjanjian Jual Beli, Suku Cadan