Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    ANALYSIS ON COMPENSATION FOR LAND TENURE USE THE RIGHT USED IN LAND ACQUISITION FOR THE PUBLIC INTEREST (STUDY ON LAND ACQUISITION FOR PUBLIC INTEREST IN SINGKAWANG)

    No full text
    Procurement of land has a direct connection with the use or utilization of land as the Government Regulation No. 16 of 2004 on Land Stewardship. The legal procedures for land acquisition must be accompanied by the release / delivery and holders of land rights to another party. The release itself can be selling, assignment grant or revocation. Special release that apply for land acquisition in the sense of surrender in exchange for compensation, or a waiver unilateral revocation of rights by the government. Revocation itself should be preceded by a consultation process at the time of land acquisition activities with compensation, but did not get a consensus on the amount of compensation, or the existing court decision which inkrah. Revocation right to land by the State against the rights of individuals or institutional, in fact the State is entitled as a realization of the rights of the State unmtuk master, process and manage all real estate related. Including plants and objects berakiban with soil. State's own in use rights associated with the land can not be arbitrary but no juridical conditions that must be obeyed by the State. Certainly based on the legislation in force. Soil is a natural resource that is not renewable, because the interest will be the soil is always cause various problems, one of them is the provision of land for public purposes, procurement of land for public use that occurred in Singkawang that public facilities are terminal, however there are two a different opinion in interpreting its ground state after over its useful Rights.     Keywords: Land State, former right Wear And Indemnit

    PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP PEMBAJAKAN MERCHANDISE ANIME DI INDONESIA

    No full text
    Merchandise anime merupakan sebuah komersialisasi dari suatu karakter anime yang dilindungi oleh Konvensi Berne sebagai sebuah karya gambar. Indonesia sebagai salah satu negara anggota dari Konvensi Berne, belum memberikan perlindungan yang berarti bagi pencipta dan pemegang hak cipta asing melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal ini dapat dilihat dari masih maraknya pembajakan merchandise anime di Indonesia. Selain itu belum ada undang-undang Hak Kekayaan Intelektual Indonesia yang mengatur secara jelas mengenai merchandising ini. Berkaitan dengan permasalahan tersebut, penulis merumuskan masalah, yaitu sejauh manaUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan hukum terhadap pembajakan merchandiseanime di Indonesia? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum yang mengatur merchandise anime di Jepang, sejauh mana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan, dan penyebab dari maraknya pembajakan merchandise anime di Indonesia. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode hukum normatif, yaitu dengan cara mempelajari dan menelaah bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikaji secara deskriptif analisis. Melalui hasil penelitian yang telah dilakukan penulis bahwa Jepang melindungi merchandise anime dari pembajakan dengan menggunakan Merchandising Rights yang dimana merupakan sebuah paket dari Copyight Act, Design Act,Trademark Act, yyyy dan Unfair Competition Prevention Act. Di Indonesia sendiri, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum cukup baik memberikan perlindungan hukum bagi pencipta dan pemegang hak cipta kewarganegaraan Jepang dalam mengatasi pembajakan merchandise anime di Indonesia. Hal ini dikarenakan pencipta dan pemegang hak cipta kewarganegaraan Jepang sulit untuk melakukan tindakan penuntutan dikarenakan status kewarganegaraannya. Apalagi hak cipta merupakan delik aduan, sehingga memerlukan aduan dari pihak pencipta dan pemegang hak cipta tersebut. Selain itu, adanya aturan yang saling tumpang tindih antara hak cipta dan desain industri dalam memberikan perlindungan kepada merchandise anime sehingga menimbulkan celah hukum yang dapat dipergunakan oleh oknum pembajakan merchandise anime. Hal sebagaimana telah disebutkan di muka, turut menyokong maraknya pembajakan merchandise anime di Indonesia. Sulitnya tindakan yang dapat diambil oleh pencipta dan pemegang hak cipta kewarganegaraan Jepang dalam mengatasi pembajakan merchandise anime dalam melakukan upaya hukum baik melalui jalur litigasi maupun jalur non litigasi.   Kata Kunci: Merchandise anime, pembajakan hak cipta, perlindungan hukum

    IMPLIKASI MULTI PARTAI DALAM SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA

