Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERDASARKAN PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Pelaksanaan fungsi BPD merupakan ukuran dalam menilai kinerja organisasi tersebut meskipun dinilai baik, namun terlepas dari penilaian masyarakat tersebut ternyata masih ditemukan sejumlah fakta yang apabila dikaitkan dengan indikator-indikator kinerja organisasi menunjukkan bahwa ada beberapa indikator kinerja yang belum terpenuhi dalam struktur keanggotaan BPD masih adanya sejumlah elemen masyarakat yang belum terwakili dalam struktur keanggotaan lembaga tersebut. Fungsi pengawasan dari BPD dinilai sebagai fungsi yang paling gencar dilaksanakan dibandingkan pelaksanaan fungsi-fungsi yang lain yaitu menetapkan peraturan desa dan fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dimana merupakan fungsi yang paling minim dalam hal penerapan dan pelaksanaannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah kinerja Badan Permusyawaratan di Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau sudah berjalan sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah kinerja BPD belum maksimal dimana pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yaitu untuk pelaksanaan fungsi menetapkan peraturan desa belum sepenuhnya terlaksana dengan baik karena terdapat adanya hambatan dalam pelaksanaannya yaitu minimnya sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan fungsi. Untuk pelaksanaan fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat belum terlaksana dengan baik disebabkan karena masyarakat belum sepenuhnya memahami fungsi-fungsi yang diemban oleh BPD, dimana sering terjadi kesalahpahaman atau perbedaan antara masyarakat dengan pengurus BPD dalam menampung, dan menindak lanjuti aspirasi, dan untuk pelaksanaan fungsi pengawasan sudah terlaksana dengan baik karena didorong oleh koordinasi dan kerjasama yang baik antar lembaga yang ada di desa. Kata Kunci : Fungsi, Tugas Dan Kinerja BP
PERUBAHAN PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT DAYAK LAU’ DI DESA NANGA SEBINTANG KECAMATAN KALIS KABUPATEN KAPUAS HULU
Pelaksanaan adat perkawinan pada masyarakat Dayak Lau’ yang bertempat tinggal di Desa Nanga Sebintang Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu dilakukan dengan upacara-upacara adat guna bertujuan untuk menghormati roh-roh para leluhur, menjaga keselamatan dan kesejahteraan calon mempelai kedua belah pihak yang akan melaksanakan perkawinan dengan tujuan agar dapat mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan pada saat akan melangsungkan perkawinan. Hal ini tercermin dalam pelaksanaan upacara adat yang terjadi pada masyarakat adatnya. Namun kenyataannya pada saat ini mengalami beberapa perubahan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya kaum muda Dayak Lau’ di Desa Nanga Sebintang Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu itu sendiri, hal ini dapat dilihat pada saat melangsungkan perkawinan adat. Dalam melakukan penulisan dan penelitian skripsi mengenai Perubahan Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Dayak Lau’ Di Desa Nanga Sebintang Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu, penulis menggunakan metode empiris dengan jenis penelitian deskriptif analitis, yaitu suatu metode penulisan yang menganalisis, mendeskripsikan atau menggambarkan suatu permasalahan yang ada sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan (masyarakat). Untuk itu penulis dapat menarik kesimpulan Bahwa Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Dayak Lau’ di Desa Nanga Sebintang Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu Sudah Mengalami Perubahan Karena Faktor Agama dan Ekonomi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut, bahwa pelaksanaan hukum adat perkawinan pada masyarakat Dayak Lau’ di Desa Nanga Sebintang Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu telah mengalami perubahan dalam proses pelaksanaannya. Bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan pelaksanaan upacara adat perkawinan masyarakat Dayak Lau’ di Desa Nanga Sebintang Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu tidak lagi sepenuhnya dilaksanakan adalah karena faktor agama dan ekonomi. Bahwa tidak adanya akibat hukum apabila pelaksanaan upacara adat perkawinan masyarakat Dayak Lau’ di Desa Nanga Sebintang Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu tidak lagi sepenuhnya dilaksanakan, hal ini dikarenakan tidak adanya pemaksaan atau mewajibkan pasangan menikah untuk melaksanakan upacara adat. Bahwa upaya yang dilakukan oleh Kepala Adat dan masyarakat Dayak Lau’ ialah tetap menjaga dan melestarikan upacara adat perkawinan dengan cara sosialisasi kepada masyarakat terutama kepada generasi muda dan memberikan bimbingan bagi para calon pasangan yang akan melaksanakan perkawinan. Kata kunci : Adat, Upacara Adat, Perkawina
TANGGUNG JAWAB PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR CABANG SINTANG DALAM PERJANJIAN JASA PENGIRIMAN ATAS RUSAKNYA BARANG PENGGUNA JASA DI KABUPATEN SINTANG
Sebagai salah satu perusahaan jasa pengiriman barang, PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Sintang yang beralamat di Jl. Bhayangkara No. 1B Sintang, diharapkan mampu mewujudkan visi dan misi yakni mempermudah hubungan antara pulau serta tempat. Maka dari itu PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) harus mampu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, sebab bagaimanapun PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) bertanggung jawab atas hukum akan keselamatan dan keamanan sampainya kiriman barang-barang ketempat tujuan. Pelayanan jasa pengiriman yang diberikan oleh PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) meliputi kegiatan jasa pengiriman melalui : darat, laut, dan udara, adapun pelaksanaan pengiriman berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan, Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sebagai landasan hukum bagi kegiatan dan substansi penulis untuk meneliti mengenai pelaksanaan jasa pengiriman oleh PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Sintang. Namun tidak jarang pula barang kiriman melalui jasa pengiriman tersebut mengalami kerusakan pada saat pengiriman. Adapun rumusan masalah ini adalah “Faktor apa yang menyebabkan PT. Jalur Nugraha Ekakurir Cabang Sintang belum bertanggung jawab dalam perjanjian jasa pengiriman atas rusaknya barang pengguna jasa di Kabupaten Sintang ?” dan tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab pihak perusahaan, untuk mengungkapkan faktor penyebab perusahaan belum bertanggung jawab, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi perusahaan atas rusaknya barang milik pengguna jasa dan untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh pengguna jasa kepada PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Sintang. Metode yang digunakan adalah Metode Penelitian Empiris dengan pendekatan secara Deskriptif Analisis yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan. Hasil penelitian yang diperoleh mengenai tanggung jawab antara perusahaan jasa pengiriman dan pengguna jasa belum dilaksanakan sepenuhnya karena ganti rugi tidak sesuai dengan nilai barang yang rusak plus ongkos kirim, faktor penyebab PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Sintang belum bertanggung jawab sepenuhnya atas rusaknya barang milik pengguna jasa karena hanya memberikan ganti rugi sebesar 10 kali biaya pengiriman, seharusnya PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Sintang mengganti rugi sesuai nilai barang yang rusak plus ongkos kirim, akibat hukum bagi PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Sintang terhadap rusaknya barang milik pengguna jasa yakni dengan mengganti rugi sesuai dengan nilai barang plus ongkos kirim dan upaya yang dilakukan oleh pengguna jasa agar dapat memperoleh ganti rugi dari pihak PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Sintang terhadap rusaknya barang milik pengguna jasa adalah dengan negosiasi atau jalan musyawarah, karena agar tetap terjalin hubungan baik dengan pihak perusahaan jasa pengiriman. Kata Kunci : Perusahaan Jasa Pengiriman, Perjanjian Pengiriman, dan Wanprestas
PERLUASAN WILAYAH ISRAEL DI PALESTINA DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara dalam hubungan internasional. Salah satu contoh konflik internasional yang menjadi perhatian masyarakat dunia adalah konflik yang terjadi di Timur Tengah yaitu konflik antara Israel-Palestina. Banyak aspek yang mempengaruhi konflik Israel-Palestina, mulai dari aspek permasalahan mendasar yaitu kepentingan dari kedua pihak untuk menguasai wilayah yang sama, sampai dikaitkan dengan permasalahan dari aspek sejarah, budaya, agama, ekonomi, dan sebagainya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan secara pendekatan sejarah (historical approach) dilakukan dengan mengkaji latar belakang apa yang terjadi dan perkembangan pengaturan mengenai isu yang dihadapi, serta pendekatan dari Konvensi-Konvensi dalam hukum Internasional serta peraturan-peraturan lainnya.Pembagian wilayah antara israel dan Palestina