    No full text
    Skripsi ini berjudul Implikasi Multipartai Dalam Sistem Presidensial Di Indonesia, dimana perpaduan sistem presidensial dan multipartai di Indonesia juga memiliki implikasi politik terhadap konfigurasi dan pola koalisi politik. Dinamika koalisi sejak era reformasi memperlihatkan sebuah fenomena seiring proses demokrasi yang sedang mencari bentuk idealnya. Koalisi menjadi pilihan yang tidak terelakkan di tengah kehadiran sistem multipartai. Rapuhnya ikatan koalisi dapat menyebabkan partai mitra koalisi pemerintahan cenderung menggunakan politik pragmatis dalam menyikapi kebijakan pemerintahan. Di satu sisi bergabung di kabinet, tetapi di sisi lain seolah berperan sebagai partai oposisi di DPR. Faktor utama dari tidak efektifnya koalisi yang dibangun dalam sistem presidensial di Indonesia. Implikasi utama yang akan terjadi dengan sistem presidensial dengan sistem multipartai adalah tingkat pelembagaan kepartaian rendah dan kekuatan politik di parlemen cenderung berubah oleh berbagai kepentingan dan kemajemukan partai yang cukup tinggi. Berdasarkan pada uraian di atas, kemudian timbullah penilaian yang berupa analisis implikasi multipartai dalam sistem presidensial di Indonesia, mengingat dalam penyelenggaraan pemerintahan, Presiden dalam menjalankan pemerintahan mendapat pengaruh dari DPR yang notabene semua anggota DPR ialah orang-orang partai politik. Dalam penulisan skripsi ini mempergunakan metode normatif analisis, pengumpulan data dengan teknik kepustakaan, dan teknik analisa data menggunakan teknik deskripsi. Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik dan menganut sistem pemerintahan presidensial dimana Presiden Negara Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara (head of state) dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan (head of government) dan mengangkat serta memberhentikan para menteri yang bertanggungjawab kepadanya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945. Sistem pemerintahan presidensial adalah suatu sistem pemerintahan dimana kedudukan eksekutif tidak bertanggungjawab kepada parlemen, dengan kata lain bahwa kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan (langsung) parlemen.Namun, sistem presidensial yang diterapkan di Indonesia dapat menjadi pembahasan yang menarik, dikarenakan pada umumnya negara yang menggunakan sistem presidensial hanya memiliki sistem kepartaian dua partai saja. Seperti yang terjadi pada sistem pemerintahan Amerika Serikat. Hal tersebut sangat erat kaitannya terhadap penguatan pemerintahan, dimana apabila Presiden terpilih tersebut adalah dari Partai Demokrat maka secara otomatis Partai Republik akan menjadi pihak yang oposisi dan begitu pula sebaliknya. Hal tersebut menjadi dasar terwujudnya check and balances oleh eksekutif dan legislatif. Perpaduan sistem presidensial dan multipartai di Indonesia juga memiliki implikasi politik terhadap konfigurasi dan pola koalisi politik. Dinamika koalisi sejak era reformasi memperlihatkan sebuah fenomena seiring proses demokrasi yang sedang mencari bentuk idealnya. Koalisi menjadi pilihan yang tidak terelakkan di tengah kehadiran sistem multipartai. Koalisi didalam sistem Presidensial menjadi penting ketika lembaga eksekutif dan lembaga legislatif memiliki ruang intervensi yang lebih terhadap kerja di pemerintahan seperti yang terjadi di Indonesia. Pemerintah merasa perlu membangun koalisi yang dapat menstabilkan dan memuluskan kebijakan dan kerja-kerja pemerintahan. Mengenai hal tersebut, koalisi dibangun pemerintah dengan pembagian kursi kekuasaan sebagai ikatan koalisi, hal itulah yang tampak didalam proses demokrasi sejak era reformasi. Walaupun dalam perjalanan koalisi mengalami beragam bentuk penekanan dan didalam pelaksanaannya pun juga demikian, namun pemerintahan yang terbentuk sejak era reformasi tidak dapat dilepaskan dari koalisi partai politik. Di Indonesia sendiri sebagaimana dijelaskan di atas, merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dengan menerapkan sistem multipartai yang berimplikasi pada koalisi kepartaian didalamnya, sehingga akan memunculkan pertanyaan bagaimanakah koalisi partai partai politik dalam sistem presidensial Indonesia dan sejauh manakah koalisi partai politik dalam membentuk pemerintahan yang efektif. Berdasarkan undang-undang nomor  2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, tujuan dari pembentukan partai politik yaitu: a) Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia yang dimaksud dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, b) Menjaga dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik Indonesia, c) Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan republik Indonesia, d) Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan, e) Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan f) Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurut Pasal 4 UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif. Kemudian, Presiden sebagai kepala negara berdasarkan Pasal 10 sampai Pasal 15 UUD 1945, dapat disimpulkan yaitu segala kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal tersebut adalah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebaSalah satu contoh koalisi partai politik yaitu pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, 61% unsur kabinet berasal dari orang partai politik yakni 21 dari 34 orang menteri merupakan perwakilan partai politik yang tergabung dalam koalisi. Kemudian, kabinet tersebut diberi nama Kabinet Indonesia Bersatu jilid  II. Adapun nama-nama anggota cabinet yang berasal dari partai politik yaitu: 1) Menko Perekonomian: Hatta Rajasa ( PAN), 2) Menko Kesra: Agung Laksono (Golkar), 3) Menteri Hukum dan HAM: Patrialis Akbar (PAN), 4) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Darwin Zahedy Saleh (Demokrat), 5) Menteri Perindustrian: MS Hidayat (Golkar), 6) Menteri Pertanian: Suswono (PKS), 7) Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan (PAN), 8) Menteri Perhubungan: Freddy Numberi (Demokrat), 9) Menteri Kelautan dan Perikanan: Fadel Muhammad (Golkar), 10) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar (PKB), 11) Menteri Sosial: Salim Assegaf Aljufrie (PKS), 12) Menteri Agama: Suryadharma Ali (PPP), 13) Menteri Kebudayaan dan Pariwisata: Jero Wacik (Demokrat), 14) Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring (PKS), 15) Menneg Riset dan Teknologi: Suharna Surapranata (PKS), 16) Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM: Syarifudin Hasan (Demokrat), 17) Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: EE Mangindaan (Demokrat), 18) Menneg Pembangunan Daerah Tertinggal: Helmy Faisal Zaini (PKB), 190 Menneg BUMN: Mustafa Abubakar (Golkar), 20) Menneg Perumahan Rakyat: Suharso Monoarfa (PPP) dan 21) Menneg Pemuda dan Olahraga: Andi Mallarangeng (Demokrat). Kata Kunci :  Implikasi Multi Parta