hingga saat ini belum efektif dilaksanakan, bahkan dilanggar oleh Israel.a. Perjanjian Oslo I (1993) : Israel terus menerus membangun pemukiman Yahudi di wilayah Palestina, kini jumlah pemukiman Yahudi di Palestina meningkat dua kali lipat, dari 231 ribu kini menjadi 570 ribu. Palestina hanya menguasi 40% dari Tepi Barat. Israel juga tidak menepati janji untuk menarik pasukan militernya dari Jalur Gaza dan Jericho. b. Pelanggaran Perjanjian Oslo II (1995) : Israel terus berupaya untuk menguasai wilayah itu sendirian. Selain itu, Otoritas Israel menghancurkan bangunan milik warga Palestina di “Area C” Tepi Barat. Tindakan perluasan wilayah Israel terhadap Palestina dikategorikan sebagai Aneksasi (annexation). Aneksasi (annexation) adalah perolehan wilayah secara paksa, istilah lainnya adalah penaklukan. Piagam PBB Pasal 2 ayat 4 dengan jelas menyatakan larangan untuk menambah wilayah dengan kekerasan.Berikut bunyi pasal tersebut : Dalam melaksanakan hubungan internasional, semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap kedaulatan atau kemerdekaan politik Negara lain. Harus ada tekanan dunia Internasional kepada Israel untuk mematuhi segala perjajian damai yang telah dibuat antara Israel dan Palestina. Status hukum dari perluasan wilayah yang dilakukan oleh Isarel ini dengan cara Aneksasi (annexation) adalah non legal. Kata Kunci: Hukum Internasional, Israel-Palestina, Aneksasi (annexation), Perjanjian Oslo I (1993), Perjanjian Oslo II (1995), Piagam PBB
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA (STUDI KASUS DI KECAMATAN HULU GURUNG KABUPATEN KAPUAS HULU)
Pertambangan Emas Tanpa Izin adalah usaha pertambangan yang dilakukan perorangan, sekelompok orang, atau perusahaan/yayasan berbadan hukum yang dalam penguasaannya tidak memiliki izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-udangan yang berlaku. Mengingat kegiatan pertambangan emas tanpa izin ini tidak menerapkan kaidah pertambangan secara benar, tentu saja akan berdampak buruk bagi lingkungan tang tidak saja merugikan Pemerintah, masyarakat luas, bahkan generasi yang akan datang. Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin ini terjadi di Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu, dimana masyarakat bekerja menambang menggunakan mesin yang berkekuatan cukup besar. Hal ini tentu saja sangat berpengaruh buruk terhadap lingkungan di sekitar, karena para pekerja tidak mengetahui kaidah pertambangan yang benar sehingga membiarkan tanah bekas galian dari aktivitas pertambangan tersebut dibiarkan begitu saja dan menyisakan kolam-kolam yang berukuran cukup besar. Tindak lanjut dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kecamatan Hulu Gurung masih sebatas peringatan saja, karena pihak kepolisian menilai aktivitas pertambangan tersebut tidak menimbulkan kerugian yang berarti serta merupakan mata pencaharian masyarakat di Kecamatan Hulu Gurung kabupaten Kapuas Hulu.Kata Kunci : Penegakan Hukum Terhadap Masyarakat Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin
PELAKSANAAN UPACARA ADAT NAIK DANGO MASYARAKAT DAYAK BAKATI DI DESA SUKA MAJU KECAMATAN SUTI SEMARANG KABUPATEN BENGKAYANG
Pelaksanaan upacara adat Naik Dango pada masyarakat Dayak Bakati di Desa Suka Maju Kecamatan Suti Semarang Kabupaten Bengkayang merupakan upacara untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Jubata (Tuhan) atas hasil panen padi yang melimpah. Selain untuk bersyukur, masyarakat Dayak Bakati melakukan upacara adat Naik Dango ini juga untuk memohon kepada Sang Pencipta agar hasil panen tahun selanjutnya bisa lebih baik lagi, serta masyarakat dihindarkan dari bencana dan malapetaka.Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah Upacara Adat Naik Dango Masyarakat Dayak Bakati Desa Suka Maju Kecamatan Suti Semarang Kabupaten Bengkayang Masih Dilaksanakan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empiris yang diamati didalam kehidupan nyata. Sifat penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat deskriptif adalah suatu penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan secara tepat sebuah keadaan dan fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan teknik penyebaran angket/quesioner. Sampel dalam penelitian ini adalah Ketua Adat, Kepala Desa dan masyarakat Dayak Bakati Desa Suka Maju Kecamatan Suti Semarang Kabupaten Bengkayang.Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan upacara adat Naik Dango pada masyarakat Dayak Bakati di Desa Suka Maju Kecamatan Suti Semarang Kabupaten Bengkayang masih dilaksanakan tetapi sudah mengalami perubahan. Faktor yang menyebabkan tidak dilaksanakannya upacara adat Naik Dango pada masyarakat Dayak Bakati adalah dikarenakan faktor agama, faktor ekonomi, dan faktor perkembangan zaman. Akibat hukum yang timbul bagi yang tidak melaksanakan upacara adat Naik Dango pada masyarakat Dayak Bakati adalah membayar denda adat berupa satu ekor ayam dan satu buah mangkuk. upaya fungsionaris dalam melestarikan upacara adat Naik Dango pada Masyarakat Dayak bakati adalah memberikan informasi/sosialisasi kepada kaum muda mengenai nilai-nilai adat yang berkembang dan mengadakan Perahump (musyawarah adat bersama masyarakat). Kata Kunci : Upacara Adat, Naik Dango, Dayak Bakati.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA OUTSOURCING DI SEKTOR PERBANKAN DI KOTA PONTIANAK
Skripsi ini berjudul Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Outsoucing Di Sektor Jasa Perbankan Di Kota Pontianak, dimana gagasan mengenai outsourcing pertama kali timbul sekitar tahun 1970-1980 ketika banyak perusahaan yang mengalami persaingan global dalam dunia bisnis. Banyak perusahaan yang tidak siap dengan persaingan bisnis tersebut sehingga struktur managemen perusahaan menjadi bengkak. Hal ini mengakibatkan risiko dalam segala hal yang terus meningkat. Tak terlepas pula risiko terhadap para tenaga kerja juga terus meningkat. Pemanfaatan terhadap outsourcing tidak dapat dihindari lagi oleh banyak perusahaan di Indonesia. Legalisasi penggunaan jasa outsourcing baru terjadi pada tahun 2003 yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada awalnya outsourcing dirasakan sebagai solusi bagi para pencari kerja, karena bagi para tenaga kerja yang belum mendapatkan pekerjaan tetap, dengan adanya outsourcing mereka dapat disalurkan kepada perusahaan yang sedang membutuhkan tenaga kerja. Bagi perusahaan outsourcing dirasakan membawa banyak manfaat seperti penghematan biaya (cost saving). Selain itu, perusahaan juga dapat memfokuskan pada kegiatan utamanya (core business). Adanya outsourcing yang diterapkan dalam perusahaan maka serigkali mengurangi hak-hak karyawan yang seharusnya didapatkan apabila karyawan tersebut menjadi karyawan tetap diperusahaan tersebut.Karena dengan adanya outsourcing maka akan menutup kesempatan bagi karyawan tersebut untuk diangkat menjadi karyawan tetap dalam perusahaan tersebut. Sesuai dengan prinsip dan unsur negara hukum, maka di Indonesia terdapat perlindungan dan pengakuan terhadap hak asasi manusia. Pengaturan terhadap hak asasi manusia terdapat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ataupun dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di Indonesia yang merupakan negara hukum, masalah hak asasi manusia mendapatkan masih banyak perhatian baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Sebagai negara hukum, upaya penegakkan terhadap hak asasi manusia melalui peraturan dapat dilihat dengan banyaknya konvensi Internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Dalam penulisan skripsi ini mempergunakan metode normatif analisis, pengumpulan data dengan teknik kepustakaan, dan teknik analisa data menggunakan teknik deskripsi. Kata Kunci : Tenaga Kerja, Karyawan, Jasa
PUTUSAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA YANG TIDAK DIDAMPINGI PENASIHAT HUKUM YANG DIANCAM PIDANA DI ATAS 5 TAHUN SEBAGAIMANA PASAL 56 KUHAP PADA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
Indonesia adalah negara hukum dan yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Tiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum, termasuk mendapat perlindungan hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu merupakan tugas dan kewajiban aparat penegak hukum dalam mengakkan hukum dan keadilan serta melindungi hak-hak asasi manusia.Tindak pidana merupakan perbuatan melawan hukum yang terhadap pelakunya diancam dengan hukuman.Tindak pidana terdiri dari tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan tindak pidana khusus yang diatur di luar KUHP. Ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana adalah sesuai dengan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan dan kesalahan..Ketentuan hukum mengenai aparat negara penegak hukum diatur secara khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman.Merupakan tugas dan kewajiban aparat penegak hukum (penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum dan hakim pengadilan) menegakkan hukum dan hak-hak asasi manusia, khususnya tersangka/terdakwa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 56 KUHAP. Kata kunci : Hukum, terdakwa, KUHP, KUHAP, aparat negara, tanggung jawab