    ANALISIS YURIDIS JUAL-BELI HAK ATAS TANAH BELUM BERSERTIFIKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

    No full text
    Perjanjian jual beli diatur dalam Pasal 1457 sampai dengan Pasal 1540 KUHPerdata. Jual beli tanah sebagai suatu lembaga hukum, tidak secara tegas dan terperinci diatur dalam UUPA. Bahkan, sampai sekarang belum ada peraturan yang mengatur khusus mengenai pelaksanaan jual beli tanah.Dalam Pasal 5 UUPA terdapat pernyataan bahwa Hukum Tanah Nasional kita adalah Hukum Adat, berarti kita menggunakan konsepsi, asas-asas, lembaga hukum dan sistem hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, serta segala sesuatu dengan mengadakan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.Penelitian ini membahas tentang praktik jual beli tanah yang belum bersertifikat dan pendaftarannnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dimana pendaftaran tanah bertujuan memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya  sebagai pemilik tanah yang sah. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut. Bagaimana Peralihan Hak Atas Tanah Belum Bersertifikat Berdasarkan Hukum Perdata Dengan Melihat Syarat Materil Dan Syarat Formil dari jual beli.Penelitian ini menekankan pada kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang melakukan praktik jual beli tanah yang belum bersertifikat.Dalam penelitian ini penulis  menggunakan metode normative dengan jenis penelitian deskriptif yaitu suatu metode penelitian yang melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan, selain itu juga digunakan pendekatan lain yang diperlukan guna memperjelas analisa ilmiah yang diperlukan dalam penelitian normative. Hasil penelitan ini  menyimpulkan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah dan peralihan hak atas tanah akibat jual beli tanah yang belum bersertifikat tidak terlepas dari prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku dan dengan melakukan pendaftaran tanah dan peralihan hak atas tanahnya maka pemegang hak atas tanah akan memperoleh sertifikat hak atas tanah sebagai alat pembuktian yang kuat. Kata Kunci: Jual Beli Hak Atas Tanah, Tanah Belum Bersertifikat dan

    PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI UPAYA MEDIASI PADA DINAS TENAGA KERJA KOTA PONTIANAK

    No full text
    Salah satu bentuk alternatif penyelesaian perkara yang dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah upaya perdamaian. Salh satu bentuk upaya perdamaian tersebut dalam menyelesaian perkara hubungan industrial di luar pengadilan adalah mediasi yang ditengahi oleh seorang mediator, sedangkan perkara di dalam pengadilan adalah menjadi tugas dan tanggung jawab hakim yang sifatnya imperative memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang berpekara untuk menyelesaikan permasalahan menempuh upaya damai. Dengan demikian upaya perdamaian yang dilakukan di dalam maupun di luar pengadilan dapat diperoleh suatu hasil yang saling menguntungkan dengan prinsip “win win solution”’ Dalam penulisan skripsi ini penulis mencoba untuk mengungkapkan tentang data dan informasi tentang mediasi hubungan industrial yang terjadi di Kota Pontianak, yang sampai saat ini ternyata masih belum semuanya dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Banyak faktor yang menyebabkan penyelesaian perselilsihan hubungan industrial tidak dapat terselesaikan melalui mediasi. Adapun faktor yang menyebabkan adalah tidak adanya keinginan kedua belah pihak untuk mengakhiri perselisihan hubungan industrial baik itu perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/ buruh hanya dalam satu perusahaan dengan jalan damai. Perselisihan yang menemui jalan damai atau dalam hal ini mediasi hubungan industrial yang berhasil akan melahirkan suatu Perjanjian Bersama (PB) yang menghukum kedua belah pihak untuk melaksanakan isi dari perjanjian tersebut. Sedangkan untuk perselisihan yang menemui jalan buntuk dalam hal ini mediasi yang gagal akan mengakibatkan akibat hukum bagi para pihak bahwa perselisihan hubungan industrial tersebut akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Pontianak. Dalam hal mediasi yang tidak menemui kata sekapat atau mediasi yang menemui kegagalan, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perselisihan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Pontianak. Kata kunci: Perselisihan, mediasi, Pengadilan Hubungan Internasional

    PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARYAWAN PT. PERDANA PERKASA ELASTINDO PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NOMOR 13 TAHUN 2003 (Studi Kasus Di Kota Pontianak)

    No full text
    PT. Perdana Perkasa Elastindo merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja kepada perusahaan lain yang membutuhkan tenaga kerja. Perjanjian kerja tentunya tidak luput dari pengaturan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, begitu juga dengan pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang terjadi antara pihak tenaga kerja dengan pihak perusahaan. Sebagaimana diketahui dalam suatu pemutusan hubungan kerja, maka hak yang harus didapat oleh tenaga kerja adalah mendapatkan uang pesangon. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT. Perdana Perkasa Elastindo dikarenakan efisensi perusahaan dan dalam pemutusan hubungan tersebut, tenaga kerja tidak mendapatkan uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja Yang menjadi rumusan masalah penulis dalam penulisan skripsi ini adalah “Faktor apa yang menyebabkan PT. Perdana Perkasa Elastindo kota Pontianak tidak melaksanakan kewajiban membayar pesangon terhadap pekerja yang di putus hubungan kerjanya?” penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dengan pendekatan studi kasus secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan penelitian. Bahwa pihak pengusaha PT. Perdana Perkasa Elastindo kota Pontianak dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tenaga kerja didalamnya tidak terlaksana sebagaimana mestinya yaitu pemutusan hubungan kerja yang dilakukan hanya secara sepihak dan dilakukan secara lisan serta kepada tenaga kerja yang masih terikat masa kontrak kerja dengan PT. Perdana Perkasa Elastindo kota Pontianak.  Pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha PT. Perdana Perkasa Elastindo kota Pontianak juga tidak memenuhi dan mengikuti praturan perudang-undangan yang ada, khususnya pada Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.Adapun faktor yang menyebabkan pengusaha PT. Perdana Perkasa Elastindo kota Pontianak bertanggung jawab dalam hal pemutusan hubungan kerja yang tidak terlaksana sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan pihak tenaga kerja dikarenakan pihak pengusaha PT. Perdana Perkasa Elastindo kota Pontianak lalai dan hanya berpegang pada perjanjian kerja yang ada. Sebagai akibat hukum terhadap pengusaha PT. Perdana Perkasa Elastindo kota Pontianak yang tidak bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang tidak terlaksana sebagaimana mestinya, adalah pihak pemilik rumah dapat dibebankan pembayaran ganti kerugian dan atau membayar uang pesangon yang menjadi hak dari tenaga kerja Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja terhadap pihak pengusaha PT. Perdana Perkasa Elastindo kota Pontianak yang tidak bertanggung jawab dalam hal pemutusan hubungan kerja yang tidak terlaksana sesuai dengan apa yang ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada pihak pemilik rumah. Walaupun demikian, pihak penyewa rumah tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri maupun melalui penyelesai perselisihan industrial yang ada di Indonesia karena penyelesaian klaim tenaga hingga saat ini diselesaikan secara kekeluargaan Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Uang Pesangon nak.  Pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha PT. Perdana Perkasa Elastindo kota Pontianak juga tidak memenuhi dan mengikuti praturan perudang-undangan yang ada, khususnya pada Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

    PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MELAWI OLEH PEMILIK HAK ATAS TANAH DI DESA MADYARAYA KECAMATAN SAYAN KABUPATEN MELAWI

    No full text
    Sejak berlakunya UUPA hingga sekarang pendaftaran tanah di Desa Madyaraya masih sangat minim dan hanya beberapa tanah yang mempunyai sertifikat dan terdaftar pada kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, awal kedatangan masyarakat ke Desa Madyaraya tahun 1940 an sebelum  Indonesia merdeka sekarang Desa madyaraya menjadi desa yang cukup besar dengan luas wilayah ± 98.000 m² yang terbagi menjadi 4 Dusun yaitu Dusun Nanga tonting, Sawit jaya, Belanti jaya dan Dusun Tanjung permai dengan jumlah penduduk ± 312 kepala Keluarga, hingga sekarang masih banyak yang belum di daftarkan ke kantor pertanahan dan bersertifikat. Maka penulis merumuskan suatu masalah Faktor apa yang menyebabkan pemilik hak atas tanah di Desa Madyaraya belum  melakukan pendaftaran hak atas tanahnya di kantor Pertanahan Kabupaten Melawi. Tujuan penelitian Untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pendaftaran hak atas tanah oleh pemilik tanah masyarakat Desa Madyaraya Kecamatan Sayan kabupaten Melawi, Untuk mengungkapkan faktor  tidak dilakukannya pendaftaran hak atas tanah oleh pemilik tanah, Akibat yang timbul bagi pemilik tanah Masyarakat yang belum mendaftarkan hak atas tanahnya. Upaya yang dilakukan Pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Melawi Dan Instansi Terkait Pendaftaran Tanah Di Desa Madyaraya Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris, dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang akhir. Hasil Penelitian Ini Berdasarkan data yang diperoleh tentang pendaftaran tanah pada masyarakat Desa Madyaraya Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi sebagian besar belum mendaftarkan tanah yang telah mereka kuasai selama berpuluh-puluh tahun dan tidak memiliki sertifikat sebagai bukti pemegang hak yang kuat. Faktor  yang menjadi penyebab dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di Desa Madyaraya kecamatan Sayan Kabupaten Melawi adalah  Dikarenakan Tidak Mengetahui Cara Pendaftaran Hak Atas Tanah, Faktor Ekonomi, Jarak Yang Jauh dan Kurangnya Sosialisasi Dari Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi. Akibat yang ditimbulkan dengan belum di daftarkannya tanah milik masyarakat Desa Madyaraya Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi adalah sering kali terjadinya sengketa tanah dan penyerobotan tanah oleh pihak lain dan tidak adanya kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang belum didaftarkan di Desa Madyaraya. Upaya yang dilakukan pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Melawi dan Instansi terkait sampai saat ini belum maksimal, seperti tidak mengadakan penyuluhan arti penting pendaftaran tanah, melakukan survey serta tidak menjalankan pogram pemerintah yang tersedia seperti Larasita atau Perona terhadap tanah di Desa Madyaraya yang belum di daftarkan. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, UUPA, BP