PERLINDUNGAN HUKUM BENDA BUDAYA YANG RUSAK AKIBAT KONFLIK BERSENJATA MENURUT KONVENSI DEN HAAG 1954 (STUDI KASUS : PALMYRA, SURIAH)
Masalah perusakan benda budaya bukanlah masalah baru di dunia. Perusakan benda budaya yang terjadi baru-baru ini adalah perusakan di kota tua Palmyra, Suriah yang telah ada sejak lama dan menjadi saksi bagi peradaban manusia masa lampau. Jika benda budaya dirusak bahkan dilenyapkan maka peradaban masa lampau juga akan hilang karena bukti nyata dari peradaban masa lampau telah hilang. Sudah seharusnya semua pihak yang bersengketa menghormati benda budaya, tidak boleh dijadikan sasaran serangan militer bahkan harus dijaga keberadaannya agar tetap terjaga kondisinya. Benda budaya juga dilindungi oleh masyarakat internasional UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) yang artinya banyak masyarakat dunia menghendaki agar semua benda budaya tetap dijaga keutuhannya. Namun pada kenyataannya saat ini masih saja benda budaya menjadi sasaran perusakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut seperti yang dilakukan kelompok radikal ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) yang secara beringas menghancurkan benda budaya di kota Palmyra dan menganggap benda budaya sebagai berhala menurut paham mereka.Dalam serangan yang dilakukan ISIS di kota Palmyra, pemerintah Suriah tidak tinggal diam, dengan segala kemampuan yang ada, militer Suriah berusaha mengusir militer ISIS dari kota Palmyra namun tetap saja kerusakan tehadap benda budaya tidak dapat dihindari. Hal ini tentunya menjadi persoalan hukum sendiri, karena bertentangan dengan hukum yang mengatur tentang perlindungan benda budaya khususnya Konvensi Den Haag 1954 yang mengatur secara khusus perlakuan terhadap benda budaya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Konvensi Den Haag 1954 terhadap pelanggaran perlindungan selama konflik perang Suriah.Metode penelitian yang digunakan berupa yuridis normatif dengan jenis pendekatan (The Case Approach), data dan sumber data dilakukan melalui penelitian kepustakaan yaitu data primer dan sekunder dan dalam dalam menganalisi data bersifat analisis kualitatif. Kata Kunci : Konflik Bersenjata, Konvensi Den Haag 1954, Palmyra.
PRAKTEK POLIGAMI PADA MASYARAKAT MADURA DI KELURAHAN SIANTAN TENGAH KECAMATAN PONTIANAK UTARA
Masalah perkawinan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, begitu pula dengan perkawinan poligami. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah diatur secara rinci mengenai prosedur dan syarat untuk seorang suami melakukan poligami. Walaupun undang-undang sudah mengatur tentang prosedur dan syarat untuk melakukan poligami di Indonesia, namun masih ada masyarakat yang belum mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah masyarakat Madura. Dalam masyarakat Madura, di mana masalah poligami bukan hal yang sulit untuk dilakukan dan dapat dikatakan sudah menjadi kebiasaan. Laki-laki dalam masyarakat Madura begitu mudah melakukan poligami karena mereka melakukan poligami secara di bawah tangan (siri), di mana proses perkawinan keduanya dilakukan tanpa dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga tidak mendapatkan akta pernikahan yang sah dari Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu, perkawinan poligami yang dilakukan oleh laki-laki dalam masyarakat Madura tanpa perlu meminta persetujuan dari isteri maupun izin dari Pengadilan Agama. Dalam kenyataannya, praktek poligami pada masyarakat Madura di Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Faktor penyebab terjadinya praktek poligami pada masyarakat Madura di Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara adalah karenapoligamitidakdilarangdalam agama Islam danpoligamimerupakanhaklaki-lakisertamerekatidakmengertiprosedurnyamelakukanpoligami. Akibat hukum dari perkawinan poligami yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah perkawinan poligami menjadi tidak sah karena tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), kedudukan anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan poligami yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) juga menjadi tidak sah dan isteri dari perkawinan poligami yang tidak sah tidak memperoleh bagian harta bersama. Selama ini upaya yang dilakukan oleh istri pertama terhadap suami yang melakukan poligami yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah diam saja karena takut diceraikan. Key Words/Kata Kunci : Poligami, Masyarakat Madura.