    ANALISIS YURIDIS PERBANDINGAN JUAL BELI MENURUTUNDANG-UNDANG INFORMASI DAN ELEKTRONIK DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

    No full text
    Skripsi ini berjudul Analisis Yuridis Perbandingan Jual Beli Menurut Undang-Undang ITE Dengan Kitab Undang-Undang Hukum  Perdata.Dengan Masalah penelitian “Bagaimana perbandingan jual beli menurut undang-undang ITE dengan Kitab Undang-Undang Perdata”. Penulisan skripsi ini diangkat berdasarkan identifikasi fenomena yang terjadi berkaitan dengan Bagaimana perbandingan jual beli menurut undang-undang ITE dengan Kitab Undang-Undang  Perdata. Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk mengetahui Perbandingan Jual Beli Menurut Undang-Undang ITE Dengan Kitab Undang-Undang Hukum  Perdata. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan metode kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya perbedaan      Perbandingan Jual Beli Menurut Undang-Undang ITE Dengan Kitab Undang-Undang Hukum  Perdata. Harus adanya perbaikan dari beberapa Perbandingan Jual Beli Menurut Undang-Undang ITE Dengan Kitab Undang-Undang Hukum  Perdata agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan transaksi jual beli baik melalui internet maupun secara konvensional. Untuk itu rekomendasi yang diberikan antara lain untuk mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi jual beli sehingga menghidari hal-hal yang tak diinginkan dikemudian hari. Salah satu  perkembangan  teknologi  informasi  dan komunikasi antara lain adalah teknologi dunia maya atau biasa disebutinternet (interconnection network).  Internet sebagai suatu media informasidan komunikasi elektronik telah banyak dimanfaatkan untuk berbagaikegiatan, antara lain untuk menjelajah (browsing), mencari data dan berita,saling mengirim pesan melalui  email,  komunikasi  melalui  situs  jejaring  sosial, dan   termasuk     untuk   perdagangan.  Kegiatan     perdagangan  dengan memanfaatkan media inter netini dikenal dengan istilah electronic commerce, atau disingkat e-commerce. E-Commerce merupakan suatu  proses  jual  beli  barang  dan jasa yang dilakukan melalui jaringan komputer, yaitu internet. Jual belisecara online dapat mengefektifkan dan  mengefisiensikan  waktu sehingga seseorang dapat melakukan transaksi jual beli dengan  setiap orang dimanapun dan kapanpun.  Semua transaksi jual beli melalui internetini dilakukan tanpa  ada  tatap  muka  antara  para  pihaknya, mereka mendasarkan transaksi jual beli tersebut atas rasa  kepercayaan  satu sama lain, sehingga perjanjian jual beli yang terjadi diantara para pihakpun dilakukan secara elektronik Transaksi yang dilakukan dengan cara yang konvensional yaknisistem perdagangan dimana penjual dan pembeli bertemu langsung.  Barangyang akan dijual berada di dekat pembeli, beralih kepada sistem onlineyang kebalikan dari jual beli yang biasanya (konvensional)dimana pembeli dan penjual tidak bertemu langsung dan barang yangdiperjualbelikan hanya berbentuk gambar atau tulisan yang menjelaskan spesifikasi daribarang yang akandijual. Dalam transaksi melalui e-commerce semua formalitas yangbiasa digunakan dalam transaksi konvensional dikurangi, di sampingtentunya konsumen pun memiliki kemampuan untuk mengumpulkandan membandingkan  informasi  seperti  barang  dan  jasa  secara  lebih    leluasatanpa dibatasi oleh batas wilayah (borderless).[1]Seorang pengusaha, pedagang (vendor) ataupun korporasi dapat mendisplay atau memostingkan iklan atau informasi mengenai produk-produknya melalui sebuah website atau situs, baik melalui situsnya sendiri atau melalui penyedia layanan website komersial lainnya. Jika tertarik, konsumen dapat menghubungi melalui website atau guestbook yang tersedia dalam situs tersebut dan memprosesnya lewat website tersebut dengan menekan tombol ‘accept’, ‘agree’ atau ‘order’. Pembayaran pun dapat segera diajukan melalui penulisan nomor kartu kredit dalam situs tersebut. Namun di samping beberapa keuntungan yang ditawarkan seperti yang telah disebutkan di atas, transaksi e-commerce juga menyodorkan beberapa permasalahan baik yang bersifat psikologis, hukum maupun ekonomis Permasalahan yang bersifat psikologis misalnya kebanyakan calon pembeli dari suatu toko online merasa kurang nyaman dan aman ketika pertama kali melakukan keputusan pembelian secara online[1]. Adanya keraguan atas kebenaran data, informasi atau massage karena para pihak tidak pernah bertemu secara langsung. Oleh karena itu, masalah kepercayaan (trust) dan itikad baik (good faith) sangatlah penting dalam menjaga kelangsungan transaksi. Ada beberapa hal yang sering muncul dalam perjanjian jual beli melalui media elektronik ini yang timbul sebagai suatu kendala antara lainmasalah perjanjian, perpajakan, tata cara pembayaran, peradilan, perlindungan hukum, tanda tangan elektronik, penyelesaian sengketa yang terbentuk dalam suatu sistem jaringan kerja secara langsung. Masalah-masalah tersebut menimbulkan suatu permasalahan hukum antara lain mengenai aspek hukum perjanjiannya yang sangat dibutuhkan dalam pembuktian agar memenuhi kepastian hukum, dalam hal ini dokumen berwujud nyata atau tertulis sebagaimana terjadi dalam jual beli secara konvensional. Sementara itu perjanjian jual beli secara elektronik dilakukan di dalam dunia maya (virtual world), tanpa adanya dokumen nyata yang tertulis seperti akta, baik akta otentik maupun akta di bawah tangan, kondisi seperti itu akan menimbulkan kesulitan dalam melakukan pembuktian apabila terjadi sengketa pada jual beli secara elektronik tersebut[1]. Walaupun demikian, salah seorang pakar internet Indonesia, Budi Raharjo yang dikutip oleh Marcella, menilai bahwa Indonesia memiliki potensi dan prospek yang cukup menjanjikan untuk pengembangan e-commerce. Berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan e-commerce ini seperti keterbatasan infrastruktur, ketiadaan undang-undang, jaminan keamanan transaksi dan terutama sumber daya manusia bisa diupayakan sekaligus dengan upaya pengembangan pranata e-commerce  Kata Kunci : Jual Beli, UU ITE dan KUP Perdat

    IMPLEMENTASI RETRIBUSI PARKIR KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM SEBAGAI SALAH SATU SUMBER PENDAPATAN DAERAH KOTA PONTIANAK

    No full text
    Pertumbuhan dan perkembangan masyarakat selalu seiring dengan semakin tumbuh dan berkembangnya segala aspek kebutuhan, termasuk dari segi kebutuhan akan kenyamanan dan keamanan. Perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya tuntutan akan penegakan supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi dan transparansi yang telah melahirkan paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab bagi pihak-pihak yang terkait.Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya kepemilikan kendaraan di perkotaan akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan kegiatan manusia didalamnya terutama pada kawasan yang memiliki peresentase yang tinggi atas kegiatan perdagangan dan komersial. Tarikan pergerakan kendaraan yang terjadi sudah pasti diawali dan diakhiri di tempat parkir. Kondisi yang semacam ini tentunya akan membutuhkan ruang parkir yang memadai, namun persediaan ruang parkir di kawasan pusat kota biasanya sangat terbatas, terutama areal parkir di luar badan jalan (off Street parking). Masalah utama dari parkir adalah terbatasnya ruang parkir yang tersedia dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang membutuhkan tempat areal parkir sehingga untuk pemecahannya perlu di tambah areal parkir yang luas sedangkan di pusat kota terutama pada kawasan yang kegiatan perdagangan dan jasa tinggi lahan yang ada sangat terbatas dan mahal.Masalah parkir juga merupakan masalah yang dialami oleh kota-kota besar di dunia. Masalah parkir ini jika tidak ditangani dengan baik akan memperparah masalah kemacetan lalu-lintas, maka untuk menanganinya di perlukan kebijakan dan pengelolaan perparkiran. Pada dasarnya kebijakan pengelolaan perparkiran dalam rangka pengendalian parkir memiliki dua fungsi sebagai pengontrol aktivitas pergerakan dan lalu-lintas, serta pertumbuhan ekonomi suatu kawasan. Hal ini disebabkan perparkiran merupakan bagian yang penting dalam manajemen lalu-lintas. Hal ini telah diterapkan oleh peraturan-peraturan sebelumnya, yaitu penjelasan Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001 tentang retribusi daerah.Istilah kawasan dalam kamus tata ruang merupakan suatu wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya di tentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri-ciri tertentu spesifik atau khusus. Kota Pontianak merupakan salah satu wilayah yang disebut kawasan karena memiliki aspek fungsional dan ciri-ciri utama perdagangan dan jasa.Pengenaan tarif parkir yang tinggi dengan melihat kemampuan dan kemauan untuk membayar (ATP dan WTP) pada kawasan intensitas aktivitas tinggi seperti kawasan jalanGajah Mada, Jalan Tanjungpura, sungai jawi dan veteran akan mengurangi volume perparkiran, maka tidak akan terjadi penumpukan parkir dan antrian kendaraan untuk mendapatkan tempat parkir, pada gilirannya akan mengendalikan arus lalu lintas pada kawasan tersebut, namun dalam penetapan tarif parkir ini dipengaruhi oleh beberapa kepentingan seperti kepentingan pemerintah sebagai pengambil kebijakan, pengelola /penyedia parkir sebagai penyedia tempat yang parkir yang berkepentingan mencari keuntungan, dan pengguna sebagai pemakai jasa yang berkepentingan mendapatkan tempat parkir yang nyaman dan aman dengan tarif yang sesuai. Sehingga pengguna tidak merasa keberatan dengan tarif yang diberlakukan karena sesuai dengan kemauan pengguna itu sendiri (willingnes to pay) dan dapat dijangkau dengan kemampuan (ATP). Oleh  karena itu makalah ini akan menganalisis pengelolaan dan penyelenggaraan parkir di kota Pontianak. Kata Kunci:Peraturan daerah, Parkir dan Retribusi

    PELAKSANAAN UPACARA ADAT KEMATIAN MASYARAKAT BATAK TOBA DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Dalam penelitian ini berfokus pada pelaksanaan upacara kematian secara adat istiadat Batak Toba, khususnya di Kota Pontianak dengan judul PELAKSANAAN UPACARA ADAT KEMATIAN MASYARAKAT BATAK TOBA DI KOTA PONTIANAK. Maka yang menjadi rumusan masalah dari penelitian ini adalah Apakah pelaksanaan upacara adat kematian Batak Toba di kota Pontianak masih dilakukan sebagaimana daerah asalnya. Setiap aspek kehidupan Masyarakat Batak Toba tidak terlepas dari pelaksanaan upacara adat. Dari sebelum lahir atau masih dalam kandungan sampai meninggal dan menjadi tulang-belulang dilaksanakan serangkaian upacara adat. Kematian merupakan tahap akhir dari perjalanan kehidupan. Peristiwa alami semua makhluk hidup, termasuk manusia tidak bisa menghindari terjadinya kematian. Dalam masyarakat Batak Toba, orang yang meninggal dunia akan mengalami perlakuan khusus dalam ritual upacara adat kematian yang merupakan penghormatan terakhir yang diberikan kepada anggota keluarga yang telah meninggal. Metode penelitian yang digunakan terdiri dari penelitian empiris dengan sifat deskriptif, data dan sumber data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, serta untuk mendapatkan data dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan komunikasi tidak langsung. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, bahwa pelaksanaan upacara adat kematian di Kota Pontianak, telah mengalami perubahan dengan pelaksanaan adat di daerah asal Tapanuli Utara. Faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan dalam pelaksanaan upacara adat kematian pada masyarakat Batak Toba di Kota Pontianak meliputi faktor ekonomi, faktor agama, percampuran adat istiadat di Kota Pontianak. Akibat hukum bagi masyarakat Batak Toba di Kota Pontianak yang tidak melaksanakan upacara adat kematian adalah mendapatkan omongan negatif dari masyarakat dan dalam kehidupannya mendapat masalah secara terus-menerus. Tokoh Adat (Raja Adat) melakukan upaya dalam melestarikan upacara adat kematian Masyarkat Batak Toba di Kota Pontianak dengan tetap melaksanakan upacara kematian secara adat, memberikan bimbingan kepada masyarakat yang akan melaksanakan upacara adat kematian serta memperkenalkan kepada generasi muda. Kata Kunci : Upacara Adat Kematian Masyarakat Batak Tob

